AFFA Mewakili Neo Factory Co., Ltd. (Thailand) Dalam Sengketa Pembatalan Merek D-Nee di Indonesia

AFFA Mewakili Neo Factory Co., Ltd. (Thailand) Dalam Sengketa Pembatalan Merek D-Nee di Indonesia

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, Merek bukan sekadar identitas, melainkan aset strategis yang menentukan kepercayaan, reputasi, dan keberlangsungan usaha. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua pelaku usaha memahami pentingnya perlindungan Merek secara menyeluruh sejak awal. Sebuah putusan terbaru dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 1337 K/ Pdt.Sus-HKI/ 2025 Jo. Nomor 125/ Pdt.Sus-Merek/ 2024/ PN.Niaga.Jkt.Pst kembali menegaskan hal tersebut, sekaligus menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha untuk tidak menyepelekan aspek hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia.   Kronologi Perkara Perkara ini timbul akibat adanya pendaftaran merek di Indonesia oleh suatu pihak yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik pemilik merek asal Thailand.   Berikut kronologi pentingnya:   15 Mei 1997 Pemilik asli telah mendaftarkan Mereknya di negara asal (Thailand) untuk berbagai produk kelas 3 seperti sabun, lotion, dan produk perawatan.  Ekspansi Global (beberapa tahun berikutnya) Merek tersebut kemudian didaftarkan dan digunakan di berbagai negara, termasuk China, Malaysia, Bahrain, Kamboja, Laos, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.  19 Desember 2018 Pihak di Indonesia mengajukan pendaftaran Merek dengan nama dan tampilan yang memiliki kemiripan pada pokoknya.  4 Desember 2020 Merek tersebut mulai memperoleh perlindungan di Indonesia setelah melalui proses pemeriksaan.   Pada titik ini, terdapat selisih waktu lebih dari 21 tahun sejak pendaftaran pertama oleh pemilik asli.   23 Desember 2024 Pihak AFFA selaku Penggugat mengajukan Gugatan Pembatalan Merek terhadap Tergugat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  20 Maret 2025 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan awal yang menolak gugatan pemilik Merek asli.  27 Maret 2025 Permohonan kasasi diajukan oleh pemilik Merek asli ke Mahkamah Agung.  9 April 2025 Memori kasasi resmi diterima oleh pengadilan.  17 Desember 2025 Mahkamah Agung pada tingkat kasasi mengabulkan Permohonan Kasasi yang diajukan oleh pihak AFFA.   Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa: Merek milik pihak Indonesia memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek milik pemilik asli. Pendaftaran dilakukan dengan itikad tidak baik. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan menyesatkan konsumen.   Berdasarkan itu, Mahkamah Agung: Mengabulkan permohonan kasasi; Membatalkan putusan sebelumnya; Menyatakan pendaftaran Merek di Indonesia batal; dan Memerintahkan penghapusan dari daftar umum Merek.   Kasus ini menegaskan satu hal penting, dimana perlindungan Merek adalah strategi bisnis, bukan sekadar administrasi. Selisih waktu lebih dari dua dekade dalam perkara ini menunjukkan bahwa keterlambatan dalam mengamankan hak di suatu negara dapat membuka peluang bagi pihak lain untuk mengambil posisi.   Namun di sisi lain, putusan ini juga memberikan kepastian bahwa sistem hukum di Indonesia tetap melindungi pihak yang memiliki dasar penggunaan dan reputasi yang kuat.   Bagi Anda pelaku usaha, langkah strategis yang perlu dipertimbangkan antara lain: Mengamankan Merek sejak awal, termasuk di negara-negara yang menjadi target ekspansi. Melakukan penelusuran secara menyeluruh sebelum mendaftarkan Merek. Membangun dan mendokumentasikan reputasi secara konsisten. Siap menegakkan hak apabila terjadi pelanggaran.   Dengan pendekatan yang tepat, Merek tidak hanya menjadi identitas bisnis, tetapi juga menjadi fondasi yang kuat untuk pertumbuhan jangka panjang.   Pendampingan yang tepat sejak awal akan membantu memastikan bahwa setiap langkah perlindungan dilakukan secara strategis, sehingga risiko sengketa dapat diminimalisir dan nilai bisnis tetap terjaga.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

AFFA Dampingi Inner Mongolia Kunming Cigarette Limited Liability Company dalam Pembatalan Merek di Indonesia - AFFA IPR

AFFA Dampingi Inner Mongolia Kunming Cigarette Limited Liability Company dalam Pembatalan Merek di Indonesia

Pada 25 April 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sepenuhnya gugatan Inner Mongolia Kunming Cigarette Limited Liability Company untuk membatalkan Merek “DONGCHONGXIACAO” dengan nomor pendaftaran IDM000791780 yang sudah terdaftar sejak Mei 2018 di Indonesia atas itikad tidak baik.    “DONGCHONG XIACAO” adalah merek yang telah didaftarkan oleh Inner Mongolia Kunming Cigarette Limited Liability Company (selanjutnya disebut sebagai “klien”) di Tiongkok sejak tahun 2017, serta di beberapa negara lain termasuk Pakistan, Brasil, Arab Saudi, Inggris, dan Qatar. Klien kami juga mengoperasikan sebuah situs web yang aktif mempromosikan merek tersebut. Pada tahun 2021, klien kami memutuskan untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek dengan nomor permohonan DID2021069519 di Indonesia. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh DJKI pada tahun 2022 dengan alasan terdapat persamaan pada pokoknya dengan merek “DONGCHONGXIACAO” yang telah didaftarkan dengan nomor IDM000791780 dalam kelas yang sama, yaitu kelas 34.    Sebagai respon terhadap penolakan tersebut, Inner Mongolia Kunming Cigarette Limited Liability Company yang telah menunjuk AFFA Intellectual Property Rights memutuskan untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek ini. Hal ini dilakukan mengingat klien merasa bahwa Merek “DONGCHONGXIACAO” dengan nomor pendaftaran IDM000791780 diajukan dan didaftarkan oleh pihak yang tidak berhak atas Merek tersebut, mengingat klien memiliki pendaftaran Merek yang sama terlebih dahulu di negara lainnya yang diajukan sebelum tanggal permohonan Merek tersebut.   Selain terdaftar dan telah dipasarkan di berbagai negara di dunia, argumentasi  kami pada gugatan ini didasari dengan 4 (empat) hal berikut ini:   Persamaan Pada Unsur Visual Merek   Keterangan Merek Milik Penggugat Merek Milik Tergugat Persamaan pada unsur kata DONG CHONG XIA CAO DONGCHONGXIACAO Persamaan pada Penulisan Dong Chong Xia Cao DONGCHONGXIACAO Persamaan pada Susunan Kata D-o-n-g-C-h-o-n-g-X-i-a-C-a-o D-O-N-G-C-H-O-N-G-X-I-A-C-A-O Kesimpulan Merek milik Tergugat dapat menciptakan impresi yang menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga pangsa pasar dari Merek tersebut dapat menciptakan opini bahwa Merek tersebut merupakan Merek milik Penggugat.   Persamaan Pengucapan   Keterangan Merek Milik Penggugat Merek Milik Tergugat Persamaan Pada Pokoknya dalam Pengucapan Merek dong-chong-xia-cao dong-chong-xia-cao   Persamaan Jenis Barang, yakni di Kelas 34 Memiliki persamaan dan keterkaitan yang erat, mulai dari fungsi, tujuan penggunaan dan asal-usul barang, serta persamaan jalur pemasaran/ target pasar, sehingga dikhawatirkan akan berpotensi membingungkan konsumen.   Merek Milik Penggugat Merek Milik Tergugat DONGCHONGXIACAO Agenda Nomor DID2023116953 kelas 34 Terdaftar Nomor IDM000791780 Kelas 34 Jenis Barang: “Bubuk tembakau; Tembakau parut; cerutu; cerutu-cerutu kecil; rokok; rokok elektronik; rokok yang mengandung pengganti tembakau, bukan untuk keperluan medis; tembakau; tembakau kunyah; tembakau untuk dihirup” Jenis Barang: “Tembakau dan produk-produk tembakau yang sudah diolah, termasuk tembakau untuk rokok, pipa tembakau, Cerutu-cerutu dan rokok-rokok, barang-barang keperluan perokok, termasuk pipa rokok dan korek api, rokok eletrik, tempat abu rokok bukan dari logam, Kotak-kotak rokok, tabung gas untuk pemantik cerutu, sigarilo-sigarilo (Cerutu-cerutu kecil), tembakau untuk rokok-rokok yang dilinting sendiri, tembakau kunyah, tembakau untuk dihirup, kretek, tembakau sirih, produk-produk tembakau untuk dipanaskan, perangkat elektronik dan bagian-bagiannya untuk memanaskan rokok atau tembakau untuk melepaskan aerosol yang mengandung nikotin untuk inhalasi, larutan nikotin cair untuk digunakan dalam rokok elektronik, kertas rokok, tabung rokok, filter rokok, wadah tembakau, peralatan kantong untuk menggulung rokok.”   Gugatan pembatalan Merek yang diajukan resmi terdaftar pada 18 Desember 2024 di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga disertakan sebagai pihak turut tergugat. Melalui serangkaian persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk mengabulkan sepenuhnya gugatan kami. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan berikut:   “Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri,” sebagaimana yang diatur pada Pasal 76 ayat (2) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) dan Penggugat telah melakukan hal ini. Gugatan Pembatalan Merek telah tepat dan benar diajukan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana yang diatur pada Pasal 85 ayat (2) UU Merek; Majelis Hakim telah meneliti secara seksama bahwa Merek Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek milik Penggugat yang telah terdaftar lebih dahulu di Negara China tanggal 28 Agustus 2017, baik bunyi ucapan, susunan huruf, dan kata sama-sama menggunakan kata DONGCHONGXIACAO dan Kedua Merek ini menurut majelis hakim memiliki kemiripan yang amat sangat dekat dan erat sehingga sudah seharusnya dan sewajarnya antara jenis barang yang dimiliki oleh merek Penggugat dan Merek Tergugat dapat dianggap sebagai merek yang memiliki persamaan pada pokoknya pada jenis barang yang dimohonkan dan juga didaftarkan; Seharusnya Tergugat tidak menggunakan dan/atau mengajukan pendaftaran Merek yang secara jelas mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek milik Penggugat, karena masih banyak lagi kata- kata atau susunan kata-kata lain yang dapat dibuat dan dijadikan sebagai Merek oleh Tergugat, tanpa harus meniru dan/atau menjiplak Merek milik Penggugat;  Permohonan pendaftaran Merek yang diajukan oleh Tergugat bukanlah merupakan permohonan yang dapat didaftar sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat 3 UU Merek, atau dengan kata lain permohonan pendaftaran Merek DONGCHONGXIACAO seharusnya ditolak oleh Turut Tergugat (DJKI), karena Merek yang didaftarkan oleh Tergugat tersebut merupakan hasil peniruan dan/atau penjiplakan dari Merek milik Penggugat yang sudah lebih dahulu ada dan terdaftar lebih dahulu di negara China; Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, walaupun telah dipanggil secara sah dan patut maka hal ini membuktikan juga bahwa tergugat tidak menyanggah dalil-dalil Penggugat yang pada pokoknya bahwa merek yang didaftarkan memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek milik Penggugat yang sudah lebih dahulu ada dan terdaftar lebih dahulu di negara china dan Tergugat mendaftarkan mereknya tersebut dengan Itikad tidak baik.   Hingga akhirnya mengadili untuk mengabulkan sepenuhnya gugatan untuk membatalkan pendaftaran Merek DONGCHONGXIACAO milik Tergugat. Dengan demikian proses pengajuan Merek klien kami tidak akan menemui kendala.   Baca juga: AFFA Mendampingi Hongyunhonghe Tobacco (Group) Co. Ltd. Dalam Penghapusan Merek “WIN”   Kemenangan atas Gugatan Pembatalan Merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini merupakan bukti nyata dari kejelian AFFA sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual dalam memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan Merek di dalam dan luar negeri.  Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek, juga perlindungannya di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].