King “Sat-Set” ASEAN: Negara Asia Tenggara Mana yang Proses Pendaftaran Mereknya Paling Cepat? - AFFA IPR

King “Sat-Set” ASEAN: Negara Asia Tenggara Mana yang Proses Pendaftaran Mereknya Paling Cepat?

ASEAN merupakan wilayah yang semakin penting dari segi komersil bagi negara-negara seperti Tiongkok, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Uni Eropa. Dengan semakin meningkatnya perdagangan di ASEAN, maka perlindungan Merek menjadi kewajiban bagi pelaku usaha. Setiap tahunnya jumlah permohonan Merek pun semakin meningkat. Menurut ASEAN Intellectual Property Portal, pada tahun 2022 saja jumlah permohonan Merek di…

Tidak Hanya Pendaftaran, Tanzania Wajibkan Pencatatan Merek untuk Barang Impor Mulai Desember 2025 - AFFA IPR

Tidak Hanya Pendaftaran, Tanzania Wajibkan Pencatatan Merek untuk Barang Impor Mulai Desember 2025

Fair Competition Commission (FCC) Tanzania telah mengumumkan pemberlakuan sistem pencatatan (recordation) Merek yang bersifat wajib untuk semua barang yang masuk ke Tanzania. Peraturan baru ini akan berlaku efektif pada 1 Desember 2025. Langkah ini menjadikan Tanzania sebagai negara Afrika kedua, setelah Kenya, yang memberlakukan pencatatan wajib untuk Merek asing yang masuk ke negaranya.   Tujuan…

Qatar Resmi Adopsi Kelas Nice Edisi Ke-11 - Apa Manfaatnya Bagi Pemilik Merek Indonesia? - AFFA IPR

Qatar Resmi Adopsi Kelas Nice Edisi Ke-11 – Apa Manfaatnya Bagi Pemilik Merek Indonesia?

Mulai 15 September 2025, Kantor Merek Qatar resmi mewajibkan semua pengajuan Merek mengikuti Klasifikasi Nice edisi ke-11, seperti yang diamanatkan dalam ketentuan GCC Law No. 7/2014.   Apa yang berubah dari ketentuan sebelumnya?   Tidak boleh lagi menggunakan class heading atau frasa umum seperti “all goods or services within class…”. Daftar barang/jasa harus ditulis secara…

Manufacturing Without Trademark Ownership - Is It Safe? - AFFA IPR

Amankah Memproduksi Produk di Indonesia Tanpa Mendaftarkan Mereknya?

Pertanyaan ini sering muncul di tengah iklim investasi terhadap industri manufaktur yang terus tumbuh di Indonesia. Tapi bagaimana kalau jawabannya adalah “tidak sepenuhnya aman”? Apa yang harus Anda lakukan untuk menghadapi semua resikonya?   Risiko Pelanggaran   Meskipun Anda yang memproduksi, bisa saja Merek yang digunakan ternyata sudah didaftarkan oleh pihak lain lebih dulu. Hal…

Kantor Merek Uni Emirat Arab Resmikan Aturan Baru: Wajib Gunakan Surat Kuasa! - AFFA IPR

Kantor Merek Uni Emirat Arab Resmikan Aturan Baru: Wajib Gunakan Surat Kuasa!

Kantor Administrasi Merek Uni Emirat Arab (UEA) resmi memberlakukan persyaratan baru terkait Power of Attorney (POA) atau Surat Kuasa untuk semua pendaftaran Merek yang diajukan setelah 15 Juli 2025.   Perubahan ini penting diperhatikan oleh pemohon Merek, termasuk pelaku usaha dari Indonesia yang ingin melindungi brand mereka di UEA.   Bagaimana Ketentuannya? Surat Kuasa dapat…

Panduan Permohonan Percepatan Publikasi Paten di Indonesia - AFFA IPR

Panduan Permohonan Percepatan Publikasi Paten di Indonesia

Dalam kondisi normal, publikasi (pengumuman) permohonan Paten dilakukan paling lambat 18 bulan setelah tanggal penerimaan permohonan. Namun, Pemohon dapat mengajukan percepatan publikasi agar diumumkan lebih cepat, yakni 6 bulan sejak tanggal penerimaan. Bagaimana caranya?    Syarat Mengajukan Percepatan Publikasi   Untuk dapat menggunakan prosedur percepatan publikasi, Pemohon harus melaksanakan berbagai tahapan berikut ini. Namun perlu…

Barang Palsu Bisa Membunuh: 5 Kasus Nyata yang Harus Jadi Pelajaran - AFFA IPR

Barang Palsu Bisa Membunuh: 5 Kasus Nyata yang Harus Jadi Pelajaran

Banyak orang mengira barang palsu hanya soal “murah vs mahal.” Kenyataannya, pemalsuan Merek bisa berujung pada tragedi yang merenggut nyawa. Dari obat batuk palsu yang menewaskan anak-anak, susu formula tercemar, hingga airbag tiruan yang gagal melindungi pengendara—semua menunjukkan bahwa pelanggaran Merek bukan sekadar masalah bisnis, melainkan juga isu keselamatan publik.    Artikel ini membahas lima…

Apakah Meme Bisa Dipatenkan? Bagaimana Caranya? - AFFA IPR

Apakah Meme Bisa Dipatenkan? Bagaimana Caranya?

Meme atau gambar lucu yang sering beredar di internet memang jadi fenomena global. Tapi pertanyaannya, “Apakah meme bisa dipatenkan?” Jawabannya: Tidak!   Kenapa? Karena Paten hanya diberikan untuk invensi di bidang teknologi yang memenuhi kriteria kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan meme adalah karya kreatif berupa gambar, teks, atau kombinasi keduanya—bukanlah…

Hati-Hati: Penggunaan Aset Digital Tanpa Izin Bisa Didenda 500 Juta Rupiah - AFFA IPR

Hati-Hati: Penggunaan Aset Digital Tanpa Izin Bisa Didenda 500 Juta Rupiah

Di era digital, berbagai konten seperti foto, video, musik, atau karya seni banyak tersebar lewat internet. Tapi, meski sudah diedit atau diubah formatnya, menggunakan konten tersebut tanpa izin, terutama untuk penggunaan komersil adalah pelanggaran hukum Kekayaan Intelektual. Jika pemilik karya keberatan, Anda bisa menghadapi risiko serius berdasarkan Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).…