Peran-Kekayaan-Intelektual-dalam-Meningkatkan-Kualitas-Hidup-Difabel-affa

Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Difabel

Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Difabel   Pesta Olahraga Difabel Asia 2022 atau “The 2022* Asian Para Games” yang berakhir kemarin di Hangzhou, China tidak hanya memamerkan sportifitas dan semangat juang tinggi dari peradaban manusia, tapi juga menunjukkan dampak Kekayaan Intelektual (KI) terhadap kualitas hidup penyandang disabilitas dalam banyak hal. Misalnya, ajang 4 tahunan ini menampilkan beragam inovasi alat bantu yang dilindungi paten, digunakan oleh para atlet penyandang disabilitas untuk memaksimalkan kemampuan mereka berkompetisi di level tertinggi. Beberapa teknologi alat bantu yang digunakan adalah:   Alat Bantu Lari Kehilangan kaki tidak menjadi halangan bari para atlet untuk berlari, mereka pun tidak lagi menggunakan kaki palsu yang bebentuk kaki, tapi kaki spesial yang berbentuk lempengan serat karbon yang lebih ringan dan membuat mereka mampu berlari layaknya atlet olimpiade. Salah satu produsen alat bantu lari yang produknya banyak dipakai adalah Ottobock, yang saat ini memiliki lebih dari 1.800 paten.   Kursi Roda Lomba Ada tiga cabang olah raga yang diperbolehkan menggunakan kursi roda di Pesta Olaghraga Difabel Asia 2022, yakni basket, anggar, dan tenis. Tentunya mereka tidak bertanding dengan kursi roda biasa, tapi kursi roda yang dengan teknologi khusus yang membuatnya lebih ringan, namun kuat, yang memungkinkan mereka beraksi lebih cepat dan aman.   Sirip Renang Atlet renang yang tidak memiliki kaki, dapat menggunakan sirip buatan berbahan silikon yang digunakan di tangan, agar mereka dapat berenang lebih cepat dan efisien.   Penutup Mata Karena tidak semua atlet paralympic memiliki tingkat kebutaan total, agar pertandingan berlangsung adil, mereka diwajibkan untuk menggunakan kain penutup khusus, misalnya saat berlomba di cabang atletik.vPenutup mata ini tentunya juga dibuat dengan desain inovatif agar dapat dipakai dengan nyaman sepanjang perlombaan.   Pada Pesta Olahraga Difabel Asia 2022 ini, Indonesia berhasil meraih pencapaian tertinggi dengan menduduki peringkat 6, berada di bawah Republik Rakyat Tiongkok, Iran, Jepang, Korea Selatan, dan India. Manfaat ekonomi yang didapat tentunya tidak hanya datang bagi penyandang disabilitas. Pesta olahraga yang berlangsung sejak 22 hingga 28 Oktober 2023 ini telah menghasilkan perputaran uang hingga miliaran dolar dan menciptakan ribuan lapangan kerja tidak hanya dari penyelenggaraannya, tapi dari pemanfaatan produk-produk inovatif dengan KI yang terlindungi.   KI terus berperan penting dalam meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas dalam berbagai cara, diantaranya: Mendorong inovasi dalam teknologi alat bantu untuk membantu pada difabel menjalani kehidupan yang lebih mandiri dan berkualitas. Misalnya, KI berperan penting dalam pengembangan teknologi pembaca layar, aplikasi speech-to-text, dan kaki palsu. Membuat teknologi alat bantu jadi semakin terjangkau dan lebih mudah diakses. Misalnya dengan peran Perjanjian Lisensi yang memungkinkan produsen memproduksi, mendistribusikan serta menjual teknologi pendukung dengan harga yang lebih murah, karena telah memiliki mitra di seluruh dunia. Mendorong inklusi difabel di tempat kerja dan masyarakat. Misalnya dengan mempekerjakan lebih banyak difabel kreatif, inovatif, dan mencantumkan nama mereka sebagai Pencipta, Penemu, Desainer, atau yang lainnya. Sehingga stigma buruk terhadap kaum difabel bisa terus berkurang.   Secara keseluruhan, Pesta Olahraga Difabel Asia 2022 ini berhasil menjadi pengingat kuat akan peran penting KI terhadap kualitas hidup difabel. Inovasi berbagai macam alat bantuan yang dilindungi KI dapat membantu penyandang disabilitas menjalani kehidupan yang lebih mandiri dan berkualitas, terlibat aktif di lingkungan kerja dan masyarakat, serta mencapai potensi maksimal yang mereka punya.    Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan KI di Indonesia atau di luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected] Sumber: WIPO Magazines Pesta Olahraga Difabel Asia 2022   *) Ditulis 2022 karena tidak mengubah Merek yang sudah didaftarkan dari event yang harusnya diselenggarakan di tahun 2022, namun terkendala Pandemi COVID-19, sehingga digeser ke tahun 2023.

Amandemen-Klaim-Paten-di-Indonesia-affa

Amandemen Klaim Paten di Indonesia

Amandemen Klaim Paten di Indonesia Undang-Undang Paten Indonesia memperbolehkan Amandemen Klaim Paten melalui beberapa tahap sejak pengajuan, hingga 3 bulan setelah pemberitahuan permohonan yang telah diberi Paten (granted) diterbitkan oleh Kantor Paten Indonesia di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Artikel ini merangkum persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan Amandemen Paten sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia.   Landasan Hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (selanjutnya disebut “UU Paten”) mengatur seluruh aspek perlindungan Paten di Indonesia, termasuk Amandemen Klaim pada berbagai tahapan pemeliharaan Paten. Pasal 39 UU Paten mengatur tentang amandemen yang sifatnya bermacam-macam. Sederhananya, aturan amandemen ini memastikan bahwa setiap perubahan tidak memperluas cakupan perlindungan yang awalnya diterapkan. Yang juga perlu diperhatikan adalah amandemen selalu dimungkinkan, selama permohonannya belum dikabulkan oleh DJKI.   Pasal 67 dan 69 UU Paten memungkinkan dilakukannya amandemen setelah permohonan diberikan melalui Komisi Banding Paten. Namun ruang lingkupnya terbatas pada koreksi uraian, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan dikabulkan.   Selanjutnya kami akan merangkum peluang Amandemen Klaim dari setiap tahapan Paten yang dapat Anda pelajari:   Amandemen Sebelum Publikasi Amandemen klaim dimungkinkan selama cakupan perlindungannya tidak lebih luas dari klaim awal yang diajukan.   Amandemen Pasca Publikasi Amandemen klaim dimungkinkan selama cakupan perlindungannya tidak lebih luas dari klaim awal yang diajukan.   Amandemen Diajukan Pada Saat Permohonan Pemeriksaan Substantif Amandemen klaim dimungkinkan selama cakupan perlindungannya tidak lebih luas dari klaim awal yang diajukan.   Amandemen setelah Penerbitan Hasil Pemeriksaan Amandemen tetap dapat diajukan setelah Pemeriksa mengeluarkan hasil pemeriksaan. Sepanjang itu, Pemeriksa juga dapat menyarankan amandemen demi kejelasan. Perlu diingat bahwa ini adalah langkah terakhir terkait amandemen sebelum Paten diberikan, karena perubahan ini harus diajukan sebelum Pemeriksa mengeluarkan pemberitahuan Paten diterima atau ditolak. Sama seperti pada tahapan sebelumnya, amandemen diperbolehkan dengan syarat cakupan perlindungannya tidak lebih luas dari klaim awal yang diajukan.   Amandemen Klaim Setelah Paten Diberikan Amandemen setelah Paten diberikan harus diajukan paling lambat 3 bulan sejak tanggal Pemberitahuan Paten Diberikan kepada Komisi Banding Paten. Amandemen tersebut hanya terbatas pada beberapa hal, seperti perbaikan uraian, klaim, dan/atau gambar (yang mungkin disebabkan oleh kesalahan penerjemahan yang baru diambil setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Paten Diberikan), pembatasan ruang lingkup klaim, dan klarifikasi terhadap isi uraian yang kurang jelas.   Keputusan Komisi Banding Paten harus dikeluarkan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal dimulainya pemeriksaan.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai Amandemen Paten, silakan hubungi kami melalui [email protected].

Mengenal-Ragam-Kekayaan-Intelektual-dari-Tokusatsu-affa

Mengenal Ragam Kekayaan Intelektual dari Tokusatsu

Mengenal Ragam Kekayaan Intelektual dari Tokusatsu Tokusatsu (特撮), jika diartikan secara harfiah dari bahasa Jepang adalah film non-animasi yang menggunakan banyak spesial efek. Namun dalam perkembangannya, genre ini di Jepang lebih banyak digunakan oleh film atau serial yang bertemakan pahlawan super. Mulai dari monster raksasa (Kaiju) seperti Godzilla dan Gamera,  manusia yang berubah jadi raksasa Ultraman, pengendara bertopeng Kamen Rider yang di Indonesia dikenal sebagai Ksatria Baja Hitam, jagoan warna-warni Super Sentai, jagoan metalik seperti Gaban, dan masih banyak lagi.    Di Jepang, Tokusatsu telah menjadi industri besar. Setiap tahunnya selalu lahir setidaknya 3 (tiga) serial baru, 2 (film) layar lebar, dan puluhan content OTT, dengan serombongan mainan yang selalu mencatatkan penjualan mainan terlaris. Perusahaan mainan BANDAI, selaku pemegang lisensi utama dari Kamen Rider, Ultraman, dan Super Sentai membukukan pemasukan sekitar 60 milyar Yen per tahun dari tiga Kekayaan Intelektual tadi. Tentu saja itu diluar pendapatan dari Hak Siar yang diterima oleh para rumah produksi dari penayangannya ke seluruh dunia.   Lalu, Kekayaan Intelektual apa saja yang terkait dari Tokusatsu? Ini dia penjabarannya:   1.      Hak Cipta Hak Cipta adalah Kekayaan Intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Menurut Undang-Undang Hak Cipta, karyanya disebut dengan Ciptaaan dan pembuatnya disebut dengan Pencipta.  Karena Tokusatsu tidak dibuat oleh orang per orang, tapi karya bersama dari sejumlah perusahaan, maka yang disebut Pencipta bisa merupakan desainer atau pimpinan produksinya dengan jabatan Produser, namun Pemegang Hak Ciptanya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Misalnya untuk serial Kamen Rider, nama desainer Shotaro Ishinomori diakui sebagai Pencipta, namun Pemegang Hak Ciptanya tercantum milik bersama Ishimori Pro (perusahaan milik Shotaro), TV Asahi (selaku stasiun TV penayang), dan TOEI (selaku rumah produksi).  Perusahaan-perusahaan yang tercatat sebagai Pemegang Hak Cipta juga bisa dilihat dari penulisan seperti  “(C) 2023 石森プロ・テレビ朝日・東映” yang ada di berbagai materi publikasinya. Karya Tokusatsu yang terkait dengan Hak Cipta tidak hanya serial atau filmnya, tapi juga lagu, naskah, karakterisasi, ilustrasi, dan buku-buku yang terkait dengannya.  Hak Cipta dilindungi selama Penciptanya masih hidup, ditambah 70 tahun setelahnya, dan tidak dapat diperpanjang. Dilindungi di sini maksudnya adalah hanya Pemegang Hak Cipta yang mendapatkan Hak Ekonomi dan Hak Moral, sehingga tidak boleh ada pihak lain yang menerbitkan, menggandakan, menerjemahkan, mengadaptasi/ aransemen/ transformasi, mendistribusikan, mengumumkan, mengkomunikasikan, atau menyewakannya tanpa seizin Pemegang Hak Cipta.    2.      Merek Merek dalam Tokusatsu tidak hanya jadi pelindung tambahan, tapi juga menjadi Kekayaan Intelektual utama yang menjadikan namanya unik, berikut logo yang menjadikannya berbeda dari karya-karya lain yang sudah ada di pasaran. Berbeda dengan Hak Cipta yang tidak perlu didaftarkan, Merek wajib didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan. Dalam mendaftarkan Merek, perlu diinformasikan kelas-kelas perlindungan yang tepat, sesuai dengan produk dan jasa yang dihasilkan. Jumlah kelas yang didaftarkan untuk serial Tokusatsu yang tayang sepanjang tahun biasanya mencapai 22 kelas, tapi untuk film hanya sekitar 6 (enam) hingga belasan saja. Perbedaan jumlah yang signifikan ini disebabkan karena tayangan yang hadir di sepanjang tahun juga akan memiliki lebih banyak produk dan jasa turunan yang dapat dihasilkan, dan semuanya harus dilindungi dari kemungkinannya dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Kelas-kelas Merek yg biasa didaftarkan untuk serial Tokusatsu yang tayang sepanjang tahun adalah kelas 32 (minuman), 30 (makanan olahan), 28 (mainan), 25 (pakaian), 16 (kertas), dan 9 (peralatan elektronik). Uniknya, proses Pendaftaran Merek yang sifatnya terbuka dari sejak awal proses pengajuan, yang dapat diakses oleh publik melalui situs Informasi Paten Jepang, jadi sarana bagi para Fans untuk mendapatkan bocoran nama serial Tokusatsu baru, beberapa bulan sebelum pengumuman resminya.   3.      Desain Industri Di dunia Tokusatsu, ada hubungan simbiosis mutualisme yang unik antara produsen mainan dengan para Pemegang Hak Cipta. Saking uniknya, sudah jadi rahasia umum kalau serial Tokusatsu itu disebut sebagai iklan mainan yang tayang sepanjang tahun. BANDAI, selaku produsen mainan dan pemegang saham dari para produsen Tokusatsu, juga memberikan dukungan lain, yakni membuatkan desain karakter, agar bisa langsung siap diproduksi dalam berbagai macam mainan yang disukai fans dari berbagai usia, dari manca negara. Desain Industri dari mainan-mainan Tokusatsu yang didaftarkan oleh BANDAI ini juga bisa dilihat di situs Informasi Paten Jepang. Uniknya, walaupun Desain Industrinya didaftarkan dan dimiliki oleh BANDAI, seluruh nama yang terlibat dalam proses kreatifnya, termasuk jika ada perwakilan dari rumah produksi, tetap didaftarkan sebagai Pendesain-nya. Pendaftaran Desain Industri atas mainan-mainan ini penting dilakukan agar tidak ada pihak lain yang membuat produk tiruannya. Karena praktek pembajakan mainan Tokusatsu biasa dilakukan dengan cara memproduksi mainan yang sama, namun dengan Merek yang berbeda. Jadi dengan melakukan pendaftaran, kalaupun para pembajak ini lolos dari jeratan pemalsuan Merek, mereka tidak lolos dari pelanggaran Desain Industri.   4.      Paten Paten adalah salah satu Kekayaan Intelektual yang sering disalahartikan di Indonesia. Seakan-akan Paten itu adalah Kekayaan Intelektual itu sendiri, padahal hanya salah satu jenisnya saja. Paten adalah Kekayaan Intelektual yang berkaitan langsung dengan inovasi dan teknologi yang memiliki nilai kebaruan. Jika dikaitkan dengan Tokusatsu, perlindungan Patennya bisa berada di teknologi joint action figure yang tipis namun kuat, sensor mainan yang dapat diaktifkan melalui gerakan jari atau dengan memasukkan kartu ber-bercode, dan semuan Patennya dimiliki oleh BANDAI.   5.      Rahasia Dagang Formula yang digunakan untuk pembuatan kostum jagoan yang kuat namun ringan, hingga takaran bahan kimia yang tepat untuk membuat ledakan yang besar namun aman, serta formula rahasia lainnya dapat disimpan sebagai rahasia dagang. Rahasia-rahasia ini membuat Tokusatsu jadi tontonan yang terus memukau para penggemarnya, dan kepada seluruh anggota tim yang terlibat diikat dengan Perjanjian Kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement (NDA).   6.      Perjanjian Lisensi Setelah memiliki Hak Cipta yang tercatat, serta Merek, Paten, hingga Rahasia Dagang yang terdaftar, Perjanjian Lisensi menjadi perangkat yang kuat dalam mengembangkan bisnis berbasis Kekayaan Intelektual. Dalam dunia Tokusatsu, para Pemegang Hak Cipta dan Merek, biasanya sudah mempercayakan BANDAI sebagai Master Licensee untuk membuat berbagai macam produk turunan. Mulai dari mainan, gantungan kunci, poster, berbagai macam produk fashion, termasuk kaos hingga sepatu, diproduksi oleh BANDAI.   Dengan statusnya sebagai Penerima Lisensi Utama, jika ada pihak lain yang juga ingin memproduksi barang…

Mengungkap-Strategi-Jenius-X-Corp-Mendaftarkan-Merek-X-affa

Mengungkap Strategi Jenius X Corp Mendaftarkan Merek “X”

Mengungkap Strategi Jenius X Corp Mendaftarkan Merek “X” Perusahaan besar berganti nama tidak terjadi setiap hari. Tapi saat Elon Musk mengganti Twitter menjadi “X,” jagat Kekayaan Intelektual, khususnya pemerhati Merek seperti menahan nafas. Walaupun pada akhirnya semua berlangsung lancar, ada manuver unik yang tidak dilihat oleh publik. Ada rencana panjang yang strategis, cermat, namun tetap taat hukum.   Intriknya dimulai saat Elon Musk melontarkan pernyataan mengejutkan bahwa Twitter tidak akan ada lagi, berubah menjadi “X”. Dari setiap pergantian nama, agar bisa tetap mendapat perlindungan Merek, yang harus dilakukan tentunya adalah melakukan pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek. Tapi bukankah X itu nama yang sangat umum? Bahkan hanya sebuah abjad yang biasa digunakan di banyak negara, bagaimana mungkin?   Tanpa diketahui publik, X Corp telah memulai prosesnya jauh lebih awal. Pada bulan Maret 2023, mereka telah mengajukan Permohonan Pendaftaran Mereknya di Jamaika. Kenapa Jamaika?   Jawabannya ada pada manuver legal yang cerdik yang memungkinkan X Corp mengamankan tanggal prioritas untuk Merek “X” tanpa perlu mengungkapkan satu detail pun kepada publik. Manuver ini dimungkinkan berkat perjanjian internasional yang dikenal sebagai Konvensi Paris.   Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau yang dikenal sebagai Konvensi Paris ini dibuat pada 20 Maret 1883 dan telah menjadi salah satu perjanjian internasional tertua mengenai Kekayaan Intelektual (KI). Konvensi Paris telah beberapa kali direvisi, dengan perubahan terakhir dilakukan pada 28 September 1979, dan anggotanya telah meningkat jadi 179 negara. Manfaat penting dari perjanjian internasional ini adalah memungkinkan perusahaan yang mengajukan Merek di satu negara anggota untuk memperluas hak istimewa tersebut ke negara anggota lainnya, dalam waktu enam bulan dengan tetap mempertahankan tanggal prioritas awal.    Dalam kasus X Corp, pengajuan awal di Jamaika dilakukan pada 24 Maret 2023, yang disiapkan sebagai pondasi untuk pengajuan Merek di Amerika Serikat (AS), yang dilakukan pada 22 September 2023. Hasilnya? Pengajuan Merek X Corp di AS kini memiliki tanggal prioritas (sejak) 24 Maret 2023.   Strategi cermat ini tidak hanya melindungi identitas X Corp, namun juga menempatkan mereka lebih awal di Kantor Paten dan Merek Amerika Serikat (USPTO). Segala upaya yang dilakukan oleh penumpang gelap, para pendaftar Merek yang ingin mendompleng popularitasnya, atau yang ingin mengajukan permohonan dengan iktikad tidak baik dalam 3 bulan terakhir ini, dapat diatasi dengan mudah.   Apa yang tampak seperti perubahan nama di mata publik, pada kenyataannya merupakan sebuah gerilya taktik hukum yang diterapkan oleh X Corp untuk memastikan bahwa mereka tetap selangkah lebih maju dalam pendaftaran Merek sebagai aset yang berharga.   Namun, kesuksesan “X” dapat didaftarkan di AS bisa terjadi karena Undang-Undang Merek di sana memungkinkan pendaftaran Merek hanya dengan satu huruf saja. Popularitas dan pengaruh besar Twitter/ X di pasar juga memperbesar peluangnya, sehingga dapat mengesampingkan masalah ke-tidakunikan-nya. Berbeda halnya jika “X” ini didaftarkan di negara-negara lain.   Jika dilihat dari data Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), selain di Amerika Serikat, “X” juga sudah diajukan di Kanada, Meksiko, dan Uni Eropa. Indonesia yang juga bagian dari negara-negara Anggota Konvensi Paris, tidak menjadi tujuan karena pendaftaran Merek satu huruf ini akan terkendala regulasi, kecuali jika sudah dianggap sebagai Merek Terkenal.   Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai Merek dan pendaftarannya di Indonesia atau di seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected]. Sumber: Josh Gerben: Twitter/X Has Finally Made Its “X” Trademark FIlings With The USPTO

Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Korea-Selatan-Bagi-Pengusaha-Indonesia-affa

Panduan Lengkap Daftar Merek di Korea Selatan Bagi Pengusaha Indonesia

Panduan Lengkap Daftar Merek di Korea Selatan Bagi Pengusaha Indonesia   Agustus lalu, melalui gelaran Business Forum on 50 Years of Indonesia – Korea Relations: Developing Closer Friendship and Stronger Partnership through Enhanced Trade & Industry Cooperation, Indonesia dengan Korea Selatan telah berkomitmen untuk memperkuat kerjasama industri dan perdagangan, termasuk di dalamnya upaya meningkatkan akses pasar, ekspor-impor bahan baku dari berbagai industri, pengembangan ekosistem industri hulu dan hilir serta berbagai kegiatan penting lainnya guna mendukung pembangunan ekonomi nasional.   Total perputaran perdagangan kedua negara mencapai 24,5 miliar USD pada tahun 2022, meningkat signifikan sebesar 33,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, Korea Selatan menduduki peringkat ke-7 sebagai investor terbesar di Indonesia pada tahun 2022, dengan total investasi sebesar 2,29 miliar USD, naik 40,06% dibandingkan tahun sebelumnya. Lima sektor menjadi daya tarik investor Korea Selatan untuk berinvestasi di Indonesia, yaitu listrik, air dan gas, kendaraan, alas kaki dan kulit, tekstil, serta pertambangan.   Data tersebut tentunya cukup menjanjikan bagi Anda yang ingin memperluas pasar barang dan jasa ke Korea Selatan. Dengan dibekali perlindungan Merek di sana, Anda bisa menjadi bagian dari penyumbang devisa untuk Republik Indonesia. Namun sebelumnya, kita pelajari dulu regulasi dan tahapan Pendaftaran Merek di Republik Korea.   Merek Menurut Undang-Undang Merek di Korea Selatan Yang dimaksud Merek menurut UU Merek di Korea Selatan  adalah semua metode ekspresi yang masuk akal, yang digunakan untuk membedakan barang/ jasa seseorang dari barang/ jasa lainnya. Namun, karena sulit untuk melindungi semua metode tersebut secara hukum, Undang-Undang Merek mereka membatasi unsur-unsur merek yang dapat dilindungi. Sebelumnya, unsur-unsur tersebut hanya terbatas pada simbol, karakter, diagram, bentuk tiga dimensi, atau kombinasi keduanya, dan kombinasi warna pada tanda. Namun sejak 1 Juli 2007, perlindungannya diperluas hingga mencakup merek yang dibentuk oleh satu warna atau kombinasi warna, hologram, gerakan, dan semua jenis merek yang dapat dikenali secara visual.   Untuk menindaklanjuti Perjanjian Perdagangan Bebas Korea Selatan dengan Uni Eropa (UE), Undang-Undang Merek diubah untuk mengakomodir peraturan untuk menolak permohonan Merek yang identik atau mirip dengan Indikasi Geografis yang telah dilindungi oleh kedua belah pihak.   Amandemen tambahan juga dilakukan untuk mengakomodir Perjanjian Perdagangan Bebas dengan Amerika Serikat, dimana Merek non-visual seperti suara dan bau juga memenuhi syarat untuk dijadikan Merek. Selain itu, sejak 15 Maret 2012 diperkenalkan Certification Mark atau Tanda Sertifikasi untuk menjamin kualitas dan karakteristik barang.   Selain itu, Merek yang tidak membedakan suatu barang/ jasa dengan barang/ jasa lainnya tidak dianggap sebagai Merek. Jika suatu desain hanya digunakan untuk menginspirasi pengguna dengan sifat estetisnya atau sebagai tanda harga yang tidak relevan dengan identifikasi pemiliknya, maka desain tersebut tidak akan dianggap sebagai Merek. Namun, Merek Kolektif dan Lambang Bisnis dapat didaftarkan sebagai Merek.   Tanda Sertifikasi Tanda Sertifikasi mengacu pada Merek yang digunakan oleh seseorang yang secara komersial mengesahkan dan mengelola kualitas, tempat asal, metode produksi, atau karakteristik barang lainnya untuk menyatakan bahwa barang milik orang lain memenuhi kriteria kualitas, tempat asal, metode. produksi, atau ciri-ciri lainnya. Lambang Bisnis  A “business emblem” refers to a mark used by a person engaged in a nonprofit business like the YMCA or Boy Scouts to indicate that person’s business (e.g. Republic of Korea National Red Cross, Junior Chamber, Rotary Club, Korea Consumer Agency, etc.) Lambang Bisnis mengacu pada tanda yang digunakan oleh seseorang yang terlibat dalam bisnis nirlaba seperti YMCA atau Pramuka untuk menunjukkan bisnis orang tersebut. Contoh lain yang juga termasuk ke dalam bisnis ini adalah Palang Merah Nasional Republik Korea, Junior Chamber, Rotary Club, Badan Konsumen Korea, dll.     Fungsi Merek 1.      Membedakan Barang Satu dengan yang Lain; Merek memungkinkan konsumen membedakan barang satu dengan barang lainnya dari penampakan Merek yang tertera pada kemasannya.   2.      Menunjukkan Asal-Usulnya; Menginformasikan kepada konsumen bahwa produk dengan Merek yang sama, berasal dari sumber yang sama   3.      Menjamin Kualitas Menjamin konsumen bahwa semua produk dengan Merek yang sama memilikii kualitas yang sama.   4.      Periklanan Merek dapat digunakan dalam berbagai kegiatan promosi yang bermanfaat sebagai pengingat kepada konsumen atas barang atau jasa terkait.   Persyaratan Daftar Merek di Korea Selatan Setiap warga negara asing, termasuk Indonesia, dapat mendaftarkan Merek di Korea Selatan secara langsung atau melalui Konsultan Merek yang ada di sana  ke Kantor Kekayaan Intelektual Korea Selatan/ Korean Intellectual Property Office (KIPO).Namun perlu diperhatikan bahwa semua pengajuan permohonan harus dibuat dalam bahasa Korea.   Persyaratan Substantif Persyaratan pendaftaran Merek dibagi menjadi dua bagian, yakni Persyaratan Prosedural yang memilah jenis permohonan dan Persyaratan Substantif yang memastikan bahwa Merek yang didaftarkan memiliki kekhasan yang cukup untuk membedakannya dari Merek lainnya. Persyaratan Substantif ini dibagi menjadi 2 (dua) bagian:   I.      Persyaratan Positif Fungsi Merek yang paling penting adalah untuk membedakan suatu barang dengan barang lain. Untuk pendaftaran, suatu Merek harus mempunyai ciri khas yang memungkinkan pedagang dan konsumen membedakan barang tersebut dengan barang lain. Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Merek di Korea Selatan akan menolak pendaftaran Merek untuk kriteria sebagai berikut:   1.      Nama yang Bersifat Umum Merek-nya hanya menunjukkan nama barang atau mengenai barang tertentu. Misal: “Keripik Jagung” untuk makanan ringan, “Kue Kenari” untuk permen, atau “Mobil” untuk kendaraan.   2.      Nama yang Sudah Biasa Digunakan Kata-kata yang sudah biasa digunakan di kalangan industri, seperti “Tex” untuk produk tekstil, “Anggur Merah” untuk minuman beralkohol, tidak dapat didaftarkan.   3.      Merek yang Menjelaskan Ciri Barang Merek Asal: Yang menunjukkan asal barang. Seperti “Apel Malang,” “Soto Betawi,” dan “Sate Padang.” Merek Kualitas: Menunjukkan kualitas dan keunggulan barang. Misalnya penggunaan kata rendah, menengah, tinggi, istimewa, atau super. Merek Bahan Mentah: Menunjukkan nama bahan mentah yang digunakan dalam barang. Misalnya Jas Wol untuk jas atau Dasi Sutra untuk dasi. Merek Kinerja: Menunjukkan efek atau kinerja barang. Misalnya “Hi-Tech” untuk produk elektronik atau “Kopi Ngebut” untuk mesin fotokopi. Merek Penggunaan: Merek yang menunjukkan penggunaan barang, misalnya “Tas Pelajar” atau “Pakaian Wanita.” Merek Jumlah: Misalnya “Sepasang,” “100 meter”, atau “30 Derajat.” Merek Bentuk: Menunjukkan bentuk dan ukuran barang pada umumnya. Misalnya kecil, besar, kapsul, atau ramping. Merek Proses/ Metode Produksi/ Bisnis: Merek yang menunjukkan bagaimana barang diproduksi, diproses,…

Jenis-Jenis-Kekayaan-Intelektual-dalam-MotoGP-affa

Jenis-Jenis Kekayaan Intelektual dalam MotoGP

Jenis-Jenis Kekayaan Intelektual dalam MotoGP   Penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2023 di Indonesia pada 15 Oktober kemarin, kembali mengantar pembalap Ducati, Francesco Bagnaia ke puncak klasemen dengan 346 poin. Gelaran yang resminya disebut “Pertamina Grand Prix of Indonesia 2023” ini merupakan balapan ke 15 dari total 20 rangkaian MotoGP World Championship yang menghasilkan perputaran uang sekitar 500 juta Euro atau sekitar 8,3 trilyun Rupiah per tahunnya.   Adalah Dorna Sports S.L., perusahaan asal Spanyol yang menjadi pemegang Hak Komersil MotoGP dari Fédération Internationale de Motocyclisme (FIM) sejak 1992. Di tangan Dorna, ajang balap motor tercepat di darat ini jadi yang paling mahal di dunia dengan bisnis Kekayaan Intelektualnya. Di tahun 2021, Dorna Sports sukses mebukukan 137 juta Euro hanya dari penjualan Hak Siar ke berbagai TV dan platform streaming untuk menyiarkan setiap lombanya secara langsung. Pendapatan dari Hak Siar ini konon mencapai 66% dari total pemasukan dari seluruh bisnis Kekayaan Intelektual (KI) yang dijalankan. Lalu, apa saja KI lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan MotoGP?   Merek Yang pertama tentu saja penamaan dan logo unik dari MotoGP itu sendiri. Dorna telah mendaftarkan MotoGP di 22 kelas Merek yang ada, yang perlindungannya tersebar ke 53 negara di dunia. Dari 22 kelas Merek itu termasuk kelas 25 (pakaian, sepatu, topi), 28 (mainan), 30 (teh & kopi), selain tentu saja di kelas 41 (kegiatan olahraga) yang menjadi inti bisnisnya. Di Indonesia, Merek “MotoGP” masih terlindungi hingga 2027 dan dapat diperpanjang tiap 10 (sepuluh) tahun. Selain itu, Dorna juga mendaftarkan Merek untuk berbagai bisnis turunan terkait MotoGP, seperti MotoGP Kids, MotoGP VIP Village, dan Legends MotoGP. Dengan mendaftarkan semua Merek tadi, Dorna telah menjadi pemilik Hak Eksklusif atas MotoGP dan mencegah kemungkinan pihak lain untuk mendaftarkan nama yang identik atau serupa di kemudian hari.   Hak Cipta Materi perlombaan, gambar, promosi, dan konten lain terkait MotoGP masuk dalam kategori Hak Cipta. Sebagai pemegang Hak Komersil atas MotoGP, Dorna juga menjadi pemilik Hak cipta dari MotoGP. Dengan demikian memiliki hak untuk mengatur dan mengendalikan penggunaan seluruh Hak Cipta terkait MotoGP, termasuk didalamnya Hak Siar untuk menayangkan perlombaan secara langsung di berbagai platform ke seluruh dunia. Pemberian lisensi Hak Siar inilah yang menjadi pemasukan terbesar untuk Dorna. Tercatat sejak 2015 hingga 2021, kecuali pada tahun 2020, selalu terjadi peningkatan pendapatan dari Hak Siar. Mulai dari 105, 115, 125, 135, 130, dan 137 juta Euro (sekitar 2,3 trilyun Rupiah) di tahun 2021. Untuk MotoGP World Championship 2023, ada lebih dari 90 kanal yang menjadi official broadcaster, yang mewakili 63 negara di dunia. Di Indonesia, Hak Siar MotoGP dipegang oleh Trans7, MNC Vision, KVision,  UseeTV, dan Maxstream-SpoTV.   Paten Suatu perlombaan berskala besar, apalagi yang berkaitan dengan industri otomotif, tentunya tidak lepas dengan invensi teknologi, entah itu yang berkaitan erat dengan konstruksi mesin dan kecepatan, hingga perlengkapan keselamatan, merupakan objek yang dapat dipatenkan.  MotoGP juga telah menjadi ajang adu inovasi antar produsen motor hingga peralatan keselamatan untuk mendapatkan eksposur secara maksimal, sebelum akhirnya teknologi tersebut diterapkan ke produk-produk komersil yang dijual ke publik.   Desain Industri Jika desain sepeda motor, perlengkapan pengendara, perlengkapan keselamatan, dan perlengkapan balap lainnya tidak memiliki unsur invensi tapi memiliki kebaruan estetik, maka dapat didaftarkan dan mendapat perlindungan Desain Industri. Contoh paling mudah adalah komersialisasi dari helm yang digunakan para pembalap MotoGp.   Rahasia Dagang Strategi balapan tertentu, termasuk detail teknis dan informasi rahasia lainnya disimpan sebagai rahasia dagang. Rahasia-rahasia ini memberi tim-tim MotoGP keunggulan kompetitif, dengan tidak mengungkapkan informasi penting tertentu kepada para pesaing, dan kepada seluruh anggota tim yang terlibat diikat dengan Perjanjian Kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement (NDA).   Nama Domain Nama domain yang terkait dengan MotoGP sangat penting untuk dalam menjaga kehadiran dan pemasaran online. Dorna telah mendaftarkan “motogp.com” untuk mencegah cybersquatting dan penyalahgunaan merek. Domain tadi juga tersedia dalam banyak bahasa, termasuk Indonesia, untuk memudahkan pemasaran dan penyebarluasan informasi resmi kepada seluruh media, serta penggemar MotoGP di seluruh dunia.   Perjanjian Lisensi Selain pada Hak Cipta yang sudah disinggung sebelumnya, Perjanjian Lisensi juga dapat mencakup rezim Kekayaan Intelektual lain, seperti Lisensi Merek untuk memproduksi dan menjual merchandise, aplikasi telepon genggam, video gim, dan masih banyak lagi. Karena jika kita bicara tentang bisnis, Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual yang kuat,  dapat saling menguntungkan semua pihak yang terlibat.   Dari laporan keuangan Dorna Sports di tahun 2021, ada lebih dari 100 juta Euro yang dibelanjakan untuk penyelenggaraan MotoGP. Namun demikian, mereka berhasil membukukan keuntungan sebesar 46 juta dari pemasukan 207 juta Euro. Angka tersebut tentunya cukup fantastis bagi kegiatan olahraga yang didukung KI yang kuat.    Karena sesungguhnya, bisnis olahraga yang sukses itu juga merupakan bisnis Kekayaan Intelektual. Jika Anda serius menggelutinya, Anda dapat memulainya dari skala terkecil, dari event yang bersifat lokal, namun memiliki potensi penonton yang luas, dan terus hadirkan pertandingan yang menarik dan kompetitif, agar semakin banyak pihak yang tertarik untuk bergabung mendapatkan lisensinya.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Pernjanjian Lisensi, pendaftaran Merek, Paten, Desain Industri, pencatatan Hak Cipta atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Dilema-Mobil-Listrik-Suara-Akselerasi-Mesin-Buatan-Porche-Ditolak-EUIPO-affa

Dilema Mobil Listrik: Suara Akselerasi Mesin Buatan Porche Ditolak EUIPO

Dilema Mobil Listrik: Suara Akselerasi Mesin Buatan Porche Ditolak EUIPO Industri kendaraan listrik semakin berkembang pesat. Para produsen terus berlomba menyempurnakan teknologi, tanpa melupakan pengguna kendaraan bensin yang terbiasa mendengar raungan mesin. Akselerasi kendaraan listrik yang sangat tenang dianggap tidak menarik, para produsen pun membuat suara buatan yang dapat meningkatkan sensasi berkendara, sekaligus menjadi pengingat bagi para pejalan kaki bahwa mobil keren sedang lewat. Suara akselerasi buatan inilah yang kemudian didaftarkan sebagai Merek.   Salah satu produsen yang sedang berinovasi dengan suara tersebut adalah Porsche. Produsen mobil sport ikonik ini sudah mulai menciptakan suara yang berbeda untuk kendaraan listriknya. Namun, upaya mereka baru-baru ini menemui hambatan, karena otoritas Merek Uni Eropa menolak permohonan mereka, karena suara yang didaftarkan sebagai Merek tersebut dianggap tidak dapat diingat!    Upaya pendaftaran ini sudah dilakukan Porsche pada November 2022. Para teknisi suara di Porche berambisi untuk menggantikan suara sunyi mesin mobilnya jadi sesuatu yang unik, dengan mengkobinasikan suara seperti mesin penyedot debu dengan suara putaran mesin VHS. Sayangnya, suara buatan mereka ini tidak bisa meyakinkan Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO), bahkan menolaknya dengan alasan kurang unik dan tidak mudah diingat.   Lebih lanjut, EUIPO menyatakan suara tersebut terlalu mirip dengan deru pembakaran internal mesin pada umumnya, sehingga tidak dapat dibedakan sebagai suara eksklusif milik Porsche. Karena dalam dunia Kekayaan Intelektual (KI),  yang dipermasalahkan bukan tentang realistisnya, tapi tentang bagaimana suara yang didaftarkan ini memiliki daya pembeda dari para pesaingnya. Porsche kemudian berargumen bahwa suara yang mereka buat itu adalah ciptaan yang disengaja, sebuah produk kreatif yang tidak bisa disebut tiruan.   Porsche kemudian membandingkannya dengan Merek suara yang sukses didaftarkan untuk suara pedang Lightsaber dari Star Wars dan suara pemindai milik KITT dari serial Knight Rider. Menurut Porche, walaupun suara mereka sederhana, masyarakat tetap dapat mengingatnya. Porche juga menyebut rivalnya, BMW yang telah sukses mendaftarkan suara buatan karya komposer ternama pemenang Piala Oscar, Hans Zimmer, untuk mobil listrik mereka.   Upaya banding pada akhirnya akan ditentukan oleh seberapa besar suara buatan untuk mesin Porche ini memiliki daya pembeda dan kemudahannya untuk diingat. Apakah suara ini akan sukses didaftarkan sebagai Merek, seperti BMW dengan Hans Zimmer-nya? Atau akan tetap lanjut tanpa perlindungan?   Di Indonesia, pendaftaran suara sebagai Merek juga sudah lazim dilakukan. Misalnya seperti apa yang dilakukan oleh Tokopedia, Walls, Mamypoko, hingga Netflix dengan “ta-dum”-nya, semuanya sudah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Karena masuk ke dalam kategori Merek non-tradisional, maka pendaftarannya agak berbeda, yakni dengan memberikan deskripsi yang lebih lengkap dan harus menyertakan rekaman suara yang dilengkapi dengan notasi atau sonogram (visualisasi suara yang dihasilkan dari pemeriksaan ultrasonik).   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lainnya terkait pendaftaran suara sebagai Merek di Indonesia atau manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: DRIVE

Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Jepang-affa

Panduan Lengkap Daftar Merek di Jepang

Panduan Lengkap Daftar Merek di Jepang Total ekspor Indonesia ke Jepang pada periode Januari-Mei 2023 menurut data Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tercatat US$9,44 miliar. Indonesia dengan merek-merek terkenal di Jepang seperti Mustika Ratu, Bamboo, Exelso, Bir Bintang, dan beragam produk Mayora juga terus mencatatkan surplus perdagangan hingga kini.   Merek-merek yang sukses di Jepang tentunya sudah mendapatkan perlindungan Merek di sana. Karena sesungguhnya perlindungan Merek itu bersifat teritorial, maka hanya dengan mendaftarkan Merek Anda di negara tujuan, barulah Merek Anda akan mendapat perlindungan. Artikel ini tidak hanya membahas manfaat pendaftaran, tapi juga prosedur tahap demi tahap, lama proses, berikut daftar biaya resmi untuk mendaftarkan Merek di Jepang.     Manfaat Mendaftarkan Merek di Jepang Merek menurut perundangan di Jepang adalah suatu tanda yang digunakan oleh produsen, penyalur, atau penyedia jasa terhadap suatu barang dan/atau jasa untuk membedakannya dengan barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh pihak lain yang identik atau sejenis. Dengan mendaftarkan Merek di Jepang, maka Anda akan mendapatkan 2 (dua) keuntungan berikut ini: Mendapatkan Hak atas Merek yang berlaku di seluruh Jepang, dengan kepemilikan eksklusif atas barang dan/atau jasa tanpa terkecuali dari pihak mana pun. Dapat menuntut pelanggar untuk menghentikan tindakan pelanggaran dan pembayaran ganti rugi atas penggunaan Merek yang identik atau serupa oleh pihak lain.   Merek Terkenal & Merek Defensif Undang-Undang Merek di Jepang melindungi Merek Terkenal yang diakui popularitasnya di kalangan konsumen di Jepang dan manca negara. Untuk itu telah ada sejumlah ketentuan yang berlaku untuk melindungi Merek Terkenal. Misalnya, Merek tidak dapat didaftarkan jika Merek tersebut identik dengan, atau mirip dengan Merek barang dan/atau jasa yang dikenal baik di kalangan konsumen di Jepang atau di luar negeri, dan menjadi salah satu indikasi bahwa Merek tersebut didaftarkan dengan iktikad yang tidak baik.   Sebagai bagian dari upaya melindungi Merek Terkenal, JPO memimpin “Proyek Iktikad Tidak Baik” diantara para anggota TM5, yakni 5 (lima) Kantor Merek dunia yang terdiri dari Jepang (JPO), Republik Rakyat Tiongkok (CNIPA), Korea (KIPO), Uni Eropa (EUIPO), dan Amerika Serikat (USPTO). TM5 juga telah merilis banyak studi kasus terkait Pendaftaran Merek dengan iktikad tidak baik, termasuk visualisasinya dalam bentuk komik.   Salah satu kebijakan untuk mengatasi Pendaftaran Merek Terkenal atas dasar iktikad tidak baik adalah dengan melakukan pengajuan pembatalan yang dapat dilakukan oleh siapa pun (warga negara Jepang atau melalui Konsultan Kekayaan Intelektual) tanpa biaya ke JPO, selama masih dalam proses pengajuan, dengan menunjukkan bukti-bukti yang relevan.   Selain itu, di Jepang juga menerapkan kebijakan Merek Defensif, dimana Anda dapat mendaftarkan Merek Anda tanpa perlu menggunakannya, sebagai bentuk perlindungan jikalau di masa depan ada pihak lain yang mendaftarkannya lebih dulu. Biaya permohonan pendaftaran untuk Merek Defensif ini lebih mahal, namun lebih hemat dibandingkan dengan biaya yang mungkin dikeluarkan jika terjadi sengketa di kemudian hari.   Tahapan Prosedur Pendaftaraan Merek di Jepang     1.     Permohonan Untuk mengajukan permohonan pendaftaran Merek, pemohon harus mengisi formulir yang sudah ditentukan dan menyerahkannya ke Kantor Paten Jepang (Japan Patent Office/ JPO). Jika Anda tidak memiliki alamat atau tempat tinggal tetap atau kantor (jika pemohon adalah badan hukum) di Jepang, Anda membutuhkan Konsultan Kekayaan Intelektual dengan alamat atau tempat tinggal tetap di Jepang, yang ditunjuk sebagai “Administrator Paten.” Selain itu, Warga Negara Asing juga tidak diizinkan menyerahkan dokumen langsung ke Kantor Merek dengan cara apa pun. Dokumen tersebut harus diserahkan ke JPO melalui Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah ditunjuk di Jepang. Begitu juga halnya dengan pembayaran. Warga Negara Asing tidak diizinkan untuk melalukan pembayaran apa pun, dengan cara apa pun ke JPO. Pembayaran juga harus dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual di Jepang yang sudah ditunjuk. Biaya untuk pengajuan pendaftaran ini ditetapkan sebesar 3.400 Yen ditambah 8.600 Yen untuk setiap kelasnya. Sedangkan biaya untuk pengajuan Merek Defensif adalah 6.800 Yen ditambah 17.200 Yen per kelasnya.   2.      Publikasi Permohonan Sebelum Pemeriksaan Setelah permohonan pendaftaran diajukan, JPO akan langsung mempublikasikannya secara daring dalam “Berita Resmi Merek” yang mereka punya.   3.      Pemeriksaan Formal Dokumen permohonan yang diserahkan ke JPO kemudian diperiksa apakah sudah memenuhi persyaratan prosedural dan formal yang diperlukan. Undangan untuk melakukan koreksi akan dilakukan jika dokumen yang diperlukan tidak ada atau bagian yang diperlukan belum diisi.   4.      Pemeriksaan Substantif Kemudian pemeriksaan akan dilanjutkan untuk menentukan apakah Merek yang didaftarkan telah memenuhi persyaratan substantif berikut ini: Memiliki keunikan dan daya pembeda. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau melanggar kepentingan pribadi. Agar unik dan memiliki daya pembeda, JPO telah menyediakan platform daring untuk melakukan penelusuran seluruh Merek yang sudah terdaftar atau masih dalam proses.   5.      Penolakan Awal Apabila permohonan Anda tidak memenuhi persyaratan substantif, JPO akan mengirimkan alasan penolakan.   6.      Tanggapan/ Argumentasi Tertulis Jika permohonan Anda ditolak, Anda dapat mengajukan argumentasi tertulis terhadap Penolakan Awal, atau tanggapan lainnya yang dapat menghilangkan penolakan.   7.      Permohonan Dapat Didaftar Jika pada akhirnya dinilai tidak ada alasan untuk ditolak, Merek Anda bisa lanjut untuk didaftarkan.   8.      Penolakan Tetap Jika tanggapan dan argumen tertulis tidak dapat menghapus alasan penolakan, dan pemeriksan sudah memutuskan Merek tidak dapat didaftarkan, maka dikeluarkanlah Penolakan Tetap.   9.      Permohonan Banding Jika Anda tidak puas dengan keputusan Penolakan Tetap dari pemeriksa, Anda dapat mengajukan banding.   10.    Pemeriksaan Banding Pemeriksaan Banding terhadap putusan penolakan dilakukan oleh suatu badan kolegial yang terdiri dari tiga atau lima orang pemeriksa banding.   Keputusan pemeriksa banding disebut keputusan banding. Apabila dari hasil pemeriksaan banding dinilai alasan penolakan dapat dihapus, maka dilakukan keputusan banding untuk melanjutkan pendaftaran Merek. Namun apabila alasan penolakan dinilai tidak dapat membatalkan alasan penolakan, maka keputusan banding akan menetapkan Merek tersebut tidak dapat didaftarkan.   11.    Pembayaran Biaya Pendaftaran Dengan dibayarkannya biaya pendaftaran ini, maka Merek Anda telah resmi didaftarkan dan masa perlindungannya berlaku selama 10 tahun. Biaya pendaftaran Merek sebesar 32.900 Yen per kelas ini harus dibayarkan paling lambat 30 hari setelah pengumuman Merek dapat didaftarkan. Sedangkan biaya untuk mendaftarkan Merek Defensif adalah sebesar 32.900 Yen per kelas.   Durasi yang dibutuhkan dari awal permohonan sampai pengumuman merek dapat didaftarkan, tanpa penolakan atau ada keberatan dari…

Bulu-Tangkis-Olahraga-Populer-dengan-Banyak-Potensi-Kekayaan-Intelektual-affa

Bulu Tangkis, Olahraga Populer dengan Banyak Potensi Kekayaan Intelektual

Bulu Tangkis, Olahraga Populer dengan Banyak Potensi Kekayaan Intelektual Asian Games 2022 telah berakhir kemarin dengan membukukan kemenangan untuk Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan perolehan total 383 medali Prestasi ini jauh meninggalkan Jepang dan Korea Selatan yang berada di urutan kedua dan ketiga dengan 188 dan 190 medali. Disebut Asian Games 2022 karena event 4 (empat) tahunan ini harusnya diselenggarakan pada tahun 2022, namun karena pandemi COVID-19, akhirnya digeser ke bulan September-Oktober 2023, tetap di kota Hangzhou, RRT.   Dari 40 cabang olahraga yang dilombakan, ada 481 lomba yang memiliki daya tarik tersendiri. Bayangkan potensi besar bagi sponsor saat milyaran mata dari negara-negara tertuju pada pertandingan-pertandingan favorit, Merek-merek lokal bisa langsung dikenal ke seluruh penjuru Asia.   Merek tidak hanya terpampang di pinggir lapangan, tapi juga pada baju-baju tim setiap negara. Maka dari itu, kegagalan tim untuk bertanding sampai akhir, kerugian juga bagi sponsor mereka.   Pada Asian Games 2022 ini, untuk pertama kalinya Tim Bulu Tangkis Indonesia gagal meraih medali sejak dilombakan di tahun 1962. Lantas, Kekayaan Intelektual apa saja yang ada dalam olahraga Bulu Tangkis?   1.     Hak Cipta Undang-Undang Hak Cipta berlaku untuk banyak aspek dari Bulu Tangkis, termasuk materi tertulis seperti panduan bagi pelatih dan pemain, serta literatur lainnya yang berkaitan dengan olahraga ini. Foto dan video dari pertandingan/ turnamen/ penyelenggaraan acara Bulu Tangkis dilindungi oleh hak cipta. Hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, dan menampilkan materi ini biasanya dimiliki oleh pencipta yang berbentuk organisasi atau badan pemerintahan yang terlibat dalam kegiatan.     Hak Cipta juga berlaku untuk penyiaran dan streaming langsung pertandingan Bulu Tangkis. Lembaga penyiaran dan penyelenggara acara mempunyai Hak Eksklusif untuk menyiarkan acara tersebut, dan penggunaan tanpa izin dapat mengakibatkan tuntutan Pelanggaran Hak Cipta.   2.    Merek Merek melindungi logo, nama, simbol, dan maskot yang terkait dengan produsen peralatan Bulu Tangkis, penyelenggara acara, dan badan pengatur. Misalnya, Merek Yonex yang sudah sangat terkenal itu telah terdaftar dan mendapat perlindungan untuk mencegah penggunaan tidak sah yang dapat membingungkan konsumen atau melemahkan reputasinya.     Jika berbicara mengenai event besar seperti Asian Games, maka kehadiran maskot dan merchandise tidak bisa dilewatkan. Karena banyak peserta dan penonton yang akan berburu merchandise yang menghadirkan karakter-karakter unik untuk kenang-kenangan dan dijadikan oleh-oleh. Untuk itu penyelenggara perlu mendaftarkan nama acara di berbagai kelas Merek yang melindungi berbagai macam produk merchandise itu.   3.    Paten Paten sangat berperan dalam pengembangan inovasi dan teknologi dari peralatan Bulu Tangkis. Perlindungan Paten dapat mencakup materi yang terkandung di dalam bahan pembuatan raket baru, teknologi shuttlecock yang aerodinamis, atau peralatan lain yang menawarkan solusi unik dan inventif. Paten ini mencegah orang lain membuat, menjual, atau menggunakan inovasi tersebut tanpa izin.     4.    Rahasia Dagang Beberapa aspek Bulu Tangkis, khususnya teknik atau metode latihan yang digunakan oleh atlet dan pelatih, termasuk daftar asupan makanan mereka, dapat dianggap sebagai Rahasia Dagang. Berbeda dengan Hak Cipta yang sudah dipublikasikan, Rahasia Dagang tidak diungkapkan kepada publik dan dilindungi dengan menjaga kerahasiaannya. Akses atau pengungkapan yang tidak sah dapat mengakibatkan tindakan hukum.   Penting untuk dicatat bahwa setiap Kekayaan Intelektual memiliki peraturan perlindungan yang bervariasi di tiap-tiap negara, dan bergantung pada kesepakatan antara pemangku kepentingan di Bulu Tangkis, seperti produsen peralatan, atlet, penyelenggara acara, dan badan pengatur untuk mendaftarkan, mengelola, atau memanfaatkannya. Perlindungan hukum pada tiap rezim tadi dibutuhkan untuk mendorong inovasi, melindungi kepentingan komersial, dan memastikan bahwa olahraga tetap dimainkan dengan adil dan menghormati Kekayaan Intelektual semua pihak yang terlibat.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang pendaftaran Merek, perlindungan Paten, atau semua yang terkait dengan Kekayaan Intelektual, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Indonesia-Naik-ke-Peringkat-61-Negara-Paling-Inovatif-2023-Versi-WIPO-affa

Indonesia Naik ke Peringkat 61 Negara Paling Inovatif 2023 Versi WIPO

Indonesia Naik ke Peringkat 61 Negara Paling Inovatif 2023 Versi WIPO – Kolaborasi Litbang Universitas dengan Industri jadi Kunci   Indeks Inovasi Global atau Global Innovation Index (GII) 2023 baru saja dirilis oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) dan menunjukkan bahwa inovasi secara global sedang meningkat, dengan rata-rata skor GII mencapai angka tertinggi dalam sejarah, yakni 35,9. Swiss memimpin dengan 67,6 poin dan Angola di peringkat terakhir, peringkat 132, dengan 10,3 poin saja.   GII menyusun peringkat untuk 132 negara di dunia berdasarkan 7 (tujuh) kategori kinerja inovasi, yang selanjutnya dibagi menjadi beberapa kriteria untuk menghasilkan poin-poin tersebut, dengan rincian sebagai berikut: 1. Institusi a. Lingkungan Institusi i. Kestabilan Operasional untuk Bisnis ii. Pemerintahan yang Efektif b. Lingkungan Peraturan i. Kualitas Peraturan ii. Supremasi Hukum iii. Biaya Pemutusan yang Berulang c. Lingkungan Bisnis i. Kebijakan untuk Menjalankan Bisnis ii. Kebijakan Wirausaha & Budaya   2. Sumber Daya Manusia & Penelitian a. Pendidikan i. Anggaran Pendidikan ii. Pembelanjaan Pemerintah per Siswa iii. Rata-rata Tingkat Pendidikan iv. Skala PISA untuk Kemampuan Baca, Matematika, dan IPA v. Rasio Murid-Guru b. Pendidikan Tinggi i. Lingkungan Pendidikan Tinggi ii. Lulusan Sains & Teknik iii. Jumlah Penerimaan Perguruan Tinggi c. Penelitian dan Pengembangan (Litbang) i. Jumlah Peneliti ii. Anggaran untuk Litbang iii. Jumlah Investor Global untuk Litbang iv. Peringkat Universitas Berdasarkan Quacquarelli Symonds (QS)   3. Infrastruktur a. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) i. Akses TIK ii. Penggunaan TIK iii. Layanan Daring Pemerintah iv. Partisipasi Daring b. Infrastruktur Umum i. Pengeluaran Listrik ii. Performa Logistik iii. Informasi Modal Bruto c. Keberlangsungan Ekologis i. Produk Domestik Bruto (PDB) per Unit Penggunaan Energi ii. Kinerja LIngkungan iii. Penerapan ISO 14001   4. Kecanggihan Pasar a. Kredit i. Pembiayaan untuk Merintis & Mengembangkan Perusahaan ii. Kredit Dalam Negeri kepada Sektor Swasta iii. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Mikro b. Investasi i. Kapitalisasi pasar ii. Investor Modal Ventura iii. Penerima Modal Ventura iv. Modal Ventura yang Diterima c. Perdagangan, Diversifikasi, dan Skala Pasar i. Penerapan Tarif yang Berlaku ii. Diversifikasi Industri Dalam Negeri iii. Skala Pasar Domestik   5. Kecanggihan Bisnis a. Pengetahuan Pekerja i. Pekerjaan Padat Pengetahuan ii. Perusahaan yang Menawarkan Pelatihan Formal iii. Anggaran untuk Litbang yang Dilakukan oleh Pebisnis iv. Belanja untuk Litbang yang Dilakukan oleh Pebisnis v. Pekerja Perempuan dengan Gelar Lanjutan b. Keterkaitan Inovasi i. Kolaborasi Litbang Universitas dengan Industri ii. Kondisi Perkembangan Klaster iii. Belanja Litbang yang Dibiayai Luar Negeri iv. Usaha Patungan/Aliansi Strategis v. Kepemilikan Sejumlah Paten yang Berkaitan c. Penyerapan Ilmu Pengetahuan i. Pembayaran Kekayaan Intelektual ii. Impor Teknologi Tinggi iii. Impor Layanan TIK iv. Arus Masuk Bersih Investasi Langsung dari Luar Negeri v. Kemampuan Meneliti   6. Hasil Nyata dari Ilmu Pengetahuan & Teknologi a. Penciptaan Pengetahuan i. Jumlah Paten Terdaftar ii. Jumlah Perjanjian Kerjasama Patent (PCT) iii. Jumlah Invensi Sederhana iv. Artikel Ilmuwan dan Teknis v. Indeks-H Dokumen yang Dapat Dikutip b. Dampak Pengetahuan i. Pertumbuhan Produktivitas Buruh ii. Jumlah Valuasi (Startup) Unicorn iii. Pembelanjaan untuk Perangkat Lunak iv. Pabrikan Berteknologi Tinggi c. Pembauran Pengetahuan i. Pemasukan dari Kekayaan Intelektual ii. Kompleksitas Produksi dan Ekspor iii. Ekspor Produk Berteknologi Tinggi iv. Ekspor Layanan TIK v. Kualitas ISO 9001   7. Karya Kreatif  a. Aset Tak Berwujud i. Intensitas Aset Tak Berwujud ii. Jumlah Merek Terdaftar iii. Valuasi Merek Global iv. Jumlah Desain Industri Terdaftar b. Barang dan Jasa Kreatif i. Ekspor Layanan Kreatif & Budaya ii. Jumlah Produksi Film Nasional iii. Pasar Hiburan dan Media iv. Ekspor Produk Kreatif c. Kreativitas Daring i. Domain Generik Tingkat Atas Generik ii. Domain Kode Negara Tingkat Atas Kode Negara iii. Komitmen GitHub iv. Pembuatan Aplikasi Seluler   Swiss menduduki posisi puncak GII selama 13 tahun berturut-turut. Tahun ini diikuti oleh Swedia, Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura. Sepuluh negara paling inovatif berasal dari negara-negara berpendapatan tinggi. Sedangkan India, Republik Rakyat Tiongkok, Turki, Republik Islam Iran, dan Vietnam masuk ke kategori negara berpendapatan menengah paling inovatif dalam 10 tahun terakhir.     Kesuksesan Swis menjadi negara paling inovatif ditopang oleh peringkat pertama negara ini di 2 (dua) kategori sekaligus:  Hasil Nyata dari Ilmu Pengetahuan & Teknologi, serta Karya Kreatif. Swedia tahun ini sukses mengalahkan Amerika berkat inovasinya di kategori Kecanggihan Bisnis (peringkat pertama), Infrastruktur (kedua), serta Sumber Daya Manusia dan Penelitian (ketiga). Jumlah dan kualitas Penelitan, begitu juga dengan Pekerjaan Padat Pengetahuan jadi keunggulan Swedia.    Amerika Serikat yang berada di peringkat ketiga adalah negara dengan peringkat pertama terbanyak, 13 dari 80 sub kategori yang menjadi indikator GII. Diantaranya adalah Jumlah Investor Global untuk Litbang, Penerimaan Modal Ventura, Kualitas Universitas, Penilaian Gabungan Perusahaan Unicorn, Belanja Perangkat Lunak, dan jumlah Intensitas Aset Tak Berwujud.   Singapura yang ada di peringkat 5 (lima) menjadi perwakilan tertinggi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Timur, dan Oseania (SEAO). Diikuti oleh Finlandia di peringkat 6 (enam), naik tiga peringkat dari tahun lalu, setelah sukses menjadi yang paling inovatif di kategori Infrastruktur.   Negara-negara besar yang juga masuk 15 besar adalah Denmark (peringkat 9), Korea Selatan (10), Perancis (11), Jepang (13), Israel (14), dan Kanada (15).     Tiongkok tahun ini turun satu peringkat, dari 11 (sebelas) di tahun 2022, 13 di tahun ini. Namun masih berada di posisi yang bagus jika dibandingan dengan tahun-tahun sebelumnya yang tidak masuk 20 besar, serta jadi satu-satunya negara dari kategori berpendapatan menengah. Selain Tiongkok, negara-negara dengan pendapatan menengah lainnya dengan inovasi yang memuaskan adalah Malaysia (peringkat 36), Bulgaria (38), Turki (39), dan India (40).   Negara-Negara Dengan Lonjakan Inovasi Tertinggi 2019-2023 Dalam empat tahun terakhir, Arab Saudi (peringkat 48), Brazil (49), Mauritius (57), Indonesia (61), dan Pakistan (88) menjadi negara-negara dengan peningkatan peringkat inovasi tertinggi. Dengan kata lain, saat pandemi COVID-19 mewabah di dunia, lima negara tadi tidak hanya bertahan, tapi sukses meningkatkan inovasinya di banyak kategori.     Pada tahun 2019, Indonesia berada di peringkat 85 dengan perolehan 29,7 poin. Tahun berikutnya saat Pandemi melanda, poinnya turun ke 26,5, namun peringkatnya tetap di 85. Di tahun-tahun berikutnya, dengan penambahan sekitar 1 (satu) poin, peningkatannya cukup signifikan, menjadikan Indonesia masuk ke peringkat 75 besar di tahun 2022. Puncaknya tahun ini beradar di peringkat…