Mahkamah Konstitusi Nyatakan Pasal 10 UU Hak Cipta Bertentangan dengan UUD 1945 - AFFA IPR

Mahkamah Konstitusi Nyatakan Pasal 10 UU Hak Cipta Bertentangan dengan UUD 1945

Pada 29 Februari 2024, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah memutuskan perkara Nomor 84/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dan menyatakan Pasal 10 UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), kok bisa?   Kasus ini bermula ketika PT Aquarius Pustaka Musik, PT Aquarius Musikindo, dan pencipta lagu Melly Goeslaw (selanjutnya disebut sebagai Pemohon) menemukan lagu-lagu yang diciptakan dan/atau dimiliki Hak Ciptanya dimanfaatkan oleh platform layanan digital berbasis User Generated Content (UGC). Di awal tahun 2020, Pemohon bahkan sempat menggugat secara perdata Bigo Technology Ltd. selaku pengelola platform layanan digital Likee ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena menggunakan lagu-lagu yang Hak Ciptanya di bawah naungannya tanpa izin. Sayangnya, majelis hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa video-video yang ditampilkan berbasis UCG, alias berasal, dibuat, dan diunggah oleh pengguna aplikasi, bukan oleh Bigo. Dengan demikian, Bigo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.   UU Hak Cipta Belum Mengatur UGC Lepasnya Bigo dan Likee ini bisa terjadi karena terjadi kekosongan hukum perlindungan Hak Cipta yang digunakan dalam platform berbasis UGC dalam UU Hak Cipta, sehingga pengelola platform abai dan sengaja berlindung di balik Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016, Bab V-C Ketentuan Nomor 2(b) yang menyatakan bahwa Penyedia Platform UGC tidak bertanggung jawab atas barang dan/atau jasa yang memuat konten yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual, jika dapat dibuktikan terjadinya kesalahan dan/atau kelalaian dari pihak pedagang (merchant) atau pengguna Platform.   Padahal pada UUD 1945 Pasal 28-C dan 28-D ayat (1), negara menjamin warganya untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, serta memperoleh kepastian hukum yang adil. Dengan demikian, Hak Asasi dari para Pemohon itu harus dilindungi, dimajukan, ditegakkan dan dipenuhi oleh Negara, dalam hal ini pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28-I ayat (4) yang secara tegas menguraikan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.    Salah satu cara yang wajib ditempuh oleh negara dalam melindungi dan menegakkan hak dasar para Pemohon dimaksud adalah dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang secara substantif maupun prosedural dapat dipastikan menjamin dan memastikan terlaksananya hak-hak tersebut sesuai dengan perintah Pasal 28-I ayat (5) UUD 1945. Oleh karena itu, di satu sisi Negara berkewajiban untuk membuat suatu norma atau kaidah hukum dengan rumusan yang jelas, tegas, tidak multitafsir serta mencakup atau meliputi hal-ihwal yang ditujukan dalam rangka pengejawantahan dari hak-hak mendasar itu, sedangkan di sisi lain para Pemohon berhak atas kepastian aturan a quo. Hal itu diniscayakan keberlangsungannya dalam suatu Negara hukum seperti disyaratkan dalam rumusan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan “Negara Indonesia adalah Negara hukum.”   UU HAK CIPTA   Pasal 10 Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya. Pasal 114 Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).   Karena Pasal 10 dan 114 UU Hak Cipta dianggap belum mencakup perlindungan atas UGC dan negara wajib memberikan kepastian hukum, Pemohon pun mengajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 Juli 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 83/PUU/PAN.MK/AP3/07/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 3 Agustus  2023 dengan Nomor 84/PUUXXI/2023, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 8 September 2023.   Putusan Akhir yang Untungkan Pencipta Hingga kemudian amar Putusan MKRI menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 10 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau layanan digital yang dikelolanya.”    Secara khusus MKRI menyatakan Hak Asasi para Pemohon yang digariskan dalam UUD 1945 dirugikan akibat berlakunya Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta, mengingat materi muatan dalam kedua pasal yang diujikan belum atau tidak memberikan perlindungan atas kepastian hukum yang adil, sebab isinya tidak memadai dan terlalu sempit sehingga tidak dapat menjangkau/mengikuti fenomena-fenomena baru yang bermunculan sebagai konsekuensi logis dari pertumbuhan dan perkembangan teknologi, dimana salah satu akibat dari kemajuan teknologi, khususnya di bidang informasi itu telah menyebabkan terlanggarnya hak-hak konstitusional para Pemohon, namun pelakunya akan dengan mudah dapat menghindari tanggung jawab hukum dikarenakan rumusan pasal tidak bisa dijadikan dasar untuk menjerat perbuatan pelaku yang melanggar hukum.   Lebih lanjut MKRI menyatakan materi muatan Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta secara normatif sangatlah terbatas serta sempit karena hanya menekankan pada Pengelola Tempat Perdagangan yang menjadi ajang penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait, padahal kepesatan dan kecanggihan teknologi informasi telah menciptakan ruang yang sangat lebar bagi terjalinnya interaksi atau komunikasi massa (antar manusia atau masyarakat) melalui penyediaan platform layanan digital yakni dalam bentuk aplikasi berbagi (”sharing-app”), platform video pendek (”short-video creation app”), layanan hos video pendek (”video hosting service”), dan atau layanan sejenisnya yang secara keseluruhan selanjutnya disebut sebagai Platform Layanan Digital (”Digital Service Platform”), di mana Platform Layanan Digital dimaksud menjadi wadah yang sengaja dibentuk untuk dapat dijadikan ajang bagi para penggunanya guna membuat kontennya sendiri, yang dikenal dengan istilah Konten yang dibuat oleh Pengguna (”User Generated Content/UGC”) berupa video gambar dan/atau suara yang dapat diunggah, ditampilkan di Platform Layanan Digital, kemudian dibagikan ke media sosial, dan bahkan beberapa jenis aplikasi memungkinan penggunanya untuk bisa mendapatkan keuntungan dari UGC tersebut.    Padahal di dalam UGC itu sarat dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait (menggandakan, mengeksploitasi, atau mendistorsi atau mensinkronisasi atau mengadaptasi atau mengumumkan atau mempertunjukkan tanpa izin). Sehingga sama seperti halnya Tempat Perdagangan, Platform Layanan Digital a quo berfungsi sebagai wadah namun bukan merupakan media…

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Landasan Hukum Perlindungan Merek di Indonesia - AFFA IPR

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Landasan Hukum Perlindungan Merek di Indonesia

Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku Tanya (T): Apa landasan hukum utama yang mengatur perlindungan Merek di Indonesia?   Jawab (J): Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) yang menjadi landasan hukum utama dari perlindungan Merek di Indonesia.    Beberapa ketentuan dalam UU Merek kemudian diubah melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian diubah lebih lanjut dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Sebagai Undang-Undang.   Lebih lanjut, terdapat beberapa Peraturan Pemerintah dan Kementerian yang mengatur hal-hal yang lebih spesifik sebagai berikut, namun tidak terbatas pada:   Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini mengatur biaya resmi atas berbagai gugatan yang dapat diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.  Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2018 8 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional. Peraturan ini mencakup seluruh aspek pendaftaran internasional yang diajukan ke atau dari Indonesia.  Peraturan Pemerintah (PP) No. 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek  Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek. Peraturan Menteri ini mengatur antara lain tentang persyaratan pendaftaran, kelas barang dan jasa, pembetulan sertifikat dan pencatatan yang telah diterbitkan.   Hukum Internasional T: Perjanjian Merek internasional apa saja juga berlaku di Indonesia?   J: Indonesia telah meratifikasi berbagai perjanjian mengenai Merek, seperti Protokol Terkait Perjanjian Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Internasional, Perjanjian Hukum Merek Internasional, dan Konvensi Paris.   Regulator Q: Badan pemerintah mana yang berperan sebagai regulator dari UU Merek?   A: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berada dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah badan terkait yang mengatur perlindungan seluruh Kekayaan Intelektual, termasuk Merek. DJKI tidak hanya mengatur dan melaksanakan undang-undang tersebut, namun juga bertanggung jawab untuk secara proaktif menyebarkan informasi mengenai pentingnya perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) melalui berbagai cara, seperti podcast, video YouTube, postingan Instagram, dan seminar yang diadakan di seluruh Indonesia.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Landasan Hukum Perlindungan Merek di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].

Permenkumham Nomor 15 Tahun 2024 Disahkan: Jasa Fotokopi dan Pengembang AI Wajib Bayar Royalti - AFFA IPR

Permenkumham Nomor 15 Tahun 2024 Disahkan: Jasa Fotokopi & Pengembang AI Wajib Bayar Royalti

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly, telah resmi mengesahkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya.    Yang dimaksud dengan Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis lainnya adalah seluruh kegiatan sebagai berikut: pencetakan (printing); fotokopi (photocopy); pemindaian (scanning); tangkapan layar (screenshot); pengunduhan internet (internet downloading); surat elektronik (emailing); pengunggahan (posting/uploading); penyimpanan (storing); pembagian dan/atau penyebaran (sharing); penyebaran pembacaan nyaring (read aloud) dalam bentuk video dan/atau audio; pertunjukan pembacaan secara langsung (live performing); atau pengambilan data dari ciptaan dengan jumlah besar pada internet (web scraping).   Peraturan yang diterbitkan pada 12 Juni 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan pemasukan bagi pencipta buku dan penerbit di Indonesia. Peraturan ini juga mengatur jelas siapa saja yang berperan sebagai penerima, pembayar, dan distribusi dari royalti atas buku dan karya tulis lainnya.   Lebih jelasnya, Peraturan ini menjabarkan ketentuan sebagai berikut: Penerima Royalti Pencipta buku dan/atau karya tulis lainnya yang telah menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bidang buku dan/atau karya tulis lainnya. Pembayar Royalti Para Pengguna Sekunder yang meliputi: satuan pendidikan; perguruan tinggi; lembaga pendidikan; lembaga penelitian; kementerian/lembaga/pemerintah daerah; usaha swasta yang melakukan aktivitas penggandaan dokumen; usaha jasa fotokopi; penyelenggara sistem elektronik; lembaga penyiaran; pengembang kecerdasan buatan (AI); Pengguna Sekunder lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengenaan Royalti Besaran Royalti atas penggunaan sekunder Ciptaan Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya ditetapkan oleh LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya, yang besarnya tertuang dalam kesepakatan bersama yang ditetapkan dalam Perjanjian tertulis antara LMK dengan Pengguna Sekunder, dan disahkan oleh Menteri. Tarif Penggunaan Sekunder untuk satuan pendidikan, perguruan tinggi, lembaga pendidikan, dan usaha mikro dan usaha kecil dapat disesuaikan dengan mengajukan surat permohonan kepada LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya disertai dengan bukti pendukung. Pendistribusian Royalti Royalti yang telah ditarik LMK akan dihimpun dan didistribusikan hanya kepada pencipta buku dan/atau karya tulis lainnya yang telah menjadi anggota LMK tersebut, dan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) bertindak sebagai LMK Saat ini, IKAPI telah ditetapkan sebagai LMK pertama di bidang ini dan akan diawasi kinerjanya dan keuangannya oleh tim pengawas yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM. Persyaratan untuk Menjadi LMK Kemenkumham masih menerima pengajuan permohonan izin operasional sebagai LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis lainnya dengan persyaratan sebagai berikut: berbentuk badan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba; mendapat kuasa dari Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti; memiliki pemberi kuasa sebagai anggota paling sedikit 200 (dua ratus) orang yang mewakili kepentingan Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta; bertujuan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti; mampu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti kepada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta; anggota organisasi federasi LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya reproduksi internasional; dan mempunyai perjanjian bilateral/perjanjian timbal balik dengan LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya sejenis paling sedikit 5 (lima) negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan/atau entitas tertentu.   Dengan adanya Permenkumham Nomor 15 Tahun 2024 ini diharapkan kesejahteraan pencipta buku dan/atau karya tulis lainnya dapat meningkat, juga mendorong semangat berkreasi dan menciptakan karya-karya berkualitas di Indonesia.   Jika Anda memiliki pertayaan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].   Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Regulasi Terkini Terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual di Qatar & Bahrain - AFFA IPR

Regulasi Terkini Terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual di Qatar & Bahrain

Sejak akhir Juni 2024, Kantor Kekayaan Intelektual di Qatar melakukan sejumlah perubahan kebijakan terkait perlindungan Kekayaan Intelektual di negaranya. Begitu juga dengan Bahrain yang sejak Mei lalu menjalin kerjasama dengan Republik Rakyat Tiongkok untuk mempercepat proses pengajuan pendaftaran Paten di kedua negara.    Jika Anda memiliki Paten dan/atau Merek di kedua negara tersebut, atau berencana mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual di sana, informasi berikut ini tidak boleh Anda lewatkan:   Biaya Pemeliharaan Paten di Qatar  Departemen Kekayaan Intelektual Kementerian Perdagangan dan Industri Qatar telah merilis surat edaran terkait Biaya Pemeliharaan Paten, dimana sebelumnya Pemohon atau perwakilan resminya diizinkan untuk secara opsional menunda Pembayaran Biaya Pemeliharaan Paten jika proses pemeriksaan melebihi tiga tahun berturut-turut untuk permohonan nasional dan PCT. Biaya ini baru memiliki tanggal jatuh tempo setelah keputusan Paten diterima dikeluarkan.  Namun, dalam edaran terbarunya, untuk menyederhanakan proses administrasi dan memastikan pemeriksaan substantif menyeluruh oleh Kantor Paten tidak terganggu, diputuskan bahwa opsi untuk menunda pembayaran itu telah ditiadakan. Untuk selanjutnya, Pembayaran Biaya Pemeliharaan Paten di Qatar tidak dapat dilakukan jika tidak ada keputusan Paten diterima dalam waktu tiga tahun sejak tanggal pengajuan permohonan.  Tambahan Syarat Surat Kuasa untuk Penuntutan Merek  Pada 25 Juni 2024, Departemen Kekayaan Intelektual Qatar juga mengumumkan beberapa aturan baru terkait Surat Kuasa untuk Penuntutan Merek sebagai berikut: Surat Kuasa yang disahkan di luar negeri oleh Kedutaan Qatar, kini memerlukan juga pengesahan lokal di Kementerian Luar Negeri Qatar. Untuk Surat Kuasa yang aslinya tidak dibuat dalam bahasa Arab, kini wajib diserahkan juga terjemahan bahasa Arab-nya yang bersertifikat, diserahkan bersama dengan dokumen asli untuk memfasilitasi pemrosesan kasus Merek yang efisien.  Surat Kuasa yang sudah lewat tiga tahun sejak tanggal penerbitannya, wajib mendapatkan stempel validasi dari Kementerian Kehakiman Qatar.  Biaya Terpisah Dikenakan Jika Qatar Dipilih Sebagai Negara Tujuan dalam Pendaftaran atau Perpanjangan Melalui Protokol Madrid  Setelah berkomunikasi dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Qatar memilih untuk menerapkan biaya tersendiri yang berbeda, tidak dapat digabung dengan biaya standar yang biasa digunakan dalam pengajuan Merek melalui Protokol Madrid, begitu juga dengan perpanjangan Mereknya. Penerapan harga yang terpisah ini berlaku mulai 3 Agustus 2024 dan telah diakomodir dalam Aturan 35 (2)(b) tentang Protokol Madrid yang diterbitkan oleh WIPO.  Kementerian Perdagangan dan Industri Qatar Pangkas Biaya Jasa untuk Tingkatkan KompetisiUntuk meningkatkan investasi, perekonomian, kewirausahaan, dan kompetisi lokal, Kementerian Perdagangan dan Industri Qatar telah memangkas sejumlah biaya jasa terkait Kekayaan Intelektual Paten dan Desain Industri. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri No. (60) tahun 2024, yang menawarkan pengurangan biaya hingga 90% untuk layanan perlindungan bisnis dan Kekayaan Intelektual.    Bahrain dan Republik Rakyat Tiongkok Luncurkan Program Percepatan Pendaftaran Paten (PPH)  Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Bahrain (MOIC) dan Kantor Kekayaan Intelektual Tiongkok (CNIPA) telah meluncurkan program percontohan percepatan pendaftaran Paten atau Patent Prosecution Highway (PPH). Kerja sama yang berlaku efektif mulai 1 Mei 2024 ini akan berjalan selama lima tahun, dengan tujuan mengefektifkan proses pendaftaran Paten bagi para inventor di kedua negara. Pemohon yang sudah mendapatkan informasi Paten dapat didaftarkan di MOIC atau CNIPA, dapat memanfaatkan program PPH untuk mempercepat pemeriksaan klaim terkait di kantor lain. Keputusan ini dapat mengurangi duplikasi, yang tentunya dapat mempercepat persetujuan Paten.  Program PPH ini juga sudah banyak diterapkan di beberapa negara, yang memungkinkan Kantor Paten berbagi beban kerja. Kemitraan Bahrain – RRT ini menandai kolaborasi PPH CNIPA yang ke-33 secara global. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia atau manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].

Konsekuensi dari Keterlambatan Pembayaran Biaya Pemelirahaan Paten - AFFA IPR

Konsekuensi dari Keterlambatan Pembayaran Biaya Pemeliharaan Paten

Pemeliharaan Paten merupakan “biaya tahunan” yang WAJIB dibayarkan oleh Pemegang Paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Biaya Tahunan termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Komponen Biaya-nya terdiri atas Biaya Dasar ditambah dengan Biaya per Klaim. Dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembayaran, maka Paten dinyatakan dihapus!   Untuk mencegah penghapusan itu, undang-undang Paten di Indonesia telah memberikan aturan sebagai berikut:   Pembayaran Pemeliharaan Paten Tahun Pertama Wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan, meliputi biaya tahunan yang dihitung sejak tanggal permohonan sampai dengan tahun diberi Paten, ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya.   Pembayaran Pemeliharaan Paten Tahun Selanjutnya Dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pada periode masa perlindungan tahun berikutnya. Misalnya jika pengajuan Paten Anda dilakukan pada 9 November, maka Biaya Pemeliharaannya akan jatuh tempo setiap tanggal 9 Oktober.   Opsi atas Keterlambatan Pembayaran Jika karena satu dan lain hal Anda tidak bisa membayar Biaya Pemeliharaan tepat waktu, Anda dapat meminta perpanjangan waktu kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalu Konsultan Paten terdaftar dan terpercaya. Permintaan ini harus diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo yang seharusnya. Perpanjangan waktu ini dimungkinkan hingga 12 bulan, namun dikenakan denda sebesar 200% dari biaya resmi yang terlambat dibayarkan.   Konsekuensi dari Gagal Bayar   Jika Anda gagal membayar Biaya Pemeliharaan, baik itu saat jatuh tempo atau sudah melewati perpanjangan waktu yang diajukan, maka DJKI akan membatalkan Paten yang Anda miliki. Yang berarti Anda akan kehilangan seluruh perlindungan resmi atas invensi Anda di Indonesia.   Rekomendasi:   Pastikan Anda telah mencatat dengan baik tanggal pengajuan dan tanggal Paten diberikan, agar bisa melakukan pembayaran dengan tepat waktu. Menggunakan kalender digital yang bisa mengingatkan Anda kapan Biaya Pemeliharaan ini jatuh tempo, bisa jadi opsi yang dianjurkan. Atau Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek terdaftar yang dapat diandalkan sebagai pengelola, sekaligus pengingat agar Anda tidak mengalami gagal bayar, yang mengakibatkan hilangnya perlindungan atas invensi Anda.   Dengan mengikuti informasi dan mematuhi aturan, Anda dapat memastikan Paten Anda tetap berjalan dan sah terlindungi penuh dalam jangka waktu 20 tahun di Indonesia.   Jika Anda memiliki pertayaan lebih lanjut tentang Biaya Pemeliharaan Paten di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].   Sumber: Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

Panduan Lengkap Daftar Merek di Inggris Raya untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Inggris Raya untuk Pebisnis Indonesia

Inggris Raya, atau negara-negara yang terdiri dari Inggris, Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara tidak tergabung dalam organisasi Uni Eropa. Mereka telah keluar dari organisasi ini (Brexit) pada 31 Januari 2020 dengan alasan kedaulatan, kekhawatiran tentang imigrasi, hingga dan manfaat ekonomi. Maka dari itu, jika Merek Anda sudah terdaftar di Uni Eropa, atau Anda ingin mendaftarkan Merek di Inggris Raya, Anda harus mengajukannya dalam permohonan yang berbeda.   Mendapatkan perlindungan Merek di Inggris Raya bagi pebisnis Indonesia bisa menjadi prospek yang sangat menarik. Mengingat total transaksi impor dari Indonesia ke Inggris Raya ini sudah mencapai 1,2 milyar USD di tahun 2023 saja. Sektor-sektor strategis seperti makanan dan minuman, pertanian, jasa pendidikan, transisi energi, jasa hukum, dan teknologi finansial (fintech) telah menjadi sektor andalan dalam hubungan dagang Indonesia dengan Inggris Raya.   Lalu bagaimana prosedurnya jika Anda ingin mendapatkan perlindungan atas Merek Anda dalam perdagangan di Inggris Raya? Berikut ini rangkumannya.   3 Manfaat Mendaftarkan Merek di Inggris Raya   Jika Anda memiliki Merek terdaftar di Inggris Raya, maka Anda mendapatkan tiga manfaat berikut ini: Mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang menggunakan Merek Anda tanpa izin, termasuk kepada para pembajak. Penggunaan simbol ® di samping merek Anda, untuk menunjukkan bahwa merek tersebut milik Anda dan memperingatkan orang lain agar tidak menggunakannya. Menjual, melisensikan, atau mengagunkan Merek Anda.   Merek yang Dapat Didaftarkan   Semua yang dapat ditampilkan secara grafis dan/atau dapat membedakan bisnis Anda dari kompetitor, yang dapat berupa: Kata Slogan Nama Suara Logo Warna Hologram Gerakan Aroma Rasa Bentuk 3 Dimensi Kombinasi dari semuanya   Sedangkan Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan adalah: Merek yang mewakili Keluarga Kerajaan. Merek yang bersifat menyinggung, misalnya berisi kata-kata makian atau gambar porno. Mendeskripsikan barang atau jasa yang berhubungan dengan barang atau jasa tersebut, misalnya kata “kapas” tidak boleh menjadi Merek untuk perusahaan kapas. Menyesatkan, misalnya menggunakan kata “organik” untuk barang yang bukan organik. Terlalu umum dan tidak khas, misalnya pernyataan seperti “yang terdepan.” Logo yang bentuknya umum terkait usaha Anda, misalnya jika Anda menjual apel, Anda tidak dapat menggunakan logo berbentuk apel sebagai Mereknya. Memanfaatkan bendera nasional yang izin penggunaannya tidak Anda miliki. Menggunakan lambang atau ciri khas resmi dari suatu organisasi internasional atau negara. Merek yang sama atau menyerupai Merek yang sudah terdaftar sebelumnya. Merek yang didaftarkan dengan iktikad tidak baik.   Proses Pendaftaran Rata-rata jangka waktu yang dibutuhkan dari proses pengajuan hingga Merek Anda terdaftar adalah 3 (tiga) bulan saja, sangat cepat bukan? Namun jangka waktu ini dapat dimungkinkan, hanya jika tidak ada keberatan atau oposisi dari pihak lain.    Seperti biasa, untuk meminimalisir adanya keberatan dan/atau oposisi, Anda dapat melakukan proses Penelurusan terlebih dahulu. Untuk memudahkan, Kantor Kekayaan Intelektual Inggris Raya (UKIPO) telah menyediakan situs pencarian yang dapat mencari Merek berdasarkan nomor, kepemilikan, kata kunci, gambar, atau elemen visual lainnya.   Jika Anda telah mendapatkan gambaran kalau Merek Anda tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek yang sudah terdaftar di Kelas yang sama, maka proses pendaftaran di Inggris Raya bisa dilanjutkan sebagai berikut: Mempersiapkan Permohonan Pendaftaran Permohonan pendaftaran Anda harus memuat informasi berikut ini: Detail Merek yang ingin didaftarkan. Misalnya kata, slogan, atau tampilan dari logo yang ingin didaftarkan. Informasi tentang pihak (personal atau perusahaan) yang akan didaftarkan sebagai pemilik Merek. Kelas dari Merek yang ingin didaftarkan. Mengajukan Permohonan Pendaftaran UKIPO menyediakan dua opsi pendaftaran, yakni Permohonan Online Standar dan Permohonan “Right Start” dimana Anda dapat membayar setengah harga di awal, dan setengah kemudian setelah mendapat kepastian Merek Anda dapat didaftarkan. Namun sama seperti pada Permohonan Standar, jika pada akhirnya Merek Anda ditolak, biaya yang dikeluarkan sama-sama hangus alias tidak dapat dikembalikan. Opsi “Right Start” ini biasanya dipilih oleh Pemohon yang dari awal belum yakin Mereknya dapat diterima. Proses Pemeriksaan oleh UKIPO Setelah Permohonan Anda diterima, UKIPO akan menjalankan proses pemeriksaan yang berlangsung selama 2 (dua) minggu. Selain memeriksa kelengkapan administratif, proses ini juga memastikan bahwa Merek Anda tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek lain yang sudah terdaftar atau dalam proses pendaftaran. UKIPO akan mengabari Anda jika terjadi hal demikian. Jika aman, UKIPO akan menerbitkan Merek Anda dalam Jurnal Merek untuk memberikan kesempatan pada pihak lain untuk mengajukan keberatan atas pendaftaran Merek Anda. Jika tidak ada yang keberatan, Mereka Anda akan otomatis terdaftar dalam 2 (dua) minggu kemudian. Oposisi Jika ada pihak lain yang mengajukan oposisi atau keberatan atas Merek Anda, maka Anda dapat melakukan salah satu dari 3 (tiga) hal berikut ini: Berkomunikasi dengan pihak yang keberatan. Jika Merek Anda memiliki persamaan tampilan atau bunyi, atau berada di kelas yang sama dengan Merek yang sudah terdaftar atau sedang diajukan di UKIPO, UKIPO dapat mengakomodir Surat Persetujuan dari Pemilik Merek tersebut (atau sebelumnya) agar Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran Merek Anda. Namun Anda harus berkomunikasi langsung dengan pihak tersebut agar Surat Persetujuannya memenuhi kriteria berikut ini: Menggunakan kop surat resmi dari Pemilik Merek. Mencantumkan nomor Permohonan Merek Anda yang diberi persetujuan. Pernyataan Pemilik Merek tersebut menyetujui pendaftaran Merek Anda, bukan hanya penggunaannya. Ditandatangani oleh Pemilik Merek atau penanggung jawab perusahaan, dengan mencantumkan nama dan jabatannya di perusahaan. Perlu diingat bahwa Pemilik Merek tersebut tidak memiliki kewajiban untuk memberikan persetujuan kepada Anda. Bahkan Anda perlu bersiap jika pihak tersebut mengajukan langkah hukum lebih lanjut, karena tidak ingin Merek Anda terdaftar di Inggris Raya. Menarik atau membagi Permohonannya. Ada kalanya dalam mengajukan Merek dalam beberapa kelas sekaligus, yang bermasalah hanya permohonan di kelas tertentu saja. Untuk itu, Anda dapat membagi permohonan Merek Anda, agar permohonan untuk kelas yang tidak bermasalah dapat lanjut ke tahap publikasi, dan Anda dapat fokus mengatasi kelas yang bermasalah. Mengajukan banding, dengan membayar biaya tambahan. Anda dapat mengajukan banding jika Anda menganggap permohonan Anda diperlakukan tidak adil atau tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh Pemeriksa UKIPO. Permasalahan umum untuk kasus ini adalah Merek Anda dianggap kurang memiliki kekhasan, seperti Merek yang mendeskripsikan barang atau jasanya, mengandung nama tempat dari barang atau jasanya berasal, atau diajukan pada kelas yang salah. Jika Anda ingin mengajukan banding untuk kasus Merek dengan deskripsi barang atau jasa, Anda dapat menunjukkan bukti bahwa Merek tersebut telah lama Anda gunakan (baik di Inggris…

Indonesia Dukung Perjanjian Internasional Perlindungan Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional sebagai Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Indonesia Dukung Perjanjian Internasional Perlindungan Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional sebagai Kekayaan Intelektual

Setelah 11 hari menjalani perundingan intensif, Konferensi Diplomatik Internasional di Markas Besar Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada tanggal 24 Mei, 193 negara termasuk Indonesia, menyepakati untuk mengadopsi Perjanjian Internasional tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional. Ini adalah Perjanjian WIPO pertama yang membahas hubungan antara Kekayaan Intelektual dengan Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional, sekaligus perjanjian pertama yang memasukkan ketentuan khusus untuk Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.   Berdasarkan definisi dan ruang lingkupnya, Sumber Daya Genetik adalah potensi Kekayaan Intelektual dari tanaman obat, tanaman pertanian, dan ras hewan. Meskipun Sumber Daya Genetik sendiri tidak dapat secara langsung dilindungi sebagai suatu Kekayaan Intelektual, penemuan yang dikembangkan dengan menggunakan Sumber Daya Genetik dapat dilindungi, lazimnya melalui Paten. Beberapa Sumber Daya Genetik juga dikaitkan dengan Pengetahuan Tradisional melalui pemanfaatan dan konservasinya oleh Masyarakat Adat, serta komunitas lokal, yang umumnya diturunkan dari generasi ke generasi. Pengetahuan ini terkadang digunakan dalam penelitian ilmiah, dengan demikian dapat berkontribusi pada pengembangan penemuan yang dilindungi.   Dengan perjanjian ini, Indonesia dan negara-negara pemilik Kekayaan Intelektual yang bersumber dari Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional akan memperoleh beberapa manfaat signifikan sebagai berikut:   Transparansi Transparansi dari sistem Paten global akan meningkat dengan adanya kewajiban setiap negara untuk mengungkapkan asal-usul Patennya secara global. Pemberlakuan Mekanisme Sanksi Perlindungan atas Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional akan ditingkatkan dengan menerapkan sanksi yang memadai. Penciptaan Standar Global Perjanjian ini akan mendorong standarisasi dan harmonisasi peraturan global. Perlindungan Kearifan Lokal Perjanjian ini membuka peluang untuk memajukan isu-isu lain yang berkaitan dengan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional.   Perjanjian ini baru akan ditandatangani pada Sidang Umum WIPO ke-65 di bulan Juli 2024. Keikutsertaan Indonesia dalam Konferensi Diplomatik pada bulan Mei, adalah sebagai salah satu negara yang menandatangani dokumen dukungan yang tidak mengikat. Dengan kata lain, dukungan pada Perjanjian ini tidak otomatis dilanjutkan dengan ratifikasi atau aksesi regulasinya di Indonesia. Karena masih harus melalui proses internal yang melibatkan pemangku kepentingan di Indonesia, seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Kekayaan Intelektual, serta perlindungannya di Indonesia dan manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].   Sumber: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

Tips Menghindari Kesalahan Mengunggah Dokumen Desain Industri - AFFA IPR

Tips Menghindari Kesalahan Mengunggah Dokumen Desain Industri

Kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya perlindungan Desain Industri terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Hal ini bisa dilihat dari pengajuan Permohonan Desain Industri yang terus meningkat signifikan. Dari 2.319 permohonan di tahun 2017, meningkat jadi 2.835 di tahun 2019, melonjak lagi menjadi 2.957 di 2021, dan puncaknya di tahun 2022 dengan 3.533 permohonan.   Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selaku Kantor Desain Industri di Indonesia juga telah mengajukan usulah perubahan terhadap Undang-Undang Desain Industri agar tetap relevan pada kreasi dan inovasi terkini. Namun dalam pengajuan permohonan Desain Industri, setidaknya ada 8 (delapan) ketentuan yang tidak berubah dan wajib Anda ikuti. Ketentuan itu adalah:   Jangan gabungkan fitur atau warna berbeda dalam unggahan yang sama. Desain harus ditampilkan dengan latar belakang netral. Jangan menyertakan elemen tambahan yang bukan merupakan bagian dari desain. Setiap gambar hanya boleh memiliki satu tampilan desain. Tampilan yang diperbesar harus diunggah dalam gambar terpisah. Untuk mengecualikan bagian yang tidak didaftarkan, bagian tersebut harus ditampilkan dengan garis putus di semua gambar. Tampilan dari produk yang terdiri dari bagian-bagian yang dapat dirakit, harus menampilkan juga hasil akhir dari rakitannya. Untuk melindungi ornamen/pola 2D, kirimkan ornamen/polanya saja, bukan tampilan pada produknya.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pendaftaran Desain Industri di Indonesia atau manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Masalah Klasik Pelanggaran Hak Cipta - Niat Baik Harus Diiringi dengan Cara yang Benar! - AFFA IPR

Masalah Klasik Pelanggaran Hak Cipta – Niat Baik Harus Diiringi Cara yang Benar!

Viral di Media Sosial tentang bagaimana keluarga alm. Proklamator Republik Indonesia, Bung Hatta yang berkeberatan pidato-pidato beliau yang pernah dirilis dalam bentuk buku, di-digitalisasi dan dibagikan gratis ke publik oleh seorang pejabat publik, dengan alasan edukasi dan tidak untuk tujuan komersil. Kenapa keluarga bisa melayangkan keberatan? Adakah undang-undang yang dilanggar?    Jika Anda memiliki beberapa buku klasik yang terbit sebelum tahun 1960, yang berisi kumpulan pidato Bung Hatta (wafat pada 14 Maret 1980), dan Anda sudah melakukan riset kalau kalau penerbitnya sudah tidak ada lagi, bukan berarti Anda bisa melakukan pentransformasian Ciptaan, dalam hal ini membuat versi digitalnya, apalagi dibagikan secara gratis tanpa izin dari ahli waris.   Pasal 40 Undang-Undang Hak Cipta mengakui sebuah buku dan ceramah/pidato sebagai suatu Ciptaan yang dilindungi. Sebagian besar dari buku-buku ini juga melansir pidato Bung Hatta bukan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, tapi sebagai pribadi yang memberikan sambutan di berbagai kesempatan. Maka anggapan bahwa pidato tersebut tidak dilindungi Hak Cipta pun gugur.   Secara khusus, UU Hak Cipta juga mengatur Hak Moril dan Hak Ekonomi yang menjadi Hak Eksklusif dari para Pencipta. Dalam hal ini Bung Hatta mendapatkan Hak Moril tanpa batasan waktu, serta Hak Ekonomi sampai 70 tahun setelah meninggal dunia. Jika kita menghitung Bung Hatta wafat di tahun 1980, maka Hak Ekonominya masih berlaku selama 70 tahun mulai 1 Januari di tahun berikutnya (1981) dan baru berahir pada bulan Desember 2050.   Sanksi Bagi Transformasi & Distribusi Ciptaan Tanpa Izin   Kegiatan transformasi dianggap pelanggaran Hak Cipta yang berbeda dengan pendistribusian Ciptaan. Jadi kepada pihak yang membuat versi digital dari suatu buku dan membagikan tautannya tanpa izin, dapat dikenakan dua pasal sekaligus, yakni UU Hak Cipta Pasal 113 Ayat (2) dan (3): pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk transformasi tanpa izin; dan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk distribusi tanpa izin.   Tapi bagaimana jika Anda berdalih melakukannya tanpa Komersialisasi?   Dengan alasan edukasi dan tidak memungut biaya dengan membagikannya secara gratis, Anda bisa saja mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta, atau kalau diluar negeri disebut dengan istilah “Fair Use.” Namun perlu diingat, Fair Use atau Kepentingan yang Wajar ini tidak memandang unsur komersialisasi. Selama pemegang Hak Cipta berkeberatan, maka Anda dapat dianggap melanggar Hak Cipta.   Dasarnya tertera pada Penjelasan Pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta, yang menyatakan “Kepentingan yang Wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta” adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu Ciptaan, dan terbukti keluarga Bung Hatta sudah mengajukan keberatan.   Alasan Keluarga Bung Hatta Mengajukan Keberatan   Dalam keterangannya melalui media sosial X (Twitter) pada 9 Juni 2024, keluarga dari Halida Hatta, putri bungsu dari Bung Hatta menyatakan kekecewaan dari ahli waris Bung Hatta atas pembajakan tulisan Bung Hatta yang sempat dibagikan di media sosial X. Dalam keterangan tambahannya, ahli waris mengingatkan walaupun sudah di-take down, tetap bisa dituntut secara hukum.   Ahli waris menyatakan, bahwa sejak tahun 1988, Meutia Farida Hatta, putri pertama dari Bung Hatta, bersama dengan penerbit LP3ES, telah mengumpulkan karya-karya beliau, hingga 9 (sembilan) jilid, agar tulisan beliau tidak lenyap dan bisa diakses publik, baik itu dengan membeli buku fisiknya di toko buku atau secara online, atau mengaksesnya secara gratis di Perpustakaan Nasional.   Dalam keterangan lanjutannya, ahli waris menyatakan bahwa keluarga Bung Hatta sudah mengikuti aturan Copyright Memoir yang terbit di tahun 1978 oleh penerbit Tinta Mas, sebelum diterbitkan kembali oleh penerbit Gramedia, dan kemudian kumpulkan dan diterbitkan kembali oleh LP3ES. Jadi pihak keluarga pun tidak serta-merta mempublikasikannya sendiri tanpa mengabaikan Hak Ekonomi dari masing-masing penerbit. Dan untuk saat ini, seluruh karya dari Bung Hatta dapat dibeli secara resmi di Galeri Buku LP3ES.   Maka dari itu, jika Anda memiliki niat baik untuk membagikan informasi yang edukatif dari sebuah buku, apalagi ingin membagikan keseluruhan dari isi buku tersebut secara cuma-cuma, yang paling utama Anda harus lakukan adalah menghubungi ahli waris dari Pencipta. Karena dengan demikian, Anda akan mendapatkan informasi legal dari suatu Ciptaan. Misalnya siapa saja yang juga menjadi Pemegang Hak Cipta atas karya tersebut, apakah masih bisa didapatkan secara legal atau tidak, atau kapan masa berlaku perlindungan Hak Ciptanya selesai.    Jadi jangan berasumsi bahwa tindakan non-komersil yang Anda lakukan tanpa izin, tidak akan mendapat konsekuensi hukum. Karena UU Hak Cipta menjamin Hak Moril dan Hak Ekonomi merupakan Hak Eksklusif dari Pencipta dan ahli warisnya, sampai Ciptaan tersebut jatuh ke Domain Publik.   Baca juga: Domain Publik: Tidak Setiap Ciptaan Memiliki Masa Perlindungan Yang Sama Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Hak Cipta dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia atau manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].

Jasa Membuat Replika Mobil - Berpotensi Melanggar Kekayaan Intelektual? AFFA IPR

Jasa Membuat Replika Mobil – Berpotensi Melanggar Kekayaan Intelektual?

Memiliki mobil klasik yang langka, bahkan dengan harga yang mahal, bisa jadi kebanggan tersendiri. Uniknya beberapa mobil klasik seperti Porsche 911, Shelby Cobra 427, hingga Ford Mustang GT500 yang banyak digunakan para selebritis Indonesia, adalah pabrikan lokal, alias hasil custom atau modifikasi dari mobil yang berbeda. Bagaimana praktek ini dilihat dari sudut pandang hukum Kekayaan Intelektual?   Dalam suatu produksi kendaraan bermotor, atau dalam kasus ini spesifik ke mobil roda empat, setidaknya ada 3 (tiga) kategori Kekayaan Intelektual (KI) yang terkait dengannya, yakni: Merek, Desain Industri, dan Paten. Mari kita bahas detailnya satu per satu.   Nama & Logo Mobil adalah Hak Eksklusif dari Pemilik Merek   Pengertian Merek menurut Undang-Undang Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan wama, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Nama dan logo dari Merek mobil ternama seperti Porche, Shelby Cobra, dan Ford Mustang masing-masing adalah milik dari Porche AG, Carroll Hall Shelby Trust, dan Ford Motor Company. Merek tersebut sudah terdaftar, diakui sebagai Merek terkenal, dan terlindungi di banyak negara, termasuk Indonesia.   Kepemilikan atas Merek dan perlindungannya ini berlaku selama 10 tahun dan dapat terus diperpanjang. Maka dari itu, sangatlah kecil peluangnya bagi Anda untuk dapat memiliki atau mengkomersialkan Merek tersebut di Indonesia, tanpa menjalin kerjasama resmi dari pemilik Merek atau distributor resminya di Indonesia.   Dan terhadap penggunaan Merek tanpa izin, Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Merek dengan tegas menyatakan, “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.”   Desain Industri – Perlindungan Tampilan Luar yang Estetis   KI lainnya yang berkaitan erat dengan mobil adalah Desain Industri. Menurut pengertiannya, Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.    Tampilan desain luar pada mobil, baik itu secara keseluruhan atau hanya per bagian, seperti desain bemper depannya saja, bemper belakangnya saja, bentuk velg, atau bahkan ulir bannya saja merupakan Desain Industri yang dilindungi. Tidak hanya itu, tampilan dashboard, setir, bentuk kursi, hingga desain pedal gas-rem-kopling, serta tuas pengganti giginya saja pun dapat dikategorikan sebagai Desain Industri. Beberapa Desain Industri yang terdaftar atas nama Porche AG Sumber: Word Intellectual Property Office (WIPO)   Sebagai suatu Kekayaan Intelektual, Desain Industri memiliki masa perlindungan selama 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Jadi secara hukum, Anda dapat menggunakan desain yang sudah kadaluarsa tanpa mendapatkan persetujuan dari pemiliknya. Namun jika Anda menggunakan desain yang masih terlindungi, Pasal 54 UU Desain Industri menyebutkan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) siap menanti.   Paten & Inovasi pada Mobil   Paten adalah kategori KI lainnya yang dapat terkandung dalam sebuah mobil. Jika Desain Industri menyangkut tampilan luar yang estetis, maka Paten hanya mencakup bagian tertentu yang mengandung inovasi di bidang teknologi. Misalnya, sistem sensor pengereman, otomatisasi lampu, atau sistem airbag, semua itu merupakan Paten yang terlindungi, dan bagi siapa pun pihak yang ingin menggunakannya, harus membayar royalti ke pemilik Paten tersebut.   Dan jika terjadi pelanggaran atau penggunaan Paten tanpa izin, Pasal 161 UU Paten menyatakan bahwa setiap orang tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Sedangkan sanksi pidana seperti yang diatur dalam Pasal 162 UU Paten untuk pelanggaran Paten Sederhana adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).   Jika kita berbicara mobil modifikasi, bisa jadi sebagian besar teknologi yang terkandung pada mobil aslinya, tidak akan tersedia. Pertama karena secara teknis tidak mampu mengadopsi teknologinya, yang kedua tidak mendapatkan lisensi atas Paten-nya. Disitulah produk mobil modifikasi jadi produk yang secara teknis kurang aman, karena ada ketidakseimbangan teknologi dalam pembuatannya.   Solusi Legal: Modifikasi Mobil Orisinil   Walaupun sejak 25 September 2023, Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah mengundangkan Peraturan Menteri Nomor PM-45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, aturan ini hanya mengatur persyaratan teknis tentang bagaimana modifikasi dapat dan tidak dapat dilakukan, agar kendaraan laik jalan, dan memberikan rasa aman kepada pengguna, serta bagaimana persyaratan sebuah bengkel modifikasi dapat mengajukan diri untuk mendapatkan sertifikat, tanpa menyinggung sisi Kekayaan Intelektualnya.   Pada Pasal 1 Permen No.PM-45 tahun 2023 ini jelas disebutkan bahwa modifikasi atau Kustomisasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, dan/ atau material serta penggantian merek mesin dan tipe mesin suatu kendaraan bermotor menjadi tipe Kendaraan Bermotor untuk kepentingan sendiri atau perseorangan.   Namun perlu dicatat, kustomisasi by order oleh bengkel custom untuk kepentingan sendiri atau perseorangan, jika terdapat pelanggaran Kekayaan Intelektual di dalamnya, tetap beresiko mendapatkan delik aduan dari pemilik Merek, Desain Industri, dan/atau Paten, dan dapat dikenakan sanksi pidana seperti yang tertera pada masing-masing pasal undang-undang Kekayaan Intelektual yang berlaku di Indonesia.   Untuk itu, beberapa praktek legal yang telah banyak diterapkan di seluruh dunia adalah fokus untuk membuat mobil modifikasinya sendiri. Misalnya seperti yang dilakukan oleh Mitsuoka Motor, perusahaan modifikator asal Jepang yang mengubah mobil-mobil pabrikan Jepang, menjadi mobil-mobil dengan desain baru yang terinspirasi dari mobil-mobil klasik Amerika dan Eropa. Lihat bagaimana Mitsuoka Motor menghadirkan mobil klasik tapi modern melalui Mitsuoka Rock Star yang dibuat berdasarkan Mazda MX-5 2015 yang terinspirasi dari desain Corvette Sting Ray 1964.   Mitsuoka mengubah Mazda MX-5 generasi keempat (2015) menjadi Mitsuoka Rock Star, dengan desain yang terinspirasi dari Chevrolet Corvette Sting Ray klasik tahun 1964. Mitsuoka tidak hanya memberikan nilai tambah bagi Mazda RX-5 dalam bentuk modifikasi yang berbeda, tapi juga mendapatkan income tambahan dari Kekayaan Intelektual yang dihasilkan. Karena modifikasi orisinilnya ini dibeli lisensinya oleh perusahaan mainan dan diproduksi masal dalam skala 1/60, juga diminati…