4-Syarat-Penting-Menilai-Kebaruan-dalam-Pendaftaran-Desain-Industri-di-Indonesia-affa

4 Syarat Penting Menilai Kebaruan dalam Pendaftaran Desain Industri di Indonesia

Dalam lanskap inovasi industri yang terus berkembang, melindungi Hak Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting dalam menumbuhkan kreativitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Diantara berbagai rezim Kekayaan Intelektual, Desain Industri yang memegang peranan penting dalam menjaga karya Anda dari aspek estetika dan visual produk. Di Indonesia, seperti halnya di banyak negara, persyaratan “kebaruan” menjadi landasan yang wajib dipenuhi untuk memberikan perlindungan hukum kepada para desainer dan inovator.    Artikel ini akan membantu Anda memahami pentingnya syarat kebaruan untuk Desain Industri di Indonesia, berikut implikasinya bagi para desainer dan pelaku bisnis.   Pengertian Desain Industri di Indonesia Desain Industri menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Secara umum hadirnya Undang-Undang tentang Desain Industri ini memberikan kerangka hukum untuk melindungi desain dari penggunaan atau reproduksi yang tidak sah.   Syarat Kebaruan: Dasar Perlindungan Desain Industri Inti dari perlindungan Desain Industri adalah syarat kebaruannya. Di Indonesia, untuk memenuhi syarat perlindungan, suatu desain harus memenuhi kriteria kebaruan. Kebaruan, dalam konteks ini, berarti bahwa desain tersebut belum diungkap kepada publik di mana pun di seluruh dunia, sebelum tanggal pengajuan atau tanggal prioritas permohonan. Persyaratan ini menekankan orisinalitas desain, memastikan desain yang diajukan perlindungannya hadir dengan kesan visual baru dan berbeda bagi konsumen.   Syarat Penting Suatu Desain Industri dapat dikatakan baru meskipun mirip dengan desain lain, asalkan perbedaannya cukup signifikan untuk memberikan karakter tersendiri pada desain baru tersebut. Kebaruan Desain Industri dinilai secara global. Artinya, suatu desain yang baru di Indonesia belum tentu baru jika sudah tersedia untuk umum atau publik di negara lain. Kebaruan suatu Desain Industri dapat hilang apabila diungkapkan kepada publik di dalam dan luar negeri. Hal ini dapat terjadi melalui pameran resmi secara nasional maupun internasional. Kebaruan suatu Desain Industri juga dapat hilang apabila diungkapkan kepada publik oleh pemiliknya, dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.   Namun, untuk poin 3 dan 4 di atas, ada masa tenggang enam (6) bulan di mana suatu Desain Industri dapat tersedia untuk umum tanpa kehilangan kebaruannya. Masa tenggang ini dimaksudkan untuk memungkinkan para desainer mendapatkan masukan dari target market atas desain mereka, sebelum mengajukan permohonan perlindungan.   Jika Anda memiliki pertanyaan lain tentang kebaruan Desain Industri di Indonesia atau pun di luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected]. Sumber: Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

Mengenal-Ragam-Kekayaan-Intelektual-dalam-Olahraga-Basket-affa

Mengenal Ragam Kekayaan Intelektual dalam Olahraga Basket

Saat Anda mendengar olahraga basket, yang pertama kali muncul dalam pikiran mungkin adalah aksi slam dunk, gerakan pivot, atau lemparan cepat buzzer-beating. Namun, tahukah Anda bahwa dunia basket tidak lepas dari perlindungan Kekayaan Intelektual (KI)?    Dari logo tim yang ikonik hingga teknologi inovatif, olahraga ini memiliki beragam KI uniknya sendiri. Mari kita masuk ke lapangan KI dari olahraga basket dan pelajari contoh keragamannya.        1. Merek untuk Logo Tim: Seperti permainan itu sendiri, logo tim merupakan bagian integral dari identitas para tim yang bertanding. Logo ikonik LA Lakers atau lambang garang Chicago Bulls bukan sekedar simbol; mereka merupakan Merek yang dilindungi. Keunikannya telah terdaftar resmi agar tidak ada pihak lain yang menggunakannya tanpa izin.        2. Paten untuk Sepatu Inovatif: Teknologi sepatu basket saat ini telah mengalami perkembangan pesat jika dibandingkan dengan era 80-an. Mulai dari teknologi kenyamanan Nike Air Jordan hingga teknologi Boost dari Adidas, pastinya melibatkan perlindungan Paten. Kehadiran paten-paten ini mendorong lahirnya inovasi-inovasi baru dan melindungi usaha keras dalam menciptakan perlengkapan yang meningkatkan performa para pemain.        3. Hak Cipta untuk Siaran dan Perangkat Lunak Analitik: Momen-momen memasukkan bola yang memompa adrenalin dan permainan krusial, akan sama berharganya dengan para kameramen dan seluruh kru dibalik layar yang bekerja sebagai penyiar yang menangkap momen tersebut. Siaran-siaran ini tunduk pada rezim Hak Cipta, memastikan bahwa karya kreatif yang terlibat dalam produksi mereka diakui dan dilindungi. Dengan kata lain, kita tidak boleh menggunakannya kembali, apalagi untuk tujuan komersil tanpa izin pemilik hak siarnya. Permainan modern sangat dipengaruhi oleh data analitik dan perangkat lunak. Algoritma-algoritma dan alat-alat perangkat lunak yang digunakan untuk menganalisis performa dan strategi pemain merupakan aset Hak Cipta yang berharga. Aplikasi yang dapat menjalankan ini dilindungi oleh Hak Cipta dan tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi dibajak.   Saat kita memberikan dukungan kepada tim dan pemain favorit kita, kita juga perlu mengingat ada “pemain di balik layar” dari Kekayaan Intelektual yang berkontribusi pada kegembiraan di lapangan. Dari Merek hingga Paten dan Hak Cipta, basket lebih dari sekadar olahraga; ini adalah bidang di mana inovasi dan kreativitas dihargai dan dilindungi.   Untuk informasi lebih lanjut mengenai Kekayaan Intelektual dalam olahraga, termasuk perlindungannya, jangan ragu menghubungi kami di [email protected]. Sumber: World Intellectual Property Organization FIBA Basketball

IP-Register-Platform-Baru-Tingkatkan-Perlindungan-Kekayaan-Intelektual-ASEAN-affa

“IP Register” – Platform Baru Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual ASEAN

Perhimpunan negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) dan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) meluncurkan platform “Daftar Kekayaan Intelektual” atau “Intellectual Property Register”  pada 20 Agustus 2023, di Semarang, Indonesia. IP Register merupakan teknologi terpadu yang dikembangkan oleh Kantor Kekayaan Intelektual ASEAN untuk memfasilitasi sinkronisasi data Paten, Merek, Desain Industri, dan Kekayaan Intelektual (KI) lainnya yang telah didaftarkan di negara-negara ASEAN.   Peluncuran IP Register ini merupakan bagian dari Nota Kesepakatan (MoU) yang ditandatangani ASEAN dan WIPO pada tahun 2022. MoU tersebut dibuat untuk memperluas kerja sama antara ASEAN dan WIPO di bidang spesifik melalui pendekatan yang fokus pada masa depan dengan dampak yang nyata. Progam ini juga berupaya untuk melengkapi kemitraan yang sedang berlangsung di bawah ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2025.   Bidang spesifik yang dimaksud dalam MoU ini adalah memenuhi kebutuhan terkini yang muncul dari pihak-pihak terkait yang kurang terwakili dari komunitas bisnis dan kreatif, seperti Usaha Kecil dan Menengah (UKM), usaha rintisan, dan pihak-pihak terkait Kekayaan Intelektual lainnya.   IP Register ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan Kekayaan Intelektual di ASEAN dengan menyediakan portal tunggal bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan penelusuran Paten, Merek, dan Desain Industri dengan mudah. Hal ini juga akan membantu memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual di ASEAN, yang dapat membantu dunia usaha dalam meningkatkan bisnis mereka di level ASEAN. Peluncuran IP Register merupakan tonggak penting dalam upaya ASEAN untuk membangun lingkungan yang lebih kondusif bagi inovasi dan kreativitas. Ini juga merupakan bukti kemitraan yang kuat antara ASEAN dan WIPO dalam mempromosikan perlindungan Kekayaan Intelektual di kawasan ASEAN.   Berikut ini beberapa keuntungan dari IP Register: Menyediakan one-stop portal bagi pemangku kepentingan untuk melakukan penelurusan Paten, Merek, dan Desain Industri tanpa hambatan. Membantu memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di ASEAN. Membantu bisnis dan para inventor untuk melindungi kreasi dan invensi mereka. Meningkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual di ASEAN. Menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk kreasi dan invensi di kawasan.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perlindungan IP di Indonesia atau di seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: ASEAN.org Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Serupa-Tapi-Tak-Sama-Perbedaan-Waralaba-dan-Lisensi-di-Indonesia

Serupa Tapi Tak Sama – Perbedaan Waralaba dan Lisensi di Indonesia

Waralaba dan Lisensi adalah dua model bisnis populer yang memungkinkan bisnis memperluas jangkauan mereka dan menumbuhkan keuntungan tanpa investasi dalam jumlah besar untuk infrastruktur atau sumber daya baru. Namun, ada beberapa perbedaan penting antar keduanya, baik dalam cara kerjanya, maupun pengaturannya menurut hukum di Indonesia.   Untuk Waralaba atau Franchise, Pemilik Waralaba (franchisor) memberikan hak kepada Penerima Waralaba (franchisee) untuk menggunakan Merek dan/atau Kekayaan Intelektual lainnya dalam bentuk model bisnis, dengan imbalan sejumlah biaya. Penerima Waralaba kemudian bertanggung jawab untuk mengoperasikan bisnis SESUAI STANDAR Pemilik Waralaba. Sedangkan Lisensi, Pemberi Lisensi memberikan hak kepada Penerima Lisensi untuk menggunakan Kekayaan Intelektualnya (misalnya Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta) dengan imbalan sejumlah biaya dan untuk masa waktu tertentu. Penerima Lisensi kemudian bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memasarkan bisnisnya SENDIRI dengan menggunakan Kekayaan Intelektual yang dilisensikan.   Dasar hukum yang mengatur waralaba dan lisensi juga berbeda. Aktivitas waralaba diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2007 yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur persyaratan bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, termasuk regulasi yang mengatur pendaftaran Waralaba ke Kementerian Perdagangan, serta informasi spesifik tentang bisnis Waralaba yang wajib diberikan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba.    Selain dua dasar hukum di atas, dasar hukum lainnya yang berkaitan dengan pengaturan waralaba adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Perjanjian Waralaba yang mengikat para pihak.   Sedangkan Lisensi yang lebih erat kaitannya dengan Kekayaan Intelektual, diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, yang merupakan turunan dari Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis.   Sekarang mari kita bedah lebih lanjut mengenai dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk masing-masing model bisnis: PERSYATARAN WARALABA Menurut hukum, untuk menjalankan bisnis Waralaba di Indonesia, Pemberi Waralaba harus mendapatkan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) dan mendaftarkan Komitmen Pemberi Waralaba ke Kementerian Perdagangan dengan mendaftarkan dokumen proposal Waralaba dan draf perjanjian. Hal yang sama harus dilakukan oleh Penerima waralaba untuk mendapatkan izin STPW Penerima Waralaba dan pendaftaran Komitmen.   Dokumen yang diperlukan untuk Pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba (Izin Pemberian Waralaba) sebagai Pemberi Waralaba (diaktakan dan dibuktikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia), adalah: Surat Kuasa Surat Permohonan (STPW) Detail Identitas Pemberi Waralaba Fotocopy KTP Direksi/Pemberi Waralaba Fotokopi Izin Usaha Pemberi Waralaba Sejarah Bisnis Pemberi Waralaba Struktur Organisasi Pemberi Waralaba (dari Dewan Komisaris, Pemegang Saham, Direksi, hingga level operasionalnya) Laporan Keuangan Audit 2 tahun terakhir Jumlah Outlet yang Dimiliki oleh Pemberi Waralaba Daftar Penerima Waralaba Saat Ini Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba Daftar Komposisi dan Jumlah Barang yang Diwaralabakan yang Digunakan oleh Penerima Waralaba Daftar Komposisi Tenaga Kerja yang Dibutuhkan Sertifikat Pendaftaran Merek di Indonesia atau Tanda Terima Pengajuan Permohonan Merek di Indonesia. Fotokopi Perjanjian Waralaba.   Setelah Prospektus Penawaran Waralaba (Izin Pemberian Waralaba) didaftarkan di Kementerian, Pemberi Waralaba dapat memulai Perjanjian Waralaba. Penerima Waralaba juga harus mendaftarkan perjanjian yang ditandatangani.   Dokumen yang diperlukan untuk Pendaftaran Perjanjian Waralaba sebagai Penerima Waralaba adalah: Surat Kuasa (dari Penerima Waralaba) Surat permohonan yang dibuat oleh Penerima Waralaba di atas kop surat perusahaan Penerima Waralaba. Salinan Prospektus Waralaba yang ditawarkan; Fotokopi Anggaran Dasar perusahaan Penerima Waralaba Salinan Izin Usaha Penerima Waralaba; Fotokopi KTP Direksi/Pemilik Waralaba Copy Perjanjian Waralaba dan Terjemahan Bahasa Indonesianya; Salinan Sertifikat Pendaftaran Merek. Komposisi dan Jumlah Karyawan (staf asing dan lokal) Komposisi dan Jumlah Barang yang Diwaralabakan yang Digunakan oleh Penerima Waralaba   Dokumen-dokumen di atas harus diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia.   PERSYARATAN PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI   Dokumen yang dibutuhkan untuk Pencatatan Perjanjian Lisensi Merek: Perjanjian Lisensi yang Dilaksanakan Sebagaimana Mestinya Diaktakan oleh Notaris Publik di Negara yang Bersangkutan Salinan Sertifikat Pendaftaran Merek Surat Kuasa (cukup ditandatangani) Identitas Para Penandatangan Akta Pendirian Para Pihak (jika ada)   Selain itu, dalam Perjanjian Lisensi juga wajib disertakan informasi berikut ini:  Tempat & Tanggal Penandatanganan Perjanjian Rincian Para pihak Termasuk Alamat Obyek Lisensi Merek (berikut nomor pendaftarannya) Ketentuan Penggunaan (Eksklusif/Non-Eksklusif/Dapat Disublisensikan atau Tidak) Durasi Wilayah   Untuk informasi lebih lanjut tentang Perjanjian Lisensi Merek di Indonesia, Anda dapat membaca artikel kami sebelumnya di sini: Mengurai Dokumen Pencatatan Perjanjian Lisensi KI di Indonesia   Dari uraian di atas, jika Anda sudah memiliki usaha dengan model bisnis yang sudah terbukti dan bisa diduplikasi selama minimal lima tahun, Anda bisa mencoba menjalankan bisnis Waralaba sebagai Pemberi Waralaba. Di sisi lain, jika Anda ingin memulai menjalankan usaha dari bisnis yang sudah terbukti, Anda bisa menjadi Penerima Waralaba.   Lalu, jika Anda seorang pemilik IP yang dapat memberikan kebebasan dalam pengelolaan IP, termasuk strategi pemasaran, Anda dapat menjalankan bisnis Lisensi sebagai Pemberi Lisensi. Sebaliknya, bagi Anda yang memiliki banyak ide kreatif untuk menjalankan bisnis dari IP yang bukan milik Anda, Anda dapat mengajukan perjanjian Lisensi ke pemilik IP, dan bertindak sebagai Penerima Lisensi.   Untuk informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai Perjanjian Waralaba Franchise & Lisensi Kekayaan Intelektual di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui [email protected].   Sumber: Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

AFFA-Intellectual-Property-Rights-hadir-di-IFRA-2023-Pameran-Bisnis-Lisensi-Waralaba-Kemitraan-terbesar-di-Indonesia

AFFA Intellectual Property Rights hadir di IFRA 2023, Pameran Bisnis Lisensi, Waralaba & Kemitraan terbesar di Indonesia

AFFA Intellectual Property Rights hadir di IFRA 2023, Pameran Bisnis Lisensi, Waralaba & Kemitraan terbesar di Indonesia. Jangan lewatkan kesempatan untuk konsultasi langsung mengenai Perlindungan Kekayaan Intelektual, Perjanjian Lisensi, dan Waralaba GRATIS!* Kunjungi booth AFFA IPR di HALL 5, ICE BSD, 25-27 Agustus 2023.

Pegolf-Legendaris-Amerika-Serikat-Kehilangan-Hak-Merek-Atas-Namanya-Sendiri-Kok-Bisa-affa

Pegolf Legendaris Amerika Serikat Kehilangan Hak Merek Atas Namanya Sendiri – Kok Bisa?

Pada 1 Agustus 2023, Hakim Robin Rosenberg dari Pengadilan Distrik AS Distrik Selatan Florida memutuskan bahwa Pengadilan Federal yang ia pimpin tidak memiliki yurisdiksi atas permintaan Jack Nicklaus untuk menilai kembali apakah perjanjian yang ia buat di tahun 2007 dengan Howard Milstein, rekan bisnisnya merupakan pemberian Hak Eksklusif atau tidak.   Karena sebelumnya, Pengadilan New York telah memutuskan masalah yang sama, dan ditetapkan bahwa Jack Nicklaus telah memberikan Hak Eksklusif bernilai USD 145 juta kepada Milstein, untuk menggunakan Merek atas nama “Jack Nicklaus,” dan segala Kekayaan Intelektual (KI) terkait untuk tujuan komersial.   Hubungan Nicklaus dengan Milstein dimulai sejak tahun 1970-an saat mereka mendirikan Nicklaus Companies, perusahaan yang bergerak dibidang desain lapangan golf, penjualan pakaian olahraga, kacamata, barang seni, dan sebagainya dengan label “Jack Nicklaus,” dimana Milstein yang dipercaya sebagai CEO-nya. Masalah baru muncul di tahun 2014 saat Milstein menjual Merek dan KI lainnya kepada IMG senilai USD 100 juta. Nicklaus pun menggugat Milstein di tahun 2019 karena menganggap Milstein telah melanggar perjanjian. Jack menganggap perjanjian awal dengan Milstein adalah Hak Non-Eksklusif, jadi ia berhak untuk menggunakan namanya sendiri secara komersil tanpa melibatkan Milstein dan Nicklaus Companies.   Namun Milstein bersikukuh bahwa perjanjian awal ia dengan Nicklaus telah memberinya hak untuk menjual Merek dan Kekayaan Intelektual terkait Nicklaus dengan alasan apa pun, dan ia tidak melanggar perjanjian tersebut.    Setelah melalui proses persidangan yang panjang, pada bulan Desember 2022 Milstein melalui situs Nicklaus.com yang ia miliki, mengumumkan bahwa Pengadilan New York telah melarang Jack Nicklaus melisensikan namanya untuk lapangan golf dan proyek komersil lainnya, karena nama tersebut secara eksklusif dimiliki oleh Nicklaus Companies. Dalam pernyataan itu juga, Nicklaus Companies berjanji akan tetap menjaga nama baik Jack Nicklaus dalam setiap produk dan kegiatan yang mereka buat.   Jack Nicklaus yang tidak terima kemudian mengajukan permohonan penetapan sementara ke Pengadilan Florida untuk mendapatkan dukungan bahwa perjanjian yang ia buat di tahun 2007 bukanlah pemberian Hak Eksklusif. Namun Hakim di Florida dengan menggunakan “Princess Lida Doctrine,” menetapkan bahwa sesuai dengan Penetapan Sementara Pengadilan New York, Milstein-lah pemilik dari Merek dan IP terkait “Jack Nicklaus.”   Pengacara Jack Nicklaus, Eugene E. Stearns, menyatakan pihaknya tidak akan menyerah dan terus menempuh jalur hukum untuk mengembalikan sepenuhnya Merek “Jack Nicklaus” kepada Jack Nicklaus, walaupun peluang itu kecil.   Belajar dari kasus ini, nama yang kita miliki pribadi sejak lahir, secara komersil dapat jatuh ke pihak lain jika kita lengah dalam menjaga perlindungannya. Maka dari itu, jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perlindungan nama Anda sebagai Merek di Indonesia dan mancanegara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Sports Illustrated Yahoo Finance Nicklaus.com

Streaming-Anime-di-Discord-Secara-Ilegal-Terancam-Snaksi-Pidana-Maksimal-1-Miliar-affa

Streaming Anime di Discord Secara Ilegal Terancam Sanksi Pidana Maksimal 1 Miliar!

“Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pendistribusian Ciptaan atau salinannya untuk penggunaan secara komersial, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000!”   Sebagai penikmat industri hiburan, entah itu berupa musik, film layar lebar, atau serial animasi, kita pasti paham bahwa semua bentuk hiburan tadi merupakan suatu karya, Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta.   Sebagaimana diatur pada Pasal 3 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menyebutkan bahwa Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.   Lebih lanjut pada Pasal 4 UU Hak Cipta menyatakan Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah!   Jika ada pihak lain yang ingin memanfaatkan Ciptaan tersebut, harus mendapatkan izin tertulis dari Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait dalam bentuk Perjanjian Lisensi, yang didalamnya dapat memuat detail pembagian Royalti, sebagai bentuk imbalan atas pemanfaatan Ciptaan tersebut. Dengan kata lain, jika tidak ada Perjanjian Lisensi, apalagi ada upaya mengambil keuntungan dari suatu Ciptaan tanpa izin, dapat dikatakan telah terjadi Pelanggaran Hak Cipta.   Yang dimaksud upaya mengambil keuntungan ini tidak harus berupa kegiatan yang berbayar. Misalnya seperti yang ramai belakangan dilakukan oleh beberapa influencer yang ingin memanfaatkan hype animasi “One Piece” untuk meningkatkan pengikutnya di platform Discord. Mereka secara terbuka mengadakan acara nonton bareng (nobar) di dalam grupnya yang dipromosikan juga di akun media sosial yang mereka miliki. Walaupun tidak berbayar, tapi kegiatan nobarnya sendiri sudah termasuk Pelanggaran Hak Cipta.   Karena kegiatan nobar, jika dilakukan tanpa izin, telah melanggar Hak Eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaannya. Dimana salah satunya adalah pendistribusian Ciptaan atau salinannya, seperti yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf e UU Hak Cipta, dengan ancaman hukuman seperti yang sudah disebutkan di paragraf pertama artikel ini. Diluar kegiatan distribusi ilegal untuk nobar itu, aplikasi Discord sendiri sudah memberikan aturan yang tegas:   “You may not use Discord to stream, upload, or share any content that infringes on the copyrights or other Intellectual Property rights of others. This includes, but is not limited to, streaming movies, TV shows, music, or other copyrighted content without the permission of the copyright holder.”   Aturan mengenai Hak Cipta itu bisa diakses melalui https://discord.com/terms dan setiap pelanggar dapat menerima sanksi sebagai berikut: Akunnya ditangguhkan atau dihapus. Dituntut oleh Pemegang Hak Cipta Membayar kerugian kepada Pemegang Hak Cipta.   Jika spesifik membahas episode-episode One Piece terbaru yang sedang ramai dibicarakan, kita bisa menontonnya gratis dan legal di Indonesia melalui platform iQIYI dan Bstation/Bilibili, lengkap dengan teks Indonesia. Namun jika ingin menyaksikannya dengan resolusi gambar yang lebih tinggi, platform Bstation memberikan opsi Premium (berbayar). Perlu diingat, baik itu yang gratis atau berbayar, apa pun tontonan yang kita dapat di platform tadi, kita tidak berhak melakukan distribusi atau menyiarkannya kembali tanpa izin. Sebagaimana yang diatur dalam Persetujuan Pengguna Bstation/Bilibili berikut ini:   “Kecuali diizinkan sebaliknya oleh Bstation secara tertulis, Anda dilarang (dan tidak akan mengizinkan, mendorong, atau memfasilitasi pihak ketiga mana pun untuk) memodifikasi, menyalin, mengadaptasi, menyebarkan, menyewakan, meminjamkan, menjual, atau menerjemahkan Layanan atau bagian apa pun darinya, atau membuat karya turunan yang terkait dengannya, dan dilarang memperoleh kode sumbernya melalui rekayasa balik, dekompilasi, pembongkaran, atau tindakan serupa lainnya.”   Lebih lanjut, jika terbukti terjadi pelanggaran undang-undang dan persetujuan pengguna, Bstation berhak untuk menangguhkan atau menghentikan penyediaan sebagian atau seluruh Layanan kepada Anda secara sepihak tanpa pemberitahuan dan meminta Anda untuk memberikan kompensasi atas kerugian apa pun sejauh diizinkan oleh undang-undang.   Dengan demikian bisa disimpulkan kegiatan nonton bareng di plaform legal yang sumbernya berasal dari plaform legal, telah menjadi kegiatan ilegal jika dilakukan tanpa izin. Selain membuat Anda terancam pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar Rupiah, Anda juga akan kehilangan segala akses ke akun-akun yang sudah Anda bangun dengan susah payah.   Karena sesungguhnya kegiatan nobar ilegal ini (pada platform apa pun) tidak ada bedanya dengan para penonton bioskop yang masih buta hukum dan melakukan perekaman atau distribusi secara live melalui Instagram, merupakan tindakan melawan hukum. Jika Anda telah melakukan pelanggaran atau membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai penyelenggaraan nonton bareng yang sah menurut hukum dan perundangan Hak Cipta di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Pentingnya-Penelusuran-Sebelum-Ajukan-Permohonan-Merek-di-Indonesia-affa

Pentingnya Penelusuran Sebelum Ajukan Permohonan Merek di Indonesia

Data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyebutkan 75% pendaftaran Merek ditolak karena mempunyai persamaan dengan Merek yang telah terdaftar terlebih dahulu. Karena pada dasarnya, Merek itu tidak boleh didaftarkan atas nama yang sama, untuk jenis barang atau jasa yang sama. Hal ini dikarenakan perlindungan Merek di Indonesia mengadopsi asas first to file – kasarnya, siapa yang ajukan terlebih dahulu, maka Merek tersebut menjadi miliknya (selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Merek).   Lebih lanjut, Merek adalah tentang pemberian hak, bukan pemberian izin. Jadi jangan sampai Merek yang diajukan melanggar hak orang lain yang telah diberikan oleh negara.   Misalnya Merek “ABC” sudah terdaftar untuk kecap. Kemudian ada orang lain mendaftarkan Merek ABB dan ABC yang sama untuk kecap juga, namun hurufnya dimodif sedikit, hingga berbeda dengan Merek yang sudah ada. Kedua Merek itu tetap tidak akan diterima, karena untuk Merek ABB akan dianggap memiliki “persamaan pada pokoknya” dengan Merek yang sudah terdaftar, begitu juga dengan Merek ABC yang sudah dimodif desainnya, tetap akan ditolak karena memiliki persamaan fonetik, alias masih memiliki bunyi ucapan yang sama.   Penelusuran Mandiri Proses untuk memeriksa apakah sudah ada Merek yang sama dan sejenis yang sudah terdaftar sebelumnya dengan Merek yang ingin Anda ajukan, disebut dengan proses penelusuran. DJKI memiliki portal yang memungkinkan Anda untuk melakukan proses penelusuran ini secara mandiri melalui situs https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.   Maka dari itu, sebelum Anda mengajukan permohonan Merek, kami sangat menyarankan Merek yang didaftarkan itu benar-benar unik, mudah diingat, dan relevan dengan barang atau jasa yang Anda miliki.    Selain itu, Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur kriteria Merek yang tidak dapat didaftarkan, yang disebut dengan dasar penolakan absolut (Pasal 20) dan dasar penolakan relatif (Pasal 21) sebagai berikut: Penolakan Absolut Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Memuat unsur yang dapat menyesatkan tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. Tidak memiliki daya pembeda. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Untuk Merek Non-Tradisional (misalnya, Merek 3 dimensi), mengandung bentuk yang bersifat fungsional. Penolakan Relatif Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis terdaftar. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Permohonan tersebut diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.   Jadi setelah melakukan penelusuran dan memahami dasar-dasar penolakan di atas, Anda sudah dapat memperkirakan seberapa besar peluang Merek Anda diterima oleh DJKI.   Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut untuk memperbesar peluang Merek Anda diterima permohonan pendaftarannya di Indonesia maupun di luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].  

3-Cara-Untuk-Mempercepat-Proses-Pemeriksaan-Substantif-Paten-Luar-Negeri-di-Indonesia-affa

3 Cara Untuk Mempercepat Proses Pemeriksaan Substantif Paten Luar Negeri di Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menetapkan berbagai prosedur yang dapat mempercepat pemeriksaan permohonan Paten dari manca negara. Berdasarkan prosedur ini, DJKI akan mengajukan permohonan untuk pemeriksaan yang lebih cepat jika pemohon mengajukan permintaan melalui program ASPEC, program PPH Indonesia-Jepang, atau hanya dengan menyerahkan klaim terkait yang dikabulkan dari Kantor Paten lain kepada pemeriksa yang bertanggung jawab, seperti USPTO, JPO, EPO, dan lainnya.   Berikut ini kami rangkumkan semua opsinya sesuai dengan kebutuhan Anda, yang dapat dipilih sesuai dengan  yurisdikasi asal Anda dalam mengajukan permohonan Paten:   1. ASEAN Patent Examination Co-operation (ASPEC) Program ASPEC diluncurkan pada tanggal 15 Juni 2009. Program pembagian invensi Paten regional pertama melibatkan sembilan Kantor Kekayaan Intelektual Negara-Negara Anggota ASEAN (AMS), yakni Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Program ini bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan Paten dengan mendorong setiap Kantor Paten yang berpartisipasi untuk berbagi hasil pencarian dan pemeriksaan, agar pemohon di negara peserta dapat memperoleh Paten yang sesuai dengan lebih cepat dan efisien. Karena ASPEC bertujuan untuk mengurangi duplikasi dalam pekerjaan pencarian dan pemeriksaan yang dilakukan, diharapkan pekerjaan pencarian dan pemeriksaan yang dilakukan pada pengajuan dapat digunakan sebagai referensi yang bermanfaat, dalam menghasilkan laporan pemeriksaan yang berkualitas tinggi. Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan dapat diperoleh dari negara lain di luar Kantor Paten peserta, hasil pemeriksaan atau laporan tersebut dapat dijadikan dasar percepatan pemeriksaan, sepanjang klaim yang bersangkutan sama. Jika ingin memanfaatkan program ASPEC, pemohon Paten harus menyerahkan Formulir Permohonan ASPEC ke Kantor Paten kedua. Dokumen-dokumen berikut harus menyertakan Formulir Permohonan ASPEC sebagai berikut: Salinan laporan Pencarian dan Pemeriksaan (Search and Examination Document) atau Laporan Pemeriksaan (“dokumen minimum”) dari aplikasi terkait dari Kantor IP pertama; dan Salinan klaim sebagaimana dimaksud dalam dokumen minimum yang diserahkan, dengan sekurang-kurangnya satu klaim yang ditetapkan oleh Kantor Paten pertama kalau pengajuannya dapat dipatenkan. Untuk permintaan ASPEC Patent Cooperation Treaty (PCT), pemohon Paten harus menunjukkan bahwa permintaannya adalah untuk PCT ASPEC dalam formulir ASPEC. Formulir permintaan ASPEC yang telah diisi harus diserahkan bersama dengan dokumen-dokumen berikut: Salinan opini tertulis/laporan pemeriksaan pendahuluan internasional (“WO/ISA, WO/IPEA atau IPER”) yang ditetapkan oleh Otoritas Penelusuran Internasional ASEAN/Otoritas Pemeriksa Pendahuluan Internasional (ASEAN ISA/IPEA) (“dokumen minimum”) yang berkaitan dengan aplikasi yang sesuai dari Kantor Paten pertama; dan Salinan klaim sebagaimana dimaksud dalam dokumen minimum yang diserahkan, dengan sekurang-kurangnya satu klaim yang ditetapkan oleh Kantor Paten pertama kalau pengajuannya dapat dipatenkan. Perlu dicatat bahwa permintaan untuk menggunakan ASPEC hanya dapat dilakukan setelah pengajuan sudah menyelesaikan tahap publikasi. Berdasarkan pengalaman kami, waktu yang diperlukan dari pengajuan permintaan ASPEC hingga dikeluarkannya keputusan untuk diberikan Paten, tidak akan lebih dari 12 bulan. Proses ini cukup signifikan dalam mengurangi waktu tunggu atau penundaan dibandingkan dengan waktu pemrosesan untuk pengajuan permohonan Paten tanpa menggunakan program ASPEC di Indonesia.   2. Indonesia-Japan Patent Prosecution Highway (Indonesia-Japan PPH) Kantor Paten Jepang atau JPO dan DJKI telah menginisiasi program Patent Prosecution Highway (PPH) pada 1 Juni 2013. Sejak saat itu, PPH telah dipilih oleh banyak pemohon yang sebelumnya telah mengajukan permohonan dasar mereka di Jepang untuk mempercepat permohonan Paten di Indonesia. Permohonan PPH dapat diajukan sewaktu-waktu, sepanjang batas waktu permintaan tahapan pemeriksaan substantif belum berakhir. Perlu diketahui bahwa akan dikenakan biaya resmi sebesar Rp 5.000.000,00 untuk permohonan program percepatan PPH. Untuk persyaratannya, DJKI akan meminta pemohon untuk menyediakan dokumen-dokumen berikut agari proses pengujiannya dapat: Semua dokumen formalitas yang diperlukan untuk mengajukan permohonan telah diserahkan dan DJKI akan menerbitkan surat pemberitahuan penyelesaian dokumen formalitas, yang juga harus disediakan oleh pemohon; Bukti pembayaran untuk mengajukan permintaan pemeriksaan substantif; Permohonan harus sudah melewati Masa Publikasi 6 bulan; Formulir PPH yang telah diisi; Tuntutan yang sesuai, yang harus setara atau kurang dari tuntutan yang diberikan oleh JPO; Hasil pemeriksaan OEE dan OLE; dan OEE/OLE dalam Bahasa Inggris dan/atau Bahasa Indonesia. Berdasarkan pengalaman kami, waktu yang dibutuhkan dari pengajuan permintaan PPH sampai dikeluarkannya keputusan untuk memberikan tidak akan lebih dari 7 sampai 12 bulan – peningkatan yang signifikan dari segi waktu dibandingkan dengan waktu pemrosesan untuk pengajuan permohonan Paten tanpa menggunakan program PPH di Indonesia.   3. Memberikan Pemeriksa Paten dengan Klaim Terdaftar (Corresponding Granted Claims) dari Kantor Paten di Luar Negeri Jika dua opsi sebelumnya tidak tepat untuk Anda, Anda dapat memberikan kepada penguji di DJKI klaim yang sudah diberikan dari Kantor Paten manca negara yang dapat diandalkan, seperti USPTO, UKIP, EP, AUIPO, SIPO, dan JPO. Pemberian klaim yang dikabulkan, yang sesuai dari Kantor Paten tersebut tadi akan memudahkan pemeriksa di DJKI untuk mempercepat pemeriksaan. Perlu diperhatikan kalau dokumen klaim tersebut harus dilengkapi dengan terjemahan bahasa Inggris yang sesuai.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang pengajuan Paten di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Jangan-Daftarkan-Merek-Sekaligus-Hak-Cipta-untuk-Karya-yang-Sama-affa

Jangan Daftarkan Merek Sekaligus Hak Cipta untuk Karya yang Sama!

Pasal 65 Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia secara terang-benderang telah memberikan garis pembatas yang jelas, yang dapat menjadi acuan dalam membedakan objek perlindungan Hak Cipta dengan Merek. Pasal tersebut secara tegas melarang pencatatan suatu karya seni, khususnya lukisan, sebagai Hak Cipta bila digunakan sebagai logo atau tanda pembeda untuk perdagangan barang atau jasa atau merupakan lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum. Maka seharusnya tidak perlu ada perdebatan lagi tentang boleh atau tidak boleh suatu lukisan yang (telah) didaftarkan sebagai Merek, dicatatkan juga sebagai Hak Cipta.   Namun dalam prakteknya, banyak pihak yang mencoba mendaftarkan suatu karya seni sebagai Merek Dagang sekaligus Hak Cipta, dengan alasan agar mendapatkan perlindungan ganda! Dengan kata lain, jika ada pihak lain yang melanggar karya tersebut, dapat “dibunuh” dengan dua undang-undang yang berbeda. Walaupun tujuannya untuk mempersenjatai pencipta dengan lapisan pelindung hukum tambahan, praktek ini tidak sejalan dengan semangat Pasal 65 UU Hak Cipta. Bahkan dapat membuka ketidakpastian hukum di masa depan, dengan membenturkan rezim perlindungan Hak Cipta dan Merek di Indonesia.   Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang bertindak sebagai Kantor Hak Cipta di Indonesia telah memberikan banyak peringatan, bahkan mencabut secara sepihak perlindungan Hak Cipta atas suatu karya yang dianggap melanggar Pasal 65 UU Hak Cipta. Namun dengan semakin tingginya angka pendaftaran Merek dan pencatatan Hak Cipta di Indonesia, upaya ini harus ditingkatkan, dimana DJKI akan lebih tegas memilah mana yang bisa dicatatkan sebagai Hak Cipta atau tidak. Dengan demikian, pasal ini dapat memicu para kreator dan pebisnis untuk lebih kreatif dalam membuat kreasi yang bisa didaftarkan sebagai Merek dan kreasi yang mana pula yang bisa dicatatkan sebagai Hak Cipta, tanpa menggandakan perlindungannya secara ilegal.   Jika Anda masih memiliki keraguan atau pertanyaan lebih lanjut tentang Pencatatan Hak Cipta di Indonesia atau di luar negeri, silakan hubungi kami di [email protected].