140-tahun-Konvensi-Paris-Induk-Hukum-Perlindungan-KI-Dunia-affa

140 tahun Konvensi Paris: Induk Hukum Perlindungan KI Dunia

Pada tanggal 7 Juli 1883, sebelas negara berkumpul di Paris untuk menandatangani Konvensi Paris untuk Perlindungan Kekayaan Industri (Protection of Industrial Property). Konvensi tersebut adalah perjanjian internasional besar pertama tentang kekayaan intelektual yang menetapkan sejumlah prinsip penting yang masih berlaku sampai sekarang.   Salah satu prinsip terpenting Konvensi Paris adalah prinsip “Perlakuan Nasional” (National Treaty). Prinsip ini menyatakan bahwa warga negara dari negara anggota konvensi, berhak atas perlindungan yang sama atas Kekayaan Intelektualnya di negara anggota lain, seperti perlindungan yang didapat oleh warga negara dari negara tersebut. Artinya, seorang inventor Prancis yang mematenkan penemuannya di Prancis, juga akan diberikan perlindungan paten di Brazil, karena Brazil termasuk negara yang menandatangani Konvensi Paris. Sebelas negara yang menjadi inisiator Konvensi Paris adalah Belgia, Brazil, Perancis, Guatemala, Italia, Belanda, Portugal, El Savador, Kerajaan Serbia, Spanyol, dan Swiss.   Prinsip penting lain dari Konvensi Paris juga hadirnya sistem “Hak Prioritas” (Right of Priority). Sistem ini memungkinkan inventor untuk mengajukan Paten di negara lain dalam jangka waktu tertentu setelah mengajukan Paten di negara asalnya. Hak Prioritas ini memberikan jaminan bagi inventor untuk mengajukan invensinya dan jadi penemu awal di negara lain, yang tentunya dapat mencegah pihak lain meniru dan mendapatkan keuntungan penemuan mereka.   Dalam mengikuti perkembangan teknologi dan industri, Konvensi Paris telah direvisi beberapa kali. Pertama di Brussels tahun 1900, kemudian di Washington (1911), The Hague (1925), London (1934), Lisbon (1958), dan yang terakhir di Stockholm (1967) yang kemudian diamandemen pada tahun 1979. “Stockholm Act” ini memasukkan sejumlah ketentuan baru, diantaranya ketentuan tentang Merek, Desain Industri, dan Sirkuit Terpadu.   Konvensi Paris telah menjadi bagian penting dari sistem perundangan dan perlindungan hukum Kekayaan Intelektual internasional. Manfaatnya terasa dalam membantu mempromosikan inovasi dan kreativitas dengan menyediakan cara bagi para penemu/ inventor untuk melindungi Kekayaan Intelektual mereka di negara lain. Konvensi tersebut juga telah membantu mengurangi hambatan perdagangan dan menciptakan kesempatan yang lebih setara bagi sebuah bisnis yang berangkat dari suatu negara untuk menjadi merambah pasar dunia. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Paten, Merek, Desain Industri atau bentuk Kekayaan Intelektual lainnya di Indonesia maupun mancanegara, silakan hubungi kami melalui [email protected]. Sumber: World Intellectual Property Organization

Mengurai-Dokumen-Pencatatan-Perjanjian-Lisensi-KI-di-Indonesia-affa

Mengurai Dokumen Pencatatan Perjanjian Lisensi KI di Indonesia

Di Indonesia, menjadi kewajiban hukum untuk mencatatkan semua Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (KI) berdasarkan undang-undang yang berkaitan dengan Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta untuk memastikan perjanjian tersebut dapat ditegakkan secara hukum dan mengikat semua pihak ketiga yang terkait. Setiap Perjanjian Lisensi KI yang tidak tercatat tidak akan memiliki dampak hukum terhadap semua pihak ketiga yang terkait. Namun demikian, perjanjian tersebut tetap hanya mengikat para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut. Belakangan ini, permintaan pencatatan Perjanjian Lisensi KI dari pemilik KI ini semakin meningkat, karena Perjanjian Lisensi yang tercatat ini sering diminta untuk melengkapi pengurusan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).   Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bertugas sebagai lembaga yang menerima pengajuan pencatatan Perjanjian Lisensi ini, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP No. 36/2018). Namun demikian, praktek dari pencatatan ini sudah dilakukan bertahun-tahun sebelum diberlakukannya PP No. 36/2018. Kami mencatat bahwa DJKI baru mulai menerbitkan pemberitahuan pencatatan Perjanjian Lisensi setelah tahun 2018 untuk pencatatan yang diajukan bertahun-tahun sebelumnya. Sebelumnya, pencatatan Perjanjian Lisensi hanya berpegang pada “Tanda Terima Pencatatan” sebagai bukti pencatatan.   Secara umum, PP No. 36/2018 mengatur berbagai persyaratan dan tata cara pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual dan merinci hal-hal sebagai berikut: Perjanjian Lisensi Prosedur Pencatatan Petikan Pencatatan Perubahan & Pencabutan   Sebagai pedoman umum, pemegang KI (“Pemberi Lisensi”) berwenang untuk memberikan lisensi kepada pihak lain (“Penerima Lisensi”) yang ingin menggunakan Hak Eksklusif Pemberi Lisensi. Lisensi semacam itu hanya dapat diberikan berdasarkan perjanjian yang dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia, karenanya perjanjian yang ditandatangani dalam bahasa Inggris atau bahasa lain harus diterjemahkan tersumpah ke dalam bahasa Indonesia. Selain itu, perjanjian lisensi harus menetapkan poin-poin berikut: Tanggal, bulan, tahun, dan tempat Perjanjian Lisensi ditandatangani; Nama dan alamat Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi; Objek perjanjian Lisensi; Ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi; Jangka waktu Perjanjian Lisensi; Wilayah berlakunya perjanjian Lisensi; dan Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk Paten   Namun perlu diingat bahwa jangka waktu perjanjian tidak boleh lebih lama dari jangka waktu perlindungan IP yang dilisensikan. Perjanjian lisensi tidak boleh merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia, memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi. Serta tidak boleh mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.   Prosedur Pencatatan Pengajuan permohonan pencatatan harus dilakukan secara resmi kepada Menteri dan ditulis dalam bahasa Indonesia, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: Salinan Perjanjian Lisensi yang telah dilegalisir oleh Notaris di negara dimana para pihak yang bersangkutan tinggal; Salinan resmi dari sertifikat Kekayaan Intelektual; Surat Kuasa (jika diajukan dengan kuasa). Perlu diperhatikan bahwa Surat Kuasa ini wajib jika Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi adalah Warga Negara Asing atau bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia; Fotokopi KTP/Paspor para penandatangan; Akta Pendirian para pihak yang terikat perjanjian; dan Bukti pelunasan biaya resmi yang akan dibayarkan oleh kuasanya.   Menurut PP No. 36/2018, permohonan yang diajukan akan ditinjau dalam waktu lima hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Pemohon akan diberitahu jika permohonannya tidak lengkap, dan mereka akan diberi waktu 30 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan untuk menyempurnakannya. Namun, berkat inovasi DJKI yang disebut dengan “POP Merek”, sebagian besar pemberitahuan pencatatan Perjanjian Lisensi KI dapat dikeluarkan dalam waktu satu hari saja.   Perubahan & Pencabutan Perjanjian Lisensi KI yang tercatat dapat diubah dan dicabut. Dalam hal perubahan, terbatas pada nama Pemberi Lisensi dan/atau Penerima Lisensi atau objek Perjanjian Lisensi, dan informasi lainnya (seperti alamat pihak terkait, ketentuan terkait eksklusivitas lisensi, dan sebagainya).   Perjanjian Lisensi KI yang tercatat hanya dapat dicabut dalam kondisi berikut: Kesepakatan antara pemberi Lisensi dan penerima Lisensi; Putusan pengadilan yang berwenang; atau Sebab lain yang dibenarkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.   Jika Anda memerlukan informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai pencatatan Perjanjian Lisensi KI di Indonesia, silakan hubungi kami melalui [email protected]; [email protected]; atau [email protected].

5-Orang-Terkaya-Dunia-dari-Menjual-Font-affa

5 Orang Terkaya Dunia dari Menjual Font

Font atau “rupa huruf” adalah Kekayaan Intelektual yang dapat dijual langsung atau dilisensikan. Anda dapat menjualnya langsung dari situs Anda sendiri atau melalui font foundry, istilah yang digunakan untuk penerbit dan lokapasar khusus untuk font.    Jika bicara jumlah pendapatan dari menjual font, akan sangat bergantung pada pada popularitas font Anda, ketentuan lisensi yang ditawarkan, dan kanal penjualan yang Anda gunakan. Namun sebelum berpikir untuk mendapatkan keuntungan dari font, sebaiknya Anda mencatatkannya sebagai Hak Cipta ke Kantor Hak Cipta, atau di Indonesia melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).   Untuk memaksimalkan penghasilan dari membuat font, Anda perlu mempertimbangkan kanal berikut dalam membuat font: Buat Font Khusus untuk Bisnis atau Individu Ini bisa menjadi cara terbaik untuk mendapatkan pendapatan tetap, karena bisnis dan individu selalu mencari font unik yang digunakan untuk branding atau materi pemasaran mereka. Gunakan Font di Media Sosial Aktif di media sosial dengan banyak pengikut memiliki banyak keuntungan. Salah satunya adalah dengan menampilkan dan menggunakan font yang ada buat melalui aplikasi tambahan untuk menjadi default font postingan yang bisa dilihat oleh banyak orang. Buat Font untuk Game atau Aplikasi Ini bisa menjadi cara yang baik untuk menjangkau demografi tertentu dan mendapatkan komisi untuk setiap penjualan dengan lebih terukur.   Jika Anda benar-benar tertarik untuk membuat font sebagai penghasilan, beberapa tips berikut ini wajib Anda lakukan untuk meningkatkan peluang keberhasilan: Pelajari Perkebangan Industri Font Ini berarti Anda wajib mempelajari keragaman font, skema lisensi yang lazim dilakukan, serta kanal pemasaran yang paling efektif. Buatlah Font yang Berkualitas Font yang baik punya detail spefisik terkait ukuran piksel dan jarak antar hurufnya. Termasuk jika Anda membuat font dengan beberapa turunan yang menjadikannya jadi lebih menarik. Promosikan Font Anda Jangan lupa untuk memanfaatkan blog atau website yang Anda miliki, juga media sosial untuk memperluas peluang font Anda dilihat dan digunakan lebih banyak orang.   Pada akhirnya membuat  font untuk menghasilkan uang memang jadi pekerjaan yang menantang. Namun jika Anda memiliki keterampilan dan dedikasi, Anda dapat membuat font yang menarik dan menguntungkan, seperti yang telah dilakukan oleh lima orang ini: Steve Matteson – Nilai Kekayaan: USD 10 juta Steve yang berkebangsaan Amerika ini dikenal sebagai desainer font “Lucida Grande” dan “Lucida Sans”. Namun penghasilan terbesarnya berasal dari beragam font yang ia buat untuk raksasa teknologi Apple, Microsoft, dan Adobe. Matthew Carter – Nilai Kekayaan: USD 8 juta Matthew seorang desainer font asal Inggris yang dikenal sebagai kreator font “Gill Sans” dan “Times New Roman” yang sangat populer itu. Agak berbeda dengan Steve, penghasilan terbesarnya berasal dari royalty yang didapat dari New York Times, BBC, dan Pemerintah Amerika yang telah menggunakan font ciptaanya. Erik Spiekermann – Nilai Kekayaan: USD 7 juta Di peringkat tiga ada Erik dari Jerman yang dikenal dengan font “Frutiger” dan “Optima”. Minatnya dalam membuat beragam font dimaksimalkan dengan mendirikan font foundry FontShop International dan mendapatkan penghasilan dari mengelola royalti dari kreator font lainnya. Jonathan Hoefler – Nilai Kekayaan: USD 6 juta Jon yang berasal dari Amerika juga mendirikan font foundry yang diberi nama Hoefler & Co.. Sedangkan font populer yang ia ciptakan adalah “Hoefler Text” dan “Gotham”. Mike Abbink – Nilai Kekayaan: USD 5 juta Kalau Anda pernah mendengar atau mungkin sering menggunakan font “Avenir” dan “Univers”, Mike-lah penciptanya. Desainer font asal Belanda ini juga mendirikan font foundry yang diberi nama Font Bureau.   Penting untuk dicatat bahwa nilai kekayaan di atas didasarkan pada informasi yang tersedia untuk umum dan mungkin tidak sepenuhnya akurat. Namun, angka-angka itu bisa memberikan gambaran umum tentang kekayaan yang dapat diperoleh dari para pembuat font paling sukses di dunia. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang Pencatatan Hak Cipta untuk font di Indonesia dan luar negeri, silakan hubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Commarts.com: Cold Cash for Hot Fonts Jonathan Hoefler: Typeface Design (2019) You are a what? Font Designer

Mainan-Bootleg-vs-Third-Party-Mana-yang-Ilegal-affa

Mainan Bootleg vs Third Party, Mana yang Ilegal?

Industri mainan termasuk bisnis yang paling menjanjikan bagi pebisnis IP. Dari total perputaran uang yang sudah mencapai USD 107,4 miliar di tahun 2022 saja, lebih dari 80%-nya merupakan mainan berbasis Intellectual Property (IP)/ Kekayaan Intelektual. Mainan-mainan dari IP Barbie, Disney Princess, Marvel, Star Wars, Pokemon, Minecraft, dan Harry Potter jadi yang paling laris.   Karena pada dasarnya, pembeli dari mainan ini bukan saja anak-anak, tapi juga orang dewasa yang mengoleksi beragam action figures (mainan karakter yang bisa diposekan karena memiliki beberapa titik artikulasi) dan statue (mainan karakter berukuran besar tanpa artikulasi, tapi dengan detail seperti aslinya), yang berharga jutaan rupiah.    Besarnya komunitas penggemar dan kolektor mainan, dengan daya beli yang berbeda-beda dari suatu karakter populer, membuat produsen mainan kewalahan dalam menghadirkan beragam mainan yang diminati. Potensi ini kemudian diisi oleh produsen-produsen mainan lain, mulai dari mainan versi lebih murah, sampai yang memiliki desain berbeda, yang sayangnya tidak berlisensi resmi.   Mainan Bootleg Produsen-produsen mainan besar seperti Hasbro, Bandai, Mattel, dan LEGO, karena menjalin kerjasama resmi dengan para pemilik IP, mereka harus menjaga kualitas dengan menghadirkan produk-produk yang sesuai dengan penampakan karakter aslinya. Mulai dari kesesuaian warna, hingga packaging berlogo resmi. Dengan kualitas yang terjaga, harga jual mainan-mainan orisinil (ori) ini tidaklah murah. Tapi di sisi lain, kita juga bisa menemukan mainan-mainan berharga murah, tentunya dengan tingkat akurasi yang rendah, cat yang berantakan, tanpa logo resmi, juga tidak jelas nama perusahaan pembuatnya.    Kriteria mainan itulah yang disebut sebagai mainan bootleg atau bajakan. Karena jelas kehadirannya tidak melalui proses kerjasama resmi, membayar lisensi, tidak ada pula proses Quality Control (QC) yang seharusnya hadir untuk menjaga kualitas dari sebuah IP. Sialnya, peminat mainan bajakanya ini juga tinggi, terutama dari kolektor low budget atau kolektor yang sengaja membeli mainan untuk dimodifikasi, dicat ulang, atau sebagian part-nya digunakan untuk mengganti mainan orisinil.   Mainan Third Party Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, setiap karakter IP populer itu memiliki penggemar yang sangat besar, dengan daya beli yang tinggi. Karakter Batman, Spider-Man, Iron Man, Darth Vader, Optimus Prime, Kamen Rider adalah contoh dari karakter-karakter populer yang setiap ada mainan versi baru pasti selalu dibeli penggemarnya. Melihat daya beli mereka yang besar, muncul produsen mainan kategori ketiga, yakni produsen mainan yang membuat mainan dari sebuah karakter, tapi dengan desain yang berbeda, belum pernah dibuat oleh perusahaan mainan lain sebelumnya, namun tetap menarik dimata para fans. Mainan-mainan inilah yang digolongkan para penggemarnya sebagai mainan “third party.” Kalau para penggemar sejati bisa merasa bersalah saat membeli mainan bajakan, tidak demikian saat mereka membeli mainan “third party.” Karena mereka beranggapan tidak ada salahnya membeli mainan dengan varian baru, yang secara desain tidak pernah diproduksi sebelumnya. Yang padahal, produsen mainan “third party” ini juga tidak membayar royalti ke pemilik IP. Hal ini ditandai dengan tidak digunakannya logo dan nama karakter resmi pada kemasan mainan-mainan “third party.”   Perlindungan Desain Industri pada Mainan Ada beberapa jenis Kekayaan Intelektual yang melekat pada sebuah mainan, sebut saja Desain Industri, Merek, dan Hak Cipta. Kalau Hak Cipta melindungi desain kemasannya, sedangkan Merek melindungi penamaan IP dan karakternya, maka Desain Industri yang melindungi produk intinya.   Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, pengertian dari Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Dalam memproduksi suatu mainan, biasanya para produsen mainan ini membeli lisensi dari suatu karakter dari pemilik IP, kemudian membuat sebuah desain yang menarik, dan mendaftarkannya sebagai Desain Industri. Namun Desain Industri ini hanya memiliki masa pelindungan selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan permohonan perlindungan dan tidak dapat diperpanjang. Hal inilah yang membuat para produsen mainan harus terus berkreasi, terus membuat varian baru agar bisa terus mendapatkan keuntungan maksimal dari karakter yang sudah dibeli lisensinya, sebelum kehilangan hak eksklusif atas desain yang mereka buat sepuluh tahun kemudian.   Hukuman Bagi Pelanggar Desain Industri Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan kalau produsen mainan bajakan yang membuat mainan serupa dengan desain yang sama, tapi dengan kualitas lebih rendah, telah melanggar Desain Industri. Karena menurut Pasal 9 UU Desain Industri, “Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.”   Kemudian Pasal 54 UU Desain Industri menyebutkan ketentuan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atas pelanggaran dari Pasal 9 di atas.   Lalu bagaimana dengan produsen mainan “third party” apakah mereka tidak melakukan pelanggaran?   Karena Desain Industri sifatnya spesifik sesuai dengan desain yang didaftarkan, produsen mainan “third party” mungkin dapat lolos dari jeratan hukum yang diatur dalam UU Desain Industri, namun tidak dapat lolos dari UU Hak Cipta dan atau UU Merek. Karena bukan tidak mungkin produsen mainan tadi masih menggunakan nama yang mirip pada kemasan dan desain karakter yang masih memiliki persamaan pada pokoknya dengan karakter yang Hak Ciptanya sudah dicatatkan di Kantor Kekayaan Intelektual.   Maka dari itu, jika kita memang fans sejati yang mendukung perkembangan dari suatu IP, kita harus mulai meninggalkan kebiasaan membeli mainan dari produsen yang tidak membayar royalti, karena tetap ada bentuk pelanggaran di sana. Di sisi lain, jika Anda tertarik untuk terjun ke industri mainan, sebaiknya dimulai dengan menjalin kerjasama resmi dengan pemilik IP.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Desain Industri atau perjanjian lisensi di Indonesia atau di luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Struktur-Sidang-Kekayaan-Intelektual-di-Indonesia

Tahapan Sidang Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pengadilan Niaga di Indonesia adalah badan peradilan yang memiliki kewenangan khusus dalam menangani sengketa-sengketa di bidang niaga atau bisnis. Pengadilan Niaga didirikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam hubungan bisnis di Indonesia.    Pembentukan pengadilan ini dibuat berdasarkan Perpu Nomor 1 tahun 1998 tentang perubahan atas kepailitan yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 4 tahun 1998 dan kemudian lebih diperluas kembali berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Semarang.     Adapun wilayah hukum dari Pengadilan Niaga di Indonesia adalah sebagai berikut: Daerah hukum Pengadilan Niaga pada  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meliputi Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Propinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung, dan Kalimantan Barat. Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang meliputi Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, dan Irian Jaya. Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan meliputi Wilayah Propinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, dan Daerah Istimewa Aceh. Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya meliputi Wilayah Propinsi Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur. Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang meliputi Wilayah Propinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara seperti Kepailitan dan PKPU, Lembaga Penjamin Simpanan dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Beberapa perkara HKI seperti pembatalan HKI dan ganti rugi atas penggunaan HKI dilakukan pada Pengadilan Niaga. Dalam proses persidangan sendiri, masing-masing pihak memiliki beban untuk membuktikan bahwa hak mereka adalah hak yang benar. Para pihak juga wajib mempersiapkan bukti-bukti tertulis maupun bukti saksi fakta atau saksi ahli untuk memperkuat argumennya masing-masing.    Secara umum, tata cara persidangan HKI di Indonesia adalah sebagai berikut: Penggugat melakukan pendaftaran gugatan pada pengadilan niaga dan akan diberikan nomor perkara oleh Pengadilan Niaga yang bersangkutan;  Panggilan sidang pertama, pemeriksaan formalitas dan pembacaan gugatan (jika para pihak hadir); Pada agenda selanjutnya, Tergugat mengajukan jawaban gugatan; Pada agenda selanjutnya, Penggugat mengajukan replik atas jawaban gugatan; Pada agenda selanjutnya, Tergugat mengajukan duplik atas replik dari Penggugat; Pada agenda selanjutnya, Penggugat mengajukan bukti-bukti untuk diajukan ke pengadilan; Pada agenda selanjutnya, tergugat mengajukan alat bukti di pengadilan. Jika para pihak memiliki saksi fakta atau saksi ahli maka majelis hakim akan mempersilahkan para pihak menghadirkan saksi tersebut di agenda selanjutnya. Jika tidak dapat dihadirkan maka agenda selanjutnya adalah pengajuan kesimpulan dari para pihak; Pada agenda selanjutnya, para pihak mengajukan kesimpulan atas gugatan; Pada agenda terakhir, para pihak mendengarkan putusan dari Pengadilan. (Waktu persidangan dalam Pengadilan Niaga dapat bervariasi tergantung pada proses yang berlangsung pada perkara tersebut.) Perlu diketahui bahwa Perkara KI seperti perkara Paten di Indonesia juga dapat dilakukan secara tertutup apabila kedua belah pihak mengajukan permohonan kepada Pengadilan Niaga. Hal Ini dilakukan untuk melindungi kerahasiaan paten yang akan dengan mudah dimanipulasi oleh pihak luar yang memiliki pengetahuan di bidang yang relevan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.      Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai sengketa Kekayaan Intelektual di Indonesia dan dunia, Anda dapat menghubungi kami melalui [email protected].

Kantor-Merek-Libya-Kembali-Beroperasi-affa

Kantor Merek Libya Kembali Beroperasi

Trade Mark Office (TMO) atau Kantor Merek di Libya telah kembali beroperasi normal sejak 28 Mei 2023 dan siap memberikan layanan pada individu maupun perusahaan mancanegara untuk mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual di Libya.   Sebelumnya, sejak November 2022, TMO hanya memberikan layanan terbatas pada kasus Kekayaan Intelektual terkait individu maupun perusahaan yang berasal dari Libya, dan menghentikan semua layanan Kekayaan Intelektual untuk pemohon dari luar.   Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait layanan Kekayaan Intelektual di Libya, Anda dapat menghubungi kami melalui [email protected].

Tips-Mudah-Daftar-Merek-di-Uni-Emirat-Arab-affa

Tips Mudah Daftar Merek di Uni Emirat Arab

Uni Emirat Arab (UEA) atau dalam bahasa Inggris disebut United Arab Emirates (UAE) telah menjadi tujuan bisnis yang berkembang pesat dengan populasi lebih dari 9 juta orang. Karena negara federasi dari tujuh Emirat (wilayah yang dipimpin oleh Emir) ini telah menjadi pusat perdagangan dengan ikatan kuat ke seluruh blok dunia. Peluang ini menjadikan UEA sebagai target utama bagi pebisnis yang ingin memperluas jangkauan ke pasar global.   Untuk menjangkau market UEA, mendaftarkan Merek jadi salah satu hal penting yang dapat dilakukan. Karena dengan Merek yang terdaftar, bisnis Anda mendapatkan Hak Eksklusif untuk menggunakan Merek sebagai penanda barang dan jasa Anda di UEA. Artinya, tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan Merek tersebut tanpa izin Anda. Selain terlindungi, Merek yang terdaftar juga mendukung proses branding dan menghindari Anda dari kerugian finansial yang tidak diinginkan di masa depan dari sengketa Merek yang mungkin terjadi.   Proses Pendaftaran Menurut Hukum Merek di Uni Emirat Arab Ada delapan proses yang perlu Anda pahami untuk mendaftarkan merek di UEA, proses itu adalah: Penelusuran Merek secara teliti dan metodis untuk menentukan kemungkinan pendaftaran Merek di UEA. Pengajuan permohonan Merek ke Kementrian Ekonomi UEA. Penerimaan permohonan Merek tersebut biasanya memakan waktu sampai dengan 30 hari, tergantung dari proses internal Kementrian Ekonomi UEA. Setelah itu, pemohon harus melakukan publikasi di setidaknya 2 (dua) surat kabar dalam bahasa Arab, setidaknya dalam selama 1 (satu) hari.  Publikasi di Jurnal Merek UEA berlaku selama 30 hari. Sebagai perbandingan, di Indonesia masa publikasinya adalah 2 bulan. Jika tidak ada keberatan yang diterima dari publikasi di atas, maka permohonan akan menerima Nomor Pendaftaran dan Sertifikat Merek. Menurut pengalaman kami, seluruh proses dari permohonan sampai dicetaknya sertifikat memakan waktu 10-12 bulan.  Jika sudah terdaftar, maka Merek Anda akan berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.    Pengecualian dalam Pendaftaran Merek di Uni Emirat Arab Meskipun suatu Merek dapat ditandai dengan berbagai karakteristik, hukum mengatur apa saja yang bisa didaftarkan sebagai Merek. Misalnya, tanda tangan, judul, karakter, meterai, poster, ukiran, nama, lukisan, dan jenis label apa pun yang berfungsi untuk membedakan suatu Merek dengan Merek lainnya. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Federal No. 37 tahun 1992 tentang Merek, nama tempat, uang kertas, detail gelar kehormatan, dan tanda apa saja yang bisa menipu publik atau benar-benar melanggar ketertiban umum tidak bisa didaftarkan sebagai Merek.   Contoh Merek yang Tidak Bisa Didaftarkan di UAE Suatu Merek tidak dapat didaftarkan apabila memiliki salah satu dari berikut ini: Pelanggaran moral dan nilai-nilai masyarakat. Simbol di mata publik (seperti bendera). Simbol Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, misalnya. Nama dan gelar pihak ketiga. Merek terkenal lainnya diterjemahkan secara langsung.   Dokumen yang Perlu Dipersiapkan Jika Anda sudah yakin ingin mengajukan Merek di UAE, maka dokumen-dokumen berikut ini harus dipersiapkan: Surat Kuasa Contoh Merek (logo/kata) NIB (jika pemohonnya adalah perusahaan Indonesia) Daftar jenis barang dan/atau jasa Informasi nama dan alamat pemohon. Salinan paspor milik individu yang menandatangani surat kuasa. Dokumen prioritas dari DJKI, apabila permohonannya menggunakan prioritas.   Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di Uni Emirat Arab, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Kementerian Ekonomi Uni Emirat Arab

9-kategori-pelanggaran-paten-affa-bahasa

Sembilan Kategori Pelanggaran Paten

Pelanggaran atas Hak Paten adalah pelanggaran serius yang dapat mengakibatkan konsekuensi hukum bagi yang melanggarnya. Berbagai jenis tindakan, yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Paten. Ada pun esensi dari pelanggaran-pelanggaran ini adalah adanya penyalahgunaan Hak Paten milik orang lain untuk kepentingan atau tujuan komersil.    Tindakan-tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran Paten diatur dalam  Pasal 160 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Ada pun tindakan-tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran Paten kami rangkum sebagai berikut: Membuat produk/proses tanpa izin pemegang Paten; Menggunakan produk/proses tanpa izin tanpa izin pemegang Paten; Menjual produk/proses tanpa izin pemegang Paten; Mengimpor produk tanpa izin pemegang Paten; Menyewakan produk/proses tanpa izin pemegang Paten; Menyerahkan produk/proses tanpa izin pemegang Paten; Menyediakan produk/proses untuk dijual tanpa izin pemegang Paten; Menyediakan produk/proses untuk disewakan tanpa izin pemegang Paten; dan Menyediakan produk/proses untuk diserahkan tanpa izin pemegang Paten.   Dengan memahami berbagai jenis pelanggaran Paten, Anda setidaknya dapat terhindar dari konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat pelanggaran Paten. Ada pun konsekuensi hukumnya sangat berat. Misalnya, Pasal 161 UU Paten menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Sementara itu, sanksi pidana seperti yang diatur dalam Pasal 162 UU Paten untuk pelanggaran Paten Sederhana adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).   Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Paten dan pendaftaran Paten diIndonesia atau di luar negeri, silakan hubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

7.758-Patent-Terkait-COVID-19-Diajukan-sepanjang-2020-2022-affa

7.758 Patent Terkait COVID-19 Diajukan sepanjang 2020-2022

Badan Kesehatan Dunia atau WHO telah mencabut status Public Health Emergency of International Concern atau PHEIC untuk COVID-19 pada 5 Mei 2023. Indonesia pun akan segara mencabut status kedaruratan ini dalam waktu dekat, yang ditandai dengan melonggarnya aturan penggunaan masker di tempat umum. COVID-19 memang telah menjadi tragedi kemanusiaan dalam tiga tahun terakhir, dimana 15 juta orang meninggal dunia, serta vaksin dan jaga jarak menjadi solusi utama.   Vaksin yang harus diproduksi dengan cepat jadi fokus utama para perusahaan medis dalam berinovasi. Teknologi dan inovasi yang dihasilkan oleh para peneliti dan perusahaan medis dapat digolongkan dalam Kekayaan Intelektual kategori Paten. Sepanjang 2020-2022, Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO/ World Intellectual Property Organization) menerima 7.758 pengajuan pendaftaran Paten, dengan 1.298 terkait teknologi Vaksin, 4.787 untuk teknologi Terapi (antibodi/ kekebalan tubuh), dan sisanya untuk inovasi lainnya terkait COVID-19.     Dominasi China & Amerika Serikat Lebih lanjut WIPO juga menjabarkan negara-negara dengan pengajuan Paten tertinggi, dimana China dan Amerika Serikat yang mendominasi, baik itu untuk kategori Vaksin maupun Terapi. Untuk kategori Vaksin, China mengajukan 573 pendaftaran, Amerika dengan 356 pendaftaran, kemudian diikuti oleh Jerman dan Korea, dengan 57 dan 56 pendaftaran. Sedangkan untuk kategori Terapi, dominasi China & AS diikuti oleh Korea dan India dengan 229 dan 195 pendaftaran.     Kemudian jika dilihat dari pihak yang mengajukannya, WIPO menjabarkan separuh dari pengajuan Vaksin dan teknologi Terapi terkait COVID-19 ini diajukan oleh perusahaan. Setelah itu diikuti oleh Organisasi Riset sekitar 40% dan Penemu Independen yang untuk vaksin dikisaran 6%, sedangkan Terapi di kisaran 13%.   Mengingat bencana COVID-19 yang datang mendadak dan penyebarannya sangat cepat, tidak mengherankan kalau hampir ¼ dari pengajuan Paten ini didaftarkan oleh kolaborasi beberapa pihak sekaligus. Kesadaran akan pentingnya bekerjasama antar perusahaan medis, universitas, dan organisasi riset tercermin dalam laporan WIPO dari paten-paten yang dihasilkan terkait COVID-19 ini.   Kontribusi Indonesia Dari sekian banyak pengajuan Paten terkait vaksin, Indonesia turut melibatkan dua ilmuwannya, yakni Carina Citra Dewi Joe dan Indra Rudiansyah yang pada tahun 2020 tergabung dalam Jenner Institute, Oxford University yang dipimpin oleh Sarah Gilbert dalam mengembangkan vaksin AstraZeneca.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan atau perlindungan Paten di Indonesia dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: World Intellectual Property Organization Detik.com Liputan6.com

Strategi-TOEI-Manfaatkan-IP-untuk-Tingkatkan-Penjualan-Global-affa

Strategi TOEI Manfaatkan IP untuk Tingkatkan Penjualan Global

Bisnis IP (Intellectual Property / Kekayaan Intelektual) dalam industri hiburan sangatlah menjanjikan. Kita bisa melihat bagaimana Walt Disney Company menjadi raksasa dengan tidak hanya memproduksi sendiri serial animasi dan film layar lebar, tapi juga terus membeli IP-IP yang sudah terkenal seperti Marvel Heroes, Star Wars, dan masih banyak lagi. Valuasi perusahaan yang didirikan oleh Walter Elias Disney 100 tahun lalu ini sudah mencapai USD 171,49 miliar dan menduduki peringkat ke-63 perusahaan dengan kapitalisasi pasar terbesar di dunia.   Sedangkan dari Jepang ada Toei Company, Co. Ltd. atau disingkat dengan Toei saja, yang dikenal sebagai produsen film dan animasi populer seperti Dragon Ball, Saint Seiya, One Piece, Digimon, Sailor Moon, Super Sentai, dan Kamen Rider. Serial klasik seperti Gaban (Uchu Keiji Gavan), Voltus (Chodenji Machine Voltes V), dan Goggle Five yang populer di era 80-an juga diproduksi oleh Toei.   Namun berbeda dengan Disney, seperti kebanyakan perusahaan Jepang lainnya, khususnya untuk industri hiburan, mereka lebih mengutamakan pasar lokal dan menjadikan pasar global sebagai target sekunder saja. Menurut Nora Mediana, Managing Director Moxienotion yang telah beberapa kali dipercaya mendistribusikan film-film produksi Jepang ke Indonesia, kebijakan ini merupakan penerapan prinsip dari merangkul peminat dan sukses di pasar lokal, sebelum sukses di pasar global.   “You have to speak to your local audience, and be relevant to them first, before you can reach out to a wider audience,” terangnya.   Strategi memperkuat pondasi IP di dalam negeri ini kemudian harus berhadapan dengan krisis pertumbuhan penduduk yang sulit diatasi. Terus berkurangnya jumlah anak-anak dan remaja, yang menjadi target utama dari bisnis IP ini, membuat pemasukan di pasar lokal semakin tergerus.   Padahal Toei sudah menghasilkan lebih dari 4.400 film layar lebar dan 38.000 serial TV. Pemasukan dari lisensi atas penggunaan Merek dan Hak Cipta dari karya-karya mereka, jelas akan berkurang jika mereka tidak menjadikan pasar global sebagai target utama.   Upaya keluar dari krisis ini ditandai dengan diluncurkannya visi jangka panjang yang disebut dengan “Toei New Wave 2033” yang menargetkan peningkatan sales global sebesar 170%, atau dari komposisi market lokal:global yang tadinya 70:30 menjadi 50:50 di tahun 2023.   Lantas strategi apa yang dilakukan oleh Toei? Yang pertama, seperti yang juga sudah dan lazim dilakukan oleh pebisnis IP di industri hiburan adalah memperpanjang usia dari IP itu sendiri. Yakni dengan mendaur ulang suatu IP agar bisa terus dikenal dan dicintai dari generasi ke generasi.   Salah satu IP yang menjadi andalan Toei untuk mengemban misi ini adalah Kamen Rider, atau di Indonesia dikenal sebagai Ksatria Baja Hitam. Di Jepang sana, Kamen Rider yang pertama kali tayang di tahun 1971, telah menjadi serial populer yang terus diperbaharui setiap tahunnya. Selalu ada Kamen Rider baru dengan alat berubah baru, motor baru, musuh baru, dan keunikan-keunikan baru lainnya yang laku dijual. Tidak hanya dalam bentuk serial TV yang tayang di banyak negara, tapi juga dalam bentuk adaptasi film layar lebar, disamping tentunya beragam mainan dan merchandise yang selalu diburu oleh para penggemarnya.   Semakin berkembangnya platform digital juga membuka kesempatan luas bagi serial ini untuk memiliki touch point ke market yang lebih luas. Kalau sebelumnya hanya hadir di layar TV, sekarang sudah bisa ditonton di kanal streaming lintas negara. Entah itu dipublikasikan lewat kanal YouTube resmi milik Toei, atau diambil lisensinya oleh platform streaming berbayar yang bisa diakses manca negara. Tentunya mengawal legalitas dari pemberian lisensi lintas negara ini menjadi tantangan tersendiri. Karena perlindungan Kekayaan Intelektual bersifat teritorial, maka perjanjian lisensi yang bersifat terbatas harus sangat diperhatikan, agar tidak terjadi kebocoran atau jatuh ke tangan pembajak.   Dalam dua bulan terakhir, ada dua film Kamen Rider yang tayang di bioskop Indonesia. Yang pertama adalah “Kamen Rider Geats × Revice: Movie Battle Royale” yang tayang mulai 31 Mei 2023, kemudian “Shin Kamen Rider” yang tayang di minggu terakhir Juni 2023. Dua film ini lisensi regionalnya dipegang oleh Neofilms Southeast Asia dan lisensinya di Indonesia dipegang oleh Moxienotion, alias PT Mitra Media Layar Lebar.   Penggemar IP Kamen Rider pun menyambut dengan penuh antusias penayangan dua film ini, apalagi penayangan Shin Kamen Rider di Indonesia termasuk yang lebih awal dari negara-negara tetangga. Shin Kamen Rider sendiri adalah film remake berdurasi 121 menit dari serial Kamen Rider yang pertama (1971), dan digarap oleh Hideaki Anno, sutradara, sekaligus animator yang melahirkan IP Neon Genesis Evangelion yang jadi fenomena di pertengahan 90-an.   Dukungan fans ini diharapkan terkonversi dalam bentuk penjualan tiket yang memuaskan, sehingga hubungan yang saling menguntungkan antara produsen, distributor, dan fans bisa terus terjaga untuk film-film selanjutnya di masa depan. Distributor senang, fans puas, produsen pun dapat memenuhi target penjualan globalnya.   Selain lebih menggencarkan penjualan karya-karyanya secara global, Toei juga membuka diri kepada rumah produksi manca negara untuk mengadaptasi IP yang mereka miliki agar cocok dengan selera penonton mereka. Proyek terbaru yang sedang tayang adalah “Voltes V: Legacy”, serial robot full CGI yang diproduksi oleh GMA Entertainment untuk penonton di Filipina. Voltes V aslinya adalah serial animasi robot produksi Toei di tahun 1977-1978 yang sangat populer di Filipina, karena ceritanya menginspirasi masyarakatnya untuk menumbangkan rezim Marcos di tahun 1986. Karena popularitas serial ini masih sangat besar, fans yang dahulu masih anak-anak namun kini sudah mapan dan skill kekinian pun berusaha menghadirkan kembali robot Voltes dengan teknologi visual yang lebih canggih.   Dukungan Toei pada rumah produksi asal Filipin itu merupakan bentuk strategi meningkatkan value dari IP melalui siklus: “Creation – Export – Reboot – Reimportation.” Dari IP yang sama, nilainya bisa terus meningkat karena dibeli lisensinya oleh pihak luar, menjadi karya baru yang bisa dijual kembali ke pasar Jepang dan seluruh dunia. Terbukti Voltes V: Legacy yang masih tayang di jaringan TV GMA ini sudah diincar oleh TV-TV manca negara, termasuk Indonesia.   Dengan semakin gencarnya Toei menyasar dan membuka diri pada market global, bukan tidak mungkin target peningkatan pendapatan sebesar 40 miliar Yen yang bersumber dari IP bisa terwujud di 2033.   Karena bisnis IP sangat menjanjikan, tidak ada salahnya insan-insan kreatif dari Indonesia mulai fokus untuk mengembangkan IP sendiri. Mulai dari sukses dan berkembang di Indonesia, sampai bisa mendunia, yang pada akhirnya mendatangkan pendapatan royalti yang…