Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar: Bukan Sekadar Penyedia Jasa Daftar Merek – Apa Bedanya?

Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar: Bukan Sekadar Penyedia Jasa Daftar Merek - Apa Bedanya? AFFA IPR

Mendaftarkan Merek, Paten, atau Kekayaan Intelektual lainnya di Indonesia kini sudah semakin transparan karena dapat dilakukan langsung secara daring melalu situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bagi pemohon dalam negeri. Lantas, apakah keberadaan Konsultan Kekayaan Intelektual atau Firma Hukum yang khusus menangani Kekayaan Intelektual (KI) masih diperlukan? Jawabannya tergantung pada siapa pemohonnya dan kompleksitas pelindungan yang dibutuhkan. Bagi pemohon Indonesia, penggunaan Konsultan KI pada umumnya merupakan pilihan. Namun, dalam kondisi tertentu, terutama bagi pemohon yang berdomisili atau berkedudukan di luar Indonesia, peraturan justru mewajibkan penggunaan Konsultan KI yang terdaftar resmi di Indonesia. Lebih dari sekadar mengajukan dokumen, Konsultan KI memiliki peran dalam memastikan aset intelektual memperoleh perlindungan yang tepat sejak permohonan hingga setelah terdaftar. Siapa yang Disebut Konsultan KI? Berdasarkan PP Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Konsultan KI adalah orang yang memiliki keahlian di bidang KI, terdaftar sebagai Konsultan KI, dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan KI. Artinya, istilah “Konsultan KI” bukan sekadar sebutan komersial. Profesi ini memiliki persyaratan, kewajiban, dan pengawasan tersendiri. Dalam menjalankan profesinya, Konsultan KI antara lain wajib bekerja secara profesional, jujur, teliti dan bertanggung jawab; mematuhi peraturan serta kode etik profesi; menjaga kerahasiaan informasi klien; serta menjaga dokumentasi pengurusan KI yang dikuasakan kepadanya. Dalam praktiknya, Konsultan KI kerap menjalankan profesinya melalui Firma Kekayaan Intelektual (IP Law Firm), yang menyediakan layanan pengelolaan dan pelindungan KI yang lebih terintegrasi. Melalui firma tersebut, Konsultan KI dapat didukung oleh tim dengan keahlian hukum, teknis, administratif, dan strategis untuk menangani berbagai kebutuhan, mulai dari konsultasi pendaftaran Merek dan Paten, pencatatan Hak Cipta, hingga pengelolaan dan perlindungan hak setelah terdaftar. Berikut ini 5 (lima) peran penting Konsultan KI yang membedakannya dari penyedia jasa pendaftaran KI biasa: Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan menyeluruh yang dapat dilakukan oleh Konsultan KI, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📳 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA:Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.

Sertifikat Merek atau Sertifikat Halal? Mana yang Harus Didahulukan Pendaftarannya?

Sertifikat Merek atau Sertifikat Halal? Mana yang Harus Didahulukan Pendaftarannya? - AFFA IPR

Merek sudah siap, produk segera diluncurkan, tapi mana yang harus diurus terlebih dahulu: Pendaftaran Merek, izin BPOM, atau Sertifikat Halal? Ketiganya memiliki fungsi dan ketentuan yang berbeda, namun dari sisi perlindungan bisnis, pendaftaran Merek sebaiknya dilakukan lebih dulu, kemudian diikuti pemenuhan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikasi halal, apabila diwajibkan untuk produk tersebut. Kenapa Daftar Merek Didahulukan? Indonesia menerapkan prinsip first-to-file. Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar. Artinya, menggunakan suatu nama pada produk, memperoleh izin edar, atau bahkan memiliki Sertifikat Halal, tidak otomatis memberikan Anda hak atas sebuah Merek. Tanpa Merek terdaftar, risikonya cukup besar. Bayangkan perusahaan yang sudah mengeluarkan biaya untuk produksi, kemasan, pemasaran, izin BPOM, dan Sertifikasi Halal, tapi kemudian diketahui kalau Merek yang digunakan ternyata sudah dimiliki pihak lain. Perusahaan itu pun bisa dituntut, dengan kemungkinan besar harus mengganti nama produk, kemasan, materi promosi, serta menyesuaikan dokumen bisnis lainnya yang menggunakan identitas tersebut. Karena itu, penelusuran dan pendaftaran Merek idealnya dilakukan sejak tahap awal pengembangan produk. Lalu, Kapan Izin BPOM Diperlukan? BPOM dan Merek berada dalam rezim yang berbeda. Merek melindungi identitas produk, sedangkan BPOM mengatur keamanan, mutu, manfaat, penandaan, serta peredaran produk tertentu. Secara umum, produk dalam pengawasan BPOM antara lain: Namun, bukan berarti seluruh makanan wajib memiliki nomor izin BPOM. Pangan tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban registrasi BPOM, misalnya pangan dengan masa simpan kurang dari tujuh hari, pangan siap saji, pangan yang digunakan sebagai bahan baku dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir, serta kategori tertentu yang masuk skema Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Persyaratan terkait Merek juga berbeda berdasarkan kategori produk. Karena itu, tidak selamanya pendaftaran BPOM mensyaratkan Sertifikat Merek. Namun nama/Merek produk tetap menjadi bagian penting dari identitas produk yang didaftarkan dan dicantumkan pada label. Bagaimana dengan Sertifikat Halal? Kewajiban halal juga tidak berlaku terhadap semua barang yang diperdagangkan di Indonesia. Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara bertahap berdasarkan jenis Produk. Yang masuk ke dalam tahapan Wajib Halal per 18 Oktober 2026, adalah produk-produk sebagai berikut: Untuk Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, kewajibannya berbeda. Produk tersebut dikecualikan dari kewajiban memperoleh Sertifikat Halal, tetapi wajib diberikan keterangan tidak halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Merek, BPOM, dan Halal: Jangan Tertukar Sederhananya, ketiganya dapat dibedakan sebagai berikut: Karena satu produk dapat membutuhkan ketiganya sekaligus. Misalnya, kosmetik menggunakan Merek yang perlu dilindungi, wajib memperoleh izin BPOM sebelum diedarkan, dan termasuk dalam tahapan kewajiban sertifikasi halal. Sebaliknya, suatu barang sangat membutuhkan perlindungan Merek, tapi tidak termasuk kategori yang wajib BPOM maupun Sertifikat Halal. Pada akhirnya daftar Mereklah yang harus didahuiukan. Bukan karena Sertifikat Merek menggantikan izin BPOM atau Sertifikat Halal, melainkan karena Merek merupakan identitas yang akan digunakan pada produk dan berbagai aktivitas komersial setelahnya. Idealnya, pelaku usaha melakukan penelusuran Merek, dilanjutkan dengan mengajukan pendaftaran Merek, lalu mengurus persyaratan BPOM dan/atau halal sesuai kategori produknya. Hal ini menjadi semakin penting menjelang implementasi Wajib Halal per Oktober 2026, khususnya bagi pelaku usaha di bidang makanan dan minuman, kosmetik, suplemen kesehatan, obat bahan alam dan obat kuasi, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hasil dan jasa penyembelihan, serta barang gunaan tertentu. Jangan sampai produk yang sudah siap dipasarkan dan seluruh perizinannya telah diurus, tapi justru Merek yang menjadi identitas produk belum terlindungi. Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek, izin BPOM, dan Sertifikat Halal di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📳 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA:Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.

Prosedur Pengalihan Merek di Indonesia

Prosedur Pengalihan Merek di Indonesia - AFFA IPR

Kepemilikan hak atas Merek, walaupun dapat terus diperpanjang setiap 10 tahun, tidak selalu berada pada pihak yang sama selamanya. Dalam perjalanan bisnis, hak atas Merek dapat berpindah dari satu pihak ke pihak lainnya, misalnya akibat jual beli perusahaan atau aset, hibah, pewarisan, maupun restrukturisasi perusahaan. Namun, akta jual-beli saja tidak cukup, karena kepemilikan Merek, butuh dokumen spesifik yang tidak hanya menyatakan pengalihan antara pemilik lama dan pemilik baru, tapi bukti pengalihannya juga harus dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Agar perubahan kepemilikan tersebut dapat tercatat secara resmi dalam database Merek di Indonesia, apa saja yang perlu dipersiapkan dan bagaimana prosedurnya? Simak terus  artikel ini agar bisa menjadi panduan lengkp untuk Anda. Apa Itu Pengalihan Hak atas Merek? Pengalihan hak atas Merek adalah berpindahnya hak kepemilikan atas suatu Merek dari pemilik sebelumnya kepada pihak lain. Hal ini perlu dibedakan dengan lisensi Merek. Karena dalam lisensi, kepemilikan Merek pada dasarnya tetap berada pada pemilik Merek, sedangkan pihak lain diberikan hak untuk menggunakan Merek tersebut berdasarkan perjanjian lisensi. Sedangkan pengalihan hak, kepemilikan Merek berpindah kepada pihak penerima hak. Karena itu, bagi perusahaan yang memperoleh suatu Merek dari pihak lain, pencatatan perubahan kepemilikan menjadi bagian penting dalam memastikan administrasi dan data kepemilikan Merek sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengalihan Merek Untuk mengajukan pencatatan Pengalihan Hak atas Merek, sejumlah dokumen ini perlu Anda persiapkan: Setelah itu, Konsultan KI akan menangani pengajuan pencatatan pengalihan hak melalui sistem Merek DJKI. Merek dalam Status Permohonan Juga Dapat Dialihkan? Ya, Anda dapat mengalihkan Merek yang statusnya masih dalam proses permohonan atau belum mendapatkan sertifikat terdaftar. Caranya tinggal ajukan pencatatan dengan menyebutkan “Nomor Permohonan” dan bukti permohonan. Hal ini penting diperhatikan, terutama bagi perusahaan yang sedang dalam proses akuisisi perusahaan, restrukturisasi grup usaha, atau transaksi pengalihan portofolio Kekayaan Intelektual, yang memiliki banyak Merek dengan status pendaftaran yang berbeda-beda. Mengapa Pengalihan Merek Perlu Dicatatkan? Kesalahan yang cukup berisiko adalah menganggap bahwa setelah perjanjian jual beli atau dokumen pengalihan ditandatangani, urusan kepemilikan Merek otomatis selesai secara administratif. Padahal, perusahaan juga perlu memastikan perubahan tersebut dicatatkan kepada DJKI. Hal ini terutama penting ketika Merek menjadi bagian dari transaksi bisnis, seperti akuisisi perusahaan, pengalihan aset, restrukturisasi kelompok perusahaan, investasi, maupun transaksi komersial lainnya. Jika sebuah perusahaan membeli bisnis berikut seluruh aset Kekayaan Intelektualnya, misalnya, perusahaan tersebut perlu memastikan bahwa setiap Merek yang termasuk dalam transaksi telah diidentifikasi dan proses pencatatan pengalihannya ditangani dengan benar. Pastikan Portofolio Merek Ikut Diperiksa dalam Transaksi Bisnis Pengalihan Merek terlihat sederhana, tetapi dalam praktiknya dapat melibatkan pemeriksaan terhadap banyak nomor pendaftaran, status permohonan, identitas pemilik, dokumen pengalihan, hingga kesesuaian data antara dokumen transaksi dan database DJKI. Terlebih apabila transaksi melibatkan puluhan atau ratusan Merek, pemeriksaan portofolio sebelum pencatatan pengalihan menjadi semakin penting. AFFA sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual dapat membantu Anda sebagai pemilik Merek, perusahaan, investor, maupun pihak penerima hak dalam memeriksa portofolio Merek, mempersiapkan dokumen yang diperlukan, serta mengajukan pencatatan pengalihan hak kepada DJKI, dengan skema yang sangat transparan. Dengan pencatatan yang tepat, perubahan kepemilikan Merek tidak hanya dituangkan dalam dokumen transaksi, tetapi juga tercermin secara administratif dalam sistem Kekayaan Intelektual Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut terkait pencatatan pengalihan hak Merek di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📳 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA:Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.

Korea Selatan Membuka Peluang Pencatatan Hak Cipta untuk Karya yang Dibuat dengan Bantuan AI – Bagaimana dengan Indonesia?

Korea Selatan Membuka Peluang Pencatatan Hak Cipta untuk Karya yang Dibuat dengan Bantuan AI - Bagaimana dengan Indonesia? - AFFA IPR

Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam proses kreatif, semakin terus berkembang, termasuk dalam industri musik. Perkembangan ini memunculkan pertanyaan penting: “Apakah karya yang dibuat dengan bantuan AI dapat memperoleh pelindungan Hak Cipta?” Korea Selatan kini mengambil langkah menarik. Korea Music Copyright Association (KOMCA) mengubah kebijakannya dengan membuka peluang pencatatan karya musik yang dibuat dengan bantuan AI (AI-assisted works), sepanjang manusia tetap memiliki peran kreatif yang dominan. Kebijakan baru KOMCA yang berlaku sejak bulan lalu, atau tepatnya pada 4 Agustus 2026, menggantikan aturan “zero percent” yang berlaku sejak Maret 2025. Sebelumnya, pencipta harus menyatakan bahwa karya dibuat sepenuhnya melalui kontribusi manusia tanpa keterlibatan AI, tapi kini, karya dengan bantuan AI dapat dicatatkan apabila manusia memberikan kontribusi kreatif yang substansial dan dominan. Definisi dominan pun disebutkan dengan jelas bahwa keterlibatan kreatif manusia harus mencakup lebih dari setengah proses kreatif. Namun, karya yang dihasilkan hanya melalui prompt kepada AI tidak memenuhi persyaratan tersebut. Pemohon juga harus mengungkapkan bagian karya yang menggunakan AI, AI tools yang digunakan, bagaimana AI digunakan, serta kontribusi manusia terhadap lirik, komposisi maupun aransemen. KOMCA bahkan dapat meminta bukti proses kreatif seperti Digital Audio Workstation (DAW) project files, riwayat revisi, partitur, hingga prompt logs. Informasi yang tidak benar dapat berakibat serius, mulai dari penangguhan pembayaran royalti, pengembalian royalti yang telah diterima, penalti kontraktual, hingga pemutusan trust agreement. Apakah Artinya Karya AI Sudah Dilindungi Hak Cipta di Korea Selatan? Belum tentu, karena di sinilah pentingnya untuk membedakan antara diterimanya suatu karya untuk dicatatkan oleh KOMCA dan diakuinya karya tersebut sebagai Ciptaan yang dilindungi berdasarkan hukum Hak Cipta Korea Selatan. KOMCA merupakan organisasi yang mengelola Hak Cipta musik dan royalti anggotanya. Oleh karena itu, kebijakan baru KOMCA pada dasarnya membuka pintu bagi karya musik yang dibuat dengan bantuan AI untuk masuk ke dalam sistem pencatatan dan pengelolaan KOMCA, sepanjang kontribusi kreatif manusia memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun, KOMCA tidak memiliki kewenangan untuk mengubah Undang-Undang Hak Cipta Korea Selatan. Dengan kata lain, diterimanya sebuah karya oleh KOMCA tidak otomatis berarti bahwa seluruh unsur dalam karya tersebut, terutama bagian yang dihasilkan oleh AI, akan dianggap sebagai objek Hak Cipta apabila kemudian terjadi sengketa. Sebagai contoh, seorang musisi menggunakan AI dalam proses pembuatan lagu dan memenuhi persyaratan KOMCA karena lebih dari separuh proses kreatifnya dilakukan oleh manusia. Lagu tersebut mungkin dapat diterima dalam sistem KOMCA. Namun, pertanyaan mengenai bagian mana dari lagu tersebut yang secara hukum memperoleh pelindungan Hak Cipta tetap harus merujuk pada Undang-Undang Hak Cipta Korea Selatan dan interpretasi hukum yang berlaku. Karena itu, perubahan kebijakan KOMCA sebaiknya dipahami sebagai langkah administratif dan pengelolaan Hak Cipta dalam merespons penggunaan AI, bukan sebagai pengakuan hukum bahwa karya yang dihasilkan AI kini secara otomatis mendapatkan pelindungan Hak Cipta di Korea Selatan. Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia ternyata memiliki arah yang cukup serupa dalam satu aspek penting: manusia tetap harus menjadi pusat dari proses penciptaan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada April 2026 menegaskan bahwa berdasarkan kerangka hukum Indonesia saat ini, manusia masih ditempatkan sebagai subjek hukum utama. Karena itu, karya yang sepenuhnya dihasilkan mesin tanpa sentuhan kreatif manusia tidak dilindungi sebagai Ciptaan. Namun, penggunaan AI sebagai alat bantu tidak otomatis menghilangkan kemungkinan pelindungan Hak Cipta. DJKI sebelumnya menjelaskan bahwa Hak Cipta tetap melekat pada kreativitas manusia dan karya yang menggunakan teknologi, seperti ChatGPT, masih dapat memperoleh pelindungan sepanjang terdapat nilai kreativitas manusia. Lebih lanjut DJKI bahkan menjelaskan perbedaan antara karya yang sepenuhnya dihasilkan AI dengan AI-assisted work. Penilaian dapat melihat kontribusi manusia dalam merancang prompt, melakukan koreksi terhadap hasil AI, memastikan hasilnya termasuk kategori karya yang dapat dilindungi, serta apakah karya tersebut mencerminkan karakter dan kreativitas orang yang membuatnya. Namun berbeda dengan Korea Selatan, Indonesia belum menetapkan batas persentase Saat KOMCA sudah menggunakan ukuran lebih dari 50% kontribusi kreatif manusia dalam proses kreatifnya. Indonesia saat ini belum menetapkan “bright-line threshold” berupa persentase tertentu untuk menentukan berapa banyak kontribusi manusia yang diperlukan. Hingga sekarang DJKI masih memposisikan AI sebagai alat yang membantu manusia, bukan sebagai subjek hukum atau Pencipta. Namun isu AI sudah menjadi bagian dari pembahasan perubahan UU Hak Cipta. Dalam proses penyusunan perubahan tersebut, terdapat usulan agar Ciptaan yang melibatkan AI dapat dilindungi selama tetap terdapat kontribusi manusia. Apa yang Bisa Dipelajari Indonesia dari Korea Selatan? Kebijakan KOMCA menunjukkan bahwa perdebatan mengenai Hak Cipta dan AI mulai bergeser dari sekadar pertanyaan “boleh atau tidak menggunakan AI?” menjadi pertanyaan yang lebih spesifik: “Seberapa besar kontribusi manusia, bagian mana yang dibuat dengan AI, dan bagaimana kontribusi tersebut dapat dibuktikan?” Bagi kreator dan perusahaan di Indonesia yang telah menggunakan AI, dokumentasi proses kreatif jadi semakin penting. Penamaan proyek, riwayat revisi, prompt logs, draft, serta bukti intervensi manusia dapat membantu menunjukkan bahwa AI memang digunakan sebagai alat bantu, sementara keputusan dan ekspresi kreatif utama, tetap berasal dari manusia. Perkembangan di Korea Selatan dapat menjadi referensi menarik bagi Indonesia dalam mencari keseimbangan antara mendorong pemanfaatan AI dan mempertahankan prinsip bahwa Hak Cipta berakar pada kreativitas manusia. Dengan regulasi AI dan perubahan UU Hak Cipta yang masih berkembang, isu ini patut terus diperhatikan oleh kreator, perusahaan, dan pemegang Hak Cipta di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut terkait pencatatan perlindungan Hak Cipta di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📳 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA:Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Sumber: Mondaq.com

Rekordasi Merek di Bea Cukai Meningkat Tajam: Apa yang Bisa Dipelajari dari Data 5 Tahun Terakhir?

Rekordasi Merek di Bea Cukai Meningkat Tajam: Apa yang Bisa Dipelajari dari Data 5 Tahun Terakhir? - AFFA IPR

Mendaftarkan Merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), memang bisa memberikan dasar perlindungan hukum. Namun, bagi pemilik Merek yang menghadapi risiko masuknya barang palsu melalui jalur impor atau ekspor, perlindungan tersebut dapat diperkuat melalui rekordasi Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Melalui rekordasi, data Kekayaan Intelektual dan ciri keaslian produk dimasukkan ke dalam database kepabeanan. Untuk Merek dan Hak Cipta yang telah direkam, DJBC dapat menjalankan skema ex-officio, sehingga penegahan, penangguhan sementara, hingga pemeriksaan fisik terhadap barang yang diduga melanggar KI dapat dilakukan secara proaktif. Mekanisme ini semakin relevan, dengan penegasan langsung dari Bea Cukai bahwa sejak tahun 2025, penegahan aktif terhadap barang yang melanggar KI hanya dapat dilakukan apabila Merek telah direkam dalam sistem DJBC. Proses rekordasi tersebut tidak dipungut biaya dan berlaku selama satu tahun. Baca juga artikel kami sebelumnya, “Rekam Hak Cipta dan Merek Anda ke Bea Cukai untuk Pencegahan di Perbatasan” untuk detail prosedur dan persyaratan rekordasi di DJBC. Lalu, apakah fasilitas ini semakin banyak dimanfaatkan? Dari data yang diterbitkan oleh DJBC melalui “Dashboard Rekordasi Bea Cukai” periode 2022 s/d 2026* menunjukkan perkembangan yang sangat menarik… Rekordasi Naik dari 3 Menjadi 42 dalam Tiga Tahun Pada 2022, dashboard mencatat hanya 3 rekordasi dari 2 perusahaan, yakni 3M Indonesia Importama dan Standardpen Industries. Setahun kemudian, jumlahnya melonjak menjadi 12 rekordasi dari 4 perusahaan: PT Glaxo Wellcome Indonesia, Paragon Technology and Innovation, Procter & Gamble Home Products Indonesia, dan Berkah Bersama Alkindo. Tren tersebut berlanjut pada 2024 dengan 21 rekordasi dari 6 perusahaan, kemudian meningkat dua kali lipat menjadi 42 rekordasi dari 12 perusahaan pada 2025. Tahun Rekordasi Perusahaan  Kelas Barang Penindakan 2022 3 2 3 4 2003 12 4 5 3 2024 21 6 4 5 2025 42 12 10 15 2026* 30 9 10 27 *) data sampai dengan Agustus 2026 Proses Penindakan Naik Jauh Lebih Cepat Pertumbuhan rekordasi menjadi semakin relevan ketika dibandingkan dengan data penindakan HKI pada dashboard yang sama. Jumlah penindakan tercatat: Jika pada tahun 2022–2024 penindakan masih berada pada kisaran 3–5 kasus per tahun, di tahun berikutnya  (2025), jumlahnya melonjak menjadi 15, kemudian mencapai 27 penindakan sampai Agustus 2026. Dengan kata lain, jumlah penindakan sepanjang delapan bulan pertama 2026 sudah 80% lebih tinggi dibandingkan keseluruhan tahun 2025. Jika dibandingkan dengan 2022, angka penindakan 2026 sampai Agustus bahkan sudah hampir 7 kali lipat. Data tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan bahwa meningkatnya rekordasi menjadi satu-satunya penyebab peningkatan penindakan. Banyak faktor lain dapat memengaruhi aktivitas enforcement. Namun, secara praktis terdapat hubungan yang penting: semakin banyak Merek yang direkam dan semakin lengkap informasi mengenai produk asli yang tersedia bagi Bea Cukai, semakin besar pula basis informasi yang dapat digunakan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang diduga melanggar HKI. DJBC sendiri menyatakan bahwa peningkatan perekaman Merek membantu petugas melakukan pengawasan dan penegahan sebelum barang palsu beredar di pasar. Kelas 3 Menjadi Salah Satu Kelas yang Paling Aktif Direkam Data juga memperlihatkan perubahan menarik pada jenis barang yang direkam. Pada 2022, rekordasi tersebar pada Kelas 9, 17, dan 16, masing-masing satu rekordasi. Pada 2023, Kelas 5 menjadi yang terbesar dengan empat rekordasi, disusul Kelas 8 dan Kelas 3* masing-masing tiga rekordasi. Namun sejak 2024, Kelas 3 tampil sangat dominan: *) Kelas 3 dalam Klasifikasi Nice antara lain mencakup berbagai produk kosmetik, toiletries, parfum, serta produk pembersih. Dominannya kelas ini masuk akal dari perspektif border protection. Produk konsumen seperti kosmetik dan personal care relatif mudah diperdagangkan lintas negara, memiliki pasar massal, dan keaslian produknya sangat berkaitan dengan reputasi serta kepercayaan konsumen. Menariknya lagi, diversifikasi kelas juga meningkat. Pada 2022 hanya terdapat 3 kelas barang, sedangkan pada 2025 dan Januari–Agustus 2026 masing-masing sudah mencapai 10 kelas. Ini mengindikasikan bahwa rekordasi mulai digunakan oleh pemilik Merek dari spektrum industri yang lebih luas. Perusahaan Besar Mulai Memanfaatkan Rekordasi dengan Lebih Serius Daftar perusahaan dengan rekordasi terbanyak juga menunjukkan bahwa mekanisme ini bukan sekadar fasilitas administratif. Pada 2022, 3M Indonesia Importama tercatat memiliki dua rekordasi. Pada 2023, PT Glaxo Wellcome Indonesia dan Paragon Technology and Innovation masing-masing memiliki empat rekordasi. Paragon kemudian menjadi perusahaan dengan jumlah rekordasi tertinggi pada 2024 dengan 10 rekordasi, dan masih mencatat lima rekordasi pada 2025. Pada 2025, daftar teratas juga mencakup PT Rajapet Pasti Sukses, Unilever Indonesia, PT Shimano Batam, dan Schneider Electric SE. Sementara sampai Agustus 2026, PT Beiersdorf Indonesia berada di posisi teratas dengan 11 rekordasi, diikuti Cipta Sinergi Asia dengan empat rekordasi serta sejumlah perusahaan lainnya. Kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut memberikan satu pesan penting: rekordasi mulai diperlakukan sebagai bagian dari pengelolaan portofolio Merek dan strategi anti-counterfeiting, bukan hanya tindakan ketika pelanggaran sudah terjadi. Mengapa Pemilik Merek Perlu Mempertimbangkan Rekordasi? Masalah utama barang palsu yang berasal dari luar negeri adalah ketika barang tersebut telah lolos dari perbatasan dan masuk ke jalur distribusi domestik, penanganannya menjadi lebih kompleks. Pemilik Merek harus mencari keberadaan barang, mengidentifikasi distributor atau penjual, mengumpulkan bukti, dan kemudian menentukan tindakan hukum yang sesuai. Rekordasi menawarkan pendekatan berbeda: intervensi dilakukan sedini mungkin di perbatasan, sebelum barang yang diduga melanggar tersebut tersebar ke pasar. Dalam mekanisme rekordasi, pemilik hak memberikan informasi yang membantu petugas mengenali produk, seperti Merek, tampilan dan kemasan produk, ciri keaslian, rute distribusi, hingga pihak yang memperoleh hak untuk melakukan impor atau ekspor. Karena itulah rekordasi memiliki fungsi yang sangat praktis dalam strategi anti-counterfeiting: mengubah pengetahuan yang selama ini hanya dimiliki pemilik Merek menjadi informasi yang dapat digunakan Bea Cukai di lapangan. Karena Terdaftar Saja Belum Tentu Cukup untuk Strategi Anti-Counterfeiting Data lima tahun terakhir memberikan gambaran yang cukup kuat, dimana rekordasi meningkat dari hanya 3 pada 2022 menjadi 42 pada 2025, sementara sampai Agustus 2026 sudah terdapat 30 rekordasi. Pada saat yang sama, penindakan yang sebelumnya hanya 3–5 per tahun melonjak menjadi 15 pada 2025 dan 27 sampai Agustus 2026. Tren tersebut menunjukkan semakin pentingnya border enforcement dalam strategi perlindungan Kekayaan Intelektual. Bagi pemilik Merek, pertanyaannya karena itu tidak lagi hanya: “Apakah Merek saya sudah terdaftar di Indonesia?” Tetapi juga: “Jika produk palsu dengan Merek saya masuk melalui perbatasan Indonesia, apakah Bea Cukai sudah memiliki informasi yang dibutuhkan untuk mengenalinya?” Terutama bagi perusahaan yang memiliki produk dengan

Patent Working Statement: 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Setelah Paten Terdaftar di Indonesia

Patent Working Statement: 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Setelah Paten Terdaftar di Indonesia - AFFA IPR

Setelah Paten terdaftar di Indonesia dan biaya tahunan sudah dibayarkan, ternyata masih ada satu kewajiban lagi yang tidak boleh dilewatkan oleh Anda pemegang Paten di Indonesia. Diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Pemegang Paten kini wajib membuat Pernyataan Pelaksanaan Paten  (Patent Working Statement) di Indonesia dan memberitahukannya kepada Menteri paling lambat setiap akhir tahun. Kewajiban tersebut yang menyatakan: “Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 membuat pernyataan pelaksanaan Paten di Indonesia dan memberitahukannya kepada Menteri paling lambat setiap akhir tahun.” Lalu, apa yang perlu dilakukan oleh Pemegang Paten? Untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan Patent Working Statement dan ketentuannya di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📳 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA:Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.

Regulasi Merek Terbaru dari MENA: Kurdistan-Irak Perpanjang Masa Perlindungan, Tunisia Beralih Digital, dan Palestina Kembali Jalankan Tenggat Oposisi

Regulasi Merek Terbaru dari MENA: Kurdistan-Irak Perpanjang Masa Perlindungan, Tunisia Beralih Digital, dan Palestina Kembali Jalankan Tenggat Oposisi - AFFA IPR

Kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara (MENA) tengah mengalami sejumlah perkembangan penting dalam sistem perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Merek. Dalam waktu yang relatif berdekatan, Kurdistan-Irak, Tunisia, dan Palestina (Gaza) mengumumkan perubahan yang berdampak langsung kepada para pemilik Merek: mulai dari kembalinya masa perlindungan Merek selama 15 tahun di Kurdistan-Irak, digitalisasi layanan Kekayaan Industri dan penerapan sertifikat elektronik di Tunisia, hingga dimulainya kembali penghitungan tenggat waktu oposisi Merek tertentu di Gaza setelah sebelumnya ditangguhkan karena keadaan force majeure.  Bagi Anda pemilik Merek dan pelaku usaha yang memiliki kepentingan bisnis di kawasan tersebut, perkembangan ini penting untuk diperhatikan, karena masing-masing perubahan dapat memengaruhi strategi pendaftaran, perpanjangan, maupun pengelolaan portofolio Merek. Berikut tiga perkembangan terbaru yang perlu diketahui. Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek dan regulasi terbaru di negara-negara Kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara (MENA), langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📳 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA:Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.

Dukung Peningkatan Perlindungan Merek: Timor Leste Segera Dirikan Kantor Kekayaan Intelektual

Dukung Peningkatan Perlindungan Merek: Timor Leste Segera Dirikan Kantor Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Dengan dukungan penuh dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO),  Timor-Leste tengah mengambil langkah penting dalam meningkatkan kualitas perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di negaranya, yakni dengan membuat Kantor Kekayaan Intelektual Nasional pertama di sana. Lembaga yang disebut dengan National Intellectual Property Office (IPO) akan menghadirkan skema pendaftaran dan perlindungan, seperti yang sudah menjadi standar internasional WIPO. Mengingat sebelumnya, Timor Leste hanya memberlakukan pencatatan melalui publikasi di surat kabar lokal saja. Atau bahkan mempersilakan perusahaan lokal untuk langsung  mendaftarkan Mereknya ke luar negeri untuk mendapatkan perlindungan. Pendaftaran Merek jadi Prioritas Utama Dengan roadmap dua tahun, lembaga ini diharapkan dapat menyediakan pondasi bagi perlindungan kreativitas dan inovasi, sekaligus mendukung perkembangan kegiatan usaha dan perekonomian Timor-Leste. Pada tahun pertama, fokus pembentukannya akan diberikan pada pembangunan pondasi hukum, organisasi, serta sistem operasional yang diperlukan agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsinya. Selanjutnya pada tahun kedua, fokus akan dilanjutkan pada perluasan layanan, penguatan kelembagaan, dan penciptaan sistem operasional yang berkelanjutan. Pendekatan bertahap tersebut penting mengingat mendirikan Kantor Kekayaan Intelektual bukan sekadar mendirikan sebuah lembaga administratif. Timor-Leste juga membutuhkan regulasi, sumber daya manusia, prosedur pemeriksaan, infrastruktur, serta mekanisme pelayanan yang dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Salah satu keputusan yang paling menarik dari roadmap ini adalah penerapan strategi “Trademark-First”. Dengan strategi ini, Kantor Kekayaan Intelektual Timor-Leste akan memprioritaskan layanan perlindungan Merek terlebih dahulu, sebelum secara bertahap memperluas cakupan layanan kepada jenis Kekayaan Intelektual lainnya, seperti Paten, Desain Industri, dan Indikasi Geografis. Pendekatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan tingginya kebutuhan nyata terhadap perlindungan Merek di kalangan pelaku usaha lokal. Manfaat Langsung Bagi Pemilik KI Keberadaan IPO nantinya diharapkan dapat memberikan jalur yang lebih mudah diakses, dapat diandalkan, dan efisien bagi pelaku usaha dalam melindungi aset bisnis mereka. Dengan demikian, kepercayaan investor dari dalam dan luar negeri dalam kegiatan perdagangan dan investasi bisa terus meningkat. Selain itu, IPO juga akan didukung oleh Intellectual Property Helpdesk yang berfungsi sebagai sarana edukasi dan konsultasi awal yang memberikan panduan dasar mengenai persoalan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat. Fungsi edukasi seperti ini menjadi penting, karena keberhasilan sistem KI tidak hanya ditentukan oleh tersedianya mekanisme pendaftaran, tapi juga tingkat pemahaman masyarakat tentang apa saja yang dapat dan perlu dilindungi, bagaimana memperoleh perlindungan, serta bagaimana memanfaatkan KI sebagai aset bisnis. Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di Timor Leste saat ini dan perkembangannya di masa depan, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📳 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA:Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Sumber:– World Intellectual Property Organization

Panduan Daftar Merek di Papua Nugini bagi Pebisnis Indonesia

Panduan Daftar Merek di Papua Nugini bagi Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Papua Nugini (PNG) adalah salah satu negara yang memiliki posisi unik bagi Indonesia: secara geografis sangat dekat karena berbagi perbatasan darat langsung di Pulau Papua, tetapi peluang pasarnya masih relatif jarang dibicarakan oleh pelaku usaha Indonesia. Padahal, hubungan perdagangan kedua negara menunjukkan potensi yang semakin menarik. Pada 2025, ekspor Indonesia ke Papua Nugini tercatat mencapai sekitar USD 249,47 juta. Dengan produk yang paling diminati cukup beragam, mulai dari minyak dan lemak nabati, sabun dan produk pembersih, makanan olahan, kendaraan, gula dan produk konfeksioneri, aluminium, produk berbasis sereal dan susu, besi dan baja, pupuk, plastik, hingga peralatan listrik dan elektronik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Papua Nugini bukan hanya negara tetangga, tetapi juga pasar ekspor yang potensial bagi berbagai industri Indonesia. Kedekatan geografis memberikan peluang tersendiri bagi produsen, distributor, maupun penyedia jasa Indonesia yang ingin memperluas bisnisnya ke kawasan Pasifik. Namun, masuknya produk ke pasar baru juga berarti membawa identitas bisnis Anda ke yurisdiksi yang berbeda. Perlindungan Merek di Indonesia tidak otomatis memberikan perlindungan di Papua Nugini. Semakin serius rencana ekspansi dan pemasaran produk Anda di sana, semakin penting pula memastikan Merek telah mendapatkan perlindungan di negara tersebut. Lalu, bagaimana cara mendaftarkan Merek di Papua Nugini, apa saja persyaratannya, berapa lama prosesnya, dan apakah perusahaan Indonesia dapat mengajukannya secara langsung? Mari kita bahas.   Dasar Hukum Perlindungan Merek di PNG Di PNG, perlindungan hukum Merek diatur dalam “Trade Marks Act, 1980 (Ch.385)” dimana administrasi pendaftaran dan perundang-undangannya dikelola oleh Kantor Kekayaan Intelektual Papua Nugini (IPOPNG), yang berada di bawah naungan Otoritas Investasi dan Promosi Papua Nugini (IPA). Namun demikian, IPOPNG telah menjadi bagian dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) sejak 1996, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Konvensi Paris sejak 1999, jadi Anda tidak perlu khawatir akan standar hukum yang digunakan.  Dengan mendaftarkan Merek Anda di PNG, Merek Anda akan mendapatkan perlindungan, khususnya jika terjadi konflik dengan Merek yang identik sama atau serupa. Status terdaftar juga memberikan Anda hak eksklusif dari barang dan atau jasa yang Anda miliki, sehingga Merek Anda terlindungi dari pihak lain yang menggunakannya tanpa izin, serta melakukan penuntutan jika terjadi pelanggaran.   Merek yang Dapat Didaftarkan Pengertian Merek di PNG adalah suatu tanda yang digunakan atau diusulkan untuk digunakan dalam suatu barang/jasa, untuk membedakan barang/jasa milik perorangan atau badan usaha dengan barang/jasa lainnya yang digunakan dalam perdagangan. Dalam prakteknya, tanda pembeda yang dapat didaftarkan dapat berupa huruf, kata, slogan, angka, gambar, foto, bentuk, warna, logo, label, atau kombinasinya. Sedangkan tanda yang tidak dapat didaftarkan adalah tanda yang bertentangan dengan standar moral atau ketertiban umum di PNG, istilah yang terlalu umum atau tidak memiliki ciri khas, nama keluarga, nama lokasi geografis, tanda yang bertentangan dengan undang-undang, serta yang dianggap dapat menipu atau menimbulkan kebingungan di masyarakat.   Proses Permohonan Pendaftaran Merek Jika tidak ada penolakan atau oposisi dari pihak lain dari Merek yang Anda ajukan, keseluruhan prosesnya hanya memakan waktu 10 bulan. Namun karena PNG belum tergabung dalam Perjanjian Madrid, Anda tidak bisa menjadikan PNG sebagai negara tujuan dalam pendaftaran Merek Internasional melalui Protokol Madrid. Maka dari itu, jika Anda ingin mengajukan permohonan di sana, Anda harus menunjuk Konsultan Merek berpengalaman yang dapat dipercaya untuk mengajukan permohonannya ke IPOPNG. Namun sama seperti pendaftaran Merek di negara mana pun, tahapan pertama yang sangat dianjurkan adalah melakukan proses penelusuran. Proses ini penting untuk memeriksa apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar atau sedang diajukan oleh pihak lain. Untuk itu, Anda dapat mengunjungi situs WIPO yang sudah disortir ke database IPOPNG atau laman pencarian IPOPNG untuk proses penelurusan ini. Setelah melalui proses penelusuran dan mendapatkan gambaran seberapa besar tingkat kesuksesan pendaftaran atas Merek Anda, Anda dapat melanjutkannya dengan melakukan pembayaran biaya pengajuan permohonan ke IPOPNG melalui Konsultan Merek yang sudah Anda tunjuk. Proses pendaftaran Merek di PNG selanjutnya, bisa dilihat melalui tabel berikut ini:   Masa Berlaku Perlindungan Merek di PNG Setelah Merek Anda terdaftar di PNG, masa perlindungannya adalah 10 tahun sejak tanggal permohonan dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya, tentunya dengan membayar biaya perpanjangan. Jika Anda ingin memperpanjang Merek Anda, Anda dapat mengajukan permohonannya 1 (satu) tahun sebelum masa perlindungannya berakhir. Namun jika karena satu dan lain hal Anda terlambat melakukan perpanjangan, Anda masih memiliki waktu maksimal 1 (satu) tahun setelah masa perlindungan berakhir untuk membayar biaya perpanjangan, ditambah denda keterlambatan. Perlu Anda perhatikan bahwa untuk setiap Merek yang sudah terdaftar di PNG itu wajib digunakan, karena jika tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, pihak lain dapat mengajukan pembatalan Merek Anda. Namun jika Anda memang tidak ingin melanjutkan penggunaannya, Anda dapat mengajukan pembatalan, atau mengalihkan kepemilikannya ke pihak lain.   Untuk informasi lebih lanjut terkait penelusuran, pendaftaran, dan perlindungan Merek di Papua Nugini, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📳 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA:Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id. Sumber:– Intellectual Property Office of Papua New Guinea

Argentina Permudah Pencatatan Pengalihan Hak dan Perubahan Nama Pemilik Kekayaan Intelektual – Apa Kelebihannya?

Argentina Permudah Pencatatan Pengalihan Hak dan Perubahan Nama Pemilik Kekayaan Intelektual - Apa Kelebihannya? - AFFA IPR

Argentina kembali memperbarui regulasi Kekayaan Intelektual (KI)-nya melalui Resolusi No. 162/2026, Institut Nasional Kekayaan Industri Argentina (INPI) terkait pencatatan pengalihan kepemilikan, serta perubahan nama atau nama perusahaan untuk berbagai jenis KI, termasuk Merek, Paten, Paten Sederhana, dan desain industri.   Regulasi baru ini dibuat untuk menyederhanakan prosedur administratif, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pemegang hak KI, baik dari dalam maupun luar negeri.   Tidak Lagi Memerlukan Apostille dan Legalisasi Konsuler   Salah satu perubahan paling signifikan dalam regulasi baru ini adalah dihapuskannya kewajiban apostille (legalisir dokumen) maupun legalisasi konsuler terhadap dokumen asing yang diajukan untuk pencatatan pengalihan hak atau perubahan nama pemilik.   Sebelumnya, perusahaan yang melakukan restrukturisasi bisnis, merger, akuisisi, maupun perubahan identitas perusahaan sering kali harus menyiapkan berbagai dokumen yang telah melalui proses legalisasi internasional sebelum dapat dicatatkan di Argentina. Proses tersebut tidak hanya memakan waktu, tetapi juga menimbulkan biaya tambahan yang cukup besar.   Dengan berlakunya Resolusi No. 162/2026, proses administrasi tersebut menjadi jauh lebih sederhana dan efisien.   Pencatatan Bersifat Deklaratif   Regulasi baru ini juga memperjelas bahwa pencatatan pengalihan hak maupun perubahan nama di hadapan INPI bersifat deklaratif.   Artinya, pencatatan tersebut tidak menciptakan hak baru, melainkan hanya mencerminkan perubahan yang telah terjadi secara hukum antara para pihak. Selain itu, pencatatan tersebut akan berlaku surut sejak tanggal permohonan diajukan kepada INPI.   Ketentuan ini memberikan kepastian hukum yang lebih besar, terutama dalam transaksi bisnis yang melibatkan aset KI bernilai tinggi.   Manfaat bagi Pemilik Portofolio KI Internasional   Bagi perusahaan multinasional maupun pemilik portofolio KI internasional, perubahan regulasi ini membawa sejumlah keuntungan, antara lain: Mengurangi beban administratif dalam proses pencatatan perubahan kepemilikan. Menekan biaya yang sebelumnya diperlukan untuk apostille dan legalisasi dokumen. Mempercepat proses pembaruan data kepemilikan hak KI. Memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam transaksi merger, akuisisi, maupun restrukturisasi perusahaan. Mempermudah pengelolaan portofolio KI lintas negara.   Perubahan ini juga menjadi kabar baik bagi pebisnis Indonesia yang telah memiliki atau berencana mendaftarkan Merek, Paten, maupun Desain Industri di Argentina sebagai bagian dari strategi ekspansi bisnis internasional.   Argentina Terus Memodernisasi Sistem Kekayaan Intelektual   Penerbitan Resolusi No. 162/2026 menunjukkan komitmen Argentina untuk terus meningkatkan efisiensi administrasi dan menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi pemegang hak KI global.   Dengan prosedur yang lebih sederhana dan kepastian hukum yang lebih kuat, pengelolaan aset KI di Argentina kini menjadi lebih mudah bagi perusahaan yang beroperasi secara internasional.   Bagi Anda, pebisnis Indonesia yang sedang melakukan ekspansi ke pasar Amerika Latin, perubahan ini menjadi perkembangan positif yang perlu diperhatikan, dan AFFA siap membantu mulai dari penelusuran, pengajuan pendaftaran, perlindungan, hingga pengelolaan lebih lanjut untuk seluruh portofolio KI Internasional Anda.   Termasuk jika Anda ingin melakukan perubahan nama perusahaan, merger, akuisisi, maupun pengalihan hak atas Merek dan Paten yang membutuhkan prosedur legal yang benar, agar data kepemilikan tetap akurat dan perlindungan hukum internasionalnya tetap terjaga.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pengelolaan portofolio Kekayaan Intelektual di Argentina atau negara-negara lainnya di dunia, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📳 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.   Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Privacy Preference Center