Hari Inovasi Indonesia 2024: Menyongsong Masa Depan Kompetitif Melalui Inovasi - AFFA

Hari Inovasi Indonesia 2024: Menyongsong Masa Depan Kompetitif Melalui Inovasi

Hari Inovasi Indonesia, yang diperingati setiap tanggal 1 November, adalah momen penting untuk menghargai dan mendorong semangat inovasi di berbagai bidang di Indonesia, mulai dari teknologi, sains, pendidikan, hingga industri kreatif. Peringatan ini dicanangkan sejak 2015 untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya inovasi dalam menciptakan solusi bagi tantangan nasional dan memperkuat daya saing Indonesia di kancah global.   Mengapa Inovasi Penting untuk Dirayakan?   Inovasi adalah kunci dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Di era globalisasi yang penuh persaingan, kemampuan suatu negara untuk terus berinovasi menjadi penentu dalam mempertahankan dan meningkatkan daya saingnya. Dengan merayakan inovasi, Indonesia memberi penghargaan kepada para inovator, para pemilik Paten, untuk mendorong kreativitas, dan menciptakan iklim positif bagi pengembangan solusi-solusi baru yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.    Dalam 25 tahun kehadirannya di Indonesia, AFFA IPR telah mendampingi ribuan inovator dalam mengajukan pendaftaran, mendapatkan Hak Eksklusif, dan menjaga Patennya tetap terlindungi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.   Di Hari Inovasi Indonesia ini, kami hadirkan beberapa inovasi unik, asli Indonesia yang telah sukses didaftarkan sebagai Paten yang masih terlindungi hingga sekarang.   Segel Pengaman Regulator Tabung Gas Pemilik Paten: PT Kencana Gemilang Nomor Paten: IDS 000 002 066 Dilindungi Sejak: 2015   Kipas Angin yang Dilengkapi dengan Obat Nyamuk Elektrik Pemilik Paten: PT Kencana Gemilang Nomor Paten: IDS 000 005 996 Dilindungi Sejak: 2015   Proses untuk Membuat Pena yang Bodinya Terbuat dari Polipropilena yang Dilengkapi dengan Grip Pemilik Paten: Taudi Yakin Nomor Paten: IDS 000 004 745 Dilindungi Sejak: 2017   Sistem Perkerasan Kaku Panel Beton Bertulang Pemilik Paten: PT Waskita Beton Precast Tbk. Nomor Paten: IDP 000 080 495 Dilindungi Sejak: 2019   Sistem Peningkatan Kekakuan Balok Beton Girder Pemilik Paten: PT Waskita Beton Precast Tbk. Nomor Paten: IDP 000 082 699 Dilindungi Sejak: 2020   Paten asal Indonesia Tertinggi se-Asia Tenggara   Jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, permohonan Paten yang dikabulkan, yang berasal dari dalam negeri, Indonesia termasuk yang tertinggi. Kita memimpin jauh jika dibandingkan dengan Singapura, Malaysia, dan Thailand.   No. Origin 2018 2019 2020 2021 2022 Average 1 Indonesia 521 696 641 736 1.547 828 2 Malaysia 469 565 1.147 1.040 776 799 3 Singapore 312 262 332 431 266 321 4 Thailand 128 172 202 182 220 181 5 Philippines 33 49 29 50 72 47   Namun jumlah Paten yang dikabulkan per tahunnya ini bukan satu-satunya indikator dalam Global Innovation Index. Karena menurut data yang dirilis oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) itu, Indonesia justru kalah dari keempat negara tadi, bahkan Vietnam.   Tantangan Inovasi di Indonesia: Data Global Innovation Index 2024   Meski Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam Global Innovation Index (GII) 2024 dengan naik 7 peringkat, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu dihadapi. Beberapa tantangan utama meliputi:   Pendanaan Terbatas untuk R&D dan Startup Kecil: Meski investasi di sektor penelitian dan pengembangan (R&D) meningkat, akses pendanaan masih belum merata, terutama untuk startup yang baru berkembang.  Kesenjangan Digital: Keterbatasan akses internet dan infrastruktur teknologi di beberapa daerah masih menghambat potensi inovasi, terutama di wilayah yang kurang berkembang.  Kualitas SDM dalam STEM: Meskipun ada peningkatan dalam pendidikan STEM (sains, teknologi, teknik, dan matematika), Indonesia masih perlu mendorong lebih banyak talenta di bidang ini untuk bersaing secara global.   Baca juga: Indeks KI Internasional 2024: Indonesia Masih Butuh Berbenah Dalam Komersialisasi Kekayaan Intelektual   Dukungan Kebijakan Pemerintah Sangat Dibutuhkan   Agar Indonesia dapat lebih berdaya saing di kancah inovasi global, beberapa langkah strategis dapat diambil, dengan dukungan kuat dari pemerintah Indonesia:   Penguatan Investasi dalam R&D: Pemerintah dan sektor swasta perlu terus meningkatkan alokasi dana untuk R&D, termasuk dukungan bagi startup dan usaha kecil yang berinovasi. Insentif pajak dan kemudahan perizinan dapat menjadi pendorong.  Pemerataan Infrastruktur Digital: Memperluas akses internet dan infrastruktur teknologi ke seluruh pelosok negeri akan memungkinkan lebih banyak daerah berpartisipasi dalam ekosistem inovasi, serta mendorong kesetaraan dalam pengembangan inovasi.  Pengembangan SDM Unggul di Bidang STEM: Meningkatkan kualitas dan jumlah tenaga ahli di bidang STEM melalui pendidikan dan pelatihan yang berfokus pada keterampilan inovatif akan memperkuat ekosistem inovasi Indonesia.  Kolaborasi Antar Sektor: Sinergi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan sektor swasta sangat penting untuk menciptakan ekosistem inovasi yang kuat. Kolaborasi ini dapat mempercepat transfer teknologi dan menghasilkan solusi kreatif yang lebih cepat dan efektif.   Hari Inovasi Indonesia adalah kesempatan bagi kita untuk merefleksikan kemajuan dan tantangan inovasi di Indonesia. Dengan upaya kolaboratif dan strategi yang tepat, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat inovasi di Asia Tenggara. Dengan semangat ini, kita harus terus mendukung peningkatan inovasi agar Indonesia dapat menghadapi tantangan masa depan dan mengukir prestasi yang membanggakan di tingkat global. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran inovasi di dalam dan luar negeri, dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].

Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya! - AFFA IPR

Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya!

Intellectual Property (IP) Crime atau Kejahatan Kekayaan Intelektual (KI) tidak hanya berdampak negatif pada ekonomi serta keselamatan konsumen, tapi secara struktur sudah semakin kompleks dan menjadi ancaman bagi keamanan ekonomi dan sosial di seluruh dunia.   Dari laporan “Uncovering the Ecosystem of Intellectual Property Crime,” yang baru dirilis bulan Oktober ini oleh European Union Agency for Law Enforcement Cooperation (Europol) dan European Union Intellectual Property Office (EUIPO), terungkap bahwa 6% produk impor yang masuk ke Uni Eropa adalah barang palsu, dengan nilai lebih dari 2 miliar Euro (sekitar 34 trilyun Rupiah) dalam setahun. Itu pun dari produk yang berhasil disita saja, yang sebagian besar terdiri dari bahan kemasan, mainan, rokok, dan kepingan CD/DVD. Bayangkan jika produk hasil kejahatan KI ini ditotal dari yang tidak terdeteksi dan yang terdistribusi juga di seluruh dunia.   Lalu mengapa memberantas kejatahan KI ini tidak mudah? Laporan tersebut menyebutkan bahwa bentuk kejahatan ini telah berjejaring dan melibatkan pejabat korup, pencucian uang, hingga keterlibatan petugas pajak. EUIPO kemudian melabeli mereka sebagai IP Crime Enabler!   Lalu sejauh mana peran mereka dan bagaimana prakteknya dalam melanggengkan kejahatan Kekayaan Intelektual? Ini dia detailnya.   Apa itu Kejahatan Kekayaan Intelektual?   Sebelum kita memetakan seluruh aktor yang terlibat, laporan dari Europol dan EUIPO menjabarkan terlebih dahulu apa yang mereka maksud dengan kejahatan KI, yakni seluruh aktivitas ilegal yang melibatkan pencurian, pelanggaran, atau penggunaan hak Kekayaan Intelektual tanpa izin. Kekayaan Intelektual ini tentunya mencakup Hak Cipta, Desain Industri, Merek, Paten, Indikasi Geografis, serta Rahasia Dagang.    Lebih lanjut, laporan itu mengkategorikan dua kejahatan KI utama sebagai berikut:   Pemalsuan Memproduksi, mengimpor, mendistribusikan, menyimpan, atau menjual barang yang menggunakan Merek yang sudah terdaftar tanpa izin dari pemiliknya. Contoh: Farmasi Palsu: Produksi dan distribusi produk farmasi palsu yang dapat menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen. Misalnya, pena injeksi anti obesitas yang diberi label palsu seolah mengandung bahan aktif ternyata ditemukan mengandung zat lain, yang menyebabkan efek kesehatan serius.  Suku Cadang Otomotif Palsu: Produksi dan distribusi suku cadang otomotif palsu, seperti bantalan rem dan pelek roda, yang tidak hanya melanggar Merek tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan serius.   Pembajakan Penyalinan, penggunaan, reproduksi, dan distribusi materi yang dilindungi oleh hak Kekayaan Intelektual tanpa izin, seperti media digital, perangkat lunak, dan materi hiburan lainnya. Contoh: Pembajakan Digital dalam bentuk layanan streaming ilegal yang mendistribusikan konten berhak cipta (seperti film dan acara olahraga) tanpa izin. Streaming ilegal ini beroperasi di sejumlah negara dan menghasilkan pendapatan besar dari siaran ilegalnya.   Mekanisme Kejahatan Kekayaan Intelektual   Pelaku kejahatan KI memanfaatkan kelemahan dalam rantai pasokan global, celah hukum, dan infrastruktur untuk beroperasi secara sistematis dan menghindari upaya penegakan hukum. Pendekatan terstruktur ini memungkinkan mereka untuk memperoleh keuntungan besar sambil tetap sulit untuk dituntut, karena sifat operasional mereka yang sering melibatkan banyak yurisdiksi dan tersembunyi. Proses yang terstruktur ini dilakukan mulai dari memproduksi atau memperoleh barang yang melanggar, hingga pencucian hasil kejahatan. Berikut ini adalah rincian tahapannya:   Tahap Produksi/Akuisisi Ini adalah tahap awal di mana Kekayaan Intelektual sengaja dilanggar. Pelaku kriminal memproduksi barang palsu dengan meniru logo dari suatu Merek, label, atau memproduksi konten bajakan. Tahap ini dapat melibatkan produksi langsung barang palsu atau mengalihkan produk legal dari rantai pasokan (mendistribusikan produk resmi ke wilayah yang tidak semestinya). Tahap Transportasi dan Distribusi Setelah memperoleh barang palsu, jaringan kriminal mengangkutnya secara global, seringkali dengan menyalahgunakan sektor logistik dan pengiriman yang legal untuk memindahkan barang melintasi perbatasan. Pelaku kriminal menggunakan teknik penyelundupan canggih, termasuk memisahkan pengiriman dan menyembunyikan barang palsu di antara produk legal agar tidak terdeteksi. Tahap Pemasaran dan Ritel Pelaku kriminal menggunakan metode daring dan luring untuk memasarkan dan menjual produk palsu. Marketplace daring, platform media sosial, dan bahkan dark web memberikan anonimitas dan akses ke audiens yang luas. Secara luring, barang palsu juga dapat dijual melalui gerai ritel fisik atau pasar terbuka. Sayangnya, penegakan hukum di tahap ini memang masih belum bisa menangani dan mengatasi seluruh aduan yang masuk.  Tahap Pencucian Uang (Mengelola Keuntungan dan Risiko) Tahap akhir melibatkan pengelolaan keuntungan dari penjualan ilegal. Jaringan kriminal menggunakan teknik pencucian uang untuk menyamarkan asal keuntungan mereka. Ini termasuk investasi dalam bisnis legal, pengiriman uang tunai fisik, atau penggunaan sistem keuangan digital yang kompleks untuk mengintegrasikan dana kembali ke dalam ekonomi.   Pihak-Pihak yang Juga Terlibat dalam Kejahatan Kekayaan Intelektual   Selain 4 (empat) tahap kejahatan di atas, Europol dan EUIPO memetakan pihak-pihak yang turut berperan dalam kejahatan KI, sehingga kejahatan ini menjadi kompleks dan sulit diberantas. Faktor Pendukung Kejahatan (Criminal Enablers) Yang termasuk di dalamnya adalah segala aktivitas atau kejahatan ilegal yang membantu memfasilitasi kejahatan KI: Korupsi: Penyuapan atau manipulasi dalam organisasi untuk mempermudah proses ilegal. Kerja Paksa: Eksploitasi tenaga kerja, sering dalam kondisi yang tidak manusiawi, untuk memproduksi barang palsu. Kejahatan Siber: Kejahatan digital yang mendukung kejahatan KI, seperti phishing, malware, atau pencurian data. Pencucian Uang: Menyembunyikan keuntungan dari kejahatan IP dengan mengonversi pendapatan ilegal menjadi aset yang sah. Pemalsuan Dokumen: Membuat dokumen palsu untuk menyamarkan asal atau keabsahan barang palsu. Kejahatan Lingkungan: Aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, sering terkait dengan pembuangan limbah yang tidak sesuai dari produksi barang palsu. Faktor Pendukung yang Bukan Tindak Kejahatan (Non-Criminal Enablers) Kelompok Ini adalah aktivitas atau struktur yang sah yang disalahgunakan oleh penjahat untuk memfasilitasi kejahatan KI: Keahlian Profesional: Penggunaan keahlian dari profesional (misalnya, pengacara, teknisi) untuk mendukung aktivitas KI ilegal. Penggunaan Struktur Bisnis Legal: Bisnis legal yang menyediakan kedok untuk aktivitas KI ilegal, dengan contoh sebagai berikut: Perusahaan Dagang atau Pabrik Bisnis legal ini bisa didirikan atau dimasukkan ke dalam rantai pasokan untuk menyamarkan produksi atau distribusi barang palsu. Pabrik atau tempat produksi dapat digunakan untuk menghasilkan barang-barang tiruan dengan kedok sebagai produk legal. Gudang atau Penyedia Layanan Logistik Gudang yang sah atau perusahaan logistik bisa digunakan untuk menyimpan atau mengangkut barang palsu tanpa menimbulkan kecurigaan. Misalnya, barang-barang palsu bisa disembunyikan di antara produk legal dalam pengiriman internasional. Toko Ritel Fisik Toko-toko yang tampaknya legal dapat digunakan untuk menjual barang-barang palsu kepada konsumen tanpa mereka sadari. Barang palsu dapat dijual berdampingan dengan produk asli, sehingga sulit bagi konsumen untuk membedakannya. Toko Online atau Platform Marketplace Banyak penjahat KI…

Republik Rakyat Tiongkok Perkuat Komitmen Perlindungan Kekayaan Intelektual dari Negara Luar - AFFA IPR

Republik Rakyat Tiongkok Perkuat Komitmen Perlindungan Kekayaan Intelektual dari Negara Luar

Akhir bulan Juli kemarin, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah menegaskan kembali komitmennya dalam menciptakan ekosistem bisnis yang adil bagi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk bisnis asing, terutama bagi invensi manca negara di negaranya. Komitmen ini disampaikan oleh Hu Wenhui, Wakil Komisaris Administrasi Hak Kekayaan Intelektual Nasional Tiongkok (CNIPA), dalam konferensi pers yang menyoroti inisiatif RRT dalam menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai motor dari pertumbuhan ekonomi berkualitas.   Untuk mendukung para inovator asing, RRT telah memprioritaskan penguatan undang-undang, penerapan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien, dan pembentukan saluran komunikasi terbuka. Hu menekankan penerbitan pedoman dan peraturan komprehensif oleh pemerintah yang memastikan perlindungan KI yang setara bagi warga lokal dan asing. Amandemen terkini terhadap undang-undang KI juga telah menerapkan sanksi ketat, seperti yang sudah diterapkan di banyak negara di seluruh dunia.   Komitmen RRT pada perlindungan KI bisa dilihat dari didirikannya 115 Pusat Perlindungan KI di seluruh negeri, yang melayani lebih dari 5.000 perusahaan asing dan perusahaan lokal yang melibatkan pemodal asing. Pusat-pusat Perlindungan ini menyediakan layanan perlindungan yang sama, seperti yang diberikan pada pebisnis lokal. Hu memberi contoh suksesnya penyelesaian berbagai sengketa KI yang melibatkan perusahaan dari Amerika Serikat, Jerman, Prancis, Italia, Thailand, dan Denmark, yang mendapat apresiasi dari komunitas bisnis internasional.   Komitmen ini mendorong CNIPA untuk terus meningkatkan lingkungan kolaboratif, melibatkan perusahaan asing secara aktif, menangani masalah IP mereka, dengan mendengarkan banyak masukan dari mereka. Pendekatan proaktif ini telah berkontribusi pada lonjakan pengajuan Paten dari luar RRT. Pada semester pertama tahun 2024, pengajuan permohonan Paten dari luar telah mencapai 78.000, yang berarti meningkat 13,1% dari periode yang sama di tahun 2023. Jepang, Amerika Serikat, dan Republik Korea memimpin peningkatan tersebut.   Selain itu, RRT juga telah mengalami pertumbuhan perlindungan Paten dan Merek terdaftar dari luar negeri, masing-masing sebesar 3,9% dan 3,8% dibanding tahun 2023 untuk semester pertama di tahun 2024. Peningkatan ini merupakan bukti dari meningkatnya kepercayaan bisnis manca negara pada perlindungan Kekayaan Intelektual di RRT.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Paten, Merek, atau Kekayaan Intelektual lainnya di RRT, langsung hubungi kami melalui email: [email protected].     Sumber: The State Council The People’s Republic of China

Konsekuensi dari Keterlambatan Pembayaran Biaya Pemelirahaan Paten - AFFA IPR

Konsekuensi dari Keterlambatan Pembayaran Biaya Pemeliharaan Paten

Pemeliharaan Paten merupakan “biaya tahunan” yang WAJIB dibayarkan oleh Pemegang Paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Biaya Tahunan termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Komponen Biaya-nya terdiri atas Biaya Dasar ditambah dengan Biaya per Klaim. Dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembayaran, maka Paten dinyatakan dihapus!   Untuk mencegah penghapusan itu, undang-undang Paten di Indonesia telah memberikan aturan sebagai berikut:   Pembayaran Pemeliharaan Paten Tahun Pertama Wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan, meliputi biaya tahunan yang dihitung sejak tanggal permohonan sampai dengan tahun diberi Paten, ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya.   Pembayaran Pemeliharaan Paten Tahun Selanjutnya Dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pada periode masa perlindungan tahun berikutnya. Misalnya jika pengajuan Paten Anda dilakukan pada 9 November, maka Biaya Pemeliharaannya akan jatuh tempo setiap tanggal 9 Oktober.   Opsi atas Keterlambatan Pembayaran Jika karena satu dan lain hal Anda tidak bisa membayar Biaya Pemeliharaan tepat waktu, Anda dapat meminta perpanjangan waktu kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalu Konsultan Paten terdaftar dan terpercaya. Permintaan ini harus diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo yang seharusnya. Perpanjangan waktu ini dimungkinkan hingga 12 bulan, namun dikenakan denda sebesar 200% dari biaya resmi yang terlambat dibayarkan.   Konsekuensi dari Gagal Bayar   Jika Anda gagal membayar Biaya Pemeliharaan, baik itu saat jatuh tempo atau sudah melewati perpanjangan waktu yang diajukan, maka DJKI akan membatalkan Paten yang Anda miliki. Yang berarti Anda akan kehilangan seluruh perlindungan resmi atas invensi Anda di Indonesia.   Rekomendasi:   Pastikan Anda telah mencatat dengan baik tanggal pengajuan dan tanggal Paten diberikan, agar bisa melakukan pembayaran dengan tepat waktu. Menggunakan kalender digital yang bisa mengingatkan Anda kapan Biaya Pemeliharaan ini jatuh tempo, bisa jadi opsi yang dianjurkan. Atau Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek terdaftar yang dapat diandalkan sebagai pengelola, sekaligus pengingat agar Anda tidak mengalami gagal bayar, yang mengakibatkan hilangnya perlindungan atas invensi Anda.   Dengan mengikuti informasi dan mematuhi aturan, Anda dapat memastikan Paten Anda tetap berjalan dan sah terlindungi penuh dalam jangka waktu 20 tahun di Indonesia.   Jika Anda memiliki pertayaan lebih lanjut tentang Biaya Pemeliharaan Paten di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].   Sumber: Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

Jasa Membuat Replika Mobil - Berpotensi Melanggar Kekayaan Intelektual? AFFA IPR

Jasa Membuat Replika Mobil – Berpotensi Melanggar Kekayaan Intelektual?

Memiliki mobil klasik yang langka, bahkan dengan harga yang mahal, bisa jadi kebanggan tersendiri. Uniknya beberapa mobil klasik seperti Porsche 911, Shelby Cobra 427, hingga Ford Mustang GT500 yang banyak digunakan para selebritis Indonesia, adalah pabrikan lokal, alias hasil custom atau modifikasi dari mobil yang berbeda. Bagaimana praktek ini dilihat dari sudut pandang hukum Kekayaan Intelektual?   Dalam suatu produksi kendaraan bermotor, atau dalam kasus ini spesifik ke mobil roda empat, setidaknya ada 3 (tiga) kategori Kekayaan Intelektual (KI) yang terkait dengannya, yakni: Merek, Desain Industri, dan Paten. Mari kita bahas detailnya satu per satu.   Nama & Logo Mobil adalah Hak Eksklusif dari Pemilik Merek   Pengertian Merek menurut Undang-Undang Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan wama, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Nama dan logo dari Merek mobil ternama seperti Porche, Shelby Cobra, dan Ford Mustang masing-masing adalah milik dari Porche AG, Carroll Hall Shelby Trust, dan Ford Motor Company. Merek tersebut sudah terdaftar, diakui sebagai Merek terkenal, dan terlindungi di banyak negara, termasuk Indonesia.   Kepemilikan atas Merek dan perlindungannya ini berlaku selama 10 tahun dan dapat terus diperpanjang. Maka dari itu, sangatlah kecil peluangnya bagi Anda untuk dapat memiliki atau mengkomersialkan Merek tersebut di Indonesia, tanpa menjalin kerjasama resmi dari pemilik Merek atau distributor resminya di Indonesia.   Dan terhadap penggunaan Merek tanpa izin, Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Merek dengan tegas menyatakan, “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.”   Desain Industri – Perlindungan Tampilan Luar yang Estetis   KI lainnya yang berkaitan erat dengan mobil adalah Desain Industri. Menurut pengertiannya, Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.    Tampilan desain luar pada mobil, baik itu secara keseluruhan atau hanya per bagian, seperti desain bemper depannya saja, bemper belakangnya saja, bentuk velg, atau bahkan ulir bannya saja merupakan Desain Industri yang dilindungi. Tidak hanya itu, tampilan dashboard, setir, bentuk kursi, hingga desain pedal gas-rem-kopling, serta tuas pengganti giginya saja pun dapat dikategorikan sebagai Desain Industri. Beberapa Desain Industri yang terdaftar atas nama Porche AG Sumber: Word Intellectual Property Office (WIPO)   Sebagai suatu Kekayaan Intelektual, Desain Industri memiliki masa perlindungan selama 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Jadi secara hukum, Anda dapat menggunakan desain yang sudah kadaluarsa tanpa mendapatkan persetujuan dari pemiliknya. Namun jika Anda menggunakan desain yang masih terlindungi, Pasal 54 UU Desain Industri menyebutkan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) siap menanti.   Paten & Inovasi pada Mobil   Paten adalah kategori KI lainnya yang dapat terkandung dalam sebuah mobil. Jika Desain Industri menyangkut tampilan luar yang estetis, maka Paten hanya mencakup bagian tertentu yang mengandung inovasi di bidang teknologi. Misalnya, sistem sensor pengereman, otomatisasi lampu, atau sistem airbag, semua itu merupakan Paten yang terlindungi, dan bagi siapa pun pihak yang ingin menggunakannya, harus membayar royalti ke pemilik Paten tersebut.   Dan jika terjadi pelanggaran atau penggunaan Paten tanpa izin, Pasal 161 UU Paten menyatakan bahwa setiap orang tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Sedangkan sanksi pidana seperti yang diatur dalam Pasal 162 UU Paten untuk pelanggaran Paten Sederhana adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).   Jika kita berbicara mobil modifikasi, bisa jadi sebagian besar teknologi yang terkandung pada mobil aslinya, tidak akan tersedia. Pertama karena secara teknis tidak mampu mengadopsi teknologinya, yang kedua tidak mendapatkan lisensi atas Paten-nya. Disitulah produk mobil modifikasi jadi produk yang secara teknis kurang aman, karena ada ketidakseimbangan teknologi dalam pembuatannya.   Solusi Legal: Modifikasi Mobil Orisinil   Walaupun sejak 25 September 2023, Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah mengundangkan Peraturan Menteri Nomor PM-45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, aturan ini hanya mengatur persyaratan teknis tentang bagaimana modifikasi dapat dan tidak dapat dilakukan, agar kendaraan laik jalan, dan memberikan rasa aman kepada pengguna, serta bagaimana persyaratan sebuah bengkel modifikasi dapat mengajukan diri untuk mendapatkan sertifikat, tanpa menyinggung sisi Kekayaan Intelektualnya.   Pada Pasal 1 Permen No.PM-45 tahun 2023 ini jelas disebutkan bahwa modifikasi atau Kustomisasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, dan/ atau material serta penggantian merek mesin dan tipe mesin suatu kendaraan bermotor menjadi tipe Kendaraan Bermotor untuk kepentingan sendiri atau perseorangan.   Namun perlu dicatat, kustomisasi by order oleh bengkel custom untuk kepentingan sendiri atau perseorangan, jika terdapat pelanggaran Kekayaan Intelektual di dalamnya, tetap beresiko mendapatkan delik aduan dari pemilik Merek, Desain Industri, dan/atau Paten, dan dapat dikenakan sanksi pidana seperti yang tertera pada masing-masing pasal undang-undang Kekayaan Intelektual yang berlaku di Indonesia.   Untuk itu, beberapa praktek legal yang telah banyak diterapkan di seluruh dunia adalah fokus untuk membuat mobil modifikasinya sendiri. Misalnya seperti yang dilakukan oleh Mitsuoka Motor, perusahaan modifikator asal Jepang yang mengubah mobil-mobil pabrikan Jepang, menjadi mobil-mobil dengan desain baru yang terinspirasi dari mobil-mobil klasik Amerika dan Eropa. Lihat bagaimana Mitsuoka Motor menghadirkan mobil klasik tapi modern melalui Mitsuoka Rock Star yang dibuat berdasarkan Mazda MX-5 2015 yang terinspirasi dari desain Corvette Sting Ray 1964.   Mitsuoka mengubah Mazda MX-5 generasi keempat (2015) menjadi Mitsuoka Rock Star, dengan desain yang terinspirasi dari Chevrolet Corvette Sting Ray klasik tahun 1964. Mitsuoka tidak hanya memberikan nilai tambah bagi Mazda RX-5 dalam bentuk modifikasi yang berbeda, tapi juga mendapatkan income tambahan dari Kekayaan Intelektual yang dihasilkan. Karena modifikasi orisinilnya ini dibeli lisensinya oleh perusahaan mainan dan diproduksi masal dalam skala 1/60, juga diminati…

Atlet Sekaligus Inventor Paten - Kenapa Tidak - AFFA IPR

Atlet Sekaligus Inventor Paten – Kenapa Tidak?

Menjadi atlet profesional, dalam banyak kasus justru sangat memahami kebutuhan apa saja yang dapat meningkatkan performanya. Entah itu memodifikasi peralatan atau perlengkapan yang sudah ada, hingga menciptakan sesuatu yang baru. Jadi posisi mereka tidak sekedar menjadi pengguna teknologi terbaru yang diciptakan para sponsor, tapi menciptakan sendiri teknologi sesuai kebutuhan, dan bermanfaat pula bagi atlet hingga olahragawan lainnya, termasuk bagi para fans yang ingin merasakan sensasinya.   Dalam sejarah perkembangan teknologi olahraga, sudah ada puluhan atlet yang terlibat dalam proses inovasi dan terdaftar namanya sebagai inventor di berbagai negara. Lima nama berikut, bisa jadi inspirasi untuk Anda:   Tony Finau Pemenang 6 PGA Tour ini punya kebiasaan unik saat menggunakan putter-nya. Ia sering menggunakan bagian belakang dari stik golf tersebut untuk memasukkan bola dari jarak dekat. Ia bahkan memberikan tanda panah ke belakang dengan sudut kemiringan tertentu di putter Ping PLD Anser 2D miliknya, agar bidikannya semakin akurat. Melihat penggunaan yang tidak seharusnya ini tentu membuat produsen Ping merasa perlu untuk “ngobrol” dengan Tony untuk mendapatkan masukan. Hasilnya berujung pada pembuatan purwarupa putter yang menghadirkan sensasi pukul dari belakang, tapi tetap dengan desain menarik yang tidak menyalahi aturan. “Compact Putter Head” (U.S. #11.911.670 B2) Akhirnya sejak Februari 2024, nama Tony Finau resmi disertakan sebagai inventor dari Paten Sederhana atas “Compact Putter Head” (U.S. #11.911.670 B2) milik Ping, bersama dengan Tony Serrano (Insinyur Desain Ping) dan John A. Solheim (Presiden Ping). George Grant Satu setengah abad yang lalu, olahraga golf belum mengenal istilah “golf tee” atau alat bantu untuk menempatkan bola di titik awal pemukulan. Kondisi pasir atau rumput yang tidak rata tentunya sangat menyulitkan dan mengganggu akurasi pukulan. Sampai kemudian seorang dokter gigi lulusan Harvard yang punya hobi golf mendaftarkan “Golf-Tee” (U.S. #638.920 A) pertama di Amerika pada tahun 1899. “Golf-Tee” (U.S. #638.920 A) Sayangnya, tee dari kayu karya Grant ini tidak dikomersialkan, jadi tidak banyak yang mengetahui dan menggunakannya. Sampai puluhan tahun kemudian, muncul William Lowell, yang juga berprofesi sebagai dokter gigi, bekerjasama dengan Spalding memproduksi dan mempromosikan “Reddy Tee”, tee berbahan kayu seperti milik Grant, namun dicat merah. Stanley Honey Sebagai navigator olahraga Pelayaran sejak 1992, ia menguasai berbagai kelas, mulai dari Yacht hingga Catamaran, lengkap dengan sejumlah rekor finish tercepat, termasuk menjuarai Newport Bermuda Race di tahun 2022. Stanley yang memiliki gelar Master of Science Electrical Engineering dari Universitas Stanford, benar-benar menggunakan ilmu yang didapat di kampusnya untuk memaksimalkan kegiatan olahraganya. Sejak 2003 ia telah memiliki Paten untuk “Locating an Object Using GPS with Additional Data” (U.S. #657.584 B2). “Electromagnetic Transmitting Hockey Puck” (U.S. #5.564.698 A) Dari olahraga ini pula ia berkenalan dengan para petinggi dari perusahaan teknologi dan media terkemuka, termasuk Atari, News Corp, dan Fox Corporation. Hingga di tahun 1998 Stanley dipercaya memimpin Sportvision, perusahaan teknologi yang ditugaskan untuk meningkatkan pengalaman penonton olahraga yang ditayangkan di News Corp dan Fox. “Electromagnetic Transmitting Hockey Puck” (U.S. #5.564.698 A) yang memungkinkan penonton TV di rumah dapat melihat lebih jelas bola hockey yang sedang dimainkan, “System for Determining Information about a Golf Club and/or a Golf Ball” (U.S. #6.456.232 B1) yang dapat menunjukkan kecepatan bola di layar penonton, dan “System for Enhancing the Television Presentation of an Object at a Sporting Event” (U.S. 5.912.700 A) yang memungkinkan penonton mendapat informasi saat itu juga dari perubahan urutan kendaraan yang sedang balapan, hanya sebagian kecil dari total Paten yang mencantumkan namanya sebagai inventor. Dari total 30 Paten miliknya, delapan diantaranya terkait dengan sistem desain navigasi, sedangkan sisanya terkait dengan peningkatan pengalaman menonton acara olahraga. Charles Smith Setelah pensiun, mantan pemain National Basketball Association (NBA) tahun 1988-1988 ini aktif di Yayasan National Basketball Players Association (NBPA), yang memberikan masukan kepada para pensiunan atlet basket yang ingin beralih profesi di bidang lain. Smith juga mendirikan New Media Technology Corp., perusahaan pertama yang mengembangkan dan mematenkan aplikasi penyerapan video yang dapat disesuaikan di tahun 1998. “System and Method for Computer-Assisted Manual and Automatic Logging of Time-Based Media” (U.S. #8.060.515 B2) Invensi yang disebut “System and Method for Computer-Assisted Manual and Automatic Logging of Time-Based Media” (U.S. #8.060.515 B2) ini memudahkan aktifitasnya dalam memberikan konsultasi secara virtual kepada semua orang yang membutuhkan, dengan bandwidth yang terbatas. Smith mengatakan, pengalamannya sebagai pemain dan pelatih sangat berguna dalam memberikan konsultasi virtual ini, apalagi di masa setelah pandemi, saat masyarakat lebih percaya masukan dari seorang “coach” daripada atasannya sendiri.  Van Phillips Phillips harus kehilangan kedua kakinya di usia 21 tahun akibat kecelakaan olahraga ski air di tahun 1976. Tapi dari sana ia semakin semangat untuk menyelesaikan kuliahnya sebagai Biomedical Design Engineer di Universitas Utah, Amerika Serikat, dan mendirikan perusahaan sendiri, Flex-Foot Incorporated di tahun 1984. “Prosthetic Energy Storing and Releasing Apparatus and Methods” (U.S. #20.210.259.857 A1) Dari sana lahir beberapa penemuan penting, dimana salah satunya adalah kaki buatan yang ringan dan fleksibel dari bahan serat karbon yang banyak digunakan oleh atlet manca negara untuk berprestasi di ajang Paralimpik. Paten yang disebut “Attachment Construction for Prosthesis” (WO #9.318.723 A1) ini kemudian dikembangkan hingga melahirkan puluhan turunan Paten lain yang mendatangkan pendapatan royalti bagi dirinya.   Apa pun pekerjaan yang Anda geluti sekarang, bukan tidak mungkin Anda akan menemukan cara yang lebih baik untuk mempermudah perkerjaan. Jika ternyata itu unik, belum pernah ada sebelumnya, dan dapat bermanfaat juga bagi orang banyak, langsung daftarkan Paten-nya untuk mendapatkan perlindungan dan keuntungan lebih!   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Paten di Indonesia dan manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

aylorMade-Tuntut-Costco-Karena-Langgar-Paten-P790-Iron-affa

TaylorMade Tuntut Costco Karena Langgar Paten P790 Iron

TaylorMade Tuntut Costco Karena Langgar Paten P790 Iron Saat Costco memperkenalkan Kirkland Signature Player’s Irons ke publik seharga USD 499, para pedagang stik golf langsung bersemangat. Karena Kirkland Signature ini menghadirkan teknologi injeksi urethane dan pemberat tungsten dalam cangkang baja anti karat, yang selama ini hanya bisa didapat dari produk ternama, dengan harga tiga kali lipat lebih mahal!   Hadirnya Kirkland Signature ini terbukti berhasil meningkatkan gairah pasar, stoknya habis dimana-mana selama libur Natal tahun lalu di Amerika Serikat. Harga murah ini juga didukung review memuaskan dari MyGolfSpy, portal yang kerap menjadi panduan nomor satu untuk peralatan golf.    Tapi kesuksesan ini harus menerima hambatan dari tuntutan hukum yang diajukan oleh TaylorMade, produsen P790 Iron yang mempopulerkan teknologi lubang berongga pada club head. TaylorMade, produsen Driver Golf nomor satu dari Amerika ini juga menuntut Southern California Design Company (SCDC), yang mendesain Kirkland Signatures tersebut ke pengadilan.   Tidak main-main, pada akhir Januari lalu TaylorMade mengadukan Costco dan SCDC melanggar lima Paten, yang semuanya terkait dengan desain multi-material P790 yang menurut TaylorMade “merevolusi rongga iron sejak 2017.” TaylorMade mengisi rongga iron mereka dengan bahan polimer yang diberi nama SpeedFoam.   Selain itu, TaylorMade juga menganggap iklan Costco tentang Kirkland Signature itu menyesatkan. Injeksi urethane yang dijadikan jargon promosi tidak sesuai kenyataan, sehingga publik dan media menganggap teknologi yang digunakannya sama dengan teknologi yang digunakan oleh P790 milik TaylorMade. Atas dasar itu, TaylorMade menuntut sejumlah ganti rugi yang akan dibuktikan kemudian di persidangan.     Khusus untuk SCDC, TaylorMade juga meng-klaim bahwa SDCD dengan anak usahanya yang disebut “Indi Golf” telah menjalankan praktek memproduksi, menjual, dan mengimpor produk bajakan ke Costco. Bahkan memperkerjakan mantan insinyur yang turut mengembangkan P790.   Dalam pernyataan publiknya, TaylorMade mengatakan tidak sedang melindungi Kekayaan Intelektual (KI) miliknya saja, tapi juga berupaya melindungi pegolf yang mungkin tertipu dan disesatkan, dengan berpikir bahwa peralatan golf imitasi yang lebih murah, akan memiliki performa yang sama dengan peralatan golf asli.    Pada artikel kami sebelumnya tentang produk imitasi dalam olahraga golf, bahaya penggunaan produk imitasi ini tidak hanya berdampak pada permainan, tapi juga circle pertemanan dan perekonomian lokal. Lantas, bagaimana pendapat Anda dengan hadirnya Kirkland Signature ini? Atau mungkin Anda sudah memilikinya dan punya pengalaman bermain tersendiri?   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perlindungan Paten atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Golf.com MyGolfSpy

Hari-Lego-Sedunia-Perayaan-Paten-Berusia-66-Tahun-affa

Hari Lego Sedunia: Perayaan Paten Berusia 66 Tahun

Hari Lego Sedunia: Perayaan Paten Berusia 66 Tahun Setiap tanggal 28 Januari, komunitas Lego dunia merayakannya sebagai “Hari Lego.” Karena di tanggal ini untuk pertama kalinya Godtfred Kirk Christiansen, anak tukang kayu asal Denmark, mendaftarkan Paten untuk mainan bloknya di tahun 1958. Dari mainan balok dengan konektor unik, Lego kini telah berkembang menjadi mainan edukasi yang menyenangkan untuk segala usia, berkolaborasi dengan banyak Kekayaan Intelektual (KI), hadir dalam sejumlah film dan serial animasi, serta memiliki 11 taman hiburan di seluruh dunia. Kata Lego berasal dari bahasa Denmark “leg godt” yang berarti bermain dengan baik. Pertama kali diperkenalkan oleh di tahun 1932 oleh Ole Kirk Christiansen, ayah dari Godfred. Awalnya Lego adalah mainan balok kayu yang memiliki tonjolan dan lubang unik, sehingga dapat terhubung dan disusun antar baloknya. Namun karena alasan ekonomis, sejak tahun 1947 Lego dialihkan ke bahan plastik, dan mendaftarkan Paten pertamanya di Denmark serta negara-negara lainnya sejak tahun 1958.     Karena paham akan pentingnya Paten sebagai aset yang berharga namun memiliki masa perlindungan yang terbatas (hanya 20 tahun), Lego sebagai perusahaan terus melakukan inovasi agar produk-produk yang dihasilkan dapat tumbuh dan berkembang tidak hanya dari penjualan mainannya saja, tapi juga dari pendapatan royalti dan lisensi.   Selain Paten, Lego juga memiliki Kekayaan Intelektual lainnya seperti Merek, Desain Industri, dan Hak Cipta. Karena sebagai perusahaan mainan, tetap ada Merek yang harus dilindungi, desain produk yang terus berkembang, dan karakter-karakter unik yang terus diciptakan agar tetap unggul dari para pesaing.   Tetap unggul ini menjadi kata kunci yang penting. Karena secara Paten dan desain, bentuk awal Lego sudah menjadi domain publik alias tidak terlindungi lagi. Sehingga sejak tahun 90-an muncul banyak perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan desainnya untuk membuat berbagai macam mainan sejenis.   Walaupun demikian, Lego tidak tinggal diam. Tim legalnya berusaha menghentikan operasi kompetitor dengan menggunakan undang-undang Merek dan menuntut mereka yang menggunakan nama “brick” dan/atau “block.” Namun upaya ini selalu gagal terbentur aturan dimana ada ketentuan yang menyebutkan “undang-undang merek tidak boleh digunakan untuk melanggengkan monopoli yang dinikmati berdasarkan Hak Paten yang sudah habis masa berlakunya.”    Akhirnya agar tetap exist, Lego terus menghadirkan banyak karakter dan Lego set baru, yang tidak hanya dilindungi oleh Paten, Desain Industri, tapi juga Hak Cipta.  Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Paten, Desain Industri, Hak Cipta, atau pengelolaan Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk mengubungi kami melalui [email protected].

Artificial-Intelligence-AI-Teknologi-Pencuri-Karya

Artificial Intelligence (AI) – Teknologi Pencuri Karya?

Artificial Intelligence (AI) – Teknologi Pencuri Karya? AI menurut pengertiannya adalah cabang ilmu komputer yang berurusan dengan penciptaan sistem komputer yang dapat berpikir, belajar, dan bertindak secara mandiri setelah melalui pemograman sebelumnya. Sehingga komputer atau aplikasi yang berbasis AI dapat memecahkan berbagai macam masalah keseharian, mulai dari mengendalikan mobil sendiri, melakukan analisa medis, rekomendasi belanja, hingga membuat artikel, percakapan berdasarkan koleksi suara, dan mengolah gambar jadi sangat realistis.   Kecanggihan AI juga membuat pengoperasian suatu aplikasi tidak perlu lagi dilakukan secara manual. Misalnya dengan melakukan serangkaian aksi atau perintah melalui klik-klik menu, tapi cukup dengan menuliskan perintah lewat tulisan, maka AI-lah yang akan melakukan operasi tersebut secara otomatis. Namun kecanggihan ini tidak lepas dari kontroversi, karena dasar kemampuan AI tersebut bisa jadi berasal dari koleksi data yang diambil tanpa izin dari apa yang sudah tersedia di internet. Hal tadi tentunya berbahaya bagi Kekayaan Intelektual.   Secara umum, AI dapat membahayakan suatu Kekayaan Intelektual dengan 3 (tiga) cara berikut ini:   1. AI Dapat Menyalin Karya Anda Kemampuan AI yang diperkaya dengan kumpulan data kompleks berupa teks, gambar, dan kode dapat digunakan untuk menyalin suatu karya, tanpa mempertimbangkan perlindungan Hak Cipta.   2. AI Dapat Membuat Karya Turunan AI dapat digunakan untuk membuat karya baru yang didasarkan pada karya asli Anda. Misalnya, AI dapat digunakan untuk membuat lukisan baru yang didasarkan pada ciri khas dari berbagai koleksi lukisan yang Anda miliki.   3. AI dapat menggunakan karya Anda tanpa atribusi. Karena mempertimbangkan kecepatan dalam mengerjakan suatu perintah, karya yang dihasilkan oleh AI tidak memberikan kredit pada karya asli. Walaupun sebenarnya AI dapat dilatih melalui pemrograman tertentu untuk menyertakan informasi atribusi, jika pengembangnya memahami pentingnya Hak Moril dalam Kekayaan Intelektual.   Menyadari potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual yang dapat dilakukan oleh aplikasi berbasis AI, beberapa negara sudah mengambil langkah pencegahan, agar tidak terjadi sengketa lebih lanjut. Beberapa negara tersebut adalah Jepang dan Uni Eropa.   Perlindungan Hak Cipta dari AI untuk Kreator Jepang Badan Urusan Kebudayaan Jepang (Agency for Cultural Affairs Goverment of Japan) pada 30 Mei 2023 merilis dokumen「AIと著作権の関係等について」atau  “Mengenai Hubungan Antara AI dan Hak Cipta” membagi penggunaan AI dalam dua tipe: Tipe Pertama AI dapat digunakan untuk tujuan penelitian dan pendidikan tanpa memerlukan izin Hak Cipta, namun hal ini memiliki keterbatasan jika melebihi penggunaan wajar dan/atau merugikan kepentingan pemegang Hak Cipta. Tipe Kedua Jika karya yang dihasilkan AI diterbitkan atau dijual sebagai reproduksi dan melanggar undang-undang Hak Cipta, pemegang Hak Cipta berhak mengambil tindakan hukum, yang dapat mengarah pada hukuman pidana.   Dokumen tersebut menekankan hukuman yang tegas untuk Pelanggaran Hak Cipta melalui karya buatan AI yang hampir identik atau jelas bergantung pada karya yang telah dilindungi Hak Cipta. Jepang berencana untuk meningkatkan kesadaran tentang masalah ini melalui seminar dan bekerja sama dengan pakar hukum untuk secara proaktif mengatur penggunaaan komersial AI dan melindungi Hak Cipta karya seniman dan kreator Jepang.   Pendekatan ini menandakan komitmen Jepang untuk melindungi karya dan materi kreatif berhak cipta dari penggunaan AI komersial, yang berpotensi memengaruhi pengembang dan pengguna AI yang ingin mengeksploitasi seni curian dan karya kreatif demi keuntungan.   Pada artikel selanjutnya, kami akan membahas The Artificial Intelligence Act (AIA), atau draft peraturan AI Uni Eropa terkait dengan perlindungan Kekayaan Intelektual.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia maupun mancanegara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: IBM PC Watch  

Mahkamah-Agung-Inggris-Kecerdasan-Buatan-Tidak-Layak-Disebut-Sebagai-Inventor-affa

Mahkamah Agung Inggris: Kecerdasan Buatan Tidak Layak Disebut Sebagai Inventor

Mahkamah Agung Inggris: Kecerdasan Buatan Tidak Layak Disebut Sebagai Inventor Perbincangan terkait Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan belakangan ini semakin marak. Karena penggunaan AI sudah semakin dekat dengan kegiatan kita sehari-hari dan hasilnya pun bisa semakin sering kita lihat. Terutama untuk produk visual, seperti foto-foto di lini masa media sosial, video iklan di TV, hingga baliho peserta Pemilu yang tersebar hingga ke pelosok desa.   Namun jika dipandang dari sisi Kekayaan Intelektual (KI), masih terjadi perdebatan siapakah pemilik Hak Cipta dari karya-karya berbasis AI itu. Apakah programer-nya? Pengguna yang memberikan prompt/ perintah pembuatan? Atau AI itu sendiri?   Fenomena DABUS Sejak tahun 2019 jagad KI dihebohkan dengan upaya Dr. Stephen Thaler yang ingin mendaftarkan DABUS (Device for the Autonomous Bootstrapping of Unified Sentience), Sistem AI ciptaannya sebagai penemu (inventor). Karena menurut Dr. Thaler, DABUS-lah yang telah membuat temuan (invention) wadah makanan dan minuman yang menggunakan pola fraktal untuk menjaga kesegaran makanan dan senter dengan pencahayaan unik untuk menarik perhatian.   Tapi upaya Dr. Thaler ini ditolak di beberapa negara. Di Amerika Serikat, DABUS ditolak oleh United States Patent and Trademark Office (USPTO), karena dari segi hukum, yang layak disebut inventor adalah natural person atau manusia sungguhan, seperti yang disebutkan dalam hukum federal di sana: “innovators must always be people who take the shape of humans.” Namun hal yang berbeda terjadi di Afrika Selatan, karena di sana inhuman credential dapat dikategorikan sebagai inventor. Sedangkan di Australia, walaupun Pengadilan Federal sempat memberikan lampu hijau kepada AI sebagai inventor di tahun 2021, tapi setahun kemudian, Pengadilan Tinggi Australia memutuskan menolaknya. Karena pada prinsipnya, “patents may only be granted for inventions by humans.”   Lord Kitchin: Keputusan UKIPO sudah tepat untuk menolak permohonan Paten DABUS Pada 17 Oktober 2018, Dr. Thaler mengajukan permohonan Paten untuk kotak kemasan makanan dan minuman bernomor GB1816909.4, kemudian satu lagi pada 7 November 2018 untuk lampu senter inovatifnya, dengan nomor pengajuan GB1818161.0 di Kantor KI Inggris, United Kingdom Intellectual Property Office (UKIPO).   Namun karena Dr. Thaler tidak mencantumkan namanya sebagai inventor atas dua invensi tersebut, UKIPO mengirimkan surat padanya di bulan November 2018 untuk melengkapi informasi tersebut, dalam waktu paling lambat 16 bulan sejak tanggal pengajuan. Uniknya, pada bulan Juli 2019, Dr. Thaler justru mencantumkan DABUS, AI ciptaannya sebagai inventor dari dua invensi yang ia ajukan pendaftarannya. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Tahun 1977 di Inggris tentang Paten yang mengatur “the inventor of the invention had to be identified as a person.”   Karena Dr. Thaler tetap bersikukuh bahwa tidak ada manusia yang terlibat dalam invensi tersebut selain DABUS, ia melalui pengacaranya mengajukan keberatan, dan menjalani sidang pertama di bulan Desember 2019. Keputusan saat itu bulat, DABUS ditolak sebagai inventor, karena selain bukan manusia, DABUS dianggap tidak memiliki kemampuan untuk melakukan mengalihkan hak atas apa pun yang akan dimilikinya di kemudian hari. Tapi Dr. Thaler mengajukan keberatan, hingga persidangan terus berlanjut sampai akhir Desember kemarin, saat akhirnya Mahkamah Agung Inggris memutuskan AI memang tidak bisa dicantumkan sebagai inventor.   Keputusan yang Membuka Wawasan Perjuangan Dr. Thaler dalam mengajukan AI-nya sebagai inventor berhasil membuka diskusi yang lebih luas di masyarakat global, terutama tentang bagaimana AI berpeluang mengubah undang-undang Paten dan Hak Cipta. Karena faktanya AI memang telah banyak membantu kerja manusia dalam berkarya. Bahkan dalam beberapa kasus bisa dibilang posisi manusia hanya tinggal menyalakan komputer, untuk selanjutnya komputer dan aplikasi dengan kecerdasan buatan yang bekerja dan berinovasi. Jika undang-undang tidak mengakomodir AI sebagai inventor, dikhawatirkan perusahaan justru akan kebingungan menentukan siapa nama inventor dari suatu invensi, sehingga mencantumkan nama-nama yang justru kurang berhak atas invensi tersebut.   Karena pada akhirnya, di era teknologi yang berkembang sangat pesat ini, karya atau invensi berbasis AI tidak terelakkan, maka kepastian hukum atasnya sudah menjadi kebutuhan.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait Paten atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk  menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: UK Supreme Court