140-tahun-Konvensi-Paris-Induk-Hukum-Perlindungan-KI-Dunia-affa

140 tahun Konvensi Paris: Induk Hukum Perlindungan KI Dunia

Pada tanggal 7 Juli 1883, sebelas negara berkumpul di Paris untuk menandatangani Konvensi Paris untuk Perlindungan Kekayaan Industri (Protection of Industrial Property). Konvensi tersebut adalah perjanjian internasional besar pertama tentang kekayaan intelektual yang menetapkan sejumlah prinsip penting yang masih berlaku sampai sekarang.   Salah satu prinsip terpenting Konvensi Paris adalah prinsip “Perlakuan Nasional” (National Treaty).…

Mengurai-Dokumen-Pencatatan-Perjanjian-Lisensi-KI-di-Indonesia-affa

Mengurai Dokumen Pencatatan Perjanjian Lisensi KI di Indonesia

Di Indonesia, menjadi kewajiban hukum untuk mencatatkan semua Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (KI) berdasarkan undang-undang yang berkaitan dengan Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta untuk memastikan perjanjian tersebut dapat ditegakkan secara hukum dan mengikat semua pihak ketiga yang terkait. Setiap Perjanjian Lisensi KI yang tidak tercatat tidak akan memiliki dampak hukum terhadap semua pihak…

5-Orang-Terkaya-Dunia-dari-Menjual-Font-affa

5 Orang Terkaya Dunia dari Menjual Font

Font atau “rupa huruf” adalah Kekayaan Intelektual yang dapat dijual langsung atau dilisensikan. Anda dapat menjualnya langsung dari situs Anda sendiri atau melalui font foundry, istilah yang digunakan untuk penerbit dan lokapasar khusus untuk font.    Jika bicara jumlah pendapatan dari menjual font, akan sangat bergantung pada pada popularitas font Anda, ketentuan lisensi yang ditawarkan,…

Struktur-Sidang-Kekayaan-Intelektual-di-Indonesia

Tahapan Sidang Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pengadilan Niaga di Indonesia adalah badan peradilan yang memiliki kewenangan khusus dalam menangani sengketa-sengketa di bidang niaga atau bisnis. Pengadilan Niaga didirikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam hubungan bisnis di Indonesia.    Pembentukan pengadilan ini dibuat berdasarkan Perpu Nomor 1 tahun 1998 tentang perubahan atas kepailitan yang…

Kantor-Merek-Libya-Kembali-Beroperasi-affa

Kantor Merek Libya Kembali Beroperasi

Trade Mark Office (TMO) atau Kantor Merek di Libya telah kembali beroperasi normal sejak 28 Mei 2023 dan siap memberikan layanan pada individu maupun perusahaan mancanegara untuk mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual di Libya.   Sebelumnya, sejak November 2022, TMO hanya memberikan layanan terbatas pada kasus Kekayaan Intelektual terkait individu maupun perusahaan yang berasal dari Libya,…

Tips-Mudah-Daftar-Merek-di-Uni-Emirat-Arab-affa

Tips Mudah Daftar Merek di Uni Emirat Arab

Uni Emirat Arab (UEA) atau dalam bahasa Inggris disebut United Arab Emirates (UAE) telah menjadi tujuan bisnis yang berkembang pesat dengan populasi lebih dari 9 juta orang. Karena negara federasi dari tujuh Emirat (wilayah yang dipimpin oleh Emir) ini telah menjadi pusat perdagangan dengan ikatan kuat ke seluruh blok dunia. Peluang ini menjadikan UEA sebagai…

9-kategori-pelanggaran-paten-affa-bahasa

Sembilan Kategori Pelanggaran Paten

Pelanggaran atas Hak Paten adalah pelanggaran serius yang dapat mengakibatkan konsekuensi hukum bagi yang melanggarnya. Berbagai jenis tindakan, yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Paten. Ada pun esensi dari pelanggaran-pelanggaran ini adalah adanya penyalahgunaan Hak Paten milik orang lain untuk kepentingan atau tujuan komersil.    Tindakan-tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran…

Strategi-TOEI-Manfaatkan-IP-untuk-Tingkatkan-Penjualan-Global-affa

Strategi TOEI Manfaatkan IP untuk Tingkatkan Penjualan Global

Bisnis IP (Intellectual Property / Kekayaan Intelektual) dalam industri hiburan sangatlah menjanjikan. Kita bisa melihat bagaimana Walt Disney Company menjadi raksasa dengan tidak hanya memproduksi sendiri serial animasi dan film layar lebar, tapi juga terus membeli IP-IP yang sudah terkenal seperti Marvel Heroes, Star Wars, dan masih banyak lagi. Valuasi perusahaan yang didirikan oleh Walter…