3-Peran-Penting-Merek-Terdaftar-dalam-Bisnis-Properti-affa

3 Peran Penting Merek Terdaftar dalam Bisnis Properti

3 Peran Penting Merek Terdaftar dalam Bisnis Properti Setelah sempat terpukul Pandemi COVID-19, pertumbuhan properti di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang menjanjikan dalam beberapa tahun terakhir. Proyek pembangunan properti kembali berlanjut setelah para investor kembali masuk berkat penurunan suku bunga bank dan regulasi yang lebih kondusif bagi investasi properti asing di Indonesia, terutama bagi mereka yang mencari keuntungan jangka panjang.   Bali sebagai salah satu destinasi wisata populer di Indonesia bisa jadi contoh yang paling menarik. Data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa harga rumah di Bali hanya mengalami kenaikan sebesar 1% pada kuartal kedua tahun 2023 dibandingkan dengan kuartal sebelumnya. Dari sisi pertumbuhan pasar pun diperkirakan terus tumbuh di 2024, berkat dukungan pariwisata, investasi infrastruktur, dan permintaan luar negeri yang terus meningkat. Karena Bali terus menarik minat investor asing yang mencari tempat tinggal atau investasi di pasar properti yang menjanjikan.    Properti yang dimaksud tidak hanya berupa perumahan premium, tapi juga hotel, resort, dan villa. Properti mewah seperti vila di daerah-daerah elit di Bali, tidak hanya diminati investor lokal, tapi juga diminati oleh investor manca negara yang berasal dari Jepang, Korea Selatan, dan Australia.   Dengan tingkat pertumbuhan yang diprediksi semakin pesat, tidak mengherankan muncul nama-nama properti baru dari industri ini, entah yang bersifat mandiri/ butik atau dibawah naungan grup besar, yang serupa tapi tak sama. Bagaimana kita memastikan Properti “AAA” di Ubud, memiliki kualitas yang sama dengan Properti “AAA” di Kuta? Jangan-jangan mereka hanya sama nama, tapi kualitasnya jauh berbeda? Apakah pengusaha properti dirugikan dengan praktek seperti ini?   Seluruh masalah tadi dapat dihindari jika Anda mendaftarkan nama dan/atau logo properti Anda sebagai Merek. Setidaknya ada tiga manfaat utama yang bisa Anda dapat dari Merek properti yang sudah terdaftar, dan tiga manfaat itu adalah:   1. Membangun Pencitraan Melalui Merek Disinilah kita harus mulai sadar akan pentingnya Merek yang terdaftar. Ya, Merek properti Anda harus didaftarkan sebagai langkah awal untuk membangun pencitraan. Merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia di kelas 36 akan melindungi nama dan logo bisnis properti sebagai Kekayaan Intelektual yang Anda miliki. Dengan demikian, Anda-lah yang menjadi pemilik eksklusif atas nama dan logo tersebut. Hanya Anda yang berhak untuk menggunakannya, dan proses membangun pencitraan pun bisa dimulai.  Selanjutnya, Anda dapat memastikan kepada pelanggan, bahwa mutu dan kualitas layanan pada setiap properti Merek “AAA” yang Anda miliki, akan selalu terjaga. Dengan kata lain, konsumen dapat mengidentikkan kenyamanan, keamanan, atau kualitas prima, dengan Merek properti Anda.   2. Merek Terdaftar Mencegah Pembajakan Pendaftaran Merek atas properti, juga dapat mencegah kriminalisasi penggunaan Merek yang dilakukan oleh pihak lain. Bayangkan citra mewah dan nyaman yang sudah Anda bangun, tiba-tiba rusak akibat munculnya nama properti yang sama, yang dibangun oleh pihak lain yang tidak Anda kenal. Review buruk atas properti tersebut bukan tidak mungkin membuat citra properti Anda terganggu. Padahal, properti tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Anda. Jika Merek properti Anda sudah terdaftar, Anda dapat mengambil semua langkah hukum yang diperlukan untuk menghentikan penggunaan Merek Anda oleh pihak lain. Mengingat pendaftaran Merek di Indonesia berlaku azas first-to-file alias pemberian haknya diberikan kepada pendaftar yang pertama, maka Anda perlu mendaftarkan Merek Anda sesegera mungkin sebelum didahului oleh pihak lain. Sebaliknya, jika Anda belum mendaftarkan Merek atas properti Anda, sementara sudah ada pihak lain yang kemudian muncul sebagai pemilik yang sah atas Merek yang Anda miliki, Anda dapat kehilangan hak atas penggunaan Merek properti yang sudah Anda bangun selama ini. Bukan tidak mungkin Anda dituntut harus membayar sejumlah besar uang oleh pihak lain akibat kelalaian Anda mendaftarkan Merek atas properti Anda.   3. Merek Dapat Meningkatkan Nilai Properti Dengan Merek terdaftar dan citra yang sudah terjaga, bukan tidak mungkin ekspansi bisnis Anda akan terus meningkat akibat datangnya investasi dari dalam dan luar negeri. Merek sebagai aset tak berwujud, menjadi nilai jual tambah bagi Anda dalam memberikan lisensi kepada pihak-pihak yang berminat membangun properti baru dengan menggunakan nama properti yang Anda miliki. Ya, jika bisnis properti Anda sudah memiliki Merek terdaftar, ekspansi bisnisnya dapat dilakukan dalam bentuk waralaba atau pun lisensi.   Bagaimana bisnis lisensi dan waralaba dapat meningkatkan manfaat dari Merek yang Anda miliki bisa Anda baca pada artikel kami sebelumnya.   Mengingat pentingnya pendaftaran Merek dalam bisnis properti, Anda tidak perlu bepikir lama untuk mendaftarkan Merek properti yang sudah menjadi tumpuan bisnis Anda selama ini. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pendaftaran Merek properti, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Miraland.id Detik.com Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Tips-Mendaftarkan-Merek-3-Dimensi-affa

Tips Mendaftarkan Merek 3 Dimensi

Tips Mendaftarkan Merek 3 Dimensi Pengertian Merek bagi masyarakat Indonesia seringkali dimaknai terbatas hanya pada nama, kata, atau logo saja. Padahal, seperti yang sudah kami jabarkan pada artikel sebelumnya, suara juga dapat didaftarkan sebagai Merek. Selain itu, seiring dengan perkembangan zaman dan meningkatnya kreativitas manusia, Merek sebagai pembeda barang dan/atau jasa, dapat pula didaftarkan dalam bentuk 3 Dimensi (3D).    Logo dalam bentuk 3D, bentuk produk atau kemasan unik yang Anda miliki, hingga tata ruang/ layout toko, jika memiliki daya pembeda, dapat didaftarkan sebagai Merek di Indonesia.   Dasar Hukum Merek 3 Dimensi di Indonesia Indonesia mengakui keberadaan Merek 3 Dimensi melalui penjabaran definisi Merek seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), sebagai berikut:   Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.   Agar suatu Merek 3 Dimensi dapat didaftarkan, Pasal 4 UU Merek dan Pasal 3 Permenkumham No.67/2016 mewajibkan pelampiran label Merek dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut yang berupa visual dan deskripsi klaim pelindungan.   Ragam Merek 3 Dimensi Merek 3D adalah tanda yang memiliki unsur panjang, lebar, dan tinggi, atau memiliki volume, seperti pada lingkup berikut ini:   Produk Yang dimaksud dengan produk di sini tidak hanya bentuk dari produk itu sendiri yang unik, seperti pada korek api Zippo, tapi gerobak keliling Sari Roti juga terdaftar sebagai Merek 3D.   Kemasan Kategori ini yang paling banyak didaftarkan sebagai Merek 3D. Contoh paling populer adalah botol beling Coca-Cola, cokelat Toblerone, dan botol Yakult.     Karakter/ Maskot Saat ini, kehadiran maskot sudah tidak bisa dilepaskan dari kehadiran taman bermain, atau beragam event besar seperti Olimpiade. Setiap penyelenggaraannya dilengkapi dengan karakter-karakter unik yang menjadi simbol, sekaligus mewakili semangat dari peserta dan negara penyelenggara. Maskot yang telah terdaftar, kemudian dapat dilisensikan, dihadirkan dalam berbagai macam pertunjukan dan turunan produk, hingga menjadi sumber pemasukan tersendiri bagi penyelenggara.     Posisi Contoh terkenal dari Merek Posisi ini adalah label Merah di kantong jeans Levi’s, jahitan benang kuning di sol sepatu Dr. Martens, serta sol Merah di sepatu Louboutin.   Tata Ruang/ Layout Mungkin Anda masih belum tahu kalau tata ruang restoran Anda bisa didaftarkan sebagai Merek? Dengan keunikan tertentu, pengunjung dapat langsung merasakan perbedaan saat memasuki toko Anda hanya dari tata ruangnya saja. Contoh tata ruang yang terdaftar sebagai Merek adalah Apple Store dan Kiko, toko kosmetik asal Italia.   Lalu bagaimana cara mendaftarkan mereka sebagai Merek? Berikut tips-nya:   Bentuk Unik Secara umum, Merek dapat didaftarkan jika memiliki daya pembeda secara keseluruhan, memiliki unsur-unsur yang dapat diidentifikasi sebagai identitas produk. Maka dari itu, Anda perlu memastikan bahwa bentuk 3D yang akan Anda daftarkan memliki ciri khas yang bisa membedakannya dari produk sejenis. Mengandung Unsur Pembeda Jika suatu bentuk tidak mempunyai daya pembeda, namun mengandung suatu unsur yang mempunyai daya pembeda, maka hal itu sudah cukup untuk membuat tanda tersebut secara keseluruhan mempunyai fungsi sebagai identitas produk. Namun Anda perlu memastikan bahwa unsur tambahan yang dimiliki dapat mengubah kesan terhadap keseluruhan bentuk tersebut. Contohnya seperti pada Merek 3D kategori Posisi.   Selanjutnya, penilaian akan dilakukan atas representasi grafis yang dikirimkan, bukan dari ukuran yang sebenarnya. Maka dari itu, lampiran gambar yang diberikan harus jelas menampilkan unsur pembeda tersebut. Proporsi sangat penting tapi tidak ada persyaratan khusus mengenai hal itu.   Apa bedanya dengan Desain Industri? Keunikan Merek 3D, terutama untuk kemasan produk ternyata memiliki potensi untuk berbenturan dengan rezim Kekayaan Intelektual (KI) lainnya, seperti Desain Industri dan Paten. Maka dari itu, Anda perlu mempelajarinya sebelum melakukan pengajuan, agar mendapatkan manfaat maksimal dari perlindungannya, serta mengantisipasi akibat hukum yang mungkin terjadi di kemudian hari.   Yang membedakan Merek 3D dengan Desain Industri adalah masa perlindungan yang dapat diperpanjang untuk Merek, sedangkan Desain Industri hanya 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Selain itu, pada Desain Industri nilai estetik dan kebaruan yang jadi faktor utamanya. Uniknya, satu produk memang dimungkinkan memiliki dua pelindungan KI sekaligus, sebagai Merek, sekaligus sebagai Desain Industri. Hal ini dimungkinkan apabila produk tersebut memenuhi syarat dan ketentuan dari UU Merek dan UU Desain Industri.   Merek 3D sebetulnya juga dapat beririsan dengan Paten jika memiliki aspek teknis atau mengandung bentuk yang bersifat fungsional. Namun jika satu barang yang telah terlindungi sebagai Paten, ia tidak bisa mendapatkan pelindungan sebagai Merek. Aturan ini dilandasi oleh PERPPU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasal 20 huruf (g) pada angka (1) dalam pasal 108 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.   Pada akhirnya kami harap Anda dapat menentukan produk yang Anda miliki lebih tepat didaftrakan sebagai Merek 3D atau Desain Industri, atau Paten. Namun jika Anda masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait Merek 3D, jangan ragu untuk  menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia

Tips-Mendaftarkan-Suara-dan-Musik-sebagai-Merek-affa

Tips Mendaftarkan Suara dan Musik sebagai Merek

Tips Mendaftarkan Suara dan Musik sebagai Merek Seiring dengan perkembangan kebutuhan perlindungan Merek yang mengikuti dinamika dunia perdagangan yang kian pesat dan kemajuan teknologi, sejak tahun 2008, negara-negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) telah mengakui keberadaan ‘New Types of Marks’ atau Tipe Merek Baru, yang mengakibatkan pembagian Merek menjadi dua tipe, yakni Visible (dapat lihat) dan Non-Visible (tidak dapat dilihat).   Yang termasuk Merek dapat dlihat antara lain adalah Merek 3 Dimensi, Merek Warna, Hologram, Slogan, Judul Film dan Buku, Tanda Bergerak (Motion or Multimedia Signs), Merek Posisi (Position Marks), dan Merek Gerakan (Gesture Marks). Sedangkan yang termasuk Merek tidak dapat dilihat adalah Merek yang sifatnya bisa dirasakan oleh penginderaan selain mata. Misalnya Merek Suara yang dapat dikenali oleh telinga, Merek yang dapat dicium (Olfactory Marks) oleh hidung, Merek yang dapat dikecap oleh lidah (Taste Marks), dan Merek yang dapat dirasakan oleh kulit (Texture or Feel Marks).   Dasar Hukum Merek Suara di Indonesia Indonesia mengakui keberadaan Merek Non-Tradisional melalui penjabaran definisi Merek seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UUMIG), sebagai berikut:   Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Agar suatu Merek Suara dapat didaftarkan, Pasal 4 UUMIG dan Pasal 3 Permenkumham No.67/2016 mewajibkan pelampiran yang dapat menunjukkan karakteristik suatau Merek, dan untuk Merek Suara yang perlu dilampirkan adalah notasi dan rekaman suaranya. Namun jika Merek Suara tidak dapat ditampilkan dalam bentuk notasi, lampirannya dapat berupa sonogram.   Ragam Merek Suara: 1. Sung/ Spoken Verbal Elements (Elemen Verbal) Contohnya adalah suara “Auo-uo” yang diteriakkan oleh Tarzan.   2. Musical Elements (Elemen Musik) Contohnya adalah musik yang muncul setiap kita menyalakan PC/ Laptop dengan sistem operasi Windows.   3. True-to-life Sounds (Suara Alami) Contohnya adalah suara auman singa yang hadir bersamaan dengan logo Metro Goldwyn Mayer muncul di awal film produksi mereka.   4. Other Sounds (Suara Lain-Lain) Contohnya adalah suara deru mesin motor Harley Davidson yang baru dinyalakan.   Lalu bagaimana cara mendaftarkan mereka sebagai Merek? Berikut tips-nya: 1. Lampirkan Representasi Grafis sebagai Daya Pembeda Notasi dan Sonogram yang dapat ditampilkan secara visual, dapat menjadi daya pembeda antara satu Merek Suara dengan Merek Suara lainnya. Contoh Notasi Merek Suara Contoh Sonogram Merek Suara 2. Lampirkan Notasi dengan Deskripsi yang Jelas Merek dengan Notasi tanpa Elemen Verbal Deskripsi: “Merek suara terdiri dari melodi lima notasi pada kunci C. Melodi ini terdiri dari seperdelapan nada C, seperdelapan nada E, seperdelapan nada D, seperenam belas nada B, seperenam belas nada C disambung dengan satu setengah nada C.”   Merek dengan Notasi yang memiliki Elemen Verbal Deskripsi: “Merek terdiri dari kata “HISAMITSU” dan bunyi empat nada musik  E, A, E dan F. Tiga nada pertama adalah nada seperdelapan dan nada terakhir adalah nada seperdelapan dan nada setengah.”   3. Untuk Merek yang Dinyanyikan/ Diucapkan, Elemen Verbal Memberikan Pengaruh Besar dalam Penilaian Yang dimaksud dengan Elemen Verbal adalah suara yang diucapkan seperti pada contoh Merek HISAMITSU di atas.  Jika kata yang diucapkan sangat berbeda, maka suara tersebut dapat dinilai memiliki daya pembeda yang besar. Namun jika dua Elemen Verbal yang berbeda (HISAMITSU vs MAKANBATU) dinotasikan sama, MA-KAN-BA-TU dibawakan seperti HI-SA-MIT-SU, tidak dianggap Merek Suara yang berbeda. Jika Elemen Verbalnya sama, tapi diiringi dengan Elemen Non-Verbal, seperti suara musik yang berbeda, maka nilai pembedanya tetap ada, namun tidak sebesar jika Elemen Verbalnya benar-benar berbeda.   4. Untuk Merek dengen Elemen Musik, Melodi yang Berbeda Memberikan Pengaruh Besar dalam Penilaian Dalam hal Merek Suara yang diajukan pendaftarannya hanya berisi elemen musik, maka nilai pembedanya adalah melodi yang berbeda. Semakin berbeda semakin baik, jika dibandingkan dengan perbedaannya hanya berupa alat musik yang berbeda, tempo, dan ritme.   5. Untuk Suara Alami, Daya Pembeda dinilai dari Tipe, Tempo, dan Ritme yang Berbeda Jika Merek Suara yang diajukan pendaftarannya berupa suara alami, seperti contoh auman singa Metro Goldwyn Mayer, maka untuk membedakannya, suara auman singa lain harus punya tempo, ritme, serta tingkat suara yang berbeda. Misalnya suara singanya seperti menjerit atau menangis dengan tempo yang lebih lambat, dapat dinilai memiliki daya pembeda.   Nah, sudah terbayang Merek Suara seperti apa yang ingin Anda daftarkan untuk menunjang bisnis, agar semakin eksis dan memiliki daya pembeda di masyarakat? Pastikan semua kriteria di atas sudah dapat Anda penuhi.   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lain terkait pendaftaran Merek Suara di Indonesia atau manca negara, termasuk melakukan pemeriksaan apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah pernah terdaftar sebelumnya oleh pihak lain, jangan ragu untuk  menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia

Berita-Terkini-Perlindungan-Kekayaan-Intelektual-di-Timur-Tengah-affa

Berita Terkini Perlindungan Kekayaan Intelektual di Timur Tengah

Berita Terkini Perlindungan Kekayaan Intelektual di Timur Tengah Kekayaan Intelektual (KI) merupakan aset yang penting bagi perusahaan dan pengusaha dalam mengembangkan bisnis, membedakan inovasi, desain, produk atau jasanya dari kompetitor lainnya di mata konsumen. Oleh karena itu, setiap pengusaha pasti berusaha untuk menjaga agar KI-nya tetap aktif terlindungi di setiap wilayah pemasarannya, termasuk di negara-negara Timur Tengah dan Afrika Utara. Apalagi tingkat perdagangan Indonesia dengan negara-negara di kawasan tersebut terus meningkat setelah pembatasan akibat Pandemi COVID-19 berakhir.   Umumnya, Anda hanya membutuhkan Konsultan KI di negara tujuan jika Merek yang Anda ajukan atau sudah terdaftar di sana ditolak atau ada pihak lain yang keberatan, atau bahkan dilanggar, sehingga perlu diambil tindakan yang cepat dan tepat untuk mengatasinya. Namun ada kalanya komunikasi dengan mereka terkendala karena berbagai alasan, yang kemudian menyebabkan masalah menjadi semakin parah, yang bukan tidak mungkin berujung pada hilangnya Hak Kekayaan Intelektual Anda.   Namun bagaimana pun, Anda tetap membutuhkan Konsultan yang dapat diandalkan sebagai perwakilan Anda dalam menjaga aset Kekayaan Intelektual di negara tujuan. Lalu bagaimana prosedurnya jika Anda harus mengganti Konsultan KI yang sudah mengecewakan dan harus menunjuk Konsultan KI yang baru di wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara?   Regulasi di sana telah mengatur apakah mengganti Konsultan dalam mewakili pengelolaan KI Anda di sana itu dapat dilakukan, disarankan, atau otomatis tercatat perubahannya. Kami telah merangkumnya dalam tabel berikut, lengkap dengan rincian biayanya:   Negara Penggantian Konsultan   Biaya Pemerintah per Pendaftaran (USD) Catatan Bahrain Disarankan 398 Penggantian Konsultan sangat disarankan. Mesir Disarankan 5 Iran Disarankan 30 Pakistan Disarankan 4 Kuwait Disarankan  116 Libya Disarankan 35 Tepi Barat (Palestina) Disarankan 29 Jalur Gaza Disarankan 40 Qatar Disarankan 110 Suriah Disarankan 5 Oman Opsional 52 Tergantung kebutuhan Klien. Uni Emirat Arab Opsional 301 Yordania Opsional 31 Saudi Arabia Tidak Dibutuhkan Algeria Otomatis Tanpa Biaya Perubahan langsung tercatat setelah menunjukkan Surat Kuasa yang baru. Djibouti Otomatis Tanpa Biaya Irak Otomatis Tanpa Biaya Irak(Kurdistan) Otomatis Tanpa Biaya Lebanon Otomatis Tanpa Biaya Maroko Otomatis Tanpa Biaya Sudan Otomatis Tanpa Biaya Tunisia Otomatis Tanpa Biaya Yaman Otomatis Tanpa Biaya   Surat Kuasa Umum Biasanya cukup dengan Surat Kuasa Umum, kami dapat membuat Surat Kuasa Turunan untuk mewakili Anda dalam mengambil tidakan yang dianggap perlu di wilayah hukum Gaza, Aljazair, Maroko, Tunisia, dan Djibouti. Pada negara-negara seperti Mesir, Kuwait, Lebanon, dan Yordania, surat kuasa dapat ditunjukkan dalam bentuk pindaian saja. Namun di negara-negara seperti UEA, Suriah, Irak, dan Afghanistan, Surat Kuasa Turunan perlu disahkan hingga ke konsulat masing-masing yurisdiksi, dimana Surat Kuasa perlu dilegalisir hingga ke konsulat masing-masing negara. Kemudian di Pakistan dan Sudan, untuk membuat Surat Kuasa Turunan dibutuhkan Surat Kuasa Umum yang sudah ditanda tangan oleh Notaris. Sedangkan untuk Qatar, Bahrain, dan Tepi Barat hanya dapat digunakan Surat Kuasa Umum di konsulat yurisdiksi masing-masing.   Dengan menerapkan disiplin atas Surat Kuasa yang tepat di berbagai negara, Anda dapat menghemat banyak pekerjaan, waktu, dan biaya dalam mengambil tindakan untuk melindungi Aset KI Anda.   Pengajuan Permohonan Perjanjian Kerja Sama Paten (PCT) Kini Dapat Dilakukan di Irak Sejak 6 November 2023, Organisasi Pusat untuk Standardisasi dan Pengendalian Mutu (COSQC) yang berkantor di Baghdad, Irak, telah mengumumkan secara resmi bahwa mereka mulai menerima permohonan PCT. Setelah sebelumnya, pada 31 Januari 2022, Pemerintah Irak menyerahkan instrumen aksesi PCT-nya kepada Direktur Jenderal WIPO, sekaligus menjadikan Irak sebagai anggota Persatuan PCT ke-155. Seharusnya PCT sudah bisa berlaku sejak 30 April 2022, namun karena kondisi yang belum memungkinkan, akhirnya pelayanannya baru bisa dilakukan awal bulan ini. Dengan demikian, inovator dari luar Irak kini dapat menggunakan Sistem PCT untuk mencari perlindungan Paten atas penemuan mereka di Irak.   Arab Saudi Mengadopsi Klasifikasi Nice untuk Merek Edisi ke-12 dan Resmi Tergabung dalam Protokol Madrid.   Untuk meningkatkan pelayanan Kekayaan Intelektualnya, Kantor Merek Arab Saudi (SAIP) telah mengadopsi Klasifikasi Nice edisi ke-12. Dengan pembaruan ini, Anda tidak dapat lagi mengklaim sepenuhnya Ringkasan Kelas (Class Heading) dan wajib memilih kategori yang tepat untuk barang yang tersedia di Klasifikasi Nice Edisi ke-12.   Selain itu, per 28 November 2023, Dewan Menteri Arab Saudi sebagai dewan tertinggi di dalam Pemerintahan Arab Saudi yang dipimpin oleh Raja Salman bin Abdul Aziz Al Saud sebagai Perdana Menteri, telah resmi memutuskan bahwa Kerajaan Arab Saudi (mengikuti Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Oman), telah resmi bergabung menjadi anggota Protokol Madrid.   Upaya ini sudah diusulkan oleh SAIP sejak akhir tahun 2022 dan dibahas terus hingga 26 Januari 2023, sampai akhirnya ditetapkan pada 28 November 2023. Dengan demikian, Anda dapat mengajukan pendaftaran Merek internasional, dengan Saudi Arabia sebagai salah satu negara tujuannya, dalam satu pengajuan saja melalui Protokol Madrid.   Beberapa negara yang Timur Tengah yang belum bergabung dengan Protokol Madrid adalah Kuwait dan Qatar. Maka dari itu, jika Anda ingin mendapatkan perlindungan Merek di sana, Anda harus menunjuk perwakilan dan mendaftarkannya langsung ke Kantor Merek Qatar, seperti yang sudah pernah kami bahas pada artikel “Panduan Lengkap Daftar Merek di Qatar.”   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lain terkait pendaftaran dan pengelolaan Kekayaan Intelektual di Indonesia, negara-negara Timur Tengah, Afrika Utara, atau belahan dunia lainnya, jangan ragu untuk  menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Layanan Konsultasi Publik Arab Saudi

Memahami-3-Isu-Permasalahan-Paten-yang-Mendasari-Usulan-Perubahan-UU-Paten-di-Indonesia-affa

Memahami 3 Isu Permasalahan Paten yang Mendasari Usulan Perubahan UU Paten di Indonesia

Memahami 3 Isu Permasalahan Paten yang Mendasari Usulan Perubahan UU Paten di Indonesia Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan aspek penting dalam upaya meningkatkan daya saing dan ekonomi nasional, oleh karena itu Indonesia harus menciptakan Sumber Daya Manusia yang inovatif dan mampu beradaptasi dengan perkembangan fenomena global, serta pemahaman Kekayaan Intelektual (KI) yang kuat, khususnya di bidang Paten.   Berdasarkan hasil riset World Intellectual Property Organization (WIPO), permohonan Paten di seluruh dunia meningkat terus setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat dunia memerlukan perlindungan atas hasil karya inovasinya, termasuk Indonesia yang sangat mungkin untuk menghasilkan banyak inovasi dan menciptakan invensi yang dibutuhkan masyarakat, dengan cara mendorong inovasi domestik, agar selaras dengan pertumbuhan ekonomi.   Pada dasarnya perlindungan Paten berdampak pada ekonomi secara umum dan sangat berhubungan erat dengan perkembangan serta pernguasaan teknologi. Untuk setiap produk inovatif yang dihasilkan, akan selalu ada nilai ekonomi yang meningkat. Karena sebelumnya, Inventor selalu melakukan riset dan penelitian agar teknologinya dibutuhkan dan dapat dikomersialisasikan. Apabila Paten tersebut berhasil menarik minat pasar, tentunya memungkinkan pihak lain menggunakan invensi yang dimiliki. Disinilah masyarakat dapat mengeksploitasi Paten tersebut melalui Lisensi Paten. Saat ini, permohonan Paten di Indonesia masih didominasi oleh Pemohon dari luar negeri. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan melakukan sosialisasi serta pendampingan Penyusunan Spesifikasi Paten (Drafting Patent). Harapannya, Paten di Indonesia memiliki peran yang lebih penting dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yang terkait inovasi, hasil riset, invensi teknologi serta perdagangan barang dan jasa.   Landasan Perubahan 1. Landasan Filosofis UU Paten harus memberikan perlindungan yang adil tidak hanya bagi kepentingan masyarakat, akan tetapi juga perekonomian global/ Pemegang Paten baik yang berasal dari Indonesia atau luar Indonesia dan sesuai dengan standar yang berlaku umum yang didasarkan pada perjanjian internasional. 2. Landasan Sosiologis Kebutuhan masyarakat akan peningkatan dan kemudahan pelayanan di bidang Paten guna merespon kecepatan perkembangan global dan inovasi yang ada di masyarakat, maka perlu adanya penataan sistem Paten. 3. Landasan Yuridis Beberapa ketentuan dalam UU Paten perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan ketentuan internasional melalui kebijakan yang responsif dengan kebutuhan perkembangan global dengan tetap mengutamakan kebutuhan sosial bagi masyarakat.   Tujuan Perubahan Meningkatkan perlindungan terhadap hak atas Kekayaan Intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan. Menjamin prosedur pelaksanaan hak atas Kekayaan Intelektual yang tidak menghambat kegiatan perdagangan. Mengembangkan prinsip aturan dan mekanisme kerja sama internasional untuk menangani perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau pembajakan atas hak atas Kekayaan Intelektual.   Isu Permasalahan 1. Isu Inovasi Nasional Paten Sederhana (Pasal 23) Perubahan dilakukan dengan mempercepat proses perolehan Paten dari 12 bulan menjadi 6 bulan untuk mendorong percepatan produksi dalam negeri dan pertumbuhan ekonomi. Progam Komputer (Pasal 4 huruf d) Invensi yang diimplementasikan pada komputer, pengaturannya dikelompokkan ke dalam kategori sistem, metode, dan penggunaan, sesuai dengan perluasan definisi dari invensi yang dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis 4.0 dan 5.0. Sebagai catatan sejak tahun 2016 permohonan Paten terkait invensi yang diimplementasikan pada komputer meningkat hingga mencapai 30-40% per tahun dari seluruh total permohonan Paten. Penggunaan Kembali & Temuan (Pasal 4 huruf f) Mengenai Penggunaan Kembali (Second Use) dan Temuan (Discovery), perubahan dilakukan karena menghambat inovasi di bidang farmasi, khususnya untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi obat tradisional. Masa Tenggang (Pasal 6) Mengenai Masa Tenggang (Grace Period), perubahan dilakukan dengan memperpanjang masa tenggang dari 6 bulan menjadi 12 bulan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh inventor di Indonesia untuk dapat mendaftarkan Paten.   2. Isu Harmonisasi Ketentuan Internasional Penggunaan Produk atau Proses di Indonesia (Pasal 20 & Pasal 20A) Mengenai pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten, perubahan dilakukan dengan penambahan mengakui pelaksanaan impor dan lisensi sebagai pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten sesuai yang diamanatkan Pasal 20.   3. Isu Pelayanan Paten Perubahan Data Pemohon (Pasal 25) Perubahan dilakukan karena di dalam UU Paten yang berkaitan dengan persyaratan administrasi, belum mengakomodir mengenai judul invensi dalam muatan identitas permohonan Paten. Judul invensi merupakan hal penting dalam sebuah permohonan Paten yang disandingkan dengan nomor permohonan untuk keakuratan validitas data. Sumber daya Genetik (Pasal 26) Untuk Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional, perubahan dilakukan untuk mempermudah proses Paten cukup dengan membuat surat “pernyataan”. Percepatan Pemeriksaan Substantif (Pasal 55A) Perubahan dilakukan agar waktu penyelesaian Permohonan diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien mengingat pada prakteknya dokumen Permohonan Paten menjadi “dokumen tidur” selama proses menunggu jangka waktu 18 (delapan belas) bulan, dengan demikian pelayanan dapat ditingkatkan. Pemeriksaan Substantif Kembali (Pasal 68 & Pasal 70) Perubahan dilakukan untuk mengatasi kasus yang terjadi akibat masih banyak Pemohon yang belum memahami sistem dan prosedur Permohonan Paten di Indonesia, serta adanya komunikasi yang kurang lancar antara Pemohon Paten dengan Pemeriksa Paten, serta memberikan kesempatan lebih kepada Pemohon yang ingin melakukan review terhadap keputusan yang diberikan. Biaya Tahunan (Pasal 112, 126, 127, 128, & 128A) Perubahan dilakukan sebagai antisipasi untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul di dalam praktek pemenuhan kewajiban pembayaran biaya tahunan.   Arah Perubahan Regulasi 1. Mendorong inovasi nasional dengan peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual Membuka kesempatan perolehan Hak Paten untuk semua bidang teknologi Peringanan biaya bagi UMKM 2. Mendorong investasi dengan penyesuaian hukum internasional Menyesuaikan regulasi dengan Hukum Internasional Memberikan perlindungan terhadap investor dengan memberikan perlindungan terhadap teknologinya. 3. Peningkatan pelayanan dengan penyederhanaan peraturan Menyederhanakan proses perolehan Paten Memperbaiki sistem otomasi   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lainnya terkait pendaftaran dan perlindungan Paten di Indonesia dan manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Paparan DJKI: Urgensi Perubahan UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten untuk Mendukung Perekonomian

Apa-yang-Harus-Dilakukan-Setelah-Merek-Terdaftar-affa

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terdaftar?

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Terdaftar? Walaupun memiliki fungsi ofensif dan defensif, kepemilikan Sertifikat atas suatu Pendaftaran Merek tidak serta-merta membuat Merek kita terhindar dari pemalsuan. Apalagi kalau produk dan/atau jasa kita termasuk pemimpin di bidangnya, maka akan selalu ada pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab, yang ingin memanfaatkan keuntungan dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab.   Menurut data dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), kerugian yang diderita para produsen di tahun 2020 dari hadirnya barang-barang palsu telah mencapa 290 triliun Rupiah. Dengan pemalsuan terbanyak berasal dari software dan produk kosmetik, serta mengakibatkan kerugian negara dari pajak hingga ratusan milyar Rupiah. Tingginya pemalsuan ini lazim di negara berkembang karena sifat masyarakatnya yang “konsumtif impulsif”, ingin memiliki barang ber-Merek, namun tidak didukung dengan budget yang memadai. Akhirnya membeli barang palsu jadi opsi, yang penting mirip, dan bisa dipakai gaya.   Dengan berbekal Merek yang sudah terdaftar, Anda dapat melakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan teguran langsung, atau somasi dengan bantuan Konsultan Merek. Jika masih tidak ada tanggapan dari pihak pelanggar, Anda dapat melakukan eskalasi ke kepolisian untuk upaya lanjutan, dengan menyertakan bukti awal (dimana produk tiruan itu dijual dan siapa pihak yang dilaporkan). Pihak kepolisian kemudian akan minta pendapat ahli (Pemeriksa Merek dari DJKI). Setelah ada tindak lanjut dari saksi ahil, penindakan dapat dilanjutnya dengan penindakan, yakni penyitaan, serta sanksi pidana denda dan atau penjara 4-5 tahun. Namun, sebagian besar dari kasus pelanggaran Merek ini dapat selesai diluar peradilan. Dimana pihak yang bersalah membayar ganti rugi dan menarik produknya dari pasaran.   Namun demikian, Anda harus memastikan bahwa Anda telah memagari Merek Anda dengan melakukan perlindungan menyeluruh berikut ini:   1. Daftarkan di Semua Kelas yang Relevan Jika Anda sudah mendaftarkan coffee shop Anda di kelas jasa restoran dan Anda juga menjual produk minuman kopi atau biji-biji kopi yang dapat dibeli terpisah, Anda harus mendaftarkan juga Merek Anda di kelas yang dapat melindungi produk-produk tersebut. Karena pastinya Anda tidak ingin di kemudian hari, ada pihak lain yang justru terkenal dengan menjual produk minuman kopi yang seharusnya hanya bisa dibeli di coffee shop Anda bukan?   2. Daftarkan Juga Logonya Jika bisnis Anda memiliki logo yang dapat menjadikannya lebih unik dan dikenal di pasaran, maka pendaftarannya tidak perlu ditunda lagi. Jika perlu, daftarkan juga dengan warna yang Anda gunakan, agar Anda dapat menjalankan strategi perlindungan selanjutnya.   3. Tingkatkan Kesadaran Konsumen Di era media sosial, upaya memasarkan produk dan membuat konsumen sadar akan kehadiran produk Anda sudah semakin mudah. Untuk itu, Anda dapat melakukan serangkain edukasi. Mulai dari menjelaskan seperti apa logo Anda dan makna dari logo tersebut, termasuk apa konsekuensinya jika ada yang memalsukannya. Serta upaya branding dengan menceritakan bagaimana produk dan/atau jasa Anda memang mengutamakan kualitas dan hanya bisa didapatkan di kanal distribusi resmi/ tertentu. Dengan demikian, konsumen akan memilih untuk membeli yang asli demi mendapatkan kualitas, daripada membeli yang palsu, yang justru akan mendatangkan banyak kerugian.   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lainnya terkait pendaftaran atau perlindungan Merek di dalam dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected] Sumber: IP Talks DJKI Kemenkumham: HKI, Penjaga Iklim Kondusif Dunia Usaha

Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Qatar-affa

Panduan Lengkap Daftar Merek di Qatar

Panduan Lengkap Daftar Merek di Qatar Dalam laporan kinerja Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Doha, Qatar, produk berbahan baku kertas, suku cadang peralatan listrik dan kendaraan, sepatu, sabun, furniture, termasuk kasur dan tempat tidur, keramik, pakaian, dan kerajinan tangan seperti rajutan tradisional, serta peralatan kosmetik asal Indonesia menjadi produk-produk yang paling diminati. Dengan nilai ekspor ke Qatar di tahun 2022 mencapai USD 296,8 juta, Indonesia menguasai 40% transaksi perdagangan jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya di Qatar.   Secara geografis, Qatar berada di poros negara-negara besar Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Irak, dan Iran. Selain itu, Qatar sejak lama juga mengambil peran aktif dalam menjaga kestabilan politik, ekonomi, dan sosial budaya di kawasan Timur Tengah. Layaknya Singapura yang menjadi “hub” di Asia Tenggara, dengan aktif berdagang di Qatar, peluang Anda untuk memperluas pasar ke negara-negara Timur Tengah lainnya adalah keniscayaan.   Namun tentunya, Anda harus memastikan bahwa Merek Anda telah terdaftar di Kantor Merek Qatar agar Merek Anda terlindungi dan memiliki kepastian hukum yang jelas, jika di kemudian hari terjadi sengketa yang tidak diinginkan.   Merek yang Dapat Didaftarkan Di Qatar, Anda dapat mendaftarkan nama, kata-kata, perangkat, warna, hologram, slogan, bentuk tiga dimensi, tampilan produk (trade dress), Merek jasa, Merek kolektif, Merek sertifikasi, dan Merek terkenal. Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan Sedangkan Merek yang tidak dapat didaftarkan adalah istilah umum, nama lokasi geografis, merek yang tidak unik, bertentangan dengan standar moral atau ketertiban umum, mengandung nama, bendera atau simbol negara, bangsa, wilayah atau organisasi internasional, tanda yang identik atau mirip dengan simbol-simbol yang bersifat keagamaan, Merek yang terdiri dari gambar atau lambang pihak ketiga tanpa izin atau persetujuan, Merek yang mengandung simbol yang identik atau mirip dengan Bulan Sabit Merah atau Palang Merah dan simbol serupa lainnya, Merek yang teindikasi menyerupai penghargaan kehormatan yang tidak dapat dibuktikan oleh pemohon bahwa ia berhak secara hukum, serta tanda-tanda lainnya yang dinilai melanggar norma dan hukum di Qatar.   Selain itu, Anda juga tidak dapat mendaftarkan Merek di kelas 32 dan 33 karena Qatar melarang keras perdagangan Bir dan minuman beralkohol di negaranya.   Ajukan Permohonan Melalui Perwakilan Untuk mendaftarkan Merek di Qatar sebagai warga negara asing, Anda membutuhkan Konsultan Kekayaan Intelektual berpengalaman yang dapat diandalkan, untuk mewakili Anda dalam melaksanakan semua proses yang telah diatur oleh Kantor Merek Qatar. Setelah Merek diajukan, Anda akan mendapatkan laporan pengajuan yang memuat nomor dan tanggal permohonan, ditambah salinan pindaian permohonan Merek yang diajukan. Untuk itu, Anda harus melengkapi informasi dan dokumen berikut ini: Merek dan detail informasi kelas barang dan/atau jasanya. Nama dan alamat dari Pemilik Merek Surat Kuasa    Butuh Waktu 3 (tiga) Bulan untuk Dapat Didaftarkan Setelah Konsultan Anda mengajukan Permohonan Merek ke Kantor Merek Qatar, tahapan selanjutnya yang harus dilalui adalah Pendaftaran, Publikasi, dan Pemeriksaan, dengan detail sebagai berikut:   Pendaftaran Jika tidak ada keberatan atau penolakan dalam proses pengajuan, Permohonan Merek Anda akan diputuskan dapat didaftarkan dalam waktu 3 (tiga) bulan saja.  Publikasi Pada fase ini, Merek Anda akan dipublikasikan melalui “Berita Resmi Merek” Qatar untuk membuka kesempatan hingga 60 hari kepada pihak lain yang mungkin keberatan atau menolak pendaftaran Merek Anda. Jika ternyata Merek Anda menerima keberatan atau penolakan, Anda akan mendapatkan informasi tersebut, dan Konsultan Merek Anda akan menginformasikan tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan, agar Merek Anda tetap dapat didaftarkan.  Pemeriksaan Selanjutnya Kantor Merek Qatar akan memeriksa Permohonan Merek Anda secara substantif, dengan mempertimbangkan 4 (empat) hal berikut: Tidak memiliki persamaan atau kemiripan dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya (baik secara grafis maupun fonetis) yang dapat menyebabkan timbulnya kerancuan. Tidak memiliki persamaan atau kemiripan dengan Merek (asing) Terkenal yang mungkin telah terdaftar di negara atau wilayah lain. Merek tidak dianggap generik, indikatif, atau deskriptif. Memastikan penggunaan kata, nama, simbol, atau tanda tertentu lainnya tidak bertentangan dengan persyaratan Merek yang dapat didaftarkan.   Jika tidak ada penolakan atau keberatan dari pihak lain, seluruh proses pendaftaran Merek di Qatar akan memakan waktu sekitar 14 bulan.   Perpanjangan Merek Setelah Merek Anda terdaftar, Merek Anda akan terlindungi selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pendaftaran, dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun kemudian, dengan menghubungi Konsultan Merek Anda untuk proses perpanjangannya. Proses perpanjangan ini dapat dilakukan 1 (satu) tahun sebelum, hingga maksimal 6 (enam) bulan setelah masa perlindungan 10 tahun berakhir, tentunya dengan membayar biaya perpanjangan yang telah diatur oleh Kantor Merek Qatar.   Berbeda dengan pendaftaran Merek di Lebanon yang tidak mewajibkan penggunaan Merek terdaftar, di Qatar Anda wajib menggunakannya. Jika tidak digunakan selama 5 tahun berturut-turut pihak lain dapat mengajukan pembatalan atas Merek Anda.   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lainnya terkait pendaftaran Merek di Qatar, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

8-Usulan-Perubahan-Undang-Undang-Desain-Industri-di-Indonesia-affa

8 Usulan Perubahan Undang-Undang Desain Industri di Indonesia

8 Usulan Perubahan Undang-Undang Desain Industri di Indonesia Kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya perlindungan Desain Industri terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Hal ini bisa dilihat dari pengajuan Permohonan Desain Industri yang terus meningkat signifikan. Dari 2.319 permohonan di tahun 2017, meningkat jadi 2.835 di tahun 2019, melonjak lagi menjadi 2.957 di 2021, dan puncaknya di tahun 2022 dengan 3.533 permohonan. Namun, karena evolusi di dunia bisnis dan kreativitas, maka dinilai perlu untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri) agar pelaksanaan perlindungannya dapat menjadi lebih baik dan semakin relevan. Selain itu, undang-undang yang baru ini diharapkan dapat lebih selaras dengan perkembangan internasional di bidang Desain Industri dan menciptakan iklim yang lebih mendorong kreasi dan inovasi dibidang Desain Industri, sebagai bagian dari sistem Kekayaan Intelektual. Untuk itu, DJKI mengajukan 8 (delapan) pokok perubahan sebagai berikut:   1. Definisi (Pasal 1 Angka 1 RUU Desain Industri) Saat ini Pasal 1 Angka 1 UU Desain Industri menyebutkan Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan. Namun dalam perkembangannya dibutuhkan definisi yang lebih jelas dan tegas, bahwa obyek yang dilindungi melalui Hak Desain Industri adalah “tampilan luar produk” yang mempunyai “kesan estetis” dapat dilindungi seluruh atau sebagian dari fiturnya, yang dapat berwujud dua dimensi dan/atau tiga dimensi.    2. Sistem Perlindungan (Pasal 2 RUU Desain Industri) Pasal 2 UU Desain Industri saat ini mengatur perlindungan Desain Industri hanya akan mendapat perlindungan setelah melalui proses pendaftaran, namun dalam RUU yang baru, ada perlindungan yang dimungkinkan tanpa melalui proses pendaftaran, cukup dengan pencatatan saja. Dengan rincian perubahan sebagai berikut: Sistem Pendaftaran: Berlaku untuk Desain Industri yang memiliki siklus desain yang relatif lama; Masa perlindungan: 5 (lima) tahun sejak tanggal penerimaan; Dapat diperpanjang 2 (dua) kali setiap 5 (lima) tahun dengan membayar biaya sesuai dengan Pasal 16 UU Desain Industri. Sistem Pencatatan: Berlaku untuk Desain Industri yang memiliki siklus desain yang relatif singkat atau perputaran waktu komersial pendek. Contohnya produk tekstil yang sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Trade Related Intellectual Property Rights (TRIPS) yang disepakati oleh negara-negara angota World Trade Organization (WTO). Masa Perlindungan: 3 (tiga) tahun sejak tanggal pertama kali dipublikasi, seperti yang diatur pada Pasal 17 UU Desain Industri. Dapat diajukan menjadi permohonan dengan sistem pendaftaran dalam jangka waktu paling Lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pertama kali dipublikasikan, selanjutnya mengikuti ketentuan perlindungan seperti layaknya Sistem Pendaftaran yang sudah diatur dalam Pasal 5 (lima) UU Desain Industri.   3. Yang Tidak Mendapat Perlindungan (Pasal 6 RUU Desain Industri) Saat ini aturan mengenai Desain Industri yang tidak mendapat perlindungan diatur dalam Pasal 4 (empat) Desain Industri yang menyatakan Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Namun dalam rancangan undang-undang yang baru, aturan ini ditambah, dan pasalnya bergeser ke Pasal 6 (enam). Desain Industri yang tidak dapat diberikan pelindungan, jika: Tidak mempunyai kesan estetik; Fitur dari desain dibuat hanya untuk tujuan fungsi teknis; Merupakan folklor atau ekspresi budaya tradisional yang tidak dikembangkan lebih lanjut atau tidak dimodifikasi; Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama dan/atau kesusilaan; Diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.    4. Landlord Liability/ Kewajiban Bagi Pemilik Pusat Perbelanjaan (Pasal 13 RUU Desain Industri) Dalam rangka menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan menjunjung tinggi penegakan atas Hak Desain Industri, maka pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Desain Industri di tempat perdagangan yang dikelolanya.   5. Pelaksanaan Hak Desain Industri oleh Pemerintah (Pasal 22 RUU Desain Industri) Berdasarkan kepentingan pertahanan keamanan negara, Pemerintah dapat melaksanakan Hak Desain Industri di Indonesia. Maka dibuatlah pengaturan yang saat ini tidak ada dalam UU Desain Industri, dengan tujuan mejaga kepentingan strategis, agar tetap menjadi kedaulatan dan dalam kendali Pemerintah Indonesia.   Maka dibuatlah aturan sebagai berikut: Apabila Pemerintah bermaksud melaksanakan suatu Hak Desain Industri yang penting bagi pertahanan keamanan Negara, maka terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis mengenai hal tersebut kepada Pemegang Hak Desain Industri.  Keputusan Pemerintah bahwa suatu Hak Desain Industri akan dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah bersifat final. Pelaksanaan Hak Desain Industri oleh Pemerintah dilakukan dengan memberikan imbalan yang wajar kepada Pemegang Hak Desain Industri.   6. Permohonan Melalui Pendaftaran Internasional (Pasal 34 RUU Desain Industri) Perjanjian Hague yang telah diratifikasi menjadi Perjanjian Jenewa pada 2 Juli 1999, mengatur mekanisme pendaftaran Desain Industri di beberapa negara sekaligus, hanya dengan satu pengajuan, satu bahasa, dan satu paket pembiayaan, dengan sistem yang diatur oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Untuk itu, RUU yang bari ini disiapkan untuk mengakomodir peratifikasian, sekaligus menelaah kemungkinan peratifikasiannya.   7. Komisi Banding Desain Industri Dalam Rancangan Undang-Undang Desain Industri yang baru juga akan mengatur kehadiran Komisi Banding, dengan pertimbangan sebagai berikut: Mengakomodasi keberatan Pemohon terhadap keputusan penolakan dan pembatalan hak yang akan ditangani oleh Komisi Banding Desain Industri yang keputusannya bersifat independen. Memberikan kemudahan bagi masyarakat atau pihak ketiga yang keberatan terhadap Desain Industri terdaftar dapat mengajukan pembatalan melalui Komisi Banding, serta dapat diajukan banding ke Pengadilan Niaga. Hal ini juga dapat mengurangi beban pengadilan dalam menangani kasus Hak Desain Industri.  Pembatalan melalui Komisi Banding sudah diterapkan di negara lain seperti Jepang, Australia, dan Uni Eropa.    Lebih lanjut, Permohonan Banding dapat diajukan terhadap: Penolakan permohonan oleh Pemohon atau kuasanya; Koreksi oleh Pemohon atau kuasanya atas pemberian Hak Desain Industri; Pemberian Hak Desain Industri oleh pihak ketiga yang berkepentingan.   8. Jaminan Fidusia (Pasal 62 RUU Desain Industri) Usulan perubahan pokok yang terakhir adalah aturan mengenai Hak Desain Industri dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia, dimana ketentuan mengenai hal ini akan mengikuti ketentuan pada Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.   Di Indonesia, dari Rancangan Undang-Undang hingga menjadi Undang-Undang masih membutuhkan proses panjang. Dari berupa usulan yang diajukan Pemerintah, dalam hal ini oleh Kemenkum HAM,…

Apakah-Wajah-Saya-Dapat-Didaftarkan-Sebagai-Merek-affa

Apakah Wajah Saya Dapat Didaftarkan Sebagai Merek?

Apakah Wajah Saya Dapat Didaftarkan Sebagai Merek? Salah satu keunikan yang kita miliki sebagai manusia adalah wajah yang berbeda-beda. Mulai dari bentuk mata, hidung, bibir, tulang pipi, warna kulit, kumis, bentuk alis, membuat wajah kita berbeda dan memiliki daya tarik tersendiri. Mengingat unik juga menjadi salah satu syarat dari Pendaftaran Merek, maka tidak jarang dari kita, juga warga dunia lainnya yang terpikir untuk mendaftarkan wajahnya sebagai Merek. Tapi apakah itu dapat dilakukan? Apakah Anda langsung terbayang Merek-Merek yang menampilkan wajah terkenal? Artikel ini akan memberikan penjabarannya.   Pengertian Merek Menurut Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek & Indikasi Geografis), yang dimaksud Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.   Karena gambar dan foto termasuk grafis visual, maka penampakan wajah sebagai Merek dapat didaftarkan di Indonesia, selama tidak bertentangan dengan apa yang disebutkan pada Pasal 21 UU Merek & Indikasi Geografis, yakni belum terdaftar atau dimohonkan oleh pihak lain dan tidak sama atau menyerupai foto orang terkenal, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.   Merek-Merek dengan Wajah Terkenal Berbeda aturannya di luar negeri, seperti di Amerika dan Uni Eropa, ada larangan tegas untuk mendaftarkan wajah sebagai Merek. Baru-baru ini di Uni Eropa baru ditolak pendaftaran Merek berupa foto dari model terkenal asal Belanda, Puck Schrover. Walaupun wajahnya terkenal di industri mode, pemeriksa Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO) menilai keunikan wajah saja tidak cukup untuk memberikan keunikannya sebagai Merek, karena bisa saja merupakan representasi foto dari wanita mana pun.    Namun apabila wajah tersebut hadir dalam bentuk ilustrasi seperti Kolonel Sanders pada Merek KFC atau wajah perempuan dengan rambut panjang dan ber-”tentakel” untuk Merek Starbucks Coffee, dinilai memiliki keunikan dan dapat didaftarkan.   Sedangkan di Indonesia, kita mengenal beberapa Merek terdaftar dengan wajah dan foto orang di dalamnya, seperti jamu Nyonya Meneer (Nomor Pendaftaran: IDM000766048), Ayam Goreng Suharti (IDM000868681), ayam goreng Mbok Sarun (IDM000828965), dan gudeg Mbok Lindu (IDM001010038). Begitu juga dengan sejumlah Merek jasa untuk pengobatan alternatif yang menggunakan foto pemangkunya.   Wajah dan Citra Perusahaan Penggunaan wajah atau foto pribadi akhirnya memang dapat dan sah saja jika digunakan sebagai Merek di Indonesia. Namun apakah Anda sudah siap untuk berkomitmen seumur hidup dengan menempatkan wajah Anda di setiap produk dan/atau jasa yang Anda punya? Karena dengan demikian, Anda harus benar-benar menjaga perilaku dan selamanya berada dalam pencitraan terbaik, agar Merek yang mencerminkan profesionalitas Anda tidak terganggu. Karena bukan tidak mungkin, sekali saja Anda terlibat masalah, dampak buruknya juga akan merusak citra Merek Anda.    Namun jika Anda telah siap, ambil tindakan secepatnya untuk pengajuan proses pendaftaran, karena di Indonesia berlaku azas first-to-file. Jangan sampai usaha Anda yang sudah fenomenal, yang identik dengan wajah Anda justru didaftarkan lebih dulu oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lainnya terkait pendaftaran wajah sebagai Merek di dalam dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Lexology

Public-Domain-Tidak-Setiap-Ciptaan-Memiliki-Masa-Perlindungan-yang-Sama-affa

Public Domain: Tidak Setiap Ciptaan Memiliki Masa Perlindungan yang Sama

Public Domain: Tidak Setiap Ciptaan Memiliki Masa Perlindungan yang Sama Potret ikonik pidato Bung Tomo yang bersemangat ini, hampir selalu bisa kita lihat dalam setiap materi terkait Hari Pahlawan 10 November. Padahal, menurut investigasi jurnalistik Majalah Tempo, foto tersebut baru diambil pada tahun 1947 oleh Frans Mendur, saat Bung Tomo memimpin rapat di kota Malang, Jawa Timur.   Sebagai suatu karya, potret ikonik ini pertama kali diterbitkan di tahun 1949, bersama dengan foto-foto sejarah perjuangan Indonesia lainnya, termasuk foto-foto Proklamasi, hasil jepretan Alex Mendur, Frans Mendur, dan Abdoel Wahab Saleh, dalam sebuah album foto “Lukisan Revolusi” milik Indonesia Press Photo Service (IPPHOS). Dua nama pertama tadi adalah kakak-beradik pendiri IPPHOS. Karena potret Bung Tomo di Malang lebih cocok dengan imajinasi publik tentang semangat perang 10 November, daripada kondisi yang sebenarnya, dimana orasi hanya dilakukan di dalam studio radio, potret tersebutlah yang banyak digunakan sebagai pendukung Hari Pahlawan.    Namun demikian, potret tetaplah sebuah karya (Ciptaan) yang mendapat perlindungan Hak Cipta. Pasal 1 dan 9 Undang-Undang Hak Cipta secara spesifik menyebutkan bahwa Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia, dan hanya Pencipta yang memiliki Hak Ekonomi untuk dapat melakukan penerbitan, penggandaan dalam segala bentuknya, pengadaptasian, transformasi, dan distribusi atas suatu Ciptaan. Jika ada pihak lain yang ingin memanfaatkannya harus mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.   Bagaimana Jika Pencipta atau Pemegang Hak Cipta Sudah Tidak Ada? Undang-Undang Hak Cipta mengatur masa berlaku Hak Ekonomi yang menjadi acuan apakah kita masih harus mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas suatu Ciptaan. Karena apabila masa berlakunya sudah lewat, Ciptaan tersebut sudah masuk ke dalam Public Domain atau Domain Publik, dan publik dapat menggunakannya dengan leluasa tanpa harus meminta izin ke siapa pun.   Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia membagi masa berlaku Hak Ekonomi atas suatu Ciptaan dalam tiga rentang waktu yang berbeda:   1. 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman; Berlaku untuk Karya Seni Terapan yang berupa karya seni rupa yang dibuat dengan menerapkan seni pada suatu produk sehingga memiliki kesan estetis dalam memenuhi kebutuhan praktis, antara lain penggunaan gambar, motif, atau ornamen pada suatu produk.   2. 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman; Berlaku untuk tiga kategori berikut: Karya fotografi; potret; karya sinematografi; permainan video; program komputer; perwajahan karya tulis; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli. Ciptaan lainnya yang dimiliki oleh Badan Hukum; Ciptaan yang Penciptanya tidak diketahui.   3. Selama hidup Pencipta + 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia; Buku, pamflet, dan semua hasrl karya tulis lainnya; ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; aiat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrali, seni pahat, patung, atau kolase; karya arsitektur; peta; dan karya seni batik atau seni motif lain.   4. Tanpa batas waktu. Berlaku untuk Ekspresi Budaya Tradisional yang dipegang oleh negara, yang mencakup enam kategori berikut ini: a. verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya sastra ataupun narasi informatif;  b. musik, mencakup antara lain, vokal, instrumental, atau kombinasinya; c. gerak, mencakup antara lain, tarian; d. teater, mencakup antara lain, pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat; e. seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil, dan lain-1ain atau kombinasinya; dan f. upacara adat.   Dari empat kategori di atas, bisa disimpulkan bahwa seluruh Ciptaan, jika tidak termasuk dalam Ekspresi Budaya Tradisional, pada akhirnya akan jatuh ke Domain Publik. Maka dari itu, Potret Bung Tomo yang pertama kali dipublikasikan di tahun 1949 sudah masuh ke Domain Publik sejak tahun 1999.   Ditambah lagi ada aturan pada Pasal 43 (e) UU Hak Cipta mengenai Pembatasan Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penggandaan, pengumuman, dan/atau pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, dan Bung Tomo sejak 2008 telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, maka penggunaan potret ikonik tersebut oleh publik bukanlah pelanggaran Hak Cipta.   Namun perlu diingat, ada landasan hukum yang mengatur Hak Cipta di setiap negara dapat berbeda-beda. Jadi aturan yang berlaku di Indonesia, bisa jadi tidak sama dengan negara lainnya.   Perbandingan Domain Publik di Luar Negeri Masa Berlaku Hak Cipta di Amerika Serikat UU Hak Cipta di Amerika membagi masa berlaku perlindungan sebagai berikut:      1. Selama hidup Pencipta + 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia; Untuk seluruh Ciptaan yang dibuat setelah 1 Januari 1978 dan diketahui identitas Penciptanya.      2. 95 (sembilan puluh lima) tahun setelah pengumuman atau 120 (seratus dua puluh) tahun setelah diciptakan, diambil yang berakhir lebih dulu; Untuk Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya, menggunakan nama samaran, atau dimiliki oleh Badan Hukum.       3. 45 (empat puluh lima) tahun; Untuk Ciptaan yang sudah diciptakan sebelum 1 Januari 1978 namun baru diumumkan paling lambat 31 Desember 2002.      4. 28 (dua puluh delapan) tahun. Untuk Ciptaan yang berbentuk rangkaian karya/ berseri, yang pengumuman pertamanya dilakukan pada/ setelah 1 Januari 1978, dan dapat diperpanjangan hingga 67 tahun kemudian jika Ciptaan tersebut dimiliki Badan Hukum, atau dikehendaki oleh ahli waris dari Pencipta.   Masa Berlaku Hak Cipta di Uni Eropa UU Hak Cipta di negara-negara Uni Eropa membagi masa berlaku perlindungan sebagai berikut:      1. Selama hidup Pencipta + 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia; Untuk setiap Ciptaan yang diketahui identitas Penciptanya      2. 70 (tujuh puluh) tahun sejak…