5 Hal Yang Harus Anda Perhatikan Sebelum Mendaftarkan Merek

Bisnis maupun usaha Anda tidak dapat dilepaskan dari Brand atau Trademark yang merupakan identitas dari produk maupun jasa yang Anda tawarkan. Meskipun demikian, agar Merek Anda dapat dilindingi secara hukum di Indonesia, ada 5 hal yang harus Anda perhatikan  sebelum mendaftarkan Merek.   1. Apakah Merek Anda deskriptif? Agar dapat didaftarkan, Merek haruslah bersifat unik. Apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya sama dengan berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarnnya, maka sangat besar kemungkinan permohonan pendaftaran Merek Anda akan ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.  Contoh Merek yang bersifat deskriptif adalah “KOPI”, di mana jenis barang yang dlindungi adalah kopi.   2. Merek Anda bersifat menyesatkan Menurut Pasal 20 c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, suatu Merek tidak dapat didaftar apabila memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Selain itu, Merek Anda juga tidak boleh memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. Contohnya, Merek “Teh No. 1” tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan kualitas teh tersebut. Dengan demikian, Anda harus sangat berhati-hati dalam merancang dan mempersiapkan Merek yang Anda ingin mohonkan pendaftarannya!   3. Merek Anda bertentangan dengan ketertiban umum Apakah yang dimaksud dengan “bertentangan dengan ketertiban umum”? Yang dimaksud dengan “bertentangan dengan ketertiban umum” adalah tidak sejalan dengan peraturan yang ada dalam masyarakat yang sifatnya menyeluruh seperti menyinggung perasaan masyarakat atau golongan, menyinggung kesopanan atau etika umum masyarakat, dan menyinggung ketentraman masyarakat atau golongan. Dengan demikian, Anda harus memikirkan apabila Merek Anda dapat menimbulkan kontroversi dikemudian hari.   4. Merek Anda merupakan nama yang bersifat umum Apabila usaha atau bisnis Anda berkaitan dengan jasa restoran atau rumah makan, maka Merek Anda sebaiknya tidak menggunakan kata umum saja, seperti “rumah makan” atau “restoran”. Agar dapat didaftarkan, hendaknya Anda menambakan elemen kata pembeda yang bersifat unik, misalanya “restoran Pak ABC”.   5. Apakah Merek Anda sudah terdaftar atas nama orang lain? Hal yang tidak kalah pentingnya adalah memastikan bahwa Merek Anda belum pernah dimohonkan pendaftarannya atau sudah didaftarkan oleh pihak lain. Kami sangat menyarankan Anda untuk melakukan penelusuran terlebih dahulu untuk menghindari permasalahan-permasalahan lain yang akan timbul akibat hal di atas.   Untuk informasi dan saran lebih lanjut, hubungi kami di [email protected].

Panduan Pendaftaran Merek Di Eropa

Dengan semakin maraknya pemasaran produk-produk yang berasal dari Indonesia di luar negeri, maka kebutuhan untuk mendapatkan hak atas Merek dari produk-produk tersebut merupakan salah satu komponen keputusan bisnis yang tidak dapat dikesampingkan. Saat ini, negara-negara Eropa seperti Belanda, Jerman, Swiss, Perancis, dan Italia merupakan tujuan ekspor bagi perusahaan-perusahaan Indonesia. Berdasarkan pengalaman kami, maka produsen makanan dan minuman asal Indonesia memiliki minat yang sangat tinggi untuk melindungi Mereknya di Eropa. Ada 2 cara untuk melindungi Merek anda di Eropa, di antaranya: 1. Permohonan Langsung ke Negara Tujuan Anda dapat melakukan permohonan pendaftaran Merek di negara tertentu yang merupakan pasar bagi produk anda. Kelebihan dari menggunakan cara ini adalah biaya yang relatif tidak terlalu mahal apabila anda hanya ingin mendapatkan hak atas Merek di negara-negara tertentu saja. Dengan cara ini, kami dapat menggunakan associate kami di negara-negara tertentu untuk melakukan permohonan pendaftaran Merek di negara-negara tertentu.  Biaya yang dibutuhkan bervariasi karena bergantung pada biaya resmi yang ditetapkan oleh Kantor Merek masing-masing negara. Jangka waktu yang dibutuhkan mulai dari pengajuan permohonan sampai pencetakan sertifikat pendaftaran Merek berbeda di tiap negara. Menurut pengalaman kami, anda membutuhkan setidaknya 18 bulan di Italia sementara di Jerman dan Perancis hanya membutuhkan 4-7 bulan saja. Hal ini dipengaruhi oleh sistem birokrasi setiap negara.   Kami sangat menyarankan untuk menggunakan metode ini apabila anda hanya tertarik untuk mendapatkan hak atas Merek anda di negara tertentu saja, mengingat biaya yang diperlukan akan semakin tinggi seiring bertambahnya jumlah negara yang diinginkan. 2. Permohonan Merek Uni Eropa Cara yang kedua adalah dengan mengajukan 1 permohonan pendaftaran Merek untuk 28 Negara Anggota Uni Eropa. Cara ini memang lebih murah apabila perusahaan memiliki pasar yang sangat luas di Eropa karena hanya membutuhkan 1 pendaftaran yang dapat melindungi hak atas Merek perusahaan anda di 28 Negara Anggota. Permohonan dapat diajukan di European Union Intellectual Property Office (EUIPO) atau di Kantor Merek Negara Anggota. Manajemen portfolio akan menjadi sangat mudah bagi anda karena anda hanya akan mendapatkan 1 sertifikat pendaftaran Merek, dibandingkan 28 sertifikat berbeda untuk 28 Negara Anggota. Namun, apabila permohonan Merek ini ditolak oleh salah satu Negara Anggota, maka permohonan Merek ini akan gugur untuk 27 Negara Anggota Lainnya. Anda juga tidak dapat memilih Negara Anggota tertentu saja apabila ingin menggunakan metode ini. Dengan demikian, maka sangat disarankan untuk melakukan pengecekan Merek secara menyeluruh di semua Negara Anggota Uni Eropa sebelum memutuskan untuk melakukan permohonan pendaftaran Merek. Waktu yang dibutuhkan mulai dari permohonan pendaftaran hingga pencetakan sertifikat pada umumnya adalah 6-12 bulan. Apabila ada oposisi dari pihak lain terhadap Merek anda, maka waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 12-18 bulan sampai adanya keputusan dari EUIPO. Setelah permohonan pendaftaran dikabulkan oleh EUIPO, maka Merek anda akan berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Jika anda membutuhkan saran yang lebih detil dan spesifik mengenai pendaftaran dan perpanjangan  Merek di Eropa, silahkan hubungi kami di [email protected].