Tahun Baru, Jangan Lupa Bayar Biaya Tahunan Paten Anda! - AFFA IPR

Tahun Baru, Jangan Lupa Bayar Biaya Tahunan Paten Anda!

Menjelang akhir tahun, perhatian pelaku usaha dan inventor biasanya tertuju pada penutupan buku, evaluasi kinerja, serta perencanaan strategi bisnis tahun berikutnya. Namun, bagi pemilik Paten, ada satu aspek krusial yang sering kali luput dari perhatian, yakni Patent Annuity atau: pemeliharaan Hak Paten melalui pembayaran biaya tahunan.   Padahal, sebaik apa pun suatu invensi dan sebesar apa pun potensi komersialnya, Hak Paten dapat gugur hanya karena kelalaian administratif!   Perlindungan Paten Tidak Berlaku Secara Otomatis Banyak pemilik Paten beranggapan bahwa setelah sertifikat Paten diterbitkan, hak eksklusif tersebut akan otomatis berlaku hingga masa perlindungannya berakhir. Kenyataannya, Paten di Indonesia bersifat kondisional. Artinya, keberlakuan Paten bergantung pada pemenuhan kewajiban hukum, salah satunya adalah dengan membayar biaya tahunan.   Kewajiban membayar biaya tahunan ini berlaku untuk Paten (jangka waktu perlindungan 20 tahun) dan Paten Sederhana (jangka waktu perlindungan 10 tahun), yang keduanya dihitung sejak tanggal penerimaan permohonan.   Apa yang Dimaksud dengan Biaya Tahunan Paten? Biaya Tahunan Paten atau biasa disebut juga dengan biaya pemeliharaan (Patent Annuity) adalah biaya yang WAJIB dibayarkan oleh Pemegang Paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Biaya Tahunan ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Komponen Biaya-nya terdiri atas Biaya Dasar ditambah dengan Biaya per Klaim. Dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembayaran, maka Paten dinyatakan dihapus!   Untuk mencegah penghapusan itu, undang-undang Paten di Indonesia telah memberikan aturan sebagai berikut: Pembayaran Pemeliharaan Paten Tahun Pertama Wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan, meliputi biaya tahunan yang dihitung sejak tanggal permohonan sampai dengan tahun diberi Paten, ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya. Pembayaran Pemeliharaan Paten Tahun Selanjutnya Dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pada periode masa perlindungan tahun berikutnya. Misalnya jika pengajuan Paten Anda dilakukan pada 9 November, maka Biaya Pemeliharaannya akan jatuh tempo setiap tanggal 9 Oktober. Opsi atas Keterlambatan Pembayaran Jika karena satu dan lain hal Anda tidak bisa membayar Biaya Pemeliharaan tepat waktu, maka biaya tahunan Paten tetap bisa dibayarkan ke  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Konsultan Paten terdaftar dan terpercaya. Namun, pembayaran yang telat akan dikenakan biaya denda tambahan sebesar 100% dari PNBP yang harus dibayarkan tidak lebih dari 6 bulan sejak tanggal jatuh tempo.   Konsekuensi dari Gagal Bayar Jika Anda gagal membayar Biaya Pemeliharaan, baik itu saat jatuh tempo atau sudah melewati perpanjangan waktu yang diajukan, maka DJKI akan membatalkan Paten yang Anda miliki. Yang berarti Anda akan kehilangan seluruh perlindungan resmi atas invensi Anda di Indonesia.   Mengapa Akhir Tahun Menjadi Waktu yang Tepat untuk Evaluasi? Pergantian tahun merupakan momentum strategis untuk: Menginventarisasi seluruh Paten yang dimiliki. Memastikan status pembayaran biaya tahunan. Menyelaraskan pengelolaan Paten dengan anggaran tahun berikutnya.   Bagi pemilik portofolio Paten, evaluasi ini juga membantu menentukan: Paten mana yang masih relevan secara bisnis. Paten mana yang layak dipertahankan atau dihentikan pemeliharaannya.   Checklist Sederhana untuk Pemilik Paten Sebagai panduan praktis, berikut beberapa hal yang sebaiknya diperiksa menjelang akhir tahun: Status aktif setiap Paten; Tanggal jatuh tempo biaya tahunan; Besaran biaya sesuai tahun perlindungan; Status penggunaan atau lisensi Paten; dan Kesesuaian data pemegang Paten (nama, alamat, badan hukum).   Langkah sederhana ini sering kali menjadi pembeda antara Paten yang tetap terlindungi dan Paten yang gugur tanpa disadari. Dengan mengikuti informasi dan mematuhi aturan, Anda dapat memastikan Paten Anda tetap berjalan dan sah terlindungi penuh dalam jangka waktu 20 tahun (atau 10 tahun untuk Paten Sederhana)  di Indonesia.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pembayaran biaya tahunan Paten di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889

Satu Produk dengan Banyak Merek: Strategi Perlindungan yang Cerdas atau Justru Overkill? - AFFA IPR

Satu Produk dengan Banyak Merek: Strategi Perlindungan yang Cerdas atau Justru Overkill?

Dalam praktik bisnis, kita sering menemukan satu produk yang menampilkan lebih dari satu Merek. Bukan hanya logo utama, tetapi juga nama seri, sub-brand, varian rasa, maskot, hingga elemen visual lain yang ternyata masing-masing telah didaftarkan sebagai Merek terpisah. Fenomena ini umum ditemui pada makanan ringan, botol minuman termasuk sirup, sepatu olahraga, kaos dan apparel, hingga jersey olahraga profesional. Pertanyaannya, apakah strategi “1 produk, banyak Merek” ini benar-benar efektif, atau justru berlebihan?   Memahami Konsep: Merek Utama vs Sub-Brand vs Varian Dari sudut pandang branding, tidak semua tanda yang ditempelkan pada produk memiliki fungsi yang sama. Secara umum, Merek sebagai strategi branding bisa dikuliti dalam tiga lapisan:   Merek Utama (House Mark) Identitas inti perusahaan atau brand (misalnya logo utama). Sub-Brand (Line Name) Nama seri produk tertentu (misalnya lini sepatu lari, basket, lifestyle). Varian Produk Nama rasa, edisi khusus, atau penamaan unik yang dibangun secara konsisten. Jika masing-masing lapisan ini digunakan secara konsisten, berfungsi membedakan produk, dan dikenali konsumen sebagai penanda asal, maka secara hukum masing-masing dapat didaftarkan sebagai Merek.   Kapan Banyak Merek Menjadi Strategi yang “Bagus”? Dari perspektif perlindungan Merek, strategi ini dapat dikategorikan tepat dan bernilai tinggi apabila:   Setiap Merek Memiliki Nilai Komersial Mandiri Contoh: Nama varian rasa pada minuman tertentu yang justru lebih dikenal daripada merek perusahaannya. Seri sepatu yang punya penggemar sendiri, terlepas dari brand induk. Dalam kondisi ini, pendaftaran terpisah mengamankan aset bisnis masa depan, termasuk untuk lisensi, kolaborasi, dan spin-off produk. Risiko Peniruan Tinggi di Pasar Semakin terkenal suatu elemen pada produk, semakin tinggi risikonya untuk ditiru. Jika hanya logo utama yang didaftarkan: Peniru bisa menghindari logo, tetapi tetap meniru nama seri atau varian yang populer. Mendaftarkan beberapa Merek berarti mempersempit celah hukum dan memperluas dasar penegakan hukum. Strategi Jangka Panjang Brand Architecture Bagi perusahaan besar, banyak Merek bukan sekadar proteksi, tetapi arsitektur merek.Dengan struktur yang rapi setiap elemen bisa dikembangkan, dijual, atau dilisensikan secara terpisah.   Kapan Strategi Ini Justru Menjadi Overkill? Namun, tidak semua “banyak Merek” adalah keputusan strategis yang sehat. Strategi ini bisa menjadi overkill apabila: Merek Tidak Digunakan Secara Nyata Jika suatu nama hanya muncul sekali, tidak konsisten, atau tidak dikenali pasar, maka pendaftarannya berisiko dibatalkan karena tidak digunakan, juga menjadi beban biaya perpanjangan tanpa nilai bisnis.  Biaya Tidak Seimbang dengan Nilai Setiap pendaftaran Merek mengandung biaya pengajuan, biaya pemeliharaan, dan biaya perpanjangan. Tanpa analisis portofolio yang tepat, perusahaan bisa hanya “mengoleksi sertifikat” tanpa perlindungan yang efektif.  Membingungkan Konsumen Terlalu banyak logo dan nama pada satu produk bisa melemahkan identitas utama, mengaburkan pesan brand, bahkan menurunkan kekuatan diferensiasi.   Contoh Kasus: Jersey Olahraga dan Logo Sponsor Jersey olahraga adalah contoh menarik dari 1 produk dengan banyak Merek, karena biasanya menampilkan Merek klub, Merek apparel, logo sponsor utama, dan logo-logo sponsor tambahan.   Kaos dengan banyak logo ini menimbulkan sejumlah implikasi hukum: Setiap logo adalah Merek terpisah dengan pemilik berbeda. Replika atau tiruan jersey berpotensi melanggar: Merek klub, Merek apparel, Merek sponsor sekaligus.   Artinya, satu produk tiruan bisa menimbulkan multi-pelanggaran Merek dalam satu objek. Namun di sisi lain, tidak semua sponsor selalu mendaftarkan Mereknya untuk kelas apparel. Hal ini yang sering menjadi celah yang dimanfaatkan produsen barang tiruan untuk lepas dari tuntutan.   Pada Akhirnya Strategi Lebih Penting, Bukan Sekedar Jumlah Maka dari itu, pertanyaan “bagus atau sia-sia” tidak ditentukan oleh jumlah Merek, melainkan oleh fungsi bisnisnya, konsistensi penggunaannya, dan strategi perlindungan jangka panjang.   Karena satu produk dengan banyak Merek bisa menjadi strategi yang sangat kuat, tetapi tanpa perencanaan, bisa berubah menjadi biaya tanpa nilai. Disinilah pentingnya audit portofolio Merek, pemetaan risiko peniruan, dan strategi pendaftaran yang proporsional.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait strategi perlindungan Merek di dalam dan luar negeri, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889

Panduan Permohonan Pengajuan Banding Paten di Indonesia - AFFA IPR

Panduan Permohonan Pengajuan Banding Paten di Indonesia

Dalam praktik pendaftaran Paten di Indonesia, tidak semua Permohonan berakhir dengan diterimanya pemberian Paten. Tidak jarang Pemohon menghadapi penolakan, koreksi atas deskripsi dan klaim, bahkan keberatan terhadap keputusan pemberian Paten. Untuk menjamin adanya kewajaran, akurasi, akuntabilitas, serta kepercayaan dalam sistem perlindungan Paten, Undang-Undang memberikan mekanisme hukum berupa Permohonan Pengajuan Banding Paten melalui Komisi Banding Paten.   Komisi Banding Paten hadir sebagai alternatif penyelesaian di luar litigasi, yang memungkinkan Pemohon atau pihak berkepentingan memperoleh penilaian ulang secara independen dan objektif terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya. Mekanisme ini juga menjaga konsistensi dan spesialisasi penilaian teknis, karena diperiksa oleh majelis yang terdiri dari pemeriksa paten senior dan para ahli di bidangnya masing-masing.   Komisi Banding Paten sebagai Pilihan Penyelesaian Sengketa Komisi Banding Paten merupakan lembaga yang menyediakan mekanisme: Review mandiri (independent review) Alternatif litigasi sebelum sengketa dibawa ke pengadilan Penilaian dengan prinsip: Kewajaran dan akurasi Akuntabilitas dan kepercayaan Konsistensi dan spesialisasi Dengan demikian, Komisi Banding berperan sebagai penjaga kualitas keputusan Paten nasional.   Dasar Hukum Pengajuan Permohonan Banding Paten Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, Permohonan Banding diajukan secara tertulis kepada Komisi Banding Paten dan dikenakan biaya terhadap: Penolakan Permohonan Koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten Keputusan pemberian Paten Sedangkan pihak-pihak yang berhak mengajukannya adalah Pemohon atau Kuasanya, serta pihak lain yang berkepentingan atau Kuasanya   Jenis-Jenis Permohonan Banding Paten Banding terhadap Penolakan Permohonan Penolakan permohonan mencakup: Invensi tidak memenuhi ketentuan Pasal 3, 4, 5, 7, 8, 9, Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan (4), Pasal 26, Pasal 39 ayat (2), Pasal 40, dan Pasal 41 UU No. 13 Tahun 2016; atau Untuk Paten sederhana tidak memenuhi Pasal 121 dan Pasal 122 ayat (1). Banding terhadap Koreksi Koreksi setelah Paten diberikan hanya terbatas pada: Pembatasan lingkup Klaim Koreksi kesalahan terjemahan Deskripsi Klarifikasi atas isi Deskripsi yang ambigu atau tidak jelas Banding terhadap Keputusan Pemberian Paten Keputusan pemberian paten mencakup: Invensi dinilai telah memenuhi Pasal 54 dan Pasal 24 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2016; atau Untuk Paten sederhana telah memenuhi Pasal 121 dan Pasal 122 ayat (1).   Jangka Waktu Pengajuan Permohonan Banding (Diatur dalam Pasal 68–70 UU No. 65 Tahun 2024) Banding atas penolakan Permohonan: Paling lama 3 bulan sejak surat pemberitahuan penolakan dikirim. Banding atas koreksi setelah Paten diberikan Paling lama 3 bulan sejak tanggal surat pemberitahuan dapat diberi paten Banding atas pemberian Paten: 9 bulan sejak tanggal pemberitahuan Paten diberikan.   Formulir dan Lampiran Permohonan Banding Formulir dapat diunduh melalui situs resmi DJKI dengan melampirkan dokumen wajib berikut ini: Uraian tertulis alasan banding secara lengkap. Bukti dan argumentasi pendukung. Bukti pembayaran. Salinan Deskripsi, Klaim, dan Gambar yang disengketakan. Surat pemberitahuan penolakan atau pemberian Paten. Salinan Deskripsi, Klaim, dan Gambar saat pertama diajukan. Salinan surat-menyurat pemeriksaan substantif. Surat kuasa (jika melalui Kuasa).   Alasan yang Dapat Digunakan dalam Permohonan Banding Tidak boleh berisi invensi baru atau perluasan lingkup Harus dituangkan dalam: Matriks koreksi yang jelas Uraian keberatan terhadap keputusan pemberian Paten secara lengkap   Pemeriksaan oleh Komisi Banding Paten Setiap Permohonan Banding wajib melalui: Pemeriksaan administratif Pemeriksaan substantif   Untuk itu, Ketua Komisi Banding membentuk Majelis Banding beranggotakan ganjil, terdiri dari: Pemeriksa Paten Madya berpangkat Pembina Utama Muda Ahli di bidang Paten sesuai kebutuhan teknis   Kewenangan Komisi Banding Paten Komisi Banding berwenang untuk: Memanggil Pemohon, Pemegang Paten, Pemeriksa Memanggil saksi dan ahli Melakukan pemeriksaan lanjutan dan di tempat Meminta bukti tambahan Memutuskan Permohonan Banding   Putusan Komisi Banding Ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan substantif Diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum Dicatat dan diumumkan oleh Menteri Disampaikan kepada para pihak atau Kuasanya   Langkah Hukum Setelah Putusan Komisi Banding Paten Setelah Putusan Komisi Banding Paten diucapkan dan disampaikan kepada para pihak, maka terdapat dua konsekuensi hukum yang dapat terjadi:   Apabila Permohonan Banding dikabulkan, maka Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) wajib menindaklanjuti putusan tersebut sesuai amar putusan, baik dengan melanjutkan proses pemberian Paten, melakukan koreksi sebagaimana diperintahkan, atau mengesahkan Paten yang sebelumnya disengketakan. Dalam kondisi ini, sengketa Paten dinyatakan selesai pada tingkat administratif. Apabila Permohonan Banding ditolak, pihak yang berkepentingan masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan melalui gugatan ke Pengadilan Niaga. Jalur ini merupakan ranah litigasi, yang digunakan apabila pihak Pemohon menilai bahwa putusan Komisi Banding masih merugikan haknya secara hukum. Dengan demikian, Komisi Banding Paten berfungsi sebagai benteng terakhir penyelesaian sengketa di tingkat administratif, sebelum sengketa masuk ke proses peradilan.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait Permohonan Pengajuan Banding Paten di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889

Strategi Mediasi: Langkah Jitu Menyelesaikan Sengketa Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Strategi Mediasi: Langkah Jitu Menyelesaikan Sengketa Kekayaan Intelektual

Indonesia semakin menempatkan Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR)—khususnya Mediasi—sebagai strategi utama dalam menyelesaikan sengketa Kekayaan Intelektual (KI). Pendekatan ini mengutamakan proses yang lebih cepat, efisien, dan tidak konfrontatif, sejalan dengan filosofi restorative justice yang menekankan pemulihan hubungan bisnis serta perlindungan nilai komersial dari suatu Merek atau ciptaan.   Bagaimana kriteria dan prosedurnya? Ini dia rangkuman yang dapat Anda jadikan pertimbangan:   Dukungan Penuh DJKI   Lembaga pemerintah yang memfasilitasi Mediasi sengketa KI di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Di dalam Direktorat Penegakan Hukum, terdapat Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif yang menjadi unit yang menjalankan proses penyelesaian sengketa non-litigasi ini.   Lebih detail lagi, ada Tim Kerja Penyelesaian Sengketa Alternatif pada Subdirektorat ini yang bertugas menerima dan memproses permohonan Mediasi atau fasilitasi, mengatur jalannya proses Mediasi termasuk penjadwalan dan komunikasi, serta bertindak sebagai mediator netral. Berdasarkan data DJKI, terdapat 7 mediator di Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif serta 29 mediator Bidang KI di 29 Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dan telah menangani beragam sengketa yang meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, dan Desain Industri sejak 2021.   Dasar Hukum: Mediasi Wajib vs. Mediasi Opsional   Penyelesaian sengketa KI di Indonesia dapat ditempuh melalui Penyelesaian Sengketa Alternatif, arbitrase, atau Pengadilan Niaga. Namun beberapa undang-undang KI menentukan apakah Mediasi ini bersifat wajib atau opsional sebelum melanjutkan ke jalur hukum lainnya.   Mediasi yang Bersifat Wajib   Langkah Mediasi jadi bersifat wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk Kekayaan Intelektual berikut ini: Hak Cipta Kecuali untuk kasus pembajakan, apabila para pihak diketahui keberadaannya dan berada di wilayah Indonesia, sengketa wajib ditempuh melalui Mediasi terlebih dahulu sebelum pengajuan tuntutan pidana. Paten dan Paten Sederhana Untuk tuntutan pidana atas pelanggaran Paten atau Paten Sederhana, para pihak harus terlebih dahulu menempuh jalur Mediasi.   Mediasi yang Bersifat Opsional   Untuk jenis KI lainnya, Mediasi dapat dilakukan sebagai alternatif penyelesaian sengketa selain arbitrase: Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Merek dan Indikasi Geografis Desain Industri Rahasia Dagang   Proses Mediasi dan Persyaratannya   Proses ini dikelola oleh Tim Kerja Penyelesaian Sengketa Alternatif, dan dapat dilakukan secara Offline maupun Online. Untuk memulai proses, pemohon Mediasi wajib menyiapkan: Surat permohonan Mediasi Identitas Para Pihak dan/atau kuasanya Alamat Para Pihak Bukti kepemilikan KI (jika pemilik KI) Uraian singkat sengketa KI Dokumen pendukung lainnya   Perlu dicatat jika Pemohon adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran KI, tidak wajib melampirkan bukti kepemilikan KI.   Prinsip-Prinsip Dasar Mediasi Sengketa KI   Berikut prinsip yang wajib dijunjung dalam Mediasi KI menurut DJKI:   Prinsip Deskripsi Sukarela Para pihak harus bersepakat secara sukarela untuk menempuh Mediasi, tanpa paksaan untuk hadir, bernegosiasi, atau mencapai kesepakatan. Hasil Mediasi harus benar-benar mencerminkan kehendak Para Pihak. Kerahasiaan Seluruh informasi, dokumen, dan pernyataan yang disampaikan selama proses Mediasi bersifat rahasia. Informasi tersebut tidak boleh digunakan sebagai alat bukti di pengadilan tanpa persetujuan tegas dari Para Pihak, sehingga mendorong dialog yang jujur. Netralitas Mediator Mediator harus menjaga netralitas, tidak memihak, dan tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap hasil sengketa. Netralitas ini penting untuk menjaga kepercayaan kedua belah pihak. Kesetaraan Para Pihak Semua pihak memiliki kesetaraan, tanpa memandang siapa yang dianggap lebih kuat. Setiap pihak memiliki hak yang sama untuk didengar, dan Mediator wajib memastikan tidak ada pihak yang tertekan atau didominasi. Keterbukaan dan Itikad Baik Para pihak diharapkan terbuka dalam menyampaikan fakta serta menunjukkan itikad baik untuk mencari solusi. Itikad baik sangat penting untuk menghasilkan kesepakatan yang tulus dan berkelanjutan. Keadilan dan Manfaat (Win–Win Solution) Kesepakatan yang dicapai harus mencerminkan keadilan dan manfaat bagi kedua belah pihak. Tujuannya adalah solusi win–win, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak proporsional. Kemandirian Para Pihak Peran Mediator bersifat murni fasilitatif dan tidak memutus perkara. Keputusan untuk menyepakati, menolak, atau menunda penyelesaian sepenuhnya berada di tangan Para Pihak.   Keunggulan Memilih Mediasi   Mediasi sangat dianjurkan karena memberikan manfaat yang signifikan dibandingkan litigasi: Penyelesaian lebih cepat dan efisien Hemat biaya Menjaga hubungan baik antar pihak Memberikan ruang solusi yang fleksibel Menjaga reputasi dan citra publik Menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum Mengurangi beban aparat penegak hukum dan pengadilan   Tantangan dan Pendekatan Restoratif   Tantangan yang umum terjadi meliputi: Para pihak berada di lokasi yang berjauhan. Kesulitan menemukan waktu yang sama untuk pertemuan. Dalam Mediasi Online, belum adanya sarana teknologi yang memungkinkan penandatanganan dokumen bagi pihak yang berjauhan.   DJKI menegaskan bahwa banyak sengketa KI bukan disebabkan niat jahat, melainkan kurangnya pemahaman. Oleh karena itu, Mediasi dipandang sebagai jembatan untuk memulihkan, bukan menghukum, serta membangun kembali kepercayaan melalui pendekatan restorative justice.   Jika Anda membutuhkan informasi tambahan mengenai Penyelesaian Sengketa Alternatif untuk sengketa Kekayaan Intelektual di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini untuk mendapatkan konsultasi GRATIS 15 menit:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Maladewa Siap Berlakukan Undang-Undang Merek Pertama - AFFA IPR

Maladewa Siap Berlakukan Undang-Undang Merek Pertama: Ada Masa Transisi 12 Bulan yang Perlu Anda Perhatikan!

Pada 11 November 2025, Presiden Maladewa Dr. Mohamed Muizzu telah mengesahkan “Trademark Bill,” yang kemudian diundangkan sebagai Trademark Act (Law No. 19/2025) melalui publikasi di Maldives Government Gazette.   Undang-undang ini akan mulai berlaku pada 11 November 2026, disertai masa transisi 12 bulan bagi pemilik Merek yang selama ini mengandalkan cautionary notices atau publikasi/pengumuman kehati-hatian. Penerapan peraturan ini menandai lahirnya rezim perlindungan Merek berbasis pendaftaran yang komprehensif untuk pertama kalinya di Maladewa, menggantikan praktik lama yang hanya berbasis pada pengumuman kehati-hatian.   Pokok Perubahan Utama dalam UU Merek Maladewa Sistem First-to-File Hak atas Merek akan ditentukan berdasarkan tanggal pengajuan, dengan pemeriksaan menggunakan dasar penolakan absolut (absolute grounds) maupun dasar penolakan relatif (relative grounds). Undang-undang ini juga memberikan perlindungan khusus bagi Merek Terkenal atau well-known marks. Jangka Waktu Perlindungan dan Perpanjangan Masa perlindungan Merek akan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan dan dapat diperpanjang untuk periode-periode berikutnya setiap 10 tahun. Masa Transisi untuk Pemilik Merek yang Menggunakan Cautionary Notices Pemilik Merek yang selama ini hanya mengandalkan cautionary notices wajib mengajukan permohonan pendaftaran resmi, paling lambat 12 bulan sejak 11 November 2026, agar perlindungan tetap berkelanjutan. Mekanisme Penegakan Hukum yang Lebih Kuat Pemilik hak kini dapat memanfaatkan berbagai sarana penegakan hukum, meliputi: Gugatan perdata (termasuk permohonan pelarangan, ganti rugi, dan penghancuran atau penarikan barang ilegal); Sanksi pidana untuk pemalsuan; dan Tindakan kepabeanan untuk mencegah masuknya barang ilegal. Penerbitan Regulasi Turunan Otoritas terkait diwajibkan untuk menyusun dan menerbitkan peraturan pelaksana dan pedoman teknis di Government Gazette dalam waktu enam bulan sejak undang-undang ini mulai berlaku.   Apa yang Harus Anda Lakukan sebagai Pelaku Usaha? Mulai sekarang, pelaku usaha Indonesia yang memiliki atau berencana memasuki pasar Maladewa disarankan untuk: Meninjau Portofolio Merek Identifikasi Merek Anda yang selama ini hanya diproteksi melalui cautionary notices. Mempersiapkan Berkas Pendaftaran Siapkan pengajuan pendaftaran resmi yang harus diajukan dalam pada transisi 11 November 2026 – 11 November 2027 untuk memastikan perlindungannya tidak terputus. Menyesuaikan Strategi Manajemen Merek Perbarui strategi perlindungan, pengelolaan portofolio, dan rencana penegakan sesuai sistem baru di Maladewa.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Maladewa atau negara lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889

Tips Mempercepat Permohonan Paten di Indonesia Melalui Skema Patent Prosecution Highway (PPH) DJKI–JPO

Dalam persaingan inovasi, kecepatan adalah segalanya. Berdasarkan data statistik yang dipublikasikan oleh Japan Patent Office (JPO), di antara Kantor Paten ASEAN6 (6 Negara ASEAN dengan peringkat Paten tertinggi), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia (DJKI) tercatat sebagai kantor dengan total pendency atau lama waktu dari pengajuan hingga pendaftaran yang paling singkat, sekitar 3,4 tahun saja. Sedangkan kantor-kantor Paten lain di ASEAN umumnya masih berada pada kisaran 4,5 s/d 7 tahun. Angka ini setidaknya sejalan dengan upaya percepatan pemeriksaan di Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan skema Patent Prosecution Highway (PPH).   Menariknya lagi, sebagai satu-satunya kantor yang menerapkan PPH dengan seluruh Kantor Paten ASEAN6. JPO dapat berfungsi sebagai “gateway” strategis bagi Pemohon yang menargetkan perlindungan di kawasan ASEAN. JPO mencatat sejumlah statistik berikut ini:  Lama waktu pemberian Paten (grant) di Jepang melalui jalur cepat (fast track) dapat dicapai dalam waktu sekitar 4,9 bulan, dan Grant di kantor-kantor ASEAN melalui skema PPH dapat dicapai dalam waktu sekitar 1 tahun,  dengan grant rate di atas 90%.   Selain menggambarkan kinerja pemeriksaan, data JPO juga menunjukkan bahwa jalur PPH dengan DJKI sebagai Office of Later Examination (OLE) sudah dimanfaatkan secara nyata oleh Pemohon internasional. Sejak inisiasi program dimulai pada 2013, jumlah permohonan PPH yang menjadikan DJKI sebagai OLE secara konsisten berada pada kisaran ratusan permohonan per tahun, dan mencapai puncaknya di tahun 2019. Kemudian tetap bertahan di angka yang signifikan, menghilan, namun kembali di 2024. Artinya, skema PPH DJKI–JPO bukan sekadar opsi prosedural di atas kertas, tapi sudah menjadi jalur yang betul-betul digunakan pelaku usaha global ketika memasuki pasar Indonesia dan ASEAN.   Dengan latar belakang itu dan fakta bahwa DJKI mencatat total pendency tercepat di antara ASEAN6, Pemohon dapat merancang strategi dua langkah ini: Menjadikan Jepang sebagai pusat pemeriksaan utama, baik sebagai negara first filing maupun sebagai International Searching Authority (ISA/JP) dalam skema Perjanjian Kerja Sama Paten internasional/ Patent Cooperation Treaty (PCT). Memanfaatkan skema PPH untuk akses cepat ke ASEAN, dengan Indonesia sebagai salah satu tujuan utama karena waktu menuju grant yang relatif paling singkat. Kombinasi ini membentuk narasi yang sangat menarik bagi pelaku usaha dan pemilik teknologi. JPO menyediakan pemeriksaan yang cepat dan berkualitas di “hulu”, sedangkan DJKI menawarkan salah satu jalur menuju grant tercepat di kawasan “hilir”. Bagi perusahaan yang memandang ASEAN sebagai kawasan pertumbuhan, kombinasi ini dapat secara signifikan mengurangi risiko dan mempersingkat waktu dalam proses pengajuan Paten.  Jumlah permohonan PPH dengan DJKI sebagai Office of Later Examination (OLE) per tahun permohonan PPH. Sumber: Japan Patent Office (JPO), “PPH Statistics”.   Bagaimana Sebenarnya Cara Kerja PPH DJKI-JPO?    Sederhananya, PPH adalah skema kerja sama antar Kantor Paten yang memungkinkan satu Kantor Paten memanfaatkan hasil pemeriksaan (search & examination) yang telah dilakukan oleh Kantor Paten lain. Jadi secara garis besar, mekanisme pemeriksaan Paten PPH dapat dipercepat di DJKI dengan cara memanfaatkan hasil pemeriksaan “work products” dari JPO.    Secara kelembagaan, skema PPH antara DJKI dan JPO sendiri tidak muncul begitu saja. Program inisiasi uji coba PPH DJKI–JPO pertama kali diluncurkan pada tahun 2013 sebagai upaya untuk menguji pemanfaatan hasil pemeriksaan JPO guna mempercepat proses di Indonesia. Seiring meningkatnya penggunaan dan respons positif dari Pemohon, kerjasama ini berkali-kali diperpanjang, dan melalui kesepakatan terbaru, program PPH DJKI–JPO kembali dilanjutkan hingga tahun 2026. Perpanjangan berkala ini menunjukkan bahwa PPH dipandang berhasil oleh kedua kantor. Di satu sisi membantu mengurangi beban pemeriksaan, di sisi lain memberi jalur percepatan yang stabil bagi Pemohon.    Mengacu pada pedoman resmi DJKI, skema PPH DJKI-JPO dibagi menjadi dua:   PPH berbasis National Work Products JPO Di skema ini, permohonan PPH diajukan untuk permohonan Paten yang sudah masuk ke DJKI, dengan mengacu pada permohonan koresponden di JPO. Pada skeama ini terdapat ketentuan utama yang harus dipenuhi dalam pendaftaran PPH diantaranya : Permohonan di DJKI dan permohonan di JPO yang menjadi dasar PPH harus mempunyai tanggal paling awal (earliest date) yang sama dengan priority date atau filing date, baik melalui Paris Route maupun PCT Route. Permohonan paling awal (earliest application) di keluarga Paten tersebut minimal harus diajukan ke DJKI atau JPO sebagai kantor nasional. Minimal ada satu permohonan JPO yang klaimnya telah dinyatakan dapat dipatenkan atau “determined to be patentable/allowable” dalam Decision to Grant, Notification of Reasons for Refusal, Decision of Refusal, atau Appeal Decision. Semua klaim yang diperiksa dalam skema PPH di DJKI harus “sufficiently correspond” dengan klaim yang dinyatakan patentable/allowable di JPO, artinya, lingkup klaimnya sama atau serupa atau lebih sempit dengan ditambahkan fitur pembatas yang didukung spesifikasi.  PPH hanya bisa diminta kalau DJKI belum memulai pemeriksaan substantif atas permohonan tersebut.   PCT-PPH berbasis PCT International Work Products (WO/ISA, WO/IPEA, IPER) Dalam skema ini, selain “national work products,” pedoman juga mengatur PCT-PPH. Di sini, dasar percepatannya bukan lagi office action nasional JPO, tetapi “international work products” dari JPO sebagai :  WO/ISA (Written Opinion of the International Searching Authority) WO/IPEA (Written Opinion of the International Preliminary Examining Authority) IPER (International Preliminary Examination Report)   Dalam hal ini, dijelaskan beberapa syarat utama antara lain:  International Work Product terbaru harus menyatakan minimal satu klaim sebagai patentable/allowable dari aspek kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan dapat diaplikasikan dalam industri (industrial applicability). Permohonan DJKI dan permohonan internasional PCT yang korespondensinya memiliki earliest date yang sama (baik sebagai national phase, basis priority, atau turunan/divisionalnya). semua klaim di DJKI harus “sufficiently correspond” dengan klaim yang dinyatakan patentable/allowable di International Work Product tersebut.   PPH MOTTAINAI Di luar dua pintu skema utama di atas, JPO juga memperkenalkan konsep PPH MOTTAINAI. Secara sederhana, “mottainai”s dalam bahasa Jepang menggambarkan rasa sayang ketika sesuatu yang berharga menjadi sia-sia.    Dalam konteks PPH, gagasan ini diterjemahkan menjadi prinsip “jangan sampai hasil pemeriksaan yang sudah ada menjadi mubazir.” Jika dalam skema PPH klasik yang bisa menjadi “Office of Earlier Examination” biasanya adalah kantor tempat pengajuan pertama (first filing), maka dalam PPH MOTTAINAI kantor mana pun yang lebih dulu mengeluarkan hasil pemeriksaan positif, dapat dijadikan dasar permohonan PPH di kantor lain.    Dengan cara ini, Pemohon tetap dapat memanfaatkan Work Products yang sudah ada, baik itu National Work Products maupun PCT International Work Products tanpa terpaku pada urutan pengajuan pertama. Meskipun implementasi teknisnya…

Komersialisasi Pahlawan Nasional - Bagaimana Perlindungan KI dan Perizinannya? - AFFA IPR

Komersialisasi Pahlawan Nasional – Bagaimana Perlindungan KI dan Perizinannya?

Setiap tanggal 10 November, di Indonesia diperingati sebagai Hari Pahlawan. Pada momen ini, banyak pelaku usaha ikut merayakan dengan membuat konten bertema pahlawan — mulai dari poster promosi, merchandise, hingga kampanye pemasaran digital.   Namun, muncul beberapa pertanyaan penting: “Bolehkah wajah atau nama pahlawan nasional dikomersialkan?” “Apakah diperlukan izin tertentu agar tidak melanggar hukum Kekayaan Intelektual (KI)?”   Artikel ini dapat jadi panduan bagi Anda, karena membahas aspek hukum terkait komersialisasi tokoh pahlawan nasional, terutama dari sudut Merek dan Hak Cipta, serta batasan pemanfaatannya untuk tujuan komersial.   Merek: Apakah Nama Pahlawan Nasional dapat Didaftarkan dan Dikomersialkan?   Nama seseorang pada dasarnya dapat dijadikan Merek selama memenuhi persyaratan pendaftaran. Namun, untuk nama pahlawan nasional, penggunaannya memerlukan perhatian khusus karena menyangkut kepentingan publik dan nilai historis bangsa.   Apakah nama pahlawan dilindungi sebagai Merek? Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis mengatur bahwa: Merek yang mengandung nama atau foto seseorang membutuhkan persetujuan tertulis dari pihak yang berhak. Pendaftaran dapat ditolak jika Merek tersebut dianggap bertentangan dengan ketertiban umum, moralitas, atau kepentingan masyarakat. Karena pahlawan nasional merupakan tokoh bersejarah yang dihormati, nama mereka berpotensi dikategorikan sebagai kepentingan publik. Akibatnya, pendaftaran Merek atas nama pahlawan dapat ditolak negara jika dinilai tidak pantas atau berpotensi menyesatkan. Singkatnya, nama pahlawan nasional umumnya tidak dapat diprivatisasi sebagai Merek oleh pihak yang tidak berkepentingan.   Bolehkah nama pahlawan digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin? Secara prinsip, tidak dianjurkan. Karena penggunaan nama pahlawan untuk aktivitas pemasaran dapat dipandang sebagai eksploitasi atas identitas simbolik bangsa. Meski pahlawan telah wafat, reputasi dan kehormatan mereka tetap dilindungi demi kepentingan publik.   Jadi, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan? Boleh: Menyebutkan tokoh dalam konteks sejarah/edukasi. Misal: Artikel sejarah Ki Hajar Dewantara. Kegiatan penghormatan non-komersial. Tidak Boleh: Mendaftarkan nama pahlawan sebagai Merek. Menjadikan nama pahlawan sebagai elemen promosi produk. Misal: “Diskon Bung Hatta” Menyiratkan seolah-olah pahlawan mendukung suatu produk. Penggunaan yang menimbulkan asosiasi komersial berpotensi melanggar ketentuan.   Contoh Kasus: Kampanye “Kartini’s Day” Perayaan Hari Kartini (21 April) menjadi salah satu kampanye paling umum yang melibatkan nama pahlawan nasional. Banyak brand memanfaatkannya untuk promosi penjualan.   Apakah hal ini diperbolehkan? Pada dasarnya, menyebutkan “Hari Kartini” sebagai momen perayaan diperbolehkan, selama tidak mengeksploitasi identitas tokoh RA Kartini untuk tujuan promosi langsung.   Berikut ringkasannya: Aktivitas Status Penjelasan Menyebut “Hari Kartini” dalam perayaan umum. ✅ Aman Konteks informasi/edukasi. Artikel edukatif tentang RA Kartini. ✅ Aman Tujuan non-komersial. Promo bertema “Diskon 21 April – Hari Kartini!” tanpa visual Kartini. ⚠️ Boleh dengan hati-hati Tidak mengasosiasikan tokoh secara langsung. Menggunakan foto RA Kartini pada poster promosi. ❌ Tidak boleh Berisiko melanggar Hak Cipta + etika. Mendaftarkan nama “Kartini” sebagai Merek. ❌ Tidak boleh Berpotensi ditolak & dipandang eksploitasi. Kampanye yang menyiratkan Kartini mendukung produk. ❌ Tidak boleh Menyesatkan + eksploitasi tokoh.   Kesimpulan parsial: Boleh menyebut nama momen peringatan (Hari Kartini). Boleh pakai tema, tapi jangan eksploitasi tokoh. Tidak boleh menggunakan identitas tokoh (nama/foto) sebagai alat promosi langsung.   Contoh aman: “Rayakan Hari Kartini — Nikmati diskon khusus 21 April!” Contoh berisiko: Menampilkan foto RA Kartini pada banner penjualan produk.   Hak Cipta:  Bagaimana Penggunaan Foto atau Ilustrasi Pahlawan? Selain aspek Merek, penggunaan gambar atau foto pahlawan juga harus memperhatikan Hak Cipta.   Apakah foto pahlawan dilindungi Hak Cipta? Ya. Hak Cipta melekat pada karya foto, bukan pada subjek dalam foto. Artinya, meskipun pahlawan telah wafat, fotografer atau pemegang Hak Cipta tetap memiliki Hak Eksklusif atas penggunaan foto tersebut. Karena itu, memanfaatkan foto pahlawan dalam materi komersial—seperti poster promosi, kemasan, atau banner—tanpa izin pemegang hak merupakan pelanggaran. Catatan: Foto yang sudah memasuki Domain Publik dapat digunakan tanpa izin. Namun, hasil digitalisasi arsip berpotensi mendatangkan perlindungan baru sebagai karya turunan, sehingga harus diperiksa terlebih dahulu.   Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait foto/ilustrasi? Boleh: Menggunakan foto pahlawan yang berada dalam domain publik. Menggunakan foto yang dinyatakan bebas dipakai oleh pemerintah. Membuat ilustrasi sendiri yang tidak menyalin foto spesifik. Tidak boleh tanpa izin: Mengambil foto dari internet lalu dipakai untuk promosi. Misal: Memasang foto Bung Tomo di poster promo. Mengedit/menyesuaikan foto berhak cipta tanpa izin. Menjual merchandise dengan desain foto pahlawan berhak cipta. Di sisi lain, ilustrasi orisinal yang tidak menjiplak foto tertentu relatif lebih aman. Namun, tetap perlu memperhatikan konteks etis pemakaian.   Pada akhirnya, komersialisasi nama dan wajah pahlawan nasional bukan sekadar persoalan kreativitas—ada pertimbangan legal dan etis yang harus dipenuhi. Jika Anda ingin merayakan Hari Pahlawan dalam aktivitas bisnis, pertimbangkan strategi yang lebih aman: Buat ilustrasi bertema patriotisme tanpa menyebutkan nama tokoh spesifik. Sampaikan pesan penghormatan tanpa mengaitkannya langsung dengan produk. Konsultasikan rencana pemakaian ke Konsultan KI untuk menilai aspek hukum terkait.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait komersialisasi Pahlawan Nasional di Indonesia,  Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan konsulotasi GRATIS 15 menit:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Strategi Merek MATCHAMAN: Studi Kasus Pemanfaatan Protokol Madrid untuk Ekspansi dan Perlindungan Merek Global - AFFA IPR

Strategi Merek MATCHAMAN: Studi Kasus Pemanfaatan Protokol Madrid untuk Ekspansi dan Perlindungan Merek Global

Dalam persaingan bisnis yang semakin ketat, perlindungan Merek bukan lagi sekadar opsi tambahan—melainkan pondasi utama bagi pertumbuhan usaha, terutama bagi brand yang memiliki ambisi menembus pasar internasional. Salah satu contoh nyata adalah MATCHAMAN, brand minuman berbasis matcha milik PT. Puyo Grup Indonesia, yang dikenal luas sebagai pelopor silky pudding di Indonesia.   Walaupun masih dibilang cukup baru, MATCHAMAN telah menemukan momentun dan mendapatkan tempat di hati kalangan pencinta matcha premium, melalui dua outlet unggulannya di Melawai Blok M dan Pacific Place SCBD, Jakarta Selatan.   Menghadirkan Pengalaman Matcha Modern   Matcha mungkin bukan hal baru di Jakarta. Namun, kehadiran MATCHAMAN memberikan perspektif segar bagi para penikmatnya. Terinspirasi dari kedai matcha modern di Bangkok, MATCHAMAN menawarkan pengalaman minum yang santai dan on-the-go, didukung interior modern bernuansa abu metalik, hijau emerald, serta sentuhan kayu khas Jepang.   Di balik desainnya yang menawan, terdapat open bar berlangit tinggi dengan pencahayaan unik—kuning di siang hari dan hijau saat malam tiba—tempat para matcharista menunjukkan keahlian mereka. Seluruh minuman disiapkan dengan metode tradisional: air panas bersuhu tepat 80°C, diaduk dengan bamboo whisk dalam mangkuk keramik hingga menghasilkan busa halus yang sempurna.   Langkah Awal: Perlindungan Merek di Indonesia sebagai Pondasi   Sebagai langkah strategis, MATCHAMAN terlebih dahulu mengamankan hak atas Merek di Indonesia. Pada Desember 2024, MATCHAMAN mengajukan pendaftaran Merek untuk kelas: Kelas 30: minuman berbasis matcha, matcha latte, green tea, teh bubuk, dll. Kelas 43: layanan penyediaan minuman, kedai minuman panas dan dingin, layanan boba, dll.   Pendaftaran ini berhasil terdaftar pada Juni 2025, dengan perlindungan hingga Desember 2034.   Dengan perlindungan ini, MATCHAMAN memperoleh Hak Eksklusif atas identitas brand di Indonesia, hingga dapat terhindar dari peniruan, pembajakan, maupun persaingan tidak sehat.   Mengapa Daftar di Indonesia Dulu?   Sebelum melangkah ke pasar mancanegara, pendaftaran di negara asal adalah prioritas. Ini menjadi bukti kepemilikan awal, mengamankan brand sejak dini, sekaligus memperkuat posisi untuk pendaftaran internasional.   MATCHAMAN melakukan hal tersebut dengan baik—menjadikan pendaftaran domestik sebagai pijakan sebelum memperluas perlindungan ke negara tujuan ekspansi.   Mengamankan Pasar Global dengan Protokol Madrid   Setelah mendapatkan sertifikat di Indonesia, MATCHAMAN bergerak cepat. Pada September 2025, MATCHAMAN mengajukan pendaftaran internasional melalui Protokol Madrid di World Intellectual Property Organization (WIPO), dengan penunjukan ke empat negara: Australia Jepang Malaysia Singapura Puyo Grup Indonesia mempercayakan proses pendaftaran melalui WIPO ini kepada kami, AFFA Intellectual Property Rights, untuk memastikan setiap tahapan berjalan cepat dan efisien.   Manfaat Protokol Madrid   Protokol Madrid menawarkan kemudahan bagi pemilik Merek yang ingin memperluas perlindungan ke banyak negara. Beberapa keuntungan utamanya: Satu permohonan → beberapa negara tujuan. Perpanjangan & pengelolaan terpusat. Lebih hemat biaya & waktu. Mempercepat ekspansi dengan perlindungan hukum yang jelas.   Strategi terbaik yang ditunjukkan MATCHAMAN: Daftarkan Merek di negara asal. Ajukan pendaftaran internasional lewat Protokol Madrid untuk mempercepat akses ke banyak negara secara efisien.   Dengan cara ini, MATCHAMAN memastikan brand-nya tetap eksklusif dan terlindungi dalam setiap rencana ekspansi.   Eksekusi Cepat: Debut MATCHAMAN di Jepang   Tak lama setelah mengajukan pendaftaran internasional, MATCHAMAN langsung mengarahkan ekspansinya ke negara asal matcha: Jepang!   MATCHAMAN memulai debutnya melalui kolaborasi dengan pelaku F&B lokal di kawasan Tokyo. Respons publik sangat antusias, menegaskan bahwa MATCHAMAN memiliki potensi besar sebagai brand matcha modern yang relevan di pasar global.   Keberhasilan awal ini hanya mungkin terjadi karena MATCHAMAN sudah terlebih dahulu mengamankan perlindungan hukum atas Merknya—memberikan rasa aman saat menjelajahi pasar baru.   Pelajaran Penting dari Studi Kasus MATCHAMAN   Strategi MATCHAMAN memberikan gambaran jelas bagi brand Indonesia yang ingin go global dapat melakukan 4 tahap berikut ini:   Daftar di dalam negeri terlebih dahulu. Gunakan Protokol Madrid untuk memperluas perlindungan. Dapatkan perlindungan hukum sebelum memasuki pasar baru. Bergerak cepat setelah perlindungan diperoleh   MATCHAMAN membuktikan bahwa mengamankan identitas hukum terlebih dahulu memberikan ketenangan, keleluasaan, dan daya saing dalam ekspansi.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Indonesia dan manca negara melalui Protokol Madrid, Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan konsulotasi GRATIS 15 menit:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Dapatkah “Hashtag” Didaftarkan Sebagai Merek? - AFFA IPR

Dapatkah “Hashtag” Didaftarkan Sebagai Merek?

Di era digital, penggunaan hashtag (#) atau tagar (tanda pagar) yang mengawali slogan atau kalimat tertetu, telah berkembang menjadi alat penting dalam strategi pemasaran. Ia memudahkan publik menemukan kampanye tertentu di media sosial, memperkuat identitas promosi, hingga membangun komunitas pengguna.   Beberapa contoh hashtag yang sering kita temui antara lain: #FYP #photooftheday #KeepCookingMama #BesokSenin #MerekIndonesiaBisa   Namun, ketika sebuah hashtag semakin populer dan melekat dengan identitas suatu produk atau layanan, atau bahkan ada keinginan untuk menguasainya, pertanyaan pun muncul: “Apakah hashtag dapat didaftarkan sebagai Merek?”   Secara Prinsip Bisa – Tapi Tidak Otomatis Diterima   Dalam pemeriksaan Merek, simbol hashtag (#) tidak dianggap sebagai unsur pembeda. Artinya, saat mengajukan #MerekIndonesiaBisa, pemeriksa tidak menilai “#”-nya, melainkan menilai elemen kata “Merek Indonesia Bisa.”   Dengan demikian, hashtag dapat didaftarkan sebagai Merek jika frasa di dalamnya memenuhi syarat perlindungan, yaitu: Memiliki daya pembeda Tidak bersifat deskriptif Tidak hanya berupa ajakan promosi Tidak menyesatkan Tidak bertentangan dengan peraturan & moralitas   Jika frasa tersebut terlalu umum, maka pendaftarannya berisiko ditolak.   Hashtag + Menyatukan Kata Tidak Otomatis Menjadikannya Kata Baru yang Unik   Ada anggapan bahwa slogan akan lebih mudah didaftarkan bila ditulis tanpa spasi dan diberi simbol hashtag, misalnya: “Bangga Buatan RI” → #BanggaBuatanRI “Suka Kopi Lokal” → #SukaKopiLokal   Namun, ini tidak otomatis membuatnya menjadi kata baru yang unik. Karena Pemeriksa tetap menilai apakah frasa tersebut memiliki daya pembeda. Bila makna asli masih mudah dipahami—misalnya sebagai ungkapan promosi—maka statusnya tetap dianggap lemah sebagai Merek.   Singkatnya, menambahkan “#” dan menghilangkan spasi tidak otomatis meningkatkan peluang pendaftaran!   Perbandingan Peluang Pendaftaran   Bentuk Contoh Peluang Didaftarkan Alasan Slogan Deskriptif BANGGA BUATAN RI Rendah Frasa umum/ Promosi. Tanpa Spasi BANGGABUATANRI Rendah-Sedang Makna tetap jelas. Dengan Hashtag #BANGGABUATANRI Rendah-Sedang “#” tidak menambah daya pembeda. Kata Arbitrer XYRANGER Tinggi Tidak deskriptif & unik. Hashtag + Arbitrer #XYRANGER Tinggi Kekuatan pada inti kata.   Inti penilaiannya tetap sama, yakni bukan format penulisannya, tetapi seberapa khas frasa tersebut.   Bagaimana Agar Hashtag Memiliki Peluang yang Lebih Besar untuk Didaftarkan?   Jika Anda ingin melindungi hashtag sebagai Merek, pertimbangkan untuk: Menggunakan kata yang arbitrer atau unik Menghindari frasa yang hanya bersifat promosi Menambahkan unsur brand yang khas   Misalnya: #KROriginal #24JamByWarungMadura #XyRangerEveryday   Dengan inti kata yang digunakan memang memiliki daya pembeda yang kuat, maka keberhasilan pendaftarannya akan lebih besar—bahkan tanpa hashtag.   Maka dari itu, jika Anda menggunakan hashtag dalam kampanye pemasaran dan ingin melindunginya sebagai Merek, pastikan unsur kata yang digunakan cukup khas untuk membedakan produk atau layanan Anda dari pihak lain.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran hashtag atau tagar sebagai Merek, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Gelombang Baru R&D TBC di Indonesia: Industri Harus Waspada, Paten Obat Akan Memanas! - AFFA IPR

Gelombang Baru R&D TBC di Indonesia: Industri Harus Waspada, Paten Obat Akan Memanas!

Di awal tahun 2025, nama Indonesia kembali mencuri perhatian dunia ketika terlibat dalam upaya global melawan penyakit menular kuno, tuberkulosis (TBC). Kerja sama pemerintah Indonesia dengan Bill & Melinda Gates Foundation menjadi sorotan setelah dikabarkan bahwa Indonesia dipilih sebagai salah satu lokasi uji klinis fase akhir vaksin TBC.   Sorotan ini menghadirkan paradoks menarik. Indonesia selama ini termasuk negara dengan beban kasus TBC tertinggi di dunia, namun kini justru beralih menjadi salah satu kandidat terdepan dalam inovasi medis. Bagaimana hal ini bisa tercapai?   Indonesia: Dari Pasar, Menjadi Pemain Inovasi Kolaborasi dengan Gates Foundation membuka peluang besar bagi lahirnya invensi baru terkait TBC—mulai dari zat aktif, formulasi obat atau vaksin, metode pembuatan, hingga solusi diagnostik. Paten berperan penting dalam: Memperkuat hak eksklusif, Mendukung pengembangan dan produksi, Memfasilitasi komersialisasi inovasi. Industri farmasi dan biotek Indonesia karenanya tak bisa hanya menyaksikan. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk terlibat aktif dalam riset dan pendaftaran Paten, baik melalui kolaborasi lokal maupun global.   Tahap Uji Klinis: Apa yang Sedang Berjalan di Indonesia? Pengembangan vaksin memiliki tahapan baku yang ketat: Pra-klinis : pengujian awal pada hewan Fase I : 3–80 relawan sehat, menentukan dosis aman Fase II : 20–200 relawan, menguji efikasi awal & respons imun Fase III : ratusan–ribuan peserta, memastikan efektivitas & keamanan Fase IV : pemantauan efek jangka panjang pascapemasaran Menurut rilis Kemenkes (Mei 2025), kandidat vaksin TBC M72/AS01_E kini memasuki fase III, melibatkan 2.095 partisipan Indonesia sebagai bagian dari studi global.   Gates Foundation sendiri tercatat telah menyalurkan lebih dari US$300 juta ke Indonesia sejak 2009 untuk mendukung program kesehatan, nutrisi, sanitasi, dan sistem vaksinasi—termasuk riset vaksin TBC. Dengan posisi ini, Indonesia bukan sekadar tempat penelitian, tetapi bagian dari ekosistem inovasi global.   Terbuka = Tidak Baru? Risiko “Disclosure” terhadap “Novelty” Partisipasi dalam uji klinis fase lanjut membawa konsekuensi ilmiah sekaligus hukum. Pada fase III dan IV, terdapat kewajiban transparansi, seperti: Registrasi uji klinis, dan Pengumuman rencana dan hasil penelitian. Namun, transparansi ini dapat menjadi pisau bermata dua. Barcombe et al. (2024) menyoroti bahwa di Eropa dan Amerika Serikat, keterbukaan berlebihan dapat mengancam novelty atau unsur kebaruan yang  menjadi syarat utama Paten. Mengapa? Karena berbagai bentuk publikasi, termasuk: Protokol uji, Lembar persetujuan peserta (ICF), Press release, Registrasi studi, dapat dianggap sebagai prior art bila memuat informasi teknis yang memungkinkan (enabling) pihak lain mempraktikkannya. Bila informasi seperti komposisi vaksin atau dosis terungkap terlalu dini, hal tersebut bahkan dapat dikategorikan sebagai public prior use, sehingga menggugurkan kebaruan.   Payung Regulasi Ada—Tapi Belum Cukup Pelaksanaan uji klinis di Indonesia diatur melalui: BPOM No. 8/2024 (Uji Klinis) BPOM No. 24/2025 (Obat dan Obat Pengembangan Baru)   Keduanya mengadopsi prinsip ICH–GCP (International Council for Harmonisation – Good Clinical Practice) dan CUKB (Cara Uji Klinik yang Baik), yang menekankan: Kerahasiaan data kedua belah pihak, Perlindungan informasi sponsor & subjek uji, Kontrol mutu dan keamanan distribusi. Mekanisme Persetujuan Setelah Penjelasan (PSP) pun tidak mewajibkan sponsor mengungkap formula atau komposisi obat secara rinci kepada peserta. Namun, perlindungan regulatori saja tidak otomatis menjamin kebaruan Paten. Kebocoran informasi bisa tetap muncul melalui: Publikasi ilmiah, Materi rekrutmen, Entri registri uji yang memuat identitas senyawa / regimen dosis, Subjek uji yang tidak terikat NDA, Pihak ketiga seperti CRO, laboratorium, vendor logistik, atau penyedia IT tanpa klausul kerahasiaan kuat. Bahkan hal sederhana semisal: Label kemasan dalam studi open-label, Certificate of Analysis (CoA), Catatan batch-to-subject berpotensi mengungkap informasi teknis sensitif. Dengan demikian, strategi non-regulatori untuk menjaga kerahasiaan dan kebaruan Paten menjadi sangat krusial.   Landskap Paten TBC di Indonesia: Dinamis & Berkembang Kerja sama internasional telah memicu “efek domino” berupa meningkatnya pendaftaran Paten terkait TBC di Indonesia. Data DJKI menunjukkan beberapa kategori utama invensi yang mulai bermunculan: Bahan Baku (Active Compound) Contoh: IDP000065523: senyawa quabodepistat dengan aktivitas antibakteri kuat untuk Mycobacterium tuberculosis IDP000028943: turunan kuinolin; perlindungan berakhir 2025 yang membuka peluang generik & formulasi baru Ini menunjukkan bahwa Indonesia bukan lagi sekadar pasar, melainkan tempat pengujian dan adaptasi molekul global. Formulasi & Komposisi Contoh: IDP000058680: formulasi vaksin berbasis Mycobacterium dilemahkan P00202402878: platform vaksin berbasis protein fusi & asam nukleat P00202314496: komposisi implan tulang untuk komplikasi post-TBC Inovasi bergerak tidak hanya pada penemuan molekul, tetapi juga pada optimalisasi bentuk dan platform terapinya. Metode & Proses Pembuatan Beberapa invensi melindungi teknik sintesis & produksi yang memberikan efisiensi dan stabilitas, memberikan perlindungan tambahan atas teknologi manufaktur. Diagnosis Contoh:  IDP000067942: KIT liposomal untuk mendeteksi Mycolic acid sebagai biomarker utama M. tuberculosis Riset diagnostik ini membuka jalan menuju terapi presisi.   Kapan Harus Daftar Paten? Karena disclosure dapat mengancam novelty, waktu terbaik untuk mengamankan Paten adalah sebelum informasi teknis terungkap ke publik. Juga perlu diingat bahwa:  Pendaftaran Paten tidak mensyaratkan izin edar BPOM. Data pra-klinis sering kali sudah cukup untuk mendukung permohonan. Dengan kata lain, fase pra-klinis adalah waktu emas untuk mengajukan Paten! Menunda hingga hasil penelitian dipublikasikan dapat memperbesar risiko gugurnya kebaruan.   Strategi yang Dibutuhkan Industri & Peneliti Dengan berkembangnya riset dan pendaftaran Paten terkait TBC, pelaku industri dan peneliti perlu menyeimbangkan: Inovasi ilmiah, Manajemen disclosure, Strategi perlindungan hukum. Tanpa strategi yang tepat, penemuan yang berharga dapat kehilangan nilai patennya.   Dari Eksperimen Menjadi Investasi Indonesia kini berada di persimpangan penting. Dari negara dengan beban TBC tertinggi, Indonesia berkembang menjadi pusat riset dan inovasi vaksin serta terapi TBC. Untuk memaksimalkan peluang ini, industri lokal harus aktif mengamankan hasil risetnya melalui strategi Paten yang cerdas dan terukur. AFFA siap menjadi mitra strategis untuk: Memetakan jalur Paten, Merancang analisis freedom-to-operate (FTO), Menjaga kebaruan invensi, Mencegah tumpang tindih hak Paten. “Inovasi tanpa strategi hanya eksperimen — tetapi inovasi dengan perlindungan, adalah investasi.”   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Paten di Indonesia, hubungi kami melalui kanal berikut ini:  ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889