Resolusi 2025: Jadi Kaya Jalur Kekayaan Intelektual - Mengapa Tidak? - AFFA IPR

Resolusi 2025: Jadi Kaya Jalur Kekayaan Intelektual – Mengapa Tidak?

Di awal tahun yang baru, banyak dari kita bertekad untuk mengejar resolusi besar, termasuk meningkatkan kesuksesan finansial. Salah satu cara yang sering kali terlewatkan namun sangat efektif adalah melalui kepemilikan Kekayaan Intelektual (KI) entah itu Merek, Paten, Desain Industri, atau Hak Cipta. Tidak percaya? Mari kita lihat beberapa contoh inspiratif bagaimana KI benar-benar bisa membuat mereka kaya.   Merek: David Beckham Hasilkan USD 36 Juta di 2024 Dengan melisensikan namanya ke berbagai perusahaan besar seperti Adidas, Nespresso, dan Stella Artois, pemain bola asal Inggris ini berhasil meningkatkan pemasukan yang signifikan dari tahun sebelumnya, yang “hanya” USD 16,2 atau sekitar IDR 250 miliar saja. Jumlah yang cukup signifikan mengingat ia sudah pensiun lebih dari 10 tahun lalu. Tidak hanya itu, seluruh keluarga Beckham, mulai dari istrinya, Victoria, hingga anak-anaknya, Brooklyn, Romeo, Cruz, dan Harper juga sudah mendaftarkan nama masing-masing sebagai Merek di Kantor Merek Inggris (UKIPO). Maka dari itu, jika Anda memiliki nama unik dengan prestasi gemilang, jangan ragu untuk mendaftarkan dan menggunakannya sebagai identitas bisnis.    Paten: Inovasi Dyson Hasilkan GBP 1,4 Miliar di 2023 Perusahaan elektronik yang didirikan oleh Sir James Dyson pada 1991 ini memulai debutnya dengan menjual mesin vakum tanpa kantong. Hingga kini inovasinya telah berkembang ke teknologi-teknologi lain yang diterapkan pada produk-produk rumah tangga lain seperti pengering tangan, kipas tanpa baling-baling, penyaring udara, hingga alat penata rambut. Walaupun memakan biaya riset dan pengembangan yang tidak murah untuk penggunaan AI, robotik, dan teknologi batere terkini, puluhan ribu Paten yang mereka daftarkan telah dilensikan ke banyak perusahaan lain dari manca negara untuk mendapatkan pemasukan tambahan selain dari menjual produk jadi. Pada akhirnya, jika ditotal pemasukan Dyson di 2023 mencapai GBP 7,1 miliar atau sekitar IDR 142 triliun!   Hak Cipta: Royalti Mariah Carey Hingga USD 3 Juta Per Tahun Dalam dunia hiburan, Hak Cipta adalah aset yang tak ternilai. Lagu “All I Want for Christmas Is You” milik Mariah Carey misalnya, walaupun sudah rilis sejak tahun 1994, masih mendatangkan pemasukan sekitar IDR 48 miliar pertahun. Lagu ini menghasilkan royalti yang signifikan berkat tingginya pemutaran di sejumlah radio, venue, platform streaming, hingga berbagai film dan iklan yang menggunakannya setiap akhir tahun. Jika Anda memiliki lagu atau film berkualitas dengan tematik libur hari raya, bukan tidak mungkin peminat dan pemutarannya akan terus melonjak tiap tahun. Dengan demikian, pasif income dalam bentuk pembagian royalti pun dapat terus Anda dapat.   Desain Industri: Bandai Hasilkan 20 Miliar Yen per Tahun dari “Henshin Belt” Sudah menjadi rahasia umum kalau serial Kamen Rider atau di Indonesia dikenal dengan istilah Ksatria Baja Hitam (KBH) adalah iklan mainan sepanjang 30 menit yang tayang selama setahun. Uniknya, setiap tahun selalu ada serial Kamen Rider baru, lengkap dengan Henshin Belt baru, yang lebih canggih dan unik, mengikuti trend dan perkembangan zaman. Dalam ceritanya, Henshin Belt adalah ikat pinggang berteknologi canggih yang memungkinkan manusianya bisa berubah menjadi pahlawan super. Agar anak-anak suka, versi mainan dari ikat pinggang ini hadir dengan aneka “gimmick” yang menarik. Misalnya untuk serial terbaru, Kamen Rider GAVV, gimmick-nya adalah memasukkan aneka monster kecil dalam bentuk kemasan makanan ke dalam ikat pinggangnya. Semakin banyak monster-monster ini dikoleksi, semakin bervariasi kekuatan dari si Kamen Rider. Sebagai mainan, Bandai tidak lupa mendaftarkan Desain Industri dari mainan ikat pinggang tadi, serta seluruh monster-monsternya. Dengan pendaftaran ini, Bandai memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan desain unik dari mainan yang mereka buat. Jika terbukti ada yang memproduksinya tanpa izin, dapat dituntut maksimal. Dengan demikian, eksklusivitas dan hak ekonomi dari mainan tersebut dapat terjaga. Penghasilan sekitar IDR 3 triliun per tahun dari penjualan mainan pun dapat direalisasikan.   Semua contoh di atas tadi tidak hanya berlaku di luar negeri, tapi juga berlaku di Indonesia. Anda dapat menggunakan nama Anda sebagai Merek restoran dan membuat waralaba dengannya, atau membuat kemasan produk unik yang terdaftar sebagai Desain Industri yang sangat diminati. Dengan demikian, selama Kekayaan Intelektualnya masih terlindungi, selama itu pula Anda berpeluang meningkatkan kekayaan di masa depan. Jika Anda seorang inovator, pelaku bisnis, atlet, musisi, atau kreator dengan latar belakang pendidikan apa pun, berbagai peluang usaha berbasis Kekayaan Intelektual bisa menjadi sumber penghasilan yang menjanjikan di masa depan. Untuk informasi lebih lanjut  bagaimana mendapatkan perlindungan hukum dari Kekayaan Intelektual yang Anda miliki, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

DJKI Canangkan 2025 Tahun Hak Cipta dan Desain Industri - Apa Saja Kebijakan yang Mendukungnya? - AFFA IPR

DJKI Canangkan 2025 Tahun Hak Cipta & Desain Industri – Apa Saja Kebijakan yang Mendukungnya?

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Tahun 2025 telah dicanangkan sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri, menandai langkah strategis baru dalam memperkuat ekosistem KI di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya Hak Cipta dan Desain Industri tetapi juga untuk menciptakan kondisi yang lebih kondusif bagi pelaku usaha dan investor, baik domestik maupun internasional.   Pencanangan ini didasarkan pada sejumlah inisiatif dan kebijakan yang telah dijalankan DJKI selama beberapa tahun terakhir. Pada penutupan Tahun Indikasi Geografis 2024, DJKI mencatat adanya kenaikan signifikan dalam permohonan Kekayaan Intelektual, menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI. Dengan dicanangkannya Tahun Hak Cipta dan Desain Industri, DJKI berharap dapat melanjutkan tren positif ini, khususnya dalam meningkatkan jumlah pencatatan Hak cipta dan Desain Industri.   Tidak tanggung-tanggung, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menargetkan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tahun 2026 dari Hak Cipta, Merek, dan Paten serta Rahasia Dagang mencapai IDR  28.156.750.000, IDR 354.753.680.000, dan 529.167.083.000!   Pencapaian DJKI di Tahun 2024 Sebagai landasan untuk menyongsong 2025, DJKI mencatat berbagai pencapaian penting selama tahun 2024:   Kenaikan Permohonan Kekayaan Intelektual DJKI mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan KI, termasuk Hak Cipta, Desain Industri, dan Indikasi Geografis. Selama tahun 2024, tercatat lebih dari 15.000 permohonan Hak Cipta, meningkat 20% dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk Desain Industri, DJKI menerima sekitar 5.000 permohonan, yang menunjukkan kenaikan 15%. Selain itu, permohonan Indikasi Geografis mencapai 50 permohonan baru, yang menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan produk berbasis kekayaan lokal. Hal ini mencerminkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha yang semakin tinggi terhadap pentingnya perlindungan KI. Peluncuran Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional 2025-2029 Strategi ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan dan pelestarian produk-produk berbasis Indikasi Geografis, memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat lokal. Peningkatan Pelayanan dan Transparansi Melalui berbagai inisiatif, termasuk Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024, DJKI meningkatkan efisiensi pelayanan, khususnya dalam mempercepat proses pencatatan KI, sehingga memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengguna layanan. Kolaborasi Internasional DJKI berhasil menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga internasional untuk memperkuat perlindungan KI di Indonesia. Hal ini mencakup pelatihan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan promosi produk KI Indonesia di pasar global. Program Unggulan Kawasan Berbasis KI Inisiatif ini mendorong pengembangan kawasan berbasis kekayaan intelektual untuk mendukung ekonomi berkelanjutan, memberikan daya saing lebih tinggi pada produk lokal di pasar internasional. Mulai dari Pengembangan Produk Lokal Berbasis Indikasi Geografis (IG), Zona Ekonomi Kreatif Berbasis KI, dan Pendampingan bagi UMKM Berbasis KI.   Kebijakan Strategis yang Mendukung Tahun Hak Cipta dan Desain Industri Maka dari itu, DJKI telah merumuskan sejumlah kebijakan dan langkah strategis yang mendukung keberhasilan inisiatif ini:   Pemutakhiran Rencana Strategis 2024-2029 Dalam kegiatan pemutakhiran Rencana Strategis (Renstra) di Bogor pada Desember 2024, DJKI merancang program-program berbasis data aktual untuk mengantisipasi kebutuhan dan tantangan di masa depan. Langkah ini memastikan bahwa kebijakan terkait Hak Cipta dan Desain Industri selaras dengan dinamika global. Penguatan Pelayanan dan Keuangan Melalui Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024, DJKI berupaya meningkatkan pelayanan serta potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengelolaan keuangan yang efisien menjadi salah satu prioritas untuk mendukung operasional yang optimal, khususnya dalam mempercepat proses pencatatan dan perlindungan Hak Cipta serta Desain Industri. Program Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual DJKI juga meluncurkan program unggulan yang memanfaatkan kawasan berbasis KI untuk mendukung ekonomi berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, produk-produk lokal yang memiliki nilai Kekayaan Intelektual dapat lebih berdaya saing di pasar global, memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha. Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional 2025-2029 Walaupun fokus pada Indikasi Geografis, peta jalan ini menjadi contoh bagaimana DJKI merancang strategi komprehensif untuk pengelolaan KI. Pendekatan serupa diharapkan diterapkan pada Hak Cipta dan Desain Industri, dengan penekanan pada pelestarian dan inovasi.   Dampak Positif bagi Pelaku Usaha dan Investor Dengan berbagai kebijakan ini, DJKI tidak hanya memperkuat ekosistem KI di Indonesia, tetapi juga memberikan sinyal positif bagi pelaku usaha dan investor internasional. Kondisi yang kondusif ini mencakup:   Percepatan Layanan: Proses pencatatan dan perlindungan KI yang lebih cepat dan transparan.   Kepastian Hukum: Kebijakan yang terstruktur memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemegang hak.   Daya Saing Global: Dengan penguatan kawasan berbasis KI, produk lokal dapat bersaing lebih baik di pasar internasional.   Baca Juga: IP Task Force Indonesia Bekerja: 5,35 Miliar Produk Terkait Pelanggaran KI Dimusnahkan!   Meskipun banyak inisiatif telah dicanangkan, tantangan tetap ada, seperti rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI dan kebutuhan akan infrastruktur yang memadai. Namun, dengan komitmen DJKI, 2025 diharapkan menjadi tahun yang monumental dalam memperkuat perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri di Indonesia.   Pencanangan Tahun Hak Cipta dan Desain Industri 2025 adalah langkah nyata DJKI dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual. Dengan kebijakan yang strategis, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan ekosistem KI yang kondusif, memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional, dan meningkatkan kepercayaan investor internasional. Indonesia siap menyambut 2025 dengan optimisme dan inovasi. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

Restoran & Tempat Hiburan Tematik IP - Haruskah Berizin? - AFFA IPR

Restoran & Tempat Hiburan Tematik IP – Haruskah Berizin?

Undang-undang mengatur pemberian Hak Eksklusif atas suatu Merek, Desain, atau pun Hak Cipta, dimana hanya pemilik dan/atau penciptanya saja yang berhak mendapatkan Hak Ekonomi terkait IP (Intellectual Property) atau Kekayaan Intelektual tersebut. Maka dari situ dapat disimpulkan, jika ada restoran atau tempat hiburan yang ingin memanfaatkan IP tersebut harus mendapatkan izin. Namun bagaimana prakteknya?   Di Indonesia masih dengan mudah kita temui restoran dan tempat hiburan yang memanfaatkan elemen IP terkenal seperti karakter animasi, pahlawan super, atau tema film tanpa izin resmi dari pemiliknya. Contohnya adalah restoran bertema film/serial populer dari nama, hingga menunya, atau taman hiburan yang memajang patung-patung dari karakter animasi tanpa lisensi. Meskipun terlihat menarik dan mampu menarik pengunjung, tindakan ini melanggar Hak Eksklusif pemilik IP dan dapat berujung pada gugatan hukum.   Pentingnya Izin dari Penggunaan IP   Pelanggaran semacam ini tidak hanya merugikan pemilik IP, tetapi juga menciptakan iklim bisnis yang tidak sehat. Pengusaha yang tidak menghormati hak Kekayaan Intelektual, telah mengabaikan investasi besar yang telah dikeluarkan oleh pemilik IP untuk menciptakan karya tersebut, mulai dari proses kreatif hingga pemasaran.   Lalu bagaimana solusinya? Semudah menghubungi pemilik IP dan mendapatkan izin penggunaan yang dibakukan dalam sebuah Perjanjian Lisensi. Dengan demikian kita bisa mendapatkan legalitas atas pemanfaatan IP tersebut, atau sekedar mengetahui bahwa bisa jadi di Indonesia sudah ada pihak lain yang telah mendapatkan izin, dan kita bisa berkomunikasi dengan pihak tersebut untuk perizinannya.   Baca Juga: Mengurai Dokumen Pencatatan Perjanjian Lisensi KI di Indonesia   Karena dengan berlisensi, Anda sebagai pengusaha akan mendapatkan 3 (tiga) manfaat berikut:   Menghindari Risiko Hukum Lisensi melindungi bisnis dari gugatan yang dapat berujung pada denda besar atau bahkan penutupan usaha. Meningkatkan Kredibilitas Memiliki lisensi resmi menunjukkan komitmen terhadap etika bisnis dan menghormati hak orang lain. Membangun Kemitraan Jangka Panjang Pemilik IP pada umumnya mendukung pemasaran bisnis berlisensi, karena dapat memberikan keuntungan strategis dalam memperluas pasar internasional. Bukan tidak mungkin Anda-lah yang akan dipercaya sebagai mitra utama untuk menjalankan bisnis ini di Indonesia.   Peran Publik dalam Menghormati IP   Selain pelaku bisnis, publik juga memiliki peran penting dalam menjaga Hak Kekayaan Intelektual. Sebagai konsumen, kita harus lebih kritis dalam memilih tempat untuk dikunjungi. Jika menemukan restoran atau taman hiburan yang menggunakan IP terkenal tanpa izin, Anda dapat mempertimbangkan beberapa hal berikut ini:   Menghindari Berkunjung Memberikan dukungan kepada bisnis yang melanggar IP hanya memperburuk situasi. Melaporkan Pelanggaran Anda dapat melaporkan pelanggaran kepada otoritas terkait atau kepada pemilik IP langsung, agar tindakan hukum dapat dilakukan.   Cara termudah untuk mengetahui apakah tempat tersebut telah menjalin kerjasama resmi dengan pemilik IP, salah satunya adalah dengan pencantuman © “Nama Pemilik IP” dalam setiap media publikasinya. Karena biaya dan upaya untuk mendapatkan izin ini bisa dibilang tidak mudah, maka pebisnis pasti akan mencantumkannya. Selain cermin dari penggunaan resmi, pencantuman tadi juga merupakan bentuk kebanggaan karena bisnisnya telah dipercaya membawa nama besar dari IP tersebut. Dan bisnis berlisensi juga akan “all out” mempromosikan kerjasama ini, tanpa perlu takut melakukan promosi diam-diam.   Sanksi Pidana bagi Pemanfaatan IP Tanpa Izin   Karena jika Anda tetap menjalankan bisnis pemanfaatan IP ini tanpa izin di Indonesia, Anda dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan jenis pelanggarannya:   Pelanggaran Merek Setiap orang yang tanpa hak menggunakan Merek yang sama secara keseluruhan dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis dapat dipidana dengan: Pidana Penjara: Paling lama 5 (lima) tahun. Denda: Paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pelanggaran Hak Cipta Setiap orang yang tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pendistribusian ciptaan atau salinannya untuk penggunaan komersial dapat dipidana dengan: Pidana Penjara: Paling lama 4 (empat) tahun. Denda: Paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).   Untuk pelanggaran yang lebih berat, seperti pembajakan, dapat dikenai sanksi pidana yang lebih tinggi, termasuk pidana penjara hingga 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda hingga Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Maka dari itu, jika Anda membutuhkan bantuan untuk mendapatkan lisensi dari IP terkenal, termasuk bagaimana membuat perjanjian lisensi yang baik dan benar, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

Daftarkan Pose Selebrasi Sebagai Merek - Kenapa Tidak? AFFA IPR

Daftarkan Pose Selebrasi Sebagai Merek – Kenapa Tidak?

Dalam dunia olahraga, pose selebrasi sering dijadikan “signature” dari para olahragawan, karena dapat mencerminkan kepribadian dan kesuksesan mereka. Baru-baru ini, Cole Palmer (22), pemain sepak bola asal Inggris, mengajukan pendaftaran Merek untuk pose selebrasinya yang dikenal sebagai “Cold Palmer.” Langkah ini menyoroti tren baru dalam perlindungan Kekayaan Intelektual, dimana selebrasi unik tidak hanya menjadi identitas tetapi juga aset bisnis. Konon Palmer mengincar jutaan GBP dari penjualan lisensi dari pose selebrasinya ini.   Bagaimana Caranya?   Mendaftarkan pose selebrasi sebagai Merek dapat memberikan manfaat yang signifikan, termasuk melindungi penggunaan eksklusifnya untuk tujuan komersial, seperti dijual dalam bentuk merchandise, pemanfaatnya dalam iklan dan video games, atau bentuk kemitraan strategis lainnya. Namun, proses ini harus memenuhi sejumlah aspek hukum, seperti memiliki daya pembeda dan prinsip first-to-file, yang berarti tidak bisa diberikan jika sudah ada pihak lain yang sudah terlebih dahulu mendaftarkannya.   5 Olahragawan dengan Pose Selebrasi yang Sudah Terdaftar sebagai Merek   Kalau Cole Palmer baru mengajukan, di luar sana setidaknya sudah ada lima olahragawan yang telah berhasil mendaftarkan pose selebrasinya sebagai Merek:   Kylian Mbappé Asal Negara: Prancis Tahun Terdaftar: 2018 Kelas Merek: Kelas 25 (pakaian), 28 (produk olahraga), dan 41 (hiburan olahraga). Pose lipat tangan di depan dada miliknya telah menjadi ikon global yang diabadikan dalam berbagai produk komersial. Usain Bolt Asal Negara: Jamaika Tahun Terdaftar: 2009 Kelas Merek: Kelas 9 (kacamata), 14 (jam & perhiasan), 18 (tas), 25 (pakaian), 28 (produk olahraga), 35 (jasa periklanan & bisnis), 41 (hiburan olahraga), dan 43 (restoran). Pose ikonik “Lightning Bolt“-nya yang merentangkan tangan ke atas telah didaftarkan sebagai merek global. Gareth Bale Asal Negara: Inggris Tahun Terdaftar: 2013Kelas Merek: Kelas 14 (perhiasan), 18 (tas), dan 25 (pakaian). Selebrasi kedua tangan dengan jari-jari yang membentuk angka 11 ini sempat terdaftar, namun tidak diperpanjang, dan telah habis masa perlindungannya di tahun 2023. Paul Pogba Asal Negara: Prancis Tahun Terdaftar: 2020 Kelas Merek: Kelas 25 (pakaian) dan 28 (produk olahraga). Gerakan selebrasi “Dab” miliknya menjadi fenomena global yang digunakan dalam berbagai iklan produk. Michael Jordan Asal Negara: Amerika Serikat Tahun Terdaftar: 1991 Kelas Merek: Kelas 18 (tas), 25 (pakaian), 28 (produk olahraga), dan 35 (jasa periklanan & bisnis). Pose yang satu ini memang tidak tepat kalau dikategorikan pose sebagai selebrasi, namun pose bagaimana pebasket ini melayang di udara sebelum memasukkan bola sangatlah ikonik pada zamannya. Produsen apparel sekelas NIKE pun berani bayar mahal untuk bisa menjual berbagai macam produk dengan gambar ini.   Anda Pun Bisa, Asalkan… Mendaftarkan pose selebrasi sebagai Merek juga dapat Anda lakukan, namun membutuhkan  beberapa syarat utama: Daya Pembeda: Pose harus unik dan mudah dikenali, sehingga tidak hanya dianggap sebagai ekspresi umum. Penggunaan Komersial: Pendaftaran harus terkait dengan tujuan bisnis tertentu, seperti pakaian, aksesori, atau produk digital, dan memang harus digunakan. Karena jika Anda tidak menggunakannya dalam jangka waktu tertentu, umumnya dalam waktu 3 (tahun) berturut-turut, pihak lain dapat mengajukan gugatan penghapusan untuk dapat menggunakannya. Prinsip First-to-File: Hak eksklusif diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran, sehingga kecepatan dan strategi menjadi kunci. Tidak Melanggar Hak Orang Lain: Pastikan pose yang didaftarkan tidak mirip atau serupa dengan pose yang sudah terdaftar sebelumnya, seperti kasus potensi konflik antara Cole Palmer dengan Kylian Mbappé.   Upaya Cole Palmer untuk mendaftarkan pose “Cold Palmer” sebagai Merek adalah langkah ambisius yang mencerminkan tren inovasi dalam dunia olahraga. Namun tantangan besar menantinya, terutama karena pose Mbappé yang memiliki kemiripan telah terdaftar lebih dulu. Prinsip first-to-file dan persyaratan daya pembeda menjadi faktor penentu keberhasilan.   Jika Anda memiliki pose selebrasi atau elemen unik lainnya yang ingin dilindungi, langkah awal yang dapat dilakukan adalah menelusuri peluangnya dengan berkonsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual berpengalaman. Karena bukan tidak mungkin, pose selebrasi Anda bisa menjadi aset bisnis yang bernilai tinggi. Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran pose selebrasi sebagai Merek di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

IP Task Force Indonesia Bekerja: 5,35 Miliar Produk Terkait Pelanggaran KI Dimusnahkan! - AFFA IPR

IP Task Force Indonesia Bekerja: 5,35 Miliar Produk Terkait Pelanggaran KI Dimusnahkan!

Indonesian Intellectual Property (IP) Task Force atau satgas khusus lintas Kementerian Republik Indonesia yang terdiri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Jenderal Bea Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 12 Desember 2024 secara simbolik telah menghancurkan sejumlah produk terkait pelanggaran 12 Merek dan Desain Industri.   Dalam konferensi pers-nya, Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan, “Pemusnahan ini adalah pesan kuat dari DJKI bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran Kekayaan Intelektual di Indonesia.”    Setidaknya ada 3 pesan yang ingin disampaikan dalam pemusnahan produk-produk ini, yakni: Memberikan efek jera pada pelaku agar tidak lagi melakukan pelanggaran. Karena aspek hukum perdata dan pidana bisa dijeratkan kepada mereka. Memberikan rasa aman kepada para kreator dan pemilik IP untuk terus berkarya dan mendapatkan perlindungan. Jangan pernah membeli barang tiruan/palsu dengan harga murah, karena akan berdampak tidak baik bagi kesehatan, pekerjaan, dan lingkungan.   Adapun produk senilai 5,35 miliar Rupiah yang dimusnahkan adalah sebagai berikut: LEGO (mainan) senilai lebih dari 1 miliar yang berasal dari 110 item. Comotomo (botol dot bayi) senilai lebih dari 500 juta dari 888 item. Mimi White (hand body) – 216 item. MT NG Shan (mata bor) – 2 ribu buah.  Louis Vuitton (tas wanita, dompet, & sabuk) – 10 buah. Christian Louboutine (sepatu wanita) – 2 buah. Tokai (pemantik api) – 5 dus. Orion Choco Pie (makanan snack/biskuit) – 50 dus. Honda (suku cadang) – 30 dus. Honda (genset) – 30 unit. Harley Davidson (aksesoris pakaian, payung, & dompet) – 600 buah. Kemasan Makanan (Desain Industri) – 30 dus.   Perlu dicatat, yang dimaksud dengan produk yang melanggar Kekayaan Intelektual ini bukan hanya produk yang bersifat tiruan, namun termasuk juga produk yang masuk ke pasar Indonesia secara ilegal. Karena secara hukum, produk-produk yang diselundupkan tidak melalui jalur resmi, tidak mematuhi sejumlah prosedur impor yang berlaku, serta diajukan keberatannya oleh pemegang lisensi resmi dari Merek terkait, dapat dilakukan penindakan.   Karena pelanggaran Kekayaan Intelektual memang membutuhkan penindakan lintas sektor, mengingat cakupan permasalahannya yang cukup kompleks dan luas. Adapun tugas dari masing-masing instansi yang terkait adalah sebagai berikut: DJKI: Monitoring, pengawasan, giat pencegahan, langkah mitigasi, dan penegakan hukum KI. Ditjen Bea Cukai: Penanganan importasi produk yang diduga melanggar KI. BPOM: Mengatasi peredaran produk makanan dan obat yang diduga melanggar KI dan membahayakan kesehatan jiwa dan lingkungan hidup. Komdigi: Penanganan pengaduan permohonan pemblokiran situs terkait barang dan/atau jasa yang dianggap melanggar KI. Bareskrim Polri: Koordinasi komunikasi kolaborasi penegakan hukum dari pusat hingga jajarannya yang berada di seluruh wilayah indonesia. BSSN: Pengawasan pelanggaran KI di ruang siber dan membantu penanganan pelanggaran KI yang terjadi di ruang siber.   Baca juga: Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya!   Dalam setiap tahunnya, rata-rata laporan pertahun dari pelanggaran KI berada dikisaran 50 aduan, dengan dominasi kasus berasal dari pelanggaran Merek, Desain Industri, dan Hak Cipta. Peran serta Komdigi juga secara signifikan membantu dalam memblokir 414 situs pelanggaran Hak Cipta dari 16 permohonan. Namun jika melihat angka 5 miliar lebih tadi hanya berasal dari 12 kasus, maka bisa dibilang ini baru langkah awal atau puncak dari gunung es saja dari praktek penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia.   Maka dari itu 5 (lima) aspek komponen bangsa (Pemerintah, Akademisi, Swasta, Masyarakat dan Media) diharapkan dapat terus berpartsipasi dalam upaya menjaga iklim Kekayaan Intelektual yang lebih baik di Indonesia.   Karena dengan semakin tingginya kesadaran publik akan pentingnya Kekayaan Intelektual, akan berdampak positif pula pada perekonomian bangsa dan iklim investasi Indonesia di mata dunia.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di dan Kekayaan Intelektual lainnya di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Daftar Merek di Meksiko untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Daftar Merek di Meksiko untuk Pebisnis Indonesia

Meksiko merupakan salah satu mitra dagang penting bagi Indonesia di benua Amerika. Pada tahun 2021, nilai perdagangan barang antara Indonesia dan Meksiko mencapai rekor tertinggi sebesar USD 1,6 miliar, dengan ekspor Indonesia ke Meksiko mencapai USD 1,3 miliar! Sparepart kendaraan, mesin, peralatan listrik, alas kaki, hingga aneka produk dari karet menjadi produk Indonesia yang paling diminati di sana. Apakah bisnis Anda berada dalam lingkup industrinya?   Dengan potensi pasar yang signifikan ini, penting bagi pebisnis Indonesia untuk mendaftarkan Merek di Meksiko guna melindungi identitas dan reputasi produk di pasar internasional, apalagi bagi Anda yang memang ingin memperluas pasar ke Amerika Selatan. Lalu bagaimana caranya? Berikut ini panduannya…   Merek yang Dapat Didaftarkan   Anda dapat mendaftarkan Merek tradisional maupun non-tradisional sebagai berikut: Kata (kombinasi huruf, kata, atau angka tanpa elemen desain) Gambar (logo atau simbol grafis) Campuran (kombinasi elemen kata dan gambar).  Merek 3 Dimensi (bentuk atau kemasan produk yang khas),  Suara (rangkaian suara yang dapat membedakan produk atau layanan) Aroma (aroma unik yang mengidentifikasi produk) Trade Dress (keseluruhan tampilan visual atau estetika produk atau kemasannya)   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan Kantor Merek Meksiko atau Instituto Mexicano de la Propiedad Industrial (IMPI) telah menetapkan batasan untuk melindungi kepentingan umum dan mencegah terjadinya pelanggaran hak pihak lain. Maka dari itu, 8 (delapan) hal berikut ini tidak dapat didaftarkan sebagai Merek di Meksiko:   Merek yang Tidak Memiliki Daya Pembeda Tanda yang terlalu generik, seperti nama produk (misalnya “Café” untuk kopi) atau deskripsi kualitas, kuantitas, atau fungsi produk. Merek yang Menyesatkan Tanda yang dapat menyesatkan konsumen tentang asal, kualitas, atau karakteristik produk atau jasa, termasuk klaim palsu. Merek yang Berlawanan dengan Ketertiban Umum atau Moralitas Tanda yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai moral atau hukum, termasuk simbol yang menghina atau ofensif. Nama, Lambang, atau Simbol Resmi Nama atau simbol resmi negara, pemerintah, atau organisasi internasional, seperti bendera, lambang, atau medali tanpa izin resmi. Merek yang Sudah Terdaftar atau Mirip dengan yang Terdaftar Tanda yang identik atau sangat mirip dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya untuk barang dan/atau jasa yang sama atau terkait. Nama atau Gambar Tokoh Terkenal Tanpa Izin Nama, tanda tangan, atau gambar tokoh terkenal tidak dapat didaftarkan tanpa izin dari pihak terkait. Merek yang Melanggar Hak Pihak Lain Merek yang melanggar hak Kekayaan Intelektual pihak lain, seperti pelanggaran Hak Cipta, Paten, atau Desain Industri. Merek Deskriptif atau Umum dalam Bahasa Lain Tanda yang terdiri dari istilah umum atau deskriptif dalam bahasa selain Spanyol yang tidak memiliki elemen pembeda.   Prosedur Pendaftaran   Penelusuran Tujuan: Memastikan bahwa merek Anda tidak melanggar Merek yang sudah terdaftar. Durasi: 1–3 hari kerja. Catatan: Anda dapat melakukan pencarian melalui database publik IMPI atau menggunakan layanan profesional dari Konsultan Merek untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai peluang keberhasilan pendaftaran Merek Anda, serta langkah yang dapat dilakukan jika dikemudian hari mengalami penolakan.  Pengajuan Permohonan Tujuan: Mengajukan pendaftaran Merek ke IMPI. Langkah:  Menunjuk Konsultan Merek  Memberikan dokumen pendukung, seperti logo, deskripsi produk/jasa, dan bukti pembayaran biaya pendaftaran. Menentukan kelas barang dan/atau jasa yang ingin dilindungi (mengacu pada Klasifikasi Nice). Durasi: Proses pengajuan memerlukan waktu 1–2 hari kerja setelah dokumen lengkap disiapkan. Catatan: Dengan bantuan Konsultan Merek, Anda tidak perlu khawatir mengenai kebutuhan dokumen yang kemungkinan berbeda dari persyaratan di negara lain. Jika Merek Anda sudah terdaftar di Indonesia, Anda juga dapat memanfaatkan Protokol Madrid dan mendapatkan berbagai kemudahan jika ingin mendaftarkan Merek di beberapa negara sekaligus selain Meksiko. Pemeriksaan Formalitas Tujuan: IMPI memeriksa apakah dokumen permohonan sudah lengkap dan memenuhi persyaratan administratif. Durasi: 1–2 minggu. Hasil: Jika dokumen tidak lengkap, IMPI akan meminta perbaikan atau tambahan dokumen. Publikasi  Tujuan: Merek yang lolos pemeriksaan formalitas akan diumumkan dalam “Berita Resmi Merek” untuk memberi kesempatan Pihak Ketiga mengajukan keberatan (jika ada). Durasi: Merek akan dipublikasikan selama 30 hari. Catatan: Pihak Ketiga yang merasa mereknya dilanggar dapat mengajukan keberatan selama periode ini. Pemeriksaan Substantif Tujuan: IMPI memeriksa apakah Merek Anda memenuhi syarat substantif, termasuk memiliki daya pembeda dan kesesuaian dengan peraturan. Durasi: 4–6 bulan. Catatan: Jika lolos, IMPI akan mengeluarkan pemberitahuan Merek dapat didaftarkan, namun jika tidak, Anda diberi waktu untuk memberikan tanggapan atau mengajukan banding. Oposisi (Jika Ada) Tujuan: Menangani keberatan dari Pihak Ketiga yang diajukan selama masa publikasi. Durasi: 2–4 bulan tergantung pada kompleksitas kasus. Hasil: IMPI akan memutuskan apakah keberatan diterima atau ditolak. Penerbitan Sertifikat Tujuan: Sebagai bukti Anda telah menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran dengan baik, termasuk pemeriksaan dan penanganan oposisi, IMPI akan menerbitkan Sertifikat Merek. Durasi: 1–2 bulan setelah tahap sebelumnya selesai.   Keseluruhan tahapan pendaftaran Merek di Meksiko dapat selesai dalam waktu 6-8 bulan saja jika tidak ada oposisi atau penolakan. Namun jika ada oposisi atau proses banding, prosesnya dapat ditempuh dalam waktu: 8–12 bulan atau lebih tergantung pada proses penyelesaian sengketanya.   Setelah Merek Terdaftar   Setelah Merek Anda resmi terdaftar, Anda akan mendapatkan masa perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pengajuan permohonan. Kemudian Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan dengan membayar biaya perpanjangan untuk 10 tahun berikutnya. Pengajuan ini dapat dilakukan tiap 6 (enam) bulan sebelum masa perlindungan berakhir.   Jika Anda terlambat memperpanjang dalam periode 10 tahun itu, Anda masih memiliki masa tenggat selama 6 (enam) bulan kemudian, namun akan dikenakan denda. Juga yang perlu diingat adalah Anda wajib menggunakan Merek tersebut, jika tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Pihak Ketiga dapat mengajukan penghapusan Merek atas dasar tidak digunakan. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Meksiko atau negara lainnya di duniai, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Kolaborasi IP Character dengan Maskapai Mancanegara - Indonesia Salah Satunya? AFFA IPR

Kolaborasi IP Character dengan Maskapai Mancanegara – Indonesia Salah Satunya?

Kolaborasi Intellectual Property (IP) atau Kekayaan Intelektual (KI) dari suatu karakter terkenal tidak terbatas pada pakaian atau merchandise saja, tapi juga restoran, taman hiburan, hingga maskapai penerbangan. Karena dengan besarnya popularitas dari karakter tersebut, publik pun rela datang, membeli tiket, bahkan berbelanja lebih banyak untuk mendapatkan pengalaman baru terkait karakter favoritnya. Menjelang musim liburan ini, bepergian dengan maskapai andalan dengan balutan IP favorit bisa jadi pilihan menarik bagi Anda dan keluarga. Karena mereka menjanjikan in-flight branding melalui ketersediaan headrest, paper cup, meal box, koleksi tayangan selama perjalanan, hingga berbagai merchandise eksklusif yang dapat dibawa pulang. Apakah karakter favorit Anda ada diantaranya?   Etihad Airways x Warner Bros Boeing 787-10 Dreamliner  Sejak: Juli 2024 Koleksi Karakter: Batman, Superman, Wonder Woman, Looney Tunes, dll. Rute: Abu Dhabi, London, Dublin, Amsterdam, Wina, Bangkok, dan Manila. AirAsia x Sonic the Hedgehog Airbus A330 Sejak: Oktober 2024 Koleksi Karakter: Sonic, Tails, & Shadow Rute: Kuala Lumpur – Bangkok All Nippon Airways (ANA) x Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Bombardier DHC 8-400 Sejak: Juli 2023 Koleksi Karakter: Tanjiro, Nezuko, Zenitsu, Inosuke, Kyojuro, dll. Rute: Osaka – Fukuoka Southwest Airlines x Walt Disney World Boeing 737-700 Sejak: September 2021 Koleksi Karakter: Mickey, Minnie, dkk. Rute: Domestik Amerika Serikat Garuda Indonesia x Pokemon Boeing B737-800 NG (Pikachu Jet GA-1), sejak Februari 2024 Airbus A330-300 (Pikachu Jet GA-2), mulai Maret 2025 Koleksi Karakter: Pikachu, Squirtle, Aipom, Oddish, dll. Rute: Jakarta, Denpasar, Jogja, Lombok, Batam, Surabaya, Malang, Semarang, Makassar, Tokyo, Sydney, Melbourne, Hong Kong, China, Jeddah, Bangkok, dll. Dengan kolaborasi ini, Garuda Indonesia telah menjadi bagian dari armada “Pikachu Jets,” bersama dengan maskapai lainnya yang telah berkoborasi lebih dulu, yakni ANA dan Skymark Airlines (Jepang), China Airlines, Scoot (Singapura), serta T’way Air (Korea Selatan). Bagi Garuda Indonesia sendiri, kolaborasi IP bukanlah hal yang baru, karena di tahun 2022 sempat bekerjasama dengan Star Wars dan Marvel Studios dari The Walt Disney Company. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kerjasama IP, perjanjian lisensi, hingga perlindungan Merek atau Kekayaan Intelektual lainnya di dalam dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Prosedur Penghapusan Merek di China Bagi Pebisnis Indonesia - Apa Saja yang Dapat Dilakukan? - AFFA IPR

Prosedur Penghapusan Merek di China Bagi Pebisnis Indonesia – Apa Saja yang Dapat Dilakukan?

Dalam suatu iklim bisnis yang dinamis, ada kalanya kita harus memilah fokus bisnis untuk bergeser ke industri lain atau mempertajam ke beberapa lini saja. Sehingga misalnya dari 3 (tiga) kelas Merek yang Anda miliki, di tahun depan, satu kelasnya tidak akan Anda gunakan lagi, walaupun masa perlindungannya belum berakhir.    Lalu bagaimana prosedur yang tepat jika Merek yang ingin Anda hapuskan ini berada di China? Resiko apa yang dapat menimpa Anda jika Merek tidak digunakan namun tidak dihapus secara mandiri? Artikel ini merangkumnya untuk Anda!   Mengapa Penghapusan Merek di China itu Penting Dilakukan?   Sebelum kita membahas proseduralnya, ada 3 (tiga) poin utama mengapa Kantor Merek di China (CNIPA) mewajibkan kita melakukan proses penghapusan Merek secara mandiri, yakni:   Mengelola Merek yang Tidak Digunakan Merek yang tidak digunakan dapat menghambat inovasi dan pengembangan Merek baru. Dengan menghapus Merek yang tidak aktif, pemilik dapat berkontribusi pada efisiensi sumber daya Merek. Menghindari Resiko Penghapusan Paksa Berdasarkan peraturan di China, Merek yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat diajukan untuk dihapus oleh Pihak Ketiga. Tentunya Anda harus mempertimbangkan nama baik perusahaan dan produk dan/atau jasa Anda dari gugatan yang mungkin terjadi terkait permasalahan ini. Menjaga Kepatuhan Hukum Merek yang melanggar peraturan atau diperoleh dengan cara yang tidak sah dapat dikenai sanksi, termasuk penghapusan oleh otoritas terkait.   Pengertian Penghapusan Merek di China   Penghapusan merek adalah proses sukarela yang memungkinkan pemilik Merek terdaftar di China untuk melepaskan sebagian atau seluruh Hak Eksklusif atas Merek terdaftar mereka. Dengan melakukan penghapusan Merek, Hak Eksklusif atas merek tersebut akan berakhir, baik secara penuh maupun sebagian. Proses ini penting untuk mengelola merek yang tidak digunakan dan mendorong efisiensi dalam pengelolaan Merek terdaftar.   Ketentuan dan Prosedur Penghapusan Merek di China   Subjek yang Berwenang Penghapusan Merek hanya dapat diajukan oleh Pemilik Merek Terdaftar. Nama Pemohon harus sesuai dengan data yang tercatat di Kantor Merek China (CNIPA), dengan ketentuan sebagai berikut: Jika Merek dimiliki bersama, permohonan harus diajukan atas nama perwakilan dengan persetujuan seluruh pemilik. Jika telah terjadi perubahan nama Pemilik Merek, bukti perubahan tersebut harus dilampirkan. Jika pemilik asli telah meninggal dunia atau badan hukumnya telah bubar, ahli waris atau penerima hak dapat mengajukan penghapusan atas nama pemilik asli. Jenis Merek yang Bisa Dihapus Penghapusan hanya berlaku untuk Merek yang masih terdaftar dan aktif. Merek yang telah kadaluwarsa, dalam sengketa hukum, atau dibekukan oleh pengadilan tidak dapat diajukan untuk dihapuskan. Penghapusan Sebagian Pemilik dapat memilih untuk menghapus seluruh atau sebagian kategori (kelas) barang/jasa yang tercantum dalam Sertifikat Merek Terdaftar. Persetujuan dari Pihak Berkepentingan Jika Merek sedang digadaikan, dalam proses pengalihan, atau terlibat sengketa hukum, persetujuan tertulis dari pihak terkait harus dilampirkan bersama permohonan. Dokumen yang Diperlukan Formulir permohonan penghapusan Merek. Sertifikat Merek asli. Identitas pemohon. Pernyataan persetujuan dari pihak terkait, jika diperlukan. Terjemahan resmi dalam bahasa China. Dampak dari Penghapusan Setelah disetujui, Hak Eksklusif atas Merek tersebut akan diakhiri sesuai dengan pengajuan, dan diumumkan melalui berita resmi Merek di China. Pembatalan atau Penundaan Penghapusan Penghapusan dapat dibatalkan jika pemohon menarik permohonan sebelum disetujui. Penghapusan juga dapat ditunda jika terdapat keberatan dari pihak lain atau terjadi sengketa hukum terkait.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penghapusan Merek di China yang mudah dan aman, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Syarat Ekspor Produk Elektronik dan Rokok ke Irak Diperberat - Apa yang Perlu Diperhatikan Bagi Pebisnis Indonesia? - AFFA IPR

Syarat Ekspor Produk Elektronik dan Rokok ke Irak Diperberat – Apa yang Perlu Diperhatikan Bagi Pebisnis Indonesia?

Pemerintah Irak melalui Kementerian Ekonomi-nya telah mengeluarkan Keputusan No. 5 Tahun 2024 yang mengatur syarat baru bagi perusahaan asing yang memproduksi produk elektronik rumah tangga tertentu dan rokok untuk diekspor ke pasar Irak. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang masuk ke sana telah memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan dan mendapatkan Iraqi Quality Certificate (IQC).   Ketentuan yang serupa dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) ini mencakup produk-produk berikut ini:   Pemanas air listrik rumah tangga (household electric storage water heaters). Pemanas ruangan listrik rumah tangga (household electric room heaters). Pendingin listrik rumah tangga (household electric cooling devices). AC rumah tangga (household air conditioners). Oven listrik (electric ovens). Rokok (cigarettes).   Sedangkan prosedur untuk mendapatkan IQC, Anda sebagai perusahaan asing harus memenuhi persyaratan berikut:   Memiliki Kantor Cabang Perusahaan Asing (Foreign Company Branch) yang terdaftar di Irak. Pendaftaran ini diwajibkan sebagai langkah awal untuk mengajukan IQC bagi produk yang akan diimpor.  Memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh otoritas terkait di Irak. Standar ini mencakup keamanan, efisiensi, dan kualitas produk yang sesuai dengan regulasi lokal.   Dengan adanya peraturan ini, Anda para eksportir produk-produk di atas yang menargetkan pasar Irak, harus menyiapkan terlebih dahulu seluruh persyaratan untuk mendapatkan IQC atau produknya tidak akan diizinkan masuk ke pasar. Pastikan juga Anda sudah memiliki Merek terdaftar di Irak, sebagai dasar perlindungan identitas produk Anda di sana.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait bantuan terkait Iraqi Quality Certificate (IQC) dan perlindungan Merek di Irak, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

TKDN dan Larangan Edar - Bagaimana Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Komposisinya? - AFFA IPR

TKDN dan Larangan Edar – Bagaimana Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Komposisinya?

Pemerintah Indonesia baru-baru ini melarang distribusi iPhone 16 karena tidak memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 35%. Kebijakan ini seakan memberikan peringatan keras ke semua produsen, baik lokal maupun asing, akan pentingnya kontribusi pada pengembangan industri dalam negeri.   Namun, iPhone 16 bukan satu-satunya isu terkait TKDN yang ramai dibicarakan. Sebelumnya juga ada kendaraan taktis Maung Pindad yang digunakan oleh “RI 1” yang justru menjadi contoh sukses pemenuhan TKDN. Menurut Kepala Staf Kepresidenan Anto Mukti Putranto, walaupun 30% komponen Maung didapat dari produsen asal Korea Selatan dan Jerman, yakni SsangYong dan Mercedes-Benz, tapi selebihnya merupakan pengembangan lokal.   Lalu, pihak mana saja yang wajib memenuhi aturan TKDN ini? Bagaimana pula sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) dapat membantu memenuhi persyaratannya? Ini dia pembahasannya…   Landasan Hukum TKDN   TKDN adalah persentase komponen barang atau jasa yang berasal dari dalam negeri dalam suatu barang, jasa, atau gabungan barang dan jasa. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011, tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri. Setidaknya ada 3 (tiga) pihak yang wajib mematuhi aturan terkait TKDN, yakni:   Produsen Elektronik dan Telekomunikasi: Produk seperti smartphone dengan teknologi 4G/5G wajib memiliki nilai TKDN minimal 35% sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika. Penyedia Barang/Jasa pada Proyek Pemerintah: Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, semua pengadaan barang/jasa pemerintah harus memprioritaskan produk dengan nilai TKDN tinggi. Industri Strategis: Contohnya adalah kendaraan listrik berbasis baterai yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).   Kekayaan Intelektual & Dasar Perhitungan TKDN   Faktor yang memengaruhi nilai TKDN suatu produk antara lain: Jenis Produk dan/atau Jasa: Setiap jenis produk memiliki parameter dan bobot perhitungan yang berbeda, seperti barang manufaktur, teknologi, atau layanan. Komponen Lokal yang Digunakan: Semakin besar proporsi bahan baku atau jasa yang berasal dari dalam negeri, semakin tinggi nilai TKDN.  Kontribusi Sertifikasi dan Inovasi lokal: Elemen-elemen seperti sertifikat kekayaan intelektual, SNI, dan Halal dapat meningkatkan nilai komponen dalam negeri (KDN).   Dari sana dapat disimpulkan bahwa dengan memiliki Sertifikat Kekayaan Intelektual seperti Paten, Merek, dan Desain Industri, maka Anda dapat menghitungnya sebagai bagian dari Komponen Dalam Negeri (KDN).   Namun beragamnya kebutuhan industri dan spesifikasi teknis membuat nilai TKDN jadi berbeda-beda. Misalnya, produk elektronik seperti smartphone memiliki standar minimal 35% TKDN, sedangkan produk industri strategis seperti kendaraan listrik memiliki parameter yang lebih kompleks, melibatkan aspek desain hingga pengujian.    Khusus untuk iPhone, Apple sebetulnya sempat memiliki sertifikat TKDN, namun masa berlakunya telah habis. Jika ingin diperpanjang, nilai investasi terbaru yang diberikan dalam bentuk fasilitas pendidikan, masih belum dirasakan cukup oleh pemerintah. Untuk bisa tembus syarat minimum, Apple harus membangun pabrik dan pusat pengembangan riset yang lebih luas lagi.   Persyaratan untuk Memenuhi TKDN   Untuk mendapatkan sertifikasi TKDN, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut: Dokumen Legalitas Perusahaan: Akta pendirian perusahaan dan izin usaha. Sertifikat Kekayaan Intelektual: Paten, Merek, atau Desain Industri yang relevan dengan produk. Sistem Manajemen Mutu: Sertifikasi ISO 9001:2015. Bukti Komponen Lokal: Kontrak kerja sama dengan pemasok lokal atau faktur pembelian bahan baku dari dalam negeri. Surat Penunjukan Lembaga Verifikasi: Hanya lembaga independen yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian yang dapat melakukan verifikasi TKDN.   Jika dilihat dari syarat dan tujuannya, TKDN bukan sekadar regulasi, tapi kebijakan strategis nasional untuk memperkuat industri dalam negeri. Kebijakan sejenis juga ada di Amerika Serikat dengan “Buy American Act,” Kanada dengan “Industrial and Regional Benefits,” Brasil dengan “Local Content Policy,” Uni Eropa dengan “Local Content Requirement,” India “Make in India,” hingga China dengan “Indigenous Innovation Policy”-nya.   Maka dari itu, kebijakan dengan tujuan jangka panjang meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar lokal dan manca negara ini wajib didukung.  Apakah produk Anda sudah memenuhi nilai TKDN yang ditetapkan? Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual-nya melalui emal: [email protected].