Bisnis maupun usaha Anda tidak dapat dilepaskan dari Brand atau Trademark yang merupakan identitas dari produk maupun jasa yang Anda tawarkan. Meskipun demikian, agar Merek Anda dapat dilindingi secara hukum di Indonesia, ada 5 hal yang harus Anda perhatikan sebelum mendaftarkan Merek.
1. Apakah Merek Anda deskriptif?
Agar dapat didaftarkan, Merek haruslah bersifat unik. Apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya sama dengan berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarnnya, maka sangat besar kemungkinan permohonan pendaftaran Merek Anda akan ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Contoh Merek yang bersifat deskriptif adalah “KOPI”, di mana jenis barang yang dlindungi adalah kopi.
2. Merek Anda bersifat menyesatkan
Menurut Pasal 20 c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, suatu Merek tidak dapat didaftar apabila memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Selain itu, Merek Anda juga tidak boleh memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. Contohnya, Merek “Teh No. 1” tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan kualitas teh tersebut.
Dengan demikian, Anda harus sangat berhati-hati dalam merancang dan mempersiapkan Merek yang Anda ingin mohonkan pendaftarannya!
3. Merek Anda bertentangan dengan ketertiban umum
Apakah yang dimaksud dengan “bertentangan dengan ketertiban umum”? Yang dimaksud dengan “bertentangan dengan ketertiban umum” adalah tidak sejalan dengan peraturan yang ada dalam masyarakat yang sifatnya menyeluruh seperti menyinggung perasaan masyarakat atau golongan, menyinggung kesopanan atau etika umum masyarakat, dan menyinggung ketentraman masyarakat atau golongan. Dengan demikian, Anda harus memikirkan apabila Merek Anda dapat menimbulkan kontroversi dikemudian hari.
4. Merek Anda merupakan nama yang bersifat umum
Apabila usaha atau bisnis Anda berkaitan dengan jasa restoran atau rumah makan, maka Merek Anda sebaiknya tidak menggunakan kata umum saja, seperti “rumah makan” atau “restoran”. Agar dapat didaftarkan, hendaknya Anda menambakan elemen kata pembeda yang bersifat unik, misalanya “restoran Pak ABC”.
5. Apakah Merek Anda sudah terdaftar atas nama orang lain?
Hal yang tidak kalah pentingnya adalah memastikan bahwa Merek Anda belum pernah dimohonkan pendaftarannya atau sudah didaftarkan oleh pihak lain. Kami sangat menyarankan Anda untuk melakukan penelusuran terlebih dahulu untuk menghindari permasalahan-permasalahan lain yang akan timbul akibat hal di atas.
Untuk informasi dan saran lebih lanjut, hubungi kami di [email protected].