Tips Daftar Merek di Bangladesh Untuk Pebisnis Indonesia
Dalam 5 (lima) tahun terakhir, hubungan perdagangan Indonesia dengan Bangladesh terus meningkat. Pertumbuhannya mencapai 19% dengan perolehan total mencapai USD 1,7 miliar. Walaupun transaksi terbesarnya berasal dari Government to Government (G2G) seperti proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan transportasi, seperti pengadaan gerbong kereta api, namun produk-produk lemak dan minyak nabati, garam, pulp dari kayu, kapas, dan plastik tercatat memiliki nilai ekspor yang tinggi, dengan nilai total melampaui USD 1 miliar.
Jika dilihat posisinya yang sangat strategis di Teluk Bengal, Asia Selatan, kehadiran produk Anda di Bangladesh dapat menjadi batu loncatan ekspansi selanjutnya ke India, Nepal, atau Myanmar yang menjadi negara Asia Tenggara paling Utara. Namun agar Merek Anda dapat terlindungi di Bangladesh, Anda perlu memperhatikan prosedur-prosedur pendaftarannya yang tidak seluruhnya sama dengan prosedur pendaftaran di Indonesia, atau negara-negara lainnya di dunia.
Pengertian Merek Berdasarkan Hukum di Bangladesh
Perlindungan Merek, juga Paten dan Desain Industri di Bangladesh berada dibawah naungan Department of Patents, Designs, and Trademarks
Ministry of Industries (DPDT) yang bermarkas di kota Dhaka. Walaupun termasuk negara termuda di Asia Selatan, Bangladesh cukup modern dalam mengakomodir perkembangan Merek dunia. Melalui Undang-Undang Merek tahun 2009 yang mereka miliki, merek-merek non-tradisional/non-konvensional seperti Merek Suara dan Merek Bau sudah diakui, selain tentunya Merek yang berupa nama, kata, kalimat, logo, simbol, desain, gambar, warna, atau kombinasinya.
6 Kategori Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan
- Merek yang tidak pantas atau melanggar norma;
- Bertentangan dengan hukum yang berlaku;
- Terindikasi menyesatkan atau menimbulkan kebingungan;
- Mengandung materi yang dapat menyinggung kehidupan beragama atau kelompok masyarakat yang ada di Bangladesh;
- Identik dengan atau merupakan tiruan, atau mengandung lambang negara, bendera, nama atau singkatan/inisial nama, atau tanda resmi atau ciri khas lainnya yang digunakan oleh negara atau organisasi internasional mana pun yang dibentuk berdasarkan konvensi, piaga, atau instrumen internasional lainnya, kecuali diizinkan oleh pejabat yang berwenang dari negara atau organisasi tersebut;
- Mereka yang tidak mendapatkan perlindungan di pengadilan.
Proses Penelusuran Merek
Sebelum masuk ke proses pengajuan permohonan Pendaftaran Merek, penting untuk diketahui apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar sebelumnya di Bangladesh melalui proses Penelusuran. Untuk itu, DPDT memberikan beberapa opsi yang memudahkan proses Penelusuran, diantaranya dapat ditelusuri secara daring berdasarkan kata, angka, label, atau lambang/logo (Device Mark).
- Penelusuran Berdasarkan Kata
Bangladesh sudah mengadopsi pembagian kelas barang dan jasa berdasarkan Nice Classification, yakni Kelas 1-34 merupakan Merek Barang dan Kelas 35-45 merupakan Merek Jasa. Jika Merek yang ingin Anda daftarkan aman, alias belum terdaftar di DPDT, perlu dipertimbangkan untuk memastikan juga tidak ada perusahaan atau domain yang menggunakan kata tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
- Penelusuran Berdasarkan Lambang/Logo
Jika Merek Anda perlu ditelusuri dengan menggunakan fitur ini, maka Anda perlu pastikan seluruh kemungkinan perbedaan yang muncul dari gaya penulisan kata, nomor, bentuk, ornamen, atau apa pun kombinasinya. DPDT juga sudah mengadopsi Vienna Code yang membagi elemen Lambang/Logo berdasarkan 29 kategori umum, 145 divisi, dan 816 bagian dengan kode yang berbeda-beda.
Dua Metode Pengajuan Pendaftaran
1. Pengajuan Biasa
Dengan pengajuan biasa, berarti Anda langsung mengajukan permohonan pendaftaran Merek langsung ke DPDT, tanpa menggunakan Klaim Prioritas dari Merek Anda yang sudah terdaftar sebelumnya di negara lain, termasuk Indonesia. Perlu dicatat Bangladesh menganut Single-Class Filing System, jadi Anda harus mengajukan permohonan pendaftaran yang berbeda untuk setiap kelas yang Anda inginkan.
2. Pengajuan dengan Hak Prioritas
Hak Prioritas adalah ketika permohonan telah diajukan untuk pertama kalinya di suatu negara, dan pemohon ingin mempertahankan Hak Prioritas sampai tanggal pengajuan permohonan pertama di negara lainnya. Untuk dapat melakukan ini di Bangladesh, permohonan harus diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengajuan di negara pertamanya (tanggal prioritas).
Lama Proses Pengajuan Pendaftaran
Secara teknis siapapun dapat mengajukan permohonan Pendaftaran Merek Barang dan/atau Jasa langsung ke DPDT sebagai kantor Merek di Bangladesh. Namun Anda membutuhkan Konsultan Merek yang dapat dipercaya dan diandalkan untuk melakukan proses ini. Dengan menggunakan Konsultan, Anda tidak perlu memusingkan kelengkapan informasi dan beragam formulir yang dibutuhkan.
Selanjutnya proses pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan Merek yang diajukan memiliki persamaan atau kemiripan dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya. Jika ternyata memiliki persamaan atau kemiripan, DPDT akan mengirimkan laporan pemeriksaan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan hingga 1 (satu) tahun dan Anda harus memberikan tanggapan lengkap dalam waktu 1 (satu) bulan, dengan didukung oleh semua dokumen yang dibutuhkan.
Jika selanjutnya diputuskan Merek Anda dapat didaftarkan, Merek Anda akan dipublikasikan di Jurnal Merek selama 2 (dua) bulan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan.
Setelah periode 2 (dua) bulan publikasi Jurnal Merek berakhir, dalam waktu 3 (tiga) bulan kemudian, Anda akan mendapatkan Sertifikat Merek Terdaftar. Secara umum, dari proses pengajuan sampai penerbitan sertifikat memakan waktu 24 hingga 36 bulan. Selanjutnya Merek akan akan terdaftar selama 7 (tujuh) tahun sejak tanggal pengajuan. Masa berlaku ini lebih singkat jika dibandingkan dengan sebagian besar negara-negara lain di dunia yang berlaku selama 10 tahun.
Perpanjangan Merek
Tentunya sama seperti di negara-negara lainnya, Merek yang sudah terdaftar di Bangladesh dapat diperpanjang setiap 10 tahun. Permohonan perpanjangan dapat diajukan 6 (enam) bulan sebelum tanggal berakhirnya masa perlindungan. Keterlambatan pengajuan perpanjangan dimungkinkan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal kedaluwarsa, TANPA biaya denda keterlambatan.
Jika Anda membutuhkan informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai pengajuan dan perlindungan Merek di Bangladesh atau negara lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].
Sumber:
- Departement of Patents, Designs and Trademarks (DPDT)
- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
- Databoks Katadata