Darurat Militer Berakhir, Masa Tenggat Dicabut - Bagaimana Nasib Kekayaan Intelektual Anda di Ukraina? - AFFA IPR

Darurat Militer Berakhir, Masa Tenggat Dicabut – Bagaimana Nasib Kekayaan Intelektual Anda di Ukraina?

Pada tanggal 16 April 2025, Parlemen Ukraina secara resmi mengesahkan undang-undang baru yang mencabut penangguhan seluruh tenggat waktu terkait Kekayaan Intelektual (KI) — termasuk Merek, Paten, dan Desain Industri — yang sebelumnya diberlakukan selama masa darurat militer akibat konflik yang sedang berlangsung.   Bagi Anda pemilik Kekayaan Intelektual asal Indonesia yang memiliki portofolio KI terdaftar atau dalam proses di Ukraina, perubahan hukum ini sangat penting. Dengan dicabutnya penangguhan tenggat, seluruh batas waktu yang sebelumnya dibekukan akan kembali berjalan.   Termasuk dalam tenggat yang kembali aktif adalah: Batas waktu pengajuan oposisi; Tanggapan terhadap penolakan awal (preliminary refusal); Pengajuan banding terhadap keputusan UANIPIO; dan Pembayaran biaya perpanjangan dan tahunan.   Kapan Undang-Undang Ini Mulai Berlaku?   Undang-undang saat ini masih menunggu tanda tangan Presiden Ukraina dan publikasi resmi. Setelah dipublikasikan, undang-undang akan mulai berlaku 30 hari kemudian.   Sejak tanggal efektif tersebut, seluruh tenggat waktu yang sebelumnya ditangguhkan akan dilanjutkan dari titik terakhir sebelum dihentikan, namun tetap akan diberikan waktu minimum 75 hari untuk menyelesaikannya.   Untuk pembayaran biaya tahunan atau perpanjangan yang jatuh tempo selama masa penangguhan, akan tersedia waktu 105 hari setelah publikasi resmi untuk menyelesaikan pembayaran agar dianggap sah dan tepat waktu.   Bagi Anda pemilik KI di Ukraina, kami sangat menyarankan agar segera meninjau kembali seluruh portofolio Kekayaan Intelektual yang sedang berjalan, mengidentifikasi tenggat waktu penting yang akan aktif kembali, serta merencanakan langkah selanjutnya secara strategis dan tepat waktu. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam menghitung ulang tenggat waktu, menentukan strategi lanjutan, atau menyusun dokumentasi administratif, dapat langsung menghubungi kami melalui email [email protected].

5 Hal yang Harus Dipertimbangkan Saat Mengambil Vendor dari Tiongkok - Agar Merek Anda Tetap Terlindungi - AFFA IPR

5 Hal yang Harus Dipertimbangkan Saat Mengambil Vendor dari Tiongkok – Agar Merek Anda Tetap Terlindungi

Sebagai pusat industri dunia, tidak mengherankan kalau banyak pelaku usaha tergiur untuk memproduksi barang di Tiongkok karena efisiensi biaya dan kemudahan akses ke berbagai jenis produk. Namun, tidak sedikit yang abai pada aspek perlindungan Merek saat bekerja sama dengan vendor dari Tiongkok. Akibatnya, Merek yang telah dibangun dengan susah payah, bisa didaftarkan oleh pihak lain di Tiongkok, atau bahkan produk bisa disita saat hendak diekspor/dikirim ke negara tujuan.    Bagi Anda pebisnis Indonesia yang sedang mempertimbangkan atau sudah menjalin kerjasama dengan vendor dari Tiongkok, artikel ini membahas langkah-langkah penting yang perlu diperhatikan, agar Merek Anda terlindungi dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum.   Fenomena Spill Harga Asli Rentan Pelanggaran Lisensi Merek   Belakangan marak konten di media sosial, khususnya TikTok, yang mengekspos harga asli produk-produk branded langsung dari vendor di Tiongkok. Fenomena ini sukses membangun asumsi bahwa harga produksi produk branded bisa sangat murah. Namun di balik peluang ini, terdapat resiko besar: jika Merek Anda belum terdaftar di Tiongkok dan diproduksi di sana, pihak lain bisa lebih dulu mendaftarkannya dan mengklaim kepemilikan.   Tiongkok menganut sistem “first-to-file,” artinya siapa yang mendaftarkan Merek terlebih dahulu akan dianggap sebagai pemilik sah, tanpa mempertimbangkan siapa pemilik aslinya di negara lain. Hal ini sangat berbahaya bagi pelaku usaha Indonesia yang memproduksi barang di Tiongkok namun belum mendaftarkan Merek-nya di sana.   Lalu, Apa Saja yang Harus Dilakukan?   Daftarkan Merek Anda di Tiongkok Langkah paling mendasar dan paling penting adalah segera mendaftarkan Merek Anda ke China National Intellectual Property Administration (CNIPA). Pastikan mendaftarkan baik dalam huruf Romawi maupun versi terjemahan dalam karakter Mandarin (jika ada), karena pelanggaran sering kali terjadi dalam kedua versi tersebut. Pertimbangkan untuk Mendaftarkan Merek di General Administration of Customs (GAC) Mendaftarkan Merek di GAC tidak wajib, namun sangat disarankan. Jika Merek Anda sudah terdaftar di CNIPA dan Anda juga mendaftarkannya ke GAC, otoritas Bea Cukai Tiongkok dapat secara proaktif menahan barang-barang palsu atau yang berpotensi melanggar sebelum dikirim ke luar negeri. Masukkan Klausul Perlindungan Kekayaan Intelektual (IP) dalam Kontrak dengan Vendor Kontrak dengan vendor di Tiongkok harus mencakup klausul-klausul yang secara tegas melarang vendor mendaftarkan atau menggunakan Merek Anda tanpa izin. Anda juga bisa mencantumkan ketentuan bahwa semua hasil produksi hanya boleh menggunakan Merek Anda atas dasar lisensi terbatas dan bersifat sementara selama kontrak berlaku. Bedakan OEM dan ODM dan Pelajari Dampaknya OEM (Original Equipment Manufacturer) berarti vendor hanya memproduksi barang dengan Merek Anda, sedangkan ODM (Original Design Manufacturer) berarti vendor juga menyediakan desain. Dalam sistem ODM, risiko tumpang tindih kepemilikan Merek atau desain lebih besar. Pastikan kepemilikan IP tetap atas nama Anda. Gunakan Jasa Watching Service Layanan pengawasan Merek (watching service) yang disediakan oleh Konsultan Merek memungkinkan Anda untuk mendeteksi lebih awal jika ada pihak lain yang mencoba mendaftarkan Merek Anda di Tiongkok. Layanan ini sangat penting karena publikasi Merek di CNIPA hanya terbuka dalam jangka waktu terbatas untuk diajukan keberatannya.   Pada wakhirnya walaupun produksi di Tiongkok memang bisa menguntungkan dari sisi biaya, namun perlindungan hukum atas Merek tidak boleh diabaikan. Jangan menunggu sampai barang Anda ditahan Bea Cukai atau Merek Anda diambil alih pihak lain. Daftarkan Merek sejak awal, lindungi hak Anda lewat kontrak yang kuat, dan pantau secara aktif melalui watching service. Dengan perlindungan yang tepat, Anda dapat memanfaatkan potensi vendor dari Tiongkok tanpa mengorbankan Merek yang telah Anda bangun. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di Tiongkok, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected]

Mengenal Beragam Kekayaan Intelektual dari Sepatu

Saat kita mendengar istilah Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property (IP), yang pertama kali terlintas di benak biasanya adalah karya musik, film, atau buku. Padahal, IP memiliki cakupan yang jauh lebih luas—termasuk di dalamnya Merek, Paten, Desain Industri, hingga Hak Cipta. Menariknya, seluruh jenis Kekayaan Intelektual ini bisa hadir hanya dari satu benda sederhana: sepasang sepatu.   Ya, sepatu yang Anda beli dan pakai itu bisa saja menyimpan lebih dari sekadar kenyamanan dan gaya. Dibalik desainnya yang keren dan fungsional, tersimpan berbagai elemen Kekayaan Intelektual yang bernilai tinggi. Saatnya kita bahas satu per satu!   Merek: Lebih dari Sekadar Nama Merek bukan hanya soal nama dagang yang menempel pada lidah sepatu atau kardus kemasannya. Dalam dunia Kekayaan Intelektual, Merek juga bisa mencakup elemen visual khas seperti logo, garis, bentuk, atau bahkan warna yang melekat kuat pada identitas produk. Contoh: Garis-garis khas pada sepatu Onitsuka Tiger (ASICS) yang langsung dikenali hanya dari siluetnya. Pola jahitan unik berwarna kuning di sol sepatu Dr. Martens, yang tak hanya memperkuat fungsi, tetapi juga mempertegas ciri khas produk. Seluruh elemen tersebut dapat didaftarkan sebagai Merek yang memberikan perlindungan hukum terhadap peniruan atau penyalahgunaan oleh pihak lain. Paten: Melindungi Inovasi Teknologi Di dunia sepatu modern, inovasi teknologi jadi senjata utama untuk bersaing. Teknologi seperti sol dengan rongga udara untuk bantalan maksimal (misalnya pada Nike Air), bahan yang menyerap energi lalu memantulkannya kembali, kain sintetis tahan noda yang tetap nyaman dipakai, semuanya bisa didaftarkan sebagai Paten—selama memenuhi syarat: baru, inventif, dan dapat diterapkan secara industri. Dengan perlindungan Paten, produsen sepatu bisa menjaga keunggulan inovatif mereka sekaligus membuka peluang lisensi yang menguntungkan. Desain Industri: Estetika yang Dilindungi Tampilan visual sepatu—bentuk keseluruhan, lekukan, siluet, atau ornamen khas—dapat dilindungi melalui Desain Industri. Ini penting terutama bagi produk dengan tampilan yang ikonik, meskipun fungsinya tidak berubah.Desain industri memberikan perlindungan eksklusif selama 10 tahun, sayangnya masa perlindungan tersebut, berbeda dengan Merek, tidak dapat diperpanjang. Jadi, 10 tahun pertama adalah waktunya untuk mengkomersialisasikannya secara maksimal.Bahkan, kotak sepatunya sendiri yang tampil estetis dan unik juga dapat didaftarkan sebagai Desain Industri. Kalau Anda melihat kemasan sepatu yang terasa premium atau “Instagrammable,” bisa jadi itu hasil strategi desain yang cerdas sekaligus memaksimalkan cuan dengan cara legal.  Hak Cipta: Karya Seni dalam Sepatu Sepatu bukan cuma media fungsi, tapi juga kanvas ekspresi. Gambar, ilustrasi, atau motif artistik pada permukaan sepatu—baik di bagian atas (upper), lidah, hingga dalam sol—bisa dilindungi sebagai Hak Cipta. Begitu juga desain grafis pada kotak sepatu, bahkan label dan booklet di dalamnya.Hak Cipta timbul secara otomatis sejak karya dibuat dan tidak perlu didaftarkan (meskipun pencatatannya tetap disarankan sebagai bukti hukum yang kuat).   Kompleks, Tapi Menguntungkan Melihat satu pasang sepatu saja bisa mencakup: Merek (nama, logo, atau bentuk khas); Paten (inovasi teknologi dan bahan); Desain Industri (tampilan visual dan kemasan), hingga Hak Cipta (elemen seni), Maka jelas bahwa sepatu bukan sekadar produk, melainkan kumpulan Kekayaan Intelektual yang bernilai tinggi.   Menguasai dan mengelola Kekayaan Intelektual bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga soal strategi bisnis. Banyak perusahaan besar yang sebenarnya bukan menjual barang, tapi menjual IP mereka. Dan inilah mengapa, memahami Kekayaan Intelektual bisa menjadi langkah pertama menuju “kekayaan” sesungguhnya.   Kalau Anda punya ide desain sepatu, atau inovasi bahan baru, jangan anggap sepele. Bisa jadi, Anda sedang menggali tambang emas Kekayaan Intelektual, dan kami siap membantu agar kekayaan ini terdaftar dan mendapat perlindungan maksimal, sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia maupun manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Merek Anda Dilanggar? Pertimbangkan 4 Langkah Ini - AFFA IPR

Merek Anda Dilanggar? Pertimbangkan 4 Langkah Ini

Pernah menemukan produk yang meniru Merek Anda beredar di pasaran tanpa izin? Atau bahkan Merek Anda tiba-tiba didaftarkan oleh pihak lain? Sayangnya, hal seperti ini masih sering terjadi di Indonesia. Negara kita kembali masuk dalam “Watch List” di laporan Special 301 Report 2025 yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR)—artinya, penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI), termasuk Merek, masih menjadi perhatian dunia internasional.   Namun, bukan berarti Anda tidak bisa berbuat apa-apa. Berikut adalah solusi konkret yang dapat Anda lakukan jika Merek Anda disalahgunakan di Indonesia. Pastikan Merek Anda Sudah Terdaftar Langkah pertama dan paling penting adalah memastikan Merek Anda telah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tanpa pendaftaran, perlindungan hukum terhadap Merek Anda menjadi sangat terbatas. Jika belum terdaftar, segera lakukan pengajuan permohonan Merek. Jika sudah, pastikan Anda memiliki dokumen pendaftaran dan sertifikatnya.  Kumpulkan Bukti Penyalahgunaan Apabila Anda menemukan Merek Anda digunakan tanpa izin, kumpulkan bukti sedetail mungkin: Foto produk tiruan atau barang palsu; Tautan toko online atau marketplace yang menjual produk ilegal; Bukti pembelian (jika memungkinkan); Screenshot iklan atau promosi yang menggunakan Merek Anda. Semakin lengkap bukti yang dikumpulkan, semakin kuat posisi Anda jika ingin menindaklanjuti secara hukum. Gunakan Mekanisme Pelaporan di Marketplace dan Media Sosial Banyak platform e-commerce dan media sosial di Indonesia kini menyediakan jalur pelaporan pelanggaran Kekayaan Intelektual. Jika Anda menemukan produk palsu di marketplace atau akun media sosial, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini: Mengisi formulir pelaporan pelanggaran Kekayaan Intelektual (Merek); Melampirkan sertifikat Merek dan bukti pelanggaran; Meminta penghapusan konten atau penutupan akun; Langkah-langkah di atas biasanya dapat selesai lebih cepat dan tidak memerlukan proses pengadilan. Hubungi Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar Untuk Tindakan Hukum Lebih Lanjut Menghadapi penyalahgunaan Merek bisa menjadi proses yang kompleks dan menyita waktu. Oleh karena itu, bekerja sama dengan Konsultan KI yang berlisensi sangat disarankan. Konsultan ini dapat diandalkan dalam membantu Anda untuk hal-hal berikut: Memberikan strategi perlindungan hukum yang tepat; Membantu proses tuntutan, gugatan atau negosiasi; dan Menghubungkan Anda dengan otoritas terkait, seperti DJKI atau Kepolisian jika diperlukan. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Subsequent Designation Protokol Madrid - AFFA IPR

Panduan Subsequent Designation – Penambahan Negara Tujuan Perlindungan Merek melalui Protokol Madrid

Subsequent Designation adalah proses untuk memperluas perlindungan Merek internasional yang telah terdaftar melalui Sistem Madrid ke negara-negara anggota tambahan. Proses ini memungkinkan Anda sebagai pemilik Merek untuk menambahkan negara tujuan baru tanpa perlu mengajukan permohonan baru dari awal.​   Kapan Subsequent Designation Diperlukan?   Pemilik Merek dapat menggunakannya dalam situasi berikut:​ Ekspansi Bisnis: Ketika perusahaan memperluas operasinya ke negara baru dan ingin melindungi mereknya di wilayah tersebut.​ Perubahan Strategi Pasar: Jika ada perubahan dalam strategi pemasaran atau distribusi yang memerlukan perlindungan merek di negara tambahan.​ Perlindungan Tambahan: Untuk menambahkan perlindungan atas barang atau jasa tertentu yang sebelumnya tidak dicakup dalam pendaftaran awal.​   Prosedur Pengajuan Subsequent Designation   Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan permohonannya:​ Isi Formulir MM4: Formulir ini digunakan untuk mengajukan Subsequent Designation dan dapat diunduh dari situs WIPO.​ Pilih Negara Tujuan: Tentukan negara-negara anggota Sistem Madrid yang ingin ditambahkan untuk perlindungan merek.​ Membayar Biaya yang Diperlukan, yang terdiri dari biaya dasar dan biaya tambahan atau biaya biaya individu yang ditentukan oleh masing-masing negara tujuan.​   Anda dapat mengajukan permohonannya langsung ke WIPO atau melalui Konsultan Merek terpercaya di Indonesia.   Hal Lain yang Perlu Diperhatikan: Perubahan Status Merek: Pastikan bahwa merek internasional Anda masih aktif dan tidak mengalami pembatalan atau penolakan di negara asal.​ Persyaratan Khusus Negara Tujuan: Beberapa negara mungkin memiliki persyaratan tambahan, seperti penunjukan agen lokal atau dokumen pendukung lainnya.​ Waktu Proses: Proses pengajuan Subsequent Designation dapat memakan waktu beberapa bulan, tergantung pada negara tujuan dan kompleksitas permohonan.​   Manfaat Subsequent Designation   Jika disimpulkan secara umum, metode ini memberikan Anda 3 manfaat: Efisiensi Biaya dan Waktu: Mengurangi kebutuhan untuk mengajukan permohonan terpisah di setiap negara.​ Kemudahan Administratif: Memungkinkan pengelolaan perlindungan merek di berbagai negara melalui satu sistem terpusat.​ Fleksibilitas: Memberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan perlindungan merek sesuai dengan kebutuhan bisnis yang berkembang.​ Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penambahan negara tujuan perlindungan Merek melalui Protokol Madrid, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Daftar Merek di Turki untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Daftar Merek di Turki untuk Pebisnis Indonesia

Kunjungan resmi Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, ke Turki pada April 2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan bilateral kedua negara, khususnya di bidang perdagangan dan investasi. Dalam pertemuan dengan Presiden Recep Tayyip Erdoğan, kedua pemimpin sepakat untuk mempercepat penyelesaian Preferential Trade Agreement (PTA) sebagai langkah awal menuju perjanjian perdagangan bebas yang lebih komprehensif. Selain membuka peluang investasi di berbagai sektor strategis seperti energi, tekstil, dan pertahanan, Indonesia juga mendorong pengusaha untuk aktif menjajaki pasar Turki.   Dalam konteks ini, pendaftaran Merek menjadi langkah strategis yang tidak boleh diabaikan oleh para pelaku usaha Indonesia yang ingin memperluas pasar ke Turki. Turki bukan hanya pasar potensial dengan posisi strategis di persimpangan Eropa dan Asia, tetapi juga negara dengan sistem perlindungan Kekayaan Intelektual yang solid. Mendaftarkan Merek di Turki berarti melindungi identitas usaha Anda dari pembajakan, mengamankan peluang bisnis jangka panjang, serta membuka akses untuk lisensi, distribusi, dan ekspansi Merek secara legal dan terpercaya di kawasan Eropa Timur dan sekitarnya.   Produk-Produk Asal Indonesia yang Paling Diminati    Hubungan dagang Indonesia dan Turki terus menunjukkan tren positif. Pada tahun 2023, total perdagangan kedua negara mencapai lebih dari US$2 miliar, dengan neraca yang cenderung surplus bagi Indonesia. Sedangkan produk-produk asal Indonesia yang paling diminati di pasar Turki antara lain: Minyak sawit dan turunannya Produk tekstil Karet dan produk karet Produk makanan dan minuman Produk kayu dan furnitur Otomotif dan suku cadang kendaraan   Merek yang Dapat dan Tidak Dapat Didaftarkan di Turki   Sistem perlindungan Merek di Turki mengikuti standar internasional yang ditetapkan oleh Turkish Patent and Trademark Office (TÜRKPATENT), serta tunduk pada ketentuan dalam Industrial Property Code No. 6769, dan telah mengatur kriteria berikut ini sebagai Merek yang dapat dan tidak dapat didaftarkan.   Merek yang Dapat Didaftarkan: Merek kata (word marks) Merek gambar atau logo Merek gabungan (kata dan logo) Merek tiga dimensi (3D) Merek suara, selama dapat divisualisasikan Merek posisi (positional marks) Merek pola dan warna spesifik, dalam batas tertentu   Jenis-jenis Merek ini harus dapat membedakan barang/jasa yang ditawarkan oleh satu entitas dengan entitas lainnya dan harus dapat direpresentasikan secara grafis dalam sistem pendaftaran.   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan: Merek yang bersifat deskriptif umum, seperti “manis” untuk makanan atau “panas” untuk produk pemanas. Merek yang bertentangan dengan moralitas publik atau ketertiban umum. Merek yang mengandung lambang negara, bendera, atau simbol resmi tanpa izin. Merek yang menyesatkan publik, baik dari segi asal, kualitas, maupun fungsi produk. Merek yang identik atau sangat mirip dengan Merek terdaftar milik pihak lain dalam kelas barang/jasa yang sama.   Selain itu juga pnting untuk melakukan proses penelusuran apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah didaftarkan sebelumnya oleh pihak lain, sebelum mengajukan Pengajuan Permohonan, untuk menghindari penolakan atau potensi sengketa hukum.   Syarat Mendaftarkan Merek di Turki   Pendaftaran Merek di Turki diajukan melalui Turkish Patent and Trademark Office (TÜRKPATENT) secara daring. Namun, bagi pemohon yang berdomisili di luar wilayah Turki, termasuk pelaku usaha dari Indonesia, penggunaan perwakilan resmi atau Konsultan Merek yang terdaftar di Turki telah menjadi persyaratan wajib.   Ada pun dokumen dan persyaratan umumnya adalah sebagai berikut: Nama dan alamat pemilik Merek Spesifikasi Merek yang ingin didaftarkan (kata, logo, gabungan, dll.) Kelas barang/jasa sesuai klasifikasi Nice (Nice Classification) Contoh representasi Merek (untuk logo, warna, atau merek 3D) Surat kuasa (Power of Attorney)   Konsultan Merek akan membantu Anda mempersiapkan dokumen dan mengurus pengajuan sesuai standar otoritas Turki, termasuk pengecekan kelayakan dan penelusuran awal untuk mengetahui seberapa besar peluang Merek Anda dapat didaftarkan.   Tahapan Pendaftaran Merek di Turki   Setelah Anda mendapatkan gambaran utuh tentang peluang Merek Anda dapat didaftarkan, proses pendaftarannya akan melalui beberapa proses berikut:   Pengajuan Permohonan Pendaftaran (1 hari kerja) Permohonan diajukan secara elektronik oleh konsultan. Informasi yang diajukan mencakup identitas pemilik Merek, representasi Merek, serta daftar barang/jasa. Pemeriksaan Administratif dan Substantif (2-4 bulan) TÜRKPATENT akan memeriksa kelengkapan dokumen, kesesuaian dengan kriteria pendaftaran, serta menilai apakah Merek bersifat deskriptif, menyesatkan, atau melanggar ketentuan hukum lainnya. Publikasi dalam Buletin Merek (2 bulan) Jika lolos pemeriksaan, Merek akan diumumkan dalam Buletin Resmi untuk masa keberatan (opposition period) selama 2 bulan. Pihak ketiga dapat mengajukan keberatan selama periode ini. Penerbitan Sertifikat Merek (1-2 bulan) Jika tidak ada keberatan, atau keberatan ditolak, Merek akan resmi didaftarkan dan sertifikat akan diterbitkan secara elektronik.   Total waktu dari pengajuan hingga sertifikat terbit: Sekitar 6–9 bulan, tergantung kompleksitas dan ada tidaknya keberatan.   Apa yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terdaftar?   Setelah Merek berhasil didaftarkan di Turki, Anda sebgai pemilik Merek memiliki sejumlah kewajiban dan hak yang perlu diperhatikan agar perlindungan tetap berlaku optimal.   Merek Wajib Digunakan Dalam Perdagangan Sama seperti di banyak yurisdiksi lainnya, Turki mewajibkan penggunaan nyata atas Merek yang telah terdaftar. Jika Merek tidak digunakan selama lima (5) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran, maka dapat dimohonkan pembatalannya oleh pihak ketiga berdasarkan alasan “non-use.” Artinya, meskipun Merek telah terdaftar secara sah, penting untuk menggunakannya secara aktif di pasar Turki — baik dalam label produk, kemasan, iklan, atau materi promosi lainnya.   Perpanjangan Masa Berlaku Merek Merek yang terdaftar di Turki berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan, dan dapat diperpanjang untuk setiap periode 10 tahun berikutnya tanpa batas. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan dalam rentang waktu 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Turki juga menyediakan masa tenggang (grace period) selama 6 bulan setelah tanggal kedaluwarsa, namun perpanjangan yang diajukan dalam masa ini akan dikenakan denda keterlambatan. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Turki atau negara lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Amerika Serikat Naikkan Tarif! Negara Mana Saja yang Bisa Dijadikan Alternatif bagi Eksportir Indonesia? - AFFA IPR

Amerika Serikat Naikkan Tarif! Negara Mana Saja yang Bisa Dijadikan Alternatif bagi Eksportir Indonesia?

Per 9 April 2025, Amerika Serikat akan menaikkan tarif impor untuk Indonesia. Kebijakan ini memicu kekhawatiran para pelaku usaha ekspor, terutama bagi mereka yang selama ini mengandalkan pasar Amerika Serikat sebagai tujuan utama. Bagaimana nasib produk-produk dengan permintaan tinggi seperti elektronik, tekstil, alas kaki, minyak sawit, karet, furnitur, udang dan produk-produk perikanan laut lainnya? Negara-negara mana saja yang bisa jadi alternatif ekspor selanjutnya? Ini dia negara-negara alternatifnya:   Tiongkok Sebagai mitra dagang terbesar Indonesia, Tiongkok sangat terbuka terhadap produk elektronik, tekstil, hingga karet. Pasarnya besar dan terus berkembang. Pendaftaran Merek di Tiongkok kini lebih cepat dan efisien. Keseluruhan proses, mulai dari pengajuan, pemeriksaan, hingga penerbitan sertifikat dapat selesai kurang lebih dalam 12 bulan. Pilihan ideal bagi Anda yang ingin segera mengamankan hak eksklusif atas Merek di pusat ekonomi dan teknologi Asia.   Jepang Pasar Jepang sangat menghargai kualitas dan inovasi, menjadikannya destinasi strategis untuk produk elektronik dan karet Indonesia.Pendaftaran Merek di Jepang diajukan melalui Japan Patent Office (JPO) dengan proses digital dan sangat transparan. Dengan sistem yang efisien, Jepang sangat ideal bagi Anda pelaku usaha yang ingin membangun reputasi di pasar premium Asia. Jangan lupa daftarkan Merek Anda dalam aksara lokal untuk memaksimalkan penetrasinya.   Uni Eropa Produk-produk furnitur, minyak sawit, dan perikanan sejauh ini paling banyak diminati di negara-negara Eropa.Dengan satu pendaftaran melalui EUIPO, Anda bisa mendapatkan perlindungan Merek di lebih dari 25 negara anggota Uni Eropa. Efektif dan hemat biaya—solusi sempurna untuk ekspansi merek secara luas di kawasan Eropa.   India Sebagai salah satu pengimpor minyak sawit terbesar dari Indonesia, India adalah pasar dengan potensi luar biasa. Perhiasan emas, teh dan rempah-rempah, mi instan dan kecap, serta furnitur asal Indonesia juga sangat diminati.Proses pendaftaran Merek di India terbuka untuk pelaku usaha asing dan sangat ramah terhadap pemohon dari Indonesia. Dengan bantuan Konsultan Merek yang dapat diandalkan, pengajuan dapat berjalan lancar dan sistematis.   Korea Selatan Negara ini menjadi tujuan ekspor utama produk tekstil, alas kaki, hingga elektronik dari Indonesia, basis konsumennya pun cukup loyal.Pendaftaran Merek di Korea Selatan diajukan melalui Korean Intellectual Property Office (KIPO) dan sudah terintegrasi secara digital. Sistemnya cepat, dan Anda bisa mendapatkan perlindungan penuh dalam waktu yang relatif singkat.   Malaysia Pasar yang dekat secara geografis dan budaya, Malaysia adalah pintu ekspor utama untuk produk-produk perikanan dan udang, serta berbagai makanan dan minuman asli Indonesia.Proses pendaftaran Merek di Malaysia cukup sederhana dan cocok bagi pelaku UMKM maupun korporasi besar. Dengan menunjuk Konsultan Merek terpercaya, Anda akan terinformasikan secara online dan mudah dalam setiap prosesnya.   Singapura Sebagai hub bisnis Asia Tenggara, Singapura menjadi pilihan utama untuk produk elektronik dan tekstil berstandar ekspor.  IPOS (Intellectual Property Office of Singapore) dikenal sebagai salah satu kantor Merek paling efisien di dunia. Dengan proses cepat dan sistem online yang intuitif, pendaftaran Merek di Singapura sangat direkomendasikan bagi Anda yang sudah menargetkan pasar global.   Vietnam Produk tekstil dan alas kaki dari Indonesia mendapatkan sambutan hangat di pasar Vietnam yang terus tumbuh.Pendaftaran Merek di Vietnam kini sudah lebih terstruktur. Kantor Merek Vietnam telah direformasi sehingga proses pendaftaran semakin mudah dan cepat. Pilihan tepat memperluas pasar di negara yang sedang banjir investasi asing.   Belanda Sebagai gerbang utama produk Indonesia ke pasar Eropa, Belanda bisa jadi pilihan utama untuk produk-produk berbasis minyak sawit, karet, furniture, hingga alas kaki.Pendaftaran Merek di Benelux, dimana Belanda salah satunya, cukup diajukan melalui Benelux Office for Intellectual Property (BOIP), dan Anda akan langsung mendapat akses ke pasar Belgia, Belanda, dan Luksemburg. Ekspansi bisnis Anda di Eropa Barat akan sangat terbantukan karena pendaftaran Mereknya dapat tuntas dalam waktu kurang dari satu tahun.   Australia Produk furnitur dan hasil laut Indonesia memiliki tempat tersendiri di pasar Australia yang cenderung menyukai produk-produk ramah lingkungan dan berkualitas tinggi.Proses pendaftaran Merek di Australia diajukan ke IP Australia atau melalui Konsultan Merek terdaftar dengan proses yang sepenuhnya digital. Proses ini sangat memudahkan Anda untuk masuk lebih cepat ke belahan Selatan dunia yang tidak kalah potensial.   Kenaikan tarif dari satu negara bukanlah akhir dari peluang bisnis Anda. Justru menjadi waktu yang tepat untuk memperluas jangkauan ekspor dan mendaftarkan Merek di negara-negara potensial lainnya. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di negara-negara di atas, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Satu Perusahaan Banyak Logo, Buat Apa? - AFFA IPR

Satu Perusahaan Banyak Logo, Buat Apa?

Anda punya hobi olahraga? Atau jika Anda sekedar penikmat fashion yang hobi jalan-jalan di mal pasti tidak asing dengan “brand” Adidas. Atau mungkin Anda telah memiliki 1-2 produknya. Kalaupun tidak, hampir pasti ada teman atau keluarga Anda yang memilikinya. Logo Adidas yang ikonik bisa ditemukan di berbagai lini produk pakaian dan perlengkapan olahraga yang sangat mudah teridentifikasi.   Tapi kenapa Adidas punya banyak logo? Mana sebenarnya yang asli? Apakah di antara logo-logo ini ada yang palsu? Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut dan membahas bagaimana strategi branding dan perlindungan hukum memainkan peran penting dalam keberagaman logo Adidas.   Sejarah Adidas Adidas didirikan oleh Adolf “Adi” Dassler di Herzogenaurach, Jerman, pada tahun 1949, setelah berpisah dari kakaknya, Rudolf Dassler, yang kemudian mendirikan Puma. Sebelumnya, keduanya bersama-sama memproduksi sepatu olahraga di bawah merek Dassler, yang meraih ketenaran internasional setelah digunakan oleh atlet asal Amerika Serikat, Jesse Owens memenangkan empat medali emas di Olimpiade Berlin 1936.   Fokus Adi Dassler kemudian adalah inovasi teknologi sepatu dan membangun hubungan erat dengan para atlet. Ia percaya bahwa performa atlet dapat ditingkatkan melalui desain sepatu yang tepat, dan strategi ini terbukti efektif dalam membawa Adidas mendunia. Adi Dassler meninggal di tahun 1978, namun warisan semangat inovatif dan komitmennya terhadap kualitas tetap menjadi fondasi utama perusahaan hingga saat ini.   Dalam perjalanannya, struktur perusahaan pun mengalami transformasi. Adidas kemudian menjadi perusahaan publik Adidas AG (Aktien Gesellschaft). Perubahan ini memungkinkan ekspansi bisnis yang lebih luas secara global, dengan pengelolaan Merek secara profesional dan berkelanjutan.   3 Logo Terpopuler Adidas Three Foil Logo Adidas yang pertama kali digunakan saat brand ini melakukan diversifikasi ke pakaian olahraga. Desainnya menampilkan tiga daun dengan tiga garis melintasinya, melambangkan keberagaman dan kehadiran Adidas di pasar global. Sejak tahun 2000, logo ini digunakan khusus untuk lini “Adidas Originals,” lini produk-produk klasik dari Adidas. Terdaftar Sejak:  1971 Pemilik: Adidas AG Three Bar Logo yang berbentuk tumpukan batang miring seperti gunung ini pertama kali dibuat untuk lini “Adidas Equipment.” Desainnya melambangkan tantangan dan tujuan yang harus dicapai oleh para atlet. Logo ini dirancang oleh Peter Moore, yang juga mendesain Nike Air Jordan. Terdaftar Sejak: 1991 Pemilik: Adidas AG Adidas Neo Saat Adidas menghadirkan sub-Merek yang berfokus pada fashion olahraga, kasual dan lifestyle generasi muda, logo ini pun lahir. Logo lingkaran yang tercakar ini melambangkan produk dengan desain kekinian dengan harga terjangkau. Terdaftar Sejak: 2002 Pemilik: Adidas AG   Logo-Logo Lain Adidas Selain logo-logo di atas, masih ada banyak lagi nama yang didaftarkan sebagai Merek oleh Adidas AG. Diantaranya adalah ADICOLOR, ADICROSS, ALPHASKIN, CLOADFOAM, DURAMO, NITE JOGGER, SAMBA, SOLARBOOST, STEALTRAX, ULTRABOOST, dan masih banyak lagi.   Di negara-negara yang memiliki aksara unik, Adidas juga tidak lupa mendaftarkan Merek-nya dalam aksara lokal seperti アディダス di Jepang, อาดิดาส di Thailand, dan 아디다스 di Korea Selatan.   Dengan strategi ini, Adidas tidak hanya memperkuat identitas setiap lini produknya, tetapi juga memastikan perlindungan hukum yang komprehensif melalui pendaftaran berbagai logo sebagai Merek di seluruh dunia.    Dibalik keberagaman logo tersebut, tersimpan strategi bisnis yang cermat: membangun loyalitas konsumen, memperluas cakupan pasar, dan mempertahankan dominasi di tengah persaingan global. Sebuah langkah yang mahal—namun sepadan untuk mempertahankan posisinya di puncak klasemen industri.   Baca juga: Ganti Logo – Harus Daftar Merek Baru? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran logo dan/atau Merek di dalam dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Daftar Merek di Myanmar untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Daftar Merek di Myanmar untuk Pebisnis Indonesia

Myanmar merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang terus tumbuh sebagai pasar potensial untuk ekspansi bisnis. Dengan lebih dari 50 juta penduduk dan posisi geografis strategis yang berbatasan langsung dengan India, Tiongkok, dan Thailand, Myanmar menjadi penghubung penting dalam jalur perdagangan regional. Tak heran jika negara ini termasuk dalam Top 10 Negara Tujuan Pendaftaran Merek bagi Pebisnis Indonesia.   Bagi Anda pebisnis Indonesia yang mengekspor produk makanan, fashion, elektronik, atau produk halal, Myanmar bisa jadi negara yang tepat. Namun jangan dilupakan pentingnya pendaftaran Merek di Myanmar untuk melindungi identitas usaha Anda. Apalagi sejak 1 April 2023, Myanmar telah resmi menerapkan sistem hukum baru untuk perlindungan Merek, dari yang first-to-use menjadi first-to-file.  Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Merek 2019 dan Undang-Undang Desain Industri 2019.    Merek yang Dapat & Tidak Dapat Didaftarkan di Myanmar   Pengajuan Permohonan Merek di Myanmar dilakukan melalui Myanmar Intellectual Property Department (MIPD) yang berada di bawah Kementerian Perdagangan. Lembaga ini juga yang berwenang dalam memeriksa dan menerbitkan Sertifikat Merek di Myanmar.   Di Myanmar, Anda dapat mendaftarkan berbagai jenis Merek, termasuk: Merek kata Merek gambar/logo Kombinasi keduanya   Namun saat ini, Merek non-tradisional seperti suara, warna, atau bentuk belum bisa didaftarkan. Selain itu, Merek akan ditolak jika: Bersifat menyesatkan publik Mengandung simbol nasional atau keagamaan Sama atau sangat mirip dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya Tidak memiliki daya pembeda   Walaupun MIPD menyediakan platform daring untuk pencarian Merek, namun sistem pencarian ini masih dalam tahap pengembangan dan kerap tidak menampilkan hasil yang komprehensif. Oleh karena itu, Anda dapat memanfaatkan jasa Konsultan Merek dengan jaringan internasional untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap, termasuk seberapa besar peluang Merek Anda dapat didaftarkan.   Syarat Pendaftaran Merek di Myanmar Pebisnis dari luar negeri termasuk dari Indonesia wajib menunjuk Konsultan Merek yang memiliki perwakilan resmi lokal di Myanmar untuk mengajukan pendaftaran. Pengajuan langsung oleh pihak asing tanpa konsultan lokal tidak diizinkan.   Selanjutnya, Anda dapat melengkapi dokumen-dokumen berikut ini untuk mengajukan pendaftaran: Formulir Permohonan Contoh Merek Kelas barang dan/atau jasa yang diinginkan (berdasarkan klasifikasi Nice) Surat Kuasa Bukti penggunaan (tidak wajib)   Tahapan dan Perkiraan Waktu Pemrosesan   Setelah diajukan melalui Konsultan yang Anda tunjuk, dokumen Anda akan melalui proses pemeriksaan formal dan substantif dengan rincian sebagai berikut:   Pemeriksaan Formalitas (± 1 bulan) Pemeriksaan Substantif (± 6–8 bulan) Publikasi untuk keberatan pihak ketiga (60 hari) Penerbitan Sertifikat (± 1 bulan).   Jika tidak ada keberatan dari pihak ketiga dan dokumen Anda tidak bermasalah, keseluruhan proses akan selesai dalam waktu kurang lebih 8 (delapan) hingga 12 (dua belas) bulan saja.   Apa yang Harus Dilakukan Setelah Sertifikat Terbit?   Merek yang sudah terdaftar berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang terus-menerus untuk periode 10 tahun berikutnya. Permohonan perpanjangan dapat diajukan 6 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa. Terdapat masa tenggang (grace period) selama 6 bulan setelah kedaluwarsa, namun perpanjangan dalam periode ini dikenai denda. Jika Anda tidak juga melakukan perpanjangan, maka Merek Anda dapat dihapus dari Daftar Merek Myanmar.   Selain itu, Anda sebagai Merek juga memiliki sejumlah kewajiban berikut ini: Menggunakan Merek secara aktif di Myanmar Menyimpan bukti penggunaan Memantau pelanggaran dan pihak yang mencoba mendaftarkan Merek yang serupa   Karena sebelumnya Myanmar menganut sistem first-to-use, Myanmar masih belum bisa menganut sistem “use-based,” yang berarti Merek Anda benar-benar harus digunakan secara nyata di pasar. Jika tidak digunakan dalam waktu 3 tahun berturut-turut, Merek tersebut dapat dibatalkan atas dasar tidak digunakan.   Haruskah Mendaftarkan Merek dalam Aksara Myanmar?   Di Myanmar, tidak ada kewajiban hukum untuk mendaftarkan Merek dalam aksara Myanmar. Namun, praktiknya sangat dianjurkan, terutama jika:   Nama Merek Anda menggunakan alfabet Latin yang sulit dibaca oleh konsumen lokal. Anda ingin meningkatkan kesadaran dan pelafalan lokal terhadap Merek Anda. Ada kemungkinan pihak lain mendaftarkan transliterasi Merek Anda dalam aksara Myanmar.   Karena sistem perlindungan Merek di Myanmar masih berkembang, potensi sengketa transliterasi bisa terjadi. Misalnya, jika Merek Anda “Sari Ayu” kemudian ada pihak lokal yang mendaftarkan versi aksara Myanmar-nya, bisa muncul konflik apabila Anda belum lebih dulu mendaftarkan versi tersebut.   Maka dari itu kami merekomendasikan untuk mendaftarkan juga versi Myanmar-nya sebagai dua permohonan terpisah atau sebagai Merek gabungan (kombinasi tulisan latin + Myanmar). Anda juga dapat menggunakan jasa Konsultan Merek untuk mencegah transliterasi ini tidak tepat atau bertentangan dengan norma hukum yang berlaku di sana. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Myanmar, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

4 Kesalahan Umum Tapi Berdampak Besar Tips Mencegah Penanganan yang Salah untuk Kekayaan Intelektual Anda - AFFA IPR

4 Kesalahan Umum Tapi Berdampak Besar – Tips Mencegah Penanganan yang Salah untuk Kekayaan Intelektual Anda

Melindungi Kekayaan Intelektual (KI) sangat penting bagi pemilik bisnis untuk menjaga keunggulan kompetitif dan menghindari kerugian finansial yang signifikan. Kesalahan dalam pengelolaan KI dapat menyebabkan sengketa hukum berbiaya mahal, hilangnya eksklusivitas pasar, hingga rusaknya reputasi.    AFFA Intellectual Property Rights telah mempelajari bagaimana kesalahan yang bersifat umum, bahkan kadang sepele dapat membahayakan keuangan perusahaan Anda dengan sangat hebat. Ini dia daftar berikut tips untuk mencegahnya:   Tunda Daftar Merek: Timeline Berantakan Sebuah perusahaan ponsel besar kehilangan momentum untuk dengan mudah mengamankan Mereknya di Indonesia karena distributor sebelumnya berhasil mengajukan permohonan pendaftaran terlebih dahulu di Indonesia. Perusahaan tersebut terpaksa menggugat kepemilikan Merek ke Pengadilan Niaga. Cara mencegahnya: Ajukan pendaftaran secepat mungkin — sebelum peluncuran produk atau masuk ke pasar. Buat perjanjian dengan calon distributor terkait kepemilikan KI. Mengabaikan Perlindungan Merek di Luar Negeri: Tidak Bisa Gunakan Merek Sendiri Sebuah perusahaan kendaraan listrik yang berkembang pesat menghadapi sengketa hukum di Asia Timur karena seorang pebisnis lokal sudah lebih dulu mendaftarkan nama Merek perusahaan tersebut. Akibatnya, perusahaan harus melakukan negosiasi mahal agar bisa masuk ke pasar dengan nama mereka sendiri. Cara mencegahnya: Buat strategi pendaftaran Merek global — terutama untuk pasar yang menjadi target ekspor. Gunakan Protokol Madrid atau sistem pengajuan lokal sesuai kebutuhan. Gunakan jasa Konsultan KI internasional yang memahami seluk-beluk sistem di negara tujuan. Gagal Catatkan Lisensi Merek: Terkendala Hukum – Pemasaran Terhambat Beberapa perusahaan luar negeri mengalami keterlambatan dalam distribusi produk bersertifikat karena Merek yang digunakan, meskipun sudah dilisensikan secara hukum, belum dicatatkan secara resmi ke otoritas terkait. Tanpa pencatatan ini, lembaga sertifikasi tidak dapat memproses persetujuan dan lisensi yang dibutuhkan untuk beroperasi di Indonesia. Cara mencegahnya: Catat semua lisensi Merek di DJKI. Bekerja sama dengan konsultan yang memahami perjanjian lisensi dan menyusun perjanjian yang dapat ditegakkan secara hukum. Jangan menganggap kontrak penunjukan saja sudah cukup — karena perjanjian lisensi tersendiri tetap dibutuhkan.  Tidak Menggunakan Paten Secara Lokal: Terancam Dicabut Pada beberapa yurisdiksi, perusahaan harus menghadapi pembatalan atau pencabutan Paten karena invensinya tidak “digunakan” atau diterapkan di negara tersebut. Hal ini membuka peluang bagi pihak ketiga untuk mengajukan lisensi wajib. Cara mencegahnya: Siapkan strategi implementasi atau komersialisasi lokal. Pertimbangkan kemitraan dengan pihak lokal untuk memenuhi persyaratan hukum. Pantau kewajiban penggunaan Paten di setiap negara tempat Paten didaftarkan.   Kesimpulan: Pengelolaan KI yang Proaktif adalah Kunci Banyak perusahaan baru menyadari pentingnya Kekayaan Intelektual ketika semuanya sudah terlambat — apalagi berada di pasar Indonesia yang terus berkembang. Indonesia telah menjadi negara yang sangat menantang dalam hal penegakan hukum KI, namun dengan perencanaan yang tepat, tantangan itu bisa diatasi.   AFFA Intellectual Property Rights telah membantu berbagai bisnis dari seluruh dunia dalam mengamankan dan melindungi Merek, Paten, Desain Industri, juga lisensi — baik di Indonesia maupun di seluruh dunia. Mulai dari strategi pendaftaran hingga penegakan dan kepatuhan hukum, kami memberikan solusi praktis untuk mencegah kerugian sebelum terjadi. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelelektual di Indonesia dan manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].