Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Permohonan Paten Ditarik Kembali? - AFFA IPR

Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Permohonan Paten Ditarik Kembali?

Dalam proses pendaftaran Paten, kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal yang sangat penting. Jika terdapat kekurangan dalam dokumen atau persyaratan yang tidak dipenuhi, permohonan Paten dapat dianggap ditarik kembali oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Apa langkah yang harus Anda lakukan selanjutnya?    Ketika suatu Permohonan Paten dianggap ditarik kembali, Anda sebagai pemohon akan menerima Surat Pemberitahuan Dianggap Ditarik Kembali dari DJKI. Yang berarti permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.   Namun jika Anda ingin melanjutkan proses pemeriksaan, maka Anda harus segera mengajukan Permohonan Pemeriksaan Lanjut. Permohonan ini harus diajukan dalam batas waktu maksimal 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dianggap Ditarik Kembali. Praktik ini dahulunya juga dikenal sebagai Peninjauan Kembali.   Selanjutnya Anda wajib membayar biaya tambahan sebesar 50% dari Biaya Permohonan untuk mengajukan Permohonan Pemeriksaan Lanjut ini. Setelah Permohonan Pemeriksaan Lanjut diajukan, Anda harus menunggu tanggapan dari Seksi Formalitas DJKI yang akan meninjau permohonan dan memberikan keputusan mengenai kelanjutan pemeriksaan Paten tersebut.   Maka dari itu, jika karena satu dan lain hal Anda menemui kendala dalam menangani kelengkapan dokumen dan merumuskan permohonan Paten, segeralah berkonsultasi dengan Konsultan Paten yang dapat diandalkan agar Anda dapat memecahkan permasalah ini dengan baik. Karena jika tidak, selain Anda dapat kehilangan hak atas invensi Anda, Anda juga akan mengalami kerugian finansial karena biaya pendaftaran yang sudah dibayarkan di awal tidak akan dikembalikan (hangus).   Baca juga:
 5 Tahap Proses Pendaftaran Paten di Indonesia Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Paten di Indonesia atau di Luar Negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected]

5 Tahap Proses Pendaftaran Paten di Indonesia - AFFA IPR

5 Tahap Proses Pendaftaran Paten di Indonesia

Ada 5 tahapan yang harus dilalui jika Anda ingin melakukan pendaftaran Paten di Indonesia. Tahapan ini tidak membedakan Paten atau Paten Sederhana, namun ada perbedaan waktu pemrosesan yang cukup signifikan. Dimana Paten Sederhana dapat selesai kurang dari satu tahun, namun Paten memakan waktu lebih dari dua tahun.   Apa saja bedanya dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan? Artikel ini membahas detail rinciannya.   Perbedaan Paten dengan Paten Sederhana Sebelumnya, perlu dibedakan dulu pemahanan mengenai Paten dengan Paten Sederhana: Paten: Invensi baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Paten Sederhana: invensi baru yang merupakan pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.   Sedangkan “langkah inventif” yang menjadi faktor pembeda diantara keduanya adalah faktor tidak terduga atau tidak mudah ditemukan, bahkan bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik tersebut.   Setelah Anda dapat menentukan apakan Invensi Anda termasuk kedalam golongan Paten atau Paten Sederhana, maka Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:   Dokumen Deskripsi Paten (Deskripsi, Klaim, Abstrak, dan Gambar) dalam bentuk pdf, dengan format sesuai peraturan yang berlaku. Surat Pengalihan Hak dari Inventor kepada Pemohon, yang memuat: Nama dan Alamat Pemohon Nama dan Alamat Inventor Judul Invensi Tanda tangan seluruh Inventor Bermaterai  Surat Kepemilikan Invensi oleh Inventor, yang ditandatangani seluruh inventor dan diberi materai, kecuali untuk Permohonan Paten melalui PCT. Surat Pendirian Lembaga (jika ada) Membayar Biaya Permohonan   5 Tahap Proses Pendaftaran Paten Tahapan Paten Paten Sederhana 1 Permohonan (Pemeriksaan Formalitas) 0-6 bulan 0-28 hari 2 Masa Tunggu* 6-18 bulan 14 hari 3 Publikasi 6 bulan 14 hari 4 Pemeriksaan Substantif Maks. 30 bulan Maks. 6 bulan 5 Penerbitan Sertifikat 2-3 bulan 1-2 bulan   *) Masa Tunggu adalah waktu yang diberikan untuk melakukan perubahan atau perbaikan terhadap permohonan sebelum diumumkan ke publik. Misalnya masih ada sejumlah kesalahan berikut yang menyebabkan permohonan Anda tidak lolos Pemeriksaan Formalitas: Judul yang tidak konsisten antara Judul Invensi, Judul Deskripsi, Judul Abstrak, dan judul pada Surat Pengalihan Hak dan Kepemilikan. Format penulisan deskripsi yang tidak sesuai. Seluruh Inventor tidak tanda-tangan dan tidak diberi materai pada Surat Kepemilikan dan/atau Pengalihan Hak Tidak atau terlambat melakukan pembayaran Substantif   Tidak dilengkapinya kekurangan akan mengakibatkan permohonan Paten dianggap ditarik kembali. Namun jika karena satu dan lain hal Anda membutuhkan publikasi yang lebih cepat, Anda dapat mengajukan permohonan percepatan publikasi, yang dikenakan biaya tambahan.   Deskripsi Paten juga merupakan faktor krusial dalam kelengkapan dokumen permohonan Paten. Bagaimana format dan cara membuatnya akan kami bahas pada artikel selanjutnya.   Baca juga:
 Tarif Baru Layanan Kekayaan Intelektual di Indonesia – Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024 Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Paten di Indonesia atau di Luar Negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected]

7 Jawaban yang Harus Disiapkan Sebelum Mengajukan Paten - AFFA IPR

7 Jawaban yang Harus Disiapkan Sebelum Mengajukan Paten

Sebelum mengajukan permohonan Paten, penting untuk memastikan bahwa invensi Anda memenuhi kriteria paten yang ditetapkan. Salah satu cara untuk mempersiapkan dokumen paten adalah dengan menjawab tujuh pertanyaan kunci berikut ini. Jika Anda mampu menjawabnya dengan baik, peluang invensi Anda untuk dipatenkan akan semakin besar. Sudah siap?   LATAR BELAKANG & KONTEKS INVENSI “Apa judul invensi Anda & mengapa invensi ini harus ada?”Contoh Jawaban: Invensi ini lahir sebagai respons atas kebutuhan untuk mengatasi masalah pengisian baterai Electric Vehicle (EV)/ Motor Listrik (Molis) yang lambat. Dengan berkembangnya teknologi dan peningkatan penggunaan EV/Molis, kebutuhan akan pengisian cepat dan efisien menjadi sangat krusial. Invensi ini dikembangkan oleh tim R&D untuk memberikan solusi inovatif yang lebih hemat energi dan meningkatkan umur pakai baterai. IDENTIFIKASI MASALAH TEKNIS “Masalah teknis apa yang ingin diselesaikan dengan invensi ini?”Contoh Jawaban: Masalah utama yang ingin diatasi adalah keterbatasan teknologi pengisian baterai konvensional yang tidak mampu menangani arus tinggi secara optimal. Hal ini menyebabkan waktu pengisian yang lama, peningkatan suhu yang tidak diinginkan, dan penurunan efisiensi baterai seiring waktu. KEUNGGULAN KOMPETITIF “Mengapa invensi Anda Ini lebih unggul dari yang lain?Contoh Jawaban: Dibandingkan dengan solusi pengisian baterai tradisional, invensi ini menawarkan pengisian hingga 50% lebih cepat. Selain itu, teknologi ini mengurangi risiko overheating, memperpanjang umur baterai, dan memberikan efisiensi energi yang lebih baik, menjadikannya pilihan ideal untuk baterai EV/Molis. MEMILIKI NILAI KEBARUAN “Apa yang membuat invensi ini benar-benar baru?”Contoh Jawaban: Nilai kebaruan terletak pada sistem manajemen arus adaptif yang dikombinasikan dengan teknologi kontrol suhu otomatis. Sistem ini memungkinkan penyesuaian real-time terhadap kondisi baterai, sebuah pendekatan yang belum pernah diterapkan pada teknologi pengisian baterai sebelumnya. PERAN INVENSI DALAM STRATEGI BISNIS “Bagaimana invensi ini masuk dalam strategi bisnis perusahaan?”Contoh Jawaban: Invensi ini tidak hanya menyelesaikan masalah teknis, tetapi juga mendukung strategi perusahaan dalam memperkuat posisi di pasar inovasi teknologi. Dengan menekankan efisiensi energi dan keandalan, invensi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk serta membuka peluang kerjasama dengan produsen EV/Molis terkemuka. CARA KERJA INVENSI LANGKAH DEMI LANGKAH “Bagaimana cara invensi ini bekerja dalam setiap prosesnya?” Contoh Jawaban: Deteksi Kondisi: Sensor mendeteksi tingkat kesehatan dan suhu baterai. Penyesuaian Arus: Sistem pengatur arus secara otomatis menyesuaikan aliran listrik berdasarkan data sensor. Kontrol Suhu: Teknologi kontrol suhu bekerja untuk menjaga baterai dalam kondisi optimal selama pengisian. Monitoring Berkelanjutan: Proses berlangsung dengan monitoring berkelanjutan hingga pengisian selesai, memastikan keamanan dan efisiensi maksimal. LINGKUNGAN OPERASIONAL & KOMPONEN KUNCI “Dalam lingkungan atau situasi seperti apa invensi ini dapat bekerja?” Contoh Jawaban: Invensi ini dirancang untuk beroperasi dalam berbagai kondisi lingkungan, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan dengan suhu yang bervariasi. Dengan komponen kunci sebagai berikut: Sensor Suhu dan Kelembaban: Untuk memonitor kondisi lingkungan. Modul Pengatur Arus: Untuk menyesuaikan aliran listrik secara dinamis. Chip Kontrol Terintegrasi: Sebagai otak pengoperasian sistem pengisian. Semua komponen ini juga sudah terdokumentasikan sehingga cara kerjanya dapat didemonstrasikan untuk menunjukkan cara kerja dan menunjukkan  keunggulan dari  invensi secara menyeluruh. Jika Anda sudah memiliki versi Anda dari semua jawaban tadi, selamat! Namun jika Anda masih mengalami kesulitan untuk menjawabnya dan memiliki keyakinan invensi Anda dapat dipatenkan, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

6 Prinsip Utama Perlindungan Paten di Indonesia - AFFA IPR

6 Prinsip Utama Perlindungan Paten di Indonesia

Melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten, Pemerintah Indonesia telah mengubah pengertian “invensi” menjadi ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.   Sedangkan Paten sendiri adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas Invensi yang memenuhi kriteria dapat dipatenkan, yaitu kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability). Sementara itu, Paten Sederhana memerlukan setidaknya kebaruan (novelty), pengembangan dari produk atau proses yang telah ada (incremental improvements), memiliki kegunaan praktis (practical uses), serta dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability).   Jika Anda seorang Inventor, Paten akan melindungi Invensi Anda dengan memberikan hak hukum, sehingga Anda dapat menikmati manfaat ekonomi dari Invensi tersebut.    Namun, ada enam prinsip utama yang merupakan aspek krusial dalam melindungi inovasi dan Invensi teknologi, yang mendasari perlindungan paten. Enam prinsip itu adalah:   First-to-File: Prinsip ini menyatakan bahwa hak Paten diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan Paten, bukan yang pertama kali menemukan atau pun menggunakannya. Oleh karena itu, penting bagi pemilik Paten untuk segera mengajukan permohonan Paten. Informasi Paten: Setiap permohonan Paten harus memuat informasi lengkap mengenai Invensi, termasuk deskripsi, klaim, dan gambar yang menjelaskan cara kerja Invensi tersebut. Informasi ini akan dipublikasikan setelah permohonan disetujui, sehingga dapat menjadi referensi bagi publik dan mendorong perkembangan teknologi lebih lanjut. Dasar Perlindungan Hanya Timbul atas Permohonan: Paten hanya akan diberikan jika ada permohonan resmi yang diajukan oleh Inventor atau pihak yang diberi hak oleh Inventor. Tanpa permohonan, Hak Paten tidak akan diberikan, meskipun Invensi tersebut memenuhi syarat dapat dipatenkan. Kewajiban Pembayaran Biaya Tahunan: Setelah Paten diberikan, pemegang Paten diwajibkan membayar biaya tahunan untuk mempertahankan Hak Patennya. Jika biaya ini tidak dibayarkan, Hak Paten dapat dibatalkan dan Invensi tersebut menjadi domain publik. Pemeriksaan Substantif Bersifat Universal: Setiap permohonan Paten akan melalui proses Pemeriksaan Substantif untuk memastikan bahwa Invensi tersebut memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Proses ini memastikan bahwa hanya Invensi yang benar-benar inovatif yang mendapatkan perlindungan Paten. Perlindungan Teritorial: Hak Paten bersifat teritorial, artinya perlindungan hanya berlaku di negara atau wilayah di mana Paten tersebut didaftarkan dan disetujui. Untuk mendapatkan perlindungan di negara lain, Inventor harus mengajukan permohonan Paten secara terpisah di negara-negara tersebut.   Dengan memahami enam prinsip ini, Inovator dan pelaku industri sudah dapat menyiapkan langkah yang tepat untuk melindungi Invensi secara hukum, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal.   Baca Juga: Invensi yang Tidak Bisa Dipatenkan dan Penentuan Waktu Kebaruan Paten di Indonesia Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Paten di Indonesia atau ke seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email di [email protected].

Invensi yang Tidak Bisa Dipatenkan dan Penentuan Waktu Kebaruan Paten di Indonesia - AFFA IPR

Invensi yang Tidak Bisa Dipatenkan dan Penentuan Waktu Kebaruan Paten di Indonesia

Pada tanggal 28 Oktober 2024, Pemerintah Indonesia memperkenalkan pembaruan signifikan dalam Hukum Paten melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, yang merupakan amandemen ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan praktik Paten Indonesia dengan kemajuan teknologi global, sambil tetap menekankan kepentingan nasional. Artikel ini merangkum perubahan penting terkait definisi invensi yang dikecualikan dan pembaruan masa tenggang dari Paten.   Yang Tidak Termasuk Invensi Menurut Pasal 4, invensi tidak mencakup: kreasi estetika; skema; metode untuk melakukan kegiatan: – yang melibatkan kegiatan mental; – permainan; dan – bisnis; program komputer, kecuali invensi yang diimplementasikan komputer; presentasi mengenai suatu informasi; teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.   Sebelumnya, penemuan berupa penggunaan baru dari produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau bentuk baru dari senyawa yang ada yang tidak menghasilkan efikasi yang meningkat secara signifikan dan mengandung struktur kimia yang berbeda tetapi relevan dengan senyawa tersebut, tidak dianggap sebagai invensi. Penghapusan ketentuan ini dimaksudkan untuk mengakomodir perkembangan terkait penggunaan baru dari produk yang sudah ada dan/atau dikenal yang masih dianggap sebagai invensi dan dapat diberikan Paten. Paten untuk penggunaan baru tersebut tidak menghalangi publik untuk memproduksi produk tersebut selama mereka tidak menyebutkan atau menunjukkan penggunaan yang dipatenkan. Contoh: Dapagliflozin: Paten penggunaan pertama untuk diabetes sudah habis masa pelindungannya dan telah menjadi milik umum (public domain) sehingga masyarakat dapat menggunakan Dapaglifozin dengan indikasi diabetes tanpa melanggar Paten penggurlaan kedua. Paten penggunaan kedua, yaitu untuk penyakit ginjal masih dalam masa pelindungan Paten;  Ekstrak Ikan Gabus: Paten penggunaan pertama untuk kanker sudah habis masa pelindungannya dan telah menjadi milik umum (public domain) sehingga masyarakat dapat menggunakan Ekstrak Ikan Gabus untuk kanker tanpa melanggar Paten penggunaan kedua. Paten penggunaan kedua, yaitu untuk penyakit Covid-l9 masih dalam masa pelindungan Paten.   Selain itu, yang dimaksud dengan “program komputer” adalah program komputer yang hanya berisi program tanpa memiliki karakter teknik, efek teknik, dan penyelesaian permasalahan.   Penyelesaian permasalahan yang melibatkan program komputer yang dalam implementasinya menggunakan komputer, jaringan komputer atau peralatan yang dapat diprogram lainnya dapat dianggap sebagai Invensi, yang selanjutnya disebut Invensi yang diimplementasikan komputer.   Contoh penyelesaian permasalahan yang melibatkan program komputer yang dapat dianggap sebagai Invensi adalah: program komputer yang digunakan untuk melakukan navigasi berdasarkan global posittoning system (GPS) pada kendaraan bermotor; program komputer yang digunakan untuk menjaga jarak aman terhadap kendaraan di depannya dengan cara menyesuaikan laju kendaraan secara otomatis; dan program komputer yang digunakan untuk mengontrol konektivitas listrik peralatan rumah tangga secara jarak jauh melalui internet.   Penentuan Waktu Kebaruan Suatu Paten Salah satu pembaruan yang paling mencolok adalah perpanjangan masa tenggang untuk kebaruan. Sebelumnya, invensi tidak akan kehilangan nilai kebaruannya, jika telah diumumkan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya. Dengan adanya amandemen ini, masa tenggang diperpanjang menjadi 12 bulan, sehingga dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi para Inventor untuk memamerkan karya mereka secara publik tanpa mengorbankan kelayakan untuk mendapatkan Paten.   Kondisi yang Memungkinkan Perpanjangan Masa Tenggang: Dipertunjukkan Dalam Suatu Pameran Resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri; Dalam Rangka Percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan oleh inventornya ,baik itu digunakan di Indonesia atau di luar negeri. Diungkap Secara Ilmiah oleh Inventornya dalam sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmian lain dan/atau forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian. Terjadi Pelanggaran Kerahasiaan dari pihak lain yang mengumumkannya terlebih dahulu.   Perpanjangan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mendorong inovasi dengan memberikan lebih banyak waktu bagi Inventor untuk menyempurnakan dan mengajukan permohonan mereka, sekaligus mendorong pengajuan Paten baik secara lokal maupun internasional.   Pembahasan lebih lanjut terkait revisi Undang-Undang Paten ini, Anda dapat membacanya di sini: The Ultimate Guide to the Amendment of the Indonesian Patent Law.   Untuk mengetahui bagaimana definisi baru ini berdampak pada bisnis atau invensi Anda, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Perubahan Landscape Definisi Paten dalam Revisi Undang-Undang Paten Indonesia - AFFA IPR

Perubahan Definisi Paten dalam Revisi Undang-Undang Paten Indonesia

Lanskap Kekayaan Intelektual di Indonesia terus berkembang, mencerminkan sifat dinamis teknologi dan inovasi. Salah satu pembaruan paling signifikan dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, yang merupakan amandemen ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, terletak pada revisi definisi “Invensi.”   Definisi Lama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, Pasal 1 ayat (2) mendefinisikan invensi sebagai berikut:   “Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.”   Meskipun definisi ini memberikan dasar untuk perlindungan Paten, definisi tersebut dianggap kurang mampu mencakup perkembangan teknologi dan inovasi yang lebih luas di berbagai industri.   Definisi Baru Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, Pasal 1 ayat (2) sekarang mendefinisikan invensi sebagai: “Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk dan/atau proses, penyempurnaan, dan/atau pengembangan produk dan/atau proses, serta sistem, metode, dan penggunaan.”   Dampak Perubahan Lingkup yang Lebih Luas: Penambahan “sistem, metode, dan penggunaan” secara signifikan memperluas cakupan hal yang dapat dipatenkan. Perubahan ini mengakui pentingnya perlindungan terhadap kemajuan teknologi yang mungkin tidak sesuai dengan kategori sebelumnya, yaitu “produk atau proses.” Kejelasan dan Fleksibilitas: Dengan menambahkan istilah “dan/atau” antara produk, proses, penyempurnaan, dan pengembangan, undang-undang ini memastikan fleksibilitas yang lebih besar dalam interpretasi, menjadikannya lebih inklusif untuk berbagai jenis inovasi. Harmonisasi dengan Standar Global: Definisi baru ini lebih selaras dengan undang-undang Paten internasional, menjadikan Indonesia sebagai yurisdiksi yang lebih menarik bagi para inovator dan pelaku bisnis yang ingin melindungi Kekayaan Intelektual mereka di tingkat global.   Mengapa Perubahan Ini Penting? Amandemen ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk menyesuaikan kerangka kerja Kekayaan Intelektualnya dengan perkembangan teknologi yang pesat. Mulai dari sistem berbasis AI hingga metode inovatif di bidang kesehatan, definisi yang diperbarui ini memastikan para inovator di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi dan mengkomersialkan ide-ide mereka.   Revisi ini tidak hanya merespons kemajuan teknologi domestik tetapi juga bertujuan mendorong inovasi dan daya saing di pasar internasional. Dengan memperluas definisi, Indonesia menunjukkan kesiapannya untuk merangkul industri baru dan inovasi masa depan.   Untuk pembahasan lebih lanjut terkait revisi Undang-Undang Paten ini, Anda dapat membacanya di sini: The Ultimate Guide to the Amendment of the Indonesian Patent Law. Untuk mengetahui bagaimana definisi baru ini berdampak pada bisnis atau invensi Anda, langsung hubungi kami melalui email: [email protected]

Resolusi 2025: Jadi Kaya Jalur Kekayaan Intelektual - Mengapa Tidak? - AFFA IPR

Resolusi 2025: Jadi Kaya Jalur Kekayaan Intelektual – Mengapa Tidak?

Di awal tahun yang baru, banyak dari kita bertekad untuk mengejar resolusi besar, termasuk meningkatkan kesuksesan finansial. Salah satu cara yang sering kali terlewatkan namun sangat efektif adalah melalui kepemilikan Kekayaan Intelektual (KI) entah itu Merek, Paten, Desain Industri, atau Hak Cipta. Tidak percaya? Mari kita lihat beberapa contoh inspiratif bagaimana KI benar-benar bisa membuat mereka kaya.   Merek: David Beckham Hasilkan USD 36 Juta di 2024 Dengan melisensikan namanya ke berbagai perusahaan besar seperti Adidas, Nespresso, dan Stella Artois, pemain bola asal Inggris ini berhasil meningkatkan pemasukan yang signifikan dari tahun sebelumnya, yang “hanya” USD 16,2 atau sekitar IDR 250 miliar saja. Jumlah yang cukup signifikan mengingat ia sudah pensiun lebih dari 10 tahun lalu. Tidak hanya itu, seluruh keluarga Beckham, mulai dari istrinya, Victoria, hingga anak-anaknya, Brooklyn, Romeo, Cruz, dan Harper juga sudah mendaftarkan nama masing-masing sebagai Merek di Kantor Merek Inggris (UKIPO). Maka dari itu, jika Anda memiliki nama unik dengan prestasi gemilang, jangan ragu untuk mendaftarkan dan menggunakannya sebagai identitas bisnis.    Paten: Inovasi Dyson Hasilkan GBP 1,4 Miliar di 2023 Perusahaan elektronik yang didirikan oleh Sir James Dyson pada 1991 ini memulai debutnya dengan menjual mesin vakum tanpa kantong. Hingga kini inovasinya telah berkembang ke teknologi-teknologi lain yang diterapkan pada produk-produk rumah tangga lain seperti pengering tangan, kipas tanpa baling-baling, penyaring udara, hingga alat penata rambut. Walaupun memakan biaya riset dan pengembangan yang tidak murah untuk penggunaan AI, robotik, dan teknologi batere terkini, puluhan ribu Paten yang mereka daftarkan telah dilensikan ke banyak perusahaan lain dari manca negara untuk mendapatkan pemasukan tambahan selain dari menjual produk jadi. Pada akhirnya, jika ditotal pemasukan Dyson di 2023 mencapai GBP 7,1 miliar atau sekitar IDR 142 triliun!   Hak Cipta: Royalti Mariah Carey Hingga USD 3 Juta Per Tahun Dalam dunia hiburan, Hak Cipta adalah aset yang tak ternilai. Lagu “All I Want for Christmas Is You” milik Mariah Carey misalnya, walaupun sudah rilis sejak tahun 1994, masih mendatangkan pemasukan sekitar IDR 48 miliar pertahun. Lagu ini menghasilkan royalti yang signifikan berkat tingginya pemutaran di sejumlah radio, venue, platform streaming, hingga berbagai film dan iklan yang menggunakannya setiap akhir tahun. Jika Anda memiliki lagu atau film berkualitas dengan tematik libur hari raya, bukan tidak mungkin peminat dan pemutarannya akan terus melonjak tiap tahun. Dengan demikian, pasif income dalam bentuk pembagian royalti pun dapat terus Anda dapat.   Desain Industri: Bandai Hasilkan 20 Miliar Yen per Tahun dari “Henshin Belt” Sudah menjadi rahasia umum kalau serial Kamen Rider atau di Indonesia dikenal dengan istilah Ksatria Baja Hitam (KBH) adalah iklan mainan sepanjang 30 menit yang tayang selama setahun. Uniknya, setiap tahun selalu ada serial Kamen Rider baru, lengkap dengan Henshin Belt baru, yang lebih canggih dan unik, mengikuti trend dan perkembangan zaman. Dalam ceritanya, Henshin Belt adalah ikat pinggang berteknologi canggih yang memungkinkan manusianya bisa berubah menjadi pahlawan super. Agar anak-anak suka, versi mainan dari ikat pinggang ini hadir dengan aneka “gimmick” yang menarik. Misalnya untuk serial terbaru, Kamen Rider GAVV, gimmick-nya adalah memasukkan aneka monster kecil dalam bentuk kemasan makanan ke dalam ikat pinggangnya. Semakin banyak monster-monster ini dikoleksi, semakin bervariasi kekuatan dari si Kamen Rider. Sebagai mainan, Bandai tidak lupa mendaftarkan Desain Industri dari mainan ikat pinggang tadi, serta seluruh monster-monsternya. Dengan pendaftaran ini, Bandai memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan desain unik dari mainan yang mereka buat. Jika terbukti ada yang memproduksinya tanpa izin, dapat dituntut maksimal. Dengan demikian, eksklusivitas dan hak ekonomi dari mainan tersebut dapat terjaga. Penghasilan sekitar IDR 3 triliun per tahun dari penjualan mainan pun dapat direalisasikan.   Semua contoh di atas tadi tidak hanya berlaku di luar negeri, tapi juga berlaku di Indonesia. Anda dapat menggunakan nama Anda sebagai Merek restoran dan membuat waralaba dengannya, atau membuat kemasan produk unik yang terdaftar sebagai Desain Industri yang sangat diminati. Dengan demikian, selama Kekayaan Intelektualnya masih terlindungi, selama itu pula Anda berpeluang meningkatkan kekayaan di masa depan. Jika Anda seorang inovator, pelaku bisnis, atlet, musisi, atau kreator dengan latar belakang pendidikan apa pun, berbagai peluang usaha berbasis Kekayaan Intelektual bisa menjadi sumber penghasilan yang menjanjikan di masa depan. Untuk informasi lebih lanjut  bagaimana mendapatkan perlindungan hukum dari Kekayaan Intelektual yang Anda miliki, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

5 Paten Pemadam Kebakaran Paling Terkenal - AFFA IPR

5 Paten Pemadam Kebakaran Paling Terkenal

Musim hujan sering dianggap sebagai waktu yang lebih aman dari risiko kebakaran. Namun kenyataannya, bahaya kebakaran tidak berkurang. Bahkan di daerah perkotaan atau pemukiman padat penduduk, kebakaran dapat dipicu oleh korsleting listrik akibat air hujan atau genangan banjir.    Oleh karena itu, memiliki alat pemadam kebakaran yang andal menjadi langkah penting untuk mencegah dan mengatasi situasi darurat. Namun bagaimana alat ini bekerja dan inovasi apa yang terkandung di dalamnya?    Berikut adalah lima paten unik terkait alat pemadam kebakaran yang dapat menjadi inspirasi inovasi sekaligus solusi keamanan Anda:   Fire Extinguishing Ball Pemilik: Siam Safety Premier Co., Ltd. Asal Negara: Thailand Nomor Paten: US6796382B2 Sejak: 2001 Bola pemadam kebakaran yang dirancang untuk dilemparkan ke sumber api. Saat terkena panas atau api, bola ini akan meledak dan melepaskan bahan pemadam yang efektif memadamkan api secara otomatis. Inovasi ini sangat berguna untuk kebakaran di area yang sulit dijangkau. Portable Fire Extinguisher with Improved Operation Pemilik: Gerhardt A. Neumann Asal Negara: Amerika Serikat Nomor Paten: US3273652A Sejak: 1966 Alat pemadam kebakaran portabel yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan penggunaan. Dengan desain ergonomis dan sistem pelepasan bahan pemadam yang canggih, alat ini menjadi solusi praktis untuk situasi darurat. Fire Extinguisher Utilizing Halogenated Hydrocarbons Pemilik: John Edward Fitzsimons Asal Negara: Amerika Serikat Nomor Paten: US2347548A Sejak: 1942 Alat pemadam kebakaran yang menggunakan hidrokarbon terhalogenasi cair sebagai media pemadam. Teknologi ini dirancang untuk efektif memadamkan api dalam ruang kecil atau tertutup.  Smart Fire Extinguisher with Pressure Monitoring Pemilik: Hector Rousseau & Randy Rousseau Asal Negara: Amerika Serikat Nomor Paten: US20150290482A1 Sejak: 2015 Alat pemadam dengan fitur tambahan anti-penyumbatan serta kecerdasan buatan yang dapat mengidentifikasi lokasi dan status pemadam, yang dapat diakses melalui komputer atau perangkat pintar seperti ponsel atau tablet. Fire Extinguishing Apparatus with Magnetic Nozzle Pemilik: William J. Clifford Asal Negara: Amerika Serikat Nomor Paten: US2818121A Sejak: 1956 Dilengkapi dengan nosel magnetik, alat pemadam kebakaran ini menawarkan kemudahan penggunaan dan efisiensi penyimpanan. Desain inovatifnya membuatnya sangat praktis digunakan dalam situasi darurat. Baca juga: Atlet Sekaligus Inventor Paten – Kenapa Tidak?   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait Paten dan Kekayaan Intelektual lainnya, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Syarat Penyertaan Terjemahan Dokumen dalam Pengajuan Paten di Indonesia - AFFA IPR

Syarat Penyertaan Terjemahan Dokumen dalam Pengajuan Paten di Indonesia

Menyesuaikan perubahan terbaru pada Undang-Undang Paten Indonesia, seluruh pemohon asing yang ingin mengajukan permohonan Paten di Indonesia harus menyertakan dokumen berikut kepada Kantor Kekayaan Intelektual Indonesia (DJKI):   Jika deskripsi ditulis dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, deskripsi tersebut harus dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia; atau Jika deskripsi ditulis dalam bahasa Inggris, deskripsi tersebut harus dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Indonesia.   Kebijakan baru ini bertujuan untuk memungkinkan para Pemeriksa memeriksa permohonan dengan lebih menyeluruh dan akurat. Sebelumnya, dalam banyak kasus Pemohon dari negara yang tidak berbahasa Inggris hanya memberikan deskripsi, klaim, dan gambar dalam bahasa mereka sendiri, kemudian diterjemahkan ke bahasa Indonesia.   Selain itu, perlu diperhatikan juga tenggat waktu untuk menyertakan dokumen terjemahan di atas adalah paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pengajuan permohonan. Jika Anda membutuhkan bantuan terkait terjemahan dokumen Paten di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

TKDN dan Larangan Edar - Bagaimana Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Komposisinya? - AFFA IPR

TKDN dan Larangan Edar – Bagaimana Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Komposisinya?

Pemerintah Indonesia baru-baru ini melarang distribusi iPhone 16 karena tidak memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 35%. Kebijakan ini seakan memberikan peringatan keras ke semua produsen, baik lokal maupun asing, akan pentingnya kontribusi pada pengembangan industri dalam negeri.   Namun, iPhone 16 bukan satu-satunya isu terkait TKDN yang ramai dibicarakan. Sebelumnya juga ada kendaraan taktis Maung Pindad yang digunakan oleh “RI 1” yang justru menjadi contoh sukses pemenuhan TKDN. Menurut Kepala Staf Kepresidenan Anto Mukti Putranto, walaupun 30% komponen Maung didapat dari produsen asal Korea Selatan dan Jerman, yakni SsangYong dan Mercedes-Benz, tapi selebihnya merupakan pengembangan lokal.   Lalu, pihak mana saja yang wajib memenuhi aturan TKDN ini? Bagaimana pula sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) dapat membantu memenuhi persyaratannya? Ini dia pembahasannya…   Landasan Hukum TKDN   TKDN adalah persentase komponen barang atau jasa yang berasal dari dalam negeri dalam suatu barang, jasa, atau gabungan barang dan jasa. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011, tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri. Setidaknya ada 3 (tiga) pihak yang wajib mematuhi aturan terkait TKDN, yakni:   Produsen Elektronik dan Telekomunikasi: Produk seperti smartphone dengan teknologi 4G/5G wajib memiliki nilai TKDN minimal 35% sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika. Penyedia Barang/Jasa pada Proyek Pemerintah: Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, semua pengadaan barang/jasa pemerintah harus memprioritaskan produk dengan nilai TKDN tinggi. Industri Strategis: Contohnya adalah kendaraan listrik berbasis baterai yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).   Kekayaan Intelektual & Dasar Perhitungan TKDN   Faktor yang memengaruhi nilai TKDN suatu produk antara lain: Jenis Produk dan/atau Jasa: Setiap jenis produk memiliki parameter dan bobot perhitungan yang berbeda, seperti barang manufaktur, teknologi, atau layanan. Komponen Lokal yang Digunakan: Semakin besar proporsi bahan baku atau jasa yang berasal dari dalam negeri, semakin tinggi nilai TKDN.  Kontribusi Sertifikasi dan Inovasi lokal: Elemen-elemen seperti sertifikat kekayaan intelektual, SNI, dan Halal dapat meningkatkan nilai komponen dalam negeri (KDN).   Dari sana dapat disimpulkan bahwa dengan memiliki Sertifikat Kekayaan Intelektual seperti Paten, Merek, dan Desain Industri, maka Anda dapat menghitungnya sebagai bagian dari Komponen Dalam Negeri (KDN).   Namun beragamnya kebutuhan industri dan spesifikasi teknis membuat nilai TKDN jadi berbeda-beda. Misalnya, produk elektronik seperti smartphone memiliki standar minimal 35% TKDN, sedangkan produk industri strategis seperti kendaraan listrik memiliki parameter yang lebih kompleks, melibatkan aspek desain hingga pengujian.    Khusus untuk iPhone, Apple sebetulnya sempat memiliki sertifikat TKDN, namun masa berlakunya telah habis. Jika ingin diperpanjang, nilai investasi terbaru yang diberikan dalam bentuk fasilitas pendidikan, masih belum dirasakan cukup oleh pemerintah. Untuk bisa tembus syarat minimum, Apple harus membangun pabrik dan pusat pengembangan riset yang lebih luas lagi.   Persyaratan untuk Memenuhi TKDN   Untuk mendapatkan sertifikasi TKDN, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut: Dokumen Legalitas Perusahaan: Akta pendirian perusahaan dan izin usaha. Sertifikat Kekayaan Intelektual: Paten, Merek, atau Desain Industri yang relevan dengan produk. Sistem Manajemen Mutu: Sertifikasi ISO 9001:2015. Bukti Komponen Lokal: Kontrak kerja sama dengan pemasok lokal atau faktur pembelian bahan baku dari dalam negeri. Surat Penunjukan Lembaga Verifikasi: Hanya lembaga independen yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian yang dapat melakukan verifikasi TKDN.   Jika dilihat dari syarat dan tujuannya, TKDN bukan sekadar regulasi, tapi kebijakan strategis nasional untuk memperkuat industri dalam negeri. Kebijakan sejenis juga ada di Amerika Serikat dengan “Buy American Act,” Kanada dengan “Industrial and Regional Benefits,” Brasil dengan “Local Content Policy,” Uni Eropa dengan “Local Content Requirement,” India “Make in India,” hingga China dengan “Indigenous Innovation Policy”-nya.   Maka dari itu, kebijakan dengan tujuan jangka panjang meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar lokal dan manca negara ini wajib didukung.  Apakah produk Anda sudah memenuhi nilai TKDN yang ditetapkan? Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual-nya melalui emal: [email protected].