Sekilas Perlindungan Hukum Merek dan Indikasi Geografis di Indonesia

Undang-undang sebelum UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak hanya mengatur tentang perlindungan Merek saja, namun juga hak atas Indikasi Geografis di Indonesia. UU ini tentunya cukup berbeda dari UU sebelumnya (UU No. 15 Tahun 2001) yang tidak mengatur tindak pidana mengenai Hak Indikasi Geografis. Sedangkan UU No. 20 Tahun 2016 mengatur lengkap tentang hak Indikasi Geografis. Perlindungan tentang Merek diatur dalam Pasal 2 s/d 52, sementara Indikasi Geografis diatur dalam Pasal 53 s/d Pasal 98. Adapun Pasal 99 s/d Pasal 109 mengatur sekaligus tentang hak Merek dan hak Indikasi Geografis. Perihal tindak pidana hak Merek dan hak Indikasi Geografis diatur bersamaan dalam Pasal 100 s/d Pasal 103. Tidak terdapat keterangan tentang alasan digabungkannya pengaturan tentang hak Merek dan hak Indikasi Geografis dalam satu undang-undang. Namun tentang digantinya UU tentang Merek lama dengan yang baru ini, yakni UU Hak Merek dan Indikasi geografis (disingkat UU MIG) dijelaskan dalam hal menimbang UU tersebut adalah sebagai berikut: a. Bahwa di dalam era pedagangan global. Sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek dan Indikasi Georafis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, perlindungan konsumen, serta perlindungan Usaha Mikro, kecil dan menengah dan Industri dalam negeri; b. Bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi dunia industri, perdagangan, dan investasi dalam menghadapi perkembangan perekonomian lokal, nasional, regional dan internasional serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlu didukung oleh suatu peraturan perundang-undangan di bidang Merek dan Indikasi Geografis yang kuat dan memadai; c. Bahwa dalam Undang-undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek terdahulu) masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perekembangan kebutuhan masyarakat di bidang Merek dan Indikasi Geeografis serta belum cukup menjamin perlindungan potensi ekonomi lokal dan nasional sehingga perlu diganti; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka adanya keperluan yang cukup mendesak untuk membentuk Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana Merek dan Indikasi Geografis sejatinya dirancang untuk melindungi kepentingan dan kepastian hukum bagi pemegang Merek dan Indikasi Geografis yang terdaftar dari perbuatan-perbuatan yang merugikan secara materi maupun non-materi terhadap Merek dan Indikasi Geografis. Perlu diingat bahwa pelanggaran terhadap hak tersebut sangat berdampak dan kerap mepengaruhi kepentingan usaha pemegang Hak Merek dan Indikasi Geografis. Dilihat dari definisinya, Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau bdan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Dalam UU Merek dan Indikasi Geografis, hak atas Merek didefinisikan adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Sementara itu, indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk fakor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Sedangakn hak atas Indikasi Geografis adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yan terdaftar, selama reputasi kualitas, dan kerakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada. Dari pengertian mengenai Merek tersebut di atas, terdapat unsur-unsur Merek sebagaimana berikut ini: • Suatu tanda, yang dapat ditampilkan secara grafis, berupa gambar, gambar logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut; • Tanda tersebut digunakan dalam kegiatan perdagangan dan atau jasa, dan; • Tanda tersebut memiliki daya pembeda dengan tanda-tanda yang digunakan pada barang atau jasa sejenis lainnya. Berdasarkan objeknya, Merek dibedakan menjadi Merek Dagang dan Merek Jasa. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Yang dimaksud dengan hak ekslusif adalah sutau hak yang hanya diberikan pada Pemegang suatu hak in casu Merek dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri secara komersil atau memberikan hak lebih lanjut untuk itu kepada pihak lainnya. Pada prakteknya, izin lisensi yang dituangkan dalam suatu perjanjian lisensi Merek memiliki dua pilihan sifat, yaitu perjanjian lisensi Merek eksklusif dan perjanjian Merek non-eksklusif. Dilihat dari fungsi ekonominya, Merek digunakan untuk membedekan barang atau jasa satu perusahaan dengan barang atau jasa perusahaan lain yang sejenis. Dengan demikian, Merek adalah tanda pengenal asal barang dan jasa, sekaligus mempunyai fungsi menghubungkan barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya. Oleh sebab itu menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi barang dan jasa hasil usahanya sewaktu diperdagangkan. Suatu Merek dan Indikasi Geografis mendapat perlindungan hukum, apabila Merek dan Indikasi Geografis tersebut telah didaftar oleh Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia (terdaftar di Dirjen KI). Apabila Merek dan Indikasi Geografis telah mendapatkan nomor pendaftaran dan sertifikat, maka Merek dan Indikasi geografis tersebut mendapat perlindungan hukum, baik secara perdata maupun pidana. Tindak pidana yang dirumuskan dalam Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis pada dasarnya adalah suatu perlindungan hukum terhadap kepentingan hukum mengenai kepemilikan dan penggunaan Merek dan Indikasi Geografis oleh pemiliknya atau pemegang Hak Merek dan Indikasi Geografis.

Apakah yang dimaksud dengan Kelas Barang dan Jasa dalam Merek?

Dalam pengajuan suatu Merek para pemohon kerap dipusingkan dengan klasifikasi atau jenis kelas yang sesuai dengan barang atau jasa yang ingin dilindungi dalam suatu permohonan Merek. Pertanyaan yang palings ering muncul adalah:   “Yang dimaksud dengan kelas barang atau jasa apa, ya?”   Singkat cerita, ketika pemohon mengajukansuatu  permohonan Merek, pemohon juga harus mencantumkan jenis barang dan/atau jasa yang ingin dilindungi. Kelas-kelas ini diatur dalam The NICE Classification  atau kerap disebut sebagai NICE Class. Nah, di dalam NICE Class ini ada 45 kelas barang dan jasa yang berbeda-beda. Pengelompokannya adalah sebagai berikut:   Kelas 1-34: Barang Kelas 35-45: Jasa   Klasifikasi ini sudah diikuti oleh hampir semua negara di dunia yang memiliki sistem hukum Merek. Untuk mengetahui suatu barang dan/atau jasa masuk dalam kelas tertentu, silakan cek http://skm.dgip.go.id/. Tautan tersebut memiliki informasi detil perihal jenis barang dan jasa di dalam setiap kelasnya yang dapat diajukan dalam suatu permohonan Merek di Indonesia.   Untuk informasi dan bantuan perihal permohonan pendaftaran Merek di Indonesia dan mancanegara, silakan hubungi [email protected].  

5 Hal Yang Harus Anda Perhatikan Sebelum Mendaftarkan Merek

Bisnis maupun usaha Anda tidak dapat dilepaskan dari Brand atau Trademark yang merupakan identitas dari produk maupun jasa yang Anda tawarkan. Meskipun demikian, agar Merek Anda dapat dilindingi secara hukum di Indonesia, ada 5 hal yang harus Anda perhatikan  sebelum mendaftarkan Merek.   1. Apakah Merek Anda deskriptif? Agar dapat didaftarkan, Merek haruslah bersifat unik. Apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya sama dengan berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarnnya, maka sangat besar kemungkinan permohonan pendaftaran Merek Anda akan ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.  Contoh Merek yang bersifat deskriptif adalah “KOPI”, di mana jenis barang yang dlindungi adalah kopi.   2. Merek Anda bersifat menyesatkan Menurut Pasal 20 c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, suatu Merek tidak dapat didaftar apabila memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Selain itu, Merek Anda juga tidak boleh memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. Contohnya, Merek “Teh No. 1” tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan kualitas teh tersebut. Dengan demikian, Anda harus sangat berhati-hati dalam merancang dan mempersiapkan Merek yang Anda ingin mohonkan pendaftarannya!   3. Merek Anda bertentangan dengan ketertiban umum Apakah yang dimaksud dengan “bertentangan dengan ketertiban umum”? Yang dimaksud dengan “bertentangan dengan ketertiban umum” adalah tidak sejalan dengan peraturan yang ada dalam masyarakat yang sifatnya menyeluruh seperti menyinggung perasaan masyarakat atau golongan, menyinggung kesopanan atau etika umum masyarakat, dan menyinggung ketentraman masyarakat atau golongan. Dengan demikian, Anda harus memikirkan apabila Merek Anda dapat menimbulkan kontroversi dikemudian hari.   4. Merek Anda merupakan nama yang bersifat umum Apabila usaha atau bisnis Anda berkaitan dengan jasa restoran atau rumah makan, maka Merek Anda sebaiknya tidak menggunakan kata umum saja, seperti “rumah makan” atau “restoran”. Agar dapat didaftarkan, hendaknya Anda menambakan elemen kata pembeda yang bersifat unik, misalanya “restoran Pak ABC”.   5. Apakah Merek Anda sudah terdaftar atas nama orang lain? Hal yang tidak kalah pentingnya adalah memastikan bahwa Merek Anda belum pernah dimohonkan pendaftarannya atau sudah didaftarkan oleh pihak lain. Kami sangat menyarankan Anda untuk melakukan penelusuran terlebih dahulu untuk menghindari permasalahan-permasalahan lain yang akan timbul akibat hal di atas.   Untuk informasi dan saran lebih lanjut, hubungi kami di [email protected].