Tips Mendaftarkan Merek 3 Dimensi
Pengertian Merek bagi masyarakat Indonesia seringkali dimaknai terbatas hanya pada nama, kata, atau logo saja. Padahal, seperti yang sudah kami jabarkan pada artikel sebelumnya, suara juga dapat didaftarkan sebagai Merek. Selain itu, seiring dengan perkembangan zaman dan meningkatnya kreativitas manusia, Merek sebagai pembeda barang dan/atau jasa, dapat pula didaftarkan dalam bentuk 3 Dimensi (3D).
Logo dalam bentuk 3D, bentuk produk atau kemasan unik yang Anda miliki, hingga tata ruang/ layout toko, jika memiliki daya pembeda, dapat didaftarkan sebagai Merek di Indonesia.
Dasar Hukum Merek 3 Dimensi di Indonesia
Indonesia mengakui keberadaan Merek 3 Dimensi melalui penjabaran definisi Merek seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), sebagai berikut:
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Agar suatu Merek 3 Dimensi dapat didaftarkan, Pasal 4 UU Merek dan Pasal 3 Permenkumham No.67/2016 mewajibkan pelampiran label Merek dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut yang berupa visual dan deskripsi klaim pelindungan.
Ragam Merek 3 Dimensi
Merek 3D adalah tanda yang memiliki unsur panjang, lebar, dan tinggi, atau memiliki volume, seperti pada lingkup berikut ini:
- Produk
Yang dimaksud dengan produk di sini tidak hanya bentuk dari produk itu sendiri yang unik, seperti pada korek api Zippo, tapi gerobak keliling Sari Roti juga terdaftar sebagai Merek 3D.
- Kemasan
Kategori ini yang paling banyak didaftarkan sebagai Merek 3D. Contoh paling populer adalah botol beling Coca-Cola, cokelat Toblerone, dan botol Yakult.
- Karakter/ Maskot
Saat ini, kehadiran maskot sudah tidak bisa dilepaskan dari kehadiran taman bermain, atau beragam event besar seperti Olimpiade. Setiap penyelenggaraannya dilengkapi dengan karakter-karakter unik yang menjadi simbol, sekaligus mewakili semangat dari peserta dan negara penyelenggara. Maskot yang telah terdaftar, kemudian dapat dilisensikan, dihadirkan dalam berbagai macam pertunjukan dan turunan produk, hingga menjadi sumber pemasukan tersendiri bagi penyelenggara.
- Posisi
Contoh terkenal dari Merek Posisi ini adalah label Merah di kantong jeans Levi’s, jahitan benang kuning di sol sepatu Dr. Martens, serta sol Merah di sepatu Louboutin.
- Tata Ruang/ Layout
Mungkin Anda masih belum tahu kalau tata ruang restoran Anda bisa didaftarkan sebagai Merek? Dengan keunikan tertentu, pengunjung dapat langsung merasakan perbedaan saat memasuki toko Anda hanya dari tata ruangnya saja. Contoh tata ruang yang terdaftar sebagai Merek adalah Apple Store dan Kiko, toko kosmetik asal Italia.
Lalu bagaimana cara mendaftarkan mereka sebagai Merek? Berikut tips-nya:
- Bentuk Unik
Secara umum, Merek dapat didaftarkan jika memiliki daya pembeda secara keseluruhan, memiliki unsur-unsur yang dapat diidentifikasi sebagai identitas produk. Maka dari itu, Anda perlu memastikan bahwa bentuk 3D yang akan Anda daftarkan memliki ciri khas yang bisa membedakannya dari produk sejenis.
- Mengandung Unsur Pembeda
Jika suatu bentuk tidak mempunyai daya pembeda, namun mengandung suatu unsur yang mempunyai daya pembeda, maka hal itu sudah cukup untuk membuat tanda tersebut secara keseluruhan mempunyai fungsi sebagai identitas produk. Namun Anda perlu memastikan bahwa unsur tambahan yang dimiliki dapat mengubah kesan terhadap keseluruhan bentuk tersebut. Contohnya seperti pada Merek 3D kategori Posisi.
Selanjutnya, penilaian akan dilakukan atas representasi grafis yang dikirimkan, bukan dari ukuran yang sebenarnya. Maka dari itu, lampiran gambar yang diberikan harus jelas menampilkan unsur pembeda tersebut. Proporsi sangat penting tapi tidak ada persyaratan khusus mengenai hal itu.
Apa bedanya dengan Desain Industri?
Keunikan Merek 3D, terutama untuk kemasan produk ternyata memiliki potensi untuk berbenturan dengan rezim Kekayaan Intelektual (KI) lainnya, seperti Desain Industri dan Paten. Maka dari itu, Anda perlu mempelajarinya sebelum melakukan pengajuan, agar mendapatkan manfaat maksimal dari perlindungannya, serta mengantisipasi akibat hukum yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Yang membedakan Merek 3D dengan Desain Industri adalah masa perlindungan yang dapat diperpanjang untuk Merek, sedangkan Desain Industri hanya 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Selain itu, pada Desain Industri nilai estetik dan kebaruan yang jadi faktor utamanya. Uniknya, satu produk memang dimungkinkan memiliki dua pelindungan KI sekaligus, sebagai Merek, sekaligus sebagai Desain Industri. Hal ini dimungkinkan apabila produk tersebut memenuhi syarat dan ketentuan dari UU Merek dan UU Desain Industri.
Merek 3D sebetulnya juga dapat beririsan dengan Paten jika memiliki aspek teknis atau mengandung bentuk yang bersifat fungsional. Namun jika satu barang yang telah terlindungi sebagai Paten, ia tidak bisa mendapatkan pelindungan sebagai Merek. Aturan ini dilandasi oleh PERPPU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasal 20 huruf (g) pada angka (1) dalam pasal 108 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada akhirnya kami harap Anda dapat menentukan produk yang Anda miliki lebih tepat didaftrakan sebagai Merek 3D atau Desain Industri, atau Paten.
Namun jika Anda masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait Merek 3D, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].
Sumber:
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia