Panduan Lengkap Daftar Merek ke Selandia Baru bagi Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek ke Selandia Baru bagi Pebisnis Indonesia

Sejak Agustus 2023, empat negara anggota ASEAN, yakni Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura, bersama dengan Australia dan Selandia Baru telah menandatangani Protokol Kedua ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yang memungkinkan eksportir Indonesia untuk mendapatkan tarif ekspor yang lebih terjangkau ke semua negara yang terlibat, dimana Selandia Baru menjadi salah satunya. Tarif ini termasuk untuk produk-produk hortikultura (hasil kebun) dan produk halal.   Dengan target perdagangan hingga NZD 4 miliar atau sekitar IDR 38 triliun pada akhir 2024, transaksi yang diharapkan antar kedua negara juga menjangkau layanan pendidikan dan pariwisata. Anda dapat membayangkan membuka jasa perjalanan wisata di Selandia Baru yang hanya berjarak 7 jam penerbangan dari Bali, atau sekedar memperluas market kopi di sana yang sudah menjadi gaya hidup sejak lama.   Apapun barang dan/atau jasa yang Anda tawarkan di sana, selalu ingat untuk mendaftarkan terlebih dahulu Mereknya agar terlindungi. Secara khusus, ada 6 (enam) manfaat jika Anda mendaftarkan Merek di Selandia Baru:   Hak eksklusif untuk menggunakan dan mempromosikan Merek tersebut di seluruh Selandia Baru sesuai dengan kelas barang dan/atau jasa yang dicakupnya. Penggunaan simbol ® bersama dengan Merek yang Anda miliki. Perlindungan hukum untuk mencegah pihak lain yang mencoba meniru merek Anda. Cara yang tepat untuk membedakan bisnis Anda dari yang lain. Memberikan nilai tambah pada bisnis Anda, seiring dengan semakin mapannya Merek tersebut di pasar. Dapat dijual atau dialihkan kepada pihak lain, atau melisensikan penggunaannya kepada pihak tersebut.   Dasar Hukum Perlindungan Merek di Selandia Baru Di Selandia Baru, perlindungan hukum Merek diatur dalam “Trademarks Act 2002” dimana administrasi pendaftaran dan perundang-undangannya dikelola oleh Kantor Kekayaan Intelektual Selandia Baru (IPONZ), yang berada di bawah naungan Kementerian Bisnis, Inovasi, dan Ketenagakerjaan Selandia Baru. Yang pada intinya Merek-lah yang akan membuat barang dan/atau jasa Anda berbeda di pasaran. Anda dapat mendaftarkan kata, logo, bentuk, warna, suara, bau, atau kombinasinya sebagai Merek di Selandia Baru.   Secara khusus, Anda perlu memperhatikan 3 (tiga) hal berikut ini: Merek yang unik, memiliki daya pembeda, dan bukan istilah yang umum. Tidak bertentangan dengan tradisi dan adat komunitas, termasuk budaya Maori, suku asli di sana. Selandia Baru bahkan memiliki “Komite Penasihat Merek Maori” yang dipercaya khusus untuk memberikan penilaian pada setiap Merek terkait yang diterima. Boleh sama dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya, dengan syarat untuk barang dan/atau jasa yang berbeda, serta tidak menimbulkan kebingungan bagi publik.   Penelusuran Sebelum Pendaftaran Proses ini menjadi penting jika Anda ingin mendaftarkan Merek di NZ. Karena prinsip distinguis dan first to file berlaku di sana, Anda harus mengetahui apakah Merek Anda sudah terdaftar sebelumnya atau memiliki kemiripan dengan Merek pihak lain, termasuk apakah Merek tersebut dilarang untuk didaftarkan. Untuk itu IPONZ memberikan 4 (empat) opsi bagi Anda untuk mendapatkan informasi tadi: IPONZ Website Menyediakan nomor pendaftaran, pemilik, beserta tanggal penerimaan, dan pendaftarannya. ONECheck Berisi database perusahaan, nama domain, dan media sosial yang ada di New Zealand. Madrid Monitor Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) memiliki laman Madrid Monitor yang berisi data pendaftaran Merek internasional. Anda dapat mengetahui Merek internasional mana saja yang juga terdaftar di Selandia Baru. Protected Words Jika Merek Anda terlihat aman karena belum ada pihak yang mendaftarkannya, bisa jadi karena Merek tersebut masuk kategori tidak dapat didaftarkan. Untuk itu Anda dapat mengetahui kata dan gambar yang tidak dapat didaftarkan di Selandia Baru melalui tautan ini.   Prosedur Pengajuan Pendaftaran Untuk pengajuan permohonan Merek langsung ke IPONZ, Anda akan menerima tanggapan awal dalam waktu 15 hari kerja setelah permohonan diajukan. Sedangkan untuk pendaftaran internasional melalui Protokol Madrid yang menunjuk Selandia Baru, Anda juga akan mendapatkan tanggapan awal dalam waktu 15 hari kerja setelah IPONZ menerima penunjukan dari WIPO. Untuk kemudahan pengajuan pendaftaran dan penanganan selanjutnya jika Anda mendapat tanggapan awal dari IPONZ, termasuk strategi menjawabnya dengan tepat, Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek berpengalaman yang dapat diandalkan.    Jika Merek Anda memenuhi semua peraturan dan persyaratan undang-undang, Merek Anda akan diterima.   Namun jika IPONZ memiliki catatan terhadap permohonan Anda, sebuah “Compliance Report” akan dikeluarkan yang berisi uraian keberatan, dan memberi Anda kesempatan untuk memberikan tanggapan. Jika tanggapan Anda selanjutnya tidak menyelesaikan keberatan, pengajuan Merek Anda akan dianggap dibatalkan.   Compliance Report ini adalah surat resmi yang ditulis oleh Pemeriksa yang telah menilai permohonan merek Anda. Compliance Report akan memberitahukan bahwa permohonan Anda tidak sepenuhnya mematuhi undang-undang dan akan menguraikan permasalahan yang telah diidentifikasi oleh Pemeriksa.   Anda akan diberi kesempatan untuk menanggapi permasalahan yang disebutkan dalam laporan tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan. Batas waktu tanggapan akan ditunjukkan dalam laporan.   Compliance Report pada umumnya berisi permasalah berikut ini: Keberatan atas Merek yang bersifat deskriptif dan/atau tidak memiliki daya pembeda (Pasal 18)  Tidak Memiliki Daya Pembeda (Pasal 18(1)(b)) Merek Anda harus bisa membedakan barang dan/atau jasa Anda dari yang lainnya. Artinya memiliki cukup keunikan sehingga konsumen dapat mengidentifikasikan Merek tersebut hanya pada Anda saja. Jika suatu Merek tidak unik, makanya sebagai “brand” atau logo ditengah masyarakat akan hilang.Misalnya, istilah “SUPERMARKET MURAH” untuk layanan ritel yang berkaitan dengan makanan dan barang-barang rumah tangga tidak mungkin mengidentifikasi satu pedagang tertentu dari pedagang lainnya. Karena istilah tadi dapat digunakan untuk merujuk pada banyak pedagang yang berbeda dan tidak adil jika memberikan monopoli atas istilah tersebut kepada satu pedagang saja. Deskriptif (Pasal 18(1)(c)) Merek yang hanya menggambarkan barang dan/atau jasa yang terkait juga sering kali tidak bersifat membedakan berdasarkan pasal 18.Misalnya, kata APPLE tidak dapat didaftarkan sebagai Merek buah-buahan. Hal ini dikarenakan APPLE tidak mampu membedakan barang dari satu pedagang dengan pedagang lainnya karena merupakan nama generik untuk jenis buah tertentu. Namun jika APPLE digunakan sebagai Merek komputer, ia akan memiliki keistimewaan jika dibandingkan dengan komputer lainnya. Lazim Digunakan dalam Perdagangan (Pasal 18(1)(d)) Merek yang biasa digunakan sehubungan dengan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa, kemungkinan besar juga tidak memiliki daya pembeda berdasarkan pasal 18.Misalnya, istilah sehari-hari atau istilah umum yang digunakan untuk menggambarkan karakteristik suatu barang dan/atau jasa, seperti Istilah EXTRA SUPREME yang sudah biasa digunakan untuk mendeskripsikan pizza dengan banyak topping, maka tidak dapat didaftarkan sebagai Merek yang terkait dengan pizza. Dalam beberapa kasus, Anda dapat memberikan bukti formal untuk menjawab keberatan yang diatur pada…

Per 1 April Jepang Sahkan "Letter of Consent" - Apa Dampaknya bagi Pendaftaran Merek? - AFFA IPR

Per 1 April Jepang Sahkan “Letter of Consent” – Apa Dampaknya bagi Pendaftaran Merek?

Revisi undang-undang Merek Jepang yang mulai berlaku pada 1 April 2024, memperkenalkan “Letter of Consent” yang dapat menjadi solusi dalam mengatasi konflik pendaftaran Merek dengan Merek yang sebelumnya sudah terdaftar.   Namun, Kantor Merek Jepang (JPO) juga mengumumkan bahwa bukti lain juga harus disertakan, selain “Letter of Consent” yang diperoleh dari pendaftar sebelumnya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4(4) Undang-Undang Merek Jepang. Bukti ini harus meyakinkan Pemeriksa JPO bahwa tidak ada kemungkinan terjadinya kerancuan antara Merek yang serupa yang sudah terdaftar sebelum atau sesudahnya, baik untuk saat ini maupun di masa depan.   Revisi Pasal 4(4) UU Merek Jepang per 1 April Menyatakan:   Permohonan Pendaftaran Merek tidak akan ditolak berdasarkan Pasal 4(1)(xi) selama pemohon mendapat persetujuan dari Pemilik Merek yang dikutip dan kemungkinan besar tidak menimbulkan kebingungan dengan pemilik yang dikutip atau penerima lisensi eksklusif atau non-eksklusifnya saat digunakan. atas barang atau jasa yang ditunjuk berdasarkan permohonan.   Panduan Pemeriksaan Merek untuk Pasal 4(4) Menjabarkan:   Persyaratan “kemungkinan besar tidak menimbulkan kebingungan” harus dipenuhi tidak hanya pada saat Pemeriksa JPO memberikan keputusan, tapi juga di masa depan.  Untuk memenuhi persyaratan tersebut, faktor-faktor yang dinilai adalah sebagai berikut: Kesamaan antar Merek Pengakuan Merek Keunikan Merek Signifikansi Merek (Merek Induk atau Merek Produk) Kemungkinan ekspansi bisnis Keterkaitan barang dan jasa Konsumen Praktek dagang yang melibatkan penggunaan Merek secara nyata Jika kedua Merek identik dan digunakan untuk barang dan jasa yang sama, Pemeriksan akan menyatakan para prinsipnya “dapat menimbulkan kebingungan.”  Pemohon harus memberikan bukti yang dapat menunjukkan  “kemungkinan besar tidak menimbulkan kebingungan” berdasarkan penggunaan sebenarnya dari kedua Merek tersebut. Misalnya: Warna, font atau kombinasi yang berbeda antara elemen literal dan elemen figuratif dari masing-masing Merek; Memiliki penempatan Merek yang berbeda atau disertai dengan Merek pembeda lainnya; Memiliki fungsi yang berbeda atau dengan kisaran harga yang berbeda; Memiliki jalur distribusi yang berbeda; Tersedia untuk musim yang berbeda antara keduanya; Memiliki wilayah pemasaran yang berbeda; Perjanjian bersama untuk mengambil tindakan yang diperlukan jika kemungkinan terjadi kebingungan diantara Merek tersebut Kesepakatan semua pihak untuk mempertahankan penggunaan atau konfigurasi kedua Merek-nya saat ini hingga masa depan, diperlukan untuk mempertahankan prinsip “kemungkinan besar tidak menimbulkan kebingungan” di kemudian hari.   Penting untuk diingat bahwa “Letter of Consent” ini tidak berlaku untuk permohonan Merek yang diajukan ke JPO sebelum 1 April 2024, walaupun permohonan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan. Begitu juga dengan pendaftaran internasional yang diajukan melalui Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) dan ditujukan ke Jepang sebelum tanggal tersebut.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di Jepang atau negara-negara lainnya di dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Panduan Daftar Merek di Papua Nugini bagi Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Daftar Merek di Papua Nugini bagi Pebisnis Indonesia

Papua Nugini (PNG) dengan Indonesia bisa dibilang tetangga dekat, tapi jauh. Hanya perlu perjalanan darat untuk menjangkaunya, tapi setelah melalui lima jam lebih terbang dari Jakarta ke Jayapura, Papua. Namun sama seperti provinsi Papua yang berbatasan dengannya, PNG merupakan negara dengan wilayah pedalaman yang lebih banyak daripada wilayah perkotaannya. Dari sekitar 9 juta penduduknya, kurang dari 2 juta jiwa saja yang tinggal di perkotaan. Selebihnya berada di pelosok, yang didominasi perkebunan kopi, cokelat, dan sawit.   Namun demikian, di tahun 2022, tercatat transaksi perdagangan Indonesia dengan PNG termasuk yang tertinggi dalam sejarah, mencapai USD 307 juta atau setara IDR 4,6 triliun. Dimana Indonesia banyak berkontribusi dalam pembangunan jalan dan pertukaran pelajaran di sana. Karena PNG menyimpan banyak potensi, mulai dari keindahan alamnya yang menjadi sumbar banyak destinasi wisata petualangan dan eco-tourism, hingga beragam proyek energi terbarukan, mulai dari pembangkit listrik tenaga air, tenaga matahari, hingga panas bumi, yang tentunya membutuhkan banyak bahan baku pendukung dari cakupan industri yang sangat luas.   Jika Anda melihat potensi bisnis besar dari PNG yang sedang berkembang, Anda dalam langsung memasarkan produk dan/atau jasa Anda ke sana. Namun tentunya jangan lupa untuk mendaftarkan Merek Anda, agar mendapatkan perlindungan Merek di sana.   Dasar Hukum Perlindungan Merek di PNG   Di PNG, perlindungan hukum Merek diatur dalam “Trade Marks Act, 1980 (Ch.385)” dimana administrasi pendaftaran dan perundang-undangannya dikelola oleh Kantor Kekayaan Intelektual Papua Nugini (IPOPNG), yang berada di bawah naungan Otoritas Investasi dan Promosi Papua Nugini (IPA). Namun demikian, IPOPNG telah menjadi bagian dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) sejak 1996, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Konvensi Paris sejak 1999, jadi Anda tidak perlu khawatir akan standar hukum yang digunakan.    Dengan mendaftarkan Merek Anda di PNG, Merek Anda akan mendapatkan perlindungan, khususnya jika terjadi konflik dengan Merek yang identik sama atau serupa. Status terdaftar juga memberikan Anda hak eksklusif dari barang dan atau jasa yang Anda miliki, sehingga Merek Anda terlindungi dari pihak lain yang menggunakannya tanpa izin, serta melakukan penuntutan jika terjadi pelanggaran.   Merek yang Dapat Didaftarkan di PNG Pengertian Merek di PNG adalah suatu tanda yang digunakan atau diusulkan untuk digunakan dalam suatu barang/jasa, untuk membedakan barang/jasa milik perorangan atau badan usaha dengan barang/jasa lainnya yang digunakan dalam perdagangan.   Dalam prakteknya, tanda pembeda yang dapat didaftarkan dapat berupa huruf, kata, slogan, angka, gambar, foto, bentuk, warna, logo, label, atau kombinasinya. Sedangkan tanda yang tidak dapat didaftarkan adalah tanda yang bertentangan dengan standar moral atau ketertiban umum di PNG, istilah yang terlalu umum atau tidak memiliki ciri khas, nama keluarga, nama lokasi geografis, tanda yang bertentangan dengan undang-undang, serta yang dianggap dapat menipu atau menimbulkan kebingungan di masyarakat.   Proses Permohonan Pendaftaran Merek di PNG   Jika tidak ada penolakan atau oposisi dari pihak lain dari Merek yang Anda ajukan, keseluruhan prosesnya hanya memakan waktu 10 bulan. Namun karena PNG belum tergabung dalam Perjanjian Madrid, Anda tidak bisa menjadikan PNG sebagai negara tujuan dalam pendaftaran Merek Internasional melalui Protokol Madrid. Maka dari itu, jika Anda ingin mengajukan permohonan di sana, Anda harus menunjuk Konsultan Merek berpengalaman yang dapat dipercaya untuk mengajukan permohonannya ke IPOPNG.   Namun sama seperti pendaftaran Merek di negara mana pun, tahapan pertama yang sangat dianjurkan adalah melakukan proses penelusuran. Proses ini penting untuk memeriksa apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar atau sedang diajukan oleh pihak lain. Untuk itu, Anda dapat mengunjungi situs WIPO yang sudah disortir ke database IPOPNG atau laman pencarian IPOPNG untuk proses penelurusan ini.   Setelah melalui proses penelusuran dan mendapatkan gambaran seberapa besar tingkat kesuksesan pendaftaran atas Merek Anda, Anda dapat melanjutkannya dengan melakukan pembayaran biaya pengajuan permohonan ke IPOPNG melalui Konsultan Merek yang sudah Anda tunjuk. Proses pendaftaran Merek di PNG selanjutnya, bisa dilihat melalui tabel berikut ini: Masa Berlaku Perlindungan Merek di PNG   Setelah Merek Anda terdaftar di PNG, masa perlindungannya adalah 10 tahun sejak tanggal permohonan dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya, tentunya dengan membayar biaya perpanjangan. Jika Anda ingin memperpanjang Merek Anda, Anda dapat mengajukan permohonannya 1 (satu) tahun sebelum masa perlindungannya berakhir. Namun jika karena satu dan lain hal Anda terlambat melakukan perpanjangan, Anda masih memiliki waktu maksimal 1 (satu) tahun setelah masa perlindungan berakhir untuk membayar biaya perpanjangan, ditambah denda keterlambatan.   Perlu Anda perhatikan bahwa untuk setiap Merek yang sudah terdaftar di PNG wajib digunakan, karena jika tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, pihak lain dapat mengajukan pembatalan Merek Anda. Namun jika Anda memang tidak ingin melanjutkan penggunaannya, Anda dapat mengajukan pembatalan, atau mengalihkan kepemilikannya ke pihak lain.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di Papua Nugini atau negara-negara lainnya di dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected]. Sumber: – Intellectual Property Office of Papua New Guinea

Penulis-Larang-Penyanyi-Bawakan-Lagunya-Mungkinkah-affa

Penulis Larang Penyanyi Bawakan Lagunya – Mungkinkah?

Beberapa waktu lalu, industri musik Indonesia diramaikan dengan kasus gugatan 35 milyar Rupiah dari Ndhank Surahman Hartono, mantan gitaris sekaligus pencipta lagu “Mungkinkah” kepada band Stinky, tempat ia dulu bernaung. Selain melarang band Stinky membawakan lagu ciptaannya, Ndhank juga melarang mantan vokalis Stinky, Andre Taulany, yang belakangan dikenal sebagai komedian untuk membawakan lagu tersebut dalam setiap kesempatan. Namun 2 (dua) minggu kemudian, Ndhank mencabut gugatannya, setelah Andre dan koleganya di Stinky melakukan pendekatan kekeluargaan. Ndhank bahkan memutuskan kerjasama dengan pengacara yang sebelumnya sudah mengarahkannya untuk melakukan gugatan. Dari pihak Stinky mengungkapkan, lagu yang dipermasalahkan bukan ciptaan Ndhank seorang, melainkan diciptakan bersama Irwan Batara, pemain bass yang masih aktif bersama Stinky, dan dapat dibuktikan dengan dokumen pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, lengkap dengan royalti yang sudah diberikan rutin melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK): Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Rupanya tuntutan ini timbul karena Ndhank sedang mengalami kesulitan ekonomi, sedangkan ia melihat lagunya masih populer dan sering dibawakan. Ia kemudian menuntut negosiasi ulang pembagian royalti atas lagu tersebut menjadi 90:10, karena porsi Irwan Batara hanya lirik di bagian penutup lagu. Lantas, apakah dari sudut pandang Kekayaan Intelektual, seorang pencipta berhak untuk melarang pihak lain membawakan lagu ciptaannya?   Pemegang Hak Cipta dalam Sebuah Lagu Pada Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi, dimana Pasal 40 menyebutkan “lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks” merupakan salah satu bentuk Ciptaan yang dilindungi. Uniknya, dalam sebuah lagu itu pemegang Hak Ekskslusif (Moril dan Ekonomi)-nya tidak hanya Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, tapi juga musisi, penyanyi asli sebagai pelaku pertunjukan, serta produser lagu yang juga dianggap sebagai penerima Hak Terkait. Maka jika suatu lagu mendatangkan royalti, yang berhak menerimanya adalah Pencipta dan semua pihak yang tertera sebagai penerima Hak Terkait. Kemudian pada Pasal 70 UU Hak Cipta yang menjelaskan Pasal 40, menyebutkan bahwa lagu merupakah satu kesatuan karya cipta yang bersifat utuh. Maka akan sulit bagi Pencipta untuk mengklaim porsi 90% royalti dari sebuah lagu, seperti pada tuntutan Ndhank, tanpa kesepakatan bersama dari Pencipta lainnya, dalam hal ini Irwan Batara, juga para penerima Hak Terkait, termasuk Andre, vokalis yang mempopulerkan lagu tersebut.   Dasar Hukum Pencipta Lakukan Pelarangan Karena pada dasarnya penyanyi asli yang pertama kali mempopulerkan sebuah lagu termasuk penerima Hak Terkait, pada Pasal 13 UU Hak Cipta juga menyatakan bahwa jika penyanyi tadi membawakan lagu tersebut dalam pertunjukan umum, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta. Kecuali dinyatakan lain atau diberi persetujuan oleh Pelaku Pertunjukan atau pemegang hak atas pertunjukan tersebut sebelum atau pada saat pertunjukan berlangsung. Maka dalam kasus lagu “Mungkinkah,” yang dilakukan Andre bukanlah pelanggaran Hak Cipta. Namun berbeda kasusnya jika yang dilarang adalah bukan penyanyi aslinya, seperti yang dilakukan oleh Ahmad Dhani, sebagai pencipta lagu-lagu band DEWA kepada Once Mekel, mantan vokalis band DEWA. Karena posisi Once yang bukan penyanyi asli dari semua lagu-lagu DEWA, maka ia bukan penerima Hak Terkait dari keseluruhan lagu-lagu DEWA, maka sebagai Pencipta, Ahmad Dhani berhak untuk melarang Once membawakan lagu ciptaannya, termasuk untuk tidak menyertakan nama Once sebagai penerima royalti.   Pembagian Royalti yang Ideal Secara khusus memang tidak ada aturan hukum yang mengatur berapa persen yang harus diterima oleh seorang Pencipta, berapa persen untuk Pelaku Pertunjukan (penyanyi), dan berapa persen untuk Produser musik, karena itu kembali ke kesepakatan mereka di awal. Padahal disinilah sumber permasalahannya biasa muncul. Karena dalam banyak kasus, kita bisa melihat penyanyinya-lah yang kemudian meraih banyak penghasilan dari berbagai pertunjukan yang dilakukan, baik seorang diri maupun bersama band-nya. Sedangkan Pencipta lagu, hanya dirinya sendiri dan Produser rekaman yang tahu. Jika kita mengacu pada Spotify, salah satu platform musik dengan 8,8 juta pengguna di Indonesia, pembagian royalti sepenuhnya diserahkan ke Produser rekaman/ pemilik label, baru kemudian didistribusikan ke Pencipta dan seluruh penerima Hak Terkait. Namun yang perlu diingat di sini adalah royalti tidak hanya didapat dari pertunjukan yang dibawakan oleh penyanyi atau pemutaran lagunya melalui aplikasi, tapi juga dari pemutaran lagu secara komersil oleh pihak lain. Misalnya di pusat perbelanjaan, hotel, cafe, juga ruang-ruang karaoke. Di sinilah LMKN berperan, seperti yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, LMKN adalah lembaga pembantu pemerintah yang bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan Hak Ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik. Jika LMKN sudah berfungsi maksimal dalam menjalankan tugasnya, para Pencipta lagu populer seharusnya bisa memiliki perekonomian yang lebih baik, dan kasus-kasus seperti ini tidak perlu terjadi.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang Royalti dan Hak Cipta, atau pengelolaan Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk mengubungi kami melalui email [email protected].

Praktek-Valuasi-Kekayaan-Intelektual-di-Indonesia-affa

Praktek Valuasi Kekayaan Intelektual di Indonesia

Praktek Valuasi Kekayaan Intelektual di Indonesia Mengukur nilai Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya perlindungan terhadap karya intelektual bukanlah perkara yang mudah. Seringkali perhitungan yang dilakukan belum sepenuhnya mencerminkan potensi  sebernarnya dari aset intelektual tersebut. Misalnya apakah besaran royalti yang diterima merupakan faktor penilaian yang mutlak? Apakah faktor originalitas (originality) lebih berharga dari kebaruan (novelty)? Atau apakah semakin mendekati berakhirnya masa perlindungan, KI tersebut akan semakin kecil nilainya?   Mengingat valuasi ini juga penting dalam pemberian kredit, dimana Pemerintah tengah menggalakkan pemberian kredit perbankan untuk para pemilik Kekayaan Intelektual untuk menggerakkan ekonomi nasional, pada Desember 2023 Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga riset yang banyak bersinggungan dengan KI telah menggelar “Kick Off Peran Valuator Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi.” Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama BRIN dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan World Intellectual Property Organization (WIPO).   Manfaat Valuasi Kekayaan Intelektual Valuasi KI sangat berguna jika Anda melakukan aktivitas berikut ini: Merger dan Akuisisi Penjualan dan/atau Pembelian Litigasi/Mencari Pihak yang Merugikan dalam Penyelesaian Membuat Laporan Keuangan Alokasi Harga Pembelian Mencari Pendanaan/Pembiayaan dengan KI sebagai jaminan fidusia Lisensi & Identifikasi Nilai Portofolio Kekayaan Intelektual Waralaba (Biaya/Royalti Waralaba Awal)   SPI 320 – Landasan Penilaian Aset Takberwujud Pada artikel sebelumnya kami telah menjabarkan bagaimana Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) dapat berperan aktif dalam membantu penilaian dan perantara, jika terjadi gagal bayar untuk kredit yang berbasis Hak Cipta. Namun sebenarnya untuk Hak Ciptan dan KI lainnya yang sifatnya sebagai benda bergerak tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi (identifiable intangible asset), Indonesia telah memiliki Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang wajib dijadikan acuan bagi semua Penilai yang melakukan kegiatan penilaian di Indonesia. Sifat wajib ini diatur dalam Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). SPI ditetapkan oleh Organisasi Profesi Penilai Indonesia yang lebih dikenal sebagai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan dibuat berdasarkan International Valuation Standards (IVS) versi 2013 yang dikeluarkan oleh IVS Council yang bermarkas di London, Inggris.   Klasifikasi Aset Takberwujud Berdasarkan SPI 320 1. Aset Takberwujud Terkait Pemasaran (Marketing Related Intangible Assets) Aset Takberwujud yang terkait dengan pemasaran terutama digunakanpada pemasaran atau promosi produk ataupun jasa. Contohnya meliputi Merek, Desain Industri, dan Nama Domain.   2. Aset Takberwujud Terkait Pelanggan (Customer Related Intangible Assets) Aset Takberwujud yang terkait dengan pelanggan atau pemasok yang muncul dari hubungan ataupun pengetahuan tentang pelanggan atau pun pemasok. Contohnya meliputi perjanjian jasa atau pemasok, perjanjian lisensi atau royalti, serta Rahasia Dagang yang mencakup daftar pesanan, perjanjian tenaga kerja, hingga hubungan pelanggan.   3. Aset Takberwujud Terkait Seni (Artistic Related Intangible Assets) Aset Takberwujud yang terkait dengan seni muncul dari hak untuk mendapatkan keuntungan seperti royalti dari pekerjaan seni seperti drama, buku, film, dan musik, serta muncul juga dari perlindungan Hak Cipta yang tidak bersifat kontraktual.   4. Aset Takberwujud Terkait Kontrak Perusahaan (Contract Related intangible Assets) Aset Takberwujud yang timbul dari perjanjian kontraktual, yang mengandung hak dan kewajiban hukum. Aset ini biasanya berasal dari kontrak perjanjian lisensi, perjanjian waralaba, atau kontrak pelanggan, yang memiliki nilai besar bagi suatu bisnis. Contohnya termasuk perjanjian lisensi untuk produk perangkat lunak yang banyak digunakan, perjanjian waralaba yang memberikan hak eksklusif, atau kontrak pelanggan yang menjamin aliran pendapatan berkelanjutan.   5. Aset Takberwujud Terkait Teknologi (Technology Related Intangible Assets) Aset Takberwujud yang terkait dengan teknologi yang muncul dari hak kontraktual ataupun non-kontraktual untuk menggunakan teknologi yang di-Paten-kan, teknologi yang belum dipatenkan, formula, Hak Cipta yang mencakup aplikasi dan desain, serta Rahasia Dagang yang berupa resep.   6. Aset Takberwujud yang Berasal dari Proses Penelitian dan Pengembangan (In Process Research and Development/IPR&D Intangible Assets) Proyek penelitian dan pengembangan (litbang) yang sedang berlangsung yang belum mencapai penyelesaian atau komersialisasi. Aset-aset ini berharga bagi perusahaan yang mengantisipasi inovasi dan kemajuan teknologi di masa depan. Aset litbang Kekayaan Intelektual ini dapat mencakup produk, prototipe, atau proyek yang belum dirilis dalam berbagai tahap pengembangan.   Faktor-Faktor yang Dipertimbangkan oleh Penilai: 1. Hak-hak, keistimewaan, atau kondisi yang melekat pada Hak Kepemilikan. Hak kepemilikan dapat dinyatakan dalam berbagai dokumenlegal. Di dalam yurisdiksi hukum, dokumen ini biasa disebut Paten, Merek, cap, pengetahuan, basis data, Hak Cipta,  dan lain sebagainya. Pemilik hak terikat oleh dokumen yang mencatat hak-haknya atas Aset Takberwujud. Hak-hak dan kondisi-kondisi terdapat dalam perjanjian atau pertukaran korespondensi, dan hak-hak tersebut dapat atau tidak dapat dipindahkan kepadapemilik hak yang baru.   2. Sisa umur ekonomis dan/atau umur hukum (masa berlaku) Aset Takberwujud. Dalam hal digunakan Pendekatan Pendapatan untuk Aset Takberwujud, maka periode Informasi Keuangan Prospektif harus sama dengan Sisa Masa Manfaat Aset Takberwujud yang menjadi obyek penilaian. Dalam hal digunakan Pendekatan Pasar, maka periode obyek pembanding adalah sebanding dan sejenis dengan Sisa Masa Manfaat Aset Takberwujud yang menjadi obyek penilaian. Dalam hal digunakan Pendekatan biaya, maka Sisa Masa Manfaat digunakan untuk menghitung keusangan dari Aset Takberwujud yang menjadi obyek penilaian. Faktor-faktor yang digunakan dalam mengukur Sisa Masa Manfaat dari Aset Takberwujud berdasarkan antara lain: a. Umur Hukum (Legal Life); Berasal dari umur Paten, Merek, atau Hak Cipta, yang memberikan perlindungan hukum dari kompetisi.   b. Umur Kontrak (Contractual Life); Berasal dari umur perjanjian dengan pelanggan, perjanjian franchise, perjanjian sewa menyewa, atau perjanjian lainnya antara pemberi tugas dengan pihak ketiga.   c. Kondisi Fisik (Physical Determinants); Sisa Masa Manfaat Aset Takberwujud dihitung berdasarkan kondisi fisik aset berwujud yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Aset Takberwujud.   d. Umur Ekonomis (Economic Life); Umur Ekonomis dapat diperoleh melalui: 1. Metode Multiperiod Excess Earnings Method (MEEM); Dalam metode ini, Penilai harus terlebih dahulu untuk menghitung faktor keusangan (decay factor). Faktor keusangan dapat diperoleh dengan menggunakan eksponensial total umur dibagi negatif Sisa Masa Manfaat. 2. Metode Konvensi. Dalam metode ini, Penilai harus mengungkapkan dasar pertimbangan untuk menghasilkan nilai konvensi antara lain berupa data historis dan data industri.   e. Keusangan Fungsi atau Teknologi (Functional or Technological Obsolescence); Menggunakan analisis siklus hidup (life cycle analysis) dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan permintaan pasar secara historis dan dimasa yang akan datang.   f. Analisis Khusus (Analitical). Penilai dapat menggunakan analisis kuantitatif untuk menghitung Sisa Masa Manfaat Aset Takberwujud berdasarkan studi atas pola kemunduran historis yang terkait dengan Aset Takberwujud sebanding…

Prospek-Kekayaan-Intelektual-Sebagai-Objek-Jaminan-Fidusia-affa

Prospek Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Fidusia

Prospek Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Fidusia Konsekuensi keikutsertaan Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) adalah mengambil langkah-langkah penting termasuk menyelaraskan perangkat peraturan perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual (KI) dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).   Termasuk di dalamnya mengikuti perkembangan regulasi global, dimana KI menjadi salah satu akses untuk mendapatkan kredit perbankan secara internasional. Tercatat bahwa KI, seperti Hak Cipta, Paten, dan Merek telah menjadi sumber pembiayaan perbankan yang lazim di manca negara. Hal ini tentunya memudahkan pelaku bisnis yang mempunyai produk yang dilindungi hukum KI dapat mengakses kredit perbankan dalam rangka permodalan untuk mengembangkan usahanya.    Regulasi v Implementasi di Indonesia Sejak tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang menegaskan bahwa KI dapat diagunkan sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan non-bank. Peraturan ini baru mulai diberlakukan pada 12 Juli 2023.   Namun bagi seorang Melly Goeslaw, penyanyi dan penulis lagu yang telah membuat 600 lebih lagu, dalam wawancaranya dengan Najwa Shihab di podcast Mata Najwa yang rilis di kanal YouTube pada 16 Januari 2024, mengaku lagu-lagunya tetap tidak bisa diajukan sebagai pinjaman di bank. Dengan popularitas lagu-lagunya, seperti “Bunda” (1997) dan “Ayat-Ayat Cinta” (2009), ia masih merasa khawatir tidak bisa membiayai anak-anaknya dan memberikan masa depan yang baik jika tidak produktif lagi. Makanya ia mengajukan diri sebagai caleg DPR RI 2024-2029, dengan harapan regulasi yang ada bisa benar-benar diterapkan secara menyeluruh.   Hal yang sama diutarakan oleh Mira Lesmana, Produser film-film laris seperti “Petualangan Sherina” (2000) dan “Ada Apa dengan Cinta?” (2002). Karyanya sebagai Kekayaan Intelektual memang sudah diakui, tapi untuk dijadikan jaminan ke bank, tidak bisa. Lebih mudah dijual daripada diagunkan. Beruntung ada lembaga pendanaan non-bank yang sudah memahami nilai dari sebuah film, sehingga ia tidak perlu menjual atau melepas kepemilikan KI lamanya, demi mendapatkan dana segar untuk membuat film baru. Karena film berkualitas tidak bisa dibuat dengan budget rendah.   Konsep Kekayaan Intelektual sebagai Objek Jaminan dalam Sistem Jaminan Fidusia Pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 42. Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bagi benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut, tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.   Dari aspek hukum, Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Fidusia sudah diatur dalam perundangan sebagai berikut: Undang-Undang Hak Cipta Pasal 16 Ayat 3 Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Undang-Undang Paten Pasal 108 Hak atas Paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.   Untuk Desain Industri, peraturannya masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang, dimana Pasal 62 RUU Desain Industri menyebutkan Desain Industri dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Walaupun demikian, sama seperti Merek, Rahasia Dagang, dan rezim KI lainnya yang sifatnya sebagai benda bergerak tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi (identifiable intangible asset), jelas dapat dikategorikan sebagai objek jaminan fidusia.   Persyaratan Agar suatu Kekayaan Intelektual dapat dijadikan jaminan, ada 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi, yaitu: Sudah tercatat atau terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang ditandai dengan kepemilikian Surat Pencatatan Ciptaan untuk Hak Cipta atau Sertifikat untuk Kekayaan Intelektual lainnya; Sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain, yang ditandai dengan bukti penggunaan atau dokumen Perjanjian Lisensi.   Kendala di Lapangan Melihat jumlah pertumbuhan pencatatan dan pendaftaran KI yang tinggi, jika aturan ini terlaksana, minat terhadap pengajuan KI sebagai jaminan fidusia juga akan tinggi. Namun seperti yang sudah diungkapkan di awal, penolakan masih banyak terjadi. Apa sebabnya?   Karena jika kita bicara tentang pemberian kredit perbankan kepada debitur, selalu ada potensi kredit macet/gagal bayar. Sehingga untuk mengantisipasi resiko tersebut, pihak bank pada umumnya mengharuskan debitur untuk memberikan jaminan kredit yang memiliki nilai eksekusi yang pasti, untuk mendapatkan nilai pengembalian yang utuh. Karena pada prakteknya, jaminan seperti tanah atau bangunan yang memiliki potensi peminat yang cukup banyak saja tidak mudah untuk mendapatkan pembeli dengan nilai yang diharapkan. Akibatnya, tanpa pemahaman lebih lanjut akan nilai ekonomi dari sebuah KI, perhitungan kredit yang dapat diberikan pun jadi semakin sulit, dan KI hanya dianggap sebagai jaminan tambahan dari pemberian kredit.   Mengingat masih banyak faktor lain yang cukup kompleks dalam menilai suatu KI, maka dirasakan perlu bagi lembaga-lembaga tersebut untuk menjalin kerjasama dengan lembaga lain yang tidak hanya mampu menghitung valuasi aset KI, tapi juga legal audit yang harus memahami masa berlaku, status pembatalan dan kepemilikan (siapa yang tepat untuk diberikan kredit), seperti yang sudah dipraktekkan di luar negeri, termasuk Singapura.   Solusi Valuasi Kekayaan Intelektual Walaupun di Indonesia belum ada lembaga khusus valuasi aset KI, tapi dalam prakteknya sudah ada lembaga-lembaga yang dapat diberdayakan lebih lanjut untuk menilai, bahkan membantu pembayaran jika terjadi kredit macet. Berikut ini beberapa contoh yang dapat diterapkan:   Menggandeng LKMN untuk Hak Cipta Untuk memudahkan penilaian atas Hak Cipta, khususnya musik dan lagu, Pemerintah dan lembaga keuangan bank ataupun non-bank perlu memaksimalkan peran dan fungsi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sudah dibentuk sejak 2014. Dengan melibatkan LMKN, lembaga keuangan bank ataupun non bank dapat semakin yakin untuk menjadikan musik dan lagu sebagai jaminan fidusia.   Selama ini LMKN bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atas publikasi musik dan lagu oleh pihak manapun kepada para Pencipta lagu dan pelaku pertunjukan di bidang musik. Royalti dibagikan setiap tahun kepada para Pencipta lagu dan pelaku pertunjukan, sehingga terdapat catatan reguler setiap tahun mengenai besar royalti yang dibagikan. LMKN juga melakukan penarikan royalti dari pengguna setelah diberikan kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota maupun yang belum menjadi anggota dari suatu LMK.   Lebih lanjut, dengan menggandeng LMKN, lembaga keuangan dapat menggunakan catatan tersebut untuk menilai seberapa besar pinjaman yang dapat diberikan kepada Pencipta lagu atau pelaku pertunjukan berdasarkan besar royalti yang diterimanya setiap tahun. Apabila terjadi gagal bayar, lembaga keuangan dapat mengikat perjanjian dengan LMKN agar royalti yang…

Jatuh-ke-Domain-Publik-Mickey-Mouse-Jadi-Bintang-di-3-Film-Horor-affa

Jatuh ke Domain Publik – Mickey Mouse Jadi Bintang di 3 Film Horor?

Jatuh ke Domain Publik – Mickey Mouse Jadi Bintang di 3 Film Horor? Kanal berita mainstream ramai mengabarkan Mickey Mouse, maskot The Walt Disney Company sudah jatuh ke Domain Publik per 1 Januari 2024. Dampaknya, banyak pihak yang langsung mencari peruntungan dengan menghadirkan tikus hitam ini di berbagai media. Uniknya, semuanya bertemakan horor!   1. The Vanishing of S.S. Willie Langsung rilis di tanggal 2 Januari 2024, di kanal YouTube Night Signal Entertainment adalah film pendek berdurasi kurang dari 10 menit, yang mengandaikan film “Steamboat Willie” (1928), film pertama yang menghadirkan karakter Mickey Mouse, merupakan kejadian nyata.    Mickey, Minnie, dan karakter hewan lainnya ditampilkan dengan wujud realistik, berbalut visual retro, tapi dengan nama yang berbeda. Sisi horornya adalah kisah mereka berakhir tragis di dasar sungai, berbeda dengan versi dengan versi animasi aslinya yang ceria.   2. Mickey’s Mouse Trap Juga rilis di hari yang sama, trailer berdurasi 2 menit dari film yang akan rilis di bulan Maret 2024. Kali ini ceritanya tentang pembunuh berantai yang menggunakan topeng mirip Mickey Mouse dan beroperasi di taman hiburan.    3. Steamboat Willie Film horor ketiga yang memanfaatkan Domain Publik Mickey adalah  karya Sutradara Steven LaMorte, yang sebelumnya menyutradarai “The Mean One” (2022), film horor-komedi yang terinspirasi dari “The Grinch” (2018). Steven mengaku pengambilan gambar dari Steamboat Willie baru akan dilakukan sekitar bulan April 2024, dan konsepnya tetap berupa horor-komedi ala The Mean One. Kepada media, Steve memastikan kalau karyanya ini tidak akan melanggar hukum, karena tidak akan menggunakan nama Mickey Mouse, tapi Steamboat Willie.   4. Infestation: Origins Kali ini Mickey hadir dalam sebuah game PC yang dapat dimainkan hingga 4 (empat) orang. Di sini Anda bermain sebagai pembasmi hama tikus berlatar tahun 80-an. Tapi yang kemudian terjadi adalah Anda yang dikejar-kejar oleh monster yang bentuknya seperti tikus Mickey. Game produksi Nightmare Forges ini sudah bisa dipesan di kanal Steam, namun belum diumumkan kapan tanggal perilisan resminya.   Apa itu Domain Publik? Suatu karya atau Ciptaan, termasuk film animasi dapat dilindungi oleh Hak Cipta (Copyright). Kemudian ada Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur masa berlaku Hak Ekonomi, yang menjadi acuan apakah kita masih harus mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas suatu Ciptaan. Karena apabila masa berlakunya sudah lewat, Ciptaan tersebut sudah masuk ke dalam Domain Publik (Public Domain), dan publik dapat menggunakannya dengan leluasa tanpa harus minta izin ke Penciptanya.   Kenapa Baru 95 tahun Kemudian? Undang-Undang Hak Cipta di Amerika Serikat mengatur masa berlaku suatu Ciptaan adalah selama hidup Pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun regulasi ini baru diterapkan untuk seluruh Ciptaan yang dipublikasikan mulai 1 Januari 1978. Sedangkan untuk Steamboat Willie sudah hadir 50 tahun sebelumnya. Makanya untuk film tersebut masih berlaku Hak Ekonomi 95 tahun dan itu berakhir pada 31 Desember 2023. Akhirnya Steamboat Willie baru masuk ke Domain Publik per 1 Januari 2024.   Sekarang Semua Orang Bebas Menggunakan Mickey Mouse? Tentu tidak! Karena yang masuk Domain Publik hanya Mickey Mouse yang ada di Steamboat Willie: Mickey hitam putih tanpa sarung tangan. Yang juga perlu diingat adalah sebagai suatu karakter, ada dua jenis Kekayaan Intelektual (KI) yang melekat pada Mickey Mouse, yakni Hak Cipta dan Merek.    Kalau Hak Cipta memiliki masa berlaku yang dapat berakhir, maka Merek dapat diperpanjang setiap 10 tahun. Dan Mickey Mouse adalah sebuah Merek terdaftar yang secara eksklusif masih dimiliki oleh The Walt Disney Company. Makanya dari semua karya di atas yang memanfaatkan Domain Publik Mickey, tidak ada yang menggunakan nama “Mickey Mouse”. Mereka secara sadar tidak menggunakan nama tersebut untuk menghindari sengkata hukum. Mereka hanya berani menggunakan Mickey saja, atau “Steamboat Willie” yang merupakan nama umum, dan tidak dimiliki oleh siapa pun.   Jadi, walaupun Steamboat Willie sudah masuk ke Domain Publik, bukan berarti Anda bebas memproduksi dan/atau menjual produk yang memuat kata atau gambar versi berwarna dari Mickey Mouse. Intinya Domain Publik tidak serta merta membuat Anda memiliki Mickey Mouse.   Mickey Mouse Masih Tetap Milik Walt Disney Company Ditengah pemberitaan yang marak terkait Domain Publik ini, peran media sangat dibutuhkan untuk mencerdaskan, jangan malah menimbulkan permasalahan baru. Karena pemberitaan yang tidak lengkap dapat mengakibatkan banya pihak yang kurang sadar KI, termasuk UMKM, dapat terkena somasi dari pengacaranya Disney. Mereka ikut-ikutan hype dengan memproduksi produk bergambar Mickey Mouse versi berwarna dan memuat kata tersebut, tanpa menyadari potensi pelanggaran Hak Cipta dan Mereknya.   Karena jangan lupa, Walt Disney itu perusahaan yang besar dari bisnis KI. Mereka paham betul seluk belum hukum Kekayaan Intelektual. Selain itu, mereka juga terus memperbarui karakter berbasis KI yang menjadi sumber penghasilan mereka. Karena hanya dengan cara itulah, masa berlaku Hak Ekonomi dari sisi Hak Cipta dapat terus diperpanjang. Steamboat Willy hanya satu dari puluhan ribu karya yang menghadirkan karakter berbasis KI, yang menjadi sumber pendapatan Walt Disney Company. Hilang satu, tidak akan mengganggu pendapatannya yang sejak tahun 2022 sudah diatas USD 80 miliar per tahun.   Dari Walt Disney kita belajar bahwa membuat karakter orisinil, jika dikelola dengan baik, akan lebih menguntungkan, dan memberikan manfaat jangka panjang. Daripada membuat karya tiruan yang sekedar memanfaatkan hype sesaat. Publik pun akan melihatnya sebagai karya murahan atau parodi tak berkualitas.    Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang Domain Publik, Hak Cipta, atau pengelolaan Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk mengubungi kami melalui [email protected].  Sumber:  Coming Soon Variety  

Mengenal-5-Modus-Pelanggaran-KI-di-E-Commerce-Indonesia-affa

Mengenal 5 Modus Pelanggaran KI di E-Commerce Indonesia

Mengenal 5 Modus Pelanggaran KI di E-Commerce Indonesia Kehadiran e-commerce telah mengubah kebiasaan berbelanja orang Indonesia. Data Statistic Market Insights memprediksi penggunanya hingga akhir tahun ini mencapai 196,47 juta, atau meningkat lebih dari 22 juta orang sejak 2022. Bank Indonesia (BI) juga menyebutkan nilai transaksi e-commerce di Indonesia pada tahun 2022 sudah mencapai IDR 476,3 triliun. Angka ini diprediksi terus meningkat di masa depan, karena pengguna aktif e-commerce di Indonesia masih sekitar 30% saja dari warga yang bertransaksi di dunia maya.   Membuka e-commerce juga telah menjadi opsi mudah untuk membandingkan harga termurah dan terkini untuk apa pun barang yang kita cari. Namun dengan segala kemudahan ini, Anda harus tetap harus mewaspadai hadirnya potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual di e-commerce. Karena perlu diingat, walaupun penyelenggara platform sudah berusaha melakukan penyortiran bahkan dengan AI, tidak akan berguna jika Anda sendiri yang tidak memiliki kemampuan self-screening, mudah tergiur dengan harga murah dari produk yang seharusnya berharga mahal. Sesungguhnya barang palsu bukan satu-satunya potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di e-commerce, setidaknya ada 5 (lima) modus pelanggaran KI yang dapat kami jabarkan sebagai berikut:   1. Penjualan Barang-Barang Palsu Bahkan dalam menjual barang palsu pun caranya sudah lebih canggih, tidak terang-terangan menggunakan nama atau produk dengan kualitas yang jauh berbeda. a. Foto diambil dari situs resmi; Jika yang berjualan bukan toko resmi tapi menggunakan foto resmi, Anda harus langsung curiga dan gunakan hak Anda untuk meminta foto asli sebelum bertransaksi.   b. Preloved lengkap dengan nota; Jika sejak awal penjual sudah menampilkan nota pada foto produk yang seakan-akan menunjukkan produknya benar-benar dibeli di toko asli, Anda tetap disarankan untuk meminta foto produk asli sebelum bertransaksi.   c. Harga asli, tapi produk KW; Bagi Anda pemerhati Merek tertentu, pasti hafal dengan bentuk, warna, serta penempatan logo pada produk tersebut. Anda mungkin juga hafal berapa varian yang diproduksi untuk produk tersebut di musim ini, termasuk varian limited-nya. Jadi saat Anda menemukan warna produk yang berbeda, yang seharusnya tidak ada, walaupun dengan harga yang sama dengan produk aslinya, Anda tidak akan terkecoh.   d. Menggunakan kata ORI; Kata ori yang berarti original harusnya hanya bisa disandang oleh produk asli. Namun belakangan, kata ini justru digunakan oleh penjual barang palsu untuk menarik minat pembeli. Apalagi kalau pencantuman kata “ori” ini disandingkan dengan harga barang yang jauh lebih murah, Anda harus curiga keasliannya.   e. Produk murah langsung dari pabrik. Deskripsi ini juga patut Anda waspadai saat menemukan barang yang lebih murah di e-commerce. Karena apabila produk tersebut berasal dari Indonesia, yang dapat melakukannya tentunya hanya toko atau distributor resmi yang mendapat fasilitas harga grosir. Kemungkinan lain adalah barang curian yang kelengkapan dan kualitasnya diragukan. Anda yakin masih ingin membeli barang seperti itu?   2. Promosi Produk Tanpa Verifikasi Modus ini sama seperti pada kategori pertama, bedanya dengan iming-iming diskon besar yang mengakibatkan harganya jauh lebih murah dari pasaran, tapi tidak dijual oleh toko atau distributor resmi (yang tidak sedang menyediakan promo yang sama). Selain kemungkinan yang dijual bukan produk asli, bisa jadi produknya adalah hasil selundupan yang tidak membayar pajak impor resmi, tentunya dengan kelengkapan dan kualitas yang diragukan.   3. Penjualan Melalui E-Commerce Secara Tidak Bertanggungjawab Adakalanya beberapa produk kesehatan dan kecantikan dijual dengan skema “direct selling,” dan melarang penjualan melalui e-commerce. Karena mereka mengutamakan eksklusivitas produk yang hanya dijual melalui penjualan langsung downline/ member yang telah terdaftar. Jadi penjualan langsung ke publik (non-member) adalah bentuk pelanggaran, karena merusak skema bisnis dan sistem keanggotaan yang sudah disepakati.   4. Belum Meratanya SOP Pelanggaran KI di E-Commerce Walaupun e-commerce sudah berperan sebagai penengah yang akan menahan dana dari pembeli dan akan mengembalikannya jika barang bermasalah, pada kenyataannya masih ada saja celah yang memungkinkan transaksi selesai, padahal barang tidak sesuai. Misalnya pembeli lupa unboxing dengan video atau tidak segera memeriksa keaslian barang hingga tenggat waktunya habis. Kalau sudah demikian, proses prosedur pengaduannya pun tidak seragam. Hal ini dipersulit lagi dengan ketidak-hadiran layanan pelanggan yang benar-benar memahami permasalahan. Apalagi kalau layanan pelanggannya serba otomatis tanpa melibatkan manusia.   5. Platform E-Commerce yang Terbuka Tanpa Batas Dengan semakin terbukanya lintas batas perdagangan internasional melalui e-commerce, Anda perlu memahami resiko pembelian barang-barang yang berasal dari luar Indonesia. Jika Anda menemukan harga barang yang lebih murah, padahal pengrimannya dilakukan dari luar negeri, dan Anda tahu di Indonesia sudah ada distributor resminya, kewaspadaan Anda perlu ditingkatkan lebih lagi. Karena bisa jadi telah terjadi pelanggaran KI berupa distribusi tanpa izin/ melanggar hukum/ tidak membayar pajak impor, yang bukan tidak mungkin, dalam rentang waktu proses pemesanan, penjual di negara asalnya ditangkap polisi, dan Anda tidak akan mendapatkan barang yang Anda mau.   Semua praktek pelanggaran KI di atas tidak hanya merugikan Anda sebagai pembeli, tapi juga berdampak besar bagi negara. Kerugian itu antara lain adalah: Reputasi Negara Indonesia Dari laporan terbaru Priority Watch List (PWL) 2023, yang dirilis oleh Perwakilan Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) masih menempatkan Indonesia, bersama dengan Argentina, Chili, India, Rusia, Tiongkok, dan Venezuela dalam daftar hitam investasi karena rawan praktek pembajakan. Bahkan secara khusus, laporan Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2022 yang juga dirilis oleh USTR mencantumkan beberapa e-commerce lokal sebagai tempat praktek pembajakan. Tentunya kalau praktek ini terus dibiarkan, peringkat Indonesia tidak akan bergerak. Hilangnya Kepercayaan (Investor) dari Luar Negeri Dengan citra buruk tersebut, investor-investor dari berbagai sektor bisnis akan berpikir berulang-kali untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Karena tanpa jaminan perlindungan Kekayaan Intelektual yang baik, investasi besar yang mereka keluarkan akan tergerus oleh praktek pembajakan. Persaingan Tidak Sehat Dalam memasarkan suatu produk, kita mengenal adanya penerima lisensi atau distributor resmi yang berhak atas penjualan atau distribusi produk di suatu negara. Untuk menjadi pemegang lisensi atau distributor resmi, tentunya kita harus membayar sejumlah biaya dan memenuhi semua regulasi yang ditetapkan oleh pemilik lisensi dan pemerintah. Bayangkan jika ada pihak lain yang “menyelundupkan” produk tersebut dengan cara membeli langsung di negara asalnya dan menjualnya langsung di Indonesia melalui e-commerce tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Tentunya ini menimbulkan kecemburuan dan persaingan tidak sehat yang harus segera ditindak. Kerugian Finansial Pemilik Merek Dengan adanya praktek pembajakan dan penjualan barang palsu di e-commerce tentunya mengurangi…

Berita-Terkini-Perlindungan-Kekayaan-Intelektual-di-Timur-Tengah-affa

Berita Terkini Perlindungan Kekayaan Intelektual di Timur Tengah

Berita Terkini Perlindungan Kekayaan Intelektual di Timur Tengah Kekayaan Intelektual (KI) merupakan aset yang penting bagi perusahaan dan pengusaha dalam mengembangkan bisnis, membedakan inovasi, desain, produk atau jasanya dari kompetitor lainnya di mata konsumen. Oleh karena itu, setiap pengusaha pasti berusaha untuk menjaga agar KI-nya tetap aktif terlindungi di setiap wilayah pemasarannya, termasuk di negara-negara Timur Tengah dan Afrika Utara. Apalagi tingkat perdagangan Indonesia dengan negara-negara di kawasan tersebut terus meningkat setelah pembatasan akibat Pandemi COVID-19 berakhir.   Umumnya, Anda hanya membutuhkan Konsultan KI di negara tujuan jika Merek yang Anda ajukan atau sudah terdaftar di sana ditolak atau ada pihak lain yang keberatan, atau bahkan dilanggar, sehingga perlu diambil tindakan yang cepat dan tepat untuk mengatasinya. Namun ada kalanya komunikasi dengan mereka terkendala karena berbagai alasan, yang kemudian menyebabkan masalah menjadi semakin parah, yang bukan tidak mungkin berujung pada hilangnya Hak Kekayaan Intelektual Anda.   Namun bagaimana pun, Anda tetap membutuhkan Konsultan yang dapat diandalkan sebagai perwakilan Anda dalam menjaga aset Kekayaan Intelektual di negara tujuan. Lalu bagaimana prosedurnya jika Anda harus mengganti Konsultan KI yang sudah mengecewakan dan harus menunjuk Konsultan KI yang baru di wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara?   Regulasi di sana telah mengatur apakah mengganti Konsultan dalam mewakili pengelolaan KI Anda di sana itu dapat dilakukan, disarankan, atau otomatis tercatat perubahannya. Kami telah merangkumnya dalam tabel berikut, lengkap dengan rincian biayanya:   Negara Penggantian Konsultan   Biaya Pemerintah per Pendaftaran (USD) Catatan Bahrain Disarankan 398 Penggantian Konsultan sangat disarankan. Mesir Disarankan 5 Iran Disarankan 30 Pakistan Disarankan 4 Kuwait Disarankan  116 Libya Disarankan 35 Tepi Barat (Palestina) Disarankan 29 Jalur Gaza Disarankan 40 Qatar Disarankan 110 Suriah Disarankan 5 Oman Opsional 52 Tergantung kebutuhan Klien. Uni Emirat Arab Opsional 301 Yordania Opsional 31 Saudi Arabia Tidak Dibutuhkan Algeria Otomatis Tanpa Biaya Perubahan langsung tercatat setelah menunjukkan Surat Kuasa yang baru. Djibouti Otomatis Tanpa Biaya Irak Otomatis Tanpa Biaya Irak(Kurdistan) Otomatis Tanpa Biaya Lebanon Otomatis Tanpa Biaya Maroko Otomatis Tanpa Biaya Sudan Otomatis Tanpa Biaya Tunisia Otomatis Tanpa Biaya Yaman Otomatis Tanpa Biaya   Surat Kuasa Umum Biasanya cukup dengan Surat Kuasa Umum, kami dapat membuat Surat Kuasa Turunan untuk mewakili Anda dalam mengambil tidakan yang dianggap perlu di wilayah hukum Gaza, Aljazair, Maroko, Tunisia, dan Djibouti. Pada negara-negara seperti Mesir, Kuwait, Lebanon, dan Yordania, surat kuasa dapat ditunjukkan dalam bentuk pindaian saja. Namun di negara-negara seperti UEA, Suriah, Irak, dan Afghanistan, Surat Kuasa Turunan perlu disahkan hingga ke konsulat masing-masing yurisdiksi, dimana Surat Kuasa perlu dilegalisir hingga ke konsulat masing-masing negara. Kemudian di Pakistan dan Sudan, untuk membuat Surat Kuasa Turunan dibutuhkan Surat Kuasa Umum yang sudah ditanda tangan oleh Notaris. Sedangkan untuk Qatar, Bahrain, dan Tepi Barat hanya dapat digunakan Surat Kuasa Umum di konsulat yurisdiksi masing-masing.   Dengan menerapkan disiplin atas Surat Kuasa yang tepat di berbagai negara, Anda dapat menghemat banyak pekerjaan, waktu, dan biaya dalam mengambil tindakan untuk melindungi Aset KI Anda.   Pengajuan Permohonan Perjanjian Kerja Sama Paten (PCT) Kini Dapat Dilakukan di Irak Sejak 6 November 2023, Organisasi Pusat untuk Standardisasi dan Pengendalian Mutu (COSQC) yang berkantor di Baghdad, Irak, telah mengumumkan secara resmi bahwa mereka mulai menerima permohonan PCT. Setelah sebelumnya, pada 31 Januari 2022, Pemerintah Irak menyerahkan instrumen aksesi PCT-nya kepada Direktur Jenderal WIPO, sekaligus menjadikan Irak sebagai anggota Persatuan PCT ke-155. Seharusnya PCT sudah bisa berlaku sejak 30 April 2022, namun karena kondisi yang belum memungkinkan, akhirnya pelayanannya baru bisa dilakukan awal bulan ini. Dengan demikian, inovator dari luar Irak kini dapat menggunakan Sistem PCT untuk mencari perlindungan Paten atas penemuan mereka di Irak.   Arab Saudi Mengadopsi Klasifikasi Nice untuk Merek Edisi ke-12 dan Resmi Tergabung dalam Protokol Madrid.   Untuk meningkatkan pelayanan Kekayaan Intelektualnya, Kantor Merek Arab Saudi (SAIP) telah mengadopsi Klasifikasi Nice edisi ke-12. Dengan pembaruan ini, Anda tidak dapat lagi mengklaim sepenuhnya Ringkasan Kelas (Class Heading) dan wajib memilih kategori yang tepat untuk barang yang tersedia di Klasifikasi Nice Edisi ke-12.   Selain itu, per 28 November 2023, Dewan Menteri Arab Saudi sebagai dewan tertinggi di dalam Pemerintahan Arab Saudi yang dipimpin oleh Raja Salman bin Abdul Aziz Al Saud sebagai Perdana Menteri, telah resmi memutuskan bahwa Kerajaan Arab Saudi (mengikuti Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Oman), telah resmi bergabung menjadi anggota Protokol Madrid.   Upaya ini sudah diusulkan oleh SAIP sejak akhir tahun 2022 dan dibahas terus hingga 26 Januari 2023, sampai akhirnya ditetapkan pada 28 November 2023. Dengan demikian, Anda dapat mengajukan pendaftaran Merek internasional, dengan Saudi Arabia sebagai salah satu negara tujuannya, dalam satu pengajuan saja melalui Protokol Madrid.   Beberapa negara yang Timur Tengah yang belum bergabung dengan Protokol Madrid adalah Kuwait dan Qatar. Maka dari itu, jika Anda ingin mendapatkan perlindungan Merek di sana, Anda harus menunjuk perwakilan dan mendaftarkannya langsung ke Kantor Merek Qatar, seperti yang sudah pernah kami bahas pada artikel “Panduan Lengkap Daftar Merek di Qatar.”   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lain terkait pendaftaran dan pengelolaan Kekayaan Intelektual di Indonesia, negara-negara Timur Tengah, Afrika Utara, atau belahan dunia lainnya, jangan ragu untuk  menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Layanan Konsultasi Publik Arab Saudi

Public-Domain-Tidak-Setiap-Ciptaan-Memiliki-Masa-Perlindungan-yang-Sama-affa

Public Domain: Tidak Setiap Ciptaan Memiliki Masa Perlindungan yang Sama

Public Domain: Tidak Setiap Ciptaan Memiliki Masa Perlindungan yang Sama Potret ikonik pidato Bung Tomo yang bersemangat ini, hampir selalu bisa kita lihat dalam setiap materi terkait Hari Pahlawan 10 November. Padahal, menurut investigasi jurnalistik Majalah Tempo, foto tersebut baru diambil pada tahun 1947 oleh Frans Mendur, saat Bung Tomo memimpin rapat di kota Malang, Jawa Timur.   Sebagai suatu karya, potret ikonik ini pertama kali diterbitkan di tahun 1949, bersama dengan foto-foto sejarah perjuangan Indonesia lainnya, termasuk foto-foto Proklamasi, hasil jepretan Alex Mendur, Frans Mendur, dan Abdoel Wahab Saleh, dalam sebuah album foto “Lukisan Revolusi” milik Indonesia Press Photo Service (IPPHOS). Dua nama pertama tadi adalah kakak-beradik pendiri IPPHOS. Karena potret Bung Tomo di Malang lebih cocok dengan imajinasi publik tentang semangat perang 10 November, daripada kondisi yang sebenarnya, dimana orasi hanya dilakukan di dalam studio radio, potret tersebutlah yang banyak digunakan sebagai pendukung Hari Pahlawan.    Namun demikian, potret tetaplah sebuah karya (Ciptaan) yang mendapat perlindungan Hak Cipta. Pasal 1 dan 9 Undang-Undang Hak Cipta secara spesifik menyebutkan bahwa Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia, dan hanya Pencipta yang memiliki Hak Ekonomi untuk dapat melakukan penerbitan, penggandaan dalam segala bentuknya, pengadaptasian, transformasi, dan distribusi atas suatu Ciptaan. Jika ada pihak lain yang ingin memanfaatkannya harus mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.   Bagaimana Jika Pencipta atau Pemegang Hak Cipta Sudah Tidak Ada? Undang-Undang Hak Cipta mengatur masa berlaku Hak Ekonomi yang menjadi acuan apakah kita masih harus mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas suatu Ciptaan. Karena apabila masa berlakunya sudah lewat, Ciptaan tersebut sudah masuk ke dalam Public Domain atau Domain Publik, dan publik dapat menggunakannya dengan leluasa tanpa harus meminta izin ke siapa pun.   Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia membagi masa berlaku Hak Ekonomi atas suatu Ciptaan dalam tiga rentang waktu yang berbeda:   1. 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman; Berlaku untuk Karya Seni Terapan yang berupa karya seni rupa yang dibuat dengan menerapkan seni pada suatu produk sehingga memiliki kesan estetis dalam memenuhi kebutuhan praktis, antara lain penggunaan gambar, motif, atau ornamen pada suatu produk.   2. 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman; Berlaku untuk tiga kategori berikut: Karya fotografi; potret; karya sinematografi; permainan video; program komputer; perwajahan karya tulis; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli. Ciptaan lainnya yang dimiliki oleh Badan Hukum; Ciptaan yang Penciptanya tidak diketahui.   3. Selama hidup Pencipta + 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia; Buku, pamflet, dan semua hasrl karya tulis lainnya; ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; aiat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrali, seni pahat, patung, atau kolase; karya arsitektur; peta; dan karya seni batik atau seni motif lain.   4. Tanpa batas waktu. Berlaku untuk Ekspresi Budaya Tradisional yang dipegang oleh negara, yang mencakup enam kategori berikut ini: a. verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya sastra ataupun narasi informatif;  b. musik, mencakup antara lain, vokal, instrumental, atau kombinasinya; c. gerak, mencakup antara lain, tarian; d. teater, mencakup antara lain, pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat; e. seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil, dan lain-1ain atau kombinasinya; dan f. upacara adat.   Dari empat kategori di atas, bisa disimpulkan bahwa seluruh Ciptaan, jika tidak termasuk dalam Ekspresi Budaya Tradisional, pada akhirnya akan jatuh ke Domain Publik. Maka dari itu, Potret Bung Tomo yang pertama kali dipublikasikan di tahun 1949 sudah masuh ke Domain Publik sejak tahun 1999.   Ditambah lagi ada aturan pada Pasal 43 (e) UU Hak Cipta mengenai Pembatasan Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penggandaan, pengumuman, dan/atau pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, dan Bung Tomo sejak 2008 telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, maka penggunaan potret ikonik tersebut oleh publik bukanlah pelanggaran Hak Cipta.   Namun perlu diingat, ada landasan hukum yang mengatur Hak Cipta di setiap negara dapat berbeda-beda. Jadi aturan yang berlaku di Indonesia, bisa jadi tidak sama dengan negara lainnya.   Perbandingan Domain Publik di Luar Negeri Masa Berlaku Hak Cipta di Amerika Serikat UU Hak Cipta di Amerika membagi masa berlaku perlindungan sebagai berikut:      1. Selama hidup Pencipta + 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia; Untuk seluruh Ciptaan yang dibuat setelah 1 Januari 1978 dan diketahui identitas Penciptanya.      2. 95 (sembilan puluh lima) tahun setelah pengumuman atau 120 (seratus dua puluh) tahun setelah diciptakan, diambil yang berakhir lebih dulu; Untuk Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya, menggunakan nama samaran, atau dimiliki oleh Badan Hukum.       3. 45 (empat puluh lima) tahun; Untuk Ciptaan yang sudah diciptakan sebelum 1 Januari 1978 namun baru diumumkan paling lambat 31 Desember 2002.      4. 28 (dua puluh delapan) tahun. Untuk Ciptaan yang berbentuk rangkaian karya/ berseri, yang pengumuman pertamanya dilakukan pada/ setelah 1 Januari 1978, dan dapat diperpanjangan hingga 67 tahun kemudian jika Ciptaan tersebut dimiliki Badan Hukum, atau dikehendaki oleh ahli waris dari Pencipta.   Masa Berlaku Hak Cipta di Uni Eropa UU Hak Cipta di negara-negara Uni Eropa membagi masa berlaku perlindungan sebagai berikut:      1. Selama hidup Pencipta + 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia; Untuk setiap Ciptaan yang diketahui identitas Penciptanya      2. 70 (tujuh puluh) tahun sejak…