Siapa Saja Pemegang Hak Cipta dalam Industri Film Menurut UU Hak Cipta?
Siapa Saja Pemegang Hak Cipta dalam Industri Film Menurut UU Hak Cipta? Masih sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat tentang siapa pemilik Hak Cipta dari suatu karya yang berskala besar, seperti dalam sebuah film. Karena film, terutama film layar lebar banyak melibatkan karya turunan dan karya pendukung lain yang saling berkaitan. Mulai dari naskah, musik pengiring, poster film, bahkan misalnya aplikasi permainan yang khusus dibuat untuk mempromosikan film itu. Lantas, siapa pemilik Hak Cipta dari semua karya tersebut? Apakah semuanya dipegang oleh Sutradara? Produser? Atau semua benar? Pengertian Hak Cipta Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah Hak Eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari pengertian diatas, ada dua penekanan penting dari Hak Cipta sebagai berikut: 1. Hak yang bersifat Eksklusif, yang terdiri dari: Hak Ekonomi Hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan Hak Moral Hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta 2. Timbul secara otomatis berdasarkan Prinsip Deklaratif Dengan demikian, tidak dibutuhkan pencatatan atau pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan. Lalu, yang disebut dengan Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan. Film dalam UU Hak Cipta disebut dengan Sinematografi yang disebut dalam Pasal 40 Ayat (1) huruf (m), yang berarti gambar bergerak, antara lain dalam bentuk film dokumentar, film iklan, reportase, atau film cerita yang dibuat dengan skenario, termasuk film kartun/ animasi. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Pemegang Hak Cipta karya Sinematografi (Film) Secara umum, ada 3 (tiga) pihak yang disebut sebagai Pemegang Hak Cipta, yaitu: Pemilik Hak Cipta/ Pencipta Pihak yang menerima hak secara sah dari Pencipta Pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak Namun jika kita bicara Pemegang Hak Cipta spesifik produk-produk terkait film, rinciannya sebagai berikut: Produk Terkait Film Jenis Ciptaan Keterangan Rekaman asli/ mentah/ dalam proses/ hasil jadi. Hak Cipta atas Karya SInematografi Pencipta: Sutradara Pemegang Hak Cipta: Produser Film Naskah/ Cerita Hak Cipta atas Karya Tulis Pencipta: Penulis Naskah/ Cerita Buku – Jika filmnya diadaptasi dari buku. Hak Cipta atas Buku/ Karya Tulis Pencipta: Penulis Buku Pemegang Hak Cipta Adaptasi: Produser Film Buku – Jika filmnya diadaptasi menjadi buku. Hak Cipta atas Buku/ Karya Tulis Pencipta: Penulis Buku Pemegang Hak Cipta Adaptasi: Penerbit Buku Background Music (BGM), scoring, soundtrack, sound effect, atau karya musik lainnya. Hak Cipta atas Lagu dan/atau Musik Pencipta: Pencipta Lagu (bisa dikuasakan ke Music Publisher) Hak Terkait: Musisi, Penyanyi, dan Produser Rekaman Poster film Hak Cipta atas Karya Seni Gambar/ Lukisan Pencipta: Desainer Poster Pameran/ iklan/ promosi (fotografi, banner, dll.) Hak Cipta atas Karya Fotografi, Potret, Database, Permainan Video, Program Komputer, Perwajahan dalam bentuk Karya Tulis Pencipta: Fotografer, Desainer, dan Programer Permainan/ Program Komputer, Pencipta Perwajahan. Dengan mengetahui siapa Pencipta atas ciptaan-ciptaan diatas, jika Anda memang terlibat di dalamnya, apalagi jika posisi Anda sebagai Pencipta, Anda berhak atas Hak Eksklusif karya Sinematografi yang berlaku hingga 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman. Manfaat Pencatatan Hak Cipta Pastikan juga nama Anda tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Menteri dan dicatatkan dalam Daftar Umum Ciptaan yang berfungsi sebagai bukti awal kepemilikan suatu ciptaan, dan merupakan bukti yang kuat di Pengadilan. Karena walaupun sifatnya tidak wajib, pencatatan Hak Cipta sangat bermanfaat untuk 2 (dua) hal berikut ini: Mencegah penyalahgunaan ciptaan yang dicatatkan dan sekaligus mencegah kerugian yang timbul atas penyalahgunaan ciptaan tersebut. Mempermudah pemilik Hak Cipta untuk klaim royalti atas lisensi Hak Cipta yang dicatatkan. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait Hak Cipta dan pencatatannya, baik di Indonesia maupun manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual










