Menyasar pasar ekspor ke negara tetangga, sebetulnya bukan perkara sulit selama kita memahami seluk-beluknya. Karena selera regional yang kurang lebih sama, jika market lokal sudah dikuasai, peluang meningkatkan cuan ke sana menjadi sangat dimungkinkan. Apalagi mengingat merek-merek asal Indonesia sudah sangat banyak yang sukses diterima market Singapore dan Malaysia, seperti ABC, Aqua, Bango, Gery, Indomie, Kapal Api, Le Minerale, Mustika Ratu, Teh Botol Sosro, Tolak Angin, Sariwangi, Wardah, dan yang terbaru Kopi Kenangan.
Namun ada satu aspek krusial yang tidak boleh dilupakan adalah pendaftaran Merek di Malaysia. Merek berperan penting dalam membangun identitas/branding, melindungi Kekayaan Intelektual, dan memastikan keunggulan kompetitif di pasar. Maka dari itu, memahami persyaratan dan prosedur pengajuan merek di Malaysia menjadi sangat penting bagi pebisnis Indonesia yang ingin sukses di negara tetangga ini.
Berikut ini adalah 9 faktor yang wajib diperhatikan dalam mendaftarkan Merek di Malaysia:
1. Merek yang Dapat Didaftarkan
Mendaftarkan Merek di Malaysia, pilihannya cukup fleksibel. Karena Merek bisa berupa perangkat khusus, brand, judul, label, tiket, nama, tanda tangan, kata, huruf, angka, atau kombinasinya. Fleksibilitas ini memungkinkan pebisnis Indonesia untuk mengeluarkan kreativitas mereka dalam memilih merek dagang yang unik dan mudah diingat, yang akan beresonansi dengan konsumen Malaysia. Selain itu, Perbadanan Harta Intelek Malaysia (the Malaysian Intelelctual Property Office) juga menawarkan opsi untuk mendaftarkan merek seri dan beberapa kelas sekaligus, yang memungkinkan perlindungan komprehensif di berbagai barang dan jasa, serta mengakomodir pengajuan pendaftaran merek secara internasional melalui Protokol Madrid.
2. Rincian Informasi Pengajuan
Untuk mengajukan pendaftaran merek di Malaysia, beberapa informasi berikut ini wajib disertakan. Informasi itu adalah nama merek/logo/ perangkat, nama dan alamat dari pihak yang mengajukan pendaftaran, serta menyertakan spesifikasi kelas dari barang dan jasa berdasarkan Klasifikasi NICE terbaru. Dalam hal ini, merek yang diajukan tidak dibatasi pengajuan jumlah kelasnya.
3. Dokumen Pernyataan Notaris
Untuk mempersingkat proses pendaftaran, Malaysia telah menerapkan peraturan baru, dimana salah satunya adalah penghapusan persyaratan Pernyataan Notaris (Notarized Statutory Declaration) yang sebelumnya bersifat wajib. Perubahan ini menghemat waktu dan sumber daya bagi pebisnis Indonesia, menjadikan proses aplikasi lebih efisien dan hemat biaya.
4. Periode Publikasi
Setelah aplikasi diajukan, periode publikasi adalah dua bulan berikutnya. Selama periode ini, jika ada pihak lain yang berkepentingan memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atau penolakan terhadap pendaftaran merek yang diajukan. Periode ini menjadi sarana untuk memastikan proses pemeriksaan yang transparan dan adil, sekaligus periode untuk menyelesaikan potensi konflik.
5. Perpanjangan Waktu dalam Menanggapi Keberatan dari Kantor Merek
Dalam menanggapi keberatan dari Kantor Merek, dimana klarifikasi atau tindakan lebih lanjut diperlukan dari pemohon, perpanjangan waktu untuk menanggapinya diperbolehkan. Namun, penting untuk dicatat bahwa perpanjangan ini membutuhkan biaya. Pebisnis Indonesia harus mempertimbangkan opsi ini jika mereka membutuhkan waktu tambahan untuk menanggapi secara efektif setiap tanggapan yang diberikan dari pendaftaran merek.
6. Masa Perlindungan Pendaftaran
Setelah pendaftaran berhasil, merek di Malaysia diberikan masa perlindungan sepuluh tahun sejak tanggal permohonan. Perlindungan ini memastikan eksklusivitas dan mencegah orang lain menggunakan atau meniru merek dagang Anda tanpa izin. Ada pun masa berlaku pendaftaran Merek di Malaysia adalah 10 tahun.
7. Perpanjangan Merek
Agar perlindungan merek dapat dilanjutkan, pengajuan perpanjangan masa perlindungannya dapat diajukan dalam waktu enam bulan sebelum tanggal kedaluwarsa. Namun, jika batas waktu perpanjangan terlewati, perpanjangan yang terlambat diperbolehkan, maksimal dua belas bulan sejak tanggal kedaluwarsa. Memastikan perpanjangan tepat waktu sangat penting untuk menghindari gangguan dalam perlindungan merek Anda.
8. Jangka Waktu Pengajuan Pendaftaran
Jangka waktu dari pengajuan Merek hingga resmi terdaftar di Malaysia biasanya memakan waktu sekitar dua belas bulan, mengingat prosedur administrasi yang diperlukan.
9. Sertifikat Dokumen Prioritas
Untuk pebisnis Indonesia yang mengklaim prioritas berdasarkan pengajuan yang sebelumnya sudah diajukan di negara lain, diperlukan salinan Dokumen Prioritas yang sah. Jika dokumen tidak dalam bahasa Inggris, terjemahan harus disediakan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Kesimpulannya, mendaftarkan Merek di Malaysia sangat penting bagi pebisnis Indonesia yang ingin hadir di pasar Malaysia. Merek dagang bukan hanya aset berharga yang membedakan produk atau layanan Anda dari pesaing, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan hak eksklusif. Dengan mematuhi persyaratan dan prosedur pengajuan yang digariskan oleh otoritas Malaysia, pebisnis Indonesia dapat mengamankan reputasi Merek yang dimiliki, melindungi Kekayaan intelektual, dan berkembang di pasar Malaysia yang dinamis.
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di Malaysia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].