Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa selama sebuah nama atau logo belum digunakan oleh pihak lain, maka dapat didaftarkan sebagai Merek tanpa masalah. Padahal dalam praktik pemeriksaan di kantor Merek (DJKI), terdapat sejumlah alasan yang dapat menyebabkan suatu Pengajuan Permohonan Merek langsung ditolak, bahkan tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya Merek yang sama milik pihak lain!
Alasan-alasan ini dikenal sebagai “absolute grounds for refusal” atau dasar penolakan absolut, yang tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Ditolak Tanpa Mempertimbangkan Merek Lain
Dasar penolakan absolut berkaitan dengan substansi dari Merek itu sendiri, bukan karena konflik dengan Merek pihak lain. Beberapa alasan yang paling sering muncul dalam praktik adalah:
- Bertentangan dengan moralitas.
- Bertentangan dengan ketertiban umum.
- Bersifat deskriptif terhadap barang atau jasa
Memahami ketiga aspek ini penting agar pelaku usaha dapat menghindari penolakan sejak awal.
Merek yang Bertentangan dengan Moralitas
Salah satu alasan paling mendasar untuk menolak suatu Merek adalah apabila tanda tersebut dianggap melanggar norma kesusilaan atau moralitas masyarakat.
Hal ini mencakup penggunaan kata, gambar, atau simbol yang:
- Mengandung unsur pornografi;
- Menghina kelompok tertentu;
- Mengandung kata-kata kasar atau tidak pantas; atau
- Berpotensi menyinggung nilai-nilai budaya atau agama.
Tujuan dari aturan ini adalah menjaga agar sistem pendaftaran Merek tidak memberikan perlindungan hukum terhadap tanda yang dapat merusak nilai sosial di masyarakat.
Contohnya:
- Nama yang menggunakan kata-kata vulgar.
- Logo yang menggambarkan simbol yang dianggap menghina kepercayaan tertentu
Walaupun suatu tanda mungkin dianggap kreatif dari sisi pemasaran, apabila dinilai melanggar standar moral masyarakat, Pengajuan Permohonan Merek tersebut kemungkinan besar akan ditolak.
Merek yang Bertentangan dengan Ketertiban Umum
Selain alasan moralitas, DJKI juga akan menolak tanda yang dianggap bertentangan dengan ketertiban umum.
Ketertiban umum berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, Merek yang mengandung unsur-unsur berikut ini berpotensi untuk ditolak:
- Mengandung simbol negara tanpa izin;
- Menggunakan lambang organisasi internasional secara tidak sah;
- Mengandung unsur yang dapat memicu konflik sosial atau politik; atau
- Mengandung unsur yang menyesatkan masyarakat mengenai otoritas atau status resmi.
Sebagai contoh, penggunaan lambang negara, bendera nasional, atau simbol resmi lembaga pemerintahan dalam Merek sering kali tidak diperbolehkan tanpa persetujuan khusus.
Alasannya sederhana: Masyarakat dapat mengira bahwa produk tersebut memiliki hubungan resmi dengan pemerintah atau lembaga tertentu, padahal sebenarnya tidak.
Merek yang Bersifat Deskriptif
Alasan lain yang sangat umum dalam penolakan Merek adalah karena tanda tersebut bersifat deskriptif.
Merek dianggap deskriptif apabila secara langsung menjelaskan:
- jenis barang atau jasa;
- kualitas produk;
- fungsi produk;
- karakteristik produk; atau
- asal geografis produk.
Misalnya:
- Kata “KOPI ENAK” untuk produk kopi.
- Kata “SEGAR” untuk minuman.
- Kata “SUPER FAST DELIVERY” untuk jasa pengiriman
Masalah dari Merek deskriptif adalah bahwa istilah tersebut harus tetap dapat digunakan secara bebas oleh pelaku usaha lain, dalam menjelaskan produk mereka.
Jika kata-kata yang terlalu umum ini diberikan Hak Eksklusif kepada satu pihak, maka pelaku usaha lain akan kesulitan menggambarkan produk mereka secara wajar di pasar.
Oleh karena itu, Undang-Undang Merek di Indonesia mensyaratkan bahwa suatu Merek harus memiliki daya pembeda (distinctiveness) agar dapat didaftarkan.
Mengapa Memahami Dasar Penolakan Absolut Penting?
Dengan menerapkan analisa atas tiga poin dasar penolakan di atas, Anda tidak hanya dapat meminimalisir risiko penolakan, tapi juga mendapatkan tiga keuntungan berikut ini:
- Proses pengajuan pendaftaran dapat lebih cepat.
- Meminimalisir hangusnya biaya pendaftaran.
- Fokus melanjutkan strategi branding sesuai rencana.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait risiko penolakan absolut dari pendaftaran Merek di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.







