Public-Domain-Tidak-Setiap-Ciptaan-Memiliki-Masa-Perlindungan-yang-Sama-affa

Public Domain: Tidak Setiap Ciptaan Memiliki Masa Perlindungan yang Sama

Public Domain: Tidak Setiap Ciptaan Memiliki Masa Perlindungan yang Sama Potret ikonik pidato Bung Tomo yang bersemangat ini, hampir selalu bisa kita lihat dalam setiap materi terkait Hari Pahlawan 10 November. Padahal, menurut investigasi jurnalistik Majalah Tempo, foto tersebut baru diambil pada tahun 1947 oleh Frans Mendur, saat Bung Tomo memimpin rapat di kota Malang, Jawa Timur.   Sebagai suatu karya, potret ikonik ini pertama kali diterbitkan di tahun 1949, bersama dengan foto-foto sejarah perjuangan Indonesia lainnya, termasuk foto-foto Proklamasi, hasil jepretan Alex Mendur, Frans Mendur, dan Abdoel Wahab Saleh, dalam sebuah album foto “Lukisan Revolusi” milik Indonesia Press Photo Service (IPPHOS). Dua nama pertama tadi adalah kakak-beradik pendiri IPPHOS. Karena potret Bung Tomo di Malang lebih cocok dengan imajinasi publik tentang semangat perang 10 November, daripada kondisi yang sebenarnya, dimana orasi hanya dilakukan di dalam studio radio, potret tersebutlah yang banyak digunakan sebagai pendukung Hari Pahlawan.    Namun demikian, potret tetaplah sebuah karya (Ciptaan) yang mendapat perlindungan Hak Cipta. Pasal 1 dan 9 Undang-Undang Hak Cipta secara spesifik menyebutkan bahwa Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia, dan hanya Pencipta yang memiliki Hak Ekonomi untuk dapat melakukan penerbitan, penggandaan dalam segala bentuknya, pengadaptasian, transformasi, dan distribusi atas suatu Ciptaan. Jika ada pihak lain yang ingin memanfaatkannya harus mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.   Bagaimana Jika Pencipta atau Pemegang Hak Cipta Sudah Tidak Ada? Undang-Undang Hak Cipta mengatur masa berlaku Hak Ekonomi yang menjadi acuan apakah kita masih harus mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas suatu Ciptaan. Karena apabila masa berlakunya sudah lewat, Ciptaan tersebut sudah masuk ke dalam Public Domain atau Domain Publik, dan publik dapat menggunakannya dengan leluasa tanpa harus meminta izin ke siapa pun.   Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia membagi masa berlaku Hak Ekonomi atas suatu Ciptaan dalam tiga rentang waktu yang berbeda:   1. 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman; Berlaku untuk Karya Seni Terapan yang berupa karya seni rupa yang dibuat dengan menerapkan seni pada suatu produk sehingga memiliki kesan estetis dalam memenuhi kebutuhan praktis, antara lain penggunaan gambar, motif, atau ornamen pada suatu produk.   2. 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman; Berlaku untuk tiga kategori berikut: Karya fotografi; potret; karya sinematografi; permainan video; program komputer; perwajahan karya tulis; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli. Ciptaan lainnya yang dimiliki oleh Badan Hukum; Ciptaan yang Penciptanya tidak diketahui.   3. Selama hidup Pencipta + 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia; Buku, pamflet, dan semua hasrl karya tulis lainnya; ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; aiat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrali, seni pahat, patung, atau kolase; karya arsitektur; peta; dan karya seni batik atau seni motif lain.   4. Tanpa batas waktu. Berlaku untuk Ekspresi Budaya Tradisional yang dipegang oleh negara, yang mencakup enam kategori berikut ini: a. verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya sastra ataupun narasi informatif;  b. musik, mencakup antara lain, vokal, instrumental, atau kombinasinya; c. gerak, mencakup antara lain, tarian; d. teater, mencakup antara lain, pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat; e. seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil, dan lain-1ain atau kombinasinya; dan f. upacara adat.   Dari empat kategori di atas, bisa disimpulkan bahwa seluruh Ciptaan, jika tidak termasuk dalam Ekspresi Budaya Tradisional, pada akhirnya akan jatuh ke Domain Publik. Maka dari itu, Potret Bung Tomo yang pertama kali dipublikasikan di tahun 1949 sudah masuh ke Domain Publik sejak tahun 1999.   Ditambah lagi ada aturan pada Pasal 43 (e) UU Hak Cipta mengenai Pembatasan Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penggandaan, pengumuman, dan/atau pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, dan Bung Tomo sejak 2008 telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, maka penggunaan potret ikonik tersebut oleh publik bukanlah pelanggaran Hak Cipta.   Namun perlu diingat, ada landasan hukum yang mengatur Hak Cipta di setiap negara dapat berbeda-beda. Jadi aturan yang berlaku di Indonesia, bisa jadi tidak sama dengan negara lainnya.   Perbandingan Domain Publik di Luar Negeri Masa Berlaku Hak Cipta di Amerika Serikat UU Hak Cipta di Amerika membagi masa berlaku perlindungan sebagai berikut:      1. Selama hidup Pencipta + 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia; Untuk seluruh Ciptaan yang dibuat setelah 1 Januari 1978 dan diketahui identitas Penciptanya.      2. 95 (sembilan puluh lima) tahun setelah pengumuman atau 120 (seratus dua puluh) tahun setelah diciptakan, diambil yang berakhir lebih dulu; Untuk Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya, menggunakan nama samaran, atau dimiliki oleh Badan Hukum.       3. 45 (empat puluh lima) tahun; Untuk Ciptaan yang sudah diciptakan sebelum 1 Januari 1978 namun baru diumumkan paling lambat 31 Desember 2002.      4. 28 (dua puluh delapan) tahun. Untuk Ciptaan yang berbentuk rangkaian karya/ berseri, yang pengumuman pertamanya dilakukan pada/ setelah 1 Januari 1978, dan dapat diperpanjangan hingga 67 tahun kemudian jika Ciptaan tersebut dimiliki Badan Hukum, atau dikehendaki oleh ahli waris dari Pencipta.   Masa Berlaku Hak Cipta di Uni Eropa UU Hak Cipta di negara-negara Uni Eropa membagi masa berlaku perlindungan sebagai berikut:      1. Selama hidup Pencipta + 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia; Untuk setiap Ciptaan yang diketahui identitas Penciptanya      2. 70 (tujuh puluh) tahun sejak…

Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Lebanon-affa

Panduan Lengkap Daftar Merek di Lebanon

Panduan Lengkap Daftar Merek di Lebanon Dalam laporan kinerja Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beirut, Lebanon, tercatat Kopi Torabika Cappucino saja berhasil mencatat penjualan sebesar USD 1,1 juta atau sekitar 25 kontainer di bulan Oktober 2022. Selain beragam produk minuman dalam kemasan seperti teh dan kopi, produk-produk keramik, furniture, briket arang, ban mobil, batere, termasuk yang paling diminati di Lebanon.   Walaupun Merek Indonesia masih belum sepopuler merek-merek yang berasal dari Eropa, Republik Rakyat Tiongkok, dan negara-negara Timur Tengah lainnya  karena lokasinya yang jauh, namun Indonesia melalui KBRI-nya sangat genjar memasarkan sektor komoditas unggulan secara langsung kepada calon buyer, dengan melakukan jemput bola ke kantor-kantor mereka di Lebanon.   Selanjutnya, jika perusahaan-perusahaan tadi sudah merasa cocok, pembelian kembali dapat dilakukan secara sporadis dalam jumlah besar tanpa melalui KBR Lebanon. Peluang ini tentunya sayang untuk dilewatkan bagi Anda yang ingin menjajaki perluasan pasar ke negara-negara di Timur Tengah.   Namun sebelumnya, Anda harus memastikan bahwa Merek Anda telah terdaftar di Kantor Merek Lebanon agar Merek Anda terlindungi dan memiliki kepastian hukum yang jelas, jika di kemudian hari terjadi sengketa yang tidak diinginkan.   Landasan Hukum Lebanon memiliki “Peraturan dan Sistem Kekayaan Komersial, Industri, Sastra, Seni, dan Musik di Lebanon” atau dikenal sebagai Undang-Undang Tahun 1924. Sayangnya UU ini tidak dengan sempurna melindungi Merek secara menyeluruh. Selain itu, jika di Indonesia Indikasi Geografis diatur dalam Undang-Undang yang sama, tidak demikian di Lebanon. Karena di Lebanon perlindungan hukum untuk Indikasi Geografis berada di bawah Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Pengendalian Penipuan, dan Hukum Pidana.   Namun, karena Lebanon adalah salah satu negara anggota Konvensi Paris dan mengikuti Protokol Madrid, maka Anda tidak akan mengalami kesulitan yang berarti jika ingin mendaftarkan dan mendapatkan perlindungan Merek di Lebanon.   Merek yang Dapat Didaftarkan Di Lebanon, Anda dapat mendaftarkan nama, kata-kata, perangkat, warna, hologram, slogan, bentuk tiga dimensi, tampilan produk (trade dress), merek jasa, merek kolektif, dan merek sertifikasi.   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan Sedangkan Merek yang tidak dapat didaftarkan adalah tanda yang bertentangan dengan standar moral atau ketertiban umum, istilah yang terlalu umum, bendera, nama atau simbol negara, negara bagian, wilayah atau organisasi internasional, nama keluarga, serta nama lokasi geografis.   Ajukan Permohonan Melalui Perwakilan Untuk mendaftarkan Merek di Lebanon sebagai warga negara asing, Anda membutuhkan Konsultan Kekayaan Intelektual berpengalaman yang dapat diandalkan, untuk mewakili Anda dalam melaksanakan semua proses yang telah diatur oleh Kantor Merek Lebanon. Setelah Merek diajukan, Anda akan mendapatkan laporan pengajuan yang memuat nomor dan tanggal permohonan, ditambah salinan pindaian permohonan Merek yang diajukan.   Untuk itu, Anda harus melengkapi informasi dan dokumen berikut ini: Merek dan detail informasi kelas barang dan/atau jasanya. Nama dan alamat dari Pemilik Merek Surat Kuasa    Butuh Waktu 2 (dua) Bulan untuk Dapat Didaftarkan Setelah Konsultan Anda mengajukan Permohonan Merek ke Kantor Merek Lebanon, tahapan selanjutnya yang harus dilalui adalah Pendaftaran, Publikasi, dan Pemeriksaan, dengan detail sebagai berikut:   Pendaftaran Jika tidak ada keberatan atau penolakan dalam proses pengajuan, Permohonan Merek Anda akan diputuskan dapat didaftarkan dalam waktu 2 (dua) bulan saja. Publikasi Pada fase ini, Merek Anda akan dipublikasikan melalui “Berita Resmi Merek” Lebanon untuk membuka kesempatan hingga 90 hari kepada pihak lain yang mungkin keberatan atau menolak pendaftaran Merek Anda. Jika ternyata Merek Anda menerima keberatan atau penolakan, Anda akan mendapatkan informasi tersebut, dan Konsultan Merek Anda akan menginformasikan tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan, agar Merek Anda tetap dapat didaftarkan. Pemeriksaan Selanjutnya Kantor Merek Lebanon akan memeriksa Permohonan Merek Anda secara substantif, dengan mempertimbangkan 4 (empat) hal berikut: Tidak memiliki persamaan atau kemiripan dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya (baik secara grafis maupun fonetis) yang dapat menyebabkan timbulnya kerancuan. Tidak memiliki persamaan atau kemiripan dengan Merek (asing) Terkenal yang mungkin telah terdaftar di negara atau wilayah lain. Merek tidak dianggap generik, indikatif, atau deskriptif. Memastikan penggunaan kata, nama, simbol, atau tanda tertentu lainnya tidak bertentangan dengan persyaratan Merek yang dapat didaftarkan.   Perpanjangan Merek Setelah Merek Anda terdaftar, Merek Anda akan terlindungi selama 15 (lima belas) tahun sejak tanggal pendaftaran, dan dapat diperpanjang setiap 15 tahun kemudian, dengan menghubungi Konsultan Merek Anda untuk proses perpanjangannya. Proses perpanjangan ini dapat dilakukan maksimal 3 bulan setelah masa perlindungan 15 tahun berakhir, tentunya dengan membayar biaya perpanjangan yang telah diatur oleh Kantor Merek Lebanon.   Salah satu keunikan perlindungan Merek di Lebanon adalah tidak ada kewajiban Merek Anda harus digunakan setelah didaftarkan. Jadi Anda dapat memanfaatkannya untuk mendaftarkan Merek Anda sesegera mungkin, dan mendapatkan perlindungan di sana, tanpa perlu memikirkan biaya produksi, marketing, dan distribusi.   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lainnya terkait pendaftaran Merek di Lebanon, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Kementerian Ekonomi & Perdagangan Republik Lebanon

Mengurai-4-Syarat-Minimum-Permohonan-Pendaftaran-Desain-Industri-affa

Mengurai 4 Syarat Minimum Permohonan Pendaftaran Desain Industri

Mengurai 4 Syarat Minimum Permohonan Pendaftaran Desain Industri Memiliki Desain Industri yang terlindungi, berarti Anda sudah siap untuk memajukan produk Anda ke tahap selanjutnya karena keunikan desain dengan nilai estetis yang sangat spesial dan memiliki nilai kebaharuan. Desain Industri yang tepat itu berperan sangat penting dalam menyasar segmen pasar tertentu, melahirkan ceruk pasar yang baru, sekaligus memperkuat branding dan positioning perusahaan ketika menjalankan bisnisnya di Indonesia.   Pengertian Desain Industri di Indonesia Desain Industri menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Secara umum hadirnya Undang-Undang tentang Desain Industri ini memberikan kerangka hukum untuk melindungi desain Anda dari penggunaan atau reproduksi yang tidak sah dari pihak lain.   Pada artikel sebelumnya, kami telah membahas pentingnya “kebaruan” dalam Desain Industri. Kali ini, pembahasannya lanjut ke persyaratan minimum, termasuk apa saja yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan Pendaftaran Desain Industri.   Syarat Minimum Permohonan   1. Mengisi Formulir Permohonan Secara Mandiri Atau Melalui Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar Proses pengisian ini dapat Anda ajukan sendiri secara online di portal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau melalui Konsultan Kekayaan Intelektual berpengalaman yang dapat diandalkan. Karena dengan menggunakan Konsultan, Anda akan mendapatkan saran profesional di tahap awal tentang peluang permohonan pendaftaran Anda akan diterima atau tidak. Dengan demikian, biaya permohonan yang Anda bayarkan tidak akan sia-sia. Selain itu, Anda juga tidak perlu memusingkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.   Untuk pengisian Formulir Permohonan, Anda harus menyertakan data-data berikut ini: Jenis Desain Industri: Dalam pengajuan permohonan, Anda sudah harus menentukan Desain Industri apa yang ingin didaftarkan diantara 4 (empat) pilihan berikut ini: 1. Desain Tunggal Yang dimaksud satu desain/desain tunggal adalah desain produk keseluruhan, misalnya satu desain kursi atau satu desain kemasan makanan.   2. Desain Set Kategori ini dipilih jika desain Anda mencakup beberapa produk sekaligus. Misalnya satu set meja, tea set, dan kursi atau perangkat speaker dan subwoofer.   3. Pecahan Satu Desain Kategori ini dipilih jika desain Anda hanya sebagian dari produk yang sudah ada sebelumnya. Misalnya bagian sol dari produk sepatu yang sudah Anda daftarkan sebelumnya, atau bagian frame yang mengelilingi kaca saja dari sebuah kaca mata.   4. Pecahan Satu Kesatuan Desain (Set) Sesuai namanya, kategori ini dipilih jika desain yang Anda daftarkan hanya sebagian dari beberapa produk sekaligus. Misalnya, hanya tampilan luar yang seragam dari tabung speaker dari satu set pengeras suara.   Data Pemohon Berisi nama lengkap, kewarganegaraan, alamat detail yang terdiri dari negara, provinsi, kota/ kabupaten, kecamatan, keluarahan, kode pos, email, dan telepon dari Pemilik.   Data Pendesain Jika data tidak sama dengan Pemilik, maka data Pendesain harus diisi dengan nama lengkap, kewarganegaraan, dan negara. Data Pendesain juga dapat memuat lebih dari satu Pendesain.   Data Konsultan Jika Anda menggunakan Konsultan, data yang dibutuhkan adalah nama dan alamat lengkap, serta email dan nomor telepon.   Data Desain Data ini wajib mencantumkan keterangan sebagai berikut: 1. Judul Desain Industri Nama umum produk dalam Bahasa Indonesia, tanpa mencantumkan Merek atau tipe barang. Misalnya untuk produk botol, cukup tuliskan botol saja, tanpa perlu menambahkan “- plastik 30 cm”.   2. Deskripsi Bagian ini adalah tempat yang tepat untuk menjelaskan kegunaan produk, karakteristik produk, serta fitur produk yang ingin dilindungi.   3. Klaim Pada bagian ini Anda dapat memilih desain yang didaftarkan merupakan bentuk produk utuh (misalnya: mobil atau sepatu), konfigurasi (misalnya dashboard mobl), komposisi garis (misalnya pola yang terpasang di jok mobil), komposisi warna (misalnya desain batik yang berwarna), atau kombinasi daripadanya.   4. Locarno Locarno di sini mengacu pada “Locarno Agreement,” perjanjian internasional di bidang Desain Industri yang menetapkan klasifikasi internasional berdasarkan daftar indikasi kelas dan sub-kelas, serta catatan penjelasan yang ditujukan semata-mata untuk keperluan administrasi pendaftaran Desain Industri. Locarno ini terdiri dari 32 judul kelas dengan nomor kelas disusun secara berurutan dan pemberian nomor kelas dilakukan sesuai dengan jenis, sifat, atau fungsi barang yang diindikasikan menurut judul kelas terkait. Anda dapat memilih kategorinya sesuai dengan jenis produk Anda.   Data Prioritas Data ini wajib diisi jika Pemohon berasal dari luar negeri. Informasi yang dibutuhkan adalah negara asal, nomor prioritas, tanggal prioritas, dan catatan tambahan (jika ada).   2. Melampirkan Gambar dan Uraian Setelah semua informasih diisi dengan lengkap, Anda dapat mengunggah (upload) gambar desain yang Anda miliki. Jenis penyajian gambar yang diunggah dapat berupa Gambar Teknik, Gambar Render Komputer, atau Foto dengan penampakan sebagai berikut: Gambar Utama Tampak Perspektif Tampak Atas Tampak Bawah Tampak Depan Tampak Belakang Tampak Samping Kiri Tampak Samping Kanan Gambar Lainnya (Pendukung) Gambar pendukung ini sifatnya opsional tergantung kompleksitas dari desain produk yang Anda miliki. Gambar Pendukung dapat berupa: Gambar Terurai (tampilan dalam bentuk terpisah) Gambar Transparan (tampilan tembus pandang) Gambar Potongan (tampilan dalam posisi terbelah) Gambar Perspektif lainnya (tampilan dari sudut tertentu untuk memperlihatkan detail tertentu) Catatan:  Garmbar yang dikirimkan adalah gambar produknya saja, tanpa background (latar belakang). Kesalahan yang umum terjadi adalah gambar yang dikirimkan bukan gambar desain, tapi foto dari produk yang tidak menghapus latar belakangnya. Untuk kategori Desain Pecahan, gambar yang disertakan hanya mengarsir bagian yang ingin didaftarkan. Bagian yang tidak didaftarkan, dibiarkan polos/ tidak berwarna. Bagian yang digambar dengan garis putus-putus adalah bagian yang tidak termasuk dimintakan perlindungannya. Huruf, kata, angka, maupun gambar yang merupakan unsur Merek, tidak termasuk yang dimintakan perlindungannya. Maka dari itu, pastikan Anda tidak memuatnya dalam pengiriman gambar desain. Jika Merek tersebut tetap disertakan, akan menghambat proses pemeriksaan. Jika terjadi kesalahan atau kekurangan dalam mengunggah produk, Anda akan menerima surat pemberitahuan dari DJKI.     3. Dokumen Permohonan (administratif): Surat Kuasa (jika menggunakan Konsultan) Surat Kepemilikan Desain Industri Surat bermaterai yang menyatakan Pemilik adalah individu atau badan hukum. Jika Pemilik adalah badan hukum, maka yang surat pernyataannya ditandatangani oleh pihak yang diberi tanggung jawab untuk mewakili, dan dibuktikan dengan SK jabatan atau sejenisnya. Surat Pengalihan Hak Desain Industri dari Pendesain ke…

Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Vietnam-affa

Panduan Lengkap Daftar Merek di Vietnam

Panduan Lengkap Daftar Merek di Vietnam Vietnam telah menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Asia Tenggara. Pencapaian Produk Domestik Bruto (PDB)-nya di tahun 2022 dengan 7.72%, sukses meninggalkan Indonesia yang PDB-nya hanya 5,31%. Total perdagangan Indonesia dan Vietnam pada Januari-Juni 2023 tercatat sebesar 6,22 miliar dolar AS, terus meningkat secara signifikan sejak 2021, dan sukses membukukan ekspor sebesar 8,49 miliar dolar AS di tahun 2022 saja.   Sebagai target perluasan pasar, Vietnam dengan populasi penduduk mudanya yang tinggi, sangat tepat untuk produk-produk asli Indonesia yang unik dan berkualitas. Ditambah lagi lokasi Vietnam yang berdekatan dengan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan India, penetrasi pasar di sana dapat menjadi batu loncatan Anda ke pasar Asia yang lebih luas.    Menurut data Kementerian Perdagangan, produk-produk kopi dan cokelat, atau yang berbahan baku udang, jamu dan obat-obatan herbal, serta kerajinan tangan dari Indonesia paling banyak dicari di Vietnam. Namun sebelumnya, Anda harus memastikan dahulu perlindungan produk-produk barang dan/atau jasa Anda dengan mendaftarkan Mereknya di Vietnam. Bagaimana caranya? Artikel ini bisa jadi panduan lengkapnya.   Definisi Merek di Vietnam Merek berarti setiap tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa dari satu organisasi atau individu dengan yang lainnya.   Tanda yang dapat didaftarkan sebagai Merek harus berupa tanda yang dapat dikenali sebagai huruf, angka, kata, foto, gambar, termasuk gambar tiga dimensi atau kombinasinya, yang disajikan dalam satu atau beberapa warna tertentu.   Persyaratan Umum Merek yang dapat didaftarkan: Berupa tanda kasat mata yang bebentuk huruf, kata, foto atau gambar, termasuk hologram, atau kombinasinya, yang direpresentasikan dalam satu warna atau lebih; Dapat membedakan barang atau jasa pemilik Merek dengan barang atau jasa pemilik Merek lainnya.   Merek yang tidak dapat didaftarkan: Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan bendera nasional atau lambang negara; Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan lambang, bendera, tanda kepangkatan, nama singkatan atau nama lengkap badan-badan negara Vietnam, organisasi politik, organisasi sosial-politik, organisasi sosial-politik-profesional, organisasi sosial atau organisasi sosial-profesional atau organisasi internasional, kecuali diizinkan oleh badan atau organisasi tersebut; Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan nama asli, alias, nama samaran atau gambar pemimpin, pahlawan nasional atau tokoh terkenal Vietnam atau negara asing; Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan segel sertifikasi, segel cek atau segel jaminan dari organisasi internasional yang mengharuskan tanda-tanda tersebut tidak boleh digunakan, kecuali jika segel tersebut didaftarkan sebagai tanda sertifikasi oleh organisasi-organisasi tersebut; Tanda-tanda yang menyebabkan menyesatkan atau kebingungan atau menipu konsumen mengenai asal-usul, sifat-sifat, kegunaan yang dimaksudkan, kualitas, nilai atau karakteristik lain dari barang atau jasa.   Merek dengan Daya Pembeda Suatu Merek dianggap memiliki daya pembeda jika terdiri dari satu atau beberapa unsur yang mudah terlihat dan diingat, atau dari banyak unsur yang membentuk suatu kombinasi yang mudah terlihat dan mudah diingat, dan tidak termasuk dalam kriteria berikut ini: Bentuk sederhana dan gambar geometris, angka, huruf atau aksara dalam bahasa yang tidak lazim, kecuali tanda-tanda tersebut telah banyak digunakan dan dikenal sebagai suatu tanda; Tanda atau simbol konvensional, gambar atau nama umum dalam bahasa apa pun atas barang atau jasa yang telah digunakan secara luas dan rutin serta diketahui banyak orang; Tanda-tanda yang menunjukkan waktu, tempat dan cara pembuatan, golongan, jumlah, mutu, sifat-sifat, bahan-bahan, kegunaan yang dimaksudkan, nilai atau sifat-sifat lain yang menjelaskan suatu barang atau jasa, kecuali tanda-tanda itu telah memperoleh kekhasan melalui penggunaan sebelum pengajuan permohonan Pendaftaran Merek; Tanda yang menggambarkan status hukum dan bidang usaha badan usaha; Tanda yang menunjukkan asal geografis suatu barang atau jasa, kecuali tanda tersebut telah digunakan secara luas dan diakui sebagai Merek atau didaftarkan sebagai Merek Kolektif atau Merek Sertifikasi sebagaimana diatur dalam undang-undang; Tanda-tanda selain Merek terpadu yang identik atau mirip secara membingungkan dengan Merek terdaftar dari barang atau jasa yang identik atau serupa berdasarkan permohonan pendaftaran dengan tanggal pengajuan atau tanggal prioritas yang lebih awal, sebagaimana berlaku, termasuk permohonan pendaftaran Merek yang diajukan berdasarkan perjanjian yang mana Sosialis Republik Vietnam adalah salah satu pihak yang mengadakan kontrak; Tanda-tanda yang identik atau mirip dan membingungkan dengan Merek orang lain yang telah banyak digunakan dan dikenali untuk barang atau jasa serupa atau identik sebelum tanggal pengajuan atau tanggal prioritas, sebagaimana berlaku; Tanda-tanda yang identik atau mirip dan membingungkan dengan Merek orang lain yang telah didaftarkan untuk barang atau jasa yang identik atau serupa, yang sertifikat pendaftarannya telah batal selama tidak lebih dari 5 tahun, kecuali jika alasan pembatalan tersebut adalah tidak digunakannya Merek tersebut. Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan Merek orang lain yang diakui sebagai Merek terkenal yang telah didaftarkan untuk barang atau jasa yang identik atau mirip dengan Merek terkenal tersebut, atau untuk barang atau jasa yang tidak sejenis jika digunakan Merek tersebut dapat mempengaruhi kekhasan Merek terkenal atau pendaftaran Merek tersebut bertujuan untuk memanfaatkan reputasi merek terkenal tersebut; Tanda-tanda yang sama atau mirip dengan nama dagang orang lain yang sedang digunakan apabila penggunaan tanda-tanda tersebut dapat menimbulkan kebingungan bagi konsumen mengenai asal usul barang atau jasa; Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan Indikasi Geografis dilindungi apabila penggunaan tanda-tanda tersebut dapat menyesatkan konsumen mengenai asal geografis barang; Tanda-tanda yang identik dengan, mengandung atau diterjemahkan atau ditranskripsikan dari Indikasi Geografis yang dilindungi untuk anggur atau minuman beralkohol jika tanda tersebut telah didaftarkan untuk digunakan sehubungan dengan anggur dan minuman beralkohol yang tidak berasal dari wilayah geografis yang mempunyai Indikasi Geografis tersebut; Tanda-tanda yang sama atau sedikit berbeda dengan Desain Industri milik orang lain yang dilindungi berdasarkan permohonan pendaftaran Desain Industri, yang tanggal pengajuan atau tanggal prioritasnya lebih awal dari tanggal permohonan Pendaftaran Merek.   Prosedur Pendaftaran Merek 1. Persyaratan Umum Setiap permohonan dapat diberikan satu hak perlindungan yang jenisnya sesuai dengan Merek yang disebutkan dalam permohonan; Semua dokumen permohonan harus dibuat dalam bahasa Vietnam. Untuk dokumen yang diperbolehkan dibuat dalam bahasa lain, tetap harus dilampirkan terjemahan bahasa Vietnam-nya; Semua dokumen permohonan harus disajikan dalam format tegak (kecuali untuk foto, gambar, bagan, dan tabel dapat disajikan secara lanskap/ miring), pada lembar kertas A4 (210 mm x 297 mm), yang mana margin atas, bawah, kiri dan kanan semuanya berukuran 20 mm, dengan font Times New Roman, teks tidak lebih kecil dari ukuran 13, kecuali untuk dokumen yang menyertai…

Amandemen-Klaim-Paten-di-Indonesia-affa

Amandemen Klaim Paten di Indonesia

Amandemen Klaim Paten di Indonesia Undang-Undang Paten Indonesia memperbolehkan Amandemen Klaim Paten melalui beberapa tahap sejak pengajuan, hingga 3 bulan setelah pemberitahuan permohonan yang telah diberi Paten (granted) diterbitkan oleh Kantor Paten Indonesia di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Artikel ini merangkum persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan Amandemen Paten sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia.   Landasan Hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (selanjutnya disebut “UU Paten”) mengatur seluruh aspek perlindungan Paten di Indonesia, termasuk Amandemen Klaim pada berbagai tahapan pemeliharaan Paten. Pasal 39 UU Paten mengatur tentang amandemen yang sifatnya bermacam-macam. Sederhananya, aturan amandemen ini memastikan bahwa setiap perubahan tidak memperluas cakupan perlindungan yang awalnya diterapkan. Yang juga perlu diperhatikan adalah amandemen selalu dimungkinkan, selama permohonannya belum dikabulkan oleh DJKI.   Pasal 67 dan 69 UU Paten memungkinkan dilakukannya amandemen setelah permohonan diberikan melalui Komisi Banding Paten. Namun ruang lingkupnya terbatas pada koreksi uraian, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan dikabulkan.   Selanjutnya kami akan merangkum peluang Amandemen Klaim dari setiap tahapan Paten yang dapat Anda pelajari:   Amandemen Sebelum Publikasi Amandemen klaim dimungkinkan selama cakupan perlindungannya tidak lebih luas dari klaim awal yang diajukan.   Amandemen Pasca Publikasi Amandemen klaim dimungkinkan selama cakupan perlindungannya tidak lebih luas dari klaim awal yang diajukan.   Amandemen Diajukan Pada Saat Permohonan Pemeriksaan Substantif Amandemen klaim dimungkinkan selama cakupan perlindungannya tidak lebih luas dari klaim awal yang diajukan.   Amandemen setelah Penerbitan Hasil Pemeriksaan Amandemen tetap dapat diajukan setelah Pemeriksa mengeluarkan hasil pemeriksaan. Sepanjang itu, Pemeriksa juga dapat menyarankan amandemen demi kejelasan. Perlu diingat bahwa ini adalah langkah terakhir terkait amandemen sebelum Paten diberikan, karena perubahan ini harus diajukan sebelum Pemeriksa mengeluarkan pemberitahuan Paten diterima atau ditolak. Sama seperti pada tahapan sebelumnya, amandemen diperbolehkan dengan syarat cakupan perlindungannya tidak lebih luas dari klaim awal yang diajukan.   Amandemen Klaim Setelah Paten Diberikan Amandemen setelah Paten diberikan harus diajukan paling lambat 3 bulan sejak tanggal Pemberitahuan Paten Diberikan kepada Komisi Banding Paten. Amandemen tersebut hanya terbatas pada beberapa hal, seperti perbaikan uraian, klaim, dan/atau gambar (yang mungkin disebabkan oleh kesalahan penerjemahan yang baru diambil setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Paten Diberikan), pembatasan ruang lingkup klaim, dan klarifikasi terhadap isi uraian yang kurang jelas.   Keputusan Komisi Banding Paten harus dikeluarkan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal dimulainya pemeriksaan.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai Amandemen Paten, silakan hubungi kami melalui [email protected].

Mengungkap-Strategi-Jenius-X-Corp-Mendaftarkan-Merek-X-affa

Mengungkap Strategi Jenius X Corp Mendaftarkan Merek “X”

Mengungkap Strategi Jenius X Corp Mendaftarkan Merek “X” Perusahaan besar berganti nama tidak terjadi setiap hari. Tapi saat Elon Musk mengganti Twitter menjadi “X,” jagat Kekayaan Intelektual, khususnya pemerhati Merek seperti menahan nafas. Walaupun pada akhirnya semua berlangsung lancar, ada manuver unik yang tidak dilihat oleh publik. Ada rencana panjang yang strategis, cermat, namun tetap taat hukum.   Intriknya dimulai saat Elon Musk melontarkan pernyataan mengejutkan bahwa Twitter tidak akan ada lagi, berubah menjadi “X”. Dari setiap pergantian nama, agar bisa tetap mendapat perlindungan Merek, yang harus dilakukan tentunya adalah melakukan pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek. Tapi bukankah X itu nama yang sangat umum? Bahkan hanya sebuah abjad yang biasa digunakan di banyak negara, bagaimana mungkin?   Tanpa diketahui publik, X Corp telah memulai prosesnya jauh lebih awal. Pada bulan Maret 2023, mereka telah mengajukan Permohonan Pendaftaran Mereknya di Jamaika. Kenapa Jamaika?   Jawabannya ada pada manuver legal yang cerdik yang memungkinkan X Corp mengamankan tanggal prioritas untuk Merek “X” tanpa perlu mengungkapkan satu detail pun kepada publik. Manuver ini dimungkinkan berkat perjanjian internasional yang dikenal sebagai Konvensi Paris.   Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau yang dikenal sebagai Konvensi Paris ini dibuat pada 20 Maret 1883 dan telah menjadi salah satu perjanjian internasional tertua mengenai Kekayaan Intelektual (KI). Konvensi Paris telah beberapa kali direvisi, dengan perubahan terakhir dilakukan pada 28 September 1979, dan anggotanya telah meningkat jadi 179 negara. Manfaat penting dari perjanjian internasional ini adalah memungkinkan perusahaan yang mengajukan Merek di satu negara anggota untuk memperluas hak istimewa tersebut ke negara anggota lainnya, dalam waktu enam bulan dengan tetap mempertahankan tanggal prioritas awal.    Dalam kasus X Corp, pengajuan awal di Jamaika dilakukan pada 24 Maret 2023, yang disiapkan sebagai pondasi untuk pengajuan Merek di Amerika Serikat (AS), yang dilakukan pada 22 September 2023. Hasilnya? Pengajuan Merek X Corp di AS kini memiliki tanggal prioritas (sejak) 24 Maret 2023.   Strategi cermat ini tidak hanya melindungi identitas X Corp, namun juga menempatkan mereka lebih awal di Kantor Paten dan Merek Amerika Serikat (USPTO). Segala upaya yang dilakukan oleh penumpang gelap, para pendaftar Merek yang ingin mendompleng popularitasnya, atau yang ingin mengajukan permohonan dengan iktikad tidak baik dalam 3 bulan terakhir ini, dapat diatasi dengan mudah.   Apa yang tampak seperti perubahan nama di mata publik, pada kenyataannya merupakan sebuah gerilya taktik hukum yang diterapkan oleh X Corp untuk memastikan bahwa mereka tetap selangkah lebih maju dalam pendaftaran Merek sebagai aset yang berharga.   Namun, kesuksesan “X” dapat didaftarkan di AS bisa terjadi karena Undang-Undang Merek di sana memungkinkan pendaftaran Merek hanya dengan satu huruf saja. Popularitas dan pengaruh besar Twitter/ X di pasar juga memperbesar peluangnya, sehingga dapat mengesampingkan masalah ke-tidakunikan-nya. Berbeda halnya jika “X” ini didaftarkan di negara-negara lain.   Jika dilihat dari data Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), selain di Amerika Serikat, “X” juga sudah diajukan di Kanada, Meksiko, dan Uni Eropa. Indonesia yang juga bagian dari negara-negara Anggota Konvensi Paris, tidak menjadi tujuan karena pendaftaran Merek satu huruf ini akan terkendala regulasi, kecuali jika sudah dianggap sebagai Merek Terkenal.   Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai Merek dan pendaftarannya di Indonesia atau di seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected]. Sumber: Josh Gerben: Twitter/X Has Finally Made Its “X” Trademark FIlings With The USPTO

Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Korea-Selatan-Bagi-Pengusaha-Indonesia-affa

Panduan Lengkap Daftar Merek di Korea Selatan Bagi Pengusaha Indonesia

Panduan Lengkap Daftar Merek di Korea Selatan Bagi Pengusaha Indonesia   Agustus lalu, melalui gelaran Business Forum on 50 Years of Indonesia – Korea Relations: Developing Closer Friendship and Stronger Partnership through Enhanced Trade & Industry Cooperation, Indonesia dengan Korea Selatan telah berkomitmen untuk memperkuat kerjasama industri dan perdagangan, termasuk di dalamnya upaya meningkatkan akses pasar, ekspor-impor bahan baku dari berbagai industri, pengembangan ekosistem industri hulu dan hilir serta berbagai kegiatan penting lainnya guna mendukung pembangunan ekonomi nasional.   Total perputaran perdagangan kedua negara mencapai 24,5 miliar USD pada tahun 2022, meningkat signifikan sebesar 33,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, Korea Selatan menduduki peringkat ke-7 sebagai investor terbesar di Indonesia pada tahun 2022, dengan total investasi sebesar 2,29 miliar USD, naik 40,06% dibandingkan tahun sebelumnya. Lima sektor menjadi daya tarik investor Korea Selatan untuk berinvestasi di Indonesia, yaitu listrik, air dan gas, kendaraan, alas kaki dan kulit, tekstil, serta pertambangan.   Data tersebut tentunya cukup menjanjikan bagi Anda yang ingin memperluas pasar barang dan jasa ke Korea Selatan. Dengan dibekali perlindungan Merek di sana, Anda bisa menjadi bagian dari penyumbang devisa untuk Republik Indonesia. Namun sebelumnya, kita pelajari dulu regulasi dan tahapan Pendaftaran Merek di Republik Korea.   Merek Menurut Undang-Undang Merek di Korea Selatan Yang dimaksud Merek menurut UU Merek di Korea Selatan  adalah semua metode ekspresi yang masuk akal, yang digunakan untuk membedakan barang/ jasa seseorang dari barang/ jasa lainnya. Namun, karena sulit untuk melindungi semua metode tersebut secara hukum, Undang-Undang Merek mereka membatasi unsur-unsur merek yang dapat dilindungi. Sebelumnya, unsur-unsur tersebut hanya terbatas pada simbol, karakter, diagram, bentuk tiga dimensi, atau kombinasi keduanya, dan kombinasi warna pada tanda. Namun sejak 1 Juli 2007, perlindungannya diperluas hingga mencakup merek yang dibentuk oleh satu warna atau kombinasi warna, hologram, gerakan, dan semua jenis merek yang dapat dikenali secara visual.   Untuk menindaklanjuti Perjanjian Perdagangan Bebas Korea Selatan dengan Uni Eropa (UE), Undang-Undang Merek diubah untuk mengakomodir peraturan untuk menolak permohonan Merek yang identik atau mirip dengan Indikasi Geografis yang telah dilindungi oleh kedua belah pihak.   Amandemen tambahan juga dilakukan untuk mengakomodir Perjanjian Perdagangan Bebas dengan Amerika Serikat, dimana Merek non-visual seperti suara dan bau juga memenuhi syarat untuk dijadikan Merek. Selain itu, sejak 15 Maret 2012 diperkenalkan Certification Mark atau Tanda Sertifikasi untuk menjamin kualitas dan karakteristik barang.   Selain itu, Merek yang tidak membedakan suatu barang/ jasa dengan barang/ jasa lainnya tidak dianggap sebagai Merek. Jika suatu desain hanya digunakan untuk menginspirasi pengguna dengan sifat estetisnya atau sebagai tanda harga yang tidak relevan dengan identifikasi pemiliknya, maka desain tersebut tidak akan dianggap sebagai Merek. Namun, Merek Kolektif dan Lambang Bisnis dapat didaftarkan sebagai Merek.   Tanda Sertifikasi Tanda Sertifikasi mengacu pada Merek yang digunakan oleh seseorang yang secara komersial mengesahkan dan mengelola kualitas, tempat asal, metode produksi, atau karakteristik barang lainnya untuk menyatakan bahwa barang milik orang lain memenuhi kriteria kualitas, tempat asal, metode. produksi, atau ciri-ciri lainnya. Lambang Bisnis  A “business emblem” refers to a mark used by a person engaged in a nonprofit business like the YMCA or Boy Scouts to indicate that person’s business (e.g. Republic of Korea National Red Cross, Junior Chamber, Rotary Club, Korea Consumer Agency, etc.) Lambang Bisnis mengacu pada tanda yang digunakan oleh seseorang yang terlibat dalam bisnis nirlaba seperti YMCA atau Pramuka untuk menunjukkan bisnis orang tersebut. Contoh lain yang juga termasuk ke dalam bisnis ini adalah Palang Merah Nasional Republik Korea, Junior Chamber, Rotary Club, Badan Konsumen Korea, dll.     Fungsi Merek 1.      Membedakan Barang Satu dengan yang Lain; Merek memungkinkan konsumen membedakan barang satu dengan barang lainnya dari penampakan Merek yang tertera pada kemasannya.   2.      Menunjukkan Asal-Usulnya; Menginformasikan kepada konsumen bahwa produk dengan Merek yang sama, berasal dari sumber yang sama   3.      Menjamin Kualitas Menjamin konsumen bahwa semua produk dengan Merek yang sama memilikii kualitas yang sama.   4.      Periklanan Merek dapat digunakan dalam berbagai kegiatan promosi yang bermanfaat sebagai pengingat kepada konsumen atas barang atau jasa terkait.   Persyaratan Daftar Merek di Korea Selatan Setiap warga negara asing, termasuk Indonesia, dapat mendaftarkan Merek di Korea Selatan secara langsung atau melalui Konsultan Merek yang ada di sana  ke Kantor Kekayaan Intelektual Korea Selatan/ Korean Intellectual Property Office (KIPO).Namun perlu diperhatikan bahwa semua pengajuan permohonan harus dibuat dalam bahasa Korea.   Persyaratan Substantif Persyaratan pendaftaran Merek dibagi menjadi dua bagian, yakni Persyaratan Prosedural yang memilah jenis permohonan dan Persyaratan Substantif yang memastikan bahwa Merek yang didaftarkan memiliki kekhasan yang cukup untuk membedakannya dari Merek lainnya. Persyaratan Substantif ini dibagi menjadi 2 (dua) bagian:   I.      Persyaratan Positif Fungsi Merek yang paling penting adalah untuk membedakan suatu barang dengan barang lain. Untuk pendaftaran, suatu Merek harus mempunyai ciri khas yang memungkinkan pedagang dan konsumen membedakan barang tersebut dengan barang lain. Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Merek di Korea Selatan akan menolak pendaftaran Merek untuk kriteria sebagai berikut:   1.      Nama yang Bersifat Umum Merek-nya hanya menunjukkan nama barang atau mengenai barang tertentu. Misal: “Keripik Jagung” untuk makanan ringan, “Kue Kenari” untuk permen, atau “Mobil” untuk kendaraan.   2.      Nama yang Sudah Biasa Digunakan Kata-kata yang sudah biasa digunakan di kalangan industri, seperti “Tex” untuk produk tekstil, “Anggur Merah” untuk minuman beralkohol, tidak dapat didaftarkan.   3.      Merek yang Menjelaskan Ciri Barang Merek Asal: Yang menunjukkan asal barang. Seperti “Apel Malang,” “Soto Betawi,” dan “Sate Padang.” Merek Kualitas: Menunjukkan kualitas dan keunggulan barang. Misalnya penggunaan kata rendah, menengah, tinggi, istimewa, atau super. Merek Bahan Mentah: Menunjukkan nama bahan mentah yang digunakan dalam barang. Misalnya Jas Wol untuk jas atau Dasi Sutra untuk dasi. Merek Kinerja: Menunjukkan efek atau kinerja barang. Misalnya “Hi-Tech” untuk produk elektronik atau “Kopi Ngebut” untuk mesin fotokopi. Merek Penggunaan: Merek yang menunjukkan penggunaan barang, misalnya “Tas Pelajar” atau “Pakaian Wanita.” Merek Jumlah: Misalnya “Sepasang,” “100 meter”, atau “30 Derajat.” Merek Bentuk: Menunjukkan bentuk dan ukuran barang pada umumnya. Misalnya kecil, besar, kapsul, atau ramping. Merek Proses/ Metode Produksi/ Bisnis: Merek yang menunjukkan bagaimana barang diproduksi, diproses,…

Dilema-Mobil-Listrik-Suara-Akselerasi-Mesin-Buatan-Porche-Ditolak-EUIPO-affa

Dilema Mobil Listrik: Suara Akselerasi Mesin Buatan Porche Ditolak EUIPO

Dilema Mobil Listrik: Suara Akselerasi Mesin Buatan Porche Ditolak EUIPO Industri kendaraan listrik semakin berkembang pesat. Para produsen terus berlomba menyempurnakan teknologi, tanpa melupakan pengguna kendaraan bensin yang terbiasa mendengar raungan mesin. Akselerasi kendaraan listrik yang sangat tenang dianggap tidak menarik, para produsen pun membuat suara buatan yang dapat meningkatkan sensasi berkendara, sekaligus menjadi pengingat bagi para pejalan kaki bahwa mobil keren sedang lewat. Suara akselerasi buatan inilah yang kemudian didaftarkan sebagai Merek.   Salah satu produsen yang sedang berinovasi dengan suara tersebut adalah Porsche. Produsen mobil sport ikonik ini sudah mulai menciptakan suara yang berbeda untuk kendaraan listriknya. Namun, upaya mereka baru-baru ini menemui hambatan, karena otoritas Merek Uni Eropa menolak permohonan mereka, karena suara yang didaftarkan sebagai Merek tersebut dianggap tidak dapat diingat!    Upaya pendaftaran ini sudah dilakukan Porsche pada November 2022. Para teknisi suara di Porche berambisi untuk menggantikan suara sunyi mesin mobilnya jadi sesuatu yang unik, dengan mengkobinasikan suara seperti mesin penyedot debu dengan suara putaran mesin VHS. Sayangnya, suara buatan mereka ini tidak bisa meyakinkan Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO), bahkan menolaknya dengan alasan kurang unik dan tidak mudah diingat.   Lebih lanjut, EUIPO menyatakan suara tersebut terlalu mirip dengan deru pembakaran internal mesin pada umumnya, sehingga tidak dapat dibedakan sebagai suara eksklusif milik Porsche. Karena dalam dunia Kekayaan Intelektual (KI),  yang dipermasalahkan bukan tentang realistisnya, tapi tentang bagaimana suara yang didaftarkan ini memiliki daya pembeda dari para pesaingnya. Porsche kemudian berargumen bahwa suara yang mereka buat itu adalah ciptaan yang disengaja, sebuah produk kreatif yang tidak bisa disebut tiruan.   Porsche kemudian membandingkannya dengan Merek suara yang sukses didaftarkan untuk suara pedang Lightsaber dari Star Wars dan suara pemindai milik KITT dari serial Knight Rider. Menurut Porche, walaupun suara mereka sederhana, masyarakat tetap dapat mengingatnya. Porche juga menyebut rivalnya, BMW yang telah sukses mendaftarkan suara buatan karya komposer ternama pemenang Piala Oscar, Hans Zimmer, untuk mobil listrik mereka.   Upaya banding pada akhirnya akan ditentukan oleh seberapa besar suara buatan untuk mesin Porche ini memiliki daya pembeda dan kemudahannya untuk diingat. Apakah suara ini akan sukses didaftarkan sebagai Merek, seperti BMW dengan Hans Zimmer-nya? Atau akan tetap lanjut tanpa perlindungan?   Di Indonesia, pendaftaran suara sebagai Merek juga sudah lazim dilakukan. Misalnya seperti apa yang dilakukan oleh Tokopedia, Walls, Mamypoko, hingga Netflix dengan “ta-dum”-nya, semuanya sudah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Karena masuk ke dalam kategori Merek non-tradisional, maka pendaftarannya agak berbeda, yakni dengan memberikan deskripsi yang lebih lengkap dan harus menyertakan rekaman suara yang dilengkapi dengan notasi atau sonogram (visualisasi suara yang dihasilkan dari pemeriksaan ultrasonik).   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lainnya terkait pendaftaran suara sebagai Merek di Indonesia atau manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: DRIVE

Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Jepang-affa

Panduan Lengkap Daftar Merek di Jepang

Panduan Lengkap Daftar Merek di Jepang Total ekspor Indonesia ke Jepang pada periode Januari-Mei 2023 menurut data Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tercatat US$9,44 miliar. Indonesia dengan merek-merek terkenal di Jepang seperti Mustika Ratu, Bamboo, Exelso, Bir Bintang, dan beragam produk Mayora juga terus mencatatkan surplus perdagangan hingga kini.   Merek-merek yang sukses di Jepang tentunya sudah mendapatkan perlindungan Merek di sana. Karena sesungguhnya perlindungan Merek itu bersifat teritorial, maka hanya dengan mendaftarkan Merek Anda di negara tujuan, barulah Merek Anda akan mendapat perlindungan. Artikel ini tidak hanya membahas manfaat pendaftaran, tapi juga prosedur tahap demi tahap, lama proses, berikut daftar biaya resmi untuk mendaftarkan Merek di Jepang.     Manfaat Mendaftarkan Merek di Jepang Merek menurut perundangan di Jepang adalah suatu tanda yang digunakan oleh produsen, penyalur, atau penyedia jasa terhadap suatu barang dan/atau jasa untuk membedakannya dengan barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh pihak lain yang identik atau sejenis. Dengan mendaftarkan Merek di Jepang, maka Anda akan mendapatkan 2 (dua) keuntungan berikut ini: Mendapatkan Hak atas Merek yang berlaku di seluruh Jepang, dengan kepemilikan eksklusif atas barang dan/atau jasa tanpa terkecuali dari pihak mana pun. Dapat menuntut pelanggar untuk menghentikan tindakan pelanggaran dan pembayaran ganti rugi atas penggunaan Merek yang identik atau serupa oleh pihak lain.   Merek Terkenal & Merek Defensif Undang-Undang Merek di Jepang melindungi Merek Terkenal yang diakui popularitasnya di kalangan konsumen di Jepang dan manca negara. Untuk itu telah ada sejumlah ketentuan yang berlaku untuk melindungi Merek Terkenal. Misalnya, Merek tidak dapat didaftarkan jika Merek tersebut identik dengan, atau mirip dengan Merek barang dan/atau jasa yang dikenal baik di kalangan konsumen di Jepang atau di luar negeri, dan menjadi salah satu indikasi bahwa Merek tersebut didaftarkan dengan iktikad yang tidak baik.   Sebagai bagian dari upaya melindungi Merek Terkenal, JPO memimpin “Proyek Iktikad Tidak Baik” diantara para anggota TM5, yakni 5 (lima) Kantor Merek dunia yang terdiri dari Jepang (JPO), Republik Rakyat Tiongkok (CNIPA), Korea (KIPO), Uni Eropa (EUIPO), dan Amerika Serikat (USPTO). TM5 juga telah merilis banyak studi kasus terkait Pendaftaran Merek dengan iktikad tidak baik, termasuk visualisasinya dalam bentuk komik.   Salah satu kebijakan untuk mengatasi Pendaftaran Merek Terkenal atas dasar iktikad tidak baik adalah dengan melakukan pengajuan pembatalan yang dapat dilakukan oleh siapa pun (warga negara Jepang atau melalui Konsultan Kekayaan Intelektual) tanpa biaya ke JPO, selama masih dalam proses pengajuan, dengan menunjukkan bukti-bukti yang relevan.   Selain itu, di Jepang juga menerapkan kebijakan Merek Defensif, dimana Anda dapat mendaftarkan Merek Anda tanpa perlu menggunakannya, sebagai bentuk perlindungan jikalau di masa depan ada pihak lain yang mendaftarkannya lebih dulu. Biaya permohonan pendaftaran untuk Merek Defensif ini lebih mahal, namun lebih hemat dibandingkan dengan biaya yang mungkin dikeluarkan jika terjadi sengketa di kemudian hari.   Tahapan Prosedur Pendaftaraan Merek di Jepang     1.     Permohonan Untuk mengajukan permohonan pendaftaran Merek, pemohon harus mengisi formulir yang sudah ditentukan dan menyerahkannya ke Kantor Paten Jepang (Japan Patent Office/ JPO). Jika Anda tidak memiliki alamat atau tempat tinggal tetap atau kantor (jika pemohon adalah badan hukum) di Jepang, Anda membutuhkan Konsultan Kekayaan Intelektual dengan alamat atau tempat tinggal tetap di Jepang, yang ditunjuk sebagai “Administrator Paten.” Selain itu, Warga Negara Asing juga tidak diizinkan menyerahkan dokumen langsung ke Kantor Merek dengan cara apa pun. Dokumen tersebut harus diserahkan ke JPO melalui Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah ditunjuk di Jepang. Begitu juga halnya dengan pembayaran. Warga Negara Asing tidak diizinkan untuk melalukan pembayaran apa pun, dengan cara apa pun ke JPO. Pembayaran juga harus dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual di Jepang yang sudah ditunjuk. Biaya untuk pengajuan pendaftaran ini ditetapkan sebesar 3.400 Yen ditambah 8.600 Yen untuk setiap kelasnya. Sedangkan biaya untuk pengajuan Merek Defensif adalah 6.800 Yen ditambah 17.200 Yen per kelasnya.   2.      Publikasi Permohonan Sebelum Pemeriksaan Setelah permohonan pendaftaran diajukan, JPO akan langsung mempublikasikannya secara daring dalam “Berita Resmi Merek” yang mereka punya.   3.      Pemeriksaan Formal Dokumen permohonan yang diserahkan ke JPO kemudian diperiksa apakah sudah memenuhi persyaratan prosedural dan formal yang diperlukan. Undangan untuk melakukan koreksi akan dilakukan jika dokumen yang diperlukan tidak ada atau bagian yang diperlukan belum diisi.   4.      Pemeriksaan Substantif Kemudian pemeriksaan akan dilanjutkan untuk menentukan apakah Merek yang didaftarkan telah memenuhi persyaratan substantif berikut ini: Memiliki keunikan dan daya pembeda. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau melanggar kepentingan pribadi. Agar unik dan memiliki daya pembeda, JPO telah menyediakan platform daring untuk melakukan penelusuran seluruh Merek yang sudah terdaftar atau masih dalam proses.   5.      Penolakan Awal Apabila permohonan Anda tidak memenuhi persyaratan substantif, JPO akan mengirimkan alasan penolakan.   6.      Tanggapan/ Argumentasi Tertulis Jika permohonan Anda ditolak, Anda dapat mengajukan argumentasi tertulis terhadap Penolakan Awal, atau tanggapan lainnya yang dapat menghilangkan penolakan.   7.      Permohonan Dapat Didaftar Jika pada akhirnya dinilai tidak ada alasan untuk ditolak, Merek Anda bisa lanjut untuk didaftarkan.   8.      Penolakan Tetap Jika tanggapan dan argumen tertulis tidak dapat menghapus alasan penolakan, dan pemeriksan sudah memutuskan Merek tidak dapat didaftarkan, maka dikeluarkanlah Penolakan Tetap.   9.      Permohonan Banding Jika Anda tidak puas dengan keputusan Penolakan Tetap dari pemeriksa, Anda dapat mengajukan banding.   10.    Pemeriksaan Banding Pemeriksaan Banding terhadap putusan penolakan dilakukan oleh suatu badan kolegial yang terdiri dari tiga atau lima orang pemeriksa banding.   Keputusan pemeriksa banding disebut keputusan banding. Apabila dari hasil pemeriksaan banding dinilai alasan penolakan dapat dihapus, maka dilakukan keputusan banding untuk melanjutkan pendaftaran Merek. Namun apabila alasan penolakan dinilai tidak dapat membatalkan alasan penolakan, maka keputusan banding akan menetapkan Merek tersebut tidak dapat didaftarkan.   11.    Pembayaran Biaya Pendaftaran Dengan dibayarkannya biaya pendaftaran ini, maka Merek Anda telah resmi didaftarkan dan masa perlindungannya berlaku selama 10 tahun. Biaya pendaftaran Merek sebesar 32.900 Yen per kelas ini harus dibayarkan paling lambat 30 hari setelah pengumuman Merek dapat didaftarkan. Sedangkan biaya untuk mendaftarkan Merek Defensif adalah sebesar 32.900 Yen per kelas.   Durasi yang dibutuhkan dari awal permohonan sampai pengumuman merek dapat didaftarkan, tanpa penolakan atau ada keberatan dari…

Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Singapura-affa

Panduan Lengkap Daftar Merek di Singapura

Panduan Lengkap Daftar Merek di Singapura Singapura sebagai mitra dagang utama Indonesia di kawasan ASEAN, telah membukukan nilai ekspor sebesar USD 14,4 miliar di tahun 2022 saja. Karena walaupun penduduknya hanya 5,5 juta jiwa, Singapura adalah negara penghubung, tempat dimana perusahaan multinasional datang, dan menjadikannya markas untuk distribusi yang lebih besar di kawasan Asia-Pasifik.   Jadi saat produk kita eksis di Singapura, peluang untuk dilihat, dan melompat lebih tinggi dengan menjalin kerjasama dengan perusahaan multinasional, sangat terbuka lebar. Produk-produk kuliner, termasuk makanan ringan asal Indonesia termasuk yang paling digemari. Namun, pastikan kualitas produk kita juga sudah dapat bersaing dengan produk global lainnya, karena Singapura hanya langkah awal untuk mendunia.   Salah satu langkah awal untuk menjalankan bisnis Anda di Singapura tentunya dengan mendaftarkan Merek barang dan atau jasa yang Anda miliki di sana. Karena perlindungan Merek itu bersifat teritorial, jika ingin mendapatkan perlindungan di negara tujuan, Anda juga harus mengajukan pendaftarannya di sana, dan artikel ini memberikan panduan lengkapnya.   Merek Yang Dapat Didaftarkan di Singapura Sebelum melakukan pengajuan pendaftaran, pastikan Merek Anda sudah memenuhi kriteria berikut ini: Dapat direpresentasikan secara grafis Unik dan memiliki daya pembeda dengan barang atau jasa yang lainnya Tidak seluruhnya terdiri dari kata yang menggambarkan barang atau jasa Anda (misalnya terbaik, murah) Tidak seluruhnya terdiri dari tanda yang biasa digunakan dalam bahasa yang berlaku saat ini atau praktik perdagangan yang sudah ada (misalnya, tanda atau simbol “eskalator” telah umum digunakan untuk menggambarkan tangga yang digerakkan oleh tenaga untuk membawa penumpang, dan tidak lagi memiliki daya pembeda) Tidak identik atau serupa dengan merek lain yang sudah ada   Persiapan Sebelum Melakukan Pengajuan Pendaftaran 1. Lakukan Proses Penelusuran Sebelum mengajukan pendaftaran Merek, Anda dianjurkan untuk melakukan proses penelusuran di website Kantor Kekayaan Intelektual Singapura (Intellectual Property Office of Singapore/ IPOS) untuk memastikan Merek Anda tidak memiliki kesamaan atau kemiripan dengan Merek yang sudah terdaftar di Singapura. Jika ditemukan merek serupa atau identik dan merek tersebut terdaftar untuk barang dan/atau jasa serupa/identik sebagaimana ditentukan dalam permohonan merek Anda, permohonan Anda dapat ditolak. Namun dalam kondisi tertentu, Anda dapat mengajukan keberatan terhadap Merek tersebut.   2. Klasifikasikan dengan Tepat Cakupan perlindungan Merek Anda ditentukan oleh kelas barang dan/atau jasa yang tercantum dalam permohonan pengajuan. Untuk itu Anda harus mencantumkan nomor kelas yang tepat dan deskripsi barang dan/atau jasa yang sesuai menurut Klasifikasi Nice sebagai berikut:   Selanjutnya Anda dapat menggunakan Basis Data Klasifikasi IPOS untuk mencari deskripsi yang sesuai, guna menghindari keberatan terhadap permohonan merek Anda. Jika deskripsi kelas Anda sepenuhnya sama dengan deskripsi yang ada di IPOS, Anda akan mendapatkan potongan SGD 280 per kelas, jika pengajuannya dilakukan melalui IPOS Digital Hub.   3. Gunakan Konsultan Profesional Walaupun tidak diwajibkan, namun pendampingan dari Konsultan Kekayaan Intelektual profesional yang berpengalaman dapat memudahkan Anda dalam menentukan kelas yang tepat, memberikan gambaran peluang keberhasilan pendaftaran Merek Anda, serta memberikan nasihat hukum jika Merek Anda ditolak.   Pendaftaran Langsung ke IPOS Setelah Anda yakin Merek Anda dapat didaftarkan, Anda dapat menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk mengisi dokumen pengajuan pendaftaran. Proses yang dibutuhkan dari pengajuan hingga terdaftar, jika semua persyaratan lengkap, tidak ada kesalahan, dan tidak ada penolakan dari pihak lain, akan memakan waktu sekitar 12 bulan.   Selanjutnya, Merek yang Anda ajukan akan melalui tahapan berikut ini:   1. Pemeriksaan Pada tahap ini, permohonan Anda akan diperiksa untuk memeriksa apakah permohonan tersebut memenuhi persyaratan pendaftaran. Tanggal permohonan kemudian diberikan jika persyaratan minimum telah terpehuhi. Jika Merek Anda dapat didaftarkan, prosesnya akan lajut ke tahap publikasi.   Namun jika persyaratan pendaftaran tidak terpenuhi, Anda akan menerima laporan pemeriksaan. Dalam laporan pemeriksaan disebutkan alasan keberatan dan juga barang/jasa yang diajukan keberatannya. Kemudian Anda akan diminta untuk menanggapi laporan tersebut dalam waktu 4 bulan (dapat diperpanjang melalui Formulir CM5) dengan melakukan salah satu tindakan berikut jika diperlukan: Membuat pernyataan secara tertulis atau memberikan keterangan/bukti apa pun yang diperlukan; Mengubah permohonan melalui Formulir TM27, jika relevan; Mengajukan permohonan kepada IPOS dalam Formulir HC4 untuk pengajuan sidang keberatan.   Bagaimana kalau Anda tidak memberikan tanggapan setelah tanggal jatuh tempo? Jika seluruh klaim barang/ jasa Anda ditolak, maka seluruhnya akan dianggap ditarik kembali. Jika hanya sebagian dari klaim barang/ jasa Anda yang ditolak, maka yang ditolak akan dianggap ditarik kembali. Selebihnya akan lanjut ke proses selanjutnya.   2. Publikasi Jika permohonan Anda diterima, permohonan Anda akan dipublikasikan di Jurnal Merek untuk ditelaah oleh publik selama 2 bulan. Pihak mana pun yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan atas pendaftaran merek Anda selama periode ini. Namun jika tidak ada penolakan/ keberatan, permohonan Anda akan dilanjutkan ke pendaftaran.   3. Penolakan  Jika permohonan Merek Anda mendapat penolakan, Anda akan menerima salinan pemberitahuan penolakan dari lawan. Proses permohonan akan ditangguhkan sambil menunggu kelengkapan dokumen dari pihak oposisi.   Jika dikemudian hari hasil sidang menguntungkan pihak lawan, maka permohonan Anda akan ditolak. Jika menguntungkan Anda, pengajuan akan dianjutkan ke pendaftaran.   4. Pendaftaran Anda akan menerima Sertifikat Pendaftaran Merek (Certificate of Registration) dari IPOS dan Merek Anda terlindungi selama 10 tahun.   5. Perpanjangan Dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum habisnya masa perlindungan, Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk 10 tahun berikutnya.   Pendaftaran Melalui Protokol Madrid Protokol Mandrid bisa jadi pilihan tepat bagi Anda yang telah memiliki Merek terdaftar di Indonesia, dan memilih Singapura sebagai negara tujuan dalam pendaftaran Merek internasional.   Dibutuhkan waktu sekitar 12 (dua belas) bulan agar pendaftaran Merek Anda dapat dikabulkan sejak tanggal IPOS menerima pemberitahuan dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), jika permohonan Anda sudah lengkap dan tidak mendapat penolakan/ keberatan.    Selanjutnya, Merek Anda akan melalui proses berikut ini:   1. Pemeriksaan Pada tahap ini, IPOS akan memeriksa pengajuan Anda, untuk memeriksa apakah pengajuannya sudah memenuhi persyaratan pendaftaran. Jika Merek sudah dapat didaftarkan, maka akan dilanjutkan ke tahap publikasi. Jika syarat pendaftaran tidak dipenuhi, Anda akan menerima Penolakan Sementara yang memuat alasan penolakan. Jika diperlukan, Anda akan diminta untuk menanggapi penolakan tersebut dalam waktu 4 bulan (dapat diperpanjang melalui Formulir CM5), dengan melakukan salah satu tindakan berikut ini: Membuat pernyataan secara tertulis atau memberikan keterangan/bukti apa pun yang diperlukan; Mengajukan permohonan kepada IPOS dalam Formulir…