Panduan Lengkap Daftar Merek di Mesir untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Mesir untuk Pebisnis Indonesia

Mendaftarkan Merek di Mesir sangat penting bagi pebisnis Indonesia yang ingin memperluas pasar ke Timur Tengah dan Afrika Utara. Karena Mesir dapat menjadi bantu loncatan strategis bisnis Anda ke Afrika, Asia, dan Eropa melalui Terusan Suez. Melindungi Merek di Mesir memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan atau pemalsuan Merek oleh pihak lain.   Apalagi berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perdagangan, transaksi dagang antara Indonesia dan Mesir menunjukkan perkembangan yang positif: 2023: Total perdagangan mencapai USD 1,5 miliar, dengan produk utama yang diekspor dari Indonesia meliputi minyak kelapa sawit (CPO), produk tekstil dan pakaian jadi, karet dan produk turunannya, serta produk elektronik dan peralatan rumah tangga. 2024 (hingga kuartal ketiga): Angka perdagangan tercatat USD 1,2 miliar, dengan kategori produk yang sama tetap mendominasi.    Merek yang Dapat dan Tidak Dapat Didaftarkan di Mesir Merek yang Dapat Didaftarkan: Nama, logo, simbol, atau kombinasi yang membedakan produk/jasa. Merek yang tidak bertentangan dengan moral dan ketertiban umum. Merek Non-Tradisional seperti suara, aroma, hologram, gerakan, sentuhan, rasa, 3 Dimensi, dan warna juga dapat didaftarkan. Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan: Merek yang menyesatkan publik atau bertentangan dengan norma agama. Merek generik atau deskriptif tanpa unsur pembeda. Nama geografis yang hanya menggambarkan asal barang.   Tahapan Pendaftaran Merek di Mesir Untuk mendaftarkan Merek di Mesir, Anda tidak dapat mengajukannya langsung ke Kantor Merek Mesir (Egyptian Trademark Office), melainkan harus melalui Konsultan Merek yang sudah terdaftar di Kantor Merek Mesir. Begitu juga dengan proses penelusuran, dimana kita seharusnya dapat memeriksan apakah Merek yang ingin kita daftarkan sudah terdaftar sebelumnya atau belum, Kantor Merek Mesir tidak memiliki situs tersendiri yang dapat diakses oleh publik. Maka dari itu, peran Konsultan Merek ini penting sedari awal untuk memastikan setiap biaya yang Anda keluarkan tidak terbuang sia-sia. Begitu juga dengan setiap proses yang akan Anda lalui kemudian, Anda terinformasikan dengan baik, termasuk jika terjadi kendala atau penolakan dari pihak lain. Pengajuan Permohonan: Dengan melampirkan dokumen yang diperlukan meliputi formulir aplikasi, deskripsi Merek, bukti pembayaran biaya pengajuan, dan Surat Kuasa dari pemohon kepada Konsultan Merek. Pemeriksaan Administratif (10 – 12 Bulan): Memeriksa kelengkapan dan kepatuhan dokumen dengan persyaratan formal. Jika dokumen tidak lengkap, pemohon diminta melengkapinya. Pemeriksaan Substantif (1 – 2 Bulan): Evaluasi mendalam terhadap Merek untuk memastikan tidak ada konflik dengan Merek yang sudah ada dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Publikasi (60 Hari): Jika merek lolos pemeriksaan substantif, merek akan dipublikasikan dalam Buletin Resmi untuk memberi kesempatan pihak ketiga mengajukan keberatan dalam waktu 60 hari.   Setelah periode publikasi selesai tanpa ada keberatan atau jika keberatan yang diajukan tidak berhasil, barulah sertifikat merek diterbitkan dalam waktu 1 bulan setelah periode Publikasi berakhir. Secara umum, proses dari pengajuan hingga menerima sertifikat Merek, jika tidak ada oposisi atau keberatan dari pihak lain  memakan waktu sekitar 14-17 bulan.    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terdaftar? Setelah Merek terdaftar, Anda harus memastikan bahwa Merek Anda benar-benar aktif digunakan untuk berbinis di Mesir. Karena jika dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak digunakan, pihak lain dapat menjadikannya alasan untuk mengajukan pembatalan Merek Anda. Selain itu, Anda atau melalui Konsultan Merek harus tetap memantau potensi pelanggaran atau pemalsuan Merek oleh pihak lain.   Masa Berlaku Perlindungan & Waktu Perpanjangan Masa perlindungan Merek di Mesir adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap 10 tahun periode berikutnya. Permohonan perpanjangan ini harus diajukan dalam waktu 12 bulan sebelum masa perlindungannya berakhir. Jika karena satu dan lain hal Anda belum melakukan permohonan perpanjangan dalam periode itu, Anda masih memiliki 6 (enam) bulan berikutnya setelah masa berlaku berakhir, dengan membayar biaya tambahan.  Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Mesir atau negara-negara lainnya di seluruh dunia, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].

Mengurai-Dokumen-Pencatatan-Perjanjian-Lisensi-KI-di-Indonesia-affa

Mengurai Dokumen Pencatatan Perjanjian Lisensi KI di Indonesia

Di Indonesia, menjadi kewajiban hukum untuk mencatatkan semua Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (KI) berdasarkan undang-undang yang berkaitan dengan Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta untuk memastikan perjanjian tersebut dapat ditegakkan secara hukum dan mengikat semua pihak ketiga yang terkait. Setiap Perjanjian Lisensi KI yang tidak tercatat tidak akan memiliki dampak hukum terhadap semua pihak ketiga yang terkait. Namun demikian, perjanjian tersebut tetap hanya mengikat para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut. Belakangan ini, permintaan pencatatan Perjanjian Lisensi KI dari pemilik KI ini semakin meningkat, karena Perjanjian Lisensi yang tercatat ini sering diminta untuk melengkapi pengurusan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).   Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bertugas sebagai lembaga yang menerima pengajuan pencatatan Perjanjian Lisensi ini, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP No. 36/2018). Namun demikian, praktek dari pencatatan ini sudah dilakukan bertahun-tahun sebelum diberlakukannya PP No. 36/2018. Kami mencatat bahwa DJKI baru mulai menerbitkan pemberitahuan pencatatan Perjanjian Lisensi setelah tahun 2018 untuk pencatatan yang diajukan bertahun-tahun sebelumnya. Sebelumnya, pencatatan Perjanjian Lisensi hanya berpegang pada “Tanda Terima Pencatatan” sebagai bukti pencatatan.   Secara umum, PP No. 36/2018 mengatur berbagai persyaratan dan tata cara pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual dan merinci hal-hal sebagai berikut: Perjanjian Lisensi Prosedur Pencatatan Petikan Pencatatan Perubahan & Pencabutan   Sebagai pedoman umum, pemegang KI (“Pemberi Lisensi”) berwenang untuk memberikan lisensi kepada pihak lain (“Penerima Lisensi”) yang ingin menggunakan Hak Eksklusif Pemberi Lisensi. Lisensi semacam itu hanya dapat diberikan berdasarkan perjanjian yang dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia, karenanya perjanjian yang ditandatangani dalam bahasa Inggris atau bahasa lain harus diterjemahkan tersumpah ke dalam bahasa Indonesia. Selain itu, perjanjian lisensi harus menetapkan poin-poin berikut: Tanggal, bulan, tahun, dan tempat Perjanjian Lisensi ditandatangani; Nama dan alamat Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi; Objek perjanjian Lisensi; Ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi; Jangka waktu Perjanjian Lisensi; Wilayah berlakunya perjanjian Lisensi; dan Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk Paten   Namun perlu diingat bahwa jangka waktu perjanjian tidak boleh lebih lama dari jangka waktu perlindungan IP yang dilisensikan. Perjanjian lisensi tidak boleh merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia, memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi. Serta tidak boleh mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.   Prosedur Pencatatan Pengajuan permohonan pencatatan harus dilakukan secara resmi kepada Menteri dan ditulis dalam bahasa Indonesia, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: Salinan Perjanjian Lisensi yang telah dilegalisir oleh Notaris di negara dimana para pihak yang bersangkutan tinggal; Salinan resmi dari sertifikat Kekayaan Intelektual; Surat Kuasa (jika diajukan dengan kuasa). Perlu diperhatikan bahwa Surat Kuasa ini wajib jika Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi adalah Warga Negara Asing atau bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia; Fotokopi KTP/Paspor para penandatangan; Akta Pendirian para pihak yang terikat perjanjian; dan Bukti pelunasan biaya resmi yang akan dibayarkan oleh kuasanya.   Menurut PP No. 36/2018, permohonan yang diajukan akan ditinjau dalam waktu lima hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Pemohon akan diberitahu jika permohonannya tidak lengkap, dan mereka akan diberi waktu 30 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan untuk menyempurnakannya. Namun, berkat inovasi DJKI yang disebut dengan “POP Merek”, sebagian besar pemberitahuan pencatatan Perjanjian Lisensi KI dapat dikeluarkan dalam waktu satu hari saja.   Perubahan & Pencabutan Perjanjian Lisensi KI yang tercatat dapat diubah dan dicabut. Dalam hal perubahan, terbatas pada nama Pemberi Lisensi dan/atau Penerima Lisensi atau objek Perjanjian Lisensi, dan informasi lainnya (seperti alamat pihak terkait, ketentuan terkait eksklusivitas lisensi, dan sebagainya).   Perjanjian Lisensi KI yang tercatat hanya dapat dicabut dalam kondisi berikut: Kesepakatan antara pemberi Lisensi dan penerima Lisensi; Putusan pengadilan yang berwenang; atau Sebab lain yang dibenarkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.   Jika Anda memerlukan informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai pencatatan Perjanjian Lisensi KI di Indonesia, silakan hubungi kami melalui [email protected]; [email protected]; atau [email protected].