Berita Terkini Perlindungan Kekayaan Intelektual di Timur Tengah
Kekayaan Intelektual (KI) merupakan aset yang penting bagi perusahaan dan pengusaha dalam mengembangkan bisnis, membedakan inovasi, desain, produk atau jasanya dari kompetitor lainnya di mata konsumen. Oleh karena itu, setiap pengusaha pasti berusaha untuk menjaga agar KI-nya tetap aktif terlindungi di setiap wilayah pemasarannya, termasuk di negara-negara Timur Tengah dan Afrika Utara. Apalagi tingkat perdagangan Indonesia dengan negara-negara di kawasan tersebut terus meningkat setelah pembatasan akibat Pandemi COVID-19 berakhir.
Umumnya, Anda hanya membutuhkan Konsultan KI di negara tujuan jika Merek yang Anda ajukan atau sudah terdaftar di sana ditolak atau ada pihak lain yang keberatan, atau bahkan dilanggar, sehingga perlu diambil tindakan yang cepat dan tepat untuk mengatasinya. Namun ada kalanya komunikasi dengan mereka terkendala karena berbagai alasan, yang kemudian menyebabkan masalah menjadi semakin parah, yang bukan tidak mungkin berujung pada hilangnya Hak Kekayaan Intelektual Anda.
Namun bagaimana pun, Anda tetap membutuhkan Konsultan yang dapat diandalkan sebagai perwakilan Anda dalam menjaga aset Kekayaan Intelektual di negara tujuan. Lalu bagaimana prosedurnya jika Anda harus mengganti Konsultan KI yang sudah mengecewakan dan harus menunjuk Konsultan KI yang baru di wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara?
Regulasi di sana telah mengatur apakah mengganti Konsultan dalam mewakili pengelolaan KI Anda di sana itu dapat dilakukan, disarankan, atau otomatis tercatat perubahannya. Kami telah merangkumnya dalam tabel berikut, lengkap dengan rincian biayanya:
Negara | Penggantian Konsultan
|
Biaya Pemerintah per Pendaftaran (USD) | Catatan |
Bahrain | Disarankan | 398 | Penggantian Konsultan sangat disarankan. |
Mesir | Disarankan | 5 | |
Iran | Disarankan | 30 | |
Pakistan | Disarankan | 4 | |
Kuwait | Disarankan | 116 | |
Libya | Disarankan | 35 | |
Tepi Barat (Palestina) | Disarankan | 29 | |
Jalur Gaza | Disarankan | 40 | |
Qatar | Disarankan | 110 | |
Suriah | Disarankan | 5 | |
Oman | Opsional | 52 | Tergantung kebutuhan Klien. |
Uni Emirat Arab | Opsional | 301 | |
Yordania | Opsional | 31 | |
Saudi Arabia | Tidak Dibutuhkan | ||
Algeria | Otomatis | Tanpa Biaya | Perubahan langsung tercatat setelah menunjukkan Surat Kuasa yang baru. |
Djibouti | Otomatis | Tanpa Biaya | |
Irak | Otomatis | Tanpa Biaya | |
Irak(Kurdistan) | Otomatis | Tanpa Biaya | |
Lebanon | Otomatis | Tanpa Biaya | |
Maroko | Otomatis | Tanpa Biaya | |
Sudan | Otomatis | Tanpa Biaya | |
Tunisia | Otomatis | Tanpa Biaya | |
Yaman | Otomatis | Tanpa Biaya |
Surat Kuasa Umum
Biasanya cukup dengan Surat Kuasa Umum, kami dapat membuat Surat Kuasa Turunan untuk mewakili Anda dalam mengambil tidakan yang dianggap perlu di wilayah hukum Gaza, Aljazair, Maroko, Tunisia, dan Djibouti. Pada negara-negara seperti Mesir, Kuwait, Lebanon, dan Yordania, surat kuasa dapat ditunjukkan dalam bentuk pindaian saja. Namun di negara-negara seperti UEA, Suriah, Irak, dan Afghanistan, Surat Kuasa Turunan perlu disahkan hingga ke konsulat masing-masing yurisdiksi, dimana Surat Kuasa perlu dilegalisir hingga ke konsulat masing-masing negara. Kemudian di Pakistan dan Sudan, untuk membuat Surat Kuasa Turunan dibutuhkan Surat Kuasa Umum yang sudah ditanda tangan oleh Notaris. Sedangkan untuk Qatar, Bahrain, dan Tepi Barat hanya dapat digunakan Surat Kuasa Umum di konsulat yurisdiksi masing-masing.
Dengan menerapkan disiplin atas Surat Kuasa yang tepat di berbagai negara, Anda dapat menghemat banyak pekerjaan, waktu, dan biaya dalam mengambil tindakan untuk melindungi Aset KI Anda.
Pengajuan Permohonan Perjanjian Kerja Sama Paten (PCT) Kini Dapat Dilakukan di Irak
Sejak 6 November 2023, Organisasi Pusat untuk Standardisasi dan Pengendalian Mutu (COSQC) yang berkantor di Baghdad, Irak, telah mengumumkan secara resmi bahwa mereka mulai menerima permohonan PCT. Setelah sebelumnya, pada 31 Januari 2022, Pemerintah Irak menyerahkan instrumen aksesi PCT-nya kepada Direktur Jenderal WIPO, sekaligus menjadikan Irak sebagai anggota Persatuan PCT ke-155. Seharusnya PCT sudah bisa berlaku sejak 30 April 2022, namun karena kondisi yang belum memungkinkan, akhirnya pelayanannya baru bisa dilakukan awal bulan ini. Dengan demikian, inovator dari luar Irak kini dapat menggunakan Sistem PCT untuk mencari perlindungan Paten atas penemuan mereka di Irak.
Arab Saudi Mengadopsi Klasifikasi Nice untuk Merek Edisi ke-12 dan Resmi Tergabung dalam Protokol Madrid.
Untuk meningkatkan pelayanan Kekayaan Intelektualnya, Kantor Merek Arab Saudi (SAIP) telah mengadopsi Klasifikasi Nice edisi ke-12. Dengan pembaruan ini, Anda tidak dapat lagi mengklaim sepenuhnya Ringkasan Kelas (Class Heading) dan wajib memilih kategori yang tepat untuk barang yang tersedia di Klasifikasi Nice Edisi ke-12.
Selain itu, per 28 November 2023, Dewan Menteri Arab Saudi sebagai dewan tertinggi di dalam Pemerintahan Arab Saudi yang dipimpin oleh Raja Salman bin Abdul Aziz Al Saud sebagai Perdana Menteri, telah resmi memutuskan bahwa Kerajaan Arab Saudi (mengikuti Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Oman), telah resmi bergabung menjadi anggota Protokol Madrid.
Upaya ini sudah diusulkan oleh SAIP sejak akhir tahun 2022 dan dibahas terus hingga 26 Januari 2023, sampai akhirnya ditetapkan pada 28 November 2023. Dengan demikian, Anda dapat mengajukan pendaftaran Merek internasional, dengan Saudi Arabia sebagai salah satu negara tujuannya, dalam satu pengajuan saja melalui Protokol Madrid.
Beberapa negara yang Timur Tengah yang belum bergabung dengan Protokol Madrid adalah Kuwait dan Qatar. Maka dari itu, jika Anda ingin mendapatkan perlindungan Merek di sana, Anda harus menunjuk perwakilan dan mendaftarkannya langsung ke Kantor Merek Qatar, seperti yang sudah pernah kami bahas pada artikel “Panduan Lengkap Daftar Merek di Qatar.”
Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lain terkait pendaftaran dan pengelolaan Kekayaan Intelektual di Indonesia, negara-negara Timur Tengah, Afrika Utara, atau belahan dunia lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].
Sumber: