Mengenal Ragam Kekayaan Intelektual dalam Industri Game - AFFA IPR

Mengenal Ragam Kekayaan Intelektual dalam Industri Game

Industri game saat ini bukan lagi sekadar hiburan, melainkan salah satu sektor ekonomi digital terbesar di dunia. Secara global, industri game diproyeksikan menghasilkan sekitar USD 188,8 miliar pada tahun 2025, dengan miliaran pemain di seluruh dunia. Bahkan, sektor ini diperkirakan akan terus tumbuh hingga mendekati USD 300 miliar dalam 2-3 tahun ke depan. Di Indonesia, potensinya tidak kalah besar. Nilai pasar game diperkirakan mencapai sekitar USD 4,28 miliar (± Rp 65 triliun) pada tahun 2025, dengan lebih dari 150 juta pemain aktif. Indonesia bahkan menjadi pasar game terbesar di Asia Tenggara, didorong oleh dominasi mobile gaming. Namun yang menarik bukan hanya angkanya, melainkan dari mana uang itu berasal.   Dari Mana Perputaran Uang Industri Game? Perputaran ekonomi dalam industri game berasal dari berbagai sumber monetisasi, antara lain:   In-App Purchase (IAP) Pembelian dalam game seperti skin, item, karakter, atau battle pass menjadi sumber utama pendapatan. Di Indonesia saja, IAP menyumbang ratusan juta dolar setiap tahun. Penjualan Game (Premium) Game berbayar, baik digital maupun fisik, masih menjadi model bisnis utama untuk PC dan konsol. Iklan (Advertising) Game gratis (free-to-play) sering memonetisasi melalui iklan, yang menyumbang bagian signifikan dari revenue industri. Subscription & Platform Ecosystem Model seperti Xbox Game Pass atau PlayStation Plus menciptakan recurring revenue yang stabil. Esports & Streaming Turnamen, sponsorship, dan platform streaming juga menciptakan ekosistem ekonomi tersendiri. Merchandise & Licensing Karakter game berkembang menjadi brand yang menghasilkan pendapatan dari produk turunan (mainan, film, apparel, dll).   Kekayaan Intelektual dalam Industri Game Namun sebelum sebuah game bisa eksis, perlindungan Kekayaan Intelektualnya tidak bisa dilewatkan. Karena dibalik kompleksitas industri ini, terdapat berbagai bentuk Kekayaan Intelektual (KI) yang saling terintegrasi:   Merek (Trademark) Melindungi nama game (misalnya: Mobile Legends, Genshin Impact), logo, hingga nama-nama karakter yang terdapat di dalamnya. Pendaftaran Merek ini berfungsi sebagai pelindung identitas bisnis dan alat pemasaran utama. Hak Cipta (Copyright) Melindungi source code, artwork, karakterisasi, animasi, musik dan efek suara, hingga dialog dan alur ceritanya. Dengan demikian, bisa dibilang hampir seluruh elemen kreatif dalam game berada di bawah perlindungan Hak Cipta. Paten (Patent) Digunakan untuk melindungi mekanisme gameplay inovatif, serta sistem teknis seperti skema matchmaking, AI behavior, hingga physics engine tertentu yang inovatif. Mematenkan mekanisme gameplay untuk mencegah kompetitor meniru sudah menjadi praktik yang lazim, selain untuk mendapatkan pemasukan tambahan dari melisensikan paten tersebut ke developer game lain. Rahasia Dagang (Trade Secret) Melindungi algoritma internal (misalnya drop rate, balancing system), data pemain dan analytics, hingga strategi monetisasi. Lisensi (Licensing) Yang terakhir Ini adalah jantung monetisasi KI dalam industri game. Karena belakangan memang jauh lebih banyak developer game yang sukses karena mengambil kerjasama dengan brand yang sudah terkenal.Contohnya adalah game yang menggunakan karakter film (Marvel, anime, tokusatsu, dll.) atau kolaborasi brand (skin kolaborasi dengan brand fashion otomotif, dan olahraga). Kolaborasi ini mengandung implikasi hukum. Tanpa perjanjian lisensi yang tepat, penggunaan KI pihak lain dapat menimbulkan sengketa serius.   Lalu Kenapa Banyak Game Menggunakan Region Lock? Fenomena “region lock” dalam game bukan sekadar keputusan teknis, melainkan berkaitan erat dengan strategi bisnis dan hukum Kekayaan Intelektual, karena 4 faktor berikut ini:   Perbedaan Lisensi Hak distribusi suatu game bisa berbeda di tiap negara. Misalnya publisher A hanya memegang lisensi di Asia, sedangkan di Eropa dipegang pihak lain. Jika terjadi pelanggaran, para pemegang lisensi ini akan dirugikan. Kepatuhan Regulasi Setiap negara memiliki aturan berbeda terkait konten (kekerasan, perjudian, dll.),  keamanan data pribadi, hingga sistem pembayaran. Maka dari itu satu produk game tidak bisa rilis begitu saja tanpa mempertimbangkan regulasi di negara tujuannya. Strategi Harga Region lock memungkinkan perusahaan menerapkan harga berbeda sesuai daya beli masing-masing negara. Negara yang memiliki market player besar, bisa jadi diberikan harga yang lebih terjangkau, atau tidak, tergantung strategi pemasaran, termasuk bonus-bonus promosi yang berbeda sesuai kebutuhan.   Selain itu, game tertentu hanya bisa dimainkan dengan koneksi internet dan platform tertentu, yang bisa jadi tidak tersedia di semua negara. Yang jika dipaksakan untuk dimainkan, justru akan membuat game tersebut tidak berjalan sempurna, dan memberikan kesan buruk terhadap game tersebut. Makanya region lock atau pembatasan distribusi menjadi sesuatu yang normal dalam industri game.   Jika bisnis Anda terkait dengan industri ini dan membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Kekayaan Intelektualnya di Indonesia atau negara-negara lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Vietnam Resmi Berlakukan Revisi UU Kekayaan Intelektual per 1 April 2026: Apa Dampaknya bagi Pebisnis Indonesia? - AFFA IPR

Vietnam Resmi Berlakukan Revisi UU Kekayaan Intelektual per 1 April 2026: Apa Dampaknya bagi Pebisnis Indonesia?

Vietnam resmi memberlakukan revisi Undang-Undang Kekayaan Intelektual (KI) terbaru pada 1 April 2026. Perubahan ini membawa sejumlah implikasi penting, baik dari sisi proses pendaftaran maupun penegakan hukum.   Berikut poin-poin utama yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha Indonesia:   Proses Administratif Lebih Sederhana  Permohonan yang telah memenuhi persyaratan formal kini langsung dipublikasikan, tanpa perlu menunggu keputusan penerimaan formalitas terpisah.Dampak: Proses menjadi lebih cepat dan efisien.  Percepatan Waktu Pemeriksaan  Beberapa tahapan mengalami pemangkasan waktu, antara lain: Pemeriksaan substantif Masa oposisi Publikasi pendaftaran yang telah disetujui  Dampak: Perlindungan KI dapat diperoleh lebih cepat. Perlindungan untuk Desain Non-Fisik  Vietnam kini mengakui desain non-fisik sebagai objek yang dapat dilindungi.Ini membuka peluang bagi: Desain digital UI/UX Bentuk visual berbasis teknologi  Penambahan Alasan Penolakan / Pembatalan  Permohonan dapat dinyatakan tidak sah apabila Pencipta atau Inventor tidak memenuhi kualifikasi hukum sebagai pihak yang berhak. Artinya, aspek kepemilikan dan penciptaan menjadi semakin krusial. Grace Period untuk Kebaruan Desain Lebih Luas  Pengungkapan desain dalam waktu 6 bulan sebelum pengajuan tidak akan merusak unsur kebaruan, selama dilakukan oleh pemohon yang sah atau pihak yang memperoleh informasi dari pemohon. Sebelumnya, ketentuan ini sangat terbatas hanya pada pameran atau publikasi ilmiah tertentu. Prinsip First-to-File Diperkuat  Desain industri dan Merek kini juga dapat dibatalkan jika terdaftar tidak sesuai dengan prinsip first-to-file. Sebelumnya, ketentuan ini hanya berlaku untuk Paten.  Jalur Pemeriksaan Cepat Mulai Diberlakukan  Untuk kasus tertentu, tersedia jalur pemeriksaan cepa untuk Merek dan Paten, dengan waktu pemeriksaan ± 3 bulan sejak permintaan diajukan. Opsi ini cocok untuk bisnis dengan kebutuhan perlindungan mendesak. Peningkatan Ganti Rugi Pelanggaran IP  Pengadilan kini dapat memberikan kompensasi lebih tinggi untuk: Kerugian materiil Hingga VND 1 miliar (sebelumnya VND 500 juta), dengan penentuan berdasarkan tingkat kerugian aktual. Kerugian immateriil (spiritual damages) Hingga 100 kali gaji dasar nasional, dimana sebelumnya hanya berkisar VND 5–50 juta.   Bagi pebisnis Indonesia yang menargetkan pasar Vietnam, ini adalah momentum penting untuk segera mengamankan aset Kekayaan Intelektual seperti Merek dan Desain Industri, serta memastikan strategi perlindungannya sudah sesuai dengan regulasi terbaru   Jika Anda Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Vietnam atau negara-negara lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Mengenal 5 Kekayaan Intelektual dari Satu Pompa SPBU - AFFA IPR

Mengenal 5 Kekayaan Intelektual dari Satu Pompa SPBU

Benda yang satu ini bisa jadi sering Anda temui. Tapi tahukah Anda dari sebuah mesin pompa bensin terdapat lebih dari satu Kekayaan Intelektual. Anda bisa menyebutkan apa saja Kekayaan Intelektual yang terkandung di dalamnya?   Merek  Logo perusahaan yang tertera pada pompa, warna khas, hingga nama varian bahan bakar, misalnya “ZZZ” untuk jenis oktan tertentu, merupakan Merek terdaftar yang berfungsi sebagai identitas dan pembeda di pasar.Merek ini juga berfungsi sebagai penanda kualitas. Merek tertentu memiliki image tertentu, dan pelanggan setia tetap akan datang membelinya walaupun terjadi fluktuasi harga. Desain Industri  Bentuk fisik pompa, tampilan panel, hingga estetika nozzle dan casing termasuk dalam Desain Industri.Perlindungan ini penting karena desain yang ergonomis dan menarik dapat meningkatkan pengalaman pengguna, sekaligus menjadi ciri khas produk. Paten  Teknologi dibalik pompa, seperti sistem pengukuran volume bahan bakar yang akurat, mekanisme penguncian nozzle untuk mencegah bensin luber, hingga sistem keamanan tekanan, mengandung inovasi yang dapat dilindungi sebagai Paten apabila memenuhi unsur kebaruan dan inventif.Dengan Paten yang terdaftar, inovasi ini dapat dilisensikan dan mendatangkan lebih banyak keuntungan. Rahasia Dagang  Bagian ini sering tidak terlihat, tetapi justru sangat krusial. Yang termasuk Rahasia Dagang bisa berupa standar operasional untuk efisiensi distribusi bahan bakar antar pompa atau metode pemeliharaan mesin agar lebih awet dan presisi.Uniknya, Rahasia Dagang tidak perlu didaftarkan, tetapi dilindungi selama informasi tersebut bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi, dan kerahasiaannya dijaga oleh pemilik, dengan mencantumkan siapa saja yang dapat mengaksesnya, agar mudah terdeteksi jika terjadi kebocoran. Perjanjian Lisensi & Waralaba  Banyak SPBU menggunakan Merek dari perusahaan besar, baik nasional maupun internasional. Penggunaan tersebut dilakukan melalui Perjanjian Lisensi dan Waralaba. Lisensi: Yang dimaksud dengan Perjanjian Lisensi adalah Pemberi Lisensi memberikan hak kepada Penerima Lisensi untuk menggunakan Kekayaan Intelektualnya (misalnya Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta) dengan imbalan sejumlah biaya dan untuk masa waktu tertentu. Penerima Lisensi kemudian bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memasarkan bisnisnya SENDIRI dengan menggunakan Kekayaan Intelektual yang dilisensikan.  Waralaba: Pemilik Waralaba (franchisor) memberikan hak kepada Penerima Waralaba (franchisee) untuk menggunakan Merek dan/atau Kekayaan Intelektual lainnya dalam bentuk model bisnis, dengan imbalan sejumlah biaya. Penerima Waralaba kemudian bertanggung jawab untuk mengoperasikan bisnis SESUAI STANDAR Pemilik Waralaba.  Dalam praktiknya, SPBU asing memberikan lisensinya pada perusahaan lokal, untuk kemudian diwaralabakan. Artinya, satu pompa SPBU tidak hanya sekadar mesin, tetapi bagian dari ekosistem bisnis yang dilindungi secara kontraktual.   Semakin kita mempelajari Kekayaan Intelektual, semakin luas cara pandang kita dalam menilai suatu benda. Karena dari sebuah benda yang terlihat sepele, ternyata ada banyak kandungan Kekayaan Intelektual yang berisi potensi bisnis dan keunikan serta inovasi yang tidak kalah penting dalam peradaban manusia.   Jika Anda Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Gastronomi Indonesia: Potensi Indikasi Geografis Selanjutnya - Apakah Daerah Anda Memilikinya? - AFFA IPR

Gastronomi Indonesia: Potensi Indikasi Geografis Selanjutnya – Apakah Daerah Anda Memilikinya?

Indonesia dikenal sebagai negara dengan kekayaan kuliner yang luar biasa. Sebut saja Sate Padang, Keripik Balado, Bandeng Asap Sidoarjo, Kopi Arabika Toraja, dan Kayu Manis Kerinci. Namun, di balik kelezatan rasa tersebut, terdapat potensi strategis dalam bentuk Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis (GI) yang sering kali belum dimanfaatkan secara maksimal.   Padahal, di tengah persaingan global, perlindungan berbasis asal-usul produk justru menjadi kunci untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing. Jangan-jangan daerah Anda sudah memilikinya, namun belum didaftarkan atau dikelola dengan baik?   Mengapa Indikasi Geografis Penting untuk Produk Kuliner?   Indikasi Geografis bukan sekadar label asal daerah. Ia adalah alat perlindungan hukum sekaligus strategi bisnis.   Berikut ini manfaat utamanya:   Perlindungan dan Jaminan Keaslian Produk yang terdaftar sebagai IG memiliki jaminan bahwa produk tersebut berasal dari wilayah tertentu dan memiliki karakteristik khas yang tidak bisa ditiru. Hal Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan nama produk oleh pihak lain.  Meningkatkan Nilai Ekonomi Produk dengan IG cenderung memiliki harga lebih tinggi, dipercaya konsumen, dan memiliki daya tarik ekspor. Contohnya, kopi Arabika Indonesia banyak diminati pasar global karena reputasinya.  Memperkuat Identitas Daerah Dengan Indikasi Geografis, produk tidak lagi sekadar komoditas, tetapi menjadi: simbol budaya kebanggaan daerah identitas kolektif masyarakat Mendukung Pariwisata dan Branding Destinasi Indikasi Geografis dapat menjadi bagian dari pengalaman wisata. Dalam konteks gastronomi, produk dengan Indikasi Geografis: memperkaya cerita destinasi; meningkatkan pengalaman wisatawan; hingga menciptakan loyalitas jangka panjang.   Lebih lanjut, produk IG dapat menjadi fondasi dalam pengembangan wisata gastronomi berbasis lokalitas.   Gastronomi: Dari Kuliner ke Aset Strategis   Gastronomi adalah konsep yang tidak hanya mencakup aktivitas makan, tetapi juga keseluruhan pengalaman yang berkaitan dengan makanan, mulai dari proses produksi, nilai budaya, hingga cerita dan tradisi yang melekat pada suatu hidangan.   Tren global menunjukkan bahwa gastronomi kini telah berkembang menjadi pengalaman budaya yang menyeluruh, bukan sekadar konsumsi makanan.   Dalam konteks pariwisata, wisata gastronomi mencakup: proses produksi makanan; cerita sejarah di baliknya; interaksi dengan komunitas lokal; hingga pengalaman emosional wisatawan   Konsep ini menegaskan bahwa makanan bukan hanya soal rasa, tetapi juga cerita, budaya, dan identitas.   Potensi Besar Gastronomi Indonesia   Indonesia memiliki kekuatan unik mulai dari keanekaragaman budaya, kekayaan bahan baku, hingga tradisi kuliner yang kuat. Bahkan, secara global, nilai pasar wisata gastronomi terus meningkat dan menjadi salah satu sektor pariwisata dengan pertumbuhan tercepat .   Namun, potensi besar ini belum sepenuhnya dioptimalkan dari sisi perlindungan Kekayaan Intelektual. Saat ini, mayoritas Indikasi Geografis di Indonesia masih didominasi oleh kopi, rempah, dan hasil pertanian.    Sementara itu, produk kuliner siap konsumsi seperti rendang, pempek, aneka sate daerah, hingga gudeg yang sangat populer itu masih banyak yang belum didaftarkan sebagai IG.   Padahal, produk-produk ini memiliki reputasi luas, sejarah panjang yang menarik untuk diceritakan, dan sangat erat dengan daerah asalnya.   Mengapa Gastronomi Sangat Relevan dengan Indikasi Geografis?   Produk gastronomi pada dasarnya memenuhi unsur utama IG, yaitu: Memiliki ciri khas rasa. Memiliki reputasi historis. Terkait dengan kondisi geografis dan budaya lokal.   Artinya, banyak produk kuliner Indonesia sebenarnya sudah layak menjadi Indikasi Geografis.   Studi Kasus: Jawa Barat sebagai Model   Wilayah Bandung, Garut, dan Tasikmalaya menunjukkan bagaimana gastronomi dapat dikembangkan secara sistematis. Karena wilayah ini memiliki 193 pelaku usaha gastronomi. Contohnya adalah dodol Garut, sambal Cibiuk, dan nasi tutug oncom.   Semua menu tadi memiliki keunggulan berbasis kearifan lokal, memiliki identitas kuat, dan memiliki keterkaitan geografis yang jelas, yang tentunya merupakan kandidat ideal untuk Indikasi Geografis.   Checklist: Apakah Produk Anda Berpotensi Menjadi Indikasi Geografis?   Jika Anda masih ragu mendaftarkan kuliner atau produk unik di daerah Anda sebagai Indikasi Geografis, Anda dapat menggunakan indikator berikut: Apakah produk memiliki rasa khas yang unik? Apakah ada sejarah atau cerita di baliknya? Apakah bahan baku berasal dari wilayah tertentu? Apakah metode produksi khas/tradisional? Apakah reputasinya sudah dikenal?   Jika sebagian besar jawabannya “ya”, maka selamat, produk tersebut berpotensi menjadi Indikasi Geografis.   Karena sebenarnya Indonesia tidak kekurangan produk unggulan. Yang sering terlewat adalah perlindungan dan strategi Kekayaan Intelektualnya. Karena dengan Indikasi Geografis, produk kuliner dapat naik kelas menjadi aset bernilai tinggi, meningkatkan daya saing global, hingga memperkuat identitas daerah.  Dari sana, perekonomian lokal akan meningkat, identitas produk akan semakin kuat, dan akan membuka peluang pemanfaatan IG dalam pariwisata.   Baca juga: Panduan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia   Jika Anda Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait Indikasi Geografis, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.   Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

4 Langkah Mencegah Desain Industri Anda Tidak Ditiru atau Disalahgunakan - AFFA IPR

4 Langkah Mencegah Desain Industri Anda Tidak Ditiru atau Disalahgunakan

Dalam praktik bisnis, desain produk sering kali menjadi nilai pembeda utama di pasar. Namun, tanpa perlindungan yang tepat, desain tersebut sangat rentan untuk ditiru, bahkan diklaim oleh pihak lain. Untuk itu, diperlukan strategi preventif dan represif yang tepat agar desain produk Anda tetap terlindungi secara hukum.   Menjaga kerahasiaan dengan menyimpan bukti hasil kreasi gambar Desain Industri dan tidak mempublikasikan atau memasarkannya sebelum didaftarkan.  Karena novelty atau unsur kebaruan itu yang jadi faktor utama. Lebih detail tentang kebaruan dalam Desain Industri bisa dibaca di artikel sebelumnya: 4 Syarat Penting Menilai Kebaruan dalam Pendaftaran Desain Industri di Indonesia Segera ajukan permohonan pendaftaran Desain Industri ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).  Setelah desain siap, langkah berikutnya adalah segera lakukan pengajuan permohonan langsung ke DJKI atau melalui Konsultan KI yang dapat diandalkan.  Mengapa ini penting? Karena perlindungan Desain Industri bersifat first-to-file. Tanpa pendaftaran, tidak ada Hak Eksklusif yang dapat dilindungi secara hukum. Artinya, siapa yang lebih dahulu mendaftarkan, dialah yang diakui sebagai pemilik sah secara hukum, bukan siapa yang pertama menciptakan. Ajukan keberatan (oposisi) jika ada pendaftaran Desain Industri yang sama oleh pihak lain.Dalam proses pendaftaran, terdapat masa pengumuman yang memungkinkan pihak lain untuk mengajukan keberatan. Maka dari itu, jika Anda menemukan desain yang identik, memiliki kemiripan signifikan, atau pendaftaran oleh pihak lain yang berpotensi melanggar hak Anda, Anda dapat mengajukan oposisi sebagai bentuk perlindungan hukum. Langkah ini penting untuk mencegah pihak lain memperoleh hak atas desain yang sebenarnya bukan miliknya. Buat perjanjian hukum dengan menggunakan kontrak saat bekerja sama dengan pihak lain.Jika bekerja sama dengan vendor, desainer, pabrik, atau mitra bisnis, Anda wajib menggunakan perjanjian tertulis (kontrak) yang mengatur: Kepemilikan desain. Kerahasiaan (Non Disclosure Agreement). Hak penggunaan dan distribusi.  Tanpa perjanjian yang jelas, potensi sengketa di kemudian hari akan sangat besar, termasuk risiko pengambilalihan hak oleh pihak lain.   Jika desain Anda sudah terlanjur ditiru atau disalahgunakan, Anda tetap memiliki opsi untuk menegakkan hak secara hukum tanpa harus langsung ke pengadilan. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan: Kumpulkan Bukti Pelanggaran  Identifikasi dan dokumentasikan: Produk yang melanggar. Bukti penjualan atau distribusi. Platform atau pihak yang terlibat.  Bukti ini akan menjadi dasar dalam proses penegakan hukum. Pastikan Kepemilikan Sertifikat Hak Desain Industri  Sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah secara hukum.Tanpa sertifikat: Posisi hukum Anda menjadi lemah; serta Sulit untuk menuntut atau melakukan penegakan hak.  Lakukan Somasi (Teguran Hukum)  Somasi dapat dilakukan secara tertulis (formal) maupun secara lisan sebagai langkah awal. Dengan tujuannya memberikan peringatan kepada pelanggar, serta membuka peluang penyelesaian tanpa konflik yang lebih besar. Gunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa Jika somasi tidak membuahkan hasil, Anda dapat menempuh jalur mediasi, negosiasi, arbitrase. Keunggulan jalur ini adalah prosesnya yang lebih cepat, biaya lebih efisien, dan tidak terbuka untuk publik seperti pada pengadilan.   Pada akhirnya perlindungan Desain Industri tidak hanya bergantung pada pendaftaran, tetapi juga pada strategi yang tepat sejak awal hingga penegakan hukum.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Desain Industri di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Argentina Naikkan Biaya Terkait Kekayaan Intelektual Sampai 2 Kali Lipat: Apa Dampaknya Bagi Pebisnis Indonesia? - AFFA IPR

Argentina Naikkan Biaya Terkait Kekayaan Intelektual Sampai 2 Kali Lipat: Apa Dampaknya Bagi Pebisnis Indonesia?

Kabar penting bagi para pelaku usaha Indonesia yang memiliki atau berencana melindungi Kekayaan Intelektual (KI) di Argentina. Kantor Paten dan Merek Argentina, Instituto Nacional de la Propiedad Industrial (INPI), secara resmi menerbitkan Resolusi No. 75/2026 yang membawa perubahan signifikan terkait struktur biaya resmi.   Mulai 1 April 2026, biaya resmi untuk berbagai prosedur KI, termasuk pengajuan pendaftaran, mengalami kenaikan drastis, dengan rata-rata peningkatan mencapai 100%!   Berlaku Efektif Mulai 1 April 2026   Seluruh biaya resmi yang dibayarkan sejak tanggal tersebut akan mengikuti tarif baru. Artinya pengajuan permohonan, perpanjangan, atau pembayaran biaya lain yang dilakukan hingga 31 Maret 2026 masih menggunakan tarif lama.   Setelah tanggal tersebut, seluruh transaksi akan dikenakan tarif yang telah diperbarui. Dengan demikian, jika Anda memiliki rencana atau jadwal pembiayaan yang sudah jatuh tempo, sebaiknya segera dituntaskan sebelum tarif baru berlaku.   Kenaikan Biaya Hampir Dua Kali Lipat   Kenaikan ini tidak bersifat parsial, melainkan mencakup hampir seluruh aspek layanan KI di Argentina, termasuk: Pengajuan Permohonan Merek dan Paten; Proses Pemeriksaan (prosecution); Pemeliharaan (biaya tahunan) Paten; Perpanjangan (renewal) Merek; dan Biaya administratif lainnya.   Dengan rata-rata kenaikan biaya yang mencapai dua kali lipat dibandingkan sebelumnya, tentunya berdampak langsung pada: Strategi ekspansi bisnis; Biaya perlindungan Merek dan Paten; dan Pengelolaan portofolio KI global.   Kenaikan Harga Berbasis Nilai Tukar Dollar dan Inflasi   Lebih lanjut, INPI menjelaskan kenaikan biaya ini bukan yang terakhir di tahun ini,  karena mereka mengakomodir skema pembiayaan baru yang disebut dengan UMAPI (Unidad de Medida Arancelaria de la Propiedad Industrial).   Mulai 1 Mei 2026, seluruh biaya resmi akan dinyatakan dalam satuan UMAPI, bukan nominal tetap. Yang dimaksud dengan UMAPI adalah pemberlakuan nilai yang akan disesuaikan secara berkala berdasarkan Indeks Harga Konsumen (IPC) dari lembaga statistik Argentina (INDEC), serta mengikuti tren inflasi di sana, yang saat ini ada di kisaran 3% per bulan.   Dengan demikian, akan terus terjadi kenaikan biaya di masa depan secara bertahap bergantung pada inflasi dan nilai tukar Peso Argentina terhadap USD.   Strategi Apa yang Harus Dilakukan?   Dengan perubahan signifikan ini, beberapa langkah strategis berikut ini dapat Anda lakukan:   Percepat Pengajuan Permohonan  Ajukan pendaftaran Merek, Paten, maupun pembayaran biaya lainnya sebelum 1 April 2026 untuk menghindari lonjakan biaya.  Evaluasi Anggaran KI AndaLakukan peninjauan ulang terhadap anggaran jangka pendek dan perencanaan portofolio KI di Argentina.Terutama jika Anda memiliki Merek yang akan diperpanjang atau Paten yang pembayaran biaya tahunannya sudah dekat atau jatuh tempo. Susun Strategi Jangka Menengah Karena dengan sistem UMAPI, biaya akan terus bertambah, walaupun tidak sebesar yang terjadi di bulan April. Maka dari itu, Anda perlu mempertimbangkan bekerjasama dengan Konsultan Kekayaan Intelektual berpengalaman, yang memiliki jaringan hingga ke Argentina, agar bisa mendapatkan semua informasi terbaru terkait portofolio Kekayaan Intelektual Anda.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Argentina, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Indonesia-Sahkan-Publisher-Rights-Google-Media-Sosial-Wajib-Bekerjasama-dengan-Media-Lokal-affa

Indonesia Sahkan Publisher Rights Google & Media Sosial Wajib Bekerjasama dengan Media Lokal

Indonesia Sahkan Publisher Rights: Google & Media Sosial Wajib Bekerjasama dengan Media Lokal Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 20 Februari 2024 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Perpres yang disebut oleh Presiden Jokowi sebagai Perpres Publisher Rights ini salah satu ketentuannya mewajibkan platform digital seperti Google, Facebook, hinga X atau Twitter untuk bekerja sama dengan perusahaan media.    Perpres Publisher Rights terdiri dari 6 (enam) bab dan 19 pasal, dengan rangkuman sebagai berikut:   Bab I: Ketentuan Umum  Bab ini mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital, seperti Google, Facebook, hingga X atau Twitter, untuk menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat, dan mendukung jurnalisme berkualitas.    Bab II: Perusahaan Platform Digital Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanannya di Indonesia. Mereka wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan cara:  Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang alias UU mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital; Memberikan upaya terbaik untuk memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers; Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan; Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab; Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritme distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; Bekerja sama dengan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers, dengan empat cara yakni:  Lisensi berbayar  Bagi hasil  Berbagi data agregat pengguna berita  Bentuk lain yang disepakati    Bab III: Kerja Sama & Penyelesaian Sengketa Selain mengatur bentuk kerja sama seperti yang sudah disebut di atas, bab ini membahas tentang cara penyelesaian sengketa perusahaan platform digital dengan pers, yakni:  Para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.  Penyelesaian sengketa dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.    Bab IV: Komite Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Tugas dan fungsinya sebagai berikut:  Bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital. Mengawasi dan memberikan fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital. Memberikan rekomendasi kepada Menteri atas hasil pengawasan. Memfasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan pers.   Hal-hal terkait komite yakni: Setiap pengambilan keputusan komite dilakukan secara kolektif kolegial dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara. Setiap kesepakatan komite harus: Melalui proses pertimbangan yang memperhatikan masukan berupa pendapat dan pemikiran yang berkembang dalam masyarakat. Menjamin transparansi, menjamin independensi, dan memenuhi rasa keadilan.   Komite wajib membuat laporan pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala minimal sekali dalam setahun kepada publik. Laporan ini diunggah ke sistem informasi Dewan Pers dan harus mudah diakses oleh publik. Komite terdiri atas perwakilan dari unsur:  Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers. Kementerian. Pakar di bidang Layanan Platform Digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau pers. Anggota komite berjumlah gasal paling banyak 11 orang, yang terdiri atas:  Perwakilan dari unsur Dewan Pers, paling banyak lima orang; Perwakilan dari unsur Kementerian satu orang; Perwakilan dari unsur pakar sebagaimana, maksimal lima orang dan ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.   Susunan keanggotaan komite terdiri atas: Satu ketua komite merangkap anggota komite. Satu wakil ketua komite merangkap anggota komite. Anggota komite yang dapat diangkat untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan berikutnya. Komite dibantu sekretariat yang dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Dewan Pers.   Bab V: Pendanaan Bersumber dari organisasi dan perusahaan pers, bantuan dari negara dan/atau lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.    Bab VI: Penutup Mengatur tentang pemberlakuan Perpres Publisher Rights yakni enam bulan sejak tanggal diundangkan atau pada 20 Agustus 2024.   Dengan adanya Perpres Publiser Rights ini, pemerintah Republik Indonesia berupaya menata ekosistem perusahaan platform digital, dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas, demi mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.    Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Perpres Publisher Rights dan penerapannya di Indonesia, hubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Perpres RI No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Copyright-Musik-Remix-dari-Sudut-Pandang-Kekayaan-Intelektual-affa

Musik Remix dari Sudut Pandang Kekayaan Intelektual

Musik Remix dari Sudut Pandang Kekayaan Intelektual Akhir pekan sudah di depan mata, club mana yang akan Anda tuju untuk menghabiskan malam? Yang suasananya paling nyaman? Di tengah kota yang mudah diakses? Di pinggir pantai? Yang racikan minumannya paling enak? Atau yang live music-nya paling nge-hits?   Live music sudah jadi bentuk hiburan yang tidak terpisahkan dari kehidupan malam. Dengan racikan lagu-lagu populer dan baru yang dibawakan, sejenak kita bisa terhipnotis, dan melupakan semua permasalahan. Tapi bagi Anda yang berada di sisi penyelenggara event, pengelola tempat hiburan, atau artis yang membawakan musik/lagu ini, jangan sampai malah tertimpa masalah.   Karena musik/lagu dengan atau tanpa teks (lirik), dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan sebagai salah satu bentuk Ciptaan yang dilindungi. Dan atas ciptaan tersebut, terdapat pemegang Hak Ekskslusif (Moril dan Ekonomi), yang berhak atas royalti dari setiap musik/lagu yang dibawakan. Jika dilakukan tanpa izin dan tidak membayar royalti, membawakan musik/lagu tanpa izin untuk tujuan komersil dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Cipta.   Tapi Siapa yang Harus Membayar Royalti? Pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, telah diatur bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada Pencipta, pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).   Layanan publik yang bersifat komersial itu mencakup seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan usaha karaoke.   Terkait dengan Musik Remix yang dibawakan di restoran, cafe, pub, bar, diskotek, atau klub malam, Pasal 3 PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik telah mengatur tarifnya secara spesifik sebagai berikut:   Restoran dan Kafe Royalti ditentukan tiap kursi per tahun, dengan ketentuan royalti Pencipta sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun dan royalti Hak Terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun. Pub, Bar, dan Bistro Royalti ditentukan tiap meter persegi per tahun. Tarif royalti untuk Hak Pencipta Rp 180.000 per meter persegi per tahun dan royalti untuk Hak Terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun. Diskotek dan Klab Malam Ditentukan tiap meter persegi per tahun. Tarif royalti untuk Hak Pencipta Rp 250.000 per meter persegi per tahun dan royalti untuk Hak Terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.   Catatan: Hak Pencipta adalah royalti yang diberikan kepada Pencipta, sedangkan Hak Terkait adalah royalti yang diberikan kepada musisi, penyanyi asli sebagai pelaku pertunjukan, serta produser lagu/musik tersebut.   Karena Pencipta atau penerima Hak Terkait tidak selalu mengetahui kapan dan dimana lagu-lagunya dibawakan, Pemerintah telah memberikan wewenang kepada LMKN untuk melakukan penarikan royalti dan mendistribusikannya kepada Pencipta dan penerima Hak Terkait. Maka dari itu, jika Anda termasuk pengelola restoran dan kafe, pub, bar, dan bistro, diskotek dan klab malam, Anda lah yang akan dibebani biaya royalti atas lagu/musik yang dibawakan, bukan artis atau penampil yang membawakan musiknya.    Sebelum LMKN melakukan sidak, ada baiknya Anda yang terlebih dahulu melakukan prosedur berikut ini: Mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN; Perjanjian lisensi dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pengguna wajib memberikan laporan penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (“SILM”); Membayar royalti ke Pencipta, pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN;   Dari aturan di atas, pembayaran royalti memang tidak spesifik dikenakan per lagu, tapi pada jumlah kursi atau luas area komersil yang Anda miliki. Tapi Anda wajib mengetahui lagu dan/atau musik apa yang dibawakan, agar dapat secara akurat melaporkannya melalui SILM, dan Pencipta dan/atau penerima Hak Terkait dapat memperoleh haknya dengan baik. Bukti dari pembayaran royalti kepada LMKN ini yang kemudian dapat Anda pegang, jika dikemudian hari ada gugatan dari pencipta yang keberatan atas penggunaan karya mereka di tempat Anda.   Bagaimana Jika Hasil Remix-nya Dikomersialkan? Terkadang para DJ juga merekam dan mendistribusikan hasil remix andalannya, bahkan menjual secara terbatas kepada para penggemarnya. Apakah ini tindakan yang melanggar hukum?   Kembali pada aturan tentang Hak Ekskslusif dari sebuah musik/lagu, dimana Pasal 9 UU Hak Cipta menyebutkan hanya Pemegang Hak Cipta yang memiliki hak ekonomi untuk pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan, serta penggandaan dan penggunaan secara komersial, maka untuk dapat melakukannya, para DJ ini wajib mendapatkan izin dengan cara mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait. Jika tidak, seperti yang diatur pada Pasal 113 mengenai Ketentuan Pidana dari Pelanggaran Hak Cipta, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”   Setelah memahami resikonya, bagi Anda para DJ atau musisi, serta penyelenggara live music, tentunya harus lebih sadar akan penerapan bisnis sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pemanfaatan musik/lagu secara komersial, Hak Cipta, atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu menghubungi kami melalui [email protected].

Apa-Itu-Kelas-Merek-Bagaimana-Menentukannya-affa

Apa Itu Kelas Merek & Bagaimana Menentukannya?

Apa Itu Kelas Merek & Bagaimana Menentukannya?  Saat Anda mengajukan permohonan Pendaftaran Merek, Anda wajib mencantumkan informasi tentang kelas barang dan/atau jasa, serta uraian dalam permohonannya. Informasi tentang kelas atau klasifikasi ini menjadi penting karena berkaitan dengan “The Principal of Speciality” dari perlindungan Merek:    “Perlindungan Merek hanya diberikan terhadap jenis barang/jasa yang tercantum dalam Sertifikat Pendaftaran Merek.”   Hal itu diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) Pasal 4 Ayat (2)f, yang secara spesifik menyebutkan syarat dan tata cara permohonan Pendaftaran Merek, dimana kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa merupakan salah satu informasi yang wajib dicantumkan.   Lebih lanjut, klasifikasi ini menjadi penting karena memiliki empat fungsi dan tujuan: Sebagai salah satu tanda untuk membedakan tipe pengajuan permohonan Merek; Membedakan barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa lainnya;  Sebagai salah satu wujud dasar iktikad baik pemohon dalam pengajuan permohonan yang menyesuaikan dengan produksi nyata Merupakan perlindungan hanya untuk jenis barang atau jasa yang terdaftar pada sertifikat merek.   Sejarah Klasifikasi Merek Klasifikasi Merek merupakan hasil Perjanjian Nice yang diprakarsai oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di kota Nice, Perancis pada tahun 1957. Perjanjian ini menyepakati sistem klasifikasi barang dan jasa untuk kemudahan Pendaftaran Merek. Sistem ini diperbarui setiap lima tahun dan versi terbarunya yang ke-11, telah mengelompokkan produk dan jasa kedalam 45 kelas, dimana Kelas 1 s/d 34 mencakup barang dan Kelas 35 s/d 45 mencakup jasa.    Dalam prakteknya, Merek yang Anda daftarkan dapat memilih salah satu atau beberapa kelas sekaligus sesuai kebutuhan. Karena Klasifikasi Nice ini diadopsi oleh negara-negara penandatangan Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), maka sudah ada ratusan negara yang menggunakan Klasifikasi Nice.   Kelas Merek yang Berlaku di Indonesia  Indonesia telah mengikuti sistem Klasifikasi Nice terbaru, yakni versi ke-11, dengan rincian sebagai berikut: Walaupun sudah dibagi dalam 45 kategori, dalam prakteknya Anda mungkin tetap memiliki kesulitan dalam menentukan kelas yang tepat. Untuk itu, Anda dapat memulainya dengan melihat fungsi dari barang yang Anda miliki. Setelah itu, Anda dapat menilainya dari bahan pembuatnya. Sedangkan untuk jasa, Anda harus mengetahui jenis layanan yang akan dimohonkan perlindungan mereknya. Misalnya jika jasa Anda adalah sebuah situs e-commerce, maka masuk ke kategori 35, tapi jika jasa Anda membuat situs, masuknya ke kelas 42.   Untuk mengecek kelas barnag atau jasa dalam konteks Merek Indonesia, pemohon bisa mengecek https://skm.dgip.go.id/ untuk informasi terperinci perihal kelas yang sesuai. Pada praktiknya, ada banyak jenis barang dan jasa yang hanya diterima di Indonesia, namun belum tentu tersedia apabila kita mengajukan barang atau jasa yang sama di luar negeri.    Kelas Merek di Dunia & Kendala yg Mungkin Terjadi Dalam prakteknya, walaupun sebagian besar negara-negara di dunia telah menjadi bagian dari TRIPs Agreement dan mengadopsi Klasifikasi Nice, tetap ada kemungkinan perbedaan dalam detail uraian dari kelas-kelas yang sudah dipilih/ditentukan. Karena uraian dari kelas ini, seperti yang diatur dalam undang-undang menjadi bagian yang tidak terpisahkan, sebagai informasi yang wajib disertakan dalam pengajuan Pendaftaran Merek.   Perbedaan uraian yang berlaku di masing-masing negara inilah yang dapat menjadi kendala jika Anda mendaftarkan Merek di luar negeri, seperti di Jepang, Korea, atau Tiongkok, walaupun itu didaftarkan melalui Protokol Madrid. Karena di masing-masing negara tersebut tetap dilakukan proses eksaminasi substantif, yang membedah apakah Merek Anda memiliki persamaan dengan Merek lain yang sudah terdaftar di kelas yang sama, dengan uraian yang sama pula. Jika ternyata sudah ada Merek yang sama di kelas yang sama, namun Anda memiliki uraian yang berbeda, Merek Anda masih memiliki peluang untuk didaftarkan.   Maka dari itu, penting bagi Anda untuk menyertakan uraian yang spesifik dari setiap Merek yang Anda daftarkan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai Kantor Merek di Indonesia telah membuat halaman panduan yang dapat membantu Anda untuk membuat uraian ini.   Biaya Tambahan untuk Kelas Merek yang Berbeda Jika Merek Anda hadir dalam beberapa jenis barang dan/atau jasa sekaligus, tentunya Anda juga membutuhkan perlindungan lebih dari satu kelas. Misalnya Anda memiliki produk kopi A, menjualnya di toko yang juga bermerek A, dan memiliki aplikasi A, tentunya Anda perlu melindunginya di tiga kelas sekaligus (misalnya, kelas 9 untuk software, kelas 30 untuk kopi, dan kelas 43 untuk jasa kedai kopi). Untuk itu dalam pengajuannya, Anda dapat langsung menyertakan kelas-kelas yang ingin didaftarkan, tentunya dengan biaya tambahan.   Perlu diingat, praktek yang berbeda masih terjadi di beberapa negara, dimana jika Anda ingin mendaftarkan Merek Anda dalam beberapa kelas sekaligus, Anda harus mengajukannya per Merek dengan formulir pendaftaran yang berbeda, alias tidak bisa sekaligus dalam satu formulir pendaftaran.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut dalam menentukan Kelas Merek atau penerapannya di manca negara, jangan ragu menghubungi kami melalui [email protected]

AFFA-Firma-Hukum-Rekomendasi-WTR-2024-affa

AFFA Listed as a WTR 1000 Recommended Firm 2024 in Indonesia

AFFA Listed as a WTR 1000 Recommended Firm 2024 in Indonesia AFFA Intellectual Property Rights proudly announces its consecutive inclusion in the WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. This prestigious recognition underscores our unwavering dedication to providing exceptional trademark services and reaffirms our position as a trustworthy partner for safeguarding your valuable Intellectual Property.   As one of Indonesia’s most comprehensive IP service providers, AFFA IPR offers a sophisticated and streamlined Trademark filing and licensing platform. Our team of renowned experts leverages their extensive experience and local market knowledge to navigate the complexities of Trademark protection and licensing services, ensuring your brand receives the utmost legal and strategic protection.   Whether you are a multinational corporation or a rising entrepreneur, choosing AFFA IPR for your Trademark management signifies: Unparalleled Expertise Our seasoned professionals provide proactive counsel and comprehensive strategies tailored to your unique brand identity and business goals.  Streamlined Efficiency We employ proven methodologies and robust systems to achieve successful and timely trademark registration in Indonesia and internationally.  Maximized Value Our skilled negotiators help you unlock the full potential of your trademark assets through strategically crafted licensing agreements.  Unwavering Commitment We are dedicated to serving as your reliable partner throughout every step of your trademark journey, providing ongoing support and guidance.   Entrusting AFFA IPR with your Trademark protection signifies your commitment to brand integrity and market success. Contact us today via [email protected]  to discuss your specific needs and experience the distinctive level of service and security that sets AFFA IPR apart.