Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Permohonan Paten Ditarik Kembali? - AFFA IPR

Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Permohonan Paten Ditarik Kembali?

Dalam proses pendaftaran Paten, kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal yang sangat penting. Jika terdapat kekurangan dalam dokumen atau persyaratan yang tidak dipenuhi, permohonan Paten dapat dianggap ditarik kembali oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Apa langkah yang harus Anda lakukan selanjutnya?    Ketika suatu Permohonan Paten dianggap ditarik kembali, Anda sebagai pemohon akan menerima Surat Pemberitahuan Dianggap Ditarik Kembali dari DJKI. Yang berarti permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.   Namun jika Anda ingin melanjutkan proses pemeriksaan, maka Anda harus segera mengajukan Permohonan Pemeriksaan Lanjut. Permohonan ini harus diajukan dalam batas waktu maksimal 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dianggap Ditarik Kembali. Praktik ini dahulunya juga dikenal sebagai Peninjauan Kembali.   Selanjutnya Anda wajib membayar biaya tambahan sebesar 50% dari Biaya Permohonan untuk mengajukan Permohonan Pemeriksaan Lanjut ini. Setelah Permohonan Pemeriksaan Lanjut diajukan, Anda harus menunggu tanggapan dari Seksi Formalitas DJKI yang akan meninjau permohonan dan memberikan keputusan mengenai kelanjutan pemeriksaan Paten tersebut.   Maka dari itu, jika karena satu dan lain hal Anda menemui kendala dalam menangani kelengkapan dokumen dan merumuskan permohonan Paten, segeralah berkonsultasi dengan Konsultan Paten yang dapat diandalkan agar Anda dapat memecahkan permasalah ini dengan baik. Karena jika tidak, selain Anda dapat kehilangan hak atas invensi Anda, Anda juga akan mengalami kerugian finansial karena biaya pendaftaran yang sudah dibayarkan di awal tidak akan dikembalikan (hangus).   Baca juga:
 5 Tahap Proses Pendaftaran Paten di Indonesia Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Paten di Indonesia atau di Luar Negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected]

5 Tahap Proses Pendaftaran Paten di Indonesia - AFFA IPR

5 Tahap Proses Pendaftaran Paten di Indonesia

Ada 5 tahapan yang harus dilalui jika Anda ingin melakukan pendaftaran Paten di Indonesia. Tahapan ini tidak membedakan Paten atau Paten Sederhana, namun ada perbedaan waktu pemrosesan yang cukup signifikan. Dimana Paten Sederhana dapat selesai kurang dari satu tahun, namun Paten memakan waktu lebih dari dua tahun.   Apa saja bedanya dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan? Artikel ini membahas detail rinciannya.   Perbedaan Paten dengan Paten Sederhana Sebelumnya, perlu dibedakan dulu pemahanan mengenai Paten dengan Paten Sederhana: Paten: Invensi baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Paten Sederhana: invensi baru yang merupakan pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.   Sedangkan “langkah inventif” yang menjadi faktor pembeda diantara keduanya adalah faktor tidak terduga atau tidak mudah ditemukan, bahkan bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik tersebut.   Setelah Anda dapat menentukan apakan Invensi Anda termasuk kedalam golongan Paten atau Paten Sederhana, maka Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:   Dokumen Deskripsi Paten (Deskripsi, Klaim, Abstrak, dan Gambar) dalam bentuk pdf, dengan format sesuai peraturan yang berlaku. Surat Pengalihan Hak dari Inventor kepada Pemohon, yang memuat: Nama dan Alamat Pemohon Nama dan Alamat Inventor Judul Invensi Tanda tangan seluruh Inventor Bermaterai  Surat Kepemilikan Invensi oleh Inventor, yang ditandatangani seluruh inventor dan diberi materai, kecuali untuk Permohonan Paten melalui PCT. Surat Pendirian Lembaga (jika ada) Membayar Biaya Permohonan   5 Tahap Proses Pendaftaran Paten Tahapan Paten Paten Sederhana 1 Permohonan (Pemeriksaan Formalitas) 0-6 bulan 0-28 hari 2 Masa Tunggu* 6-18 bulan 14 hari 3 Publikasi 6 bulan 14 hari 4 Pemeriksaan Substantif Maks. 30 bulan Maks. 6 bulan 5 Penerbitan Sertifikat 2-3 bulan 1-2 bulan   *) Masa Tunggu adalah waktu yang diberikan untuk melakukan perubahan atau perbaikan terhadap permohonan sebelum diumumkan ke publik. Misalnya masih ada sejumlah kesalahan berikut yang menyebabkan permohonan Anda tidak lolos Pemeriksaan Formalitas: Judul yang tidak konsisten antara Judul Invensi, Judul Deskripsi, Judul Abstrak, dan judul pada Surat Pengalihan Hak dan Kepemilikan. Format penulisan deskripsi yang tidak sesuai. Seluruh Inventor tidak tanda-tangan dan tidak diberi materai pada Surat Kepemilikan dan/atau Pengalihan Hak Tidak atau terlambat melakukan pembayaran Substantif   Tidak dilengkapinya kekurangan akan mengakibatkan permohonan Paten dianggap ditarik kembali. Namun jika karena satu dan lain hal Anda membutuhkan publikasi yang lebih cepat, Anda dapat mengajukan permohonan percepatan publikasi, yang dikenakan biaya tambahan.   Deskripsi Paten juga merupakan faktor krusial dalam kelengkapan dokumen permohonan Paten. Bagaimana format dan cara membuatnya akan kami bahas pada artikel selanjutnya.   Baca juga:
 Tarif Baru Layanan Kekayaan Intelektual di Indonesia – Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024 Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Paten di Indonesia atau di Luar Negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected]

7 Jawaban yang Harus Disiapkan Sebelum Mengajukan Paten - AFFA IPR

7 Jawaban yang Harus Disiapkan Sebelum Mengajukan Paten

Sebelum mengajukan permohonan Paten, penting untuk memastikan bahwa invensi Anda memenuhi kriteria paten yang ditetapkan. Salah satu cara untuk mempersiapkan dokumen paten adalah dengan menjawab tujuh pertanyaan kunci berikut ini. Jika Anda mampu menjawabnya dengan baik, peluang invensi Anda untuk dipatenkan akan semakin besar. Sudah siap?   LATAR BELAKANG & KONTEKS INVENSI “Apa judul invensi Anda & mengapa invensi ini harus ada?”Contoh Jawaban: Invensi ini lahir sebagai respons atas kebutuhan untuk mengatasi masalah pengisian baterai Electric Vehicle (EV)/ Motor Listrik (Molis) yang lambat. Dengan berkembangnya teknologi dan peningkatan penggunaan EV/Molis, kebutuhan akan pengisian cepat dan efisien menjadi sangat krusial. Invensi ini dikembangkan oleh tim R&D untuk memberikan solusi inovatif yang lebih hemat energi dan meningkatkan umur pakai baterai. IDENTIFIKASI MASALAH TEKNIS “Masalah teknis apa yang ingin diselesaikan dengan invensi ini?”Contoh Jawaban: Masalah utama yang ingin diatasi adalah keterbatasan teknologi pengisian baterai konvensional yang tidak mampu menangani arus tinggi secara optimal. Hal ini menyebabkan waktu pengisian yang lama, peningkatan suhu yang tidak diinginkan, dan penurunan efisiensi baterai seiring waktu. KEUNGGULAN KOMPETITIF “Mengapa invensi Anda Ini lebih unggul dari yang lain?Contoh Jawaban: Dibandingkan dengan solusi pengisian baterai tradisional, invensi ini menawarkan pengisian hingga 50% lebih cepat. Selain itu, teknologi ini mengurangi risiko overheating, memperpanjang umur baterai, dan memberikan efisiensi energi yang lebih baik, menjadikannya pilihan ideal untuk baterai EV/Molis. MEMILIKI NILAI KEBARUAN “Apa yang membuat invensi ini benar-benar baru?”Contoh Jawaban: Nilai kebaruan terletak pada sistem manajemen arus adaptif yang dikombinasikan dengan teknologi kontrol suhu otomatis. Sistem ini memungkinkan penyesuaian real-time terhadap kondisi baterai, sebuah pendekatan yang belum pernah diterapkan pada teknologi pengisian baterai sebelumnya. PERAN INVENSI DALAM STRATEGI BISNIS “Bagaimana invensi ini masuk dalam strategi bisnis perusahaan?”Contoh Jawaban: Invensi ini tidak hanya menyelesaikan masalah teknis, tetapi juga mendukung strategi perusahaan dalam memperkuat posisi di pasar inovasi teknologi. Dengan menekankan efisiensi energi dan keandalan, invensi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk serta membuka peluang kerjasama dengan produsen EV/Molis terkemuka. CARA KERJA INVENSI LANGKAH DEMI LANGKAH “Bagaimana cara invensi ini bekerja dalam setiap prosesnya?” Contoh Jawaban: Deteksi Kondisi: Sensor mendeteksi tingkat kesehatan dan suhu baterai. Penyesuaian Arus: Sistem pengatur arus secara otomatis menyesuaikan aliran listrik berdasarkan data sensor. Kontrol Suhu: Teknologi kontrol suhu bekerja untuk menjaga baterai dalam kondisi optimal selama pengisian. Monitoring Berkelanjutan: Proses berlangsung dengan monitoring berkelanjutan hingga pengisian selesai, memastikan keamanan dan efisiensi maksimal. LINGKUNGAN OPERASIONAL & KOMPONEN KUNCI “Dalam lingkungan atau situasi seperti apa invensi ini dapat bekerja?” Contoh Jawaban: Invensi ini dirancang untuk beroperasi dalam berbagai kondisi lingkungan, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan dengan suhu yang bervariasi. Dengan komponen kunci sebagai berikut: Sensor Suhu dan Kelembaban: Untuk memonitor kondisi lingkungan. Modul Pengatur Arus: Untuk menyesuaikan aliran listrik secara dinamis. Chip Kontrol Terintegrasi: Sebagai otak pengoperasian sistem pengisian. Semua komponen ini juga sudah terdokumentasikan sehingga cara kerjanya dapat didemonstrasikan untuk menunjukkan cara kerja dan menunjukkan  keunggulan dari  invensi secara menyeluruh. Jika Anda sudah memiliki versi Anda dari semua jawaban tadi, selamat! Namun jika Anda masih mengalami kesulitan untuk menjawabnya dan memiliki keyakinan invensi Anda dapat dipatenkan, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

6 Prinsip Utama Perlindungan Paten di Indonesia - AFFA IPR

6 Prinsip Utama Perlindungan Paten di Indonesia

Melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten, Pemerintah Indonesia telah mengubah pengertian “invensi” menjadi ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.   Sedangkan Paten sendiri adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas Invensi yang memenuhi kriteria dapat dipatenkan, yaitu kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability). Sementara itu, Paten Sederhana memerlukan setidaknya kebaruan (novelty), pengembangan dari produk atau proses yang telah ada (incremental improvements), memiliki kegunaan praktis (practical uses), serta dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability).   Jika Anda seorang Inventor, Paten akan melindungi Invensi Anda dengan memberikan hak hukum, sehingga Anda dapat menikmati manfaat ekonomi dari Invensi tersebut.    Namun, ada enam prinsip utama yang merupakan aspek krusial dalam melindungi inovasi dan Invensi teknologi, yang mendasari perlindungan paten. Enam prinsip itu adalah:   First-to-File: Prinsip ini menyatakan bahwa hak Paten diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan Paten, bukan yang pertama kali menemukan atau pun menggunakannya. Oleh karena itu, penting bagi pemilik Paten untuk segera mengajukan permohonan Paten. Informasi Paten: Setiap permohonan Paten harus memuat informasi lengkap mengenai Invensi, termasuk deskripsi, klaim, dan gambar yang menjelaskan cara kerja Invensi tersebut. Informasi ini akan dipublikasikan setelah permohonan disetujui, sehingga dapat menjadi referensi bagi publik dan mendorong perkembangan teknologi lebih lanjut. Dasar Perlindungan Hanya Timbul atas Permohonan: Paten hanya akan diberikan jika ada permohonan resmi yang diajukan oleh Inventor atau pihak yang diberi hak oleh Inventor. Tanpa permohonan, Hak Paten tidak akan diberikan, meskipun Invensi tersebut memenuhi syarat dapat dipatenkan. Kewajiban Pembayaran Biaya Tahunan: Setelah Paten diberikan, pemegang Paten diwajibkan membayar biaya tahunan untuk mempertahankan Hak Patennya. Jika biaya ini tidak dibayarkan, Hak Paten dapat dibatalkan dan Invensi tersebut menjadi domain publik. Pemeriksaan Substantif Bersifat Universal: Setiap permohonan Paten akan melalui proses Pemeriksaan Substantif untuk memastikan bahwa Invensi tersebut memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Proses ini memastikan bahwa hanya Invensi yang benar-benar inovatif yang mendapatkan perlindungan Paten. Perlindungan Teritorial: Hak Paten bersifat teritorial, artinya perlindungan hanya berlaku di negara atau wilayah di mana Paten tersebut didaftarkan dan disetujui. Untuk mendapatkan perlindungan di negara lain, Inventor harus mengajukan permohonan Paten secara terpisah di negara-negara tersebut.   Dengan memahami enam prinsip ini, Inovator dan pelaku industri sudah dapat menyiapkan langkah yang tepat untuk melindungi Invensi secara hukum, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal.   Baca Juga: Invensi yang Tidak Bisa Dipatenkan dan Penentuan Waktu Kebaruan Paten di Indonesia Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Paten di Indonesia atau ke seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email di [email protected].

Invensi yang Tidak Bisa Dipatenkan dan Penentuan Waktu Kebaruan Paten di Indonesia - AFFA IPR

Invensi yang Tidak Bisa Dipatenkan dan Penentuan Waktu Kebaruan Paten di Indonesia

Pada tanggal 28 Oktober 2024, Pemerintah Indonesia memperkenalkan pembaruan signifikan dalam Hukum Paten melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, yang merupakan amandemen ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan praktik Paten Indonesia dengan kemajuan teknologi global, sambil tetap menekankan kepentingan nasional. Artikel ini merangkum perubahan penting terkait definisi invensi yang dikecualikan dan pembaruan masa tenggang dari Paten.   Yang Tidak Termasuk Invensi Menurut Pasal 4, invensi tidak mencakup: kreasi estetika; skema; metode untuk melakukan kegiatan: – yang melibatkan kegiatan mental; – permainan; dan – bisnis; program komputer, kecuali invensi yang diimplementasikan komputer; presentasi mengenai suatu informasi; teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.   Sebelumnya, penemuan berupa penggunaan baru dari produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau bentuk baru dari senyawa yang ada yang tidak menghasilkan efikasi yang meningkat secara signifikan dan mengandung struktur kimia yang berbeda tetapi relevan dengan senyawa tersebut, tidak dianggap sebagai invensi. Penghapusan ketentuan ini dimaksudkan untuk mengakomodir perkembangan terkait penggunaan baru dari produk yang sudah ada dan/atau dikenal yang masih dianggap sebagai invensi dan dapat diberikan Paten. Paten untuk penggunaan baru tersebut tidak menghalangi publik untuk memproduksi produk tersebut selama mereka tidak menyebutkan atau menunjukkan penggunaan yang dipatenkan. Contoh: Dapagliflozin: Paten penggunaan pertama untuk diabetes sudah habis masa pelindungannya dan telah menjadi milik umum (public domain) sehingga masyarakat dapat menggunakan Dapaglifozin dengan indikasi diabetes tanpa melanggar Paten penggurlaan kedua. Paten penggunaan kedua, yaitu untuk penyakit ginjal masih dalam masa pelindungan Paten;  Ekstrak Ikan Gabus: Paten penggunaan pertama untuk kanker sudah habis masa pelindungannya dan telah menjadi milik umum (public domain) sehingga masyarakat dapat menggunakan Ekstrak Ikan Gabus untuk kanker tanpa melanggar Paten penggunaan kedua. Paten penggunaan kedua, yaitu untuk penyakit Covid-l9 masih dalam masa pelindungan Paten.   Selain itu, yang dimaksud dengan “program komputer” adalah program komputer yang hanya berisi program tanpa memiliki karakter teknik, efek teknik, dan penyelesaian permasalahan.   Penyelesaian permasalahan yang melibatkan program komputer yang dalam implementasinya menggunakan komputer, jaringan komputer atau peralatan yang dapat diprogram lainnya dapat dianggap sebagai Invensi, yang selanjutnya disebut Invensi yang diimplementasikan komputer.   Contoh penyelesaian permasalahan yang melibatkan program komputer yang dapat dianggap sebagai Invensi adalah: program komputer yang digunakan untuk melakukan navigasi berdasarkan global posittoning system (GPS) pada kendaraan bermotor; program komputer yang digunakan untuk menjaga jarak aman terhadap kendaraan di depannya dengan cara menyesuaikan laju kendaraan secara otomatis; dan program komputer yang digunakan untuk mengontrol konektivitas listrik peralatan rumah tangga secara jarak jauh melalui internet.   Penentuan Waktu Kebaruan Suatu Paten Salah satu pembaruan yang paling mencolok adalah perpanjangan masa tenggang untuk kebaruan. Sebelumnya, invensi tidak akan kehilangan nilai kebaruannya, jika telah diumumkan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya. Dengan adanya amandemen ini, masa tenggang diperpanjang menjadi 12 bulan, sehingga dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi para Inventor untuk memamerkan karya mereka secara publik tanpa mengorbankan kelayakan untuk mendapatkan Paten.   Kondisi yang Memungkinkan Perpanjangan Masa Tenggang: Dipertunjukkan Dalam Suatu Pameran Resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri; Dalam Rangka Percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan oleh inventornya ,baik itu digunakan di Indonesia atau di luar negeri. Diungkap Secara Ilmiah oleh Inventornya dalam sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmian lain dan/atau forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian. Terjadi Pelanggaran Kerahasiaan dari pihak lain yang mengumumkannya terlebih dahulu.   Perpanjangan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mendorong inovasi dengan memberikan lebih banyak waktu bagi Inventor untuk menyempurnakan dan mengajukan permohonan mereka, sekaligus mendorong pengajuan Paten baik secara lokal maupun internasional.   Pembahasan lebih lanjut terkait revisi Undang-Undang Paten ini, Anda dapat membacanya di sini: The Ultimate Guide to the Amendment of the Indonesian Patent Law.   Untuk mengetahui bagaimana definisi baru ini berdampak pada bisnis atau invensi Anda, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Perubahan Landscape Definisi Paten dalam Revisi Undang-Undang Paten Indonesia - AFFA IPR

Perubahan Definisi Paten dalam Revisi Undang-Undang Paten Indonesia

Lanskap Kekayaan Intelektual di Indonesia terus berkembang, mencerminkan sifat dinamis teknologi dan inovasi. Salah satu pembaruan paling signifikan dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, yang merupakan amandemen ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, terletak pada revisi definisi “Invensi.”   Definisi Lama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, Pasal 1 ayat (2) mendefinisikan invensi sebagai berikut:   “Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.”   Meskipun definisi ini memberikan dasar untuk perlindungan Paten, definisi tersebut dianggap kurang mampu mencakup perkembangan teknologi dan inovasi yang lebih luas di berbagai industri.   Definisi Baru Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, Pasal 1 ayat (2) sekarang mendefinisikan invensi sebagai: “Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk dan/atau proses, penyempurnaan, dan/atau pengembangan produk dan/atau proses, serta sistem, metode, dan penggunaan.”   Dampak Perubahan Lingkup yang Lebih Luas: Penambahan “sistem, metode, dan penggunaan” secara signifikan memperluas cakupan hal yang dapat dipatenkan. Perubahan ini mengakui pentingnya perlindungan terhadap kemajuan teknologi yang mungkin tidak sesuai dengan kategori sebelumnya, yaitu “produk atau proses.” Kejelasan dan Fleksibilitas: Dengan menambahkan istilah “dan/atau” antara produk, proses, penyempurnaan, dan pengembangan, undang-undang ini memastikan fleksibilitas yang lebih besar dalam interpretasi, menjadikannya lebih inklusif untuk berbagai jenis inovasi. Harmonisasi dengan Standar Global: Definisi baru ini lebih selaras dengan undang-undang Paten internasional, menjadikan Indonesia sebagai yurisdiksi yang lebih menarik bagi para inovator dan pelaku bisnis yang ingin melindungi Kekayaan Intelektual mereka di tingkat global.   Mengapa Perubahan Ini Penting? Amandemen ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk menyesuaikan kerangka kerja Kekayaan Intelektualnya dengan perkembangan teknologi yang pesat. Mulai dari sistem berbasis AI hingga metode inovatif di bidang kesehatan, definisi yang diperbarui ini memastikan para inovator di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi dan mengkomersialkan ide-ide mereka.   Revisi ini tidak hanya merespons kemajuan teknologi domestik tetapi juga bertujuan mendorong inovasi dan daya saing di pasar internasional. Dengan memperluas definisi, Indonesia menunjukkan kesiapannya untuk merangkul industri baru dan inovasi masa depan.   Untuk pembahasan lebih lanjut terkait revisi Undang-Undang Paten ini, Anda dapat membacanya di sini: The Ultimate Guide to the Amendment of the Indonesian Patent Law. Untuk mengetahui bagaimana definisi baru ini berdampak pada bisnis atau invensi Anda, langsung hubungi kami melalui email: [email protected]

5 Paten Pemadam Kebakaran Paling Terkenal - AFFA IPR

5 Paten Pemadam Kebakaran Paling Terkenal

Musim hujan sering dianggap sebagai waktu yang lebih aman dari risiko kebakaran. Namun kenyataannya, bahaya kebakaran tidak berkurang. Bahkan di daerah perkotaan atau pemukiman padat penduduk, kebakaran dapat dipicu oleh korsleting listrik akibat air hujan atau genangan banjir.    Oleh karena itu, memiliki alat pemadam kebakaran yang andal menjadi langkah penting untuk mencegah dan mengatasi situasi darurat. Namun bagaimana alat ini bekerja dan inovasi apa yang terkandung di dalamnya?    Berikut adalah lima paten unik terkait alat pemadam kebakaran yang dapat menjadi inspirasi inovasi sekaligus solusi keamanan Anda:   Fire Extinguishing Ball Pemilik: Siam Safety Premier Co., Ltd. Asal Negara: Thailand Nomor Paten: US6796382B2 Sejak: 2001 Bola pemadam kebakaran yang dirancang untuk dilemparkan ke sumber api. Saat terkena panas atau api, bola ini akan meledak dan melepaskan bahan pemadam yang efektif memadamkan api secara otomatis. Inovasi ini sangat berguna untuk kebakaran di area yang sulit dijangkau. Portable Fire Extinguisher with Improved Operation Pemilik: Gerhardt A. Neumann Asal Negara: Amerika Serikat Nomor Paten: US3273652A Sejak: 1966 Alat pemadam kebakaran portabel yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan penggunaan. Dengan desain ergonomis dan sistem pelepasan bahan pemadam yang canggih, alat ini menjadi solusi praktis untuk situasi darurat. Fire Extinguisher Utilizing Halogenated Hydrocarbons Pemilik: John Edward Fitzsimons Asal Negara: Amerika Serikat Nomor Paten: US2347548A Sejak: 1942 Alat pemadam kebakaran yang menggunakan hidrokarbon terhalogenasi cair sebagai media pemadam. Teknologi ini dirancang untuk efektif memadamkan api dalam ruang kecil atau tertutup.  Smart Fire Extinguisher with Pressure Monitoring Pemilik: Hector Rousseau & Randy Rousseau Asal Negara: Amerika Serikat Nomor Paten: US20150290482A1 Sejak: 2015 Alat pemadam dengan fitur tambahan anti-penyumbatan serta kecerdasan buatan yang dapat mengidentifikasi lokasi dan status pemadam, yang dapat diakses melalui komputer atau perangkat pintar seperti ponsel atau tablet. Fire Extinguishing Apparatus with Magnetic Nozzle Pemilik: William J. Clifford Asal Negara: Amerika Serikat Nomor Paten: US2818121A Sejak: 1956 Dilengkapi dengan nosel magnetik, alat pemadam kebakaran ini menawarkan kemudahan penggunaan dan efisiensi penyimpanan. Desain inovatifnya membuatnya sangat praktis digunakan dalam situasi darurat. Baca juga: Atlet Sekaligus Inventor Paten – Kenapa Tidak?   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait Paten dan Kekayaan Intelektual lainnya, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Syarat Penyertaan Terjemahan Dokumen dalam Pengajuan Paten di Indonesia - AFFA IPR

Syarat Penyertaan Terjemahan Dokumen dalam Pengajuan Paten di Indonesia

Menyesuaikan perubahan terbaru pada Undang-Undang Paten Indonesia, seluruh pemohon asing yang ingin mengajukan permohonan Paten di Indonesia harus menyertakan dokumen berikut kepada Kantor Kekayaan Intelektual Indonesia (DJKI):   Jika deskripsi ditulis dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, deskripsi tersebut harus dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia; atau Jika deskripsi ditulis dalam bahasa Inggris, deskripsi tersebut harus dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Indonesia.   Kebijakan baru ini bertujuan untuk memungkinkan para Pemeriksa memeriksa permohonan dengan lebih menyeluruh dan akurat. Sebelumnya, dalam banyak kasus Pemohon dari negara yang tidak berbahasa Inggris hanya memberikan deskripsi, klaim, dan gambar dalam bahasa mereka sendiri, kemudian diterjemahkan ke bahasa Indonesia.   Selain itu, perlu diperhatikan juga tenggat waktu untuk menyertakan dokumen terjemahan di atas adalah paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pengajuan permohonan. Jika Anda membutuhkan bantuan terkait terjemahan dokumen Paten di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Pokemon VS Palworld: Gotta Catch'em All (Patent Infringement) - AFFA IPR

Pokemon VS Palword: Gotta Catch’Em All (Patent Infringement)?

Dengan statusnya sebagai Intellectual Property (IP) dengan pendapatan terbesar di dunia, langkah Nintendo untuk menuntut perusahaan kecil sering kali memicu pertanyaan: “Apakah ini soal perlindungan IP atau sekadar menjaga dominasi pasar?” Di tengah dunia pop culture yang terus berkembang—dari game hingga film dan mainan—muncul perusahaan-perusahaan baru yang mencoba menyegarkan industri ini dengan inovasi. Namun, ketika kesegaran tersebut dianggap memiliki kemiripan dengan IP-IP terkenal, diskusi pun memanas.   Para penggemar, yang selalu haus akan hal-hal baru, cenderung berpihak pada pendatang baru, bahkan ketika mereka dituding melanggar IP, seperti Hak Cipta dan/atau Paten dari karya-karya besar yang sudah ada. Baru-baru ini, Nintendo, pemilik IP Pokémon, melayangkan gugatan terhadap Pocketpair, pengembang game Palworld, yang oleh para gamer dijuluki sebagai “Pokemon Bersenjata.” Tuduhan pelanggaran Paten ini mengemuka karena karakter-karakter dalam Palworld dianggap memiliki banyak kemiripan dengan Pokémon, namun membawa senjata,   Tapi apakah unsur  itu yang membuat Palword digugat Nintendo? Apakah benar ada pelanggaran Paten di sana?   Palworld pertama kali rilis di Windows, Xbox One, pada Xbox Series X/S di bulan Januari 2024, dan sukses terjual sebanyak 8 juta kopi hanya dalam waktu 6 (enam) hari sejak tanggal perilisannya. Game ini pun berencana merambah konsol PlayStation 5 mulai September 2024. Tapi jadwal perilisan ini akhirnya terhambat…   Karena sejak September itu pula Nintendo mengajukan gugatan melalui Pengadilan Distrik Tokyo, menuntut agar Pocketpair menghentikan distribusi Palworld di Jepang dan membayar kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.    Gugatan tadi mulai menarik perhatian publik setelah Florian Mueller, seorang “Aktivis Paten” yang kerap mengadvokasi gugatan terhadap pengembang game kecil, menyebutnya sebagai “pembulian yang kasat mata,” dan komunitas gamer terpengaruh opininya.   Gugatan Pelanggaran Paten yang Diajukan Nintendo   Nintendo menyatakan bahwa Palworld telah melanggar tiga Paten yang melindungi mekanisme permainan dari game Pokémon sebagai berikut: Paten No. JP7545191B1: kegiatan melempar bola ke karakter di lapangan Paten No. JP7493117B2: mekanisme penguncian atau penargetan Paten No. JP7528390B2: mekanisme mengendarai karakter Nintendo kemudian menuntut Pocketpair membayar denda sebesar 5 juta Yen untuk setiap pelanggaran Paten, ditambah biaya keterlambatan. Mereka juga menginginkan agar distribusi Palworld dihentikan di Jepang. Namun Pocketpair menolak gugatan tersebut dengan argumen  “Prior Art.”   Kontroversi Validitas Paten Pokemon   Florian Mueller dalam blognya mengkritik gugatan ini dengan menyatakan bahwa Paten yang diklaim Nintendo tidak layak disebut inovasi teknologi memiliki kebaruan, atau dengan kata lain tidak layak mendapatkan perlindungan Paten. Menurutnya, paten-paten tersebut hanya mengatur mekanisme permainan dasar yang sebenarnya umum dalam industri video game, seperti menangkap dan mengendarai karakter. Di banyak negara, termasuk Jepang, Paten atas mekanisme permainan seperti ini, biasanya tidak dapat diberikan. Namun karena Nintendo adalah perusahaan besar, maka Mueller menduga ada keistimewaan.   Jika Nintendo berhasil memenangkan kasus ini, Mueller memperingatkan bahwa hal ini dapat menjadi preseden buruk dalam industri game, karena mekanisme permainan dasar ternyata dapat dipatenkan, dan membuka jalan bagi lebih banyak gugatan atas game-game yang menggunakan elemen gameplay yang serupa. Dengan kata lain, hal ini bisa menjadi langkah awal untuk membatasi inovasi dalam desain permainan dan menimbulkan ketakutan di kalangan pengembang game yang ingin menggunakan mekanisme serupa.   Dasar Penggunaan Argumen “Prior Art” oleh Pocketpair   Pocketpair mengklaim bahwa Palworld sudah diumumkan sejak tahun 2021, atau 6 (enam) bulan sebelum Nintendo mengajukan paten-paten tersebut, dengan istilah yang lazim dikenal sebagai “Prior Art” atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan “Teknik Terdahulu.” Namun argumen ini juga tidak mudah untuk dibuktikan, karena Pocketpair harus menunjukkan deskripsi yang sangat spesifik tentang bagaimana fitur-fitur tersebut diterapkan untuk dianggap sebagai Teknik Terdahulu. Misalnya dengan menunjukkan bukti dari Paten lain yang sudah ada atau sudah dimohonkan sebelumnya, artikel jurnal ilmiah, buku, penggunaannya di publik, sehingga dapat membuktikan bahwa Paten milik Nintendo tidak memiliki langkah inventif, sehingga tidak sah untuk mendapatkan Paten.   Namun Mueller mengingatkan, kasus ini dapat memakan waktu bertahun-tahun jika tidak ada kesepakatan, dan yang akan menderita kerugian terbesar adalah Palword, karena akan kehilangan potensi penjualannya di konsol PS5. Ditambah lagi Nintendo memang terkenal serius dalam melindungi IP-IP miliknya.   Karena bukan tidak mungkin, kesuksesan valuasi seratus milyar dollar dari Pokemon adalah hasil dari perlindungan maksimal yang dilakukan oleh Nintendo. Bagaimana mereka memaksimalkan IP, mendapatkan keuntungan dan royalti dari setiap inovasi yang mereka punya, adalah kunci suksesnya selama ini.   Maka dari itu, jika Anda juga bergerak di industri kreatif dan inovatif, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga. Dimana IP dapat menjadi sesuatu yang bernilai besar jika kita benar-benar tahu bagaimana cara mendapatkan perlindungan secara maksimal dan menjaganya sebaik mungkin. Karena dari sanalah kita bisa mendapatkan royalti dari inovasi-inovasi yang kita patenkan.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan/atau perlindungan Paten, Anda dapat menghubungi kami melalui emal: [email protected]. Sumber: Nintendo The Verge

Waspada: Modus Penipuan Publikasi Resmi Merek dan Paten! - AFFA IPR

Waspada: Modus Penipuan Manfaatkan Informasi Publikasi Resmi Merek dan Paten!

Di era digital saat ini, keterbukaan informasi adalah kebutuhan yang penting, termasuk dalam proses pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) Paten dan Merek. Namun sayangnya, keterbukaan informasi ini juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Salah satu modus yang semakin marak adalah penipuan yang menyasar Anda para Pemohon Merek dan/atau Paten!   Bagaimana Modus Penipuan Ini Bekerja? Penipu biasanya mengakses data permohonan Merek atau Paten yang telah dipublikasikan secara resmi di jurnal atau website masing-masing Kantor Merek/Paten. Dengan informasi ini, para Penipu berpura-pura sebagai Konsultan, Pemeriksa, atau pihak resmi lainnya yang meminta biaya tambahan yang tidak perlu kepada Anda. Anda yang mungkin tidak terinformasikan melalui email atau terlambat mengakses status permohonan terbaru, seringkali menjadi sasaran empuk, karena mengira biaya yang diminta ini adalah bagian dari proses administrasi yang sah. Apalagi dengan iming-iming proses pendaftarannya bisa selesai lebih cepat, siapa yang tidak tergiur?   Contoh Kasus Umum Seorang Pemohon Merek baru saja menerima pemberitahuan bahwa permohonannya Merek-nya di Uni Eropa telah masuk tahap publikasi. Beberapa hari kemudian, ia menerima email dari pihak yang mengatasnamakan “European Patent & Trademark Protection” yang meminta pembayaran biaya tambahan agar permohonan segera disetujui. Karena tampilan email yang terlihat profesional, Pemohon membayar biaya tersebut, padahal biaya itu tidak dibutuhkan.   Mengapa Pemohon Rentan Terhadap Penipuan Ini? Keterlambatan atau ketidaktahuan Pemohon terhadap status permohonan adalah faktor utama yang dimanfaatkan Penipu. Banyak Pemohon yang tidak mengikuti perkembangan permohonannya secara real-time, atau bahkan tidak tahu sama sekali tahapan apa yang sedang berlangsung. Penipu mengambil kesempatan ini untuk menciptakan ilusi kebutuhan pembayaran tambahan yang mendesak.   Ciri-Ciri Penipuan yang Perlu Diwaspadai Ada beberapa ciri umum yang dapat menjadi tanda bahwa Anda sedang menjadi target penipuan: Permintaan Biaya Tidak Resmi: Jika Anda menerima permintaan biaya yang tidak disebutkan sebelumnya, Anda wajib curiga, melakukan komparasi, dan menanyakan kembali untuk mendapatkan konfirmasi. Email atau Pesan Mencurigakan: Cermati alamat email dan bahasa yang digunakan. Kantor resmi biasanya memiliki alamat website dan email yang jelas. Anda dapat melakukan kroscek dengan membuka web dari kantor resmi tersebut. Informasi yang Berlebihan: Pesan dari Penipu seringkali berusaha memengaruhi emosi dengan bahasa yang mendesak atau mengancam. Bisa jadi modusnya berkembang dengan menyatakan bahwa Merek yang Anda ajukan digugat oleh pihak lain, dan Anda wajib membayar sejumlah uang untuk menyelesaikan gugatannya. Tautan ke Situs Tidak Resmi: Pastikan tautan yang diberikan mengarah ke situs resmi Kantor Merek atau Paten tempat Anda mengajukan permohonan pendaftaran.    Langkah Pencegahan Agar Terhindar dari Penipuan Untuk menghindari penipuan, berikut beberapa langkah berikut ini dapat Anda lakukan:   Selalu Cek Status di Situs Resmi: Akses langsung situs resmi Kantor Merek atau Paten untuk mengetahui status permohonan Anda. Kenali Komunikasi Resmi: Biasakan untuk mengenali format dan jenis komunikasi resmi dari kantor terkait. Misalnya nama dan alamat email yang biasa digunakan, hingga kop surat dan/atau nama pejabatan berwenang yang menerbitkan surat tersebut. Konsultasikan dengan Konsultan Merek/Paten: Berkonsultasi dengan Konsultan Merek/Paten terpercaya bisa membantu Anda memastikan keabsahan informasi yang diterima. Pendampingan dari Konsultan sejak awal juga dapat menghindarkan Anda dari modus seperti ini, karena merekalah yang akan menjadi wakil Anda dalam berkomunikasi dengan Kantor Merek/Paten. Termasuk jika permohonan Anda mengalami kendala atau penolakan, Anda yang akan tahu lebih awal, sehingga dapat mengambil tindakan lebih cepat.   Dengan memahami ciri penipuan dan langkah-langkah yang dapat diambil, Anda telah berada jauh di depan dalam mewaspadai modus-modus penipuan dari pihak-pihak yang memanfaatkan keterbukaan informasi publik. Karena kalau Anda lengah, bukan proses yang lebih cepat yang Anda dapat, justru kehilangan yang lebih besar.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendampingan dalam mengajukan permohonan pendaftaran Merek dan/atau Paten, Anda dapat menghubungi kami melalui emal: [email protected] atau [email protected].