Perkuat Perlindungan KI: Godzilla Didaftarkan Sebagai Merek 3D dan Desain Industri - Apa Bedanya? - AFFA IPR

Perkuat Perlindungan KI: Godzilla Didaftarkan Sebagai Merek 3D dan Desain Industri – Apa Bedanya?

Bulan November ini, salah satu Kekayaan Intelektual (KI) tertua Jepang merayakan ulang tahun yang ke-70. Pertama kali tayang sebagai film bioskop di tahun 1954, hingga kini Godzilla sudah “membintangi” lebih dari 40 film dan serial animasi, serta Merek yang terlindungi di 30 negara lebih di dunia.   Sebagai kadal mutan raksasa yang punya banyak varian, sosoknya diabadikan pula dalam berbagai bentuk mainan dan merchandise, yang umumnya didaftarkan sebagai Desain Industri, agar terlindung dari pemalsuan Namun karena Desain Industri memiliki masa perlindungan yang terbatas, Toho, sebagai pemilik KI Godzilla juga mendaftarkannya sebagai Merek 3D.    Apa bedanya? Apa pulang kelebihannya dibandingkan dengan Desain Industri? Ini dia jawabannya…   Nilai Estetika VS Daya Pembeda   Jika dilihat dari definisinya, Desain Industri melindungi aspek estetika atau penampilan suatu produk, seperti bentuk, pola, atau konfigurasi yang memberikan kesan khusus. Fokusnya pada elemen visual yang menarik secara estetis, bukan pada identitas Merek. Maka dari itu, Desain Industri memberikan perlindungan atas desain unik dari sebuah kendaraan, peralatan rumah tangga, dan tentu saja mainan.   Sedangkan Merek 3D adalah tanda yang melindungi bentuk tiga dimensi suatu produk yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa satu pihak dari pihak lain. Contohnya botol Coca-Cola, balok Lego, kuda jingkrak Ferarri,  hingga konsol PS5.   Perbedaan, serta kelebihan dan kekurangan dari Desain Industri dengan Merek 3D bisa dilihat pada tabel berikut:   Desain Industri Merek 3D Fokus Perlindungan Melindungi estetika atau daya tarik visual produk. Melindungi identitas dan fungsi Merek dalam perdagangan. Durasi Perlindungan Durasi terbatas, biasanya 10-15 tahun, tergantung pada perundangan yang berlaku di suatu negara. Berlaku tanpa batas waktu selama diperpanjang secara berkala per 10 tahun. Proses & Kriteria Pendaftaran Harus baru dan memiliki keunikan dalam desainnya. Memerlukan bukti bahwa bentuk tersebut memiliki daya pembedan dan dikenal oleh konsumen sebagai Merek. Merek 3D tidak didaftarkan apabila bentuknya memiliki nilai fungsional. Kelebihan Proses pendaftaran relatif lebih sederhana dan cepat. Perlindungan dapat berlangsung tanpa batas waktu dengan perpanjangan berkala. Kekurangan Perlindungan terbatas pada aspek estetika dan durasi perlindungan yang tidak dapat diperpanjang. Proses pendaftaran lebih kompleks dan memerlukan bukti penggunaan yang signifikan untuk menunjukkannya memiliki daya pembeda di pasar.   Godzilla Butuh Perlindungan Lebih Lama   Dari tabel di atas bisa kita pahami kalau KI dengan umur setua Godzilla, masih menginginkan perlindungan yang lebih panjang. Apalagi mengingat hype Godzilla semakin tinggi setelah sukses meraih Piala Oscar/Academy Award 2024 untuk kategori Best Visual Effects. Bukan tidak mungkin akan semakin banyak pula pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab membuat tiruan produk dan mainannya.    Dilansir dari Yahoo Japan dan putusan pengadilan Jepang, upaya Toho mendaftarkan salah satu varian Godzilla, Shin Godzilla sebagai Merek 3D sebetulnya sudah dilakukan sejak Oktober 2019. Namun setelah melalui proses panjang, Kantor Merek Jepang (JPO) mengeluarkan keputusan penolakan tetap pada bulan Maret 2024, dengan alasan bahwa bentuk Godzilla yang didaftarkan merupakan bentuk umum yang tidak memiliki daya pembeda yang cukup.   Toho kemudian mengajukan banding di bulan Mei, dengan penekanan bahwa bentuk Shin Godzilla memiliki ciri khas yang kuat dan telah dikenal luas oleh publik, yang diikuti dengan peninjauan bukti-bukti yang diajukan, termasuk popularitas karakter Shin Godzilla, penggunaan bentuk tersebut dalam berbagai produk, dan pengakuan publik terhadap bentuk tersebut sebagai identitas unik, oleh pengadilan.   Merek 3D Shin Godzilla – Nomor Permohonan: 2020-120003   Akhirnya pada 30 Oktober 2024, pengadilan memutuskan untuk membatalkan keputusan JPO dan menyatakan bahwa bentuk 3D dari Shin Godzilla memiliki daya pembeda yang cukup dan layak untuk didaftarkan sebagai Merek 3D. Pengadilan menekankan bahwa popularitas dan pengakuan luas terhadap karakter Shin Godzilla memberikan nilai tambah dalam penilaian daya pembeda bentuk tersebut.   Dengan demikian, Shin Godzilla pun berhasil mendapatkan kesempatan untuk terlindungi “selamanya.”   Putusan ini menjadi preseden penting dalam perlindungan Merek 3D di Jepang, terutama bagi industri hiburan dan produk konsumen yang mengandalkan karakter atau desain unik sebagai identitas merek mereka. Sebelumnya, karakter ikonik umumnya hanya dilindungi melalui Hak Cipta untuk karya kreatif dan nama atau logonya sebagai Merek. Kini, karakter tersebut juga dapat dilindungi sebagai Merek 3D jika terbukti memiliki daya pembeda dan diakui publik sebagai penanda asal produk. Dengan demikian, perlindungan Kekayaan Intelektual untuk karakter ikonik dapat semakin kuat melalui pendekatan yang berlapis dan saling melengkapi, tergantung pada konteks penggunaannya. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Indonesia atau seluruh dunia, Anda dapat menghubungi kami melalui emal: [email protected].

Penting untuk Distributor Indonesia: SNI Wajib Didaftarkan oleh Pemilik Merek dan Lisensi Merek-nya Harus Dicatatkan di DJKI - AFFA IPR

Penting untuk Distributor Indonesia: SNI Wajib Didaftarkan oleh Pemilik Merek dan Lisensi Merek-nya Harus Tercatat di DJKI

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah kepemilikan Merek yang sah dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), baik oleh Perusahaan Industri Dalam Negeri maupun Produsen di Luar Negeri. Produk yang ingin dipasarkan di Indonesia harus memenuhi standar tertentu, termasuk standar kualitas dan keselamatan, yang diwujudkan melalui SNI.   Dengan demikian, dalam menjalankan bisnis di Indonesia, kepemilikan Merek terdaftar bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan. Merek bukan hanya identitas produk, tetapi juga alat perlindungan hukum yang penting, terutama dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat. Bagi pelaku usaha, baik lokal maupun internasional, memiliki Merek yang terdaftar menjadi langkah awal yang krusial.   Selain itu, pelaku usaha yang tidak memiliki Sertifikat SNI untuk produk yang diwajibkan dapat dikenai sanksi berat, antara lain berupa Sanksi Administratif, seperti larangan distribusi produk dan penarikan produk dari pasar, serta Sanksi Pidana, termasuk denda hingga pencabutan SNI yang sebelumnya sudah pernah dimiliki.   Syarat Mendapatkan SNI Untuk mendapatkan Sertifikat SNI, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: Kepemilikan Merek yang terdaftar di kelas yang sesuai (contohnya kelas 11 untuk produk kompor gas). Sistem manajemen mutu yang sesuai dengan ISO 9001:2015. Fasilitas produksi yang memadai. Pengujian produk di laboratorium yang terakreditasi.    Proses Pendaftaran dan Pihak yang Dapat Mendaftarkan SNI Perusahaan Industri di Dalam Negeri: Produsen lokal yang memiliki izin usaha di Indonesia. Dapat langsung mengajukan Sertifikat SNI melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).  Produsen di Luar Negeri: Harus menunjuk Perwakilan Resmi di Indonesia untuk mengurus sertifikasi. Permohonan diajukan oleh Perwakilan Resmi di Indonesia yang memiliki Lisensi atas produk tersebut. Harus menyertakan dokumen tambahan, seperti Perjanjian Lisensi dan bukti pencatatan di DJKI.   Maka dari itu, jika Anda berada di pihak distributor, Anda wajib memastikan kalau produk yang Anda impor sudah didaftarkan Merek-nya di Indonesia (DJKI) oleh Produsen di Luar Negeri, dan Anda sudah mengantongi Perjanjian Lisensi yang dicatatkan di DJKI.   Untuk membantu Anda mengurai permasalahan dan memastikan seluruh dokumen sudah tepat sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia, Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek terpercaya untuk memproses seluruh tahapan ini: Mendaftarkan Merek di DJKI atas nama klien (Produsen di Luar Negeri). Menyusun Perjanjian Lisensi Merek yang mematuhi peraturan di Indonesia. Mencatatkan Perjanjian Lisensi di DJKI untuk memastikan lisensi memiliki kekuatan hukum. Membantu klien mengelola dokumen yang dibutuhkan untuk Sertifikat SNI, termasuk konsultasi terkait pemenuhan standar SNI. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Sertifikat SNI, Anda dapat menghubungi kami melalui emal: [email protected].

Biaya Pendaftaran dan Perpanjangan Merek di Amerika Naik per Januari 2025: Apa yang Harus Diketahui Pebisnis Indonesia? - AFFA IPR

Biaya Pendaftaran & Perpanjangan Merek di Amerika Naik per Januari 2025: Apa yang Harus Diketahui Pebisnis Indonesia?

Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (USPTO) telah mengumumkan penyesuaian biaya untuk pendaftaran dan perpanjangan Merek yang akan efektif berlaku mulai 18 Januari 2025. Perubahan ini mencakup kenaikan tarif untuk berbagai layanan terkait Merek, dengan kenaikan USD 50 hingga 150.   Jika Anda memiliki Merek yang terdaftar di Amerika Serikat atau berencana mendaftarkan Merek di sana, ini dia rincian perubahan biayanya:   Biaya Permohonan Saat Ini Per Januari TEAS Standard* USD 350 n/a TEAS Plus** USD 250 n/a Permohonan Basic (Pasal 1 dan 44), per kelas n/a USD 350 Permohonan melalui WIPO (Pasal 66(a)), per kelas USD 500 USD 600 Biaya penunjukan lanjutan melalui WIPO (Pasal 66(a)), per kelas USD 500 USD 600   Biaya Lain-Lain Saat Ini Per Januari Informasi tidak lengkap (Pasal 1 dan 44), per kelas n/a USD 100 Menggunakan kotak teks bebas, bukan Trademark ID Manual seperti yang tersedia di Trademark Center untuk mengidentifikasi barang dan jasa (Pasal 1 dan 44), per kelas n/a USD 200 Setiap tambahan 1.000 karakter dalam kotak teks bebas, diluar 1.000 karakter pertama (Pasal 1 dan 44), per kelas yang terpengaruh n/a USD 200   Biaya Lain-Lain Setelah Pendaftaran/ Perpanjangan Saat Ini Per Januari Permohonan pendaftaran perpanjangan (Pasal 9), per kelas USD 300 USD 325 Deklarasi (Pasal 8), per kelas USD 225 USD 325 Deklarasi (Pasal 15), per kelas USD 200 USD 250 Deklarasi (Pasal 71), per class USD 225 USD 325 Biaya perpanjangan melalui WIPO USD 300 USD 325   Biaya Petisi dan Surat Keberatan Saat Ini Per Januari Petisi kepada Direktur USD 250 USD 400 Permohonan untuk Mengaktifkan Kembali Pengajuan USD 150 USD 250 Surat keberatan USD 50 USD 150   Biaya Penggunaan Merek Saat Ini Per Januari Perubahan untuk Menyatakan Penggunaan (AAU), per kelas USD 100 USD 150 Penyataan Penggunaan (SOU), per kelas USD 100 USD 150   Jika memungkinkan, Anda dapat mengajukan permohonan Merek baru sebelum Januari 2025 dan manfaatkan jasa Konsultan Merek yang berpengalaman untuk menghitung keseluruhan biaya yang mungkin terjadi setelahnya. Dengan memahami biaya-biaya yang mungkin terjadi, tentunya Anda dapat mempersiapkan dengan lebih baik dari jauh hari, sehingga proses perlindungan Merek Anda di Amerika Serikat akan berjalan lancar.   Pastikan Anda tidak melewatkan prospek bisnis dan selalu mendapatkan perlindungan Merek di Amerika Serikat dengan mendaftarkan Merek Anda di sana.    Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Amerika Serikat, Anda dapat menghubungi kami melalui emal: [email protected].   *) Trademark Electronic Application System Standard: Skema pendaftaran dengan biaya lebih mahal, yang cocok untuk barang dan/atau jasa unik dengan deskripsi khusus jika tidak tersedia dalam daftar yang sudah ada di USPTO. **) Trademark Electronic Application System Plus: Skema pendaftaran normal yang mewajibkan pemohon menggunakan list barang/jasa yang sudah disediakan oleh USPTO.

WIPO Rilis Peringkat Indikator Kekayaan Intelektual Dunia 2024: Indonesia Catat Pertumbuhan Tinggi untuk Merek dan Desain Industri - AFFA IPR

WIPO Rilis Peringkat Indikator Kekayaan Intelektual Dunia 2024: Indonesia Catat Pertumbuhan Tinggi Untuk Merek dan Desain Industri

Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) baru saja merilis Laporan World Intellectual Property Indicators 2024 (WIPI) yang berisi performa pertumbuhan Kekayaan Intelektual (KI) di tahun 2023, yang bertujuan memberikan gambaran menyeluruh tentang tren global di bidang KI, yang meliputi Paten, Merek, Indikasi Geografis, Desain Industri, hingga Perlindungan Varietas Tanaman. Laporan ini menjadi referensi penting bagi pemerintah, pengusaha, serta para inovator untuk memahami posisi negara masing-masing di lanskap KI global.   China, India, Rusia, dan Indonesia mencatat pertumbuhan luar biasa dalam laporan ini. Dimana China memimpin dengan 1,64 juta permohonan Paten, yang berarti permohonan ini mencakup 46% permohonan Paten dari seluruh dunia.   Selain itu, dari permohonan Merek dan Desain Industri, China juga memimpin dengan 7,4 juta permohonan, atau sekitar 49% dari total permohonan Merek, dan mendominasi hingga 58% dari total permohonan Desain Industri di dunia untuk tahun 2023. Begitu juga dengan Perlindungan Varietas Tanaman, China mendominasi hingga 54%.   Lalu Bagaimana dengan Indonesia?    Saat dunia secara rata-rata mengalami penurunan 2%, Indonesia justru mencatat pertumbuhan Merek sebesar 10% di tahun 2023, hanya kalah dari Rusia (30%) dan Meksiko (11%). Selain itu, untuk kategori Desain Industri, Indonesia sukses mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni 37,3%, di saat rata-rata pertumbuhan dunia hanya 2,8%.   Namun jika ditelisik dari nominalnya, permohonan Merek di Indonesia meningkat dari 122.458 ke 152.447, sedangkan untuk Desain Industri, meningkat dari 4.795 ke 6.326. Dan dari perolehan tersebut, Indonesia memimpin di kawasan Asia Tenggara. Berada jauh di atas Singapura, Malaysia, dan Thailand.   Secara umum, untuk kategori permohonan Merek, Indonesia berada di peringkat 15, hanya kalah dari China (7.184.831), Amerika Serikat (739.395), Rusia (546.455), India (520.862), EUIPO (436.720), Brasil (427.327), Turki (398.763), Inggris Raya (345.205), Jepang (328.559), Iran (327.384), Korea Selatan (314.284), Perancis (263.550), Jerman (229.793), dan Meksiko (205.867). Sedangkan untuk Desain Industri, Indonesia berada di peringkat 19, hanya kalah dari China (826.086), EUIPO (116.884), Inggris Raya (81.543), Amerika Serikat (60.022), Korea Selatan (59.454), Turki (58.084), Italia (37.099), Jepang (32.061), Perancis (30.023), Jerman (29.663), India (28.168), Spanyol (14.776), Swis (11.391), Rusia (10.472), Kanada (9.037), Australia (8.798), Iran (7.841), dan Brasil (7.679).   Industri Kreatif Jadi Motor Pertumbuhan Terbesar   Masih dari laporan WIPI 2024, pertumbuhan permohonan Merek di Indonesia berasal dari UMKM dan ekonomi kreatif, sedangkan untuk Desain Industri, utamanya berasal dari sektor tekstil, fesyen, dan kerajinan tangan. Pencapaian ini juga didukung data bahwa tujuan utama dari pendaftaran Merek dan Desain Industri adalah ekspor ke luar negeri.   Dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat inovasi dan kekayaan intelektual di kawasan ASEAN. Dukungan regulasi yang lebih kuat, peningkatan edukasi masyarakat, dan kolaborasi dengan sektor swasta dapat membantu memanfaatkan momentum ini.    Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Paten, Merek, atau Desain Industri di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui emal: [email protected].

Waspada: Modus Penipuan Publikasi Resmi Merek dan Paten! - AFFA IPR

Waspada: Modus Penipuan Manfaatkan Informasi Publikasi Resmi Merek dan Paten!

Di era digital saat ini, keterbukaan informasi adalah kebutuhan yang penting, termasuk dalam proses pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) Paten dan Merek. Namun sayangnya, keterbukaan informasi ini juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Salah satu modus yang semakin marak adalah penipuan yang menyasar Anda para Pemohon Merek dan/atau Paten!   Bagaimana Modus Penipuan Ini Bekerja? Penipu biasanya mengakses data permohonan Merek atau Paten yang telah dipublikasikan secara resmi di jurnal atau website masing-masing Kantor Merek/Paten. Dengan informasi ini, para Penipu berpura-pura sebagai Konsultan, Pemeriksa, atau pihak resmi lainnya yang meminta biaya tambahan yang tidak perlu kepada Anda. Anda yang mungkin tidak terinformasikan melalui email atau terlambat mengakses status permohonan terbaru, seringkali menjadi sasaran empuk, karena mengira biaya yang diminta ini adalah bagian dari proses administrasi yang sah. Apalagi dengan iming-iming proses pendaftarannya bisa selesai lebih cepat, siapa yang tidak tergiur?   Contoh Kasus Umum Seorang Pemohon Merek baru saja menerima pemberitahuan bahwa permohonannya Merek-nya di Uni Eropa telah masuk tahap publikasi. Beberapa hari kemudian, ia menerima email dari pihak yang mengatasnamakan “European Patent & Trademark Protection” yang meminta pembayaran biaya tambahan agar permohonan segera disetujui. Karena tampilan email yang terlihat profesional, Pemohon membayar biaya tersebut, padahal biaya itu tidak dibutuhkan.   Mengapa Pemohon Rentan Terhadap Penipuan Ini? Keterlambatan atau ketidaktahuan Pemohon terhadap status permohonan adalah faktor utama yang dimanfaatkan Penipu. Banyak Pemohon yang tidak mengikuti perkembangan permohonannya secara real-time, atau bahkan tidak tahu sama sekali tahapan apa yang sedang berlangsung. Penipu mengambil kesempatan ini untuk menciptakan ilusi kebutuhan pembayaran tambahan yang mendesak.   Ciri-Ciri Penipuan yang Perlu Diwaspadai Ada beberapa ciri umum yang dapat menjadi tanda bahwa Anda sedang menjadi target penipuan: Permintaan Biaya Tidak Resmi: Jika Anda menerima permintaan biaya yang tidak disebutkan sebelumnya, Anda wajib curiga, melakukan komparasi, dan menanyakan kembali untuk mendapatkan konfirmasi. Email atau Pesan Mencurigakan: Cermati alamat email dan bahasa yang digunakan. Kantor resmi biasanya memiliki alamat website dan email yang jelas. Anda dapat melakukan kroscek dengan membuka web dari kantor resmi tersebut. Informasi yang Berlebihan: Pesan dari Penipu seringkali berusaha memengaruhi emosi dengan bahasa yang mendesak atau mengancam. Bisa jadi modusnya berkembang dengan menyatakan bahwa Merek yang Anda ajukan digugat oleh pihak lain, dan Anda wajib membayar sejumlah uang untuk menyelesaikan gugatannya. Tautan ke Situs Tidak Resmi: Pastikan tautan yang diberikan mengarah ke situs resmi Kantor Merek atau Paten tempat Anda mengajukan permohonan pendaftaran.    Langkah Pencegahan Agar Terhindar dari Penipuan Untuk menghindari penipuan, berikut beberapa langkah berikut ini dapat Anda lakukan:   Selalu Cek Status di Situs Resmi: Akses langsung situs resmi Kantor Merek atau Paten untuk mengetahui status permohonan Anda. Kenali Komunikasi Resmi: Biasakan untuk mengenali format dan jenis komunikasi resmi dari kantor terkait. Misalnya nama dan alamat email yang biasa digunakan, hingga kop surat dan/atau nama pejabatan berwenang yang menerbitkan surat tersebut. Konsultasikan dengan Konsultan Merek/Paten: Berkonsultasi dengan Konsultan Merek/Paten terpercaya bisa membantu Anda memastikan keabsahan informasi yang diterima. Pendampingan dari Konsultan sejak awal juga dapat menghindarkan Anda dari modus seperti ini, karena merekalah yang akan menjadi wakil Anda dalam berkomunikasi dengan Kantor Merek/Paten. Termasuk jika permohonan Anda mengalami kendala atau penolakan, Anda yang akan tahu lebih awal, sehingga dapat mengambil tindakan lebih cepat.   Dengan memahami ciri penipuan dan langkah-langkah yang dapat diambil, Anda telah berada jauh di depan dalam mewaspadai modus-modus penipuan dari pihak-pihak yang memanfaatkan keterbukaan informasi publik. Karena kalau Anda lengah, bukan proses yang lebih cepat yang Anda dapat, justru kehilangan yang lebih besar.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendampingan dalam mengajukan permohonan pendaftaran Merek dan/atau Paten, Anda dapat menghubungi kami melalui emal: [email protected] atau [email protected].

Tarif Baru Layanan Kekayaan Intelektual di Indonesia - Berdasarkan PP No.24 Tahun 2024 - AFFA IPR

Tarif Baru Layanan Kekayaan Intelektual di Indonesia – Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024

Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024. Penyesuaian ini mencakup layanan Kekayaan Intelektual (KI) terkait Merek, Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta. Berikut ini adalah rangkumannya dan sebagai catatan, yang tidak tercantum di sini berarti tidak ada perubahan tarif.   Merek dan Indikasi Geografis Tarif yang terkena penyesuaian dan perubahannya adalah sebagai berikut:   Jenis Layanan Tarif Lama Tarif Baru Pendaftaran Internasional yang menunjuk Indonesia sebagai negara tujuan. CHF 144 CHF 125 Perpanjangan Pendaftaran Internasional di Indonesia CHF 180 CHF 156 Perpanjangan Pendaftaran Internasional di Indonesia (dalam masa tenggang 6 bulan) CHF 360 CHF 313 Permohonan Pemeriksaan Substantif untuk pengajuan Indikasi Geografis Tidak Ada IDR 1.000.000   Paten Tarif yang terkena penyesuaian dan perubahannya adalah sebagai berikut:   Jenis Layanan Tarif Lama Tarif Baru Percepatan Publikasi IDR 400.000 IDR 500.000 Permohonan Pemeriksaan Substantif Paten IDR 3.000.000 IDR 3.500.000 Permohonan Pemeriksaan Substantif Paten Sederhana IDR 500.000 iDR 750.000 Permohonan Dokuman Hak Prioritas IDR 300.000 IDR 500.000 Permohonan Banding Keputusan Paten IDR 3.000.000 IDR 4.000.000 Permohonan koreksi deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Paten diberikan IDR 3.000.000 IDR 4.000.000 Permohonan banding pasca pemberian terhadap keputusan pemberian Paten IDR 3.000.000 IDR 4.000.000 Permohonan keputusan Dewan Banding Paten Tidak Ada IDR 20.000 per halaman   Desain Industri Tidak ada penyesuaian dan perubahan untuk layanan Desain Industri   Hak Cipta Tarif yang terkena penyesuaian dan perubahannya adalah sebagai berikut:   Jenis Layanan Tarif Lama Tarif Baru Permohonan IDR 400.000 atau  IDR 600.000 (untuk perangkat lunak) per ciptaan IDR 200.000 Jika Anda membutuhkan informasi atau pertanyaan lain terkait penyesuaian tarif ini, langsung hubungi kami melali email [email protected].

Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya! - AFFA IPR

Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya!

Intellectual Property (IP) Crime atau Kejahatan Kekayaan Intelektual (KI) tidak hanya berdampak negatif pada ekonomi serta keselamatan konsumen, tapi secara struktur sudah semakin kompleks dan menjadi ancaman bagi keamanan ekonomi dan sosial di seluruh dunia.   Dari laporan “Uncovering the Ecosystem of Intellectual Property Crime,” yang baru dirilis bulan Oktober ini oleh European Union Agency for Law Enforcement Cooperation (Europol) dan European Union Intellectual Property Office (EUIPO), terungkap bahwa 6% produk impor yang masuk ke Uni Eropa adalah barang palsu, dengan nilai lebih dari 2 miliar Euro (sekitar 34 trilyun Rupiah) dalam setahun. Itu pun dari produk yang berhasil disita saja, yang sebagian besar terdiri dari bahan kemasan, mainan, rokok, dan kepingan CD/DVD. Bayangkan jika produk hasil kejahatan KI ini ditotal dari yang tidak terdeteksi dan yang terdistribusi juga di seluruh dunia.   Lalu mengapa memberantas kejatahan KI ini tidak mudah? Laporan tersebut menyebutkan bahwa bentuk kejahatan ini telah berjejaring dan melibatkan pejabat korup, pencucian uang, hingga keterlibatan petugas pajak. EUIPO kemudian melabeli mereka sebagai IP Crime Enabler!   Lalu sejauh mana peran mereka dan bagaimana prakteknya dalam melanggengkan kejahatan Kekayaan Intelektual? Ini dia detailnya.   Apa itu Kejahatan Kekayaan Intelektual?   Sebelum kita memetakan seluruh aktor yang terlibat, laporan dari Europol dan EUIPO menjabarkan terlebih dahulu apa yang mereka maksud dengan kejahatan KI, yakni seluruh aktivitas ilegal yang melibatkan pencurian, pelanggaran, atau penggunaan hak Kekayaan Intelektual tanpa izin. Kekayaan Intelektual ini tentunya mencakup Hak Cipta, Desain Industri, Merek, Paten, Indikasi Geografis, serta Rahasia Dagang.    Lebih lanjut, laporan itu mengkategorikan dua kejahatan KI utama sebagai berikut:   Pemalsuan Memproduksi, mengimpor, mendistribusikan, menyimpan, atau menjual barang yang menggunakan Merek yang sudah terdaftar tanpa izin dari pemiliknya. Contoh: Farmasi Palsu: Produksi dan distribusi produk farmasi palsu yang dapat menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen. Misalnya, pena injeksi anti obesitas yang diberi label palsu seolah mengandung bahan aktif ternyata ditemukan mengandung zat lain, yang menyebabkan efek kesehatan serius.  Suku Cadang Otomotif Palsu: Produksi dan distribusi suku cadang otomotif palsu, seperti bantalan rem dan pelek roda, yang tidak hanya melanggar Merek tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan serius.   Pembajakan Penyalinan, penggunaan, reproduksi, dan distribusi materi yang dilindungi oleh hak Kekayaan Intelektual tanpa izin, seperti media digital, perangkat lunak, dan materi hiburan lainnya. Contoh: Pembajakan Digital dalam bentuk layanan streaming ilegal yang mendistribusikan konten berhak cipta (seperti film dan acara olahraga) tanpa izin. Streaming ilegal ini beroperasi di sejumlah negara dan menghasilkan pendapatan besar dari siaran ilegalnya.   Mekanisme Kejahatan Kekayaan Intelektual   Pelaku kejahatan KI memanfaatkan kelemahan dalam rantai pasokan global, celah hukum, dan infrastruktur untuk beroperasi secara sistematis dan menghindari upaya penegakan hukum. Pendekatan terstruktur ini memungkinkan mereka untuk memperoleh keuntungan besar sambil tetap sulit untuk dituntut, karena sifat operasional mereka yang sering melibatkan banyak yurisdiksi dan tersembunyi. Proses yang terstruktur ini dilakukan mulai dari memproduksi atau memperoleh barang yang melanggar, hingga pencucian hasil kejahatan. Berikut ini adalah rincian tahapannya:   Tahap Produksi/Akuisisi Ini adalah tahap awal di mana Kekayaan Intelektual sengaja dilanggar. Pelaku kriminal memproduksi barang palsu dengan meniru logo dari suatu Merek, label, atau memproduksi konten bajakan. Tahap ini dapat melibatkan produksi langsung barang palsu atau mengalihkan produk legal dari rantai pasokan (mendistribusikan produk resmi ke wilayah yang tidak semestinya). Tahap Transportasi dan Distribusi Setelah memperoleh barang palsu, jaringan kriminal mengangkutnya secara global, seringkali dengan menyalahgunakan sektor logistik dan pengiriman yang legal untuk memindahkan barang melintasi perbatasan. Pelaku kriminal menggunakan teknik penyelundupan canggih, termasuk memisahkan pengiriman dan menyembunyikan barang palsu di antara produk legal agar tidak terdeteksi. Tahap Pemasaran dan Ritel Pelaku kriminal menggunakan metode daring dan luring untuk memasarkan dan menjual produk palsu. Marketplace daring, platform media sosial, dan bahkan dark web memberikan anonimitas dan akses ke audiens yang luas. Secara luring, barang palsu juga dapat dijual melalui gerai ritel fisik atau pasar terbuka. Sayangnya, penegakan hukum di tahap ini memang masih belum bisa menangani dan mengatasi seluruh aduan yang masuk.  Tahap Pencucian Uang (Mengelola Keuntungan dan Risiko) Tahap akhir melibatkan pengelolaan keuntungan dari penjualan ilegal. Jaringan kriminal menggunakan teknik pencucian uang untuk menyamarkan asal keuntungan mereka. Ini termasuk investasi dalam bisnis legal, pengiriman uang tunai fisik, atau penggunaan sistem keuangan digital yang kompleks untuk mengintegrasikan dana kembali ke dalam ekonomi.   Pihak-Pihak yang Juga Terlibat dalam Kejahatan Kekayaan Intelektual   Selain 4 (empat) tahap kejahatan di atas, Europol dan EUIPO memetakan pihak-pihak yang turut berperan dalam kejahatan KI, sehingga kejahatan ini menjadi kompleks dan sulit diberantas. Faktor Pendukung Kejahatan (Criminal Enablers) Yang termasuk di dalamnya adalah segala aktivitas atau kejahatan ilegal yang membantu memfasilitasi kejahatan KI: Korupsi: Penyuapan atau manipulasi dalam organisasi untuk mempermudah proses ilegal. Kerja Paksa: Eksploitasi tenaga kerja, sering dalam kondisi yang tidak manusiawi, untuk memproduksi barang palsu. Kejahatan Siber: Kejahatan digital yang mendukung kejahatan KI, seperti phishing, malware, atau pencurian data. Pencucian Uang: Menyembunyikan keuntungan dari kejahatan IP dengan mengonversi pendapatan ilegal menjadi aset yang sah. Pemalsuan Dokumen: Membuat dokumen palsu untuk menyamarkan asal atau keabsahan barang palsu. Kejahatan Lingkungan: Aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, sering terkait dengan pembuangan limbah yang tidak sesuai dari produksi barang palsu. Faktor Pendukung yang Bukan Tindak Kejahatan (Non-Criminal Enablers) Kelompok Ini adalah aktivitas atau struktur yang sah yang disalahgunakan oleh penjahat untuk memfasilitasi kejahatan KI: Keahlian Profesional: Penggunaan keahlian dari profesional (misalnya, pengacara, teknisi) untuk mendukung aktivitas KI ilegal. Penggunaan Struktur Bisnis Legal: Bisnis legal yang menyediakan kedok untuk aktivitas KI ilegal, dengan contoh sebagai berikut: Perusahaan Dagang atau Pabrik Bisnis legal ini bisa didirikan atau dimasukkan ke dalam rantai pasokan untuk menyamarkan produksi atau distribusi barang palsu. Pabrik atau tempat produksi dapat digunakan untuk menghasilkan barang-barang tiruan dengan kedok sebagai produk legal. Gudang atau Penyedia Layanan Logistik Gudang yang sah atau perusahaan logistik bisa digunakan untuk menyimpan atau mengangkut barang palsu tanpa menimbulkan kecurigaan. Misalnya, barang-barang palsu bisa disembunyikan di antara produk legal dalam pengiriman internasional. Toko Ritel Fisik Toko-toko yang tampaknya legal dapat digunakan untuk menjual barang-barang palsu kepada konsumen tanpa mereka sadari. Barang palsu dapat dijual berdampingan dengan produk asli, sehingga sulit bagi konsumen untuk membedakannya. Toko Online atau Platform Marketplace Banyak penjahat KI…

Panduan Daftar Merek di Brasil untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Daftar Merek di Brasil untuk Pebisnis Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, total perdagangan Indonesia dengan Brasil telah tembus USD 5 miliar per tahun, dengan ekspor melampaui USD 1,5 miliar. Produk-produk asal Indonesia yang paling diminati di Brasil adalah karet alam, benang tekstil polyester, kakao, minyak kelapa sawit, hingga suku cadang kendaraan bermotor.    Dengan pertumbuhan ini, penting bagi pebisnis Indonesia untuk memanfaatkannya, serta mendaftarkan Merek di Brazil untuk melindungi produk Anda di pasar yang semakin kompetitif.   Mengapa Mendaftarkan Merek di Brasil itu Penting?  Brasil dengan penduduk 200 juta jiwa lebih, telah memimpin pertumbuhan ekonomi terbesar di Amerika Selatan. Dengan pasar konsumerismenya yang besar, negara ini menawarkan peluang yang juga besar bagi bisnis Anda, dan pendaftaran Merek memberikan perlindungan hukum serta mencegah terjadinya pelanggaran hak atas Merek Anda di sana.   Untuk itu, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen seperti nama dan logo dari Merek Anda, kategori barang dan/atau jasa, serta informasi Anda, baik itu diajukan secara perseorangan maupun perusahaan. Namun sebelumnya, Anda perlu melakukan proses penelusuran terlebih dahulu, untuk mengetahui apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah ada yang memilinya atau belum di sana.    Jika Anda melakukan proses penelusuran Merek ini dengan menggunakan Konsultan Merek yang berpengalaman, Anda dapat langsung mengetahui seberapa besar peluang Merek Anda dapat didaftarkan, serta langkah-langkah apa yang dapat dilakukan agar biaya pendaftaran yang Anda keluarkan tidak akan terbuang percuma, jika dikemudian hari Merek Anda ditolak.   Jenis Merek yang Dapat Didaftarkan Anda dapat mendaftarkan beragam tipe Merek ini di Brasil: Kata Logo Nama Bentuk Tiga Dimensi Tertentu Tampilan Produk Warna Merek Kolektif Merek Terkenal Merek Sertifikasi Merek Jasa   Sedangkan Merek yang tidak dapat didaftarkan adalah sebagai berikut: Merek yang bertentangan dengan prinsip atau moral dan keamanan atau kebijakan publik. Kata atau istilah yang bersifat umum. Bendera, nama, simbol wilayah, negara, atau organisasi internasional. Merek yang tidak memiliki daya pembeda. Merek yang utamanya menggunakan nama daerah atau wilayah.. Merek yang mengandung Indikasi Geografis. Slogan yang bersifat umum. Istilah yang berasal dari bidang sains, kesusastraan, atau seni.   Prosedur Pendaftaran Merek di Brasil Ajukan Melalui Konsultan Merek Berbeda dengan beberapa negara lainnya yang memungkinkan Anda untuk dapat mengajukan pengajuan sendiri baik secara offline maupun online, untuk mengajukan permohonan di Kantor Merek Brasil, National Institute of Industrial Property (INPI), Anda harus diwakilkan oleh Konsultan Merek yang dapat diandalkan. Karena dengan demikian, Anda akan mendapatkan informasi terkini dari setiap prosesnya.  Pemeriksaan Formalitas (30 s/d 60 hari) Setelah Anda memberikan dokumen yang lengkap, disertai surat kuasa, dan pembayaran biaya permohonan, INPI akan melakukan pemeriksaan formalitas untuk memastikan Merek memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di Brasil. Publikasi dan Masa Sanggah (60 hari) Selanjutnya Merek Anda akan dipublikasikan untuk memberikan waktu bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan atau sanggahan jika merasa Merek tersebut melanggar hak mereka. Pemeriksaan Substantif (12 s/d 18 bulan) Jika tidak ada keberatan atau sanggahan dari pihak ketiga, permohonan Anda akan diperiksa lebih lanjut berdasarkan klasifikasi, deskriptifitas, kejelasan, potensi menyesatkan, serta kemungkinan konflik yang mungkin terjadi dengan Merek yang sudah ada atau yang sedang berada dalam proses pengajuan. Pendaftaran dan Sertifikat Setelah lolos pemeriksaan substantif, Merek Anda dapat didaftarkan, dan Anda akan menerima sertifikat resmi sebagai bukti Merek telah terdaftar.   Secara umum, keseluruhan proses di atas bisa terselesaikan dalam waktu 12 hingga 24 bulan, tergantung pada situasi kasus, dan ada tidaknya penolakan atau sanggahan dari pihak ketiga.   Yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terdaftar Setelah Merek Anda terdaftar, Merek Anda akan terlindungi selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran. Kemudian Anda wajib menggunakan Merek tersebut dalam kegiatan usaha di sana paling lambat 5 (lima) tahun setelah terdaftar. Karena jika tidak, pihak lain dapat melakukan gugatan penghapusan atas Merek yang tidak digunakan.    Kemudian jika Anda ingin memperpanjang masa perlindungannya, Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan dalam waktu 12 bulan sebelum masa perlindungannya berakhir. Jika Anda terlambat melakukan perpanjangan, Anda masih memiliki masa tenggang selama 6 (enam) bulan, namun dengan membayar biaya keterlambatan.   Selain itu, juga penting bagi Anda untuk terus melakukan pemantauan pasar dari segala kemungkinan. Termasuk jika terjadi peniruan, distribusi, atau pemanfaatan tanpa izin atas Merek Anda dari pihak lain.   Baca juga: Ganti Logo – Harus Daftar Merek Baru? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, perlindungan, hingga pembatalan Merek di Brasil atau negara lainnya, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

5 Alasan Utama Merek Tidak Bisa Dipatenkan - AFFA IPR

5 Alasan Utama Merek Tidak Bisa Dipatenkan

Dalam upaya mengedukasi pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual di dalam dan luar negeri, masih ada kesalahan persepsi dasar di publik akan dua terminologi yang paling sering digunakan, yakni: Paten dan Merek. Karena keduanya merupakan “barang” yang berbeda dan juga diatur oleh undang-undang yang berbeda, maka kalimat “mematenkan Merek” tidaklah tepat.   Lalu bagaimana yang benar? Kenapa pula Merek tidak bisa dipatenkan? Ini dia jawabannya:   Merek Bukan Objek dari Paten Paten adalah bentuk perlindungan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan teknologi dan inovasi. Ini mencakup penemuan baru, proses, atau produk yang memberikan solusi teknis terhadap masalah tertentu. Sedangkan Merek lebih berfokus pada penamaan, logo, atau simbol yang membedakan barang atau jasa dari satu usaha dengan usaha lainnya. Oleh karena itu, Merek tidak memenuhi syarat untuk dilindungi oleh Paten. Perlindungan Merek Melalui Pendaftaran Merek Merek dilindungi melalui sistem pendaftaran Merek, yang memberikan Hak Eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan Merek tersebut dalam konteks barang atau jasa tertentu. Sistem ini dirancang untuk melindungi identitas Merek, menghindari kebingungan di pasar, dan melindungi konsumen dari praktik yang menipu. Kriteria yang Berbeda untuk Paten dan Merek Kriteria yang digunakan untuk mendapatkan Paten dan Merek juga berbeda. Paten membutuhkan bukti inovasi dan keberbaruan yang signifikan, sementara merek lebih berfokus pada keunikan dan pengenalan di pasar. Sebuah Merek harus dapat membedakan produk atau layanan, tetapi tidak perlu memenuhi standar inovasi yang tinggi seperti yang diperlukan untuk Paten. Paten Hanya untuk Teknologi dan Proses Paten hanya dapat diberikan untuk penemuan yang bersifat teknis, seperti mesin, alat, atau metode produksi. Dalam hal ini, Paten tidak dapat mencakup aspek estetika atau branding yang melekat pada suatu produk. Merek, di sisi lain, berfokus pada identitas produk dan tidak terkait dengan fungsi teknisnya. Masa Perlindungan yang Berbeda Masa perlindungan untuk Paten dan Merek juga berbeda. Paten biasanya memberikan perlindungan selama 20 tahun (atau 10 tahun untuk Paten Sederhana) sejak tanggal pengajuan, setelah itu teknologi tersebut akan menjadi domain publik. Sedangkan Merek dapat diperpanjang setiap 10 tahun, selama pemiliknya tetap menggunakan Merek tersebut dalam perdagangan. Skema Ini memberikan Merek perlindungan jangka yang lebih panjang, yang tidak dimiliki oleh Paten.   Dengan demikian, jika Anda memiliki usaha barang dan/atau jasa yang ingin dilindungi nama ataupun logonya, Anda cukup mengatakannya dengan: “Saya ingin mendaftarkan Merek” dan AFFA IPR akan selalu siap membantu.   Baca juga: Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Penegakan Hukum atas Perlindungan Merek di Indonesia Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, perlindungan, hingga pembatalan Merek di Indonesia atau manca negara, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

Yaman Mulai Gunakan Kelas Nice Edisi ke-12 - AFFA IPR

Yaman Mulai Gunakan Kelas Nice Edisi Ke-12

Sejak hari Jumat, 11 Oktober 2024, Kantor Merek Yaman telah resmi menggunakan sistem Kelas atau Klasifikasi Nice edisi ke-12. Dengan demikian, kelas Merek yang berlaku di Yaman telah selaras dengan klasifikasi barang dan jasa terbaru dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).   Indonesia sendiri masih menggunakan Kelas Nice edisi ke-11. Namun demikian, Yaman masih menerapkan “single-class application system” atau pengajuan Merek terpisah untuk setiap kelas yang berbeda, dan tidak menerima pendaftaran Merek di Kelas 33, (minuman beralkohol), beberapa produk yang mengandung alkohol (Kelas 32), serta daging babi (Kelas 29).   Baca juga: Apa Itu Kelas Merek & Bagaimana Menentukannya? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, perlindungan, hingga pembatalan Merek di Indonesia atau manca negara, termasuk penggolongan kelasnya, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].