IP-Register-Platform-Baru-Tingkatkan-Perlindungan-Kekayaan-Intelektual-ASEAN-affa

“IP Register” – Platform Baru Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual ASEAN

Perhimpunan negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) dan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) meluncurkan platform “Daftar Kekayaan Intelektual” atau “Intellectual Property Register”  pada 20 Agustus 2023, di Semarang, Indonesia. IP Register merupakan teknologi terpadu yang dikembangkan oleh Kantor Kekayaan Intelektual ASEAN untuk memfasilitasi sinkronisasi data Paten, Merek, Desain Industri, dan Kekayaan Intelektual (KI) lainnya yang telah didaftarkan di negara-negara ASEAN.   Peluncuran IP Register ini merupakan bagian dari Nota Kesepakatan (MoU) yang ditandatangani ASEAN dan WIPO pada tahun 2022. MoU tersebut dibuat untuk memperluas kerja sama antara ASEAN dan WIPO di bidang spesifik melalui pendekatan yang fokus pada masa depan dengan dampak yang nyata. Progam ini juga berupaya untuk melengkapi kemitraan yang sedang berlangsung di bawah ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2025.   Bidang spesifik yang dimaksud dalam MoU ini adalah memenuhi kebutuhan terkini yang muncul dari pihak-pihak terkait yang kurang terwakili dari komunitas bisnis dan kreatif, seperti Usaha Kecil dan Menengah (UKM), usaha rintisan, dan pihak-pihak terkait Kekayaan Intelektual lainnya.   IP Register ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan Kekayaan Intelektual di ASEAN dengan menyediakan portal tunggal bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan penelusuran Paten, Merek, dan Desain Industri dengan mudah. Hal ini juga akan membantu memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual di ASEAN, yang dapat membantu dunia usaha dalam meningkatkan bisnis mereka di level ASEAN. Peluncuran IP Register merupakan tonggak penting dalam upaya ASEAN untuk membangun lingkungan yang lebih kondusif bagi inovasi dan kreativitas. Ini juga merupakan bukti kemitraan yang kuat antara ASEAN dan WIPO dalam mempromosikan perlindungan Kekayaan Intelektual di kawasan ASEAN.   Berikut ini beberapa keuntungan dari IP Register: Menyediakan one-stop portal bagi pemangku kepentingan untuk melakukan penelurusan Paten, Merek, dan Desain Industri tanpa hambatan. Membantu memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di ASEAN. Membantu bisnis dan para inventor untuk melindungi kreasi dan invensi mereka. Meningkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual di ASEAN. Menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk kreasi dan invensi di kawasan.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perlindungan IP di Indonesia atau di seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: ASEAN.org Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Serupa-Tapi-Tak-Sama-Perbedaan-Waralaba-dan-Lisensi-di-Indonesia

Serupa Tapi Tak Sama – Perbedaan Waralaba dan Lisensi di Indonesia

Waralaba dan Lisensi adalah dua model bisnis populer yang memungkinkan bisnis memperluas jangkauan mereka dan menumbuhkan keuntungan tanpa investasi dalam jumlah besar untuk infrastruktur atau sumber daya baru. Namun, ada beberapa perbedaan penting antar keduanya, baik dalam cara kerjanya, maupun pengaturannya menurut hukum di Indonesia.   Untuk Waralaba atau Franchise, Pemilik Waralaba (franchisor) memberikan hak kepada Penerima Waralaba (franchisee) untuk menggunakan Merek dan/atau Kekayaan Intelektual lainnya dalam bentuk model bisnis, dengan imbalan sejumlah biaya. Penerima Waralaba kemudian bertanggung jawab untuk mengoperasikan bisnis SESUAI STANDAR Pemilik Waralaba. Sedangkan Lisensi, Pemberi Lisensi memberikan hak kepada Penerima Lisensi untuk menggunakan Kekayaan Intelektualnya (misalnya Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta) dengan imbalan sejumlah biaya dan untuk masa waktu tertentu. Penerima Lisensi kemudian bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memasarkan bisnisnya SENDIRI dengan menggunakan Kekayaan Intelektual yang dilisensikan.   Dasar hukum yang mengatur waralaba dan lisensi juga berbeda. Aktivitas waralaba diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2007 yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur persyaratan bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, termasuk regulasi yang mengatur pendaftaran Waralaba ke Kementerian Perdagangan, serta informasi spesifik tentang bisnis Waralaba yang wajib diberikan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba.    Selain dua dasar hukum di atas, dasar hukum lainnya yang berkaitan dengan pengaturan waralaba adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Perjanjian Waralaba yang mengikat para pihak.   Sedangkan Lisensi yang lebih erat kaitannya dengan Kekayaan Intelektual, diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, yang merupakan turunan dari Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis.   Sekarang mari kita bedah lebih lanjut mengenai dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk masing-masing model bisnis: PERSYATARAN WARALABA Menurut hukum, untuk menjalankan bisnis Waralaba di Indonesia, Pemberi Waralaba harus mendapatkan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) dan mendaftarkan Komitmen Pemberi Waralaba ke Kementerian Perdagangan dengan mendaftarkan dokumen proposal Waralaba dan draf perjanjian. Hal yang sama harus dilakukan oleh Penerima waralaba untuk mendapatkan izin STPW Penerima Waralaba dan pendaftaran Komitmen.   Dokumen yang diperlukan untuk Pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba (Izin Pemberian Waralaba) sebagai Pemberi Waralaba (diaktakan dan dibuktikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia), adalah: Surat Kuasa Surat Permohonan (STPW) Detail Identitas Pemberi Waralaba Fotocopy KTP Direksi/Pemberi Waralaba Fotokopi Izin Usaha Pemberi Waralaba Sejarah Bisnis Pemberi Waralaba Struktur Organisasi Pemberi Waralaba (dari Dewan Komisaris, Pemegang Saham, Direksi, hingga level operasionalnya) Laporan Keuangan Audit 2 tahun terakhir Jumlah Outlet yang Dimiliki oleh Pemberi Waralaba Daftar Penerima Waralaba Saat Ini Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba Daftar Komposisi dan Jumlah Barang yang Diwaralabakan yang Digunakan oleh Penerima Waralaba Daftar Komposisi Tenaga Kerja yang Dibutuhkan Sertifikat Pendaftaran Merek di Indonesia atau Tanda Terima Pengajuan Permohonan Merek di Indonesia. Fotokopi Perjanjian Waralaba.   Setelah Prospektus Penawaran Waralaba (Izin Pemberian Waralaba) didaftarkan di Kementerian, Pemberi Waralaba dapat memulai Perjanjian Waralaba. Penerima Waralaba juga harus mendaftarkan perjanjian yang ditandatangani.   Dokumen yang diperlukan untuk Pendaftaran Perjanjian Waralaba sebagai Penerima Waralaba adalah: Surat Kuasa (dari Penerima Waralaba) Surat permohonan yang dibuat oleh Penerima Waralaba di atas kop surat perusahaan Penerima Waralaba. Salinan Prospektus Waralaba yang ditawarkan; Fotokopi Anggaran Dasar perusahaan Penerima Waralaba Salinan Izin Usaha Penerima Waralaba; Fotokopi KTP Direksi/Pemilik Waralaba Copy Perjanjian Waralaba dan Terjemahan Bahasa Indonesianya; Salinan Sertifikat Pendaftaran Merek. Komposisi dan Jumlah Karyawan (staf asing dan lokal) Komposisi dan Jumlah Barang yang Diwaralabakan yang Digunakan oleh Penerima Waralaba   Dokumen-dokumen di atas harus diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia.   PERSYARATAN PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI   Dokumen yang dibutuhkan untuk Pencatatan Perjanjian Lisensi Merek: Perjanjian Lisensi yang Dilaksanakan Sebagaimana Mestinya Diaktakan oleh Notaris Publik di Negara yang Bersangkutan Salinan Sertifikat Pendaftaran Merek Surat Kuasa (cukup ditandatangani) Identitas Para Penandatangan Akta Pendirian Para Pihak (jika ada)   Selain itu, dalam Perjanjian Lisensi juga wajib disertakan informasi berikut ini:  Tempat & Tanggal Penandatanganan Perjanjian Rincian Para pihak Termasuk Alamat Obyek Lisensi Merek (berikut nomor pendaftarannya) Ketentuan Penggunaan (Eksklusif/Non-Eksklusif/Dapat Disublisensikan atau Tidak) Durasi Wilayah   Untuk informasi lebih lanjut tentang Perjanjian Lisensi Merek di Indonesia, Anda dapat membaca artikel kami sebelumnya di sini: Mengurai Dokumen Pencatatan Perjanjian Lisensi KI di Indonesia   Dari uraian di atas, jika Anda sudah memiliki usaha dengan model bisnis yang sudah terbukti dan bisa diduplikasi selama minimal lima tahun, Anda bisa mencoba menjalankan bisnis Waralaba sebagai Pemberi Waralaba. Di sisi lain, jika Anda ingin memulai menjalankan usaha dari bisnis yang sudah terbukti, Anda bisa menjadi Penerima Waralaba.   Lalu, jika Anda seorang pemilik IP yang dapat memberikan kebebasan dalam pengelolaan IP, termasuk strategi pemasaran, Anda dapat menjalankan bisnis Lisensi sebagai Pemberi Lisensi. Sebaliknya, bagi Anda yang memiliki banyak ide kreatif untuk menjalankan bisnis dari IP yang bukan milik Anda, Anda dapat mengajukan perjanjian Lisensi ke pemilik IP, dan bertindak sebagai Penerima Lisensi.   Untuk informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai Perjanjian Waralaba Franchise & Lisensi Kekayaan Intelektual di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui [email protected].   Sumber: Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

Perlindungan-Paten-Senjata-Nuklir-Emang-Bisa-affa

Perlindungan Paten Senjata Nuklir – Emang Bisa?

Film Oppenheimer karya Christopher Nolan sudah tayang di Indonesia mulai Rabu, 19 Juli 2023. Para praktisi IP, khususnya pemerhati Paten, tidak boleh melewatkan film ini. Karena selain bertabur bintang, mulai dari Cillian Murphy, Emily Blunt, Matt Damon, Kenneth Branagh, hingga Robert Downey Jr., film ini juga mengangkat sisi etik dari sebuah invensi yang mengguncang dunia.   Seperti judulnya, film ini mengungkap kehidupan Julius Robert Oppenheimer sebagai Direktur Ilmiah “Proyek Manhattan,” yang mengembangkan bom atom pertama di Amerika Serikat (AS). Oppenheimer yang seorang Yahudi, awalnya tertarik bergabung karena keinginannya bersaing dengan ilmuwan Jerman. Tapi setelah Jerman kalah dan bom karyanya sukses mengakhiri Perang Dunia II, Oppenheimer justru aktif menjadi pengkritik senjata nuklir. Ia telah melihat secara langsung kekuatan destruktif dari senjata-senjata itu dan percaya bahwa mereka merupakan ancaman besar bagi umat manusia. Ia juga menganggap sistem Paten yang ada saat itu tidak sesuai untuk mengendalikan senjata nuklir. Ia pun dikenal sebagai ilmuwan yang tidak mengejar Paten untuk penemuannya. Namun karena visi itu, ia dikucilkan oleh pemerintah AS.   Perubahan baru terjadi beberapa tahun kemudian melalui Undang-Undang Energi Atom Amerika Serikat tahun 1954, khususnya pada bagian 218. Undang-undang yang dikenal sebagai Undang-Undang Price-Anderson ini diberlakukan sebagai tanggapan atas perkembangan energi nuklir dan kebutuhan untuk mengatur penggunaannya di Amerika Serikat.   Bagian 218 dari Undang-Undang Energi Atom menyatakan bahwa Paten tidak dapat diberikan untuk penemuan atau invensi apa pun, yang berguna semata-mata hanya untuk memanfaatkan bahan nuklir, atau energi atom dalam senjata atom. Berdasarkan undang-undang ini, setiap invensi yang secara khusus dimaksudkan untuk membuat atau menyempurnakan bom atom atau senjata nuklir lainnya tidak dapat diberikan Paten.   Larangan pemberian Paten untuk invensi terkait senjata nuklir adalah bagian dari kerangka peraturan yang lebih luas yang bertujuan untuk mengendalikan dan menjaga teknologi dan bahan nuklir untuk mencegah penyalahgunaan dan proliferasinya. Undang-undang tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa teknologi nuklir digunakan untuk tujuan damai dan terkendali, seperti produksi energi dan aplikasi medis, bukan untuk senjata pemusnah massal.   Perlindungan Paten Nuklir di Indonesia Di Indonesia, apabila permohonan Paten berkaitan dengan (senjata) nuklir, maka hal ini memiliki keterkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten:    Pasal 50 (1) Jika suatu Invensi berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara, Menteri menetapkan Permohonan terhadap Invensi tersebut tidak diumumkan setelah berkonsultasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan negara.   (2) Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya mengenai penetapan Permohonan yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).   (3) Dokumen Permohonan yang tidak diumumkan yang dikonsultasikan dengan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).   (4) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan Invensi dan dokumen Permohonan yang dikonsultasikan.   Sehingga, dapat disimpulkan bahwa permohonan Paten yang berkaitan dengan keamanan dan pertahanan negara (misalnya, senjata nuklir), bisa saja diajukan permohonan patennya, namun ada ketentuan yang dapat menghindari permohonan tersebut untuk diumumkan kepada publik dalam tahap publikasi selama 6 (enam) bulan karena unsur yang sangat sensitif yang tidak dapat diketahui oleh publik.   Selain itu, jika ada Paten yang berkaitan dengan senjata, maka Paten tersebut dapat saja dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara. Hal ini diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang Paten. Pelaksanaannya sendiri harus bersifat non-komersial dan untuk kebutuhan pertahanan dalam negeri saja. Pasal 110 Undang-Undang Paten sendiri menjelaskan lebih lanjut jenis invensi yang “rawan” atas pelaksanaan Paten oleh pemerintah secara unilateral, di antaranya:  senjata api; amunisi; bahan peledak militer; intersepsi; penyadapan; pengintaian; perangkat penyandian dan perangkat analisis sandi; dan/ atau proses dan/atau peralatan pertahanan dan keamanan negara lainnya.   Di Indonesia sendiri, ada sekitar 139 Paten yang berkaitan dengan teknologi nuklir yang pernah diajukan selama ini. Namun, permohonan ini tidak berkaitan secara langsung dengan teknologi persenjataan nuklir. Berdasarkan database Paten yang dapat diakses, 51 permohonan diajukan oleh Pemohon dari Rusia, lalu 30 dari Amerika Serikat, dan 23 dari Indonesia.   Jika Anda memiliki pertanyaan lain tentang perlindungan Paten di Indonesia,  jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email di [email protected]. Source: LEMELSON-MIT BELFER CENTER Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Cat-Paling-Putih-Inovasi-Untuk-Bumi-yang-Memanas-affa

Cat Paling Putih: Inovasi Untuk Bumi yang Memanas?

Para ilmuwan di Universitas Purdue, Indiana, Amerika Serikat telah mengembangkan cat putih baru yang dapat merevolusi industri pendingin. Cat yang terbuat dari titanium dioksida, barium sulfat, dan silika ini dapat memantulkan sinar matahari lebih efektif dari cat putih lainnya yang ada di pasaran. Yang berarti jika digunakan untuk melapis bangunan, cuaca di dalamnya akan lebih sejuk dan mengurangi kebutuhan Air Conditioner (AC).   Manfaat potensial dari cat baru ini sangat besar. Contohnya AC menyumbang sekitar 15% dari seluruh konsumsi listrik di Amerika Serikat saja. Jika cat baru ini dapat diadopsi secara luas, penggunaan listrik dunia dapat berkurang drastis, implikasi ekonominya juga sangat signifikan. Inovasi cat baru ini akan membuka peluang pasar baru bagi pebisnis yang terlibat dalam produksi, distribusi, penjualan hingga promosi.     Hadirnya cat inovatif ini juga berimplikasi signifikan pada Kekayaan Intelektual. Xiulin Ruan, profesor teknik mesin dari Universitas Purdue dan murid-muridnya yang mengembangkan cat tersebut telah mengajukan paten baru di bulan Juli ini, dan kemungkinan akan ada banyak minat dari perusahaan lain untuk melisensikan paten tersebut.   Inovasi cat putih tidak hanya dapat digunakan untuk sisi luar bangunan, tapi juga dinding bagian dalam, hingga pelapis permukaan lainnya, termasuk kendaraan yang memadati jalan raya sepanjang hari. Potensi kebutuhan yang besar dari inovasi ini tentunya akan menarik minat para pemerhati Kekayaan Intelektual. Walaupun Patennya masih dalam proses, para ilmuwan yang mengembangkan cat tersebut kemungkinan besar akan mendapat hak eksklusif atas teknologi tersebut.     Puncak dari Penelitian Bertahun-tahun Penelitian cat putih ini sudah berlangsung sejak tahun 2020. Dr. Ruan dan murid-muridnya berkreasi dengan cat putih yang dapat berfungsi sebagai reflektor, memantulkan 95 persen sinar matahari dari permukaan bumi, dan mengembalikannya ke luar angkasa melalui atmosfer. Beberapa bulan kemudian, mereka mengumumkan formulasi yang lebih manjur, yang dapat meningkatkan pantulan sinar matahari hingga 98 persen.   Dampak dari pengembalian pantulan sinar matahari ini adalah penurunan suhu permukaan sebanyak 13 (tiga belas) derajat Celcius lebih dingin daripada suhu udara sekitar pada siang hari dan 7 (tujuh) derajat lebih dingin pada malam hari, serta mengurangi suhu di dalam gedung dan mengurangi kebutuhan AC sebanyak 40 persen. “Permukaan yang sudah dilapis dengan cat ini bahkan tetap dingin saat disentuh, walaupun berada di bawah terik matahari,” terang Dr. Ruan.   Tidak seperti AC, cat ini tidak membutuhkan energi untuk bekerja, dan tidak membuat udara di sekitar mesin menjadi lebih hangat. Pada tahun 2021, inovasi cat putih ini telah diakui oleh Guinness World Records sebagai “cat paling putih” dan sejak itu telah mengumpulkan banyak penghargaan. Pada Juli 2023, Dr. Ruan dan rekan-rekannya telah mengajukan paten untuk cat dengan bobot yang lebih ringan.   Jika Anda juga memiliki inovasi atau temuan unik lainnya yang ingin di lindungi di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: New York Times

9-kategori-pelanggaran-paten-affa-bahasa

Sembilan Kategori Pelanggaran Paten

Pelanggaran atas Hak Paten adalah pelanggaran serius yang dapat mengakibatkan konsekuensi hukum bagi yang melanggarnya. Berbagai jenis tindakan, yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Paten. Ada pun esensi dari pelanggaran-pelanggaran ini adalah adanya penyalahgunaan Hak Paten milik orang lain untuk kepentingan atau tujuan komersil.    Tindakan-tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran Paten diatur dalam  Pasal 160 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Ada pun tindakan-tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran Paten kami rangkum sebagai berikut: Membuat produk/proses tanpa izin pemegang Paten; Menggunakan produk/proses tanpa izin tanpa izin pemegang Paten; Menjual produk/proses tanpa izin pemegang Paten; Mengimpor produk tanpa izin pemegang Paten; Menyewakan produk/proses tanpa izin pemegang Paten; Menyerahkan produk/proses tanpa izin pemegang Paten; Menyediakan produk/proses untuk dijual tanpa izin pemegang Paten; Menyediakan produk/proses untuk disewakan tanpa izin pemegang Paten; dan Menyediakan produk/proses untuk diserahkan tanpa izin pemegang Paten.   Dengan memahami berbagai jenis pelanggaran Paten, Anda setidaknya dapat terhindar dari konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat pelanggaran Paten. Ada pun konsekuensi hukumnya sangat berat. Misalnya, Pasal 161 UU Paten menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Sementara itu, sanksi pidana seperti yang diatur dalam Pasal 162 UU Paten untuk pelanggaran Paten Sederhana adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).   Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Paten dan pendaftaran Paten diIndonesia atau di luar negeri, silakan hubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

7.758-Patent-Terkait-COVID-19-Diajukan-sepanjang-2020-2022-affa

7.758 Patent Terkait COVID-19 Diajukan sepanjang 2020-2022

Badan Kesehatan Dunia atau WHO telah mencabut status Public Health Emergency of International Concern atau PHEIC untuk COVID-19 pada 5 Mei 2023. Indonesia pun akan segara mencabut status kedaruratan ini dalam waktu dekat, yang ditandai dengan melonggarnya aturan penggunaan masker di tempat umum. COVID-19 memang telah menjadi tragedi kemanusiaan dalam tiga tahun terakhir, dimana 15 juta orang meninggal dunia, serta vaksin dan jaga jarak menjadi solusi utama.   Vaksin yang harus diproduksi dengan cepat jadi fokus utama para perusahaan medis dalam berinovasi. Teknologi dan inovasi yang dihasilkan oleh para peneliti dan perusahaan medis dapat digolongkan dalam Kekayaan Intelektual kategori Paten. Sepanjang 2020-2022, Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO/ World Intellectual Property Organization) menerima 7.758 pengajuan pendaftaran Paten, dengan 1.298 terkait teknologi Vaksin, 4.787 untuk teknologi Terapi (antibodi/ kekebalan tubuh), dan sisanya untuk inovasi lainnya terkait COVID-19.     Dominasi China & Amerika Serikat Lebih lanjut WIPO juga menjabarkan negara-negara dengan pengajuan Paten tertinggi, dimana China dan Amerika Serikat yang mendominasi, baik itu untuk kategori Vaksin maupun Terapi. Untuk kategori Vaksin, China mengajukan 573 pendaftaran, Amerika dengan 356 pendaftaran, kemudian diikuti oleh Jerman dan Korea, dengan 57 dan 56 pendaftaran. Sedangkan untuk kategori Terapi, dominasi China & AS diikuti oleh Korea dan India dengan 229 dan 195 pendaftaran.     Kemudian jika dilihat dari pihak yang mengajukannya, WIPO menjabarkan separuh dari pengajuan Vaksin dan teknologi Terapi terkait COVID-19 ini diajukan oleh perusahaan. Setelah itu diikuti oleh Organisasi Riset sekitar 40% dan Penemu Independen yang untuk vaksin dikisaran 6%, sedangkan Terapi di kisaran 13%.   Mengingat bencana COVID-19 yang datang mendadak dan penyebarannya sangat cepat, tidak mengherankan kalau hampir ¼ dari pengajuan Paten ini didaftarkan oleh kolaborasi beberapa pihak sekaligus. Kesadaran akan pentingnya bekerjasama antar perusahaan medis, universitas, dan organisasi riset tercermin dalam laporan WIPO dari paten-paten yang dihasilkan terkait COVID-19 ini.   Kontribusi Indonesia Dari sekian banyak pengajuan Paten terkait vaksin, Indonesia turut melibatkan dua ilmuwannya, yakni Carina Citra Dewi Joe dan Indra Rudiansyah yang pada tahun 2020 tergabung dalam Jenner Institute, Oxford University yang dipimpin oleh Sarah Gilbert dalam mengembangkan vaksin AstraZeneca.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan atau perlindungan Paten di Indonesia dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: World Intellectual Property Organization Detik.com Liputan6.com

TETRIS-Kisah-Perebutan-Lisensi-yang-Mengguncang-Uni-Soviet

TETRIS: Kisah Perebutan Lisensi yang Mengguncang Uni Soviet

Film Tetris pertama kali tayang di Apple TV Plus pada 31 Maret 2023 dan sejak saat itu telah memberikan gambaran yang menarik tentang pertarungan hukum Kekayaan Intelektual dari salah satu video game paling populer sepanjang masa. Film ini mengangkat kisah Henk Rogers, seorang desainer video game berdarah Belanda-Indonesia yang membantu menghadirkan Tetris ke Barat dari Uni Soviet. Rogers menghadapi banyak tantangan dalam mengamankan hak atas game tersebut, termasuk jaringan kompleks kepemilikan Kekayaan Intelektual di Uni Soviet. Film ini memberikan pandangan berharga tentang tantangan melindungi Kekayaan Intelektual di pasar global. Bagi para praktisi Kekayaan Intelektual, film Tetris menyajikan sejumlah wawasan. Pertama, film ini menunjukkan pentingnya mengamankan semua hak yang diperlukan atas suatu produk atau jasa sebelum membawanya ke pasar. Rogers berhasil mendapatkan hak Tetris di Jepang, tetapi ia menghadapi tantangan dalam mengamankan hak di negara lain. Ini adalah masalah umum untuk bisnis yang beroperasi di berbagai yurisdiksi. Kedua, film ini menunjukkan pentingnya memahami berbagai jenis perlindungan Kekayaan Intelektual yang tersedia. Rogers harus menavigasi jaringan rumit antara Hak Cipta, Merek Dagang, dan hukum Paten yang terkandung di dalam Tetris untuk mengamankan haknya. Praktisi Kekayaan Intelektual harus memahami semua jenis perlindungan Kekayaan Intelektual yang berbeda agar dapat memberi saran kepada klien mereka dengan efektif. Ketiga, film ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum atas Kekayaan Intelektual. Rogers dapat mengamankan hak atas Tetris, tetapi ia menghadapi tantangan dalam menegakkan hak tersebut terhadap pelanggar. Praktisi Kekayaan Intelektual perlu bersiap untuk mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-hak klien mereka. Selain ketiga hal tadi, film yang disutradarai oleh Jon S. Baird juga menunjukkan pentingnya bekerja sama dengan pengacara lokal di yurisdiksi asing, pentingnya menyadari perbedaan norma budaya yang dapat memengaruhi perlindungan Kekayaan Intelektual, dan pentingnya siap berkompromi untuk menyelesaikan masalah. Secara keseluruhan, film Tetris adalah materi yang berharga bagi para praktisi Kekayaan Intelektual, yang bisa menginspirasi para praktisi untuk melindungi hak Kekayaan Intelektual klien dengan lebih baik.   Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang cara melindungi IP Anda di Indonesia dan negara lain, jangan ragu untuk menghubungi kami di [email protected].

Paten-Merek-Desain-Industri-Hak-Cipta-affa.co

Paten, Merek, Desain Industri atau Hak Cipta? Kekayaan Intelektualmu Masuk Kategori Apa?

Kekayaan Intelektual (KI) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai aset tidak berwujud atau ciptaan pikiran yang diberikan perlindungan hukum. Tiga objek utama Kekayaan Intelektual adalah Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta. Berikut penjelasan singkat masing-masing: 1. Paten Paten memberikan perlindungan hukum atas invensi atau penemuan. Paten memberi pemilik hak eksklusif untuk membuat, menggunakan, dan menjual penemuan untuk jangka waktu tertentu, biasanya 20 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan paten. 2. Merek Merek dagang adalah tanda khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi dan membedakan barang atau jasa dari satu bisnis dari yang lain. Merek dagang dapat berupa kata, logo, simbol, atau kombinasi dari semuanya. Merek yang terdaftar diberikan perlindungan selama 10 tahun, namun dapat diperpanjang selama pemilik terus menggunakan merek tersebut, dan membayar biaya perpanjangannya. 3. Desain Industri Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. 4. Hak Cipta Hak cipta melindungi karya asli kepenulisan, seperti buku, musik, seni, dan perangkat lunak. Hak Cipta memberikan pemilik hak eksklusif untuk mereproduksi, mendistribusikan, dan menampilkan karya tersebut untuk jangka waktu tertentu, biasanya seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun.   Memahami berbagai kategori Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting untuk melindungi aset tak berwujud dan kreasi pikiran Anda. Paten memberikan perlindungan untuk penemuan yang bersifat teknologi baru, Merek melindungi tanda-tanda pembeda yang mengidentifikasi dan membedakan barang atau jasa, dan Hak Cipta melindungi setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Dengan memahami dan memanfaatkan perlindungan hukum ini, individu dan bisnis dapat memastikan bahwa Kekayaan Intelektual mereka terlindungi dan aman. Jika Anda membutuhkan saran lebih lanjut tentang perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia dan negara lain, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: UU No. 13 tahun 2016 tentang Patent; UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis; UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta; UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.

Patent-Granted-2021-affa.co_.id

China Dominasi Pendaftaran Paten, Kalahkan Amerika & Jepang

Pendaftaran Paten melibatkan pemeriksaan dan peninjauan menyeluruh oleh otoritas pemerintah yang relevan untuk memastikan bahwa suatu invensi atau penemuan telah memenuhi persyaratan hukum yang spesifik, seperti kebaruan dan bisa diterapkan dalam industri. Pemeriksa di Kantor Paten masing-masing kemudian melakukan pemeriksaan substantif untuk menentukan apakah invensi tersebut telah dipatenkan atau diungkapkan oleh pihak lain, dan dapat meminta informasi tambahan atau amendemen pada aplikasi. Jumlah aplikasi paten yang tinggi juga dapat menyebabkan keterlambatan dalam proses pendaftaran paten. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya invensi yang benar-benar baru dan memiliki langkah inventif  yang dapat diberikan perlindungan paten. Itulah sebabnya butuh waktu yang cukup lama sampai akhirnya pendaftaran Paten dapat diberikan. Grafik berikut ini dibuat berdasarkan data pengajuan pendaftaran Paten pada tahun 2021 dan telah mendapatkan persetujuan per Februari 2023, dimana China mendominasi dengan 607.758 Paten atau sekitar 38% dari tota yang telah disetujui. China juga mendominasi untuk 29 kategori: 1. Computer & Technology 2. Electrical, Machinery, Apparatus, & Energy 3. Digital Communication 4. Measurement 5. Transport 6. Civil Engineering 7. Other Special Machines 8. Audio Visual Technology 9. Machine Tools 10. Chemical Engineering 11. Handling 12. Pharmaceuticals 13. Materials & Metallurgy 14. Control 15. Mechanical Elements 16. Telecommunications 17. Basic Materials Chemistry 18. Biotechnology 19. Organic Fine Chemistry 20. IT Methods for Management 21. Macromolecular Chemistry & Polymers 22. Other Consumer Goods 23. Environmental Technology 24. Thermal Processes & Apparatus 25. Surface Technology Coating 26. Textile & Paper Machines 27. Food Chemistry 28. Analysis of Biological Material 29. Micro Structural & Nano Technology 30.  31. 32.  33.  Sedangkan Amerika, hanya mendapatkan 286.206 paten yang disetujui, tidak sampai 18% atau tidak sampai setengah dari China. Amerika hanya mendominasi untuk kategori Medical Technology, Engine Pumps & Turbines, Basic Communication Processes, dan Other Unknown Inventions. Selanjutnya ada Jepang dengan 256.890 pengajuan paten yang disetujui, atau komposisinya mencapai 16%. Jepang memimpin untuk kategori Semiconductors, Optics, serta Furnitures & Games.     Bagaimana dengan Indonesia? Data dari WIPO (World Intellectual Property Organization) yang bisa diakses melalui www3.wipo.int/ipstats/ menampilkan Indonesia hanya memiliki 756 patent granted di tahun 2021. Angka ini lebih rendah dari Singapura dengan 4.034 dan Malaysia dengan 1.583. Paten-paten dari Indonesia ini didominasi oleh invensi-invensi yang berasal dari Universitas negeri, seperti Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, dan Institut Teknologi Bandung. Jika Anda memiliki invensi yang ingin didaftarkan atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Paten di Indonesia dan negara lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalu [email protected]. Sumber: OBIS: omnibisolutions.com WIPO IP Stats

Indeks Inovasi Global 2021 – Indonesia di urutan berapa?

Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau yang juga dikenal sebagai the World Intellectual Property Organization (WIPO) baru-baru ini merilis Indeks Inovasi Global 2021 (Global Innovation Index 2021). Indeks ini merupakan refleksi dari tren inovasi global terbaru dan memeringkat kinerja ekosistem inovasi ekonomi di seluruh dunia setiap tahun sambil menyoroti kekuatan dan kelemahan inovasi dan kesenjangan tertentu dalam metrik inovasi. Indeks ini terdiri dari sekitar 80 indikator, termasuk langkah-langkah pada lingkungan politik, pendidikan, infrastruktur, dan penciptaan pengetahuan dari setiap ekonomi. Metrik berbeda yang ditawarkan indeks ini dapat digunakan untuk memantau kinerja dan perkembangan benchmark terhadap ekonomi dalam klasifikasi wilayah atau kelompok pendapatan yang sama. Dalam laporan tahunan ini, ada 10 negara teratas dengan indeks inovasi global tertinggi. Negara-negara tersebut adalah sebagai berikut: Swiss Swedia Amerika Serikat Inggris Raya Korea Selatan Belanda Finlandia Singapura Denmark Jerman Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia menempati urutan ke 87 dari 132 negara yang disurvei. Dari berbagai faktor yang ditinjau, Indonesia memiliki peringkat yang cukup baik dari segi market sophistication (57/132), namun masih perlu diperbaiki dari segi institutions (107/132) yang dipengaruhi oleh lingkungan politik, peraturan dan bisnis. Selain itu kemudahan berbisnis/business sophistication (110/132) juga memiliki peluang untuk diperbaiki mengingat hal ini sangat dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia, penyerapan ilmu/teknologi, serta kesinambungan inovasi yang kerap dihasilkan dari hasil penelitian oleh institusi-institusi pendidikan di Indonesia. Meskipun demikian, kami sangat yakin bahwa Indonesia akan menempati ranking yang jauh lebih baik di tahun-tahun berikutnya, mengingat perbaikan yang kerap dilakukan selama ini. Apabila Anda membutuhkan jasa perlindungan HKI di Indonesia dan mancanegara, silakan hubungi kami di [email protected].