Artificial-Intelligence-AI-Teknologi-Pencuri-Karya

Artificial Intelligence (AI) – Teknologi Pencuri Karya?

Artificial Intelligence (AI) – Teknologi Pencuri Karya? AI menurut pengertiannya adalah cabang ilmu komputer yang berurusan dengan penciptaan sistem komputer yang dapat berpikir, belajar, dan bertindak secara mandiri setelah melalui pemograman sebelumnya. Sehingga komputer atau aplikasi yang berbasis AI dapat memecahkan berbagai macam masalah keseharian, mulai dari mengendalikan mobil sendiri, melakukan analisa medis, rekomendasi belanja, hingga membuat artikel, percakapan berdasarkan koleksi suara, dan mengolah gambar jadi sangat realistis.   Kecanggihan AI juga membuat pengoperasian suatu aplikasi tidak perlu lagi dilakukan secara manual. Misalnya dengan melakukan serangkaian aksi atau perintah melalui klik-klik menu, tapi cukup dengan menuliskan perintah lewat tulisan, maka AI-lah yang akan melakukan operasi tersebut secara otomatis. Namun kecanggihan ini tidak lepas dari kontroversi, karena dasar kemampuan AI tersebut bisa jadi berasal dari koleksi data yang diambil tanpa izin dari apa yang sudah tersedia di internet. Hal tadi tentunya berbahaya bagi Kekayaan Intelektual.   Secara umum, AI dapat membahayakan suatu Kekayaan Intelektual dengan 3 (tiga) cara berikut ini:   1. AI Dapat Menyalin Karya Anda Kemampuan AI yang diperkaya dengan kumpulan data kompleks berupa teks, gambar, dan kode dapat digunakan untuk menyalin suatu karya, tanpa mempertimbangkan perlindungan Hak Cipta.   2. AI Dapat Membuat Karya Turunan AI dapat digunakan untuk membuat karya baru yang didasarkan pada karya asli Anda. Misalnya, AI dapat digunakan untuk membuat lukisan baru yang didasarkan pada ciri khas dari berbagai koleksi lukisan yang Anda miliki.   3. AI dapat menggunakan karya Anda tanpa atribusi. Karena mempertimbangkan kecepatan dalam mengerjakan suatu perintah, karya yang dihasilkan oleh AI tidak memberikan kredit pada karya asli. Walaupun sebenarnya AI dapat dilatih melalui pemrograman tertentu untuk menyertakan informasi atribusi, jika pengembangnya memahami pentingnya Hak Moril dalam Kekayaan Intelektual.   Menyadari potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual yang dapat dilakukan oleh aplikasi berbasis AI, beberapa negara sudah mengambil langkah pencegahan, agar tidak terjadi sengketa lebih lanjut. Beberapa negara tersebut adalah Jepang dan Uni Eropa.   Perlindungan Hak Cipta dari AI untuk Kreator Jepang Badan Urusan Kebudayaan Jepang (Agency for Cultural Affairs Goverment of Japan) pada 30 Mei 2023 merilis dokumen「AIと著作権の関係等について」atau  “Mengenai Hubungan Antara AI dan Hak Cipta” membagi penggunaan AI dalam dua tipe: Tipe Pertama AI dapat digunakan untuk tujuan penelitian dan pendidikan tanpa memerlukan izin Hak Cipta, namun hal ini memiliki keterbatasan jika melebihi penggunaan wajar dan/atau merugikan kepentingan pemegang Hak Cipta. Tipe Kedua Jika karya yang dihasilkan AI diterbitkan atau dijual sebagai reproduksi dan melanggar undang-undang Hak Cipta, pemegang Hak Cipta berhak mengambil tindakan hukum, yang dapat mengarah pada hukuman pidana.   Dokumen tersebut menekankan hukuman yang tegas untuk Pelanggaran Hak Cipta melalui karya buatan AI yang hampir identik atau jelas bergantung pada karya yang telah dilindungi Hak Cipta. Jepang berencana untuk meningkatkan kesadaran tentang masalah ini melalui seminar dan bekerja sama dengan pakar hukum untuk secara proaktif mengatur penggunaaan komersial AI dan melindungi Hak Cipta karya seniman dan kreator Jepang.   Pendekatan ini menandakan komitmen Jepang untuk melindungi karya dan materi kreatif berhak cipta dari penggunaan AI komersial, yang berpotensi memengaruhi pengembang dan pengguna AI yang ingin mengeksploitasi seni curian dan karya kreatif demi keuntungan.   Pada artikel selanjutnya, kami akan membahas The Artificial Intelligence Act (AIA), atau draft peraturan AI Uni Eropa terkait dengan perlindungan Kekayaan Intelektual.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia maupun mancanegara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: IBM PC Watch  

Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Negara-Negara-ARIPO-Afrika-affa

Panduan Lengkap Daftar Merek di Negara-Negara ARIPO (Afrika)

Panduan Lengkap Daftar Merek di Negara-Negara ARIPO (Afrika) Benua Afrika yang luas, dengan 54 negara yang ada didalamnya bisa dikatakan terbagi dalam beberapa wilayah regional yang berbeda. Kalau sebelumnya kami telah membahas bagaimana mendaftarkan Merek di Afrika Selatan dan negara-negara Afrika Barat dan Tengah yang tergabung dalam OAPI, kali ini giliran negara-negara Afrika Timur yang tergabung dalam African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO).   Kalau OAPI diisi oleh 17 negara Afrika yang berbahasa Perancis, ARIPO diisi oleh 22 negara Afrika berbahasa Inggris. Dari 22 negara tersebut, hanya 4 negara (Ghambia, Sierra Leone, Liberia, dan Ghana) yang tidak terhubung ke negara-negara pesisir Timur Afrika. Daftar lengkap negara-negara anggota ARIPO adalah sebagai berikut: Botswana Eswatini Gambia Ghana Kenya Lesotho Liberia Malawi Mauritius Mozambique Namibia Rwanda Sao Tome Seychelles Sierra Leone Somalia Sudan Tanjung Verde Tanzania Uganda Zambia Zimbabwe   ARIPO dibuat berdasarkan Perjanjian Lusaka atas arahan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) yang ditandatangani di Lusaka, Zambia pada tahun 1976. Tujuannya tentu saja untuk menyeragamkan regulasi terkait Kekayaan Intelektual (KI) di negara-negara Afrika yang berbahasa Inggris. Namun di masa itu, Perjanjian Lusaka tidak spesifik mengatur regulasi tentang Merek, karena regulasi Merek baru diatur melalui Protokol Banjul, yang ditandatangani di Banjul, Gambia pada 19 November 1993.   Uniknya, hingga kini hanya ada 13 (tiga belas) negara yang menjalankan Protokol ini. Mereka adalah:  Botswana Eswatini Gambia Lesotho Liberia Malawi Mozambique Namibia Sao Tome Tanjung Verde Tanzania Uganda Zimbabwe   Walaupun secara jumlah lebih kecil dari negara-negara OAPI, Anda tidak perlu khawatir, karena Botswana dan Namibia termasuk negara-negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) tertinggi di Afrika. Masing-masing mencapai USD 7,35 ribu dan 4,81 ribu di tahun 2022, yang lebih tinggi dari Indonesia yang hanya USD 4,6 ribu. Menurut data Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Botswana yang luasnya setara dengan Pulau Sumatera dan Jawa ini merupakan target eksport produk-produk kayu, kertas, kasur, produk farmasi, dan plastik dari Indonesia.   Dengan adanya Protokol Banjul ini, Anda dapat memperluas pasar dari bisnis Anda dengan mengajukan permohonan Merek ke negara-negara anggota ARIPO, yang menerapkan Protokol Banjul, hanya dalam satu pengajuan saja.   Merek yang Dapat Didaftarkan Secara umum, Merek yang dapat didaftarkan hanya Merek tradisional yang berupa tanda, nama, kata, alat, judul, tanda tangan, huruf, angka, atau kombinasinya, plus Merek 3 Dimensi. Dengan kata lain, Merek non-tradisional seperti Merek Suara tidak dapat didaftarkan di sini.   Prosedur Pendaftaran Merek ARIPO Permohonan Pendaftaran Merek dapat diajukan secara perorangan atau badan hukum mana pun yang memenuhi syarat, baik secara langsung atau melalui Konsultan Merek yang diakui secara internasional. Namun bagi Anda yang berasal dari Indonesia yang tidak termasuk negara anggota Protokol Banjul, Anda wajib diwakili oleh Konsultan Merek yang handal dan dapat dipercaya.   Persyaratan yang Dibutuhkan Untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran, Anda wajib mengisi Formulir M1 ARIPO yang merupakan formulir spesifik Pendaftaran Merek, dengan mencantumkan informasi sebagai berikut: Nama dan Alamat Pemohon; Daftar Negara peserta Protokol Banjul yang dituju; Kategori Kelas berdasarkan Klasifikasi Nice; Merek dengan daya pembeda yang ingin didaftarkan; Pernyataan penggunaan dan niat penggunaan Merek tersebut di wilayah ARIPO; Melakukan pembayaran biaya permohonan pendaftaran. Selanjutnya permohonan dapat diajukan langsung melalui e-filing, email, surat tercatat, kurir, datang langsung ke kantor pusat ARIPO yang berada di Harare, Zimbabwe, atau melalui cabangnya yang berada di masing-masing wilayah peserta Protokol Banjul. Jika Anda seorang Warga Negara Indonesia dan pengajuan permohonan melalui Konsultan Merek, maka opsi utamanya adalah pengajuan secara online, dengan demikian Anda akan mendapatkan potongan harga hingga 20% jika dibandingkan dengan pengajuan secara konvensional.   Merek dengan Hak Prioritas Sebagai bagian dari regional yang meratifikasi Konvensi Paris, pendaftaran di Merek ARIPO juga mengakui Hak Prioritas bagi pendaftar Merek yang berasal dari negara lain. Regulasinya pun sama, jika Anda memiliki sudah memiliki Hak Prioritas, Anda harus mengajukannya dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di negara lain.   Prosedur Pemeriksaan Formal & Substantif Setelah diajukan permohonan pendaftarannya, dokumen Anda akan diperiksa secara formal dan substantif. Pemeriksaan formal berlangsung selama 3 (tiga) bulan di kantor tempat permohonan diajukan, sedangkan substantif berlangsung 9 (sembilan) bulan di masing-masing negara tujuan.   Jika dalam proses Pemeriksaan Formal terdapat kekurangan atau kesalahan dalam pengisian dan kelengkapan dokumen, Anda akan dihubungi dan harus memperbaikinya dalam waktu 2 (dua) minggu sejak dokumen diterima. Sedangkan masa waktu memberikan jawaban jika dokumen Anda ditolak dalam masa Pemeriksaan Substantif, Anda hanya punya waktu maksimal 2 (dua) bulan.   Setelahnya Merek Anda akan dipublikasikan ke Jurnal Merek selama 3 (tiga) bulan dan Anda memiliki waktu yang sama untuk melakukan pembayaran biaya pendaftaran. Keterlambatan 2 (dua) bulan dimungkinkan dengan membayar biaya keterlambatan, namun jika dalam waktu 12 (dua belas) bulan tidak juga ada pembayaran, Merek Anda dianggap ditarik kembali atau dibatalkan pengajuan permohonannya.   Masa Berlaku & Perpanjangan Merek Setiap Merek terdaftar akan mendapat perlindungan selama 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun berikutnya. Untuk dapat diperpanjang, Anda harus membayar biaya perpanjangan dalam periode 1 (satu) tahun sebelum masa perlindungan berakhir, atau maksimal 6 (enam) bulan setelahnya, namun dikenakan biaya keterlambatan. Jika tidak ada pembayaran 6 (enam) bulan setelah perlindungan berakhir tidak ada biaya perpanjangan yang diterima, Merek Anda dihapus dari daftar Merek yang terdaftar.   Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di negara-negara ARIPO, silakan hubungi kami melalui [email protected]. Sumber:  African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO) Banjul Protocol on Marks

Mahkamah-Agung-Inggris-Kecerdasan-Buatan-Tidak-Layak-Disebut-Sebagai-Inventor-affa

Mahkamah Agung Inggris: Kecerdasan Buatan Tidak Layak Disebut Sebagai Inventor

Mahkamah Agung Inggris: Kecerdasan Buatan Tidak Layak Disebut Sebagai Inventor Perbincangan terkait Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan belakangan ini semakin marak. Karena penggunaan AI sudah semakin dekat dengan kegiatan kita sehari-hari dan hasilnya pun bisa semakin sering kita lihat. Terutama untuk produk visual, seperti foto-foto di lini masa media sosial, video iklan di TV, hingga baliho peserta Pemilu yang tersebar hingga ke pelosok desa.   Namun jika dipandang dari sisi Kekayaan Intelektual (KI), masih terjadi perdebatan siapakah pemilik Hak Cipta dari karya-karya berbasis AI itu. Apakah programer-nya? Pengguna yang memberikan prompt/ perintah pembuatan? Atau AI itu sendiri?   Fenomena DABUS Sejak tahun 2019 jagad KI dihebohkan dengan upaya Dr. Stephen Thaler yang ingin mendaftarkan DABUS (Device for the Autonomous Bootstrapping of Unified Sentience), Sistem AI ciptaannya sebagai penemu (inventor). Karena menurut Dr. Thaler, DABUS-lah yang telah membuat temuan (invention) wadah makanan dan minuman yang menggunakan pola fraktal untuk menjaga kesegaran makanan dan senter dengan pencahayaan unik untuk menarik perhatian.   Tapi upaya Dr. Thaler ini ditolak di beberapa negara. Di Amerika Serikat, DABUS ditolak oleh United States Patent and Trademark Office (USPTO), karena dari segi hukum, yang layak disebut inventor adalah natural person atau manusia sungguhan, seperti yang disebutkan dalam hukum federal di sana: “innovators must always be people who take the shape of humans.” Namun hal yang berbeda terjadi di Afrika Selatan, karena di sana inhuman credential dapat dikategorikan sebagai inventor. Sedangkan di Australia, walaupun Pengadilan Federal sempat memberikan lampu hijau kepada AI sebagai inventor di tahun 2021, tapi setahun kemudian, Pengadilan Tinggi Australia memutuskan menolaknya. Karena pada prinsipnya, “patents may only be granted for inventions by humans.”   Lord Kitchin: Keputusan UKIPO sudah tepat untuk menolak permohonan Paten DABUS Pada 17 Oktober 2018, Dr. Thaler mengajukan permohonan Paten untuk kotak kemasan makanan dan minuman bernomor GB1816909.4, kemudian satu lagi pada 7 November 2018 untuk lampu senter inovatifnya, dengan nomor pengajuan GB1818161.0 di Kantor KI Inggris, United Kingdom Intellectual Property Office (UKIPO).   Namun karena Dr. Thaler tidak mencantumkan namanya sebagai inventor atas dua invensi tersebut, UKIPO mengirimkan surat padanya di bulan November 2018 untuk melengkapi informasi tersebut, dalam waktu paling lambat 16 bulan sejak tanggal pengajuan. Uniknya, pada bulan Juli 2019, Dr. Thaler justru mencantumkan DABUS, AI ciptaannya sebagai inventor dari dua invensi yang ia ajukan pendaftarannya. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Tahun 1977 di Inggris tentang Paten yang mengatur “the inventor of the invention had to be identified as a person.”   Karena Dr. Thaler tetap bersikukuh bahwa tidak ada manusia yang terlibat dalam invensi tersebut selain DABUS, ia melalui pengacaranya mengajukan keberatan, dan menjalani sidang pertama di bulan Desember 2019. Keputusan saat itu bulat, DABUS ditolak sebagai inventor, karena selain bukan manusia, DABUS dianggap tidak memiliki kemampuan untuk melakukan mengalihkan hak atas apa pun yang akan dimilikinya di kemudian hari. Tapi Dr. Thaler mengajukan keberatan, hingga persidangan terus berlanjut sampai akhir Desember kemarin, saat akhirnya Mahkamah Agung Inggris memutuskan AI memang tidak bisa dicantumkan sebagai inventor.   Keputusan yang Membuka Wawasan Perjuangan Dr. Thaler dalam mengajukan AI-nya sebagai inventor berhasil membuka diskusi yang lebih luas di masyarakat global, terutama tentang bagaimana AI berpeluang mengubah undang-undang Paten dan Hak Cipta. Karena faktanya AI memang telah banyak membantu kerja manusia dalam berkarya. Bahkan dalam beberapa kasus bisa dibilang posisi manusia hanya tinggal menyalakan komputer, untuk selanjutnya komputer dan aplikasi dengan kecerdasan buatan yang bekerja dan berinovasi. Jika undang-undang tidak mengakomodir AI sebagai inventor, dikhawatirkan perusahaan justru akan kebingungan menentukan siapa nama inventor dari suatu invensi, sehingga mencantumkan nama-nama yang justru kurang berhak atas invensi tersebut.   Karena pada akhirnya, di era teknologi yang berkembang sangat pesat ini, karya atau invensi berbasis AI tidak terelakkan, maka kepastian hukum atasnya sudah menjadi kebutuhan.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait Paten atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk  menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: UK Supreme Court

Jatuh-ke-Domain-Publik-Mickey-Mouse-Jadi-Bintang-di-3-Film-Horor-affa

Jatuh ke Domain Publik – Mickey Mouse Jadi Bintang di 3 Film Horor?

Jatuh ke Domain Publik – Mickey Mouse Jadi Bintang di 3 Film Horor? Kanal berita mainstream ramai mengabarkan Mickey Mouse, maskot The Walt Disney Company sudah jatuh ke Domain Publik per 1 Januari 2024. Dampaknya, banyak pihak yang langsung mencari peruntungan dengan menghadirkan tikus hitam ini di berbagai media. Uniknya, semuanya bertemakan horor!   1. The Vanishing of S.S. Willie Langsung rilis di tanggal 2 Januari 2024, di kanal YouTube Night Signal Entertainment adalah film pendek berdurasi kurang dari 10 menit, yang mengandaikan film “Steamboat Willie” (1928), film pertama yang menghadirkan karakter Mickey Mouse, merupakan kejadian nyata.    Mickey, Minnie, dan karakter hewan lainnya ditampilkan dengan wujud realistik, berbalut visual retro, tapi dengan nama yang berbeda. Sisi horornya adalah kisah mereka berakhir tragis di dasar sungai, berbeda dengan versi dengan versi animasi aslinya yang ceria.   2. Mickey’s Mouse Trap Juga rilis di hari yang sama, trailer berdurasi 2 menit dari film yang akan rilis di bulan Maret 2024. Kali ini ceritanya tentang pembunuh berantai yang menggunakan topeng mirip Mickey Mouse dan beroperasi di taman hiburan.    3. Steamboat Willie Film horor ketiga yang memanfaatkan Domain Publik Mickey adalah  karya Sutradara Steven LaMorte, yang sebelumnya menyutradarai “The Mean One” (2022), film horor-komedi yang terinspirasi dari “The Grinch” (2018). Steven mengaku pengambilan gambar dari Steamboat Willie baru akan dilakukan sekitar bulan April 2024, dan konsepnya tetap berupa horor-komedi ala The Mean One. Kepada media, Steve memastikan kalau karyanya ini tidak akan melanggar hukum, karena tidak akan menggunakan nama Mickey Mouse, tapi Steamboat Willie.   4. Infestation: Origins Kali ini Mickey hadir dalam sebuah game PC yang dapat dimainkan hingga 4 (empat) orang. Di sini Anda bermain sebagai pembasmi hama tikus berlatar tahun 80-an. Tapi yang kemudian terjadi adalah Anda yang dikejar-kejar oleh monster yang bentuknya seperti tikus Mickey. Game produksi Nightmare Forges ini sudah bisa dipesan di kanal Steam, namun belum diumumkan kapan tanggal perilisan resminya.   Apa itu Domain Publik? Suatu karya atau Ciptaan, termasuk film animasi dapat dilindungi oleh Hak Cipta (Copyright). Kemudian ada Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur masa berlaku Hak Ekonomi, yang menjadi acuan apakah kita masih harus mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas suatu Ciptaan. Karena apabila masa berlakunya sudah lewat, Ciptaan tersebut sudah masuk ke dalam Domain Publik (Public Domain), dan publik dapat menggunakannya dengan leluasa tanpa harus minta izin ke Penciptanya.   Kenapa Baru 95 tahun Kemudian? Undang-Undang Hak Cipta di Amerika Serikat mengatur masa berlaku suatu Ciptaan adalah selama hidup Pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun regulasi ini baru diterapkan untuk seluruh Ciptaan yang dipublikasikan mulai 1 Januari 1978. Sedangkan untuk Steamboat Willie sudah hadir 50 tahun sebelumnya. Makanya untuk film tersebut masih berlaku Hak Ekonomi 95 tahun dan itu berakhir pada 31 Desember 2023. Akhirnya Steamboat Willie baru masuk ke Domain Publik per 1 Januari 2024.   Sekarang Semua Orang Bebas Menggunakan Mickey Mouse? Tentu tidak! Karena yang masuk Domain Publik hanya Mickey Mouse yang ada di Steamboat Willie: Mickey hitam putih tanpa sarung tangan. Yang juga perlu diingat adalah sebagai suatu karakter, ada dua jenis Kekayaan Intelektual (KI) yang melekat pada Mickey Mouse, yakni Hak Cipta dan Merek.    Kalau Hak Cipta memiliki masa berlaku yang dapat berakhir, maka Merek dapat diperpanjang setiap 10 tahun. Dan Mickey Mouse adalah sebuah Merek terdaftar yang secara eksklusif masih dimiliki oleh The Walt Disney Company. Makanya dari semua karya di atas yang memanfaatkan Domain Publik Mickey, tidak ada yang menggunakan nama “Mickey Mouse”. Mereka secara sadar tidak menggunakan nama tersebut untuk menghindari sengkata hukum. Mereka hanya berani menggunakan Mickey saja, atau “Steamboat Willie” yang merupakan nama umum, dan tidak dimiliki oleh siapa pun.   Jadi, walaupun Steamboat Willie sudah masuk ke Domain Publik, bukan berarti Anda bebas memproduksi dan/atau menjual produk yang memuat kata atau gambar versi berwarna dari Mickey Mouse. Intinya Domain Publik tidak serta merta membuat Anda memiliki Mickey Mouse.   Mickey Mouse Masih Tetap Milik Walt Disney Company Ditengah pemberitaan yang marak terkait Domain Publik ini, peran media sangat dibutuhkan untuk mencerdaskan, jangan malah menimbulkan permasalahan baru. Karena pemberitaan yang tidak lengkap dapat mengakibatkan banya pihak yang kurang sadar KI, termasuk UMKM, dapat terkena somasi dari pengacaranya Disney. Mereka ikut-ikutan hype dengan memproduksi produk bergambar Mickey Mouse versi berwarna dan memuat kata tersebut, tanpa menyadari potensi pelanggaran Hak Cipta dan Mereknya.   Karena jangan lupa, Walt Disney itu perusahaan yang besar dari bisnis KI. Mereka paham betul seluk belum hukum Kekayaan Intelektual. Selain itu, mereka juga terus memperbarui karakter berbasis KI yang menjadi sumber penghasilan mereka. Karena hanya dengan cara itulah, masa berlaku Hak Ekonomi dari sisi Hak Cipta dapat terus diperpanjang. Steamboat Willy hanya satu dari puluhan ribu karya yang menghadirkan karakter berbasis KI, yang menjadi sumber pendapatan Walt Disney Company. Hilang satu, tidak akan mengganggu pendapatannya yang sejak tahun 2022 sudah diatas USD 80 miliar per tahun.   Dari Walt Disney kita belajar bahwa membuat karakter orisinil, jika dikelola dengan baik, akan lebih menguntungkan, dan memberikan manfaat jangka panjang. Daripada membuat karya tiruan yang sekedar memanfaatkan hype sesaat. Publik pun akan melihatnya sebagai karya murahan atau parodi tak berkualitas.    Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang Domain Publik, Hak Cipta, atau pengelolaan Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk mengubungi kami melalui [email protected].  Sumber:  Coming Soon Variety  

Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Negara-Negara-OAPI-affaipr

Panduan Lengkap Daftar Merek di Negara-Negara OAPI

Panduan Lengkap Daftar Merek di Negara-Negara OAPI Keberadaan benua Afrika dalam penetrasi bisnis global tentunya tidak bisa dikesampingkan. Karena Afrika adalah benua terbesar kedua di dunia setelah Asia, jumlah negara di sana ada 54, dan total penduduknya mencapai 16% dari total penduduk dunia.   Negara-negara seperti Guinea Khatulistiwa dan Gabon, Pendapatan Domestik Bruto (PDB) per kapitanya bahkan jauh melebihi Indonesia, juga Afrika Selatan, salah satu negara paling terkenal dari “Benua Hitam” ini. Guinea Khatulistiwa PDB per kapitanya di tahun 2022 mencapai USD 11,3 ribu, Gabon dengan USD 10,3 ribu, Afrika Selatan dengan USD 6,7 ribu, sedangkan Indonesia hanya USD 4,6 ribu.   Guinea Khatulistiwa dan Gabon kaya akan minyak bumi, gas alam, dan produk mineral seperti mangan dan berlian. Di sisi lain, menurut data Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, kedua negara tadi membutuhkan produk lemak dan minyak nabati, sabun, mesin dan peralatan listrik, kertas, daging olahan dan ikan, mebel, termasuk tempat tidur, hingga produk farmasi dari Indonesia.   Dengan memahami potensi keuntungan dan jenis produk yang diminati di sana, Anda para pemilik bisnis terkait, dapat langsung arahkan target ke sana. Namun sebelum Anda melangkah lebih jauh, pastikan Merek dari produk yang Anda miliki sudah mendapatkan perlindungan di sana, agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Bagaimana caranya?   17 Negara Afrika Anggota OAPI OAPI adalah singkatan dari Organisation Africaine de la Propriété Intellectuelle yang berarti Organisasi Kekayaan Intelektual Afrika. Namun karena wilayah Afrika yang luas, OAPI hanya menaungi negara-negara di kawasan Afrika Tengah dan Barat saja, yang mayoritas berbahasa Perancis. OAPI dibentuk pada tahun 1977 melalui Perjanjian Bangui (nama ibukota negara Republik Afrika Tengah) dengan semangat untuk menyelaraskan perundang-undangan dan sistem Kekayaan Intelektual (KI) dari negara-negara di kawasan Afrika Tengah dan Barat, yang sebelumnya memiliki peraturan yang berbeda-beda, yang tentunya mengalami kendala dalam penegakan hukum lintas negara.   Awalnya, Perjanjian Bangui hanya ditandatangani oleh 16 negara, namun sejak 2013, anggotanya bertambah menjadi 17 negara berikut: Afrika Tengah Benin Burkina Faso Kamerun  Chad Komoro Gabon Guinea Guinea-Bissau Guinea Khatulistiwa Pantai Gading Mali Mauritania (bukan Mauritius) Niger (bukan Nigeria) Kongo Senegal Togo   Dengan adanya OAPI, pendaftaran Merek di 17 negara tersebut dapat dilakukan dengan sistem terpadu, yang memungkinkan pemohon mengajukan permohonan pendaftaran dalam satu pengajuan saja. Maka proses pendaftaran akan lebih mudah, dan secara biaya administrasi juga jadi lebih hemat. Apalagi sejak tahun 2015, OAPI telah menjadi bagian dari negara-negara penandatangan Konvensi Paris dan mengadopsi Protokol Madrid. Dengan demikian, kita dapat menunjuk negara-negara dibawah naungan OAPI sebagai negara tujuan, jika mengajukan pendaftaran internasional melalui Protokol Madrid.   Namun, tetap ada beberapa pengecualian yang perlu diperhatikan jika kita ingin mendaftarkan Merek di negara-negara OAPI. Berikut ini 5 (lima) faktor yang perlu Anda perhatikan:   1. Pendaftaran Bersifat Regional/ Tidak Bisa Memilih Negara Tertentu Negara-negara OAPI tidak memiliki kantor Kekayaan Intelektual di masing-masing negaranya, semua sistem pendaftaran dilakukan terpusat di kantor pusat yang berada di Kamerun. Saat Anda sudah memilih OAPI sebagai negara tujuan, maka pendaftaran Merek Anda akan mengacu pada seluruh 17 negara anggota OAPI. Dengan kata lain, jika Merek Anda sudah sukses terfaftar di OAPI, maka perlindungannya berlaku di 17 negara anggota OAPI.   2. Jenis Merek yang Diterima Sebelum tahun 2022, OAPI hanya menerima pendaftaran Merek Barang, Merek Jasa, Merek Kolektif, dan Merek Terkenal. Setelahnya, OAPI juga menerima pendaftaran Merek Suara, Merek Audio Visual, dan Merek Sertifikasi.   3. Informasi yang Dibutuhkan Nama lengkap dan alamat Contoh Merek Daftar Kelas Merek yang diajukan, sesuai Kelas Nice edisi 11. Kopi Dokumen Prioritas dalam Bahasa Perancis atau Inggris Surat Kuasa yang diberikan kepada Konsultan Merek   4. Prosedur Pemeriksaan Sebelum tahun 2022, OAPI hanya melakukan pemeriksaan formal yang memeriksa Merek yang diajukan tidak bertentangan dengan kebijakan publik dan mora, serta tidak mengandung lambang-lambang resmi kenegaraan atau organisasinya, kecuali telah mendapatkan izin.    Namun sejak 2022, melalui Revisi Perjanjian Bangui, OAPI juga menerapkan pemeriksaan substantif yang memeriksa empat kondisi berikut ini: Merek memiliki daya pembeda; Tidak menyesatkan publik; Bukan tiruan, menyerupai, atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya dari dalam dan luar kawasan (internasional);  Bukan tiruan, menyerupai, atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar.   5. Rentang Waktu Setelah melalui proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar 2 (dua) bulan, Merek akan masuk masa publikasi selama 3 (tiga) bulan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan. Jika tidak ada penolakan atau keberatan, Merek akan resmi terdaftar, dan OAPI akan mempublikasikannya kembali dalam rentang waktu 3 bulan. Namun kali ini, pengajuan keberatan oleh pihak lain sudah tidak lagi diperkenankan.   Selanjutnya, Merek akan terlindungi selama 10 tahun, dapat diperpanjang setiap 10 tahun kemudian, dan jika tidak digunakan dalam waktu 5 tahun, Merek tersebut dapat diajukan pembatalannya oleh pihak lain.   Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di negara-negara OAPI, silakan hubungi kami melalui [email protected]. Sumber:  Organisation Africaine de la Propriété Intellectuelle (OAPI) Africa IP Helpdesk IP Helpdesk European Commision  

Siapa-Saja-Pemegang-Hak-Cipta-dalam-Industri-Film-Menurut-UU-Hak-Cipta-affa

Siapa Saja Pemegang Hak Cipta dalam Industri Film Menurut UU Hak Cipta?

Siapa Saja Pemegang Hak Cipta dalam Industri Film Menurut UU Hak Cipta? Masih sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat tentang siapa pemilik Hak Cipta dari suatu karya yang berskala besar, seperti dalam sebuah film. Karena film, terutama film layar lebar banyak melibatkan karya turunan dan karya pendukung lain yang saling berkaitan. Mulai dari naskah, musik pengiring, poster film, bahkan misalnya aplikasi permainan yang khusus dibuat untuk mempromosikan film itu.    Lantas, siapa pemilik Hak Cipta dari semua karya tersebut? Apakah semuanya dipegang oleh Sutradara? Produser? Atau semua benar?    Pengertian Hak Cipta Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah Hak Eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Dari pengertian diatas, ada dua penekanan penting dari Hak Cipta sebagai berikut: 1. Hak yang bersifat Eksklusif, yang terdiri dari: Hak Ekonomi Hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan Hak Moral Hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta 2. Timbul secara otomatis berdasarkan Prinsip Deklaratif Dengan demikian, tidak dibutuhkan pencatatan atau pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan.   Lalu, yang disebut dengan Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan. Film dalam UU Hak Cipta disebut dengan Sinematografi yang disebut dalam Pasal 40 Ayat (1) huruf (m), yang berarti gambar bergerak, antara lain dalam bentuk film dokumentar, film iklan, reportase, atau film cerita yang dibuat dengan skenario, termasuk film kartun/ animasi.   Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya.   Pemegang Hak Cipta karya Sinematografi (Film) Secara umum, ada 3 (tiga) pihak yang disebut sebagai Pemegang Hak Cipta, yaitu: Pemilik Hak Cipta/ Pencipta Pihak yang menerima hak secara sah dari Pencipta Pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak   Namun jika kita bicara Pemegang Hak Cipta spesifik produk-produk terkait film, rinciannya sebagai berikut: Produk Terkait Film Jenis Ciptaan Keterangan Rekaman asli/ mentah/ dalam proses/ hasil jadi. Hak Cipta atas Karya SInematografi Pencipta: Sutradara Pemegang Hak Cipta: Produser Film Naskah/ Cerita Hak Cipta atas Karya Tulis Pencipta: Penulis Naskah/ Cerita Buku – Jika filmnya diadaptasi dari buku. Hak Cipta atas Buku/ Karya Tulis Pencipta: Penulis Buku Pemegang Hak Cipta Adaptasi: Produser Film Buku – Jika filmnya diadaptasi menjadi buku. Hak Cipta atas Buku/ Karya Tulis Pencipta: Penulis Buku Pemegang Hak Cipta Adaptasi: Penerbit Buku Background Music (BGM), scoring, soundtrack, sound effect, atau karya musik lainnya. Hak Cipta atas Lagu dan/atau Musik Pencipta: Pencipta Lagu (bisa dikuasakan ke Music Publisher) Hak Terkait: Musisi, Penyanyi, dan Produser Rekaman Poster film Hak Cipta atas Karya Seni Gambar/ Lukisan Pencipta: Desainer Poster Pameran/ iklan/ promosi (fotografi, banner, dll.) Hak Cipta atas Karya Fotografi, Potret, Database, Permainan Video, Program Komputer, Perwajahan dalam bentuk Karya Tulis Pencipta: Fotografer, Desainer, dan Programer Permainan/ Program Komputer, Pencipta Perwajahan.   Dengan mengetahui siapa Pencipta atas ciptaan-ciptaan diatas, jika Anda memang terlibat di dalamnya, apalagi jika posisi Anda sebagai Pencipta, Anda berhak atas Hak Eksklusif karya Sinematografi yang berlaku hingga 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.   Manfaat Pencatatan Hak Cipta Pastikan juga nama Anda tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Menteri dan dicatatkan dalam Daftar Umum Ciptaan yang berfungsi sebagai bukti awal kepemilikan suatu ciptaan, dan merupakan bukti yang kuat di Pengadilan. Karena walaupun sifatnya tidak wajib, pencatatan Hak Cipta sangat bermanfaat untuk 2 (dua) hal berikut ini: Mencegah penyalahgunaan ciptaan yang dicatatkan dan sekaligus mencegah kerugian yang timbul atas penyalahgunaan ciptaan tersebut. Mempermudah pemilik Hak Cipta untuk klaim royalti atas lisensi Hak Cipta yang dicatatkan.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait Hak Cipta dan pencatatannya, baik di Indonesia maupun manca negara, jangan ragu untuk  menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual   

Tips-Mendaftarkan-Merek-Hologram-affa

Tips Mendaftarkan Merek Hologram

Tips Mendaftarkan Merek Hologram Selain Suara dan bentuk 3 Dimensi, Hologram juga dapat didaftarkan sebagai Merek, karena sama-sama diakui sebagai Merek Non-Konvensional/ Non-Tradisional. Tapi Hologram yang seperti apa yang dapat didaftarkan sebagai Merek? Apakah sudah sama seperti hologram yang ada dalam bayangan Anda? Ini dia pembahasannya.   Dasar Hukum Merek 3 Hologram di Indonesia Indonesia mengakui keberadaan Merek Hologram melalui penjabaran definisi Merek seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), sebagai berikut: Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Agar suatu Merek Hologram dapat didaftarkan, Pasal 4 UU Merek dan Pasal 3 Permenkumham No.67/2016 mewajibkan pelampiran label Merek yang berupa tampilan visual dari berbagai sisi.   Tampilan visual dari berbagai sisi ini menjadi penting karena pengertian Hologram menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah gambar berwarna yang mempunyai tiga dimensi pada sehelai kertas sehingga tampak seolah-olah timbul. Maka poin penting yang perlu diperhatikan untuk Merek Hologram adalah kesan timbul yang dimiliki, padahal ia datar, dan karenanya memiliki efek pantulan warna yang berbeda dari setiap sisinya. Makanya deskripsi visual dari setiap sisinya menjadi penting dan harus akurat.   Deskripsi Merek Hologram Sebagai contoh adalah Merek Hologram yang terdaftar untuk PT. PEGADAIAN (Persero) dengan Nomor Permohonan JID2020022485. Wujudnya hanya berupa lingkaran, namun jika kita lihat dari berbagai sisi, muncul efek timbul yang memperlihatkan kata dan logo yang terdapat di dalamnya, dengan efek kemunculan warna yang berbeda dari setiap sisinya.   Maka deskripsinya adalah, “Hologram memiliki 5 persepektif gambar. Gambar Depan menampilkan keseluruhan gambar hologram (kata dan logo). Gambar Atas dan Kanan menunjukkan kata dan logo dalam campuran warna. Gambar Bawah dan Kiri menunjukkan kata-kata dan logo berwarna biru dan ungu.”   Contoh Merek Hologram Lain yang Terdaftar di Indonesia PT. PANCA PRATAMA INDONESIA GEN TAMEO IMAN SANTOSA Nomor Permohonan: DID2022083769 Nomor Permohonan: DID2022104879 Nomor Permohonan: DID2020060873   Dapat dilihat dari contoh Merek Hologram yang sudah terdaftar di atas, tampak kata, logo, bahkan foto wajah, dapat diajukan sebagai Merek Hologram. Tentunya dengan catatan tidak bertentangan dengan persyaratan administratif dan substantif. Selanjutnya, dengan asumsi permohonan tidak mendapat tentangan dan penolakan sementara, maka hanya butuh waktu 10-13 bulan dari pengajuan hingga memperoleh nomor pendaftaran.    Nah, sudah terbayang bagaimana Merek Hologram yang ingin Anda daftarkan untuk usaha Anda?   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai persyaratan dan pendaftaran Merek Hologram di Indonesia atau luar negeri, jangan ragu untuk  menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia

Mengenal-5-Modus-Pelanggaran-KI-di-E-Commerce-Indonesia-affa

Mengenal 5 Modus Pelanggaran KI di E-Commerce Indonesia

Mengenal 5 Modus Pelanggaran KI di E-Commerce Indonesia Kehadiran e-commerce telah mengubah kebiasaan berbelanja orang Indonesia. Data Statistic Market Insights memprediksi penggunanya hingga akhir tahun ini mencapai 196,47 juta, atau meningkat lebih dari 22 juta orang sejak 2022. Bank Indonesia (BI) juga menyebutkan nilai transaksi e-commerce di Indonesia pada tahun 2022 sudah mencapai IDR 476,3 triliun. Angka ini diprediksi terus meningkat di masa depan, karena pengguna aktif e-commerce di Indonesia masih sekitar 30% saja dari warga yang bertransaksi di dunia maya.   Membuka e-commerce juga telah menjadi opsi mudah untuk membandingkan harga termurah dan terkini untuk apa pun barang yang kita cari. Namun dengan segala kemudahan ini, Anda harus tetap harus mewaspadai hadirnya potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual di e-commerce. Karena perlu diingat, walaupun penyelenggara platform sudah berusaha melakukan penyortiran bahkan dengan AI, tidak akan berguna jika Anda sendiri yang tidak memiliki kemampuan self-screening, mudah tergiur dengan harga murah dari produk yang seharusnya berharga mahal. Sesungguhnya barang palsu bukan satu-satunya potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di e-commerce, setidaknya ada 5 (lima) modus pelanggaran KI yang dapat kami jabarkan sebagai berikut:   1. Penjualan Barang-Barang Palsu Bahkan dalam menjual barang palsu pun caranya sudah lebih canggih, tidak terang-terangan menggunakan nama atau produk dengan kualitas yang jauh berbeda. a. Foto diambil dari situs resmi; Jika yang berjualan bukan toko resmi tapi menggunakan foto resmi, Anda harus langsung curiga dan gunakan hak Anda untuk meminta foto asli sebelum bertransaksi.   b. Preloved lengkap dengan nota; Jika sejak awal penjual sudah menampilkan nota pada foto produk yang seakan-akan menunjukkan produknya benar-benar dibeli di toko asli, Anda tetap disarankan untuk meminta foto produk asli sebelum bertransaksi.   c. Harga asli, tapi produk KW; Bagi Anda pemerhati Merek tertentu, pasti hafal dengan bentuk, warna, serta penempatan logo pada produk tersebut. Anda mungkin juga hafal berapa varian yang diproduksi untuk produk tersebut di musim ini, termasuk varian limited-nya. Jadi saat Anda menemukan warna produk yang berbeda, yang seharusnya tidak ada, walaupun dengan harga yang sama dengan produk aslinya, Anda tidak akan terkecoh.   d. Menggunakan kata ORI; Kata ori yang berarti original harusnya hanya bisa disandang oleh produk asli. Namun belakangan, kata ini justru digunakan oleh penjual barang palsu untuk menarik minat pembeli. Apalagi kalau pencantuman kata “ori” ini disandingkan dengan harga barang yang jauh lebih murah, Anda harus curiga keasliannya.   e. Produk murah langsung dari pabrik. Deskripsi ini juga patut Anda waspadai saat menemukan barang yang lebih murah di e-commerce. Karena apabila produk tersebut berasal dari Indonesia, yang dapat melakukannya tentunya hanya toko atau distributor resmi yang mendapat fasilitas harga grosir. Kemungkinan lain adalah barang curian yang kelengkapan dan kualitasnya diragukan. Anda yakin masih ingin membeli barang seperti itu?   2. Promosi Produk Tanpa Verifikasi Modus ini sama seperti pada kategori pertama, bedanya dengan iming-iming diskon besar yang mengakibatkan harganya jauh lebih murah dari pasaran, tapi tidak dijual oleh toko atau distributor resmi (yang tidak sedang menyediakan promo yang sama). Selain kemungkinan yang dijual bukan produk asli, bisa jadi produknya adalah hasil selundupan yang tidak membayar pajak impor resmi, tentunya dengan kelengkapan dan kualitas yang diragukan.   3. Penjualan Melalui E-Commerce Secara Tidak Bertanggungjawab Adakalanya beberapa produk kesehatan dan kecantikan dijual dengan skema “direct selling,” dan melarang penjualan melalui e-commerce. Karena mereka mengutamakan eksklusivitas produk yang hanya dijual melalui penjualan langsung downline/ member yang telah terdaftar. Jadi penjualan langsung ke publik (non-member) adalah bentuk pelanggaran, karena merusak skema bisnis dan sistem keanggotaan yang sudah disepakati.   4. Belum Meratanya SOP Pelanggaran KI di E-Commerce Walaupun e-commerce sudah berperan sebagai penengah yang akan menahan dana dari pembeli dan akan mengembalikannya jika barang bermasalah, pada kenyataannya masih ada saja celah yang memungkinkan transaksi selesai, padahal barang tidak sesuai. Misalnya pembeli lupa unboxing dengan video atau tidak segera memeriksa keaslian barang hingga tenggat waktunya habis. Kalau sudah demikian, proses prosedur pengaduannya pun tidak seragam. Hal ini dipersulit lagi dengan ketidak-hadiran layanan pelanggan yang benar-benar memahami permasalahan. Apalagi kalau layanan pelanggannya serba otomatis tanpa melibatkan manusia.   5. Platform E-Commerce yang Terbuka Tanpa Batas Dengan semakin terbukanya lintas batas perdagangan internasional melalui e-commerce, Anda perlu memahami resiko pembelian barang-barang yang berasal dari luar Indonesia. Jika Anda menemukan harga barang yang lebih murah, padahal pengrimannya dilakukan dari luar negeri, dan Anda tahu di Indonesia sudah ada distributor resminya, kewaspadaan Anda perlu ditingkatkan lebih lagi. Karena bisa jadi telah terjadi pelanggaran KI berupa distribusi tanpa izin/ melanggar hukum/ tidak membayar pajak impor, yang bukan tidak mungkin, dalam rentang waktu proses pemesanan, penjual di negara asalnya ditangkap polisi, dan Anda tidak akan mendapatkan barang yang Anda mau.   Semua praktek pelanggaran KI di atas tidak hanya merugikan Anda sebagai pembeli, tapi juga berdampak besar bagi negara. Kerugian itu antara lain adalah: Reputasi Negara Indonesia Dari laporan terbaru Priority Watch List (PWL) 2023, yang dirilis oleh Perwakilan Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) masih menempatkan Indonesia, bersama dengan Argentina, Chili, India, Rusia, Tiongkok, dan Venezuela dalam daftar hitam investasi karena rawan praktek pembajakan. Bahkan secara khusus, laporan Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2022 yang juga dirilis oleh USTR mencantumkan beberapa e-commerce lokal sebagai tempat praktek pembajakan. Tentunya kalau praktek ini terus dibiarkan, peringkat Indonesia tidak akan bergerak. Hilangnya Kepercayaan (Investor) dari Luar Negeri Dengan citra buruk tersebut, investor-investor dari berbagai sektor bisnis akan berpikir berulang-kali untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Karena tanpa jaminan perlindungan Kekayaan Intelektual yang baik, investasi besar yang mereka keluarkan akan tergerus oleh praktek pembajakan. Persaingan Tidak Sehat Dalam memasarkan suatu produk, kita mengenal adanya penerima lisensi atau distributor resmi yang berhak atas penjualan atau distribusi produk di suatu negara. Untuk menjadi pemegang lisensi atau distributor resmi, tentunya kita harus membayar sejumlah biaya dan memenuhi semua regulasi yang ditetapkan oleh pemilik lisensi dan pemerintah. Bayangkan jika ada pihak lain yang “menyelundupkan” produk tersebut dengan cara membeli langsung di negara asalnya dan menjualnya langsung di Indonesia melalui e-commerce tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Tentunya ini menimbulkan kecemburuan dan persaingan tidak sehat yang harus segera ditindak. Kerugian Finansial Pemilik Merek Dengan adanya praktek pembajakan dan penjualan barang palsu di e-commerce tentunya mengurangi…

3-Peran-Penting-Merek-Terdaftar-dalam-Bisnis-Properti-affa

3 Peran Penting Merek Terdaftar dalam Bisnis Properti

3 Peran Penting Merek Terdaftar dalam Bisnis Properti Setelah sempat terpukul Pandemi COVID-19, pertumbuhan properti di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang menjanjikan dalam beberapa tahun terakhir. Proyek pembangunan properti kembali berlanjut setelah para investor kembali masuk berkat penurunan suku bunga bank dan regulasi yang lebih kondusif bagi investasi properti asing di Indonesia, terutama bagi mereka yang mencari keuntungan jangka panjang.   Bali sebagai salah satu destinasi wisata populer di Indonesia bisa jadi contoh yang paling menarik. Data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa harga rumah di Bali hanya mengalami kenaikan sebesar 1% pada kuartal kedua tahun 2023 dibandingkan dengan kuartal sebelumnya. Dari sisi pertumbuhan pasar pun diperkirakan terus tumbuh di 2024, berkat dukungan pariwisata, investasi infrastruktur, dan permintaan luar negeri yang terus meningkat. Karena Bali terus menarik minat investor asing yang mencari tempat tinggal atau investasi di pasar properti yang menjanjikan.    Properti yang dimaksud tidak hanya berupa perumahan premium, tapi juga hotel, resort, dan villa. Properti mewah seperti vila di daerah-daerah elit di Bali, tidak hanya diminati investor lokal, tapi juga diminati oleh investor manca negara yang berasal dari Jepang, Korea Selatan, dan Australia.   Dengan tingkat pertumbuhan yang diprediksi semakin pesat, tidak mengherankan muncul nama-nama properti baru dari industri ini, entah yang bersifat mandiri/ butik atau dibawah naungan grup besar, yang serupa tapi tak sama. Bagaimana kita memastikan Properti “AAA” di Ubud, memiliki kualitas yang sama dengan Properti “AAA” di Kuta? Jangan-jangan mereka hanya sama nama, tapi kualitasnya jauh berbeda? Apakah pengusaha properti dirugikan dengan praktek seperti ini?   Seluruh masalah tadi dapat dihindari jika Anda mendaftarkan nama dan/atau logo properti Anda sebagai Merek. Setidaknya ada tiga manfaat utama yang bisa Anda dapat dari Merek properti yang sudah terdaftar, dan tiga manfaat itu adalah:   1. Membangun Pencitraan Melalui Merek Disinilah kita harus mulai sadar akan pentingnya Merek yang terdaftar. Ya, Merek properti Anda harus didaftarkan sebagai langkah awal untuk membangun pencitraan. Merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia di kelas 36 akan melindungi nama dan logo bisnis properti sebagai Kekayaan Intelektual yang Anda miliki. Dengan demikian, Anda-lah yang menjadi pemilik eksklusif atas nama dan logo tersebut. Hanya Anda yang berhak untuk menggunakannya, dan proses membangun pencitraan pun bisa dimulai.  Selanjutnya, Anda dapat memastikan kepada pelanggan, bahwa mutu dan kualitas layanan pada setiap properti Merek “AAA” yang Anda miliki, akan selalu terjaga. Dengan kata lain, konsumen dapat mengidentikkan kenyamanan, keamanan, atau kualitas prima, dengan Merek properti Anda.   2. Merek Terdaftar Mencegah Pembajakan Pendaftaran Merek atas properti, juga dapat mencegah kriminalisasi penggunaan Merek yang dilakukan oleh pihak lain. Bayangkan citra mewah dan nyaman yang sudah Anda bangun, tiba-tiba rusak akibat munculnya nama properti yang sama, yang dibangun oleh pihak lain yang tidak Anda kenal. Review buruk atas properti tersebut bukan tidak mungkin membuat citra properti Anda terganggu. Padahal, properti tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Anda. Jika Merek properti Anda sudah terdaftar, Anda dapat mengambil semua langkah hukum yang diperlukan untuk menghentikan penggunaan Merek Anda oleh pihak lain. Mengingat pendaftaran Merek di Indonesia berlaku azas first-to-file alias pemberian haknya diberikan kepada pendaftar yang pertama, maka Anda perlu mendaftarkan Merek Anda sesegera mungkin sebelum didahului oleh pihak lain. Sebaliknya, jika Anda belum mendaftarkan Merek atas properti Anda, sementara sudah ada pihak lain yang kemudian muncul sebagai pemilik yang sah atas Merek yang Anda miliki, Anda dapat kehilangan hak atas penggunaan Merek properti yang sudah Anda bangun selama ini. Bukan tidak mungkin Anda dituntut harus membayar sejumlah besar uang oleh pihak lain akibat kelalaian Anda mendaftarkan Merek atas properti Anda.   3. Merek Dapat Meningkatkan Nilai Properti Dengan Merek terdaftar dan citra yang sudah terjaga, bukan tidak mungkin ekspansi bisnis Anda akan terus meningkat akibat datangnya investasi dari dalam dan luar negeri. Merek sebagai aset tak berwujud, menjadi nilai jual tambah bagi Anda dalam memberikan lisensi kepada pihak-pihak yang berminat membangun properti baru dengan menggunakan nama properti yang Anda miliki. Ya, jika bisnis properti Anda sudah memiliki Merek terdaftar, ekspansi bisnisnya dapat dilakukan dalam bentuk waralaba atau pun lisensi.   Bagaimana bisnis lisensi dan waralaba dapat meningkatkan manfaat dari Merek yang Anda miliki bisa Anda baca pada artikel kami sebelumnya.   Mengingat pentingnya pendaftaran Merek dalam bisnis properti, Anda tidak perlu bepikir lama untuk mendaftarkan Merek properti yang sudah menjadi tumpuan bisnis Anda selama ini. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pendaftaran Merek properti, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Miraland.id Detik.com Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Tips-Mendaftarkan-Merek-3-Dimensi-affa

Tips Mendaftarkan Merek 3 Dimensi

Tips Mendaftarkan Merek 3 Dimensi Pengertian Merek bagi masyarakat Indonesia seringkali dimaknai terbatas hanya pada nama, kata, atau logo saja. Padahal, seperti yang sudah kami jabarkan pada artikel sebelumnya, suara juga dapat didaftarkan sebagai Merek. Selain itu, seiring dengan perkembangan zaman dan meningkatnya kreativitas manusia, Merek sebagai pembeda barang dan/atau jasa, dapat pula didaftarkan dalam bentuk 3 Dimensi (3D).    Logo dalam bentuk 3D, bentuk produk atau kemasan unik yang Anda miliki, hingga tata ruang/ layout toko, jika memiliki daya pembeda, dapat didaftarkan sebagai Merek di Indonesia.   Dasar Hukum Merek 3 Dimensi di Indonesia Indonesia mengakui keberadaan Merek 3 Dimensi melalui penjabaran definisi Merek seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), sebagai berikut:   Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.   Agar suatu Merek 3 Dimensi dapat didaftarkan, Pasal 4 UU Merek dan Pasal 3 Permenkumham No.67/2016 mewajibkan pelampiran label Merek dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut yang berupa visual dan deskripsi klaim pelindungan.   Ragam Merek 3 Dimensi Merek 3D adalah tanda yang memiliki unsur panjang, lebar, dan tinggi, atau memiliki volume, seperti pada lingkup berikut ini:   Produk Yang dimaksud dengan produk di sini tidak hanya bentuk dari produk itu sendiri yang unik, seperti pada korek api Zippo, tapi gerobak keliling Sari Roti juga terdaftar sebagai Merek 3D.   Kemasan Kategori ini yang paling banyak didaftarkan sebagai Merek 3D. Contoh paling populer adalah botol beling Coca-Cola, cokelat Toblerone, dan botol Yakult.     Karakter/ Maskot Saat ini, kehadiran maskot sudah tidak bisa dilepaskan dari kehadiran taman bermain, atau beragam event besar seperti Olimpiade. Setiap penyelenggaraannya dilengkapi dengan karakter-karakter unik yang menjadi simbol, sekaligus mewakili semangat dari peserta dan negara penyelenggara. Maskot yang telah terdaftar, kemudian dapat dilisensikan, dihadirkan dalam berbagai macam pertunjukan dan turunan produk, hingga menjadi sumber pemasukan tersendiri bagi penyelenggara.     Posisi Contoh terkenal dari Merek Posisi ini adalah label Merah di kantong jeans Levi’s, jahitan benang kuning di sol sepatu Dr. Martens, serta sol Merah di sepatu Louboutin.   Tata Ruang/ Layout Mungkin Anda masih belum tahu kalau tata ruang restoran Anda bisa didaftarkan sebagai Merek? Dengan keunikan tertentu, pengunjung dapat langsung merasakan perbedaan saat memasuki toko Anda hanya dari tata ruangnya saja. Contoh tata ruang yang terdaftar sebagai Merek adalah Apple Store dan Kiko, toko kosmetik asal Italia.   Lalu bagaimana cara mendaftarkan mereka sebagai Merek? Berikut tips-nya:   Bentuk Unik Secara umum, Merek dapat didaftarkan jika memiliki daya pembeda secara keseluruhan, memiliki unsur-unsur yang dapat diidentifikasi sebagai identitas produk. Maka dari itu, Anda perlu memastikan bahwa bentuk 3D yang akan Anda daftarkan memliki ciri khas yang bisa membedakannya dari produk sejenis. Mengandung Unsur Pembeda Jika suatu bentuk tidak mempunyai daya pembeda, namun mengandung suatu unsur yang mempunyai daya pembeda, maka hal itu sudah cukup untuk membuat tanda tersebut secara keseluruhan mempunyai fungsi sebagai identitas produk. Namun Anda perlu memastikan bahwa unsur tambahan yang dimiliki dapat mengubah kesan terhadap keseluruhan bentuk tersebut. Contohnya seperti pada Merek 3D kategori Posisi.   Selanjutnya, penilaian akan dilakukan atas representasi grafis yang dikirimkan, bukan dari ukuran yang sebenarnya. Maka dari itu, lampiran gambar yang diberikan harus jelas menampilkan unsur pembeda tersebut. Proporsi sangat penting tapi tidak ada persyaratan khusus mengenai hal itu.   Apa bedanya dengan Desain Industri? Keunikan Merek 3D, terutama untuk kemasan produk ternyata memiliki potensi untuk berbenturan dengan rezim Kekayaan Intelektual (KI) lainnya, seperti Desain Industri dan Paten. Maka dari itu, Anda perlu mempelajarinya sebelum melakukan pengajuan, agar mendapatkan manfaat maksimal dari perlindungannya, serta mengantisipasi akibat hukum yang mungkin terjadi di kemudian hari.   Yang membedakan Merek 3D dengan Desain Industri adalah masa perlindungan yang dapat diperpanjang untuk Merek, sedangkan Desain Industri hanya 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Selain itu, pada Desain Industri nilai estetik dan kebaruan yang jadi faktor utamanya. Uniknya, satu produk memang dimungkinkan memiliki dua pelindungan KI sekaligus, sebagai Merek, sekaligus sebagai Desain Industri. Hal ini dimungkinkan apabila produk tersebut memenuhi syarat dan ketentuan dari UU Merek dan UU Desain Industri.   Merek 3D sebetulnya juga dapat beririsan dengan Paten jika memiliki aspek teknis atau mengandung bentuk yang bersifat fungsional. Namun jika satu barang yang telah terlindungi sebagai Paten, ia tidak bisa mendapatkan pelindungan sebagai Merek. Aturan ini dilandasi oleh PERPPU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasal 20 huruf (g) pada angka (1) dalam pasal 108 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.   Pada akhirnya kami harap Anda dapat menentukan produk yang Anda miliki lebih tepat didaftrakan sebagai Merek 3D atau Desain Industri, atau Paten. Namun jika Anda masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait Merek 3D, jangan ragu untuk  menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia