Saat Teknologi Privat Menjadi Standar Publik: Bab Pembuka Litigasi SEP di Indonesia - AFFA IPR

Saat Teknologi Privat Menjadi Standar Publik: Bab Pembuka Litigasi SEP di Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, percakapan global mengenai Paten telah bergeser dari sekadar membahas siapa yang menemukan lebih dulu menjadi siapa yang menciptakan standar. Di balik hadirnya 5G di ponsel kita, Wi-Fi di setiap sudut ruang publik, hingga USB-C yang kini menjadi port universal, terdapat satu istilah yang semakin mendominasi ruang diskusi Kekayaan Intelektual: Standard Essential Patents (SEP). Isu ini tidak lagi sekadar berbicara tentang hak eksklusif, tetapi juga tentang akses terhadap teknologi dan tata kelola industri digital global. Indonesia memang belum menjadi medan utama bagi sengketa SEP. Namun, beberapa perkara — seperti perselisihan terkait Paten Nokia di Pengadilan Niaga — mulai menunjukkan bahwa isu ini tidak lagi hanya milik Eropa atau Amerika Serikat. Ketika suatu Paten telah diadopsi sebagai bagian dari standar teknis global, pertanyaannya tidak lagi sesederhana “siapa pemiliknya?”, melainkan “bagaimana lisensinya harus dibuka?” dan “apakah harus ada pembatasan berdasarkan kepentingan umum seperti dalam prinsip FRAND (Fair, Reasonable, and Non-Discriminatory)?” Berbeda dari sengketa Paten di sektor farmasi atau life-sciences yang berfokus pada kebaruan atau domain publik, isu SEP membawa dimensi baru: standarisasi, akses, dan interoperabilitas. Sebuah Paten tidak hanya melindungi invensi, tetapi juga dapat menentukan siapa yang boleh masuk ke pasar — dan dengan syarat apa.   Kasus Terkait SEP Pertama di Indonesia Kasus SEP pertama di Indonesia terjadi pada tahun 2015, melibatkan PT Polarchem, PT Garuda Tasco International, PT Star Metal Ware Industry, dan PT Golden Agin terhadap pemegang Paten IDS0001281. Paten IDS0001281 merupakan Paten Sederhana (utility model) yang mengatur spesifikasi teknis alat sprayer, diajukan pada 31 Mei 2012. Paten ini memiliki kemiripan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan pada tahun 2018, yaitu SNI 8485:2018 mengenai alat penyemprot elektrik gendong beserta standar mutu dan metode pengujiannya. Pemegang Paten keberatan atas pemberlakuan SNI tersebut dan tidak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan standar itu dalam produksi, serta tidak menyediakan lisensi. Sikap ini jelas bertentangan dengan konsep FRAND pada invensi yang telah dijadikan standar nasional. Pemegang Paten sempat memenangkan perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Putusan No. 75/Pdt.Sus-Paten/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 30 Juni 2016). Namun, dalam tahap peninjauan kembali, Mahkamah Agung (Putusan No. 147 PK/Pdt.Sus-HKI/2018) menyatakan bahwa Paten IDS0001281 tidak memiliki kebaruan secara teknis, sehingga pendaftarannya dapat dibatalkan.   Kasus SEP Nokia Kasus lain yang lebih kompleks adalah empat perkara antara Nokia Technologies Oy melawan beberapa pelaku industri perakitan dan penjualan ponsel di Indonesia. Kasus ini memperlihatkan pola argumentasi SEP yang konsisten. Nokia memetakan dua kelompok klaim Paten telekomunikasi ke dalam 3GPP Technical Specifications yang diadopsi dalam sistem standar Indonesia. Kelompok pertama membahas Paten 3G/UMTS terkait HSDPA 64QAM, yaitu teknologi yang mempercepat transfer data melalui teknik pengemasan yang lebih efisien. Nokia merujuk pada 3GPP TS 25.212, yang menjelaskan spesifikasi multiplexing dan channel coding dalam UMTS. Nokia berargumen bahwa ponsel yang patuh terhadap standar 3G ini secara otomatis menjalankan fitur-fitur yang telah dilindungi oleh klaim Paten mereka.  Kelompok kedua berhubungan dengan Paten 4G, khususnya fitur yang diatur dalam 3GPP TS 36.212 (v8.8.0) mengenai multiplexing, channel coding, dan pemetaan ke saluran fisik pada E-UTRA (LTE). Paten ini mencakup metode penyampaian informasi konfigurasi antena berbasis bit mask, yang memungkinkan sinkronisasi antara perangkat pengguna (UE) dan base station untuk mempercepat transmisi data.  Nokia menjelaskan bahwa TS 36.212 v8.8.0 telah menjadi bagian dari standar global, termasuk di Indonesia. Dengan demikian, setiap ponsel yang beroperasi sesuai standar LTE kemungkinan besar menerapkan langkah-langkah teknis yang telah dipatenkan — dan karenanya memerlukan lisensi FRAND yang sah. Keempat perkara tersebut mengacu pada definisi “Essential” menurut ETSI, yang menyatakan bahwa suatu Hak Kekayaan Intelektual dianggap esensial apabila, secara teknis, tidak mungkin membuat, menjual, atau mengoperasikan produk yang patuh terhadap standar tanpa melanggar hak tersebut. Oleh karena itu, pemegang Paten wajib menyerahkan Pernyataan Informasi HKI dan Deklarasi Lisensi yang tidak dapat dibatalkan, serta bersedia melisensikan invensinya dengan syarat FRAND. Dengan mekanisme ini, hak eksklusif Paten tetap diakui, namun pelaksanaannya “dilunakkan” agar standar dapat diadopsi secara luas.   Dimensi Kontraktual dan Kelembagaan Dimensi kontraktual internasional muncul melalui riwayat lisensi global dan lokal Nokia, yang digunakan untuk menunjukkan itikad baik FRAND dan praktik pasar yang non-diskriminatif. Sengketa biasanya muncul ketika lisensi berakhir dan negosiasi perpanjangan tidak mencapai kesepakatan, sehingga produk yang masih beredar menjadi “di luar lisensi”. Pada titik ini, pertanyaan klasik SEP pun muncul: Apakah penawaran FRAND yang diajukan masih fair dan reasonable secara ekonomi? Apakah ada diskriminasi? Siapa pihak yang beritikad baik (willing/unwilling licensee)? Dan remedi apa yang proporsional — kompensasi finansial atau injunction? Saksi ahli mengenai keharusan implementasi TS 36.212 bagi perangkat LTE memperkuat teori “pelanggaran melalui implementasi standar”, yang menjadi ciri khas sengketa SEP lintas negara. Secara kelembagaan, 3GPP adalah proyek kolaborasi antara berbagai lembaga standardisasi dunia — ETSI di Eropa hanyalah salah satu mitra, bersama ATIS (AS), ARIB/TTC (Jepang), TTA (Korea), dan CCSA (Tiongkok). Karena itu, teknologi 3G/4G/5G merupakan hasil kontribusi banyak pihak, bukan milik tunggal satu pengembang. ETSI menyediakan kebijakan HKI dan prosedur deklarasi, bukan sistem license pooling. Model lisensi yang lazim digunakan adalah lisensi bilateral berbasis FRAND, meskipun di beberapa sektor tersedia opsi lisensi melalui pool.   Bab Baru Diskursus SEP di Indonesia Keempat perkara Nokia tersebut dapat dianggap sebagai bab pembuka litigasi SEP di Indonesia yang terdokumentasi secara publik. Penggugat menautkan klaim Paten ke nomor spesifik TS 3GPP, menegaskan deklarasi ETSI dan komitmen FRAND, lalu menghubungkannya dengan sertifikasi perangkat di pasar domestik sebagai dasar inferensi implementasi klaim. Bagi pelaku industri, pelajarannya jelas: ketika teknologi privat “naik kelas” menjadi standar publik, hak Paten tetap ada — namun disertai kewajiban membuka akses melalui FRAND. Sebaliknya, pihak implementer memperoleh hak untuk mengakses standar, tetapi berkewajiban bernegosiasi dengan itikad baik untuk memperoleh lisensi yang layak. Dalam era 5G dan Internet of Things (IoT), sengketa serupa sangat mungkin beririsan dengan hukum persaingan usaha dan koordinasi lintas yurisdiksi (termasuk isu anti-suit injunction). Karena itu, penting bagi pelaku industri untuk menyiapkan sejak awal pemetaan standar terhadap klaim, dokumentasi negosiasi, dan analisis kewajaran ekonomi sebagai bagian dari kepatuhan.   Menguji Esensialitas dan Kronologi Dalam menilai perkara semacam ini, penting untuk tidak terjebak pada asumsi “otomatis esensial.” Seperti dicatat oleh Yi Yu et al. (2024), langkah awal pembelaan yang efektif adalah menguji apakah…

Indonesia Fosters a Thriving IP Ecosystem: Domestic and International Filings Soar Over the Past Decade - AFFA IPR

Indonesia Fosters a Thriving IP Ecosystem: Domestic and International Filings Soar Over the Past Decade

Indonesia’s Directorate General of Intellectual Property (DGIP) has achieved a remarkable milestone over the past decade. According to a report delivered by the Director General of Intellectual Property, Razilu, a total of 1,738,573 Intellectual Property (IP) applications were filed between 2015 and 2024. “This is a monumental figure that reflects the extraordinary enthusiasm of the Indonesian public in protecting their intellectual creations,” Razilu stated during the “Ten-Year Performance Exposé and IP Appreciation” event, held in celebration of World Intellectual Property Day 2025 at Graha Pengayoman, Jakarta, on Wednesday, June 4, 2025. The data show that IP filings have grown at an average annual rate of 18.5%. According to Razilu, this growth is more than just numbers — it reflects increasing awareness of the importance of IP as a national economic and cultural asset. Razilu emphasized that this performance exposé is not merely an evaluation, but also a strategic platform to shape future IP policies. The goal is to ensure that every innovation and creative work by Indonesians is not only protected by law but also fully empowered. Of the total filings, approximately 86.76% originated from within the country. Domestic applicants contributed nearly 99.8% of Copyright filings, 85.2% of Trademark filings, and 68.76% of Industrial Design filings. However, domestic contributions to Patent filings remain relatively low, standing at just 32.05%, highlighting an area for improvement. “These figures demonstrate the strong dominance of local IP filings across all categories. It’s a testament to the thriving innovation and creativity among individuals, entrepreneurs, and inventors across Indonesia,” Razilu added. Over the same period, micro, small, and medium enterprises (MSMEs) were significant contributors to Trademark filings. The most registered classes included: Culinary products (Classes 30 and 29) Fashion (Class 25) Hospitality services (Class 43) Cosmetics and personal care (Class 3) In the Industrial Design category, top applications were concentrated in: Other printed matter (Class 19-08) Chairs (Class 06-01) Garments (Class 02-02) Travel bags, handbags, key holders (Class 03-01) Bags, containers, tubes, capsules (Class 09-05) Meanwhile, the most recorded Copyright works were books, written articles, computer programs, video recordings, and posters. For Geographical Indications, the top five products over the past decade were coffee, woven textiles, rice, batik, and traditional salt. In the domestic Patent category, top filings involved food chemistry, pharmaceuticals, chemical engineering, special machinery, and basic chemistry. On the other hand, foreign Patent applications were dominated by sectors such as pharmaceuticals, digital communications, transportation, basic chemistry, and metallurgy. At AFFA Intellectual Property Rights, we welcome this growing momentum in Indonesia’s IP landscape. Our team of experienced IP consultants stands ready to support businesses, creators, and innovators—not only in Indonesia but also around the world—in securing and maximizing the value of their Intellectual Property. Let us help you navigate your IP journey with confidence.   Need help filing your IP in Indonesia? Book a free 15-minute call with a registered IP consultant and ensure your IP meets all local requirements:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889   Source: Directorate General of Intellectual Property

PCT National Phase in Indonesia: Is the 31-Month Deadline a Hard Deadline? - AFFA IPR

PCT National Phase in Indonesia: Is the 31-Month Deadline a Hard Deadline?

If you are eyeing Indonesia for your PCT National Phase entry, you have likely heard about the 31-month rule, which is calculated from the earliest priority date.   But here is  the key question: “Miss the deadline — and you’re out?”   The answer is: Not necessarily.   Unlike some jurisdictions, Indonesia offers a second chance. The Directorate General of Intellectual Property (DGIP) accepts late entry, up to 12 months after the 31-month deadline, provided: You pay an additional official fee, and Submit a written explanation justifying the delay.   This flexibility helps businesses avoid losing rights over paperwork or timing errors, but the longer you wait, the greater the risk.   Our advice? Don’t cut it close. However, if you really have to, be aware of your options and the extra requirements.   Need to file a late PCT national phase in Indonesia — or avoid the mistake in the first place? Please do not hesitate to contact a registered Patent Attorney in Indonesia.   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812

Cara Membayar Biaya Tahunan Paten di Indonesia Jika Pemilik Paten adalah Warga Negara atau Badan Hukum Asing - AFFA IPR

Cara Membayar Biaya Tahunan Paten di Indonesia Jika Pemilik Paten adalah Warga Negara atau Badan Hukum Asing

Bagi pemilik Paten asing—baik perorangan maupun badan hukum—melakukan pembayaran Biaya Tahunan Paten di Indonesia membutuhkan perhatian khusus agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Paten terbaru (UU No. 65 Tahun 2024), Pemohon atau Pemegang Paten yang bukan warga negara atau tidak berdomisili tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak diperkenankan melakukan pengurusan langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk untuk pembayaran Biaya Tahunan. Untuk itu, mereka diwajibkan secara hukum untuk menunjuk atau memberikan kuasa kepada Konsultan Kekayaan Intelektual yang terdaftar di Indonesia.   Dasar Hukum: Pasal 28 UU Paten No. 65 Tahun 2024   “Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasa. Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyatakan dan memilih alamat Kuasa sebagai domisili hukum di Indonesia.”   Ketentuan ini tidak hanya berlaku pada saat pengajuan permohonan pendaftaran Paten, tapi juga pada setiap proses lanjutan yang berkaitan dengan Paten tersebut—termasuk pembayaran Biaya Tahunan.   Mengapa Harus Menggunakan Konsultan Indonesia?   Tujuan dari kewajiban penunjukan kuasa dan pemilihan domisili hukum di Indonesia adalah untuk menghindari hambatan pelayanan akibat jarak geografis dan waktu tempuh. Sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal terkait: “Penunjukan kuasa dan domisili hukum di Indonesia dimaksudkan agar pelayanan tidak terhambat akibat jarak dan waktu tempuh.”   Secara praktik, ini berarti meskipun pemegang Paten asing ingin melakukan pembayaran Biaya Tahunan tepat waktu, DJKI tidak akan menerima pembayaran tersebut kecuali dilakukan melalui Konsultan KI resmi di Indonesia.   Apa Konsekuensinya Jika Membayar Tanpa Kuasa?   Jika pembayaran dilakukan tanpa menunjuk Konsultan KI resmi, maka: Pembayaran dianggap tidak sah dan tidak akan diproses oleh DJKI; Status hukum Paten dapat menjadi tidak aman, terutama jika tenggat waktu terlewat; dan Pemegang hak dapat kehilangan hak atas Paten jika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi melalui saluran resmi.   Bagaimana Caranya Menunjuk Kuasa di Indonesia?   Untuk mematuhi ketentuan hukum di Indonesia, pemilik Paten asing harus: Menandatangani Surat Kuasa, yang memberikan wewenang kepada Konsultan KI terdaftar di Indonesia; Menyampaikan data dan informasi yang diperlukan, termasuk domisili hukum melalui kuasa tersebut; Berkoordinasi dengan Konsultan KI untuk memantau tenggat waktu dan memastikan pembayaran Biaya Tahunan dilakukan sesuai aturan.   Bagi pemilik Paten asing, menunjuk Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia bukan hanya untuk memudahkan, tapi telah menjadi kewajiban hukum. Dengan menunjuk kuasa yang sah, Anda: Memastikan kepatuhan hukum terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia; Menghindari risiko administratif dan kehilangan hak; dan Menjaga agar hak Paten Anda tetap terlindungi dan berlaku secara sah di Indonesia. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pembayaran Biaya Tahunan Paten atau ingin menunjuk Konsultan KI resmi, langsung hubungi kami melalui emai [email protected].

Darurat Militer Berakhir, Masa Tenggat Dicabut - Bagaimana Nasib Kekayaan Intelektual Anda di Ukraina? - AFFA IPR

Darurat Militer Berakhir, Masa Tenggat Dicabut – Bagaimana Nasib Kekayaan Intelektual Anda di Ukraina?

Pada tanggal 16 April 2025, Parlemen Ukraina secara resmi mengesahkan undang-undang baru yang mencabut penangguhan seluruh tenggat waktu terkait Kekayaan Intelektual (KI) — termasuk Merek, Paten, dan Desain Industri — yang sebelumnya diberlakukan selama masa darurat militer akibat konflik yang sedang berlangsung.   Bagi Anda pemilik Kekayaan Intelektual asal Indonesia yang memiliki portofolio KI terdaftar atau dalam proses di Ukraina, perubahan hukum ini sangat penting. Dengan dicabutnya penangguhan tenggat, seluruh batas waktu yang sebelumnya dibekukan akan kembali berjalan.   Termasuk dalam tenggat yang kembali aktif adalah: Batas waktu pengajuan oposisi; Tanggapan terhadap penolakan awal (preliminary refusal); Pengajuan banding terhadap keputusan UANIPIO; dan Pembayaran biaya perpanjangan dan tahunan.   Kapan Undang-Undang Ini Mulai Berlaku?   Undang-undang saat ini masih menunggu tanda tangan Presiden Ukraina dan publikasi resmi. Setelah dipublikasikan, undang-undang akan mulai berlaku 30 hari kemudian.   Sejak tanggal efektif tersebut, seluruh tenggat waktu yang sebelumnya ditangguhkan akan dilanjutkan dari titik terakhir sebelum dihentikan, namun tetap akan diberikan waktu minimum 75 hari untuk menyelesaikannya.   Untuk pembayaran biaya tahunan atau perpanjangan yang jatuh tempo selama masa penangguhan, akan tersedia waktu 105 hari setelah publikasi resmi untuk menyelesaikan pembayaran agar dianggap sah dan tepat waktu.   Bagi Anda pemilik KI di Ukraina, kami sangat menyarankan agar segera meninjau kembali seluruh portofolio Kekayaan Intelektual yang sedang berjalan, mengidentifikasi tenggat waktu penting yang akan aktif kembali, serta merencanakan langkah selanjutnya secara strategis dan tepat waktu. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam menghitung ulang tenggat waktu, menentukan strategi lanjutan, atau menyusun dokumentasi administratif, dapat langsung menghubungi kami melalui email [email protected].

Mengenal Beragam Kekayaan Intelektual dari Sepatu

Saat kita mendengar istilah Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property (IP), yang pertama kali terlintas di benak biasanya adalah karya musik, film, atau buku. Padahal, IP memiliki cakupan yang jauh lebih luas—termasuk di dalamnya Merek, Paten, Desain Industri, hingga Hak Cipta. Menariknya, seluruh jenis Kekayaan Intelektual ini bisa hadir hanya dari satu benda sederhana: sepasang sepatu.   Ya, sepatu yang Anda beli dan pakai itu bisa saja menyimpan lebih dari sekadar kenyamanan dan gaya. Dibalik desainnya yang keren dan fungsional, tersimpan berbagai elemen Kekayaan Intelektual yang bernilai tinggi. Saatnya kita bahas satu per satu!   Merek: Lebih dari Sekadar Nama Merek bukan hanya soal nama dagang yang menempel pada lidah sepatu atau kardus kemasannya. Dalam dunia Kekayaan Intelektual, Merek juga bisa mencakup elemen visual khas seperti logo, garis, bentuk, atau bahkan warna yang melekat kuat pada identitas produk. Contoh: Garis-garis khas pada sepatu Onitsuka Tiger (ASICS) yang langsung dikenali hanya dari siluetnya. Pola jahitan unik berwarna kuning di sol sepatu Dr. Martens, yang tak hanya memperkuat fungsi, tetapi juga mempertegas ciri khas produk. Seluruh elemen tersebut dapat didaftarkan sebagai Merek yang memberikan perlindungan hukum terhadap peniruan atau penyalahgunaan oleh pihak lain. Paten: Melindungi Inovasi Teknologi Di dunia sepatu modern, inovasi teknologi jadi senjata utama untuk bersaing. Teknologi seperti sol dengan rongga udara untuk bantalan maksimal (misalnya pada Nike Air), bahan yang menyerap energi lalu memantulkannya kembali, kain sintetis tahan noda yang tetap nyaman dipakai, semuanya bisa didaftarkan sebagai Paten—selama memenuhi syarat: baru, inventif, dan dapat diterapkan secara industri. Dengan perlindungan Paten, produsen sepatu bisa menjaga keunggulan inovatif mereka sekaligus membuka peluang lisensi yang menguntungkan. Desain Industri: Estetika yang Dilindungi Tampilan visual sepatu—bentuk keseluruhan, lekukan, siluet, atau ornamen khas—dapat dilindungi melalui Desain Industri. Ini penting terutama bagi produk dengan tampilan yang ikonik, meskipun fungsinya tidak berubah.Desain industri memberikan perlindungan eksklusif selama 10 tahun, sayangnya masa perlindungan tersebut, berbeda dengan Merek, tidak dapat diperpanjang. Jadi, 10 tahun pertama adalah waktunya untuk mengkomersialisasikannya secara maksimal.Bahkan, kotak sepatunya sendiri yang tampil estetis dan unik juga dapat didaftarkan sebagai Desain Industri. Kalau Anda melihat kemasan sepatu yang terasa premium atau “Instagrammable,” bisa jadi itu hasil strategi desain yang cerdas sekaligus memaksimalkan cuan dengan cara legal.  Hak Cipta: Karya Seni dalam Sepatu Sepatu bukan cuma media fungsi, tapi juga kanvas ekspresi. Gambar, ilustrasi, atau motif artistik pada permukaan sepatu—baik di bagian atas (upper), lidah, hingga dalam sol—bisa dilindungi sebagai Hak Cipta. Begitu juga desain grafis pada kotak sepatu, bahkan label dan booklet di dalamnya.Hak Cipta timbul secara otomatis sejak karya dibuat dan tidak perlu didaftarkan (meskipun pencatatannya tetap disarankan sebagai bukti hukum yang kuat).   Kompleks, Tapi Menguntungkan Melihat satu pasang sepatu saja bisa mencakup: Merek (nama, logo, atau bentuk khas); Paten (inovasi teknologi dan bahan); Desain Industri (tampilan visual dan kemasan), hingga Hak Cipta (elemen seni), Maka jelas bahwa sepatu bukan sekadar produk, melainkan kumpulan Kekayaan Intelektual yang bernilai tinggi.   Menguasai dan mengelola Kekayaan Intelektual bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga soal strategi bisnis. Banyak perusahaan besar yang sebenarnya bukan menjual barang, tapi menjual IP mereka. Dan inilah mengapa, memahami Kekayaan Intelektual bisa menjadi langkah pertama menuju “kekayaan” sesungguhnya.   Kalau Anda punya ide desain sepatu, atau inovasi bahan baru, jangan anggap sepele. Bisa jadi, Anda sedang menggali tambang emas Kekayaan Intelektual, dan kami siap membantu agar kekayaan ini terdaftar dan mendapat perlindungan maksimal, sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia maupun manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Laporan Tahunan Pelaksanaan Paten Mulai Berlaku Wajib di Indonesia - AFFA IPR

Laporan Tahunan Pelaksanaan Paten Mulai Berlaku Wajib di Indonesia

Sesuai dengan Pasal 20A Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Pemegang Paten wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Paten setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum, paling lambat setiap tahun sebelum jatuh tempo pembayaran biaya pemeliharaan tahunan paten.   Perlu diperhatikan bahwa kegagalan dalam melaksanakan Paten yang telah terdaftar di Indonesia dapat mengakibatkan Paten tersebut dikenakan Lisensi Wajib dan/atau gugatan Pembatalan Paten, yang dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.   Berdasarkan praktik di Indonesia, pelaksanaan atau penggunaan Paten dianggap telah dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi berikut: Produk yang dipatenkan telah diproduksi dan/atau proses yang dipatenkan telah digunakan serta dikomersialkan di Indonesia; Produk yang dipatenkan telah diproduksi dan/atau proses yang dipatenkan telah digunakan namun belum dikomersialkan; Produk atau proses yang dipatenkan diimpor ke wilayah Indonesia; atau Produk atau proses yang dipatenkan telah dilisensikan kepada pihak lain.   Meskipun peraturan pelaksana terkait kewajiban pelaporan ini belum diterbitkan, pihak DJKI telah menghimbau kepada seluruh Pemegang Paten agar tetap menyampaikan laporan pelaksanaan Paten setiap tahun, paling lambat pada akhir tahun. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaporan tahunan pelaksanaan Paten di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Kenali 6 Potensi Kekayaan Intelektual dari Olahraga Padel - AFFA IPR

Kenali 6 Potensi Kekayaan Intelektual dari Olahraga Padel

Olahraga padel tengah mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, padel telah menarik perhatian berbagai kalangan, mulai dari komunitas olahraga, pengusaha, hingga selebriti. Popularitasnya tercermin dari hadirnya padel di PON XXI 2024 Aceh – Sumatera Utara, juga berbagai turnamen yang diselenggarakan di Indonesia, termasuk Asia Pacific Padel Cup 2024 dan Padel Pro Open 2025.   Padel pertama kali diciptakan pada tahun 1969 di Acapulco, Meksiko, oleh Enrique Corcuera. Ia memodifikasi lapangan squash di rumahnya dengan menambahkan dinding dan elemen dari tenis, menciptakan permainan baru yang disebut “Paddle Corcuera.” Permainan ini segera menarik perhatian teman-temannya, termasuk Alfonso de Hohenlohe, yang kemudian membawa padel ke Marbella, Spanyol pada tahun 1974, dan membangun dua lapangan di sana. Dari Spanyol, padel menyebar ke Argentina (1975), dan terus berkembang ke berbagai negara di Eropa dan Amerika Latin. Pada tahun 1991, Federation International de Padel (FIP) didirikan di Madrid, Spanyol, untuk mengatur dan mempromosikan olahraga ini secara global.   Seiring berkembangnya ekosistem padel di Indonesia, berbagai elemen seperti nama turnamen, logo, desain raket, teknologi lapangan, strategi pelatihan, hingga merchandise mulai menjadi identitas yang melekat, dan memiliki nilai komersial. Semua itu dapat dan seharusnya dilindungi melalui berbagai jenis hak Kekayaan Intelektual (KI), agar seluruh pihak terkait dapat mendapatkan keuntungan, sekaligus mendukung ekosistem olahraga padel yang lebih baik..   Berikut ini adalah ragam KI yang relevan dan potensial dalam dunia padel:   Merek Nama klub padel, logo, slogan, turnamen, lapangan, akademi pelatihan, apparel, bola padel, raket, atau peralatan lainnya penting untuk dilindungi identitasnya agar tidak muncul nama yang sama, sehingga menimbulkan kebingungan publik. Sebagai Merek, nama-nama tersebut harus didaftarkan untuk mendapatkan masa perlindungan 10 tahun dan dapat terus diperpanjang.. Desain Industri Desain visual raket atau desain sepatu khusus padel, hingga seragam turnamen yang memiliki estetika unik dapat dikategorikan sebagai Desain Industri dan memiliki masa perlindungan hingga 10 tahun. Paten Kategori ini mencakup inovasi teknologi pada bahan atau struktur raket. sistem skor digital otomatis atau sensor untuk pelatihan, hingga fitur khusus dalam pembangunan lapangan padel portable. Inovasi ini dapat terus berkembang dan memberikan keunggulan kompetitif bagi produsen atau inovator lokal. Hak Cipta Konten promosi seperti video highlight turnamen, musik, poster, dan desain digital pada event padel, modul pelatihan atau strategi permainan yang didokumentasikan akan otomatis dilindungi sebagai Hak Cipta, namun perlu dicatatkan untuk memperkuat bukti kepemilikan. Rahasia Dagang Kategori ini mencakup teknik pelatihan eksklusif dari pelatih padel, strategi bisnis atau model manajemen komunitas padel, hingga resep atau formula produk sport nutrition yang digunakan oleh suatu klub. Untuk kategori ini tidak perlu didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan, tapi harus dijaga kerahasiaannya. Lisensi & Waralaba Model bisnis penyewaan lapangan atau pembukaan cabang klub padel, lisensi penggunaan nama turnamen di kota lain, atau bahkan franchise café bertema padel dapat diatur melalui perjanjian lisensi dan dicatatkan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pemanfaatan komersial yang lebih luas.   Pada akhirnya olahraga padel tidak hanya menawarkan pengalaman bermain yang menyenangkan, tapi juga membuka peluang ekonomi melalui aset-aset Kekayaan Intelektual. Para pelaku usaha dan komunitas padel perlu memahami bahwa inovasi, kreativitas, dan identitas yang mereka bangun hari ini bisa menjadi nilai bisnis yang berkelanjutan jika dikelola dan dilindungi dengan benar. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual dari olahraga padal, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

4 Kesalahan Umum Tapi Berdampak Besar Tips Mencegah Penanganan yang Salah untuk Kekayaan Intelektual Anda - AFFA IPR

4 Kesalahan Umum Tapi Berdampak Besar – Tips Mencegah Penanganan yang Salah untuk Kekayaan Intelektual Anda

Melindungi Kekayaan Intelektual (KI) sangat penting bagi pemilik bisnis untuk menjaga keunggulan kompetitif dan menghindari kerugian finansial yang signifikan. Kesalahan dalam pengelolaan KI dapat menyebabkan sengketa hukum berbiaya mahal, hilangnya eksklusivitas pasar, hingga rusaknya reputasi.    AFFA Intellectual Property Rights telah mempelajari bagaimana kesalahan yang bersifat umum, bahkan kadang sepele dapat membahayakan keuangan perusahaan Anda dengan sangat hebat. Ini dia daftar berikut tips untuk mencegahnya:   Tunda Daftar Merek: Timeline Berantakan Sebuah perusahaan ponsel besar kehilangan momentum untuk dengan mudah mengamankan Mereknya di Indonesia karena distributor sebelumnya berhasil mengajukan permohonan pendaftaran terlebih dahulu di Indonesia. Perusahaan tersebut terpaksa menggugat kepemilikan Merek ke Pengadilan Niaga. Cara mencegahnya: Ajukan pendaftaran secepat mungkin — sebelum peluncuran produk atau masuk ke pasar. Buat perjanjian dengan calon distributor terkait kepemilikan KI. Mengabaikan Perlindungan Merek di Luar Negeri: Tidak Bisa Gunakan Merek Sendiri Sebuah perusahaan kendaraan listrik yang berkembang pesat menghadapi sengketa hukum di Asia Timur karena seorang pebisnis lokal sudah lebih dulu mendaftarkan nama Merek perusahaan tersebut. Akibatnya, perusahaan harus melakukan negosiasi mahal agar bisa masuk ke pasar dengan nama mereka sendiri. Cara mencegahnya: Buat strategi pendaftaran Merek global — terutama untuk pasar yang menjadi target ekspor. Gunakan Protokol Madrid atau sistem pengajuan lokal sesuai kebutuhan. Gunakan jasa Konsultan KI internasional yang memahami seluk-beluk sistem di negara tujuan. Gagal Catatkan Lisensi Merek: Terkendala Hukum – Pemasaran Terhambat Beberapa perusahaan luar negeri mengalami keterlambatan dalam distribusi produk bersertifikat karena Merek yang digunakan, meskipun sudah dilisensikan secara hukum, belum dicatatkan secara resmi ke otoritas terkait. Tanpa pencatatan ini, lembaga sertifikasi tidak dapat memproses persetujuan dan lisensi yang dibutuhkan untuk beroperasi di Indonesia. Cara mencegahnya: Catat semua lisensi Merek di DJKI. Bekerja sama dengan konsultan yang memahami perjanjian lisensi dan menyusun perjanjian yang dapat ditegakkan secara hukum. Jangan menganggap kontrak penunjukan saja sudah cukup — karena perjanjian lisensi tersendiri tetap dibutuhkan.  Tidak Menggunakan Paten Secara Lokal: Terancam Dicabut Pada beberapa yurisdiksi, perusahaan harus menghadapi pembatalan atau pencabutan Paten karena invensinya tidak “digunakan” atau diterapkan di negara tersebut. Hal ini membuka peluang bagi pihak ketiga untuk mengajukan lisensi wajib. Cara mencegahnya: Siapkan strategi implementasi atau komersialisasi lokal. Pertimbangkan kemitraan dengan pihak lokal untuk memenuhi persyaratan hukum. Pantau kewajiban penggunaan Paten di setiap negara tempat Paten didaftarkan.   Kesimpulan: Pengelolaan KI yang Proaktif adalah Kunci Banyak perusahaan baru menyadari pentingnya Kekayaan Intelektual ketika semuanya sudah terlambat — apalagi berada di pasar Indonesia yang terus berkembang. Indonesia telah menjadi negara yang sangat menantang dalam hal penegakan hukum KI, namun dengan perencanaan yang tepat, tantangan itu bisa diatasi.   AFFA Intellectual Property Rights telah membantu berbagai bisnis dari seluruh dunia dalam mengamankan dan melindungi Merek, Paten, Desain Industri, juga lisensi — baik di Indonesia maupun di seluruh dunia. Mulai dari strategi pendaftaran hingga penegakan dan kepatuhan hukum, kami memberikan solusi praktis untuk mencegah kerugian sebelum terjadi. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelelektual di Indonesia dan manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Lengkap Menyusun Deskripsi Paten di Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Menyusun Deskripsi Paten di Indonesia

Menyusun deskripsi Paten yang baik dan benar merupakan langkah penting dalam proses pengajuan hak Paten. Deskripsi ini berfungsi untuk menjelaskan secara rinci mengenai invensi yang ingin dipatenkan, termasuk keunggulan dan cara kerjanya.    Berikut ini panduan lengkap mengenai elemen-elemen yang harus dicantumkan dalam deskripsi Paten beserta contohnya!   Judul Invensi Judul invensi harus singkat, jelas, dan mencerminkan esensi dari inovasi yang diajukan. Judul ini akan menjadi identitas dari invensi yang didaftarkan.Contoh: “Perangkat Penyaring Udara Berbasis Nano Teknologi” Bidang Teknik Invensi Bagian ini menjelaskan bidang teknologi yang terkait dengan invensi tersebut.Contoh: “Invensi ini berhubungan dengan teknologi penyaringan udara, lebih khusus lagi pada sistem penyaringan udara menggunakan material berbasis nanoteknologi untuk meningkatkan efisiensi penyaringan partikel mikro.” Latar Belakang Invensi Bagian ini harus menjelaskan permasalahan yang ada dalam teknologi sebelumnya dan bagaimana invensi yang diajukan dapat menjadi solusi.Contoh: “Teknologi penyaringan udara yang ada saat ini masih memiliki beberapa kekurangan, seperti keterbatasan dalam menyaring partikel ultra halus dan biaya produksi yang tinggi. Paten Nomor XXXX telah mengungkapkan teknologi penyaringan menggunakan karbon aktif, namun metode ini masih kurang efektif dalam menangkap partikel dengan ukuran di bawah 0,3 mikron. Invensi ini bertujuan untuk mengatasi masalah tersebut dengan mengembangkan penyaring berbasis material nano yang lebih efisien.” Uraian Singkat Invensi Bagian ini harus menjelaskan tujuan utama dari invensi dan elemen utama yang membentuknya.Contoh: “Invensi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem penyaringan udara dengan menggunakan material berbasis nano yang memiliki pori-pori lebih kecil dibandingkan teknologi sebelumnya. Penyaring ini terdiri dari (a) lapisan serat nano, (b) struktur pendukung berbasis polimer, dan (c) sistem penyaringan multi-tahap yang dicirikan dengan adanya peningkatan efisiensi penyaringan hingga 99,9%.” Uraian Singkat Gambar Jika invensi memerlukan ilustrasi untuk menjelaskan komponennya, maka bagian ini harus memberikan gambaran ringkas dari gambar-gambar yang disertakan.Contoh: Gambar 1: Tampilan perspektif perangkat penyaring udara. Gambar 2: Diagram blok sistem penyaringan. Gambar 3: Diagram alur proses penyaringan udara.  Uraian Lengkap Invensi Bagian ini menjelaskan secara rinci bagaimana invensi bekerja, termasuk spesifikasi teknisnya.Contoh: “Mengacu pada Gambar 1, perangkat penyaring udara terdiri dari tiga lapisan utama: lapisan penyaring nano (101), struktur pendukung berbasis polimer (102), dan sistem ventilasi udara (103). Lapisan penyaring nano berfungsi untuk menangkap partikel ultra-halus dengan efisiensi tinggi. Struktur pendukung berbasis polimer memungkinkan fleksibilitas dalam pemasangan dan meningkatkan daya tahan produk. Sistem ventilasi udara memastikan distribusi aliran udara yang optimal dalam ruangan.” Klaim Klaim merupakan bagian terpenting dalam dokumen Paten karena menentukan batas perlindungan hak Paten.Contoh: Suatu perangkat penyaring udara yang terdiri dari: Lapisan serat nano untuk menangkap partikel mikro, Struktur pendukung berbasis polimer, Sistem ventilasi udara yang dioptimalkan, yang dicirikan dengan peningkatan efisiensi penyaringan hingga 99,9%.  Perangkat penyaring udara sesuai dengan klaim 1, di mana lapisan serat nano memiliki pori-pori dengan ukuran antara 10-50 nanometer. Abstrak Abstrak memberikan gambaran singkat mengenai invensi dan fungsinya.Contoh: “Invensi ini mengenai perangkat penyaring udara berbasis nanoteknologi yang meningkatkan efisiensi penyaringan partikel ultra-halus. Perangkat ini terdiri dari lapisan serat nano, struktur pendukung berbasis polimer, dan sistem ventilasi udara yang dirancang untuk mengoptimalkan distribusi aliran udara. Teknologi ini memungkinkan penyaringan udara dengan efisiensi tinggi dan biaya produksi yang lebih rendah.”   Baca juga:
 5 Tahap Proses Pendaftaran Paten di Indonesia   Semua informasi di atas dimuat dalam lembaran dokumen yang diberi judul “Deskripsi.” Dengan menyusun deskripsi Paten sesuai panduan ini, selain Anda sebagai pemohon dapat memastikan bahwa invensi tersebut telah didokumentasikan dengan jelas, Anda juga membantu mempermudah proses pemeriksaan, sehingga pada akhirnya Anda akan mendapatkan perlindungan hukum yang optimal dengan lebih cepat.    Anda juga dapat melihat contoh-contoh deskripsi Paten mancanegara di situs patents.google.com. Untuk informasi lebih lanjut terkait perumusan pendaftaran dan/atau perlindungan Paten di Indonesia atau di Luar Negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected]