Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak pelaku usaha yang mengusung strategi penamaan Merek dengan pola “Nama Baru by [Merek Lama]”. Strategi ini lazim digunakan untuk memperkenalkan lini produk atau jasa turunan dari sebuah usaha yang telah memiliki nama besar. Tujuannya adalah menciptakan kesan pembaruan atau diversifikasi, tanpa kehilangan kepercayaan pasar yang telah dibangun oleh Merek utama.
Contoh penamaannya bisa seperti merek-merek fiktif berikut ini: “Glow Skin by CantikBersama”, “Premium Bakes by Roti Kita,” atau “Matixxx by Speedex.” Strategi ini tampak menjanjikan secara pemasaran. Namun pertanyaan pentingnya adalah, “Apakah penggunaan pola tersebut dapat diakui dan dilindungi sebagai Merek secara hukum di Indonesia?”
Fungsi Strategi “by [Merek Lama]” dalam Branding
Dari sudut pandang pemasaran, pola ini memiliki sejumlah tujuan:
- Menunjukkan afiliasi langsung antara lini baru dan merek utama.
- Memanfaatkan reputasi dan kepercayaan yang telah dibangun Merek lama.
- Memberikan identitas baru pada produk/jasa yang berbeda, sambil tetap menjaga koneksi emosional dengan konsumen.
Namun dalam konteks hukum Merek, strategi ini tidak serta-merta menjamin bahwa Merek tersebut dapat didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum.
Pada dasarnya, pendaftaran Merek di Indonesia bergantung pada daya pembeda suatu tanda, serta tidak adanya persamaan dengan Merek terdaftar lainnya. Pola penamaan “Branding Baru by Merek Lama” dapat didaftarkan, namun terdapat beberapa catatan penting:
- Kepemilikan Merek Lama
Jika Merek lama (“by [Merek Lama]”) telah terdaftar atas nama pemilik yang sama, maka penggunaan unsur tersebut dalam Merek baru secara umum tidak menjadi masalah, selama tidak menyesatkan. Namun jika Merek lama bukan milik sendiri, maka penggunaan unsur tersebut dapat dianggap melanggar hak Merek pihak lain. - Daya Pembeda Unsur Baru
Unsur “Branding Baru” harus memiliki kekuatan pembeda yang cukup dan tidak bersifat generik atau deskriptif. Karena Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat menolak permohonan Merek apabila menilai bahwa keseluruhan Merek tidak memiliki daya pembeda atau dapat menyesatkan konsumen. - Risiko Kebingungan Konsumen
Penggunaan “by [Merek Lama]” dapat menimbulkan persepsi bahwa produk/jasa baru berasal dari atau dijamin oleh entitas yang berbeda, apabila tidak dijelaskan dengan jelas dalam penggunaan sehari-hari. Hal ini berpotensi memicu sengketa hukum, terutama jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip itikad baik dalam pendaftaran Merek. Misalnya saat terjadi masalah dengan brand baru, yang dikejar adalah perusahaan induknya, padahal tanggung jawab kesalahan ada di perusahaan anaknya.
Risiko Hukum yang Perlu Diwaspadai
Strategi ini dapat menjadi kontraproduktif apabila tidak disertai dengan pemahaman hukum yang memadai. Beberapa risiko yang mungkin timbul antara lain:
- Penolakan permohonan pendaftaran Merek karena kesamaan dengan Merek yang sudah ada atau karena kurangnya daya pembeda.
- Tuduhan pelanggaran hak Merek jika “Merek Lama” yang digunakan bukan milik sendiri.
- Kebingungan konsumen yang dapat merusak reputasi baik dari Merek baru maupun Merek lama.
Rekomendasi Praktis
Agar strategi “by [Merek Lama]” dapat digunakan secara sah dan efektif, berikut beberapa langkah yang disarankan:
- Pastikan Merek Lama Telah Terdaftar dan Sah Dimiliki
Lakukan audit kekayaan intelektual untuk memastikan bahwa Merek lama tercatat atas nama pemohon yang sama. - Lakukan Penelusuran Merek Terlebih Dahulu
Penelusuran menyeluruh dapat mencegah konflik dengan Merek yang telah terdaftar sebelumnya. - Perhatikan Penyusunan Elemen Visual
Desain logo dan penggunaan visual yang konsisten dapat memperkuat pembeda antara Merek baru dan Merek lama. - Konsultasikan Strategi Merek Anda dengan Konsultan Resmi
Melibatkan Konsultan Merek sejak awal proses pengembangan branding dapat menghindarkan risiko hukum di kemudian hari.
Dapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Merek di Indonesia dan luar negeri, dengan menghubungi kami melalui kanal berikut:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889