Sebagai pusat industri dunia, tidak mengherankan kalau banyak pelaku usaha tergiur untuk memproduksi barang di Tiongkok karena efisiensi biaya dan kemudahan akses ke berbagai jenis produk. Namun, tidak sedikit yang abai pada aspek perlindungan Merek saat bekerja sama dengan vendor dari Tiongkok. Akibatnya, Merek yang telah dibangun dengan susah payah, bisa didaftarkan oleh pihak lain di Tiongkok, atau bahkan produk bisa disita saat hendak diekspor/dikirim ke negara tujuan.
Bagi Anda pebisnis Indonesia yang sedang mempertimbangkan atau sudah menjalin kerjasama dengan vendor dari Tiongkok, artikel ini membahas langkah-langkah penting yang perlu diperhatikan, agar Merek Anda terlindungi dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
Fenomena Spill Harga Asli Rentan Pelanggaran Lisensi Merek
Belakangan marak konten di media sosial, khususnya TikTok, yang mengekspos harga asli produk-produk branded langsung dari vendor di Tiongkok. Fenomena ini sukses membangun asumsi bahwa harga produksi produk branded bisa sangat murah. Namun di balik peluang ini, terdapat resiko besar: jika Merek Anda belum terdaftar di Tiongkok dan diproduksi di sana, pihak lain bisa lebih dulu mendaftarkannya dan mengklaim kepemilikan.
Tiongkok menganut sistem “first-to-file,” artinya siapa yang mendaftarkan Merek terlebih dahulu akan dianggap sebagai pemilik sah, tanpa mempertimbangkan siapa pemilik aslinya di negara lain. Hal ini sangat berbahaya bagi pelaku usaha Indonesia yang memproduksi barang di Tiongkok namun belum mendaftarkan Merek-nya di sana.
Lalu, Apa Saja yang Harus Dilakukan?
- Daftarkan Merek Anda di Tiongkok
Langkah paling mendasar dan paling penting adalah segera mendaftarkan Merek Anda ke China National Intellectual Property Administration (CNIPA). Pastikan mendaftarkan baik dalam huruf Romawi maupun versi terjemahan dalam karakter Mandarin (jika ada), karena pelanggaran sering kali terjadi dalam kedua versi tersebut. - Pertimbangkan untuk Mendaftarkan Merek di General Administration of Customs (GAC)
Mendaftarkan Merek di GAC tidak wajib, namun sangat disarankan. Jika Merek Anda sudah terdaftar di CNIPA dan Anda juga mendaftarkannya ke GAC, otoritas Bea Cukai Tiongkok dapat secara proaktif menahan barang-barang palsu atau yang berpotensi melanggar sebelum dikirim ke luar negeri. - Masukkan Klausul Perlindungan Kekayaan Intelektual (IP) dalam Kontrak dengan Vendor
Kontrak dengan vendor di Tiongkok harus mencakup klausul-klausul yang secara tegas melarang vendor mendaftarkan atau menggunakan Merek Anda tanpa izin. Anda juga bisa mencantumkan ketentuan bahwa semua hasil produksi hanya boleh menggunakan Merek Anda atas dasar lisensi terbatas dan bersifat sementara selama kontrak berlaku. - Bedakan OEM dan ODM dan Pelajari Dampaknya
OEM (Original Equipment Manufacturer) berarti vendor hanya memproduksi barang dengan Merek Anda, sedangkan ODM (Original Design Manufacturer) berarti vendor juga menyediakan desain. Dalam sistem ODM, risiko tumpang tindih kepemilikan Merek atau desain lebih besar. Pastikan kepemilikan IP tetap atas nama Anda. - Gunakan Jasa Watching Service
Layanan pengawasan Merek (watching service) yang disediakan oleh Konsultan Merek memungkinkan Anda untuk mendeteksi lebih awal jika ada pihak lain yang mencoba mendaftarkan Merek Anda di Tiongkok. Layanan ini sangat penting karena publikasi Merek di CNIPA hanya terbuka dalam jangka waktu terbatas untuk diajukan keberatannya.
Pada wakhirnya walaupun produksi di Tiongkok memang bisa menguntungkan dari sisi biaya, namun perlindungan hukum atas Merek tidak boleh diabaikan. Jangan menunggu sampai barang Anda ditahan Bea Cukai atau Merek Anda diambil alih pihak lain. Daftarkan Merek sejak awal, lindungi hak Anda lewat kontrak yang kuat, dan pantau secara aktif melalui watching service. Dengan perlindungan yang tepat, Anda dapat memanfaatkan potensi vendor dari Tiongkok tanpa mengorbankan Merek yang telah Anda bangun.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di Tiongkok, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected]