Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Vietnam-affa

Panduan Lengkap Daftar Merek di Vietnam

Panduan Lengkap Daftar Merek di Vietnam Vietnam telah menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Asia Tenggara. Pencapaian Produk Domestik Bruto (PDB)-nya di tahun 2022 dengan 7.72%, sukses meninggalkan Indonesia yang PDB-nya hanya 5,31%. Total perdagangan Indonesia dan Vietnam pada Januari-Juni 2023 tercatat sebesar 6,22 miliar dolar AS, terus meningkat secara signifikan sejak 2021, dan sukses membukukan ekspor sebesar 8,49 miliar dolar AS di tahun 2022 saja.   Sebagai target perluasan pasar, Vietnam dengan populasi penduduk mudanya yang tinggi, sangat tepat untuk produk-produk asli Indonesia yang unik dan berkualitas. Ditambah lagi lokasi Vietnam yang berdekatan dengan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan India, penetrasi pasar di sana dapat menjadi batu loncatan Anda ke pasar Asia yang lebih luas.    Menurut data Kementerian Perdagangan, produk-produk kopi dan cokelat, atau yang berbahan baku udang, jamu dan obat-obatan herbal, serta kerajinan tangan dari Indonesia paling banyak dicari di Vietnam. Namun sebelumnya, Anda harus memastikan dahulu perlindungan produk-produk barang dan/atau jasa Anda dengan mendaftarkan Mereknya di Vietnam. Bagaimana caranya? Artikel ini bisa jadi panduan lengkapnya.   Definisi Merek di Vietnam Merek berarti setiap tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa dari satu organisasi atau individu dengan yang lainnya.   Tanda yang dapat didaftarkan sebagai Merek harus berupa tanda yang dapat dikenali sebagai huruf, angka, kata, foto, gambar, termasuk gambar tiga dimensi atau kombinasinya, yang disajikan dalam satu atau beberapa warna tertentu.   Persyaratan Umum Merek yang dapat didaftarkan: Berupa tanda kasat mata yang bebentuk huruf, kata, foto atau gambar, termasuk hologram, atau kombinasinya, yang direpresentasikan dalam satu warna atau lebih; Dapat membedakan barang atau jasa pemilik Merek dengan barang atau jasa pemilik Merek lainnya.   Merek yang tidak dapat didaftarkan: Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan bendera nasional atau lambang negara; Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan lambang, bendera, tanda kepangkatan, nama singkatan atau nama lengkap badan-badan negara Vietnam, organisasi politik, organisasi sosial-politik, organisasi sosial-politik-profesional, organisasi sosial atau organisasi sosial-profesional atau organisasi internasional, kecuali diizinkan oleh badan atau organisasi tersebut; Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan nama asli, alias, nama samaran atau gambar pemimpin, pahlawan nasional atau tokoh terkenal Vietnam atau negara asing; Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan segel sertifikasi, segel cek atau segel jaminan dari organisasi internasional yang mengharuskan tanda-tanda tersebut tidak boleh digunakan, kecuali jika segel tersebut didaftarkan sebagai tanda sertifikasi oleh organisasi-organisasi tersebut; Tanda-tanda yang menyebabkan menyesatkan atau kebingungan atau menipu konsumen mengenai asal-usul, sifat-sifat, kegunaan yang dimaksudkan, kualitas, nilai atau karakteristik lain dari barang atau jasa.   Merek dengan Daya Pembeda Suatu Merek dianggap memiliki daya pembeda jika terdiri dari satu atau beberapa unsur yang mudah terlihat dan diingat, atau dari banyak unsur yang membentuk suatu kombinasi yang mudah terlihat dan mudah diingat, dan tidak termasuk dalam kriteria berikut ini: Bentuk sederhana dan gambar geometris, angka, huruf atau aksara dalam bahasa yang tidak lazim, kecuali tanda-tanda tersebut telah banyak digunakan dan dikenal sebagai suatu tanda; Tanda atau simbol konvensional, gambar atau nama umum dalam bahasa apa pun atas barang atau jasa yang telah digunakan secara luas dan rutin serta diketahui banyak orang; Tanda-tanda yang menunjukkan waktu, tempat dan cara pembuatan, golongan, jumlah, mutu, sifat-sifat, bahan-bahan, kegunaan yang dimaksudkan, nilai atau sifat-sifat lain yang menjelaskan suatu barang atau jasa, kecuali tanda-tanda itu telah memperoleh kekhasan melalui penggunaan sebelum pengajuan permohonan Pendaftaran Merek; Tanda yang menggambarkan status hukum dan bidang usaha badan usaha; Tanda yang menunjukkan asal geografis suatu barang atau jasa, kecuali tanda tersebut telah digunakan secara luas dan diakui sebagai Merek atau didaftarkan sebagai Merek Kolektif atau Merek Sertifikasi sebagaimana diatur dalam undang-undang; Tanda-tanda selain Merek terpadu yang identik atau mirip secara membingungkan dengan Merek terdaftar dari barang atau jasa yang identik atau serupa berdasarkan permohonan pendaftaran dengan tanggal pengajuan atau tanggal prioritas yang lebih awal, sebagaimana berlaku, termasuk permohonan pendaftaran Merek yang diajukan berdasarkan perjanjian yang mana Sosialis Republik Vietnam adalah salah satu pihak yang mengadakan kontrak; Tanda-tanda yang identik atau mirip dan membingungkan dengan Merek orang lain yang telah banyak digunakan dan dikenali untuk barang atau jasa serupa atau identik sebelum tanggal pengajuan atau tanggal prioritas, sebagaimana berlaku; Tanda-tanda yang identik atau mirip dan membingungkan dengan Merek orang lain yang telah didaftarkan untuk barang atau jasa yang identik atau serupa, yang sertifikat pendaftarannya telah batal selama tidak lebih dari 5 tahun, kecuali jika alasan pembatalan tersebut adalah tidak digunakannya Merek tersebut. Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan Merek orang lain yang diakui sebagai Merek terkenal yang telah didaftarkan untuk barang atau jasa yang identik atau mirip dengan Merek terkenal tersebut, atau untuk barang atau jasa yang tidak sejenis jika digunakan Merek tersebut dapat mempengaruhi kekhasan Merek terkenal atau pendaftaran Merek tersebut bertujuan untuk memanfaatkan reputasi merek terkenal tersebut; Tanda-tanda yang sama atau mirip dengan nama dagang orang lain yang sedang digunakan apabila penggunaan tanda-tanda tersebut dapat menimbulkan kebingungan bagi konsumen mengenai asal usul barang atau jasa; Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan Indikasi Geografis dilindungi apabila penggunaan tanda-tanda tersebut dapat menyesatkan konsumen mengenai asal geografis barang; Tanda-tanda yang identik dengan, mengandung atau diterjemahkan atau ditranskripsikan dari Indikasi Geografis yang dilindungi untuk anggur atau minuman beralkohol jika tanda tersebut telah didaftarkan untuk digunakan sehubungan dengan anggur dan minuman beralkohol yang tidak berasal dari wilayah geografis yang mempunyai Indikasi Geografis tersebut; Tanda-tanda yang sama atau sedikit berbeda dengan Desain Industri milik orang lain yang dilindungi berdasarkan permohonan pendaftaran Desain Industri, yang tanggal pengajuan atau tanggal prioritasnya lebih awal dari tanggal permohonan Pendaftaran Merek.   Prosedur Pendaftaran Merek 1. Persyaratan Umum Setiap permohonan dapat diberikan satu hak perlindungan yang jenisnya sesuai dengan Merek yang disebutkan dalam permohonan; Semua dokumen permohonan harus dibuat dalam bahasa Vietnam. Untuk dokumen yang diperbolehkan dibuat dalam bahasa lain, tetap harus dilampirkan terjemahan bahasa Vietnam-nya; Semua dokumen permohonan harus disajikan dalam format tegak (kecuali untuk foto, gambar, bagan, dan tabel dapat disajikan secara lanskap/ miring), pada lembar kertas A4 (210 mm x 297 mm), yang mana margin atas, bawah, kiri dan kanan semuanya berukuran 20 mm, dengan font Times New Roman, teks tidak lebih kecil dari ukuran 13, kecuali untuk dokumen yang menyertai…

Amandemen-Klaim-Paten-di-Indonesia-affa

Amandemen Klaim Paten di Indonesia

Amandemen Klaim Paten di Indonesia Undang-Undang Paten Indonesia memperbolehkan Amandemen Klaim Paten melalui beberapa tahap sejak pengajuan, hingga 3 bulan setelah pemberitahuan permohonan yang telah diberi Paten (granted) diterbitkan oleh Kantor Paten Indonesia di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Artikel ini merangkum persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan Amandemen Paten sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia.   Landasan Hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (selanjutnya disebut “UU Paten”) mengatur seluruh aspek perlindungan Paten di Indonesia, termasuk Amandemen Klaim pada berbagai tahapan pemeliharaan Paten. Pasal 39 UU Paten mengatur tentang amandemen yang sifatnya bermacam-macam. Sederhananya, aturan amandemen ini memastikan bahwa setiap perubahan tidak memperluas cakupan perlindungan yang awalnya diterapkan. Yang juga perlu diperhatikan adalah amandemen selalu dimungkinkan, selama permohonannya belum dikabulkan oleh DJKI.   Pasal 67 dan 69 UU Paten memungkinkan dilakukannya amandemen setelah permohonan diberikan melalui Komisi Banding Paten. Namun ruang lingkupnya terbatas pada koreksi uraian, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan dikabulkan.   Selanjutnya kami akan merangkum peluang Amandemen Klaim dari setiap tahapan Paten yang dapat Anda pelajari:   Amandemen Sebelum Publikasi Amandemen klaim dimungkinkan selama cakupan perlindungannya tidak lebih luas dari klaim awal yang diajukan.   Amandemen Pasca Publikasi Amandemen klaim dimungkinkan selama cakupan perlindungannya tidak lebih luas dari klaim awal yang diajukan.   Amandemen Diajukan Pada Saat Permohonan Pemeriksaan Substantif Amandemen klaim dimungkinkan selama cakupan perlindungannya tidak lebih luas dari klaim awal yang diajukan.   Amandemen setelah Penerbitan Hasil Pemeriksaan Amandemen tetap dapat diajukan setelah Pemeriksa mengeluarkan hasil pemeriksaan. Sepanjang itu, Pemeriksa juga dapat menyarankan amandemen demi kejelasan. Perlu diingat bahwa ini adalah langkah terakhir terkait amandemen sebelum Paten diberikan, karena perubahan ini harus diajukan sebelum Pemeriksa mengeluarkan pemberitahuan Paten diterima atau ditolak. Sama seperti pada tahapan sebelumnya, amandemen diperbolehkan dengan syarat cakupan perlindungannya tidak lebih luas dari klaim awal yang diajukan.   Amandemen Klaim Setelah Paten Diberikan Amandemen setelah Paten diberikan harus diajukan paling lambat 3 bulan sejak tanggal Pemberitahuan Paten Diberikan kepada Komisi Banding Paten. Amandemen tersebut hanya terbatas pada beberapa hal, seperti perbaikan uraian, klaim, dan/atau gambar (yang mungkin disebabkan oleh kesalahan penerjemahan yang baru diambil setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Paten Diberikan), pembatasan ruang lingkup klaim, dan klarifikasi terhadap isi uraian yang kurang jelas.   Keputusan Komisi Banding Paten harus dikeluarkan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal dimulainya pemeriksaan.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai Amandemen Paten, silakan hubungi kami melalui [email protected].

Mengungkap-Strategi-Jenius-X-Corp-Mendaftarkan-Merek-X-affa

Mengungkap Strategi Jenius X Corp Mendaftarkan Merek “X”

Mengungkap Strategi Jenius X Corp Mendaftarkan Merek “X” Perusahaan besar berganti nama tidak terjadi setiap hari. Tapi saat Elon Musk mengganti Twitter menjadi “X,” jagat Kekayaan Intelektual, khususnya pemerhati Merek seperti menahan nafas. Walaupun pada akhirnya semua berlangsung lancar, ada manuver unik yang tidak dilihat oleh publik. Ada rencana panjang yang strategis, cermat, namun tetap taat hukum.   Intriknya dimulai saat Elon Musk melontarkan pernyataan mengejutkan bahwa Twitter tidak akan ada lagi, berubah menjadi “X”. Dari setiap pergantian nama, agar bisa tetap mendapat perlindungan Merek, yang harus dilakukan tentunya adalah melakukan pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek. Tapi bukankah X itu nama yang sangat umum? Bahkan hanya sebuah abjad yang biasa digunakan di banyak negara, bagaimana mungkin?   Tanpa diketahui publik, X Corp telah memulai prosesnya jauh lebih awal. Pada bulan Maret 2023, mereka telah mengajukan Permohonan Pendaftaran Mereknya di Jamaika. Kenapa Jamaika?   Jawabannya ada pada manuver legal yang cerdik yang memungkinkan X Corp mengamankan tanggal prioritas untuk Merek “X” tanpa perlu mengungkapkan satu detail pun kepada publik. Manuver ini dimungkinkan berkat perjanjian internasional yang dikenal sebagai Konvensi Paris.   Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau yang dikenal sebagai Konvensi Paris ini dibuat pada 20 Maret 1883 dan telah menjadi salah satu perjanjian internasional tertua mengenai Kekayaan Intelektual (KI). Konvensi Paris telah beberapa kali direvisi, dengan perubahan terakhir dilakukan pada 28 September 1979, dan anggotanya telah meningkat jadi 179 negara. Manfaat penting dari perjanjian internasional ini adalah memungkinkan perusahaan yang mengajukan Merek di satu negara anggota untuk memperluas hak istimewa tersebut ke negara anggota lainnya, dalam waktu enam bulan dengan tetap mempertahankan tanggal prioritas awal.    Dalam kasus X Corp, pengajuan awal di Jamaika dilakukan pada 24 Maret 2023, yang disiapkan sebagai pondasi untuk pengajuan Merek di Amerika Serikat (AS), yang dilakukan pada 22 September 2023. Hasilnya? Pengajuan Merek X Corp di AS kini memiliki tanggal prioritas (sejak) 24 Maret 2023.   Strategi cermat ini tidak hanya melindungi identitas X Corp, namun juga menempatkan mereka lebih awal di Kantor Paten dan Merek Amerika Serikat (USPTO). Segala upaya yang dilakukan oleh penumpang gelap, para pendaftar Merek yang ingin mendompleng popularitasnya, atau yang ingin mengajukan permohonan dengan iktikad tidak baik dalam 3 bulan terakhir ini, dapat diatasi dengan mudah.   Apa yang tampak seperti perubahan nama di mata publik, pada kenyataannya merupakan sebuah gerilya taktik hukum yang diterapkan oleh X Corp untuk memastikan bahwa mereka tetap selangkah lebih maju dalam pendaftaran Merek sebagai aset yang berharga.   Namun, kesuksesan “X” dapat didaftarkan di AS bisa terjadi karena Undang-Undang Merek di sana memungkinkan pendaftaran Merek hanya dengan satu huruf saja. Popularitas dan pengaruh besar Twitter/ X di pasar juga memperbesar peluangnya, sehingga dapat mengesampingkan masalah ke-tidakunikan-nya. Berbeda halnya jika “X” ini didaftarkan di negara-negara lain.   Jika dilihat dari data Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), selain di Amerika Serikat, “X” juga sudah diajukan di Kanada, Meksiko, dan Uni Eropa. Indonesia yang juga bagian dari negara-negara Anggota Konvensi Paris, tidak menjadi tujuan karena pendaftaran Merek satu huruf ini akan terkendala regulasi, kecuali jika sudah dianggap sebagai Merek Terkenal.   Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai Merek dan pendaftarannya di Indonesia atau di seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected]. Sumber: Josh Gerben: Twitter/X Has Finally Made Its “X” Trademark FIlings With The USPTO

Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Korea-Selatan-Bagi-Pengusaha-Indonesia-affa

Panduan Lengkap Daftar Merek di Korea Selatan Bagi Pengusaha Indonesia

Panduan Lengkap Daftar Merek di Korea Selatan Bagi Pengusaha Indonesia   Agustus lalu, melalui gelaran Business Forum on 50 Years of Indonesia – Korea Relations: Developing Closer Friendship and Stronger Partnership through Enhanced Trade & Industry Cooperation, Indonesia dengan Korea Selatan telah berkomitmen untuk memperkuat kerjasama industri dan perdagangan, termasuk di dalamnya upaya meningkatkan akses pasar, ekspor-impor bahan baku dari berbagai industri, pengembangan ekosistem industri hulu dan hilir serta berbagai kegiatan penting lainnya guna mendukung pembangunan ekonomi nasional.   Total perputaran perdagangan kedua negara mencapai 24,5 miliar USD pada tahun 2022, meningkat signifikan sebesar 33,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, Korea Selatan menduduki peringkat ke-7 sebagai investor terbesar di Indonesia pada tahun 2022, dengan total investasi sebesar 2,29 miliar USD, naik 40,06% dibandingkan tahun sebelumnya. Lima sektor menjadi daya tarik investor Korea Selatan untuk berinvestasi di Indonesia, yaitu listrik, air dan gas, kendaraan, alas kaki dan kulit, tekstil, serta pertambangan.   Data tersebut tentunya cukup menjanjikan bagi Anda yang ingin memperluas pasar barang dan jasa ke Korea Selatan. Dengan dibekali perlindungan Merek di sana, Anda bisa menjadi bagian dari penyumbang devisa untuk Republik Indonesia. Namun sebelumnya, kita pelajari dulu regulasi dan tahapan Pendaftaran Merek di Republik Korea.   Merek Menurut Undang-Undang Merek di Korea Selatan Yang dimaksud Merek menurut UU Merek di Korea Selatan  adalah semua metode ekspresi yang masuk akal, yang digunakan untuk membedakan barang/ jasa seseorang dari barang/ jasa lainnya. Namun, karena sulit untuk melindungi semua metode tersebut secara hukum, Undang-Undang Merek mereka membatasi unsur-unsur merek yang dapat dilindungi. Sebelumnya, unsur-unsur tersebut hanya terbatas pada simbol, karakter, diagram, bentuk tiga dimensi, atau kombinasi keduanya, dan kombinasi warna pada tanda. Namun sejak 1 Juli 2007, perlindungannya diperluas hingga mencakup merek yang dibentuk oleh satu warna atau kombinasi warna, hologram, gerakan, dan semua jenis merek yang dapat dikenali secara visual.   Untuk menindaklanjuti Perjanjian Perdagangan Bebas Korea Selatan dengan Uni Eropa (UE), Undang-Undang Merek diubah untuk mengakomodir peraturan untuk menolak permohonan Merek yang identik atau mirip dengan Indikasi Geografis yang telah dilindungi oleh kedua belah pihak.   Amandemen tambahan juga dilakukan untuk mengakomodir Perjanjian Perdagangan Bebas dengan Amerika Serikat, dimana Merek non-visual seperti suara dan bau juga memenuhi syarat untuk dijadikan Merek. Selain itu, sejak 15 Maret 2012 diperkenalkan Certification Mark atau Tanda Sertifikasi untuk menjamin kualitas dan karakteristik barang.   Selain itu, Merek yang tidak membedakan suatu barang/ jasa dengan barang/ jasa lainnya tidak dianggap sebagai Merek. Jika suatu desain hanya digunakan untuk menginspirasi pengguna dengan sifat estetisnya atau sebagai tanda harga yang tidak relevan dengan identifikasi pemiliknya, maka desain tersebut tidak akan dianggap sebagai Merek. Namun, Merek Kolektif dan Lambang Bisnis dapat didaftarkan sebagai Merek.   Tanda Sertifikasi Tanda Sertifikasi mengacu pada Merek yang digunakan oleh seseorang yang secara komersial mengesahkan dan mengelola kualitas, tempat asal, metode produksi, atau karakteristik barang lainnya untuk menyatakan bahwa barang milik orang lain memenuhi kriteria kualitas, tempat asal, metode. produksi, atau ciri-ciri lainnya. Lambang Bisnis  A “business emblem” refers to a mark used by a person engaged in a nonprofit business like the YMCA or Boy Scouts to indicate that person’s business (e.g. Republic of Korea National Red Cross, Junior Chamber, Rotary Club, Korea Consumer Agency, etc.) Lambang Bisnis mengacu pada tanda yang digunakan oleh seseorang yang terlibat dalam bisnis nirlaba seperti YMCA atau Pramuka untuk menunjukkan bisnis orang tersebut. Contoh lain yang juga termasuk ke dalam bisnis ini adalah Palang Merah Nasional Republik Korea, Junior Chamber, Rotary Club, Badan Konsumen Korea, dll.     Fungsi Merek 1.      Membedakan Barang Satu dengan yang Lain; Merek memungkinkan konsumen membedakan barang satu dengan barang lainnya dari penampakan Merek yang tertera pada kemasannya.   2.      Menunjukkan Asal-Usulnya; Menginformasikan kepada konsumen bahwa produk dengan Merek yang sama, berasal dari sumber yang sama   3.      Menjamin Kualitas Menjamin konsumen bahwa semua produk dengan Merek yang sama memilikii kualitas yang sama.   4.      Periklanan Merek dapat digunakan dalam berbagai kegiatan promosi yang bermanfaat sebagai pengingat kepada konsumen atas barang atau jasa terkait.   Persyaratan Daftar Merek di Korea Selatan Setiap warga negara asing, termasuk Indonesia, dapat mendaftarkan Merek di Korea Selatan secara langsung atau melalui Konsultan Merek yang ada di sana  ke Kantor Kekayaan Intelektual Korea Selatan/ Korean Intellectual Property Office (KIPO).Namun perlu diperhatikan bahwa semua pengajuan permohonan harus dibuat dalam bahasa Korea.   Persyaratan Substantif Persyaratan pendaftaran Merek dibagi menjadi dua bagian, yakni Persyaratan Prosedural yang memilah jenis permohonan dan Persyaratan Substantif yang memastikan bahwa Merek yang didaftarkan memiliki kekhasan yang cukup untuk membedakannya dari Merek lainnya. Persyaratan Substantif ini dibagi menjadi 2 (dua) bagian:   I.      Persyaratan Positif Fungsi Merek yang paling penting adalah untuk membedakan suatu barang dengan barang lain. Untuk pendaftaran, suatu Merek harus mempunyai ciri khas yang memungkinkan pedagang dan konsumen membedakan barang tersebut dengan barang lain. Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Merek di Korea Selatan akan menolak pendaftaran Merek untuk kriteria sebagai berikut:   1.      Nama yang Bersifat Umum Merek-nya hanya menunjukkan nama barang atau mengenai barang tertentu. Misal: “Keripik Jagung” untuk makanan ringan, “Kue Kenari” untuk permen, atau “Mobil” untuk kendaraan.   2.      Nama yang Sudah Biasa Digunakan Kata-kata yang sudah biasa digunakan di kalangan industri, seperti “Tex” untuk produk tekstil, “Anggur Merah” untuk minuman beralkohol, tidak dapat didaftarkan.   3.      Merek yang Menjelaskan Ciri Barang Merek Asal: Yang menunjukkan asal barang. Seperti “Apel Malang,” “Soto Betawi,” dan “Sate Padang.” Merek Kualitas: Menunjukkan kualitas dan keunggulan barang. Misalnya penggunaan kata rendah, menengah, tinggi, istimewa, atau super. Merek Bahan Mentah: Menunjukkan nama bahan mentah yang digunakan dalam barang. Misalnya Jas Wol untuk jas atau Dasi Sutra untuk dasi. Merek Kinerja: Menunjukkan efek atau kinerja barang. Misalnya “Hi-Tech” untuk produk elektronik atau “Kopi Ngebut” untuk mesin fotokopi. Merek Penggunaan: Merek yang menunjukkan penggunaan barang, misalnya “Tas Pelajar” atau “Pakaian Wanita.” Merek Jumlah: Misalnya “Sepasang,” “100 meter”, atau “30 Derajat.” Merek Bentuk: Menunjukkan bentuk dan ukuran barang pada umumnya. Misalnya kecil, besar, kapsul, atau ramping. Merek Proses/ Metode Produksi/ Bisnis: Merek yang menunjukkan bagaimana barang diproduksi, diproses,…

Dilema-Mobil-Listrik-Suara-Akselerasi-Mesin-Buatan-Porche-Ditolak-EUIPO-affa

Dilema Mobil Listrik: Suara Akselerasi Mesin Buatan Porche Ditolak EUIPO

Dilema Mobil Listrik: Suara Akselerasi Mesin Buatan Porche Ditolak EUIPO Industri kendaraan listrik semakin berkembang pesat. Para produsen terus berlomba menyempurnakan teknologi, tanpa melupakan pengguna kendaraan bensin yang terbiasa mendengar raungan mesin. Akselerasi kendaraan listrik yang sangat tenang dianggap tidak menarik, para produsen pun membuat suara buatan yang dapat meningkatkan sensasi berkendara, sekaligus menjadi pengingat bagi para pejalan kaki bahwa mobil keren sedang lewat. Suara akselerasi buatan inilah yang kemudian didaftarkan sebagai Merek.   Salah satu produsen yang sedang berinovasi dengan suara tersebut adalah Porsche. Produsen mobil sport ikonik ini sudah mulai menciptakan suara yang berbeda untuk kendaraan listriknya. Namun, upaya mereka baru-baru ini menemui hambatan, karena otoritas Merek Uni Eropa menolak permohonan mereka, karena suara yang didaftarkan sebagai Merek tersebut dianggap tidak dapat diingat!    Upaya pendaftaran ini sudah dilakukan Porsche pada November 2022. Para teknisi suara di Porche berambisi untuk menggantikan suara sunyi mesin mobilnya jadi sesuatu yang unik, dengan mengkobinasikan suara seperti mesin penyedot debu dengan suara putaran mesin VHS. Sayangnya, suara buatan mereka ini tidak bisa meyakinkan Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO), bahkan menolaknya dengan alasan kurang unik dan tidak mudah diingat.   Lebih lanjut, EUIPO menyatakan suara tersebut terlalu mirip dengan deru pembakaran internal mesin pada umumnya, sehingga tidak dapat dibedakan sebagai suara eksklusif milik Porsche. Karena dalam dunia Kekayaan Intelektual (KI),  yang dipermasalahkan bukan tentang realistisnya, tapi tentang bagaimana suara yang didaftarkan ini memiliki daya pembeda dari para pesaingnya. Porsche kemudian berargumen bahwa suara yang mereka buat itu adalah ciptaan yang disengaja, sebuah produk kreatif yang tidak bisa disebut tiruan.   Porsche kemudian membandingkannya dengan Merek suara yang sukses didaftarkan untuk suara pedang Lightsaber dari Star Wars dan suara pemindai milik KITT dari serial Knight Rider. Menurut Porche, walaupun suara mereka sederhana, masyarakat tetap dapat mengingatnya. Porche juga menyebut rivalnya, BMW yang telah sukses mendaftarkan suara buatan karya komposer ternama pemenang Piala Oscar, Hans Zimmer, untuk mobil listrik mereka.   Upaya banding pada akhirnya akan ditentukan oleh seberapa besar suara buatan untuk mesin Porche ini memiliki daya pembeda dan kemudahannya untuk diingat. Apakah suara ini akan sukses didaftarkan sebagai Merek, seperti BMW dengan Hans Zimmer-nya? Atau akan tetap lanjut tanpa perlindungan?   Di Indonesia, pendaftaran suara sebagai Merek juga sudah lazim dilakukan. Misalnya seperti apa yang dilakukan oleh Tokopedia, Walls, Mamypoko, hingga Netflix dengan “ta-dum”-nya, semuanya sudah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Karena masuk ke dalam kategori Merek non-tradisional, maka pendaftarannya agak berbeda, yakni dengan memberikan deskripsi yang lebih lengkap dan harus menyertakan rekaman suara yang dilengkapi dengan notasi atau sonogram (visualisasi suara yang dihasilkan dari pemeriksaan ultrasonik).   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lainnya terkait pendaftaran suara sebagai Merek di Indonesia atau manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: DRIVE

Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Jepang-affa

Panduan Lengkap Daftar Merek di Jepang

Panduan Lengkap Daftar Merek di Jepang Total ekspor Indonesia ke Jepang pada periode Januari-Mei 2023 menurut data Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tercatat US$9,44 miliar. Indonesia dengan merek-merek terkenal di Jepang seperti Mustika Ratu, Bamboo, Exelso, Bir Bintang, dan beragam produk Mayora juga terus mencatatkan surplus perdagangan hingga kini.   Merek-merek yang sukses di Jepang tentunya sudah mendapatkan perlindungan Merek di sana. Karena sesungguhnya perlindungan Merek itu bersifat teritorial, maka hanya dengan mendaftarkan Merek Anda di negara tujuan, barulah Merek Anda akan mendapat perlindungan. Artikel ini tidak hanya membahas manfaat pendaftaran, tapi juga prosedur tahap demi tahap, lama proses, berikut daftar biaya resmi untuk mendaftarkan Merek di Jepang.     Manfaat Mendaftarkan Merek di Jepang Merek menurut perundangan di Jepang adalah suatu tanda yang digunakan oleh produsen, penyalur, atau penyedia jasa terhadap suatu barang dan/atau jasa untuk membedakannya dengan barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh pihak lain yang identik atau sejenis. Dengan mendaftarkan Merek di Jepang, maka Anda akan mendapatkan 2 (dua) keuntungan berikut ini: Mendapatkan Hak atas Merek yang berlaku di seluruh Jepang, dengan kepemilikan eksklusif atas barang dan/atau jasa tanpa terkecuali dari pihak mana pun. Dapat menuntut pelanggar untuk menghentikan tindakan pelanggaran dan pembayaran ganti rugi atas penggunaan Merek yang identik atau serupa oleh pihak lain.   Merek Terkenal & Merek Defensif Undang-Undang Merek di Jepang melindungi Merek Terkenal yang diakui popularitasnya di kalangan konsumen di Jepang dan manca negara. Untuk itu telah ada sejumlah ketentuan yang berlaku untuk melindungi Merek Terkenal. Misalnya, Merek tidak dapat didaftarkan jika Merek tersebut identik dengan, atau mirip dengan Merek barang dan/atau jasa yang dikenal baik di kalangan konsumen di Jepang atau di luar negeri, dan menjadi salah satu indikasi bahwa Merek tersebut didaftarkan dengan iktikad yang tidak baik.   Sebagai bagian dari upaya melindungi Merek Terkenal, JPO memimpin “Proyek Iktikad Tidak Baik” diantara para anggota TM5, yakni 5 (lima) Kantor Merek dunia yang terdiri dari Jepang (JPO), Republik Rakyat Tiongkok (CNIPA), Korea (KIPO), Uni Eropa (EUIPO), dan Amerika Serikat (USPTO). TM5 juga telah merilis banyak studi kasus terkait Pendaftaran Merek dengan iktikad tidak baik, termasuk visualisasinya dalam bentuk komik.   Salah satu kebijakan untuk mengatasi Pendaftaran Merek Terkenal atas dasar iktikad tidak baik adalah dengan melakukan pengajuan pembatalan yang dapat dilakukan oleh siapa pun (warga negara Jepang atau melalui Konsultan Kekayaan Intelektual) tanpa biaya ke JPO, selama masih dalam proses pengajuan, dengan menunjukkan bukti-bukti yang relevan.   Selain itu, di Jepang juga menerapkan kebijakan Merek Defensif, dimana Anda dapat mendaftarkan Merek Anda tanpa perlu menggunakannya, sebagai bentuk perlindungan jikalau di masa depan ada pihak lain yang mendaftarkannya lebih dulu. Biaya permohonan pendaftaran untuk Merek Defensif ini lebih mahal, namun lebih hemat dibandingkan dengan biaya yang mungkin dikeluarkan jika terjadi sengketa di kemudian hari.   Tahapan Prosedur Pendaftaraan Merek di Jepang     1.     Permohonan Untuk mengajukan permohonan pendaftaran Merek, pemohon harus mengisi formulir yang sudah ditentukan dan menyerahkannya ke Kantor Paten Jepang (Japan Patent Office/ JPO). Jika Anda tidak memiliki alamat atau tempat tinggal tetap atau kantor (jika pemohon adalah badan hukum) di Jepang, Anda membutuhkan Konsultan Kekayaan Intelektual dengan alamat atau tempat tinggal tetap di Jepang, yang ditunjuk sebagai “Administrator Paten.” Selain itu, Warga Negara Asing juga tidak diizinkan menyerahkan dokumen langsung ke Kantor Merek dengan cara apa pun. Dokumen tersebut harus diserahkan ke JPO melalui Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah ditunjuk di Jepang. Begitu juga halnya dengan pembayaran. Warga Negara Asing tidak diizinkan untuk melalukan pembayaran apa pun, dengan cara apa pun ke JPO. Pembayaran juga harus dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual di Jepang yang sudah ditunjuk. Biaya untuk pengajuan pendaftaran ini ditetapkan sebesar 3.400 Yen ditambah 8.600 Yen untuk setiap kelasnya. Sedangkan biaya untuk pengajuan Merek Defensif adalah 6.800 Yen ditambah 17.200 Yen per kelasnya.   2.      Publikasi Permohonan Sebelum Pemeriksaan Setelah permohonan pendaftaran diajukan, JPO akan langsung mempublikasikannya secara daring dalam “Berita Resmi Merek” yang mereka punya.   3.      Pemeriksaan Formal Dokumen permohonan yang diserahkan ke JPO kemudian diperiksa apakah sudah memenuhi persyaratan prosedural dan formal yang diperlukan. Undangan untuk melakukan koreksi akan dilakukan jika dokumen yang diperlukan tidak ada atau bagian yang diperlukan belum diisi.   4.      Pemeriksaan Substantif Kemudian pemeriksaan akan dilanjutkan untuk menentukan apakah Merek yang didaftarkan telah memenuhi persyaratan substantif berikut ini: Memiliki keunikan dan daya pembeda. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau melanggar kepentingan pribadi. Agar unik dan memiliki daya pembeda, JPO telah menyediakan platform daring untuk melakukan penelusuran seluruh Merek yang sudah terdaftar atau masih dalam proses.   5.      Penolakan Awal Apabila permohonan Anda tidak memenuhi persyaratan substantif, JPO akan mengirimkan alasan penolakan.   6.      Tanggapan/ Argumentasi Tertulis Jika permohonan Anda ditolak, Anda dapat mengajukan argumentasi tertulis terhadap Penolakan Awal, atau tanggapan lainnya yang dapat menghilangkan penolakan.   7.      Permohonan Dapat Didaftar Jika pada akhirnya dinilai tidak ada alasan untuk ditolak, Merek Anda bisa lanjut untuk didaftarkan.   8.      Penolakan Tetap Jika tanggapan dan argumen tertulis tidak dapat menghapus alasan penolakan, dan pemeriksan sudah memutuskan Merek tidak dapat didaftarkan, maka dikeluarkanlah Penolakan Tetap.   9.      Permohonan Banding Jika Anda tidak puas dengan keputusan Penolakan Tetap dari pemeriksa, Anda dapat mengajukan banding.   10.    Pemeriksaan Banding Pemeriksaan Banding terhadap putusan penolakan dilakukan oleh suatu badan kolegial yang terdiri dari tiga atau lima orang pemeriksa banding.   Keputusan pemeriksa banding disebut keputusan banding. Apabila dari hasil pemeriksaan banding dinilai alasan penolakan dapat dihapus, maka dilakukan keputusan banding untuk melanjutkan pendaftaran Merek. Namun apabila alasan penolakan dinilai tidak dapat membatalkan alasan penolakan, maka keputusan banding akan menetapkan Merek tersebut tidak dapat didaftarkan.   11.    Pembayaran Biaya Pendaftaran Dengan dibayarkannya biaya pendaftaran ini, maka Merek Anda telah resmi didaftarkan dan masa perlindungannya berlaku selama 10 tahun. Biaya pendaftaran Merek sebesar 32.900 Yen per kelas ini harus dibayarkan paling lambat 30 hari setelah pengumuman Merek dapat didaftarkan. Sedangkan biaya untuk mendaftarkan Merek Defensif adalah sebesar 32.900 Yen per kelas.   Durasi yang dibutuhkan dari awal permohonan sampai pengumuman merek dapat didaftarkan, tanpa penolakan atau ada keberatan dari…

Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Singapura-affa

Panduan Lengkap Daftar Merek di Singapura

Panduan Lengkap Daftar Merek di Singapura Singapura sebagai mitra dagang utama Indonesia di kawasan ASEAN, telah membukukan nilai ekspor sebesar USD 14,4 miliar di tahun 2022 saja. Karena walaupun penduduknya hanya 5,5 juta jiwa, Singapura adalah negara penghubung, tempat dimana perusahaan multinasional datang, dan menjadikannya markas untuk distribusi yang lebih besar di kawasan Asia-Pasifik.   Jadi saat produk kita eksis di Singapura, peluang untuk dilihat, dan melompat lebih tinggi dengan menjalin kerjasama dengan perusahaan multinasional, sangat terbuka lebar. Produk-produk kuliner, termasuk makanan ringan asal Indonesia termasuk yang paling digemari. Namun, pastikan kualitas produk kita juga sudah dapat bersaing dengan produk global lainnya, karena Singapura hanya langkah awal untuk mendunia.   Salah satu langkah awal untuk menjalankan bisnis Anda di Singapura tentunya dengan mendaftarkan Merek barang dan atau jasa yang Anda miliki di sana. Karena perlindungan Merek itu bersifat teritorial, jika ingin mendapatkan perlindungan di negara tujuan, Anda juga harus mengajukan pendaftarannya di sana, dan artikel ini memberikan panduan lengkapnya.   Merek Yang Dapat Didaftarkan di Singapura Sebelum melakukan pengajuan pendaftaran, pastikan Merek Anda sudah memenuhi kriteria berikut ini: Dapat direpresentasikan secara grafis Unik dan memiliki daya pembeda dengan barang atau jasa yang lainnya Tidak seluruhnya terdiri dari kata yang menggambarkan barang atau jasa Anda (misalnya terbaik, murah) Tidak seluruhnya terdiri dari tanda yang biasa digunakan dalam bahasa yang berlaku saat ini atau praktik perdagangan yang sudah ada (misalnya, tanda atau simbol “eskalator” telah umum digunakan untuk menggambarkan tangga yang digerakkan oleh tenaga untuk membawa penumpang, dan tidak lagi memiliki daya pembeda) Tidak identik atau serupa dengan merek lain yang sudah ada   Persiapan Sebelum Melakukan Pengajuan Pendaftaran 1. Lakukan Proses Penelusuran Sebelum mengajukan pendaftaran Merek, Anda dianjurkan untuk melakukan proses penelusuran di website Kantor Kekayaan Intelektual Singapura (Intellectual Property Office of Singapore/ IPOS) untuk memastikan Merek Anda tidak memiliki kesamaan atau kemiripan dengan Merek yang sudah terdaftar di Singapura. Jika ditemukan merek serupa atau identik dan merek tersebut terdaftar untuk barang dan/atau jasa serupa/identik sebagaimana ditentukan dalam permohonan merek Anda, permohonan Anda dapat ditolak. Namun dalam kondisi tertentu, Anda dapat mengajukan keberatan terhadap Merek tersebut.   2. Klasifikasikan dengan Tepat Cakupan perlindungan Merek Anda ditentukan oleh kelas barang dan/atau jasa yang tercantum dalam permohonan pengajuan. Untuk itu Anda harus mencantumkan nomor kelas yang tepat dan deskripsi barang dan/atau jasa yang sesuai menurut Klasifikasi Nice sebagai berikut:   Selanjutnya Anda dapat menggunakan Basis Data Klasifikasi IPOS untuk mencari deskripsi yang sesuai, guna menghindari keberatan terhadap permohonan merek Anda. Jika deskripsi kelas Anda sepenuhnya sama dengan deskripsi yang ada di IPOS, Anda akan mendapatkan potongan SGD 280 per kelas, jika pengajuannya dilakukan melalui IPOS Digital Hub.   3. Gunakan Konsultan Profesional Walaupun tidak diwajibkan, namun pendampingan dari Konsultan Kekayaan Intelektual profesional yang berpengalaman dapat memudahkan Anda dalam menentukan kelas yang tepat, memberikan gambaran peluang keberhasilan pendaftaran Merek Anda, serta memberikan nasihat hukum jika Merek Anda ditolak.   Pendaftaran Langsung ke IPOS Setelah Anda yakin Merek Anda dapat didaftarkan, Anda dapat menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk mengisi dokumen pengajuan pendaftaran. Proses yang dibutuhkan dari pengajuan hingga terdaftar, jika semua persyaratan lengkap, tidak ada kesalahan, dan tidak ada penolakan dari pihak lain, akan memakan waktu sekitar 12 bulan.   Selanjutnya, Merek yang Anda ajukan akan melalui tahapan berikut ini:   1. Pemeriksaan Pada tahap ini, permohonan Anda akan diperiksa untuk memeriksa apakah permohonan tersebut memenuhi persyaratan pendaftaran. Tanggal permohonan kemudian diberikan jika persyaratan minimum telah terpehuhi. Jika Merek Anda dapat didaftarkan, prosesnya akan lajut ke tahap publikasi.   Namun jika persyaratan pendaftaran tidak terpenuhi, Anda akan menerima laporan pemeriksaan. Dalam laporan pemeriksaan disebutkan alasan keberatan dan juga barang/jasa yang diajukan keberatannya. Kemudian Anda akan diminta untuk menanggapi laporan tersebut dalam waktu 4 bulan (dapat diperpanjang melalui Formulir CM5) dengan melakukan salah satu tindakan berikut jika diperlukan: Membuat pernyataan secara tertulis atau memberikan keterangan/bukti apa pun yang diperlukan; Mengubah permohonan melalui Formulir TM27, jika relevan; Mengajukan permohonan kepada IPOS dalam Formulir HC4 untuk pengajuan sidang keberatan.   Bagaimana kalau Anda tidak memberikan tanggapan setelah tanggal jatuh tempo? Jika seluruh klaim barang/ jasa Anda ditolak, maka seluruhnya akan dianggap ditarik kembali. Jika hanya sebagian dari klaim barang/ jasa Anda yang ditolak, maka yang ditolak akan dianggap ditarik kembali. Selebihnya akan lanjut ke proses selanjutnya.   2. Publikasi Jika permohonan Anda diterima, permohonan Anda akan dipublikasikan di Jurnal Merek untuk ditelaah oleh publik selama 2 bulan. Pihak mana pun yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan atas pendaftaran merek Anda selama periode ini. Namun jika tidak ada penolakan/ keberatan, permohonan Anda akan dilanjutkan ke pendaftaran.   3. Penolakan  Jika permohonan Merek Anda mendapat penolakan, Anda akan menerima salinan pemberitahuan penolakan dari lawan. Proses permohonan akan ditangguhkan sambil menunggu kelengkapan dokumen dari pihak oposisi.   Jika dikemudian hari hasil sidang menguntungkan pihak lawan, maka permohonan Anda akan ditolak. Jika menguntungkan Anda, pengajuan akan dianjutkan ke pendaftaran.   4. Pendaftaran Anda akan menerima Sertifikat Pendaftaran Merek (Certificate of Registration) dari IPOS dan Merek Anda terlindungi selama 10 tahun.   5. Perpanjangan Dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum habisnya masa perlindungan, Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk 10 tahun berikutnya.   Pendaftaran Melalui Protokol Madrid Protokol Mandrid bisa jadi pilihan tepat bagi Anda yang telah memiliki Merek terdaftar di Indonesia, dan memilih Singapura sebagai negara tujuan dalam pendaftaran Merek internasional.   Dibutuhkan waktu sekitar 12 (dua belas) bulan agar pendaftaran Merek Anda dapat dikabulkan sejak tanggal IPOS menerima pemberitahuan dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), jika permohonan Anda sudah lengkap dan tidak mendapat penolakan/ keberatan.    Selanjutnya, Merek Anda akan melalui proses berikut ini:   1. Pemeriksaan Pada tahap ini, IPOS akan memeriksa pengajuan Anda, untuk memeriksa apakah pengajuannya sudah memenuhi persyaratan pendaftaran. Jika Merek sudah dapat didaftarkan, maka akan dilanjutkan ke tahap publikasi. Jika syarat pendaftaran tidak dipenuhi, Anda akan menerima Penolakan Sementara yang memuat alasan penolakan. Jika diperlukan, Anda akan diminta untuk menanggapi penolakan tersebut dalam waktu 4 bulan (dapat diperpanjang melalui Formulir CM5), dengan melakukan salah satu tindakan berikut ini: Membuat pernyataan secara tertulis atau memberikan keterangan/bukti apa pun yang diperlukan; Mengajukan permohonan kepada IPOS dalam Formulir…

Legalitas-Cosplay-dari-sudut-pandang-KI-affa

Legalitas COSPLAY dari Sudut Pandang Kekayaan Intelektual

Legalitas COSPLAY dari Sudut Pandang Kekayaan Intelektual Cosplay sebagai bentuk aktivitas pop culture, kembali marak sejak pembatasan pandemi COVID-19 berakhir. Mal-mal di segala penjuru, seakan berlomba menjadi penyelenggara berbagai event yang menghadirkan Cosplayer, sebagai sarana untuk meningkatkan pengunjung. Tapi mungkin yang tidak banyak orang tahu adalah Cosplay itu termasuk kegiatan “pinggir jurang” jika dilihat dari sudut pandang Kekayaan Intelektual (KI). Kok bisa?   Pengertian Cosplay Diambil dari kata “Costume & Play,” Cosplay adalah kegiatan bermain dengan menggunakan kostum karakter, entah itu yang berasal dari film, serial TV, video game, komik, atau karakter dari budaya populer lainnya. Orang-orang yang melakukan kegiatan Cosplay ini disebut dengan Cosplayer. Mereka dengan mudah kita temui di berbagai event berbasis pop culture, seperti “Comic Conventions” yang didominasi KI dari Amerika atau “Anime Conventions” yang didominasi KI dari Jepang.    Pada event-event tadi, para Cosplayer dengan bangga mengenakan kostum karakter favorit mereka, bersosialisasi dengan sesama fans, atau ikut dalam lomba yang diselenggarakan. Ya, Cosplay juga rutin diperlombakan dengan hadiah yang cukup besar. Ini yang menjadi salah satu faktor mengapa jumlah Cosplayer terus bertambah. Karena Cosplay telah menjadi ajang untuk mendapatkan uang, meningkatkan popularitas, dan menambah pertemanan.   Maraknya kegiatan Cosplay juga menumbuhkan beragam profesi turunan. Mulai dari Costume Maker dengan spesifikasinya masing-masing, entah itu untuk kostum yang berbahan kain, busa, resin, hingga kulit. Kemudian para Prop Maker yang membuat peralatan penunjang kostum seperti pedang, tongkat, dan senjata. Juga para Performer terlatih dengan skill akrobatik atau bela diri yang khusus disewa untuk memerankan karakter tertentu, serta Cosplay Judge yang diisi oleh para “senior” dengan jam terbang tinggi, dan sudah memenangkan banyak perlombaan di dalam dan luar negeri. Sayangnya, semua profesi tadi, menerima bayaran dari penggunaan karakter tanpa seizin Pencipta atau pemilik karakternya. Faktor inilah yang menyebabkan Cosplay menjadi kegiatan pinggir jurang pelanggaran Kekayaan Intelektual   Setiap Karakter Populer Dilindungi Hak Cipta Setiap karakter, yang telah diwujudkan dalam berbagai macam media, entah itu dianggap populer, atau hanya diketahui sejumlah orang saja, sudah masuk dalam kategori “Ciptaan.” Ciptaan ini, menurut Pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta dijabarkan sebagai hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.   Dan kepada Penciptanya diberikan Hak Eksklusif berupa Hak Ekonomi, sehingga hanya Penciptanya-lah yang berhak mendapatkan manfaat ekonomi, termasuk penggunaan secara komersial atas ciptaannya tersebut. Juga perlu diingat bahwa Hak Eksklusif atas Hak Cipta itu timbul secara otomatis berdasarkan Prinsip Deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu melalui proses pendaftaran seperti pada Merek, Paten, atau Kekayaan Intelektual lainnya.   Dengan kata lain, jika ada pihak lain yang ingin menggunakan atau memanfaatkan suatu Ciptaan secara komersil, harus mendapatkan izin terlebih dahulu oleh Pencipta, seperti yang diatur pada Pasal 9 Ayat 2 dan 3 UU Hak Cipta.   Sanksi Untuk Pelanggaran Sialnya, beragam profesi turunan dari kegiatan Cosplay diatas, secara spesifik memang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran Hak Cipta. Untuk Costume & Prop Maker melanggar Pasal 9 Ayat 1 huruf (b) dan (d) terkait Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya, serta Pengadaptasian dan Pentransformasian Ciptaan; sedangkan penyelenggara event yang mengundang Performer atau Cosplay Judge berkostum dapat dianggap melanggar Pasal 9 Ayat 1 huruf (f) terkait Pertunjukan Ciptaan. Dengan Sanksi Pidana yang diatur pada Pasal 113 UU Hak Cipta sebagai berikut: Costume & Prop Maker: Penjara maks. 4 tahun dan/atau Denda maks. satu miliar rupiah. Penyelenggara Event Cosplay: Penjara maks. 3 tahun dan/atau Denda maks. 500 juta rupiah.   Sanksi yang diberikan kepada pembuat kostum ini bisa jadi lebih berat jika dengan secara sengaja menjajakan diri sebagai penjual kostum dari karakter dengan Merek Terdaftar dan/atau bagian dari kostumnya mengambil desain dari produk dengan Desain Industri yang sudah terdaftar. Maka kepadanya dapat dijerat sanksi dari UU Merek dan UU Desain Industri sekaligus!   Pembatasan Hak Cipta Tapi kepada teman-teman Cosplayer atau seluruh pekerja turunan terkait tidak perlu khawatir, karena ada pembatasan atau pengecualian untuk perbuatan yang masih tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta. Yakni jika penggandaan dan/atau pertunjukannya tidak dipungut bayaran, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.   Dengan kata lain, jika kegiatan Cosplay ini dirancang sebagai show berbayar yang untuk menyaksikannya para penonton harus membeli tiket, atau sebuah brand X membayar Cosplayer lengkap dengan kostumnya untuk mempromosikan produk dari brand X tersebut tanpa izin dari Pencipta, maka sudah dapat dipastikan telah terjadi pelanggaran Hak Cipta.   Namun karena ketentuan pidana atas Kekayaan Intelektual itu deliknya aduan, maka harus ada keberatan langsung terlebih dahulu dari Pencipta atas semua kegiatan yang dilakukan oleh Cosplayer dan setiap pekerjaan turunannya. Yang dapat terjadi adalah, dalam sebuah pertunjukan Cosplay gratis atau pembuatan kostum secara gratis sekalipun, jika Penciptanya mengetahui, keberatan, dan tidak memberikan izin dengan alasan apa pun, gugatan tetap dapat dilakukan.   Praktek Cosplay di Luar Negeri Walaupun dianggap sebagai kegiatan menyenangkan, tanpa batas, dan menjunjung kebebasan berekspresi, pada prakteknya Cosplay tetap harus tunduk pada sejumlah aturan yang cukup ketat. Misalnya jika dilakukan secara pribadi, Cosplayer harus tunduk pada norma kesusilaan, baik kostum maupun perilakunya tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Dalam kegiatan personal ini, Jepang punya aturan yang lebih ketat dibanding Amerika. Di Jepang, kita tidak mungkin menemukan orang ngamen dengan kostum karakter di tengah jalan. Karena selain mengganggu ketertiban umum, bisa dianggap merusak citra dari karakter yang ia bawakan.    Street Performers Di Amerika, aksi Cosplayer ini dikategorikan sebagai Street Performers. Mereka bebas berekspresi walaupun tidak sedang ada event, tapi jika turun ke jalan atau area publik untuk beraktivitas, areanya sangat dibatasi. Contoh populer dari pembatasan ini adalah jalanan yang dicat Biru Muda di sekitar New York Times Square. Jika mereka beraksi di luar area itu, bisa langsung ditangkap polisi. Indonesia pun juga sudah ada Peraturan Daerah yang melarang kegiatan ngamen atau meminta uang dengan kostum apa pun di tempat umum. Misalnya di Jakarta ada Perda Nomor 8 Tahun 2007 yang Pasal 40-nya memberikan ancaman pidana kurungan 10 s/d 60 hari dan/atau denda Rp 100 ribu s/d Rp 20 juta bagi pihak yang meminta atau pun yang memberi.   Lomba Cosplay Berskala Internasional Jika event-nya berskala besar…

Apakah-Kata-Sifat-Bisa-Didaftarkan-Sebagai-Merek-affa

Apakah Kata Sifat Bisa Didaftarkan Sebagai Merek?

Apakah Kata Sifat Bisa Didaftarkan Sebagai Merek? Agar unik dan memiliki nilai jual tinggi, terkadang pemilik bisnis ingin menambahkan Kata Sifat untuk Merek barang atau jasa yang mereka miliki. Makanya nama-nama seperti “Gaun Cantik”, “Kopi Panas”, “Makan Enak”, “Bawah Tangga”, “Atap Langit”, “Sukses Mandiri”, atau “Jaya Abadi” jadi lazim kita temui sebagai penamaan usaha. Tapi apakah nama-nama tersebut dapat didaftarkan sebagai Merek?   Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kata Sifat atau disebut juga adjektiva adalah kata yang bisa menerangkan nomina atau kata benda, yang secara umum bisa bergabung dengan kata “lebih” dan “sangat.” Selain beberapa kata yang sudah disebutkan di atas, contoh lain dari Kata Sifat adalah manis-asin, sedikit-banyak, tua-muda, kaya-miskin, besar-kecil, sedih-bahagia, jauh-dekat, dan masih banyak lagi.   Jika kita merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang selanjutnya diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, tidak ada ketentuan khusus yang melarang penggunaan Kata Sifat dalam sebuah Merek, selama itu dapat ditampilkan secara grafis dan memiliki daya pembeda dari Merek yang sudah terdaftar sebelumnya. Namun perlu dilihat juga apakah penggunaan Kata Sifat ini menjadi satu-satunya kata yang digunakan, atau hanya menjadi kata kedua yang berkaitan. Karena kalau benar demikian, akan bertentangan dengan Pasal 20 s/d 21 UU Merek yang membuat Merek tersebut tidak dapat didaftarkan (Dasar Penolakan Absolut) dan ditolak (Dasar Penolakan Relatif), sebagai berikut:   Dasar Penolakan Absolut (Pasal 20 UU Merek) Merek tidak dapat didaftarkan atau tidak layak menjadi Merek, jika: a. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Contoh: Merek yang menyinggung SARA atau vulgar, seperti “Bakar Makassar.”   b. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Contoh: “Dark Chocolate” tidak dapat didaftarkan karena hanya menjelaskan tentang kualitas atau jenis cokelat. Aturan dari DJKI terkait dengan kata-kata yang hanya berkaitan dengan jenis barangnya, atau barangnya saja dalam satu kata, dalam hal ini “Chocolate,” harus tetap dapat digunakan oleh publik.   c. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Contoh: “Sate Papua” tapi berbahan baku Domba Garut, tidak dibuat oleh warga berdarah Papua, menggunakan resep Madura, dan dijual di wilayah Banten.   d. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. Contoh: “Kerikil Enak.”   e. Tidak memiliki daya pembeda. Contoh: Merek yang tidak memiliki keunikan atau terlalu sederhana, seperti “Bubur Ayam.”   f. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Contoh: Logo “P Coret” yang berarti Dilarang Parkir, istilah “Rumah Makan” untuk restoran, “Warung Kopi” untuk cafe, atau “Lambang Tengkorak” untuk tanda bahaya.   g. Mengandung bentuk yang bersifat fungsional. Contoh: Logo “Sendok-Garpu” untuk restoran.   Dasar Penolakan Relatif (Pasal 21 UU Merek) Setelah Merek-Merek tersebut dianggap layak, maka akan lanjut ke proses penyortiran selanjutnya, dengan kriteria sebagai berikut:  Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis terdaftar. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.   Untuk mengetahui apakah Merek Anda dapat lolos dari Dasar Penolakan Relatif, dimana memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain, Anda harus melakukan proses “penelusuran.” Hanya dengan melakukan proses ini Anda dapat melihat pembanding yang nyata dan mendapatkan wawasan seberapa besar peluang Merek Anda diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).   Beberapa contoh Merek yang mengandung Kata Sifat dan sudah terdaftar di DJKI adalah: “Makmur” di kelas 30, terdaftar sejak 2009 “Kisah Bawah Tanah” di kelas 41, terdaftar sejak 2019 “Madu Enak” di kelas 5, terdaftar sejak 2019 “Atas Bawah” di kelas 25, terdaftar sejak 2022 “Cantik” di kelas 17, terdaftar sejak 2022   Jika dalam proses penelusuran ditemukan persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, Anda dapat melakukan pengembangan fonetik sebagai salah satu tips-nya. Contoh:   Mengganti Kata Sifat “Makmur” menjadi “Makmoor” atau “Makmore”. Mengganti Kata Sifat “Enak” menjadi “Enyaak” atau “En@@k”.   Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek dan penamaannya agar terhindar dari penolakan, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang IP Talks DJKI: Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha

5-Dosa-Besar-Media-Menyikapi-Isu-Kekayaan-Intelektual-affa

5 Dosa Besar Media Menyikapi Isu Kekayaan Intelektual

5 Dosa Besar Media Menyikapi Isu Kekayaan Intelektual Upaya pemerintah untuk mengeluarkan Indonesia dari daftar hitam investasi US yang diterbitkan oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) melalui Priority Watch List (PWL) 2023, memang cukup berat. Selain terus memperbaiki regulasi dan upaya penegakan hukum, edukasi akan pentingnya Kekayaan Intelektual juga harus terus dilakukan secara masif.   Sayangnya, media-media besar yang harusnya mengambil peran itu, seringkali menjadi bagian dari pembajakan itu sendiri. Akhirnya, media justru menjadi pihak yang harus diedukasi lebih awal, agar edukasi ini bisa semakin menggema ke masyarakat.   Berikut ini adalah 5 dosa besar media yang masih sering kita temui dalam pemberitaannya: 1.     Menggunakan Istilah Paten untuk Apapun Kekayaan Intelektualnya Karena Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) masih menjabarkan Paten sebagai “hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya dari peniruan (pembajakan),” maka kata tersebut masih sering digunakan sebagai kata pengganti dari Kekayaan Intelektual. Padahal, Paten hanya salah satu dari beragam Kekayaan Intelektual, pengertian menurut KBBI itu pun berbeda dari apa yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten.  Salah kaprah ini mengakibatkan narasi “mematenkan merek” atau “mematenkan berbagai resep makanan” masih jadi hal yang biasa kita dengar dalam liputan media-media besar maupun kecil. Sebelumnya kami telah mempublikasikan artikel singkat mengenai perbedaan Paten dengan Kekayaan Intelektual lainnya di sini: “Mematenkan Merek? Mendaftarkan Hak Cipta? Apa Istilah Yang Tepat?”   2.    Memberitakan Pembajakan, tapi Menampilkan Sumbernya Beberapa media sudah memiliki niat baik dalam memperingatkan masyarakat untuk tidak mengakses materi seperti film atau musik yang seharusnya hanya bisa kita nikmati di bioskop atau kanal streaming, melalui situs-situs ilegal. Namun dalam pemberitaannya, media tersebut justru menampilkan tangkapan layar yang memuat alamat dari situs ilegal tersebut. Hal ini tentunya menjadi blunder, karena memancing warga untuk mengaksesnya. Liputan yang seperti itu juga dapat dianggap sebagai penyebarluasan materi ilegal, dan dapat dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang diatur pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta. Maka dari itu jangan sampai niat baik malah berujung masalah.   3.    Penggunaan Materi Tanpa Izin Belasan tahun yang lalu, saat YouTube semakin marak dan jadi sumber informasi dengan visual yang menarik, media TV berlomba-lomba memanfaatnya sebagai materi untuk program baru, yang menurut mereka unik bagi penonton setia mereka di TV, masyarakat yang tinggal di pelosok, yang masih sulit mengakses internet.  Anggapan media saat itu adalah, “Semua yang sudah ada di internet, berarti dapat diakses oleh publik, maka dapat dimanfaatkan secara komersil dengan cuma-cuma.” Hal itu tentu bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang Hak Cipta, yang menyebutkan hanya penciptalah atau dalam hal ini sang kreator/ fotografer/ pembuat video aslinya yang berhak atas Hak Ekonomi atas ciptaannya. Dengan kata lain, jika media ingin membuat program TV atas karya-karya tersebut, apalagi mendapatkan iklan dari penayangannya, harus mendapatkan izin dari penciptanya. Bahkan platform seperti YouTube juga tunduk pada Undang-Undang Hak Cipta. Dalam Panduan Layanan (Terms of Service)-nya, disebutkan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi dapat dilanjutkan ke proses hukum yang berlaku. Termasuk anggapan bahwa setiap karya masih bebas digunakan dalam “kondisi wajar,” tidak akan berlaku jika penciptanya keberatan. Saat ini, walaupun media sudah lebih sadar akan masalah Hak Cipta dengan mencantumkan alamat materi aslinya, namun bukan menjadi pembenaran untuk mempublikasikannya tanpa izin. Maka dari itu, untuk menghindari tuntutan di kemudian hari, biasakanlah untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik materi yang ingin dijadikan bahan liputan/ program.   4.    Overclaim di YouTube Saat media mainstream mulai memanfaatkan YouTube sebagai sumber penghasilan tambahan, mereka juga mengunggah semua program dan liputannya di kanal streaming tersebut, agar pemirsanya dapat menyaksikan materi tersebut kapan saja, di mana saja. Dengan basis legalitas dan kepemirsaan yang tinggi, YouTube secara tidak langsung juga memberikan kepercayaan bahwa setiap materi yang diunggah itu dianggap sebagai “strong copyright protections.” Hal itu menjadi berbahaya saat pihak media mengunggah materi yang bukan menjadi miliknya. Misalnya, saat membuat liputan atau mewawancarai seorang content creator. Agar visualnya menarik, pihak media akan menampilkan insert video beberapa menit yang dibuat oleh sang kreator. Video tersebut sudah lama dipublikasikan oleh sang kreator di YouTube, tapi setelah pihak media mengunggah program liputannya dengan memuat bagian dari video itu, justru video dari sang kreator yang dianggap melanggar Hak Cipta. Hal tersebut sudah beberapa kali terjadi dan menjadi viral di media sosial. Beruntung kasus-kasus seperti ini tidak berujung pada tuntutan pidana, karena dapat terselesaikan dengan mematikan perlindungan Hak Cipta pada video yang diunggah oleh pihak media tersebut.   5.    Glorifikasi pelanggaran Kekayaan Intelektual Dosa yang terakhir ini bisa dibilang yang paling sering kita temui, yang secara tidak langsung justru memelihara kegiatan pelanggaran untuk terus terjadi di Indonesia. Atas nama “Good News”, pemberitaan media sering menampilkan kisah sukses dari para UMKM di pelosok daerah. Tapi masalahnya, kegiatan usaha yang dilakukan oleh para UMKM tersebut adalah kegiatan yang melanggar Kekayaan Intelektual. Misalnya, membuat produk kerajinan tangan, kain, atau pakaian yang memanfaatkan karakter-karakter populer dari manca negara tanpa izin. Media dengan bangga menceritakan pemasukan besar yang mereka terima sebagai “kisah sukses inspiratif.”  Bagi kita yang paham akan kondisi itu tentunya akan jadi memalukan. Karena para reporter-reporter media yang meliput kegiatan tersebut, justru seharusnya dapat menjadi ujung tombak dalam upaya mencerdaskan masyarakat akan kesadaran Kekayaan Intelektual. Saat angka produksi mereka sudah tinggi, jangan lagi menggunakan karakter-karakter milik orang lain yang dilindungi. Saatnya berproduksi dengan karakter-karakter orisinil, yang bukan tidak mungkin dapat memberikan nilai tambah bagi para UMKM tersebut. Karena dengan melakukan pembiaran, media justru membahayakan UMKM-UMKM tersebut, dengan memposisikan mereka sebagai sasaran tembak terbuka bagi pemilik Kekayaan Intelektual yang sesungguhnya. Dengan pemberitaan pemasukan besar yang dihasilkan, pemilik aslinya akan mengajukan gugatan setinggi-tingginya, dan itu salah siapa?   Demikian lima dosa besar media yang masih marak kita temui hingga saat ini. Semoga daftarnya tidak bertambah dan media dapat menjalankan fungsinya sebagai salah satu corong edukasi yang efektif dalam menyadarkan pentingnya Kekayaan Intelektual di masyarakat.    Jika teman-teman Media membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelanggaran Kekayaan Intelektual, dapat langsung menghubungi kami melalui [email protected].