AFFA Dampingi Klien Menangkan Pembatalan Merek “Deli Waffle” - AFFA IPR

Dalam tugasnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia, AFFA Intellectual Property Rights pada 11 September 2025 resmi mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mencatatkan pembatalan Merek “Deli Waffle + Logo” (No. IDM001120480) milik ICEN LESTARI. Permohonan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 10 Juli 2025 yang mengabulkan gugatan PRIMA LIMITED dari Singapura, yang diwakili oleh AFFA, untuk membatalkan Merek tersebut.

 

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap pada 8 September 2025. Selain menjadi kemenangan penting bagi PRIMA LIMITED, keputusan tersebut juga menegaskan kembali prinsip pendaftaran Merek wajib dilakukan dengan iktikad baik, serta komitmen Indonesia untuk melindungi merek internasional dari praktik peniruan.

 

Latar Belakang Sengketa

 

PRIMA LIMITED adalah perusahaan Singapura yang telah memasarkan produk “Deli Waffle” secara global dan mendaftarkan Mereknya di berbagai negara, termasuk Singapura (2020), Australia (2022), dan Tiongkok (2023). Di Indonesia, PRIMA LIMITED juga telah mengajukan permohonan pendaftaran “Deli Waffle + Logo” pada 2022 dan 2025.

 

Namun, sengketa muncul ketika diketahui bahwa ICEN LESTARI telah lebih dulu mendaftarkan Merek dengan nama dan logo yang sangat mirip pada November 2022. Temuan ini mendorong PRIMA LIMITED untuk mengajukan gugatan pembatalan Merek pada 5 Maret 2025.

 

Argumen dan Pertimbangan Pengadilan

 

PRIMA LIMITED menegaskan bahwa Merek milik ICEN LESTARI memiliki persamaan pokok maupun keseluruhan dengan Merek mereka, baik dari segi penulisan, tampilan visual, maupun jenis barang/jasa yang dilindungi. Lebih jauh, PRIMA LIMITED menuduh adanya iktikad tidak baik, yakni upaya meniru Merek yang sudah dikenal luas.

 

Pengadilan menilai bukti-bukti yang diajukan, termasuk promosi dan penggunaan Merek “Deli Waffle” secara luas, cukup kuat untuk menunjukkan reputasi PRIMA LIMITED. Hakim kemudian merujuk pada UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan menyimpulkan bahwa Merek ICEN LESTARI memang menimbulkan kebingungan serta melanggar prinsip persaingan usaha sehat.

 

Yang terpenting, Pengadilan menemukan bukti jelas adanya iktikad tidak baik. Tindakan ICEN LESTARI dinyatakan bertujuan mengeksploitasi reputasi yang sudah dibangun oleh PRIMA LIMITED.

 

Amar Putusan

 

Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan:

  1. Gugatan PRIMA LIMITED dikabulkan sepenuhnya.
  2. PRIMA LIMITED adalah pemilik sah Merek “Deli Waffle + Logo”.
  3. Merek ICEN LESTARI (No. IDM001120480) memiliki persamaan pokok dengan Merek PRIMA LIMITED.
  4. Pendaftaran Merek tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik.
  5. Merek ICEN LESTARI dibatalkan dari Daftar Merek beserta segala akibat hukumnya.
  6. DJKI diperintahkan untuk mencatat dan mengumumkan pembatalan ini dalam Berita Resmi Merek.
  7. ICEN LESTARI diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.120.000.

 

Pentingnya Putusan Ini bagi Perlindungan Merek di Indonesia

 

Putusan ini menegaskan bahwa praktik Trademark Squatting atau pendaftaran Merek dengan iktikad tidak baik tidak akan ditoleransi di Indonesia. Hal ini juga memberikan kepastian hukum bagi perusahaan internasional bahwa Merek mereka akan tetap terlindungi, sekalipun ada pihak lain yang mencoba mengambil keuntungan dari reputasi yang telah dibangun.

 

AFFA Intellectual Property Rights merasa terhormat dapat mewakili PRIMA LIMITED dalam perkara ini. Kemenangan ini menjadi bukti nyata komitmen AFFA untuk mendampingi klien dalam melindungi merek dan inovasi mereka di tengah tantangan hukum Kekayaan Intelektual yang semakin kompleks.

 

Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan 15-menit konsultasi GRATIS:

 

📩 E-Mail : [email protected]

📞 Book a Call : +62 21 83793812

💬 WhatsApp : +62 812 87000 889

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment