Indeks Inovasi Global 2021 – Indonesia di urutan berapa?

Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau yang juga dikenal sebagai the World Intellectual Property Organization (WIPO) baru-baru ini merilis Indeks Inovasi Global 2021 (Global Innovation Index 2021). Indeks ini merupakan refleksi dari tren inovasi global terbaru dan memeringkat kinerja ekosistem inovasi ekonomi di seluruh dunia setiap tahun sambil menyoroti kekuatan dan kelemahan inovasi dan kesenjangan tertentu dalam metrik inovasi. Indeks ini terdiri dari sekitar 80 indikator, termasuk langkah-langkah pada lingkungan politik, pendidikan, infrastruktur, dan penciptaan pengetahuan dari setiap ekonomi. Metrik berbeda yang ditawarkan indeks ini dapat digunakan untuk memantau kinerja dan perkembangan benchmark terhadap ekonomi dalam klasifikasi wilayah atau kelompok pendapatan yang sama. Dalam laporan tahunan ini, ada 10 negara teratas dengan indeks inovasi global tertinggi. Negara-negara tersebut adalah sebagai berikut: Swiss Swedia Amerika Serikat Inggris Raya Korea Selatan Belanda Finlandia Singapura Denmark Jerman Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia menempati urutan ke 87 dari 132 negara yang disurvei. Dari berbagai faktor yang ditinjau, Indonesia memiliki peringkat yang cukup baik dari segi market sophistication (57/132), namun masih perlu diperbaiki dari segi institutions (107/132) yang dipengaruhi oleh lingkungan politik, peraturan dan bisnis. Selain itu kemudahan berbisnis/business sophistication (110/132) juga memiliki peluang untuk diperbaiki mengingat hal ini sangat dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia, penyerapan ilmu/teknologi, serta kesinambungan inovasi yang kerap dihasilkan dari hasil penelitian oleh institusi-institusi pendidikan di Indonesia. Meskipun demikian, kami sangat yakin bahwa Indonesia akan menempati ranking yang jauh lebih baik di tahun-tahun berikutnya, mengingat perbaikan yang kerap dilakukan selama ini. Apabila Anda membutuhkan jasa perlindungan HKI di Indonesia dan mancanegara, silakan hubungi kami di [email protected].

Sekilas Perlindungan Hukum Merek dan Indikasi Geografis di Indonesia

Undang-undang sebelum UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak hanya mengatur tentang perlindungan Merek saja, namun juga hak atas Indikasi Geografis di Indonesia. UU ini tentunya cukup berbeda dari UU sebelumnya (UU No. 15 Tahun 2001) yang tidak mengatur tindak pidana mengenai Hak Indikasi Geografis. Sedangkan UU No. 20 Tahun 2016 mengatur lengkap tentang hak Indikasi Geografis. Perlindungan tentang Merek diatur dalam Pasal 2 s/d 52, sementara Indikasi Geografis diatur dalam Pasal 53 s/d Pasal 98. Adapun Pasal 99 s/d Pasal 109 mengatur sekaligus tentang hak Merek dan hak Indikasi Geografis. Perihal tindak pidana hak Merek dan hak Indikasi Geografis diatur bersamaan dalam Pasal 100 s/d Pasal 103. Tidak terdapat keterangan tentang alasan digabungkannya pengaturan tentang hak Merek dan hak Indikasi Geografis dalam satu undang-undang. Namun tentang digantinya UU tentang Merek lama dengan yang baru ini, yakni UU Hak Merek dan Indikasi geografis (disingkat UU MIG) dijelaskan dalam hal menimbang UU tersebut adalah sebagai berikut: a. Bahwa di dalam era pedagangan global. Sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek dan Indikasi Georafis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, perlindungan konsumen, serta perlindungan Usaha Mikro, kecil dan menengah dan Industri dalam negeri; b. Bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi dunia industri, perdagangan, dan investasi dalam menghadapi perkembangan perekonomian lokal, nasional, regional dan internasional serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlu didukung oleh suatu peraturan perundang-undangan di bidang Merek dan Indikasi Geografis yang kuat dan memadai; c. Bahwa dalam Undang-undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek terdahulu) masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perekembangan kebutuhan masyarakat di bidang Merek dan Indikasi Geeografis serta belum cukup menjamin perlindungan potensi ekonomi lokal dan nasional sehingga perlu diganti; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka adanya keperluan yang cukup mendesak untuk membentuk Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana Merek dan Indikasi Geografis sejatinya dirancang untuk melindungi kepentingan dan kepastian hukum bagi pemegang Merek dan Indikasi Geografis yang terdaftar dari perbuatan-perbuatan yang merugikan secara materi maupun non-materi terhadap Merek dan Indikasi Geografis. Perlu diingat bahwa pelanggaran terhadap hak tersebut sangat berdampak dan kerap mepengaruhi kepentingan usaha pemegang Hak Merek dan Indikasi Geografis. Dilihat dari definisinya, Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau bdan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Dalam UU Merek dan Indikasi Geografis, hak atas Merek didefinisikan adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Sementara itu, indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk fakor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Sedangakn hak atas Indikasi Geografis adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yan terdaftar, selama reputasi kualitas, dan kerakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada. Dari pengertian mengenai Merek tersebut di atas, terdapat unsur-unsur Merek sebagaimana berikut ini: • Suatu tanda, yang dapat ditampilkan secara grafis, berupa gambar, gambar logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut; • Tanda tersebut digunakan dalam kegiatan perdagangan dan atau jasa, dan; • Tanda tersebut memiliki daya pembeda dengan tanda-tanda yang digunakan pada barang atau jasa sejenis lainnya. Berdasarkan objeknya, Merek dibedakan menjadi Merek Dagang dan Merek Jasa. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Yang dimaksud dengan hak ekslusif adalah sutau hak yang hanya diberikan pada Pemegang suatu hak in casu Merek dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri secara komersil atau memberikan hak lebih lanjut untuk itu kepada pihak lainnya. Pada prakteknya, izin lisensi yang dituangkan dalam suatu perjanjian lisensi Merek memiliki dua pilihan sifat, yaitu perjanjian lisensi Merek eksklusif dan perjanjian Merek non-eksklusif. Dilihat dari fungsi ekonominya, Merek digunakan untuk membedekan barang atau jasa satu perusahaan dengan barang atau jasa perusahaan lain yang sejenis. Dengan demikian, Merek adalah tanda pengenal asal barang dan jasa, sekaligus mempunyai fungsi menghubungkan barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya. Oleh sebab itu menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi barang dan jasa hasil usahanya sewaktu diperdagangkan. Suatu Merek dan Indikasi Geografis mendapat perlindungan hukum, apabila Merek dan Indikasi Geografis tersebut telah didaftar oleh Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia (terdaftar di Dirjen KI). Apabila Merek dan Indikasi Geografis telah mendapatkan nomor pendaftaran dan sertifikat, maka Merek dan Indikasi geografis tersebut mendapat perlindungan hukum, baik secara perdata maupun pidana. Tindak pidana yang dirumuskan dalam Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis pada dasarnya adalah suatu perlindungan hukum terhadap kepentingan hukum mengenai kepemilikan dan penggunaan Merek dan Indikasi Geografis oleh pemiliknya atau pemegang Hak Merek dan Indikasi Geografis.

AFFA Recognized in the Asia Business Law Journal: Indonesia Law Firm Awards 2021

Our firm has received a rather flattering award by the Asia Business Law Journal, the definitive guide to Asia’s leading law firms and lawyers, as the winning firm in the IP Protection category in Indonesia. This is a testament to our desire to keep improving and to give the best solutions to our clients around the world. The list can be seen below:   The full list can be viewed at https://law.asia/indonesia-law-firm-awards-2021/.   For further information when it comes to IP protection in Indonesia, please do not hesitate to contact us at [email protected]; [email protected].

Perlindungan Hak Cipta dalam NFT (Non-Fungible Token)

Non-Fungible Token atau NFT merupakan sebuah aset digital yang mewakili objek di dunia nyata seperti seni, musik, item dalam game, dan video. NFT dijumpai dalam blockchain, yang merupakan buku kas publik terditribusi yang mencatat transaksi dan menyediakan informasi tentang apa yang dijual, oleh siapa dan berapa harga yang dibayarkan. Berbeda dengan Cryptocurrencies, yang merupakan fungible tokens (token yang dapat dipertukarkan), artinya setiap cryptocurrency sama dengan yang lainnya, setiap unit NFT unik dan dapat diidentifikasi dengan jelas. NFT merupakan versi digital dari sertifikat kepemilikan atau keaslian yang secara aman tercatat dalam buku kas blockchain. Pada awalnya NFT hanyalah rekreasi digital dari karya yang ada, sekarang tidak lagi. Saat ini, NFT dibuat dari bentuk yang telah ada seperti seni digital atau bahkan meme. Perlindungan Hak Cipta ada dalam karya asli dari pencipta yang terwujud dalam media ekspresi apapun yang nyata, yang sekarang dikenal, atau kemudian dikembangkan, dimana karya tersebut bisa dirasakan, direproduksi, atau dikomunikasian, baik secara langsung atau dengan bantuan sebuah perangkat. Dengan demikian, karya asli yang diwakili oleh NFT dapat dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta di sebagian besar yurisdiksi, termasuk di Indonesia. Di Indonesia sendiri Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan Hak Cipta adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kepemilikan dari NFT belum tentu berarti kepemilikan atas karya yang diwakili oleh NFT. Seperti lukisan, ketika sudah terjual, hanya ada satu pemilik dari lukisan asli, tetapi, pencipta lukisan tersebut memiliki hak kekayaan intelektual yang mengizinkan mereka untuk membuat salinan, cetakan, atau karya turunan dari lukisan tersebut. Hak cipta dipertahankan oleh pencipta asli dari lukisan tersebut. Kecuali jika ada perjanjian pengalihan hak antara pencipta dan pembeli, berkas dan dokumen hak cipta untuk NFT masih menjadi milik pencipta aslinya. “Pembeli NFT tidak memiliki apapun kecuali hash unik di blockchain dengan catatan transaksional dan hyperlink ke file karya seni”. Pencetakan dan penjualan NFT rentan terhadap penipuan hak cipta dan pelanggaran atas karya yang mendasarinya. Hal tersebut terjadi ketika seseorang mencetak NFT dari sebuah karya, dan secara keliru mengklaim dirinya memiliki hak cipta atas karya tersebut. Singkat cerita, karya yang diwakili oleh NFT dapat dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta, tetapi NFT itu sendiri tidak bisa. Untuk informasi lebih lanjut tentang perlindungan Hak Cipta NFT, silakan hubungi [email protected].

Apakah yang dimaksud dengan Kelas Barang dan Jasa dalam Merek?

Dalam pengajuan suatu Merek para pemohon kerap dipusingkan dengan klasifikasi atau jenis kelas yang sesuai dengan barang atau jasa yang ingin dilindungi dalam suatu permohonan Merek. Pertanyaan yang palings ering muncul adalah:   “Yang dimaksud dengan kelas barang atau jasa apa, ya?”   Singkat cerita, ketika pemohon mengajukansuatu  permohonan Merek, pemohon juga harus mencantumkan jenis barang dan/atau jasa yang ingin dilindungi. Kelas-kelas ini diatur dalam The NICE Classification  atau kerap disebut sebagai NICE Class. Nah, di dalam NICE Class ini ada 45 kelas barang dan jasa yang berbeda-beda. Pengelompokannya adalah sebagai berikut:   Kelas 1-34: Barang Kelas 35-45: Jasa   Klasifikasi ini sudah diikuti oleh hampir semua negara di dunia yang memiliki sistem hukum Merek. Untuk mengetahui suatu barang dan/atau jasa masuk dalam kelas tertentu, silakan cek http://skm.dgip.go.id/. Tautan tersebut memiliki informasi detil perihal jenis barang dan jasa di dalam setiap kelasnya yang dapat diajukan dalam suatu permohonan Merek di Indonesia.   Untuk informasi dan bantuan perihal permohonan pendaftaran Merek di Indonesia dan mancanegara, silakan hubungi [email protected].  

Indonesia – The World’s First NFT Resort by LABS Group Begins Auction on July 15

Congratulations to both LABS Group and Gravity Hotel Indonesia for the signing of a remarkable agreement involving a land and building acquisition in the beautiful Banyuwangi, Indonesia. The project is remarked as the world’s first-ever community-owned resort! The project will be developed as a luxury glamping resort that will be opened by the end of 2021. AFFA Intellectual Property Rights – Indonesia & Timor Leste, representing and advising both parties relating to the structuring, compliances, due diligence, drafting, as well as negotiation of the transaction documents. We sincerely hope that this transaction will contribute to the development of Indonesia’s tourism sector. It is in all of our best interest to see the industry grow and we hope this is the much-needed catalyst to reignite the spirit that we all need during this pandemic. The deal has attracted media coverage, among others: https://lnkd.in/gutmf8p #NFT #internationalrealestate #indonesia #tourism #intellectualproperty

PERLINDUNGAN HUKUM DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA

Desain industri termasuk dalam ruang lingkup hak kekayaan intelektual. Berdasarkan pengertian yang diberikan oleh Pasal 1 angka 1 UU Desain Industri, desain industri dapat dipakai lebih lanjut guna menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Sebagai hasil kreasi manusia dan sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual, desain industri diberikan perlindungan secara hukum. Perlindungan ini penting dengan tujuan untuk menciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang desain industi sebagai bagian dari sistem hak kekayaan intelektual. Terkait hal tersebut, ruang lingkup perlindungan desain industry adalah sebagai berikut: Kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi Tampilannya baru dan memiliki nilai esteis yang sangat unik Diterapkan pada barang yang diproduksi secara massal (mass product) Desain industri dapat dibuat oleh pendesain, yang merupakan sesorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri. Atas desain industri yang dibuat, pendesain dapat mengajukan pendaftaran desain industri kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berada di bawah naungan Kementrian Hukum dan HAM Republik Inodnesia. Apabila permohonan tersebut dikabulkan, pendesain memiliki hak desain industri, yaitu hak eksklusif yang diberikan kepada Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama beberapa waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberi persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Pada prinsipnya, hak desain industri diberikan dengan memperhatikan 2 determinants, yakni kebaruan dan pengajuan pendaftaran pertama (first to file). Kedua asas tersebut dijelaskan sebagai berikut. Asas kebaruan, di mana dalam desain industri dibedakan dari asas orisinal yang berlaku dalam hak cipta. Pengertian “baru” atau “kebaruan” ditetapkan dengan suatu pendaftaran yang pertama kali diajukan dan pada saat pendaftaran itu diajukan, tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan bahwa pendaftaran tersebut tidak baru atau terlah ada pengungkapan/ publikasi sebelumnya, baik tertulis atau tidak tertulis. “Orisinal” berarti sesuatu yang langsung berasal dari sumber asal orang yang membuat atau yang mencipta atau sesuatu yang langsung dikemukakan oleh orang yang dapat membuktikan sumber aslinya. Asas pendaftaran pertama, berarti bahwa orang yang pertama mengajukan permohonan hak atas desain industri yang akan mendapatkan perlindungan hukum dan bukan berdasar atas asas orang yang pertama mendesain.   Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru. Desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama deangan pengungkapan (pengungkapan melalui media cetak atau elektronik, termasuk juga keikutsertaan dalam suatu pameran)) yang telah ada sebelumnya.   Pengungkapan sebelumnya yang dimaksud disini adalah pengungkapan desain industri yang sebelum: Tanggal penerimaan; atau Tanggal prioritas apabila permohonan dengan hak prioritas Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia   Suatu desain industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut: Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan. Pada dasarnya desain industri tidak dapat diberikan atau ditolak oeleh pemerika di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual apabila: Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Syarat ini merupakan syarat absolut yang selalu tercantum dalam setiap UU Desain Industri suatu Negara. Yang dimaksud dengan syarat tersebut di atas dalam pelaksanaan, misalnya, desain industri suatu barang berupa gelas dengan bantuk wanita telanjang atau alat tulis yang menggambarkan tubuh manusia tanpa busana. Hal ini jelas merupakan pelanggaran kesusilaan, ketertiban umum, atau bertentangan dengan agama tertentu. Tidak memiliki kebaruan; artinya, desain industri itu telah pernah diumumkan atau digunakan sebelum permohonan industri itu diajukan permohonan pendaftarannya. Syarat ini merupakan syarat absolut karena selalu tercantum dalam UU Desain Industri suatu Negara. Namum penerapan terhadap makna ‘kebaruan’ ini bisa saja menimbulkan penafsiran berbeda bagi pemeriksa desain industri di suatu Negara dengan Negara lain karena subjektivitas masing-masing pemeriksa desain industri kemungkinan besar akan berbeda. Ruang lingkup hak desain industri dijelaskan melalui pasal 9 ayat (1) UU Desain Industri, yang dinyatakan bahwa Pemegang Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengeskspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri. Hak eksklusif adalah hak yang hanya diberikan kepada pemegang desain industri untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain. Dengan demikian, pihak lain dilarang melaksanakan hak desain industri tersebut tanpa persetujuan pemegangnya. Pemberian hak kepada pihak lain dapat dilakukan melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, atau sebab-sebab lain. Hak desain industri sebagaimana Pasal 9 ayat (1) UU Desain Industri di atas dikecualikan bagi pemakaian desain industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak Desain Industri. Pemakaian yang dimaksud di sini adalah pemakaian hanya untuk kepentingan penelitian dan pendidikan, termasuk di dalamnya uji penelitian pengembangan. Namun, pemakaian itu tidak boleh merugikan kepentingan yang wajar dari Pendesain, sedangkan yang dimaksud dengan “kepentingan yang wajar” adalah penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian itu secara tidak umum tidak termasuk dalam penggunaan hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) UU Desain Industri. Dalam bidang pendidikan, misalnya, kepentingan yang wajar dari Pendesain akan dirugikan apabila desain industri tersebut digunakan untuk seluruh lembaga pendidikan yang ada di kita tersebut. Kriteria kepentingan tidak semata-mata diukur dari ada tidaknya unsur komersial, tetapi juga dari kuantitas penggunaan.

Indonesia – The Final Goodbye to the Patent Performance Postponement Request

The Government of the Republic of Indonesia has issued the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Regulation No. 14 Year 2021 on the Changes of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Regulation No. 30 Year 2019 on Patent Compulsory Licensing Granting Procedure. The amended regulation highlights several changes, including the grounds of granting of a patent compulsory license and most importantly the removal of the opportunity for patent holders to postpone the working of their registered patents.   Grounds to grant a compulsory license based on request: The Patent Holder does not perform its obligations to perform the patent as per Article 107 point 2 of the Law No. 11 Year 2020 on Job Creations within 36 months after the patent has been granted. For your information, Article 107 point 2 of the Law No. 11 Year 2020 on Job Creations stipulates the conditions of use/performance of Patent in Indonesia as the following:   The patent performance as referred to in (1) is as under: The use/performance of a Patented product by manufacturing, importing, or licensing the patented product; The use/performance of a Patented process by manufacturing, importing, or licensing the product which has been resulted from a patented process; or The use/performance of a Patented method, system, and use by manufacturing, importing or licensing a product which has been resulted from a method, system, and use which has been patented.   The patent is performed by the patent holder of the licensee in a way that is detrimental to the public interest. The patent that is resulted from the development of a prior registered patent cannot be performed without using the patent of the other party which is still registered.   In addition, the regulation also stipulates the following:   The Minister via the Director General of Intellectual Property can send a notification letter to the Patent Holder regarding the obligation to perform the patent if the patent holder has not performed its patent within 36 months from the grant date. The notification letter will be done for the patent which is requested to be licensed in compulsory manner. The notification above will be announced electronically to the public to inform that the Patent Holder has not performed the patent in Indonesia.   The regulation also abolishes Article 39 to 44 of the Ministerial Regulation No. 30 Year 2019 on the Procedure to Grant Patent Compulsory License. The abolished articles are as under:   Article 39 (1) Patent holders are required to make products or using processes in Indonesia. (2) Creating a product or using a process as referred to in paragraph (1) must support technology transfer, investment absorption, and / or provision of employment.     Article 40 In the event that the Patent Holder has not been able to do so Patents in Indonesia as referred to in Article 39, the Patent Holder can delay the implementation of the manufacture products or use of a Patent process in Indonesia.   Article 41 A suspension of application for patents in Indonesia may be granted within a maximum period of 5 (five) years with submit a request to the Minister accompanied by any reason.   Article 42 Postponement of Use of Patents as referred to in Article 41 it is submitted within a maximum period of 3 (three) years from the date the Patent was granted.   Article 43 In the event that the Minister approves the request for postponement of Use of Patents in Indonesia as referred to in Article 42, the Minister notifies the Patent Holder.   Article 44 Postponement of Use of Patents in Indonesia as referred to referred to in Article 43 is granted   Patent Performance Postponement No Longer Valid   In accordance with the Law No. 13 Year 2016 on Patents, patent holders shall perform or work their registered patents within 36 months from the date of grant. Otherwise, they may be susceptible to compulsory-license request by any third party. In addition, the failure to perform or work a registered patent as per Article 20 of the Law No. 13 Year 2016 on Patents (as well as Article 107 Para (2) of the law No. 11 year 2020 on Job Creations) may also pose a revocation risk at the Court of Commerce. The work-around to overcome these limitations used to be available, namely by requesting a working postponement of a registered patent.   However, as regulated by the new regulation, it is no longer possible for the holders of registered patents in Indonesia to request for the postponement of their registered patents. The removal is in line with the spirit of the Indonesian Patent Law to ensure that all patents that are registered in Indonesia should be performed either through direct performance by the holders or through licensing.   Should you require further information, please do not hesitate to contact us at [email protected].