Tahap Pertama Pemeriksaan Merek: Validasi & Penelusuran - Apa yang Diperiksa dan Kenapa Sering Gagal? - AFFA IPR

Tahap Pertama Pemeriksaan Merek: Validasi & Penelusuran – Apa yang Diperiksa dan Kenapa Sering Gagal?

Banyak pemohon Merek mengira bahwa setelah mengajukan permohonan, tinggal menunggu sertifikat terbit. Padahal, justru di tahap paling awal inilah banyak permohonan berhenti, tertunda, bahkan berakhir dengan penolakan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai lembaga negara yang menerima pendaftaran Merek, bahkan menyatakan 75% permohonan Merek itu ditolak!   Yang berarti ada ribuan Merek yang ditolak setiap bulannya. Hal ini sebetulnya tidak mengejutkan mengingat semakin lama, tingkat persaingan pendaftaran akan semakin sengit, karena sudah ada lebih banyak Merek yang terdaftar lebih dahulu.   Tapi kenapa hal itu jadi sangat relevan? Bagaimana tahap validasi administratif dan penelusuran (pemeriksaan awal terhadap potensi konflik) jadi sangat menentukan apakah Merek Anda bisa lanjut atau sudah bermasalah sejak awal?   Validasi Administratif — “Apakah permohonannya layak diproses?”   Pada tahap ini, Kantor Merek, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), tidak menilai bagus atau tidaknya Merek Anda, tetapi memeriksa apakah Pengajuan Permohonan sudah memenuhi ketentuan formal.   Yang divalidasi antara lain: Identitas Pemohon Nama pemilik Merek (perorangan/perusahaan) Alamat yang jelas dan konsisten Jika badan hukum: kesesuaian dengan data legal perusahaan Proses ini sering gagal diakibatkan: Nama perusahaan berbeda dengan akta Salah tulis alamat Pemilik sebenarnya berbeda dengan yang tercantum Representasi Merek Logo harus jelas Warna sesuai klaim Tidak blur, pecah, atau terpotong Proses ini sering gagal diakibatkan: Upload gambar resolusi rendah Logo yang diajukan berbeda dengan yang digunakan di pasar Kelas & Uraian Barang/Jasa Kelas harus sesuai dengan sistem klasifikasi Deskripsi barang/jasa harus jelas dan dapat diterima Proses ini sering gagal diakibatkan: Uraian terlalu umum (“perdagangan umum”) Barang/jasa tidak sesuai kelas Menggunakan istilah yang tidak dikenal dalam praktik pemeriksaan Dokumen Pendukung Surat kuasa (jika melalui konsultan) Pernyataan kepemilikan Bukti pembayaran biaya resmi   Jika ada kekurangan dan tidak dilengkapi atau diperbaiki, permohonan bisa dianggap tidak lengkap dan tidak lanjut ke tahap berikutnya.   Penelusuran Awal — “Apakah Merek ini bermasalah?”   Setelah lolos validasi, pemeriksaan berlanjut pada substansi awal, terutama soal kemungkinan benturan dengan Merek lain. Di sinilah semakin banyak permohonan mulai bermasalah.   Yang dilihat bukan hanya persamaan identik, tetapi juga:   Persamaan pada Pokoknya Merek bisa ditolak walau tidak sama persis, karena turut dinilai: Bunyi (fonetik) Penulisan Tampilan visual Makna Contoh: Nama yang terdengar mirip dengan Merek terkenal → berisiko ditolak. Konflik dengan Merek Terdaftar Sebelumnya Jika sudah ada Merek: Dengan nama mirip Di kelas yang sama atau terkait Untuk produk/jasa sejenis Maka peluangnya untuk ditolak sangat tinggi. Merek yang Tidak Memiliki Daya Pembeda Merek harus bisa membedakan produk Anda dari milik orang lain. Maka peluang besar penolakan dapat terjadi karena: Terlalu deskriptif (“KOPI ENAK”, “SEPATU BAGUS”) Hanya menjelaskan jenis barang Istilah umum di industri Bertentangan dengan Ketentuan Umum Merek juga bisa gagal jika: Bertentangan dengan moralitas Menyerupai lambang negara/lembaga Menyesatkan konsumen   Kenapa Banyak Gagal di Tahap Ini? Karena banyak pemohon: Tidak melakukan penelusuran Merek sebelumnya Menganggap nama unik menurut mereka = aman secara hukum Salah memilih kelas Menggunakan istilah deskriptif Menyepelekan tahap administratif   Padahal, kegagalan di sini berarti: Proses berhenti Biaya hangus Harus mulai dari awal dengan Merek baru   Pada akhirnya tahap Validasi & penelusuran bukan sekadar formalitas. Ini adalah filter utama yang menentukan apakah Merek Anda layak masuk ke proses perlindungan hukum.   Bagi bisnis, kegagalan di tahap awal ini bisa berarti: Penundaan peluncuran produk Risiko konflik hukum Kehilangan momentum pasar   Karena itu, strategi sejak sebelum pengajuan permohonan Merek, terutama penelusuran dan penentuan kelas, menjadi faktor penentu keberhasilan.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait validasi dan penelusuran Merek di dalam dan luar negeri, langsung  hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

paten-vs-paten-sederhana-apa-bedanya-affa

Paten VS Paten Sederhana – Apa Bedanya?

Dalam dunia bisnis berbasis inovasi, banyak pelaku usaha mengira semua invensi teknologi dapat dilindungi dengan cara yang sama, “dipatenkan saja!” Padahal, sistem hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia membedakan perlindungan invensi ke dalam dua rezim utama, yakni Paten dan Paten Sederhana. Memahami perbedaan keduanya bukan sekadar soal istilah, tetapi menyangkut strategi perlindungan teknologi, biaya, waktu proses, hingga kekuatan hukum yang diperoleh.   Bagi Anda khususnya pelaku usaha, inventor, bergerak di industri rintisan, dan/atau perusahaan manufaktur, pemilihan jenis perlindungan yang tepat dapat menentukan seberapa efektif inovasi Anda terlindungi dari kompetitor, atau pihak-pihak yang tidak diinginkan.   Perbedaan Utama: Langkah Inventif Faktor pembeda paling mendasar antara Paten dan Paten Sederhana, atau di beberapa negara disebut dengan “Utility Model,” adalah adanya langkah inventif. Yang dimaksud dengan langkah inventif, berarti invensi tersebut: Tidak bersifat jelas atau mudah diduga, Mengandung unsur teknis yang tidak terduga, bahkan bagi seseorang yang ahli di bidang teknis terkait. Secara khusus, Paten diberikan untuk invensi baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Artinya, teknologi tersebut benar-benar membawa lompatan teknis, bukan sekadar modifikasi kecil. Contoh umum Paten: Sistem mesin dengan mekanisme baru yang meningkatkan efisiensi secara signifikan Metode produksi dengan pendekatan teknis yang belum pernah ada sebelumnya Sedangkan Paten Sederhana, diberikan untuk invensi baru berupa pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada dan dapat diterapkan dalam industri. Di sini, fokusnya pada penyempurnaan atau perbaikan praktis, bukan terobosan teknis besar. Contoh umum Paten Sederhana: Perbaikan struktur alat agar lebih kuat atau ergonomis Modifikasi desain mekanik untuk mempermudah perakitan   Tabel Perbedaan Paten dengan Paten Sederhana Aspek Paten Paten Sederhana Tingkat Inovasi Harus ada langkah inventif Cukup pengembangan dari yang sudah ada Kompleksitas Teknologi Umumnya lebih tinggi Biasanya lebih sederhana Kekuatan Unsur Teknis Terobosan teknis Penyempurnaan teknis   Perbedaan dalam Proses Pendaftaran Berikut ini adalah gambaran proses dan estimasi waktu pendaftaran Paten dan Paten Sederhana di Indonesia: Tahap Paten Paten Sederhana 1. Permohonan (Pemeriksaan Formalitas) 0–6 bulan 0–28 hari 2. Masa Tunggu* 6–18 bulan 14 hari 3. Pengumuman 6 bulan 14 hari 4. Pemeriksaan Substantif Maks. 30 bulan Maks. 6 bulan 5. Penerbitan Sertifikat 3–6 bulan 3–6 bulan *) Apa itu Masa Tunggu? Masa tunggu adalah periode untuk melakukan perubahan atau perbaikan sebelum permohonan diumumkan ke publik. Permohonan bisa gagal di tahap formalitas jika terdapat kesalahan seperti: Judul invensi tidak konsisten antara deskripsi, abstrak, dan dokumen pengalihan. Format deskripsi tidak sesuai standar. Tidak semua inventor menandatangani dokumen kepemilikan. Biaya pemeriksaan substantif tidak dibayar tepat waktu. Jika tidak diperbaiki, permohonan dianggap ditarik kembali.   Perbedaan Jangka Waktu Perlindungan Satu lagi perbedaan krusial antara Paten dengan Paten Sederhana adalah pada masa berlaku perlindungannya. Paten akan terlindungi selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan, sedangkan Paten Sederhana hanya akan terlindungi 10 tahun saja.  Namun keduanya sama-sama memiliki “Biaya Pemeliharaan Paten” yang harus dibayar setiap tahun, dan juga sama-sama tidak bisa diperpanjang jika masa perlindungannya telah usai.   Mana yang Lebih Tepat untuk Bisnis Anda? Anda dapat memilih Pilih Paten jika: Teknologi Anda benar-benar baru dan kompleks Memiliki nilai strategis jangka panjang Ingin perlindungan maksimal Tapi di sisi lain, Paten Sederhana dapat menjadi pilihan jika: Invensi berupa penyempurnaan produk Ingin proses perlindungan yang lebih cepat Fokus pada perlindungan praktis di pasar   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perbedaan Paten dan perlindungannya di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Hype Trading Card Game (TCG): Ketika Kartu Menjadi Aset IP Bernilai Tinggi - AFFA IPR

Hype Trading Card Game (TCG): Ketika Kartu Menjadi Aset IP Bernilai Tinggi

Beberapa tahun terakhir, dunia menyaksikan fenomena yang menarik: kartu permainan berubah status dari sekadar hiburan menjadi komoditas bernilai tinggi. Di berbagai negara, kartu tertentu bukan hanya dikoleksi, tetapi diperlakukan layaknya barang investasi—bahkan ada yang nilainya setara kendaraan mewah!   Tren ini tampak jelas dari banyaknya konten viral yang menunjukkan kartu dari IP terkenal asal Jepang diperdagangkan di harga fantastis, hingga dijadikan “alat tukar” untuk barang bernilai tinggi.   Namun puncak sinyal betapa besarnya industri ini terlihat dari kejadian ekstrem: sebuah toko kartu koleksi di Manhattan dirampok, pelaku membawa kabur kartu-kartu langka dengan kerugian setara sekitar USD 100.000 atau kurang lebih Rp 1,7 miliar.   Pertanyaannya: kenapa kartu bisa semahal itu? Dan yang lebih penting untuk industri kreatif, “Apa pelajaran besar yang dapat diambil bagi para kreator dan pemilik IP di Indonesia?”   Apa itu TCG & Bedanya dari Kartu Permainan Biasa?   Banyak orang menganggap semua kartu permainan itu sama. Padahal, TCG punya DNA yang berbeda dari kartu permainan konvensional.   Secara sederhana, TCG adalah permainan kartu yang: kartu-kartunya memiliki nilai kolektibilitas tinggi  punya kelangkaan (rarity) diperdagangkan antar pemain/kolektor memiliki unsur meta permainan (strategi/kompetisi) biasanya dikeluarkan dalam bentuk pack/booster, sehingga isi kartu tidak selalu sama.   Karena isi yang tidak selalu sama itulah istilah “trade” ini muncul. Maka para kolektor jadi banyak berinteraksi untuk menukar atau memperdagangkan kartu-kartu yang sama, yang sudah mereka miliki, dengan kartu yang belum.   Selain itu, dalam TCG, “nilai kartu” bukan hanya karena fungsinya untuk bermain, tetapi juga karena: kelangkaan edisi kondisi fisik faktor nostalgia; dan kekuatan narasi IP di balik kartu tersebut.   Sedangkan kartu permainan biasa (playing cards/ board game cards), pada umumnya hanya bersifat standar, diproduksi masal tanpa level kelangkaan, nilainya tidak naik signifikan, dan tidak memiliki komunitas kolektor global.   Maka bisa disimpulkan, kalau kartu permainan biasa hanyalah “alat bermain”, maka TCG adalah gabungan dari game + koleksi + aset + komunitas + perdagangan.   Kenapa TCG Bisa Mahal? Ini 6 Faktor Utamanya   Hype TCG bukan fenomena tanpa sebab. Nilai kartu bisa naik berkali-kali lipat karena kombinasi beberapa faktor berikut: Kekuatan IP Karakter yang Ditampilkan   Kartu bukan hanya gambar. Ia membawa “brand story”: karakter, dunia cerita, fandom, sejarah, bahkan identitas budaya pop. Bila sebuah IP mencapai status ikonik, maka kartu-kartunya ikut menjadi simbol budaya pop global. Kelangkaan yang Terukur (rarity) Dalam TCG, sistem kelangkaan bukan gimmick, tapi memang dirancang untuk meningkatkan harga jual. Dengan beberapa faktor sebagai berikut: dicetak terbatas promo khusus event tertentu first edition discontinued series   Bahkan kartu yang salah cetak atau misprint bisa jadi barang langka yang diburu. Sehingga semakin langka, semakin tinggi pula nilainya. Kondisi Fisik dan Grading   Kartu koleksi umumnya dinilai (graded) oleh lembaga tertentu yang diakui secara internasional. Kartu dengan kondisi nyaris sempurna dapat melonjak nilainya secara ekstrem.   Dalam kasus perampokan toko kartu di Manhattan misalnya, kartu yang dicuri disebut disimpan dalam wadah proteksi khusus (“slab”) yang menandakan kartu tersebut memiliki nilai koleksi dan autentikasi. Komunitas Global dan Demand Lintas Negara   TCG tidak bergantung pada satu negara. Komunitasnya global, sehingga peminatnya bisa datang dari mana saja: Kolektor pemain kompetitif Investor content creator Saat demand global naik, harga ikut naik. Emosi: Nostalgia dan Status Sosial   Bagi banyak orang, TCG adalah nostalgia masa kecil. Namun bagi sebagian lainnya, TCG adalah “status symbol”—dimana memiliki koleksi kartu langka menjadi simbol prestise. Masih ingat fenomena kartu basket? Inilah alasan kenapa beberapa kartu bahkan dianggap setara barang mewah (luxury assets). Pasar Sekunder (secondary market) yang Hidup   Kartu menjadi mahal karena ada ekosistem jual-beli yang aktif: marketplace auction event komunitas toko kolektor bahkan transaksi privat bernilai tinggi   Ketika pasar sekunder matang, kartu otomatis berubah menjadi aset perdagangan.   Sampai Dirampok: Tanda Bahwa TCG Sudah Dianggap “Barang Bernilai Tinggi”   Tidak semua produk hobi dirampok dengan senjata api. Kasus perampokan toko kartu di Manhattan memperlihatkan fakta penting: Para pelaku kejahatan pun kini melihat kartu koleksi sebagai target bernilai tinggi.   Ini menegaskan bahwa TCG tidak lagi dianggap mainan murah, tapi: komoditas investasi barang kolektor premium aset yang punya nilai likuid   Dan ketika suatu barang sudah mencapai level itu, maka yang menjadi “sumber nilai” utamanya bukan lagi kartunya semata, melainkan hak atas IP yang melahirkan ekosistem tersebut.   Pelajaran Besar bagi Insan Kreatif: Nilai Masa Depan Ada di IP-nya   Fenomena TCG membuktikan satu hal: Jika IP Anda kuat, maka turunannya bisa menjadi aset ekonomi bernilai tinggi.   Hari ini kartu yang Anda miliki mungkin hanya terlihat sebagai koleksi, tetapi di balik itu ada pondasi yang menghadirkan karakter, nama brand, desain kartu, desain logo, cerita, Ilustrasi, format permainan, atau mekanisme kompetisi yang semuanya berakar pada Intellectual Property.   Di Indonesia sendiri, kita sedang melihat pertumbuhan kreator, entah itu ilustrator, komikus, pembuat karakter, studio animasi, game developer, atau pelaku event pop culture yang sudah punya banyak benih-benih IP yang kuat, tapi belum diamankan secara legal.   Padahal, nilai terbesar justru muncul saat IP itu berkembang dan hype—bukan saat awal diciptakan.   Kenapa Kreasi IP Harus Didafarkan Sejak Awal?   Karena di tahap hype, muncul 4 risiko besar: Ditiru dan didaftarkan pihak lain lebih dulu. Sengketa kepemilikan ketika mulai menghasilkan uang. Sulit licensing/ franchising tanpa kepemilikan legal yang jelas. Investor/partner ragu karena tidak ada perlindungan hukum.   Dan ini hal paling menyakitkan: Ketika IP Anda viral, Anda bukanlah pihak yang paling berhak memilikinya.   Langkah Strategis: Jadikan IP sebagai Aset   Bagi insan kreatif, strategi paling sehat adalah memperlakukan IP layaknya aset bisnis sejak hari pertama.   Beberapa perlindungan yang relevan adalah:   Merek Untuk melindungi nama IP, logo, nama karakter/series, nama produk turunannya.   Hak Cipta Untuk melindungi ilustrasi, desain karakter, artwork kartu, cerita, desain kemasan.   Desain Industri Untuk melindungi bentuk/visual produk fisik (misal kemasan eksklusif, atau collectible box).   Perjanjian Lisensi Untuk memastikan monetisasi aman ketika kerja sama dengan pihak lain.   Jangan Tunggu IP Anda “Meledak” Baru Dilindungi   Hype TCG hari ini memperlihatkan bahwa karya kreatif bisa berubah menjadi aset bernilai tinggi di masa depan. Saat sebuah kartu bisa bernilai ratusan juta hingga miliaran, nilai itu tidak muncul tiba-tiba—nilai itu…

Permohonan Merek Uni Eropa Naik 9% di 2025 - AFFA IPR

Permohonan Merek Uni Eropa Naik 9% di 2025: Saat yang Tepat bagi Pebisnis Indonesia untuk Ekspansi ke Eropa?

European Union Trade Mark (EUTM) terus menunjukkan daya tarik yang semakin kuat di mata pelaku usaha global. Sepanjang tahun 2025, EUIPO (European Union Intellectual Property Office) menerima total 196.886 permohonan EUTM, atau naik sekitar 9,07% dibanding tahun 2024.   Tren kenaikan ini bukan sekadar angka statistik—melainkan sinyal penting bahwa kompetisi Merek semakin ketat, sekaligus menunjukkan meningkatnya kesadaran bisnis untuk mengamankan identitas brand sejak dini di pasar Uni Eropa.   Bagi pebisnis Indonesia yang memiliki target ekspor ke Eropa, data ini adalah pengingat kuat kalau pendaftaran Merek di Uni Eropa bukan lagi opsi, melainkan kebutuhan strategis, yang harus dilakukan dengan cepat..   Bagaimana EUTM Bekerja?   EUTM adalah sistem pendaftaran Merek terpusat yang memberikan perlindungan Merek di seluruh negara anggota Uni Eropa melalui satu permohonan. Artinya, jika permohonan EUTM disetujui, maka perlindungan Merek berlaku secara luas di seluruh wilayah Uni Eropa.   Dengan pasar Uni Eropa yang besar serta daya beli tinggi, EUTM menjadi salah satu instrumen IP yang sangat penting bagi eksportir, pelaku e-commerce lintas negara, hingga perusahaan berbasis teknologi yang ingin beroperasi di kawasan ini..   Mayoritas Permohonan EUTM Datang dari Pengajuan Langsung   EUIPO mencatat bahwa sepanjang tahun 2025: 85,09% permohonan merupakan direct applications (pengajuan langsung ke EUIPO). 14,91% berasal dari Madrid Protocol dengan tujuan EUTM.   Ini menunjukkan bahwa banyak Pemohon memilih jalur langsung karena dianggap lebih sesuai untuk strategi ekspansi, pengendalian dokumen, serta proses yang lebih spesifik.   Lalu Siapa yang Mendominasi Permohonan EUTM?   Dari sisi asal permohonan, negara-negara EU masih mendominasi dengan kontribusi 57,5% permohonan. Namun menariknya, secara global, China menjadi negara asal permohonan terbesar!   Berikut daftar negara permohonan EUTM terbanyak di 2025: China – 31.265 Jerman – 24.988 Amerika Serikat – 17.715 Italia – 13.502 Spanyol – 12.686 Prancis – 9.177 UK – 8.411 Polandia – 7.826 Belanda – 7.179   Indonesia sendiri sepanjang 2025 hanya mencatatkan 40 permohonan, namun pertumbuhannya cukup konsisten dari tahun ke tahunnya. Dimana di tahun 2023 tercatat 24 permohonan dan di 2024 ada 35 permohonan, yang jika dirata-rata pertumbuhannya mencapai 30% per tahun!   Angka yang cukup impresif jika dibandingkan dengan negara-negara yang mendominasi, dimana permohonan dari China tumbuh 13,3%, dan permohonan dari negara-negara EU hanya tumbuh 9,4%.   Kelas yang Banyak Diajukan Menunjukkan Tren Industri yang Potensial   EUIPO juga merilis daftar kelas Nice Classification dengan permohonan terbanyak pada 2025, dengan Top 10-nya sebagai berikut: Kelas 35 – 37.251 Kelas 09 – 31.387 Kelas 42 – 26.038 Kelas 41 – 22.653 Kelas 25 – 13.405 Kelas 05 – 11.660 Kelas 03 – 10.856 Kelas 37 – 8.577 Kelas 16 – 8.388 Kelas 36 – 8.223   Apa artinya? Kelas 35 (perdagangan, pemasaran, retail, manajemen bisnis) tertinggi → menandakan ramainya sektor perdagangan & e-commerce. Kelas 09 (produk teknologi/perangkat elektronik/software) dan Kelas 42 (layanan teknologi/SaaS/IT) sangat tinggi → menunjukkan dominasi bisnis berbasis teknologi. Kelas 25 (pakaian) tetap besar → menunjukkan bahwa brand fashion tetap menjadi medan “perang Merek” di Eropa.   Mengapa Pertumbuhan Ini Jadi Peluang Besar bagi Pebisnis Indonesia?   Kenaikan 9% permohonan EUTM menandakan 3 hal besar: Kompetisi brand di Eropa semakin ketat. Semakin banyak permohonan berarti semakin tinggi potensi penolakan karena adanya kemiripan. Risiko sengketa Merek semakin tinggi. Jika bisnis masuk pasar EU tanpa proteksi Merek, peluang meningkatnya 4 (empat) kasus berikut: opposition sengketa penggunaan Merek penghapusan listing marketplace pembekuan distribusi Peluang ekspor makin besar—yang siap akan menang. Banyaknya pengajuan menunjukkan Eropa tetap menjadi pasar strategis global. Perusahaan yang siap secara legal (termasuk perlindungan Merek) akan lebih mudah berkembang.   Strategi yang Disarankan: Daftar Merek Sebelum Masuk Pasar!   Kami menyarankan agar pebisnis Indonesia yang ingin ekspansi ke Uni Eropa melakukan 5 (lima) langkah berikut: Penelusuran Merek terlebih dahulu untuk memeriksa peluang pendaftaran. Menentukan strategi pendaftaran: EUTM direct filing, atau Madrid Protocol (jika sesuai) Menyusun klasifikasi kelas yang tepat, mengingat kelas yang paling diminati di Eropa (Kelas 35/09/42) sering menjadi kelas yang rawan konflik. Memastikan brand siap dipakai dan dipertahankan. Menyiapkan strategi penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait Pendaftaran Merek di Uni Eropa, langsung  hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Pemeriksaan Merek di Uni Emirat Arab Kini Hanya 1 Hari - Apa Syaratnya? - AFFA IPR

Pemeriksaan Merek di Uni Emirat Arab Kini Hanya 1 Hari – Apa Syaratnya?

Kabar baik bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendaftaran Merek dengan lebih cepat di Uni Emirat Arab (UEA). Karena Kantor Merek UEA telah menyediakan opsi baru berupa Pemeriksaan Permohonan Merek dalam 1 hari (24 jam) melalui layanan “Express Examination in 1 day”, dengan membayar biaya tambahan.   Kebijakan ini merupakan langkah strategis UEA dalam mendukung Pemohon yang memerlukan proses pemeriksaan yang dipercepat, khususnya untuk kebutuhan komersial yang bersifat urgent.   Apa Itu Express Examination 1 Day?   Normalnya, Pemeriksaan Permohonan Merek membutuhkan waktu sesuai antrian pemeriksa di Kantor Merek UEA. Dengan layanan baru ini, Pemohon dapat meminta agar tahap pemeriksaan (examination) dilakukan hanya dalam waktu 24 jam, dengan biaya resmi tambahan sebesar AED 2.250 (± USD 612). Namun, biaya ini belum termasuk biaya jasa tambahan yang akan dikenakan.   Apa Syaratnya?   Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, syaratnya Anda hanya perlu memilih opsi Express Examination yang sudah harus dipilih sejak awal pengajuan permohonan melalui portal resmi UAE Trademark Office.   Dengan pilihan tersebut, biaya resmi pengajuan permohonan berubah dari normalnya AED 750 (± USD 205) menjadi AED 3.000 (± USD 817), karena ada tambahan biaya Express Examination sebesar AED 2.250 (± USD 612).   Selain itu, untuk biaya lain-lain seperti biaya resmi publikasi dan biaya pendaftaran tidak mengalami perubahan.   Siapa yang Cocok Menggunakan Layanan Ini?   Express Examination ini sangat ideal untuk Anda yang membutuhkan proses pendaftaran cepat, dengan tujuan antara lain: Persiapan masuk pasar UEA dalam waktu dekat. Mengikuti pameran dagang. Peluncuran brand baru. Kebutuhan percepatan untuk strategi penegakan hukum atas pembajakan.. Negosiasi komersial seperti: Lisensi; Waralaba; Kerja sama distribusi; atau Transaksi bisnis lain yang membutuhkan kepastian status Merek lebih awal.   Dengan pemeriksaan yang lebih cepat, permohonan dapat lebih cepat melanjut ke tahap publikasi dan pendaftaran (apabila tidak ada kendala substantif).   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait “Express Examination in 1 day” Merek di Uni Emirat Arab, langsung  hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.   Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Pemeriksaan Substantif Merek di Indonesia - AFFA IPR

Pemeriksaan Substantif Merek di Indonesia

Setiap tahunnya, jumlah permohonan pendaftaran Merek di Indonesia terus meningkat secara signifikan, seiring dengan tumbuhnya pelaku usaha, UMKM, startup, dan ekspansi bisnis lintas sektor yang juga berasal dari luar negeri. Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat pengajuan Merek tertinggi di kawasan Asia Tenggara.   Namun, tingginya jumlah permohonan tersebut juga berbanding lurus dengan tingginya angka penolakan Merek, terutama pada tahap pemeriksaan substantif. Tidak sedikit pemohon Merek—khususnya pelaku usaha dalam negeri—yang beranggapan bahwa pendaftaran Merek hanya bersifat administratif, sehingga kurang mempersiapkan strategi sejak awal.   Padahal, pemeriksaan substantif merupakan tahap penyaringan paling krusial yang menentukan apakah suatu Merek layak didaftarkan atau harus ditolak berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Apabila Merek ditolak pada tahap ini, biaya resmi pendaftaran yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan, sehingga berpotensi menjadi kerugian nyata bagi pemohon.   Oleh karena itu, memahami mekanisme, standar penilaian, dan praktik pemeriksaan substantif DJKI bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis bagi setiap pemohon Merek di Indonesia, dari dalam dan luar negeri, agar proses pendaftaran berjalan efektif, efisien, dan tidak berujung pada pemborosan biaya.   Pemeriksaan Substantif – Apa Bedanya dengan Pemeriksaan di Luar Negeri?   Di beberapa yurisdiksi seperti Amerika Serikat atau Uni Eropa, pemeriksaan substantif umumnya berfokus pada komponen yang relatif jelas, seperti sifat deskriptif atau kemungkinan terjadinya kebingungan, yang dinilai berdasarkan basis data yang telah terarsip dengan baik.   Tapi di Indonesia, pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh DJKI tidak sekedar pencocokan administratif atau pemeriksaan berbasis data, tapi juga beberapa faktor berikut ini: Pemeriksa menilai daya pembeda dan kelayakan pendaftaran Merek berdasarkan persepsi pasar dan konsumen di Indonesia; Faktor-faktor seperti makna budaya, nuansa bahasa, serta penggunaan umum dalam konteks masyarakat Indonesia dapat memengaruhi hasil pemeriksaan; Sistem Indonesia tidak mengasumsikan penerimaan otomatis atas dasar pendaftaran di negara lain, sehingga bahkan Merek yang telah dikenal luas secara internasional tetap dapat dipersoalkan apabila bertentangan dengan hak pihak lain di Indonesia.   Dalam praktiknya, pemeriksaan substantif di Indonesia lebih merupakan penilaian hukum mengenai apakah suatu Merek layak memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, bukan sekadar perbandingan mekanis terhadap basis data Merek terdaftar.   Mengapa Hal Ini Penting bagi Pemohon Merek di Indonesia   Indonesia menerapkan sistem first-to-file, yang memiliki konsekuensi hukum nyata: pihak yang terlebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran Merek adalah pihak yang memperoleh hak, tanpa memperhatikan siapa yang terlebih dahulu menggunakan Merek tersebut.   Penggunaan sebelumnya di negara lain—termasuk penggunaan jangka panjang maupun reputasi global—tidak serta-merta menjamin perlindungan Merek di Indonesia. Hal ini berbeda dengan beberapa yurisdiksi lain yang masih memberikan bobot tertentu pada penggunaan sebelumnya atau reputasi.   Bagi pemilik Merek asing, implikasinya sangat jelas: Penundaan pengajuan = risiko kehilangan hak; Menunggu hingga “masuk pasar” dapat berarti terlambat secara hukum.   Dengan demikian, pemeriksaan substantif bukan hanya hambatan prosedural, melainkan bagian dari perlombaan hukum untuk mengamankan hak Merek sebelum didahului oleh pesaing atau pihak oportunistik.   Apa yang Dinilai Pemeriksa — dari Perspektif Bisnis   Persepsi Pasar dan Daya Pembeda Dalam pemeriksaan substantif, penilaian meliputi: bagaimana Merek tersebut kemungkinan dipersepsikan oleh konsumen Indonesia; apakah Merek tersebut semata-mata bersifat deskriptif, generik, atau pujian (laudatory).Hal ini sangat relevan bagi Merek yang masuk dengan faktor tumpang tindih linguistik tinggi atau istilah yang memiliki makna berbeda dalam konteks lokal.Dalam praktiknya, pemohon asing kerap keliru dalam menilai: akronim bahasa Inggris yang tidak dipahami secara eksklusif di Indonesia; terjemahan atau transliterasi nama Merek; istilah industri umum yang disalahartikan sebagai memiliki daya pembeda. Pertentangan dengan Hak Pihak Lain Dalam menilai adanya pertentangan, DJKI tidak membatasi analisis hanya pada persamaan identik, melainkan juga mencakup: persamaan bunyi (fonetik); persamaan konsep; persamaan tampilan visual.Meskipun suatu Merek tampak unik secara global, permohonan yang lebih dahulu diajukan di Indonesia dengan kemiripan konseptual tetap dapat menjadi dasar penolakan.Implikasi strategisnya jelas: Pengajuan tanpa penelusuran Merek lokal yang memadai akan membuka risiko keberatan dan penolakan substantif.   Diskresi Pemeriksa dan Penafsiran Hukum   Pemeriksa Merek di DJKI memiliki ruang diskresi penilaian yang signifikan, khususnya dalam: menilai apakah suatu Merek bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan; membedakan antara unsur deskriptif dan unsur yang memiliki daya pembeda; menentukan ada atau tidaknya persamaan pada pokoknya yang berpotensi menimbulkan kebingungan.   Pendekatan ini berbeda dengan sistem yang sangat kaku dan berbasis aturan di beberapa yurisdiksi lain. Konsekuensi praktisnya adalah argumentasi hukum yang disusun secara tepat dapat memengaruhi hasil pemeriksaan, sepanjang disesuaikan dengan konteks hukum dan budaya Indonesia.   Dalam banyak kasus, pemohon asing tidak mempersiapkan tanggapan secara memadai, sehingga berujung pada penolakan yang sebenarnya dapat dihindari.   Skenario Risiko Praktis bagi Merek Asing   Skenario 1: Merek Asing dengan Makna Lokal Suatu Merek yang kuat secara global dapat secara tidak disengaja: menggunakan istilah yang lazim dalam Bahasa Indonesia; menjadi deskriptif ketika diterjemahkan; atau menimbulkan makna lain yang tidak relevan secara lokal.Hasilnya: risiko penolakan substantif atas dasar tidak memiliki daya pembeda meningkat. Skenario 2: Ketergantungan Berlebihan pada Reputasi Global Merek terkenal sering berasumsi: “reputasi global menjamin pendaftaran di mana pun.” Di Indonesia: reputasi saja tidak cukup untuk memenuhi syarat pendaftaran; pembuktian formal mengenai daya pembeda dapat tetap diminta; keberatan dari pemegang hak lokal dapat berhasil meskipun Merek terkenal. Skenario 3: Perluasan Kelas tanpa Perencanaan Strategis Pengajuan dalam cakupan kelas yang terlalu luas dapat: memicu lebih banyak potensi konflik; meningkatkan intensitas pemeriksaan oleh pemeriksa.Pemilihan kelas yang strategis dan berbasis justifikasi bisnis menjadi sangat penting.   Kesimpulan Strategis bagi Pemohon Merek di Indonesia Untuk menavigasi pemeriksaan substantif secara efektif, pemohon disarankan untuk:   Melakukan Penelusuran Merek Lokal yang Komprehensif Tidak hanya pada basis data internasional, tetapi juga: penelusuran dalam Bahasa Indonesia; penggunaan istilah umum secara lokal; Merek yang belum terdaftar namun digunakan secara komersial. Melibatkan Konsultan Kekayaan Intelektual Lokal Sejak Awal Konsultan lokal bukan sekadar perantara administratif, melainkan: penafsir praktik pemeriksaan DJKI; penasihat mengenai persepsi pasar; pendamping dalam menghadapi keberatan substantif. Menyusun Argumentasi Hukum Berbasis Konteks Indonesia Tanggapan generik berdasarkan praktik luar negeri tidak akan efektif. Argumentasi yang tepat harus: merujuk pada ketentuan relevan dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis; selaras dengan persepsi konsumen Indonesia; mengacu pada praktik dan putusan DJKI yang relevan, apabila tersedia.   Alih-alih memandang pemeriksaan substantif sebagai formalitas…

Indikasi Geografis, Pilar Ekonomi Kreatif Baru Indonesia: Potensi Warisan Lokal Menjadi Aset Bernilai Tinggi di 2026 - AFFA IPR

Indikasi Geografis, Pilar Ekonomi Kreatif Baru Indonesia: Potensi Warisan Lokal Menjadi Aset Bernilai Tinggi di 2026

Menyongsong tahun 2026, arah pembangunan ekonomi Indonesia mulai konsisten merambah ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual. Selain Merek, Paten, dan Desain Industri serta Hak Cipta, Indikasi Geografis (IG) tampil sebagai salah satu instrumen paling strategis dan berdampak nyata.   Melalui penguatan sistem Indikasi Geografis, warisan lokal tidak hanya menjadi kekayaan alam yang terlindungi, tapi juga menjadi aset ekonomi bernilai tinggi yang mampu meningkatkan kesejahteraan komunitas produsen dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.   Peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama pemerintah daerah, perguruan tinggi, komunitas produsen, dan Konsultan Kekayaan Intelektual dalam memberikan edukasi ke masyarakat, menjadi kunci dalam transformasi ini—sekaligus menempatkan Indonesia sebagai pemimpin Indikasi Geografis di kawasan ASEAN.   Indonesia Memimpin ASEAN dalam Pendaftaran Indikasi Geografis   Berdasarkan data terbaru DJKI, Indonesia saat ini memuncaki peringkat teratas ASEAN dalam jumlah pendaftaran Indikasi Geografis. Hingga akhir 2025, tercatat 261 Indikasi Geografis resmi terdaftar, dengan rincian: 246 Indikasi Geografis produk domestik, dan 15 Indikasi Geografis produk asing yang telah mendaftarkan perlindungannya di Indonesia.   Data ini memperkuat laporan World Intellectual Property Indicators 2025, yang mencatat Indonesia sebagai negara dengan jumlah IG aktif tertinggi di kawasan.   Capaian ini mencerminkan dua perkembangan penting sekaligus:  Reputasi, kualitas, dan karakter produk daerah Indonesia semakin diakui. Meningkatnya kesadaran masyarakat bahwa Indikasi Geografis bukan sekadar simbol hukum, melainkan instrumen strategis untuk menjaga nilai ekonomi, keaslian, dan daya saing produk berbasis wilayah.   Indikasi Geografis sebagai Strategi Ekonomi, Bukan Sekadar Perlindungan Nama   Dalam forum 30 Minutes with Dirjen Kekayaan Intelektual bertajuk “Capaian Indikasi Geografis Indonesia & Indonesian Proposal” yang diselenggarakan di 16 Desember 2025, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa lonjakan pendaftaran IG mencerminkan perubahan cara pandang masyarakat terhadap potensi produk daerah.   Menurutnya, produk-produk lokal kini dipahami bukan hanya sebagai komoditas, tetapi sebagai identitas wilayah yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakter khas—nilai yang justru menjadi daya tarik utama di pasar global.   Prestasi ini tidak terlepas dari reformasi layanan DJKI secara menyeluruh, antara lain: digitalisasi proses pendaftaran; percepatan pemeriksaan substantif; serta pendampingan langsung ke daerah melalui pendekatan kolaboratif.   Pendekatan pentahelix—melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, peneliti, dan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis—menjadi faktor utama yang mempercepat pendaftaran sekaligus memastikan kualitas dokumen deskripsi produk.   Dampak Ekonomi Nyata: Ketika IG Menaikkan Nilai dan Kesejahteraan   Secara global, produk berlabel Indikasi Geografis memiliki harga rata-rata lebih dari dua kali lipat dibandingkan produk tanpa IG. Konsumen tidak hanya membeli barang, tetapi juga keaslian, reputasi, dan jaminan asal-usul.   Tren global ini terbukti nyata di Indonesia, antara lain melalui:   Kopi Arabika Gayo Mengalami peningkatan harga dan akses pasar ekspor, khususnya ke Eropa, setelah memperoleh perlindungan IG. Kopi Arabika Bantaeng Harga meningkat dari sekitar Rp350.000 menjadi Rp750.000, bahkan mencapai Rp1,5 juta dalam ajang pameran. Garam Amed Bali Harga naik sekitar 40% dan kawasan produksinya berkembang menjadi destinasi wisata tematik. Kayu Manis Kerinci Harga melonjak dari Rp40.000 menjadi Rp70.000. Tenun Ikat Sikka dan Kakao Berau Menunjukkan penguatan nilai jual sekaligus identitas budaya setelah terdaftar sebagai IG.   Fakta-fakta ini menegaskan bahwa Indikasi Geografis mengangkat nilai seluruh ekosistem, bukan hanya produknya.   Dari Perlindungan Hukum ke Wisata Indikasi Geografis   Pengembangan IG di Indonesia tidak berhenti pada pendaftaran dan pemasaran. DJKI juga mendorong konsep “Wisata Indikasi Geografis”, yang menghubungkan produk dengan pengalaman.   Melalui pendekatan ini, wisatawan dan konsumen diajak untuk: mengunjungi lokasi produksi; memahami proses budidaya dan pengolahan; serta mengenal cerita dan nilai budaya di balik produk.   Sentra produksi lokal pun bertransformasi menjadi destinasi wisata tematik yang berkelanjutan—memadukan ekonomi kreatif, pariwisata, dan pelindungan Kekayaan Intelektual.   Standar Ketat dan Kredibilitas Internasional   Pendaftaran Indikasi Geografis di Indonesia mensyaratkan pemeriksaan substantif yang ketat dan berbasis ilmiah. Validasi dilakukan melalui data objektif—misalnya uji kualitas produk, kondisi geografis, hingga karakteristik alam—untuk memastikan keterkaitan langsung antara produk dan wilayah asalnya.   Pendekatan ini memastikan bahwa IG Indonesia memiliki kredibilitas tinggi di mata pasar internasional, bukan sekadar klaim administratif.   Perlindungan IG Indonesia di Luar Negeri: Menuju Pasar Global   Dalam konteks internasional, DJKI juga aktif memperluas perlindungan IG Indonesia di luar negeri. Mulai tahun 2027, melalui implementasi Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), sebanyak 72 Indikasi Geografis Indonesia akan memperoleh perlindungan resmi di Uni Eropa.   Skema ini dirancang untuk mencegah terulangnya kasus-kasus masa lalu—seperti sengketa Kopi Arabika Gayo pada 2008—serta membuka jalan bagi perlindungan IG dari sektor kerajinan, termasuk tenun dan batik, di pasar global.   Langkah ini menegaskan bahwa Indikasi Geografis kini menjadi bagian dari diplomasi ekonomi dan budaya Indonesia.   Indikasi Geografis sebagai Investasi Lintas Generasi   Berbeda dengan model ekonomi jangka pendek, Indikasi Geografis menawarkan manfaat berkelanjutan. Selama karakteristik produk dan wilayahnya terjaga, perlindungan IG dapat terus berlaku dan diwariskan.   Bagi komunitas lokal, IG berarti: kepastian hukum atas identitas produk; peningkatan daya tawar di pasar; dan peluang ekonomi yang dapat dinikmati lintas generasi.   Dengan demikian, Indikasi Geografis bukanlah biaya, melainkan investasi strategis jangka panjang.   Penguatan Indikasi Geografis menunjukkan bagaimana Indonesia secara konsisten mengubah warisan lokal menjadi aset ekonomi strategis. Dari peningkatan nilai produk, penguatan pariwisata, hingga perlindungan global, IG telah menjadi salah satu pilar utama ekonomi kreatif nasional.   Tantangan ke depan bukan lagi soal potensi, melainkan bagaimana memastikan lebih banyak produk lokal Indonesia naik kelas melalui perlindungan Indikasi Geografis yang tepat, terukur, dan berkelanjutan.   Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Indikasi Geografis di dalam dan luar negeri, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889

Turki Naikkan Biaya Resmi Kekayaan Intelektual Mulai 1 Januari 2026 - AFFA IPR

Turki Naikkan Biaya Resmi Kekayaan Intelektual Mulai 1 Januari 2026

Turkish Patent and Trademark Office (TÜRKPATENT) mulai 1 Januari 2026 akan menaikkan biaya resmi (official fees) untuk berbagai prosedur Kekayaan Intelektual, meliputi Paten, Paten Sederhana, Merek, dan Desain Industri.   Kenaikan biaya ini akan berlaku pada berbagai tahapan proses, termasuk pengajuan permohonan, pemeriksaan, pendaftaran, pencatatan, hingga perpanjangan (renewal).   Apa Dampaknya bagi Pengajuan Baru atau Pemilik Hak yang Sudah Terdaftar di Turki?   Dengan diberlakukannya struktur biaya baru per 1 Januari 2026, setiap permohonan atau perpanjangan yang diajukan setelah tanggal tersebut akan dikenakan tarif resmi yang lebih tinggi sesuai ketentuan terbaru TÜRKPATENT.   Hal ini berarti bahwa: Pemohon yang telah merencanakan pengajuan baru di Turki berpotensi menghadapi biaya yang lebih tinggi jika pengajuan dilakukan pada tahun 2026. Pemilik Merek, Paten, atau Desain Industri dengan jadwal perpanjangan mendekati tahun 2026 perlu memperhatikan waktu pembayaran secara cermat. Untuk permohonan dengan beberapa kelas Merek atau prosedur Paten bertahap, dampak kenaikan biaya dapat menjadi signifikan secara kumulatif.   Langkah yang Dapat Anda Lakukan   Untuk mengoptimalkan biaya dan memastikan kepastian hukum, AFFA merekomendasikan kepada klien untuk:   Mempercepat Rencana Pengajuan Apabila keputusan pengajuan di Turki telah dibuat, kami menyarankan agar proses dimulai sebelum akhir tahun 2025 guna memanfaatkan struktur biaya yang masih berlaku saat ini. Meninjau Jadwal Perpanjangan (renewal) Pastikan tanggal jatuh tempo perpanjangan hak Anda di Turki telah dipetakan dengan tepat, termasuk ketentuan pembayaran sebelum atau sesudah 1 Januari 2026. Melakukan Perencanaan Anggaran Sejak Dini Khususnya bagi klien dengan portofolio IP yang luas atau rencana ekspansi bisnis ke Turki, perencanaan biaya menjadi faktor strategis yang tidak dapat diabaikan.   AFFA Intellectual Property Rights akan terus memantau perkembangan resmi dari TÜRKPATENT, termasuk publikasi rincian tarif terbaru, dan akan menginformasikan pembaruan lebih lanjut pada Anda, agar senantiasa mendapatkan informasi yang  tepat terkait perencanaan waktu pengajuan dan perpanjangan, estimasi biaya resmi dan jasa profesional, serta pengelolaan portofolio Kekayaan Intelektual di Turki secara strategis dan efisien.   Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di Turki atau negara-negara lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   📩 E-Mail: [email protected] 📞 Book a Call: +62 21 83793812 💬 WhatsApp: +62 812 87000 889

WIPO Terapkan Klasifikasi Kelas Merek Baru di 2026 - Apa Pengaruhnya bagi Merek Anda di Luar Negeri? - AFFA IPR

WIPO Terapkan Klasifikasi Kelas Merek Baru di 2026 – Apa Pengaruhnya bagi Merek Anda di Luar Negeri?

Mulai 1 Januari 2026, World Intellectual Property Organization (WIPO) akan memberlakukan Nice Classification Edisi ke-13 (Nice 13-2026) sebagai acuan internasional terbaru dalam pengelompokan barang dan jasa untuk pendaftaran Merek.   Bagi banyak pemilik Merek, kabar ini sering disalahartikan sebagai perubahan yang otomatis berlaku seragam di seluruh dunia. Padahal, dalam praktiknya, realitasnya jauh lebih kompleks—dan kesalahan memahami hal ini bisa berdampak langsung pada strategi pendaftaran Merek Anda ke luar negeri.   Artikel ini membahas apa yang sebenarnya berubah, apa yang tidak berubah, dan apa yang perlu diperhatikan secara strategis oleh Anda pemilik Merek asal Indonesia.   Apa Itu Nice Classification dan Mengapa Penting?   Nice Classification adalah sistem internasional yang membagi barang dan jasa ke dalam 45 kelas (34 kelas barang dan 11 kelas jasa). Sistem ini digunakan oleh hampir semua kantor Merek di dunia, termasuk dalam penelusuran, pengajuan pendaftaran, pemeriksaan substantif, hingga penegakan hak atas Merek.   Dengan kata lain, kelas yang dipilih menentukan ruang lingkup perlindungan hukum Merek Anda. Kesalahan klasifikasi dapat menyebabkan penolakan, pembatasan perlindungan, atau celah perlindungan yang baru disadari ketika terjadi sengketa.   Apa yang Berubah Mulai 1 Januari 2026?   WIPO akan mulai menggunakan Nice Classification Edisi ke-13 untuk pendaftaran internasional baru yang diproses melalui Madrid System (Protokol Madrid) sejak 1 Januari 2026.   Beberapa perubahan penting dalam Nice 13 antara lain: Pemindahan kategori barang tertentu ke kelas lain (misalnya produk optik, kendaraan darurat, pakaian berpemanas listrik). Pendekatan klasifikasi yang lebih menekankan fungsi dan tujuan penggunaan barang. Penyesuaian istilah agar lebih sesuai dengan praktik perdagangan dan teknologi saat ini.   Namun, di sinilah poin krusial yang sering terlewat…   Tidak Semua Negara Otomoatis Mengikuti WIPO Nice 13   Faktanya tidak semua negara langsung mengadopsi Nice 13, meskipun WIPO telah memberlakukannya. Karena walaupun WIPO berfungsi sebagai koordinator sistem internasional, tetapi setiap kantor Merek nasional atau regional tetap berdaulat menentukan kapan dan bagaimana edisi Nice diadopsi, termasuk apakah adopsinya langsung, bertahap, atau ditunda.   Akibatnya, pada tahun 2026, dunia tidak akan berada pada satu versi Nice yang seragam!   Negara-Negara yang Sudah Mengumumkan Adopsi Nice 13   Beberapa yurisdiksi utama telah menyatakan akan mengadopsi Nice 13 untuk permohonan yang diajukan mulai 1 Januari 2026, antara lain Singapura, Amerika Serikat, Hong Kong, serta sejumlah negara Eropa dan negara anggota Madrid lainnya.   Namun, pengumuman ini tidak bersifat universal, dan masih banyak negara yang belum mengeluarkan pernyataan resmi, atau masih menggunakan edisi Nice sebelumnya, termasuk Indonesia yang masih mengadopsi Nice 11.   Dengan demikian, pendaftaran Merek ke luar negeri harus mengikuti versi Nice yang berbeda-beda, tergantung negara tujuannya. Termasuk misalnya pendaftar Merek dari luar negeri ke Indonesia, masih harus menggunakan klasifikasi Nice 11, dan masih belum ada informasi lebih lebih lanjut kapan akan mengadopsi Nice 12 maupun 13.   Alih-Alih Sama, Strategi Kelas Merek Akan Semakin Membingungkan   Maka dari itu, Anda sebagai pemilik Merek harus memahami: Strategi Penunjukan Negara (Country Designation) Pemilik Merek harus memahami negara mana yang sudah memakai Nice 13, dan negara mana yang masih memakai versi lama, sebelum menentukan penunjukan negara dalam pendaftaran internasional. Penelusuran Konflik (Clearance Search) Penelusuran Merek harus dilakukan dengan kelas yang relevan menurut edisi Nice yang berlaku di negara tujuan, agar tidak terjadi risiko konflik di kemudian hari. Penyusunan Spesifikasi Barang dan Jasa Deskripsi barang/jasa harus kompatibel dengan edisi Nice di negara tujuan dan tidak hanya menyalin spesifikasi dari pendaftaran di Indonesia. Manajemen Portofolio Merek Perubahan klasifikasi dapat menciptakan celah perlindungan, atau overlap dengan Merek lain, yang perlu diantisipasi melalui audit portofolio secara berkala.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran ke luar negeri dan memetakan klasifikasi kelas Nice mereka, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889

Resolusi 2026: Punya Merek Sendiri - Langkah Awal Memulai Bisnis, Apapun Bentuknya - AFFA IPR

Resolusi 2026: Punya Merek Sendiri – Langkah Awal Memulai Bisnis, Apapun Bentuknya

Memasuki tahun 2026, pola berbisnis mengalami perubahan yang semakin signifikan. Bisnis tidak lagi terbatas pada penjualan produk fisik atau penyediaan jasa konvensional di plaform online. Hadirnya content creator, podcaster, streamer, influencer, hingga profesional dengan personal brand juga membuat persaingan bisnis jadi semakin menarik dan dinamis, dimana mereka juga menjalankan kegiatan usaha—menjual nilai, reputasi, dan kepercayaan yang dibangun melalui persona di ruang publik.   Di tengah kompetisi yang semakin padat, satu elemen menjadi pembeda utama: Merek! Nama yang kuat bukan sekadar identitas, melainkan fondasi branding yang membuat suatu produk, jasa, atau persona berbeda, dikenali, dan diingat.   Gojek? Tokopedia? Kopi Kenangan? Tentu saja. Tapi sekarang kita juga mengenal Agak Laen, Endgame, Vindes, atau karakter-karakter yang sudah menjalankan bisnis IP, seperti Tahilalats dan Si Juki yang tidak hanya populer, tapi juga sudah didaftarkan sebagai Merek.   Karena branding tanpa perlindungan hukum adalah risiko yang sering kali baru disadari ketika masalah sudah terjadi…   Branding Saja Tidak Cukup Tanpa Kepemilikan Hukum   Banyak pelaku usaha dan content creator berfokus pada membangun nama, audiens, dan reputasi selama bertahun-tahun. Followers bertambah, pelanggan loyal terbentuk, dan nilai komersial meningkat. Sayangnya, tidak sedikit yang lupa satu hal krusial, “Apakah nama tersebut benar-benar milik kita secara hukum?”   Tanpa pendaftaran Merek, tidak ada kepemilikan eksklusif atas nama yang digunakan. Artinya, pihak lain masih memiliki peluang untuk mendaftarkan nama yang sama lebih dulu. Jika itu terjadi, konsekuensinya sangat serius, yakni produk, jasa, atau persona yang sudah mapan dapat dipaksa berganti nama, bahkan berpotensi menghadapi tuntutan hukum.   Situasi seperti ini bukan hal yang jarang terjadi. Justru sering menimpa mereka yang sudah terlanjur sukses tanpa perlindungan Merek sejak awal.   Merek Adalah Aset, Sejak Hari Pertama   Masih banyak anggapan bahwa pendaftaran Merek hanya relevan bagi perusahaan besar. Padahal, dalam praktiknya, Merek justru paling penting sejak tahap awal—saat bisnis, channel, atau personal brand mulai dibangun.   Entah Anda sedang menjalankan usaha skala kecil maupun menengah, startup digital, bisnis berbasis jasa, maupun personal branding sebagai content creator atau profesional, nama yang digunakan adalah aset komersial. Semakin berkembang aktivitas Anda, semakin tinggi pula nilai aset tersebut. Tanpa perlindungan hukum, aset ini sangat rentan.   Bagaimana Menjadi Pemilik Merek yang Sah?   Untuk memperoleh kepemilikan yang sah dan eksklusif, pendaftaran Merek perlu dilakukan secara strategis. Prosesnya bukan sekadar mengisi formulir, tetapi melibatkan pemahaman hukum dan perencanaan bisnis yang matang. Berikut ini 5 (lima) tips yang dapat Anda lakukan:   Lakukan penelusuran Merek. Penelusuran bertujuan memastikan bahwa nama yang akan digunakan tidak memiliki persamaan dengan Merek lain yang sudah terdaftar. Persamaan tidak hanya dinilai dari tampilan visual, tetapi juga dari bunyi, cara pengucapan, serta kesan yang ditimbulkan. Tahap ini penting untuk menghindari risiko penolakan di kemudian hari. Pahami apakah nama tersebut dapat didaftarkan. Tidak semua nama memenuhi syarat sebagai Merek. Nama yang terlalu umum, hanya mendeskripsikan produk atau jasa, menyesatkan, bertentangan dengan hukum, atau menyerupai Merek terkenal, berpotensi ditolak. Nama yang ideal adalah nama yang memiliki daya pembeda dan identitas yang jelas. Tentukan kelas Merek yang tepat. Pendaftaran Merek dilakukan berdasarkan klasifikasi barang dan/atau jasa. Pemilihan kelas tidak boleh asal, karena menentukan ruang lingkup perlindungan. Kesalahan memilih kelas dapat menyebabkan Merek tidak terlindungi secara optimal atau membuka celah bagi pihak lain untuk mendaftarkan nama yang sama di bidang yang berbeda. Pahami tahapan pemeriksaan. Setelah diajukan, Merek akan melalui proses pemeriksaan formalitas, pengumuman, hingga pemeriksaan substantif. Dalam proses ini, bisa muncul penolakan atau keberatan dari pihak ketiga. Penanganan yang tepat memerlukan pemahaman hukum dan strategi yang solid. Diskusi dengan Konsultan Merek dalam Melindungi Masa Depan Bisnis Jika bisnis dan masa depan sudah jadi orientasi Anda, peran Konsultan Merek menjadi sangat relevan. Konsultan tidak hanya membantu proses administratif, tetapi juga: menganalisis risiko sejak awal; memberikan rekomendasi nama dan kelas yang strategis; mendampingi jika terjadi penolakan atau keberatan; serta memastikan perlindungan Merek sejalan dengan rencana pengembangan bisnis jangka panjang. Misalnya jika Anda ingin menambah varian produk, diversifikasi bisnis, atau melakukan ekspansi ke luar negeri, Konsultan Merek juga dapat memberikan masukan yang tepat terkait perlindungan Mereknya.   Dengan pendampingan yang tepat, pendaftaran Merek menjadi investasi hukum, bukan sekadar kewajiban formal. Dari sisi biaya, “investasi” yang kita keluarkan melalui biaya pendaftarannya pun terbilang sangat layak, mengingat masa perlindungan Merek itu berlaku selama 10 tahun.   Resolusi Anda – Masa Depan Anda   Resolusi 2026 bukan hanya soal meningkatkan omzet, memperluas pasar, atau menambah jumlah followers. Resolusi yang jauh lebih fundamental adalah memastikan bahwa apa pun yang Anda bangun—produk, jasa, maupun persona—berdiri di atas fondasi hukum yang kuat.   Merek bukan pelengkap, melainkan identitas dan hak eksklusif. Daftarkan Merek sejak awal agar perjalanan bisnis Anda aman, berkelanjutan, dan terlindungi.   Karena dalam dunia usaha, yang bertahan bukan hanya yang paling cepat tumbuh, tetapi yang paling siap melindungi asetnya.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889