Panduan-Lengkap-Mendaftarkan-Merek-di-Uni-Eropa-affa

Panduan Lengkap Mendaftarkan Merek di Uni Eropa

Panduan Lengkap Mendaftarkan Merek di Uni Eropa Mendaftarkan Merek di Uni Eropa (UE) sangat bermanfaat bagi pebisnis yang ingin memperluas kehadirannya di pasar internasional. Merek yang terdaftar dapat memberikan perlindungan hukum dan memastikan tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan merek serupa untuk produk atau jasa yang Anda berikan. Artikel ini akan menjabarkan semua langkah penting bagi setiap pebisnis dari Indonesia, agar Mereknya dapat terlindungi di UE.   Namun perlu diingat bahwa pengajuan permohonan di luar negeri hanya dapat dilakukan jika Pemohon telah memiliki Permohonan atau Pendaftaran (secara nasional) di DJKI sebelumnya.   Sebagai informasi awal, untuk mendaftarkan Merek di UE, Anda dapat memilih salah satu dari empat jalur atau sistem, sesuai dengan tujuan dan kebutuhan bisnis Anda. Mulai dari Jalur Nasional yang mengarah pada satu negara tujuan saja, kemudian Jalur Regional Benelux, Jalur EUIPO, dan terakhir Sistem Madrid.   1.    Jalur Nasional Jika Anda hanya ingin mendapatkan perlindungan di satu negara anggota Uni Eropa saja, Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek secara langsung di kantor Kekayaan Intelektual (KI) masing-masing negara tujuan. 25 negara anggota Uni Eropa yang dapat diakses dengan jalur ini adalah Ini adalah Austria, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Irlandia, Italia, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Portugal , Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia dan Inggris.   2.    Jalur Regional Benelux (Belgia – Luksemburg – Belanda) Namun jika Anda membutuhkan perlindungan Merek di Belgia, Luksemburg, dan Belanda, Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran Merek di “Kantor Benelux untuk Kekayaan Intelektual” (Benelux Office of Intellectual Property/ BOIP), yang bertindak sebagai kantor KI tingkat regional untuk perlindungan merek dagang di ketiga Negara Anggota tersebut.    3.    Jalur Eropa Untuk mendapatkan perlindungan di lebih banyak negara anggota UE, misalnya salah satunya berada dalam region Benelux, tapi yang lainnya tidak, Anda dapat mengajukan European Union Trademark (EUTM) di “Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa” (European Union Intellectual Property Office/ EUIPO). Karena jalur ini mencakup perlindungan di seluruh wilayah 28 negara anggota Uni Eropa.   Pengajuan permohonannya dapat dilakukan secara daring di situs EUIPO. Dengan mengajukan EUTM, Anda akan mendapatkan Hak Eksklusif yang berlaku di semua negara anggota Uni Eropa (saat ini dan di masa depan) dengan biaya pokok sekitar EUR 850 per kelasnya.   Setiap EUTM berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batasan setiap 10 tahun. Market EUTM ini mencakup 500 juta konsumen di Uni Eropa.   4.    Jalur Internasional (Sistem Madrid) Jalur keempat untuk perlindungan Merek di Uni Eropa adalah Jalur Internasional atau Sistem Madrid. Dengan menggunakan Sistem Madrid, Anda dapat menggabungkan tiga jalur sebelumnya, dalam satu penunjukan tunggal. Sejak tahun 2004, Uni Eropa menjadi pihak penandatangan Protokol Madrid. Dengan demikian, pengguna Sistem Madrid yang menggunakan Pendaftaran Internasional (International Registration/ IR) dimungkinkan untuk mendapatkan Hak Merek yang memiliki efek yang sama dengan EUTM, dengan menunjuk Uni Eropa berdasarkan prosedur internasional (baik dalam aplikasi internasional atau sebagai penunjukan selanjutnya).   Persyaratan Penunjukan Uni Eropa Anda dapat menunjuk Uni Eropa untuk perlindungan: Ketika menerima Pendaftaran Internasional Anda di DJKI, dengan mencentang kotak Uni Eropa (kode EM) dalam formulir aplikasi (MM2); atau Setelah Anda memperoleh Pendaftaran Internasional, dengan mencentang kotak Uni Eropa (kode EM) dalam formulir penunjukan selanjutnya (MM4) yang dikirimkan ke WIPO secara daring/online atau melalui surat. Selain persyaratan umum di atas untuk permohonan Pendaftaran Internasional dan penunjukan selanjutnya, ketika Anda menunjuk Uni Eropa, Anda harus mempertimbangkan poin berikut: Bahasa proses di hadapan EUIPO akan menjadi bahasa permohonan Pendaftaran Internasional Anda (Bahasa Inggris). Namun, saat menunjuk Uni Eropa, Anda juga harus mengindikasikan bahasa kedua EUIPO (baik Perancis, Jerman, Italia atau Spanyol), yang penggunaannya Anda terima sebagai bahasa yang memungkinkan untuk oposisi, pencabutan, atau proses ketidakabsahan. Jika Anda ingin mengklaim senioritas dari merek yang sebelumnya didaftarkan di, atau untuk, negara anggota Uni Eropa, Anda dapat melakukannya pada saat mengajukan permohonan Pendaftaran Internasional atau penunjukan selanjutnya dengan melampirkan formulir resmi MM17 (Anda dapat juga mengklaim senioritas langsung di hadapan EUIPO di kemudian hari). Biaya pokok untuk penunjukan Uni Eropa untuk satu kelas barang atau jasa telah ditetapkan oleh EUIPO di CHF 897. Untuk informasi terkini tentang biaya individu yang ditetapkan oleh EUIPO untuk penunjukan dan pembaruan terkait merek individual dan merek kolektif, atau sertifikasi berdasarkan Sistem Madrid, Anda dapat melihatnya di situs WIPO Madrid.   Perwakilan Profesional untuk EUIPO Pada prinsipnya, Anda tidak perlu menunjuk seorang wakil di hadapan EUIPO. Namun, karena terletak di luar Wilayah Ekonomi Eropa, Anda harus menunjuk seorang perwakilan, jika: EUIPO mengeluarkan penolakan sementara Pendaftaran Internasional Anda; Untuk pendaftaran klaim senioritas langsung sebelum EUIPO; atau Lebih lanjut untuk keberatan EUIPO pada klaim senioritas.  Dalam kasus seperti di atas, perwakilan Anda haruslah orang yang terdapat dalam basis data perwakilan yang dikelola oleh EUIPO.   Publikasi Ulang Pertama, Pencarian, dan Pemeriksaan Formalitas Setelah menerima pemberitahuan WIPO tentang Pendaftaran Internasional yang menunjuk Uni Eropa, EUIPO akan segera menerbitkan ulang Pendaftaran Internasional dalam Buletin EUTM (Bagian M.1). Publikasi ini terbatas pada data bibliografi, reproduksi Merek, dan nomor kelas (bukan kode barang dan jasa yang sebenarnya). Pendaftaran Internasional, sejak tanggal publikasi ulang pertama tersebut, berlaku sama dengan permohonan pendaftaran EUTM yang diterbitkan. Jika Anda menghendakinya, dalam satu bulan pemberitahuan WIPO, Anda dapat meminta EUIPO untuk menyusun laporan penelusuran Uni Eropa yang akan mengutip EUTM dan Pendaftaran Internasional serupa yang menunjuk Uni Eropa. Anda juga dapat meminta EUIPO untuk mengirim Pendaftaran Internasional ke kantor nasional yang berpartisipasi dari negara anggota Uni Eropa untuk melakukan penelusuran nasional untuk Anda (Anda harus membayar biaya yang sesuai). Pemeriksaan Formalitas yang dilakukan oleh EUIPO pada Pendaftaran Internasional terbatas pada: Apakah bahasa proses kedua telah diindikasikan; Apakah permohonan pendaftaran untuk merek kolektif atau sertifikasi; Apakah ada Klaim Senioritas; Apakah daftar barang dan/atau jasa dalam penunjukan Uni Eropa termasuk dalam ruang lingkup daftar utama Pendaftaran Internasional; dan  Apakah istilah yang digunakan untuk menunjukkan barang/jasa tersebut memenuhi persyaratan kejelasan dan presisi seperti yang dijelaskan dalam Pedoman Merek Dagang EUIPO, Bagian B, Pasal 3. Jika Anda tidak dapat menetapkan bahasa kedua EUIPO sebagai bahasa yang memungkinkan untuk membatalkan, pencabutan, atau ketidakabsahan proses sebelum EUIPO, EUIPO akan mengeluarkan penolakan sementara dan memberi Anda 2 (dua)…

Membangun-Kompetensi-ASEAN-di-Dunia-Melalui-Indikasi-Geografis-affa

Membangun Kompetensi ASEAN di Dunia Melalui Indikasi Geografis

Membangun Kompentisi ASEAN di Dunia Melalui Indikasi Geografis Indikasi Geografis (IG) sangat penting dalam mengidentifikasi produk dari suatu wilayah tertentu, yang terkenal akan kualitas dan karakteristiknya yang unik. Indikasi ini semakin penting bagi konsumen yang mencari keaslian dan kualitas dalam kebutuhan belanja mereka.   IG berlaku di berbagai sektor, termasuk pada industri pertanian dan kerajinan tangan, sehingga mendorong peningkatan kualitas dari keberagaman bidang-bidang tersebut. IG juga menjamin kualitas produk bagi konsumen dan memastikan deskripsi lokasi asal yang tidak menyesatkan. Selain itu, produk-produk dengan Indikasi Geografis sukses mendorong perdagangan pada skala nasional, regional, dan internasional, yang berkontribusi pada pembangunan pedesaan dengan menciptakan lapangan kerja dan pendapatan yang lebih tinggi, dan mempromosikan daerahnya sebagai tujuan wisata. GI juga secara signifikan melestarikan pengetahuan tradisional dan keanekaragaman hayati lokal, yang seringkali berakar pada proses tradisional yang berbasis kemasyarakatan. Sejak dimulainya Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengenai Aspek Terkait Perdagangan Hak Kekayaan Intelektual (Perjanjian TRIPS) pada tahun 1994, sistem perlindungan IG telah berkembang secara global, terutama di Asia. Negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) telah secara aktif menerapkan identifikasi dan pendaftaran IG sebagai alat strategis dalam menghadirkannya di pasar domestik dan internasional. Sampai dengan Januari 2019, negara-negara ASEAN telah mendaftarkan 346 IG, jumlah ini mencakup 37 GI asing, yang menggambarkan minat besar negara-negara ASEAN terhadap perlindungan Indikasi Geografis.   Thailand, Malaysia, & Indonesia Memimpin Kesadaran Jumlah pendaftaran tadi memiliki disparitas yang tinggi antar negara-negara ASEAN. Thailand memimpin dengan 115, diikuti oleh Malaysia dengan 84, Indonesia di tempat ketiga dengan 74, Vietnam 69, kemudian Kamboja 3, dan Laos hanya dengan 1 saja. Delapan diantaranya telah terdaftar di pasar Uni Eropa (UE), seperti Merica Kampot dari Kamboja dan Nuoc Nam Phu Quoc dari Vietnam. Perjanjian Perdagangan Bebas UE-Singapura juga sudah berlaku untuk memperkenalkan IG dari Eropa ke Singapura, yang semakin menggarisbawahi pentingnya IG dalam bisnis perdagangan global.     Sama seperti Kekayaan Intelektual lainnya, tidak ada satu kerangka hukum yang menaungi seluruh IG di tingkat regional ASEAN. Karena setiap negara mempunyai kerangka hukumnya sendiri. Tapi untuk terhubung dengan UE, sebagian besar negara anggota ASEAN (8 dari 10) telah mengikuti pendekatan sui-generis dalam melindungi IG yang ada, dimana penerapannya mencakup “buku spesifikasi” atau “dokumen deskripsi” yang berisi deskripsi produk, wilayah geografis, metode produksi, dan hubungan antara produk dan asal geografisnya. Pengecualian untuk Filipina dan Brunei Darussalam yang masih menggabungkan hukum perdlindungan IG melalui Undang-Undang Merek yang mereka miliki.   Indikasi Geografis Meningkatkan Harga Berbagai Macam Produk Di Uni Eropa, harga produk IG diperkirakan 2,23 kali lipat harga produk non-IG yang sebanding (rata-rata, 1,5 kali lebih mahal untuk produk pertanian pangan). Data lain di seluruh dunia menyebutkan bahwa IG dapat meningkatkan harga jual 20% s/d 50% lebih tinggi dibandingkan produk non-IG yang sebanding. Di kawasan ASEAN, IG menunjukkan dampak positif dalam hal volume, harga, dan pembangunan lokal. Misalnya, untuk semua IG lada, terjadi kenaikan harga pada periode dimana harga lada internasional relatif stabil. Harga Lada Putih Kampot (Kamboja) naik 2,6 kali lipat antara tahun 2009 dan 2018, harga Lada Putih Muntok (Indonesia) naik 6 kali lipat antara tahun 2009 dan 2015, sedangkan harga Lada Sarawak (Malaysia) meningkat hingga 4,32 kali lipat untuk penjualan dalam jumlah besar dari tahun 2003 (sebelum pendaftaran GI) hingga tahun 2016 (setelah pendaftaran GI).     Contoh sukses lainnya adalah pada produk kopi, Kopi Arabika Flores Bajawa (Indonesia) meningkat sebesar 2,2 kali lipat dari harga di tingkat petani antara tahun 2005 dan 2015, walaupun kenaikan harga tersebut masih tidak stabil. Untuk Kopi Doi Chaang (Thailand), harga buahnya juga meningkat 2 kali lipat. Kopi Buon Ma Thuot (Vietnam) juga sukses meningkatkan harga jual hingga 3% dari kopi sejenis di negaranya. Begitu juga dengan buah-buahan, maanfaat IG terasa bagi petani Koh Trung Pomelo (Kamboja) yang harga jualnya naik 1,33 kali lipat dari Pomelo (semacam buah jeruk) biasa. Begitu juga dengan Pomelo Pakpanang Tabtimsiam (Thailand) yang merasakan manfaat 1,75 kali lipat.     Begitu juga dengan barang-barang kerajinan tangan seperti Lamphun Brocade Thai Silk yang mengalami peningkatan pendapatan setelah mendaftarkan IG, dan merasakan kenaikan harga sebesar 1,5 kali lipat.  Manfaat penting lainnya dari Indikasi Geografis adalah pengembangan ekosistem produk dari pembentukan organisasi kolektif antar produsen dengan pengolah untuk pengelolaan produk, seperti hadirnya Komunitas Perlindungan Indikasi Geografis Garam Amed Bali di Indonesia. Pengembangan desa Agrowisata juga bisa tumbuh, seperti di wilayah Merica Sarawak (Malaysia), penyelenggaraan festival kopi di Buon Ma Thuot (Vietnam), dan kegiatan pelestarian varietas padi tradisional di Khao Kai Noi (Laos).   Perlindungan Indikasi Geografis di Uni Eropa dan Pasar Internasional Seperti halnya Kekayaan Intelektual lain, IG perlu dilindungi di setiap negara tujuan, sesuai dengan kerangka hukum negara tersebut. Agar produk non-UE dapat didaftarkan di pasar UE, produsen dapat mengirimkan permohonan mereka secara langsung, atau melalui otoritas nasional di negaranya ke Komisi Eropa.   Untuk minuman beralkohol dan produk pertanian pangan, Komisi Eropa membutuhkan waktu maksimal 12 dan 6 bulan untuk memeriksa permohonan tersebut. IG asing ini akan terdaftar di pasar UE jika memenuhi persyaratan sistem UE, dimana memiliki keterkaitan yang erat antara produk dengan tempat asalnya dan memiliki mekanisme kontrol. IG asing ini dapat dilindungi sebagai Penunjukan Asal yang Dilindungi (PDO) atau Indikasi Geografis yang Dilindungi (PGI).   PDO atau PGI? Produk yang terdaftar sebagai PDO memiliki kaitan paling penting dengan tempat pembuatannya, dan setiap bagian dari proses produksi, pemrosesan, dan penyiapan berlangsung di wilayah tertentu. Misalnya untuk minuman anggur, berarti bahwa buah anggur tersebut harus berasal secara eksklusif dari wilayah geografis tempat minuman anggur tersebut dibuat.     Sedangkan untuk kategori PGI, setidaknya sejumlah besar produk dan salah satu dari tahapan produksi, pemrosesan, atau penyiapan dilakukan di wilayah tersebut. Contohnya untuk minuman anggur, berarti setidaknya 85% anggur yang digunakan harus berasal secara eksklusif dari wilayah geografis tempat anggur tersebut dibuat. Contoh lain untuk minuman beralkohol, setidaknya salah satu tahap penyulingan atau persiapan dilakukan di wilayah tersebut. Namun, produk mentahnya bisa saja berasal dari tempat lain selain daerah tersebut.   IG asing tadi kemudian akan memperoleh manfaat perlindungan yang sama seperti IG yang berasal dari UE dan dapat menggunakan logo PDO atau PGI.   Indikasi Geografis Asal ASEAN yang Terdaftar di Uni Eropa: Vietnam Phú…

Standar-Ganda-Netizen-dalam-Menyikapi-Pelanggaran-Kekayaan-Intelektual-affa

Standar Ganda Netizen dalam Menyikapi Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Standar Ganda Netizen dalam Menyikapi Pelanggaran Kekayaan Intelektual Indonesia sebagai negara berkembang memang masih memiliki sejumlah tantangan dalam penegakan Kekayaan Intelektual (KI). Jika saat ini Indonesia masih berada dalam daftar hitam investasi yang diterbitkan oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) melalui Priority Watch List (PWL) 2023, tidaklah mengherankan. Karena edukasi akan pentingnya Kekayaan Intelektual masih belum menjangkau sepenuhnya penduduk Indonesia yang sudah tembus 278 juta jiwa.    Kalau pun mereka sadar dan mulai mengenal KI, mereka masih memiliki persepsi berbeda dalam menyikapi permasalahan KI yang ada. Jika pelanggaran terjadi pada perusahaan besar dari luar negeri, mereka memaklumi, tapi jika yang dilanggar adalah perusahaan lokal yang baru merintis, mereka akan membelanya dengan membabi buta. Inilah fenomena yang masih marak di Indonesia: Standar Ganda!   Kekuatan Netizen Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia mencapai 215,63 juta orang pada periode 2022-2023. Lebih lanjut, Hootsuite – We Are Social juga menambahkan 80% pengguna internet Indonesia aktif di media sosial Instagram dan Facebook, serta 60% di Twitter. Para pengguna aktif media sosial inilah yang akrab disebut dengan Netizen, yang paling banyak berkomentar atas berbagai macam kasus yang bersliweran di timeline, termasuk kasus-kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual.   Kasus yang paling sering ditemukan adalah saat dunia sedang dilanda film populer, seperti Super Mario Bros atau Barbie, kita dapat menemukan beberapa kegiatan, restoran, atau taman bermain yang menghadirkan tema-tema dari KI tersebut tanpa izin, dan itu dipromosikan di media sosial mereka.    Saat ada netizen yang memperingatkan, “Apakah penggunaan karakter ini sudah berizin?” Netizen lain akan menimpalinya dengan, “Biarin aja sih, brand itu kan sudah kaya. Bagi-bagi rezeki dengan pengusaha kecil tidak masalah kan?”   Atau, “Hadirnya mereka (para pemanfaat KI tanpa izin) itu justru memudahkan kita untuk merasakan atmosfer yang sama, daripada harus jauh-jauh ke taman hiburannya yang ada di luar negeri kan mahal.”   Namun kondisi yang berbeda jika yang dilanggar itu adalah brand lokal. Contohnya saat ada restoran yang memiliki desain interior, hingga daftar menunya ditiru oleh restoran lain. Netizen dengan senang hati akan menyerbu restoran yang dianggap meniru tadi dengan hujatan.   Sanksi Bagi Para Pelanggar Dari cerita di atas, ada sisi positifnya dimana kesadaran akan Kekayaan Intelektual sudah semakin tinggi, bahkan di satu sisi masyarakat jadi sangat bersemangat. Tapi di sisi lain, masih ada mindset yang perlu diubah. Karena baik itu brand dari luar maupun dalam negeri, entah itu yang sudah berskala besar atau masih menengah/ kecil/ mikro (UMKM), jika mereka sudah memiliki Merek atau Desain Industri yang terdaftar, Hak Cipta yang tercatat, maka telah memiliki Hak Eksklusif yang dilindungi Undang-Undang.  Tanpa adanya kerjasama resmi tertulis yang disebut dengan Perjanjian Lisensi, para pemilik KI tersebut dapat mengajukan gugatan maksimal, misalnya untuk penggunaan Merek tanpa izin menurut Pasal 100 UU Merek menyebutkan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Mengerikan bukan?   Edukasi Kekayaan Intelektual untuk Semua Dengan memahami peraturan ini, tentunya Anda tidak ingin berada di sisi yang salah. Karena sesungguhnya dukungan akan bisnis yang telah memiliki KI, tidak hanya dibutuhkan oleh perusahaan kecil, bahkan saat perusahaan itu sudah besar, semakin dibutuhkan. Semakin besar suatu perusahaan, dampaknya bagi lingkungan akan semakin besar, begitu juga dengan kemampuannya mensejahterakan para pekerjanya, termasuk para vendor yang tersebar di sejumlah wilayah. Jadi jangan sampai kita justru menyabotase pendapatan mereka dengan memberikan dukungan pada pembajak-pembajak kecil.    Peran media mainstream yang hadir di platform digital sebetulnya bisa berdampak besar dalam memberikan pencerahan, tapi sayangnya, media-media besar dengan reputasi yang baik pun masih sering melakukan beberapa kesalahan dalam pemberitaannya terkait isu-isu Kekayaan Intelektual. Pembahasan tentang kesalahan yang lazim dilakukan oleh media di Indonesia ini akan kami hadirkan pada artikel selanjutnya. Untuk informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia atau di seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Panduan-Praktis-Pembayaran-Pemeliharaan-Paten-di-Indonesia-affa

Panduan Praktis Pembayaran Pemeliharaan Paten di Indonesia

Kapan waktu yang tepat untuk membayar biaya Pemeliharan Paten di Indonesia? Artikel ini jadi panduan yang tepat agar Anda tidak melewatkan tenggat waktunya dan Paten Anda tetap terjaga.   Waktu Adalah Segalanya: Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar? Peraturan di Indonesia tentang cara menghitung tanggal jatuh tempo Perpanjangan Paten sebenarnya cukup mudah. Artikel ini tidak hanya membahas perpanjangan yang pertama, tapi juga semua tanggal yang perlu Anda perhatikan pada periode berikutnya, setiap tahunnya.   Satu hal penting yang perlu Anda ingat di awal adalah: TIDAK ADA biaya Pemeliharaan (Tahunan) Paten yang perlu dibayarkan saat Paten Anda masih dalam proses permohonan. Biaya yang perlu Anda bayarkan untuk Biaya Pemeliharaan baru jatuh tempo 6 (enam) bulan setelah Paten Anda resmi terdaftar (tanggal ini mengacu pada Tanggal Pendaftaran Paten yang dapat dilihat pada Surat Pengumuman Permohonan Paten yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Biaya Pemeliharaan ini sudah meliputi Biaya Tahunan yang perlu dibayarkan untuk tahun pertama sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi Paten, ditambah Biaya Tahunan satu tahun berikutnya.   Misalnya, jika Paten Anda terdaftar mulai tanggal 1 Februari 2023, Anda harus melunasi biaya Pemeliharaan Paten yang pertama paling lambat tanggal 1 Agustus 2023, langsung ke DJKI. Perlu diketahui bahwa apabila Anda gagal bayar sebelum tanggal tersebut, maka Paten yang didaftarkan dianggap ditarik kembali atau dihapus.   Biaya Perpanjangan Tahunan Paten Setelah Anda melunasi Biaya Pemeliharan Paten, pembayaran selanjutnya adalah Biaya Tahunan, yang sesuai namanya, harus Anda bayarkan setiap tahun. Pembayaran Biaya Tahunan selanjutnya ini dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya.   Dengan kata lain jika Tanggal Penerimaan Paten Anda tertera pada tanggal 9 November, maka tanggal jatuh tempo untuk perpanjangan tahunan adalah pada tanggal 9 Oktober, setiap tahunnya.   Jika Anda masih memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Biaya Pemeliharaan/ Perpanjangan Paten di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected]. Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

Jangan-Salah-Pilih-Waralaba-Sejati-Memiliki-7-Hal-Ini-affa

Jangan Salah Pilih – Waralaba Sejati Memiliki 7 Hal Ini

Hak Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam bisnis Franchise atau di Indonesia disebut dengan Waralaba. Pertanyaan “Apakah Merek Waralaba ini sudah terdaftar?” jadi sangat relevan untuk dijadikan pertanyaan awal kepada Pemberi Waralaba (Franchisor), untuk menguji keabsahannya.   Menjalankan bisnis Waralaba di Indonesia, dari sisi investor atau sebagai Penerima Waralaba (Franchisee) sepintas tampak menjanjikan. Karena kita dijanjikan bisnis “auto-pilot” dengan balik modal cepat!    Cukup dengan investasi sejumlah uang, pemasukan akan terus mengalir berkat nama besar dari Waralaba yang kita ambil. Tawaran-tawaran Waralaba ini kian menjamur, termasuk di berbagai ajang pameran Waralaba, dengan mudah kita temukan proposal bisnis yang menggiurkan, termasuk dari perusahaan-perusahaan baru, yang bermodalkan artis-artis ternama di belakangnya.   Namun yang perlu diperhatikan adalah, apakah bisnis yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang kita incar itu memang layak disebut Waralaba?   Apakah ada konsekuensi hukum bagi pebisnis Waralaba abal-abal?   Pengertian Waralaba Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, yang dimaksud Waralaba adalah Hak Khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha, dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang TELAH TERBUKTI BERHASIL dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.   7 Kriteria yang Wajib Dipenuhi Oleh Waralaba Pasal 3 PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Pasal 10 Permendag No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba memberikan kriteria jelas mengenai hal-hal yang harus dipenuhi oleh bisnis yang mengusung konsep Waralaba, sebagai berikut:   1.      Memiliki Ciri Khas Usaha Usaha yang dikatakan memiliki Ciri Khas adalah yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba (Franchisor).   2.      Terbukti Sudah Memberikan Keuntungan Pembuktian ini merujuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang telah berjalan kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, hingga dapat terus bertahan dan berkembang, serta menguntungkan   3.      Memiliki Standar Pelayanan atas Barang dan/atau Jasa yang Ditawarkan yang Dibuat Secara Tertulis Aturan ini mewajibkan suatu Waralaba memiliki SOP (Standard Operational Procedure), agar Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama. Maka dari itu, bukan Waralaba namanya jika tidak dilengkapi dengan SOP.   4.      Mudah Diajarkan dan Diaplikasikan Hal yang menyenangkan dari bisnis Waralaba adalah Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis, dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.   5.      Adanya Dukungan yang Berkesinambungan Selain itu, Pemberi Waralaba juga tidak boleh lepas tangan, karena memiliki kewajiban untuk terus menerus memberikan bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi kepada Penerima Waralaba.   6.      Hak Kekayaan Intelektual yang Telah Terdaftar Pastikan Waralaba yang Anda incar sudah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha, seperti Merek, Hak Cipta, Paten, dan rahasia dagang, dengan bukti kepemilikan sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.   7.      Memiliki STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) Pasal 10 Permendag No. 71 Tahun 2019 mewajibkan Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba memiliki STPW. Untuk mendapatkan STPW ini, Pemberi Waralaba harus memiliki Prospektus Penawaran Waralaba, karena tanpanya tidak dapat dilakukan Perjanjian Waralaba antara Pemberi dan Penerima Waralaba.   Perlu dicatat juga kalau STPW dinyatakan tidak berlaku, jika dikemudian hari Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku HKI-nya berakhir.   Maka dari itu, mengingat pentingnya Kekayaan Intelektual dalam sebuah bisnis Waralaba, pertanyaan “Apakah bisnis Anda Merek-nya sudah terdaftar di DJKI?” wajib ditanyakan sejak awal.   Beberapa hal penting yang juga patut diwaspadai dalam memilah Waralaba abal-abal adalah:   Waralaba Sejati Tidak Menjanjikan Auto-Pilot Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) Anang Sukandar dalam penyelenggaraan pameran Waralaba internasional mengingatkan, ”Kita jangan terbuai dengan cara-cara yang asal jadi. Dalam bisnis, enggak bisa jalan sendiri. Auto-pilot cuma ada di dunia penerbangan, dalam bisnis enggak ada.” Jadi jangan pernah berpikir bisnis Waralaba itu seperti investasi di emas yang dapat terus naik tanpa mengikuti proses bisnisnya. Karena bisa jadi, Anda sedang dijadikan mangsa agar Pemberi Waralaba bisa lepas tangan jika ternyata merugi di kemudian hari. Misalnya dengan memberikan alasan lokasi yang Anda miliki tidak menguntungkan.   Waralaba Indonesia Mendukung Produksi Dalam Negeri Jangan cepat pula tergiur dengan Waralaba yang menjual bahan baku import sebagai daya tarik utamanya. Karena Pasal 9 PP Waralaba menyebutkan Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba.   Dengan semakin memahami seluk-beluk bisnis Waralaba ini, Anda dapat lebih selektif dalam memilih bisnis Waralaba. Karena bisa jadi, tawaran bisnis yang terlihat sangat menggiurkan itu hanya tawaran kemitraaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Waralaba.   Karena perlu dicatat, penggunaan istilah Waralaba yang tidak memenuhi kriteria diatas dapat dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial kepada pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, investasi besar yang Anda bayarkan, dapat berujung kerugian bukan karena kekurangan pembeli, namun karena abai mendeteksi persyaratan wajib Waralaba.    Untuk informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai Waralaba di Indonesia atau di seluruh dunia, Anda dapat menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba

Bukan-Skill-Golf-Anda-yang-Jelek-Bisa-Jadi-Karena-Stiknya-Palsu-affa

Bukan Skill Golf Anda yang Jelek – Bisa Jadi Karena Stiknya Palsu?

Indonesia, yang terkenal dengan jumlah lapangan golf yang sangat cantik di berbagai macam penjuru negeri, baru-baru ini mengalami tren yang tak diinginkan, dan itu telah menyusup ke komunitas golf dengan menjamurnya stik dan pakaian golf palsu. Seiring dengan meningkatnya popularitas olahraga ini di Indonesia, kebutuhan para golfer untuk mendapatkan produk alternatif yang lebih murah pun berkembang pesat. Namun, minat akan produk yang lebih terjangkau ini justru dapat berdampak pada pengeluaran biaya yang lebih besar di kemudian hari, bahkan memengaruhi kualitas permainan, dan memengaruhi persepsi sosial di kalangan pegolf.   Stik dan pakaian palsu ini dapat dengan mudah ditemukan, baik di toko online maupun offline. Di sisi lain, upaya untuk mengedukasi buruknya kualitas produk palsu ini telah dilakukan oleh beberapa akun Instagram komunitas golf di Indonesia.     1. Mengancam Integritas dan Esensi dari Golf Stik golf palsu, biasanya dibuat dari bahan berkualitas buruk dengan teknologi yang tertinggal, sehingga memiliki kinerja yang berbeda dari stik golf asli. Karena stik golf yang asli dan berkualitas itu dibuat dengan teknologi distribusi bobot yang tepat, fleksibilitas, dan keseimbangan sempurna. Maka dari itu, saat Anda bermain dengan stik palsu, resikonya adalah merasakan lintasan bola yang tidak dapat diprediksi, jarak tembakan yang berkurang, dan kesalahan pukulan yang tidak masuk akal.   Hal itu tentu saja menghambat kemajuan Anda dalam bermain, baik secara konsistensi, maupun keterampilan. Inkonsistensi seperti itu tentunya membuat pemain frustrasi dan dapat menyebabkan berkurangnya kepercayaan diri. Apalagi kalau pemainnya sendiri tidak sadar sedang menggunakan stik palsu.   2. Niat Flexing Berujung Petaka Seperti olahraga lainnya, golf juga memiliki kode etik yang tidak terucapkan, dimana rasa hormat dapat tumbuh dari penggunaan produk-produk orisinil. Dengan tidak menggunakan produk bajakan, berarti Anda memiliki komitmen terhadap permainan dan tradisinya. Oleh karena itu, ketika seseorang secara sadar atau tidak sadar memakai peralatan palsu, penilaian buruk bisa muncul dari teman-teman sepermainan.   Penilaian buruk ini bisa muncul dalam bentuk pandangan sinis, komentar buruk di belakang, atau konfrontasi secara langsung di lapangan. Karena dengan menggunakan pakaian dan stik palsu, tanpa disadari Anda telah menempatkan diri sebagai golfer yang tidak menghargai esensi sebenarnya dari permainan golf!   3. Berdampak Buruk Bagi Perekonomian Lokal Penyebaran produk palsu tidak hanya berdampak pada pemain dan status sosial mereka, tapi juga merugikan pemilik merek asli dan distributor resmi yang telah banyak berinvestasi dalam penjualan produk-produknya di Indonesia. Para produsen resmi ini tentunya mengandalkan penjualan untuk mendanai inovasi mereka, dan hadirnya barang palsu merusak semuanya. Selain itu, para distributor dan pedagang lokal yang menjual produk asli turut dirugikan, sehingga berpotensi gulung tikar, dan menutup lapangan kerja dalam jumlah besar.   4. Langkah Selanjutnya Untuk Mengatasi Peredaran Produk Golf Palsu Untuk dapat mengatasi kehadiran produk-produk bajakan ini dibutuhkan pendekatan dari banyak sisi. Pertama, dibutuhkan kampanye kesadaran yang dapat mengedukasi para pelaku industri (baik dari pemilik Merek maupun distributor resminya) tentang dampak buruk dari stik dan produk golf palsu. Klub dan asosiasi golf juga dapat memainkan peran penting dengan menyelenggarakan semacam acara verifikasi peralatan, atau bermitra dengan pemegang lisensi produk orisinil untuk promosi.   Selain itu, peraturan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang lebih baik dapat membatasi impor dan penjualan produk golf palsu. Upaya kolaboratif antara pemerintah, pemangku kepentingan industri, dan komunitas golf dapat menciptakan pertahanan yang kuat untuk menangkal masalah yang semakin menantang ini.   Kesimpulannya, meskipun peralatan dan pakaian golf yang lebih terjangkau terlihat menggiurkan, tapi dampaknya lebih dari sekedar merugikan permainan Anda. Untuk itu dibutuhkan upaya kolektif untuk menjaga integritas olahraga, serta menjaga rasa hormat dan persahabatan yang dimiliki para pegolf di Indonesia dan di seluruh dunia.   Jika Anda membutuhkan informasi atau pendampingan lebih lanjut mengenai pelanggaran Kekayaan Intelektual yang terkait dengan olahraga golf, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected], [email protected], atau [email protected]. Sumber: Instagram GOLFELLAS

4-Syarat-Penting-Menilai-Kebaruan-dalam-Pendaftaran-Desain-Industri-di-Indonesia-affa

4 Syarat Penting Menilai Kebaruan dalam Pendaftaran Desain Industri di Indonesia

Dalam lanskap inovasi industri yang terus berkembang, melindungi Hak Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting dalam menumbuhkan kreativitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Diantara berbagai rezim Kekayaan Intelektual, Desain Industri yang memegang peranan penting dalam menjaga karya Anda dari aspek estetika dan visual produk. Di Indonesia, seperti halnya di banyak negara, persyaratan “kebaruan” menjadi landasan yang wajib dipenuhi untuk memberikan perlindungan hukum kepada para desainer dan inovator.    Artikel ini akan membantu Anda memahami pentingnya syarat kebaruan untuk Desain Industri di Indonesia, berikut implikasinya bagi para desainer dan pelaku bisnis.   Pengertian Desain Industri di Indonesia Desain Industri menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Secara umum hadirnya Undang-Undang tentang Desain Industri ini memberikan kerangka hukum untuk melindungi desain dari penggunaan atau reproduksi yang tidak sah.   Syarat Kebaruan: Dasar Perlindungan Desain Industri Inti dari perlindungan Desain Industri adalah syarat kebaruannya. Di Indonesia, untuk memenuhi syarat perlindungan, suatu desain harus memenuhi kriteria kebaruan. Kebaruan, dalam konteks ini, berarti bahwa desain tersebut belum diungkap kepada publik di mana pun di seluruh dunia, sebelum tanggal pengajuan atau tanggal prioritas permohonan. Persyaratan ini menekankan orisinalitas desain, memastikan desain yang diajukan perlindungannya hadir dengan kesan visual baru dan berbeda bagi konsumen.   Syarat Penting Suatu Desain Industri dapat dikatakan baru meskipun mirip dengan desain lain, asalkan perbedaannya cukup signifikan untuk memberikan karakter tersendiri pada desain baru tersebut. Kebaruan Desain Industri dinilai secara global. Artinya, suatu desain yang baru di Indonesia belum tentu baru jika sudah tersedia untuk umum atau publik di negara lain. Kebaruan suatu Desain Industri dapat hilang apabila diungkapkan kepada publik di dalam dan luar negeri. Hal ini dapat terjadi melalui pameran resmi secara nasional maupun internasional. Kebaruan suatu Desain Industri juga dapat hilang apabila diungkapkan kepada publik oleh pemiliknya, dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.   Namun, untuk poin 3 dan 4 di atas, ada masa tenggang enam (6) bulan di mana suatu Desain Industri dapat tersedia untuk umum tanpa kehilangan kebaruannya. Masa tenggang ini dimaksudkan untuk memungkinkan para desainer mendapatkan masukan dari target market atas desain mereka, sebelum mengajukan permohonan perlindungan.   Jika Anda memiliki pertanyaan lain tentang kebaruan Desain Industri di Indonesia atau pun di luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected]. Sumber: Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

Mengenal-Ragam-Kekayaan-Intelektual-dalam-Olahraga-Basket-affa

Mengenal Ragam Kekayaan Intelektual dalam Olahraga Basket

Saat Anda mendengar olahraga basket, yang pertama kali muncul dalam pikiran mungkin adalah aksi slam dunk, gerakan pivot, atau lemparan cepat buzzer-beating. Namun, tahukah Anda bahwa dunia basket tidak lepas dari perlindungan Kekayaan Intelektual (KI)?    Dari logo tim yang ikonik hingga teknologi inovatif, olahraga ini memiliki beragam KI uniknya sendiri. Mari kita masuk ke lapangan KI dari olahraga basket dan pelajari contoh keragamannya.        1. Merek untuk Logo Tim: Seperti permainan itu sendiri, logo tim merupakan bagian integral dari identitas para tim yang bertanding. Logo ikonik LA Lakers atau lambang garang Chicago Bulls bukan sekedar simbol; mereka merupakan Merek yang dilindungi. Keunikannya telah terdaftar resmi agar tidak ada pihak lain yang menggunakannya tanpa izin.        2. Paten untuk Sepatu Inovatif: Teknologi sepatu basket saat ini telah mengalami perkembangan pesat jika dibandingkan dengan era 80-an. Mulai dari teknologi kenyamanan Nike Air Jordan hingga teknologi Boost dari Adidas, pastinya melibatkan perlindungan Paten. Kehadiran paten-paten ini mendorong lahirnya inovasi-inovasi baru dan melindungi usaha keras dalam menciptakan perlengkapan yang meningkatkan performa para pemain.        3. Hak Cipta untuk Siaran dan Perangkat Lunak Analitik: Momen-momen memasukkan bola yang memompa adrenalin dan permainan krusial, akan sama berharganya dengan para kameramen dan seluruh kru dibalik layar yang bekerja sebagai penyiar yang menangkap momen tersebut. Siaran-siaran ini tunduk pada rezim Hak Cipta, memastikan bahwa karya kreatif yang terlibat dalam produksi mereka diakui dan dilindungi. Dengan kata lain, kita tidak boleh menggunakannya kembali, apalagi untuk tujuan komersil tanpa izin pemilik hak siarnya. Permainan modern sangat dipengaruhi oleh data analitik dan perangkat lunak. Algoritma-algoritma dan alat-alat perangkat lunak yang digunakan untuk menganalisis performa dan strategi pemain merupakan aset Hak Cipta yang berharga. Aplikasi yang dapat menjalankan ini dilindungi oleh Hak Cipta dan tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi dibajak.   Saat kita memberikan dukungan kepada tim dan pemain favorit kita, kita juga perlu mengingat ada “pemain di balik layar” dari Kekayaan Intelektual yang berkontribusi pada kegembiraan di lapangan. Dari Merek hingga Paten dan Hak Cipta, basket lebih dari sekadar olahraga; ini adalah bidang di mana inovasi dan kreativitas dihargai dan dilindungi.   Untuk informasi lebih lanjut mengenai Kekayaan Intelektual dalam olahraga, termasuk perlindungannya, jangan ragu menghubungi kami di [email protected]. Sumber: World Intellectual Property Organization FIBA Basketball

IP-Register-Platform-Baru-Tingkatkan-Perlindungan-Kekayaan-Intelektual-ASEAN-affa

“IP Register” – Platform Baru Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual ASEAN

Perhimpunan negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) dan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) meluncurkan platform “Daftar Kekayaan Intelektual” atau “Intellectual Property Register”  pada 20 Agustus 2023, di Semarang, Indonesia. IP Register merupakan teknologi terpadu yang dikembangkan oleh Kantor Kekayaan Intelektual ASEAN untuk memfasilitasi sinkronisasi data Paten, Merek, Desain Industri, dan Kekayaan Intelektual (KI) lainnya yang telah didaftarkan di negara-negara ASEAN.   Peluncuran IP Register ini merupakan bagian dari Nota Kesepakatan (MoU) yang ditandatangani ASEAN dan WIPO pada tahun 2022. MoU tersebut dibuat untuk memperluas kerja sama antara ASEAN dan WIPO di bidang spesifik melalui pendekatan yang fokus pada masa depan dengan dampak yang nyata. Progam ini juga berupaya untuk melengkapi kemitraan yang sedang berlangsung di bawah ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2025.   Bidang spesifik yang dimaksud dalam MoU ini adalah memenuhi kebutuhan terkini yang muncul dari pihak-pihak terkait yang kurang terwakili dari komunitas bisnis dan kreatif, seperti Usaha Kecil dan Menengah (UKM), usaha rintisan, dan pihak-pihak terkait Kekayaan Intelektual lainnya.   IP Register ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan Kekayaan Intelektual di ASEAN dengan menyediakan portal tunggal bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan penelusuran Paten, Merek, dan Desain Industri dengan mudah. Hal ini juga akan membantu memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual di ASEAN, yang dapat membantu dunia usaha dalam meningkatkan bisnis mereka di level ASEAN. Peluncuran IP Register merupakan tonggak penting dalam upaya ASEAN untuk membangun lingkungan yang lebih kondusif bagi inovasi dan kreativitas. Ini juga merupakan bukti kemitraan yang kuat antara ASEAN dan WIPO dalam mempromosikan perlindungan Kekayaan Intelektual di kawasan ASEAN.   Berikut ini beberapa keuntungan dari IP Register: Menyediakan one-stop portal bagi pemangku kepentingan untuk melakukan penelurusan Paten, Merek, dan Desain Industri tanpa hambatan. Membantu memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di ASEAN. Membantu bisnis dan para inventor untuk melindungi kreasi dan invensi mereka. Meningkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual di ASEAN. Menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk kreasi dan invensi di kawasan.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perlindungan IP di Indonesia atau di seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: ASEAN.org Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Streaming-Anime-di-Discord-Secara-Ilegal-Terancam-Snaksi-Pidana-Maksimal-1-Miliar-affa

Streaming Anime di Discord Secara Ilegal Terancam Sanksi Pidana Maksimal 1 Miliar!

“Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pendistribusian Ciptaan atau salinannya untuk penggunaan secara komersial, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000!”   Sebagai penikmat industri hiburan, entah itu berupa musik, film layar lebar, atau serial animasi, kita pasti paham bahwa semua bentuk hiburan tadi merupakan suatu karya, Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta.   Sebagaimana diatur pada Pasal 3 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menyebutkan bahwa Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.   Lebih lanjut pada Pasal 4 UU Hak Cipta menyatakan Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah!   Jika ada pihak lain yang ingin memanfaatkan Ciptaan tersebut, harus mendapatkan izin tertulis dari Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait dalam bentuk Perjanjian Lisensi, yang didalamnya dapat memuat detail pembagian Royalti, sebagai bentuk imbalan atas pemanfaatan Ciptaan tersebut. Dengan kata lain, jika tidak ada Perjanjian Lisensi, apalagi ada upaya mengambil keuntungan dari suatu Ciptaan tanpa izin, dapat dikatakan telah terjadi Pelanggaran Hak Cipta.   Yang dimaksud upaya mengambil keuntungan ini tidak harus berupa kegiatan yang berbayar. Misalnya seperti yang ramai belakangan dilakukan oleh beberapa influencer yang ingin memanfaatkan hype animasi “One Piece” untuk meningkatkan pengikutnya di platform Discord. Mereka secara terbuka mengadakan acara nonton bareng (nobar) di dalam grupnya yang dipromosikan juga di akun media sosial yang mereka miliki. Walaupun tidak berbayar, tapi kegiatan nobarnya sendiri sudah termasuk Pelanggaran Hak Cipta.   Karena kegiatan nobar, jika dilakukan tanpa izin, telah melanggar Hak Eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaannya. Dimana salah satunya adalah pendistribusian Ciptaan atau salinannya, seperti yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf e UU Hak Cipta, dengan ancaman hukuman seperti yang sudah disebutkan di paragraf pertama artikel ini. Diluar kegiatan distribusi ilegal untuk nobar itu, aplikasi Discord sendiri sudah memberikan aturan yang tegas:   “You may not use Discord to stream, upload, or share any content that infringes on the copyrights or other Intellectual Property rights of others. This includes, but is not limited to, streaming movies, TV shows, music, or other copyrighted content without the permission of the copyright holder.”   Aturan mengenai Hak Cipta itu bisa diakses melalui https://discord.com/terms dan setiap pelanggar dapat menerima sanksi sebagai berikut: Akunnya ditangguhkan atau dihapus. Dituntut oleh Pemegang Hak Cipta Membayar kerugian kepada Pemegang Hak Cipta.   Jika spesifik membahas episode-episode One Piece terbaru yang sedang ramai dibicarakan, kita bisa menontonnya gratis dan legal di Indonesia melalui platform iQIYI dan Bstation/Bilibili, lengkap dengan teks Indonesia. Namun jika ingin menyaksikannya dengan resolusi gambar yang lebih tinggi, platform Bstation memberikan opsi Premium (berbayar). Perlu diingat, baik itu yang gratis atau berbayar, apa pun tontonan yang kita dapat di platform tadi, kita tidak berhak melakukan distribusi atau menyiarkannya kembali tanpa izin. Sebagaimana yang diatur dalam Persetujuan Pengguna Bstation/Bilibili berikut ini:   “Kecuali diizinkan sebaliknya oleh Bstation secara tertulis, Anda dilarang (dan tidak akan mengizinkan, mendorong, atau memfasilitasi pihak ketiga mana pun untuk) memodifikasi, menyalin, mengadaptasi, menyebarkan, menyewakan, meminjamkan, menjual, atau menerjemahkan Layanan atau bagian apa pun darinya, atau membuat karya turunan yang terkait dengannya, dan dilarang memperoleh kode sumbernya melalui rekayasa balik, dekompilasi, pembongkaran, atau tindakan serupa lainnya.”   Lebih lanjut, jika terbukti terjadi pelanggaran undang-undang dan persetujuan pengguna, Bstation berhak untuk menangguhkan atau menghentikan penyediaan sebagian atau seluruh Layanan kepada Anda secara sepihak tanpa pemberitahuan dan meminta Anda untuk memberikan kompensasi atas kerugian apa pun sejauh diizinkan oleh undang-undang.   Dengan demikian bisa disimpulkan kegiatan nonton bareng di plaform legal yang sumbernya berasal dari plaform legal, telah menjadi kegiatan ilegal jika dilakukan tanpa izin. Selain membuat Anda terancam pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar Rupiah, Anda juga akan kehilangan segala akses ke akun-akun yang sudah Anda bangun dengan susah payah.   Karena sesungguhnya kegiatan nobar ilegal ini (pada platform apa pun) tidak ada bedanya dengan para penonton bioskop yang masih buta hukum dan melakukan perekaman atau distribusi secara live melalui Instagram, merupakan tindakan melawan hukum. Jika Anda telah melakukan pelanggaran atau membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai penyelenggaraan nonton bareng yang sah menurut hukum dan perundangan Hak Cipta di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].