Indonesia Terapkan Aturan Baru Daftar Merek: Persyaratan Ditambah - AFFA IPR

Indonesia Terapkan Aturan Baru Daftar Merek: Persyaratan Ditambah!

Pemerintah Republik Indonesia telah resmi memberlakukan Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur pembaruan terhadap regulasi pendaftaran Merek di Indonesia. Peraturan ini hadir menggantikan Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 (beserta perubahannya), yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Lebih lanjut, peraturan baru ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Merek dan Indikasi Geografis.   Apa Saja yang Baru dari Aturan Ini? Perubahan umum dalam persyaratan banyak tertuang dalam Pasal 2 ayat (4) yang mengatur tentang dokumen persyaratan permohonan. Berikut adalah rincian pembaruannya: Kartu Identitas Jadi Dokumen yang Wajib Dilampirkan Dalam hal dokumen identitas Pemohon, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) kini menjadi dokumen wajib bagi pemohon indovidu. Secara eksplisit aturan terbaru ini juga telah mengakui KIA sebagai dokumen yang sah. Sedangkan bagi Pemohon Asing, baik itu secara langsung atau melalui kuasa, harus melampirkan scan passpor.  KTP Direktur & Akta Pendirian Wajib Bagi Pemohon Badan Hukum Jika Pemohon merupakan badan hukum atau perusahaan dari dalam dan/atau luar negeri, scan KTP dan Akta Pendirian Perusahaan telah menjadi dokumen wajib yang harus dilampirkan.  Bukti Dukungan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang Lebih Spesifik: Jika sebelumnya bukti UMK masih bersifat umum, kini Pasal 2 ayat (4) huruf e yang diperinci dalam ayat (8) mengakomodasi instrumen baru hasil UU Cipta Kerja, yaitu: Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan. Dokumen perizinan berusaha berbasis risiko (OSS). Pengesahan koperasi desa atau kelurahan merah putih. Surat rekomendasi UMK dari kementerian atau dinas terkait yang harus ditandatangani pada tahun yang sama dengan pengajuan permohonan.  Terjemahan Tersumpah untuk Hak Prioritas: Jika permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, dokumen bukti prioritas wajib disertai terjemahan bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah. Dengan berlakunya peraturan ini, semua permohonan yang diajukan sejak tanggal pengundangan akan mengikuti ketentuan baru ini, sementara permohonan yang diajukan sebelum aturan ini ada akan tetap diproses dengan aturan lama. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait peraturan baru terkait pendaftaran dan perlindungan Merek Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Hati-Hati, Membeli Perusahaannya Belum Tentu Membeli Mereknya - AFFA IPR

Hati-Hati, Membeli Perusahaannya Belum Tentu Membeli Mereknya

Di akhir 1990-an, pernah terjadi transaksi akuisisi otomotif yang sangat legendaris, dimana VW dan BMW bersaing untuk memiliki Rolls-Royce, yang statusnya saat itu memang sedang dijual oleh Vickers kepada peminat tertinggi. VW akhirnya memenangkannya dengan nilai sekitar £430 juta (± USD 790 juta).  Dengan transaksi ini, VW resmi memiliki: Pabrik bersejarah di Inggris Seluruh fasilitas produksi Desain grille khas Rolls Royce Ornamen kap mobil ikonik Aset manufaktur dan operasional lainnya Secara kasat mata VW memiliki semuanya, sampai mereka menemukan fakta kalau mereka telah membeli perusahaan pembuat mobilnya, tapi tidak membeli Mereknya. Bagaimana itu bisa terjadi?   Sejak Awal Vickers Tidak Memiliki Rolls-Royce Ternyata, hak atas nama dan logo merek Rolls-Royce dimiliki oleh entitas lain yang terpisah secara hukum, yaitu Rolls Royce PLC yang bergerak di industri mesin pesawat. Artinya, ketika Vickers menjual Roll-Royce kepada VW, hak atas namanya tidak otomatis ikut berpindah. BMW melihat ini sebagai peluang besar. Dengan track record sebagai penyedia dan pengembang mesin Rolls-Royce sejak lama, mereka mendekati pemilik sah merek dan menegosiasikan hak penggunaan nama dan logo tersebut. Hasilnya? BMW sukses mendapatkan Merek tersebut hanya dengan £40 juta (± USD 66 juta). Akibatnya: VW memiliki pabrik dan mobil, tetapi tidak bisa menggunakan namanya. BMW memiliki nama dan mereknya, tetapi belum memiliki fasilitas produksi. Situasi ini menciptakan kebuntuan bisnis, apalagi mesin mobil Rolls-Royce masih dipasok oleh BMW, dan mereka mengancam akan menghentikan pasokan. Dalam posisi terjepit, VW akhirnya melepas produksi mobil Rolls-Royce, namun tetap memiliki pabriknya. Sejak tahun 2003, Rolls-Royce resmi dimiliki oleh BMW, dan diproduksi oleh pabrik baru yang diberi nama Rolls-Royce Motor Cars.   Pentingnya Penelusuran Kepemilikian Aset Kasus ini menjadi contoh klasik kegagalan due diligence atas aset tidak berwujud, khususnya Merek. Dimana terdapat empat poin krusial yang harus diperhatikan: Perusahaan ≠ Merek Membeli saham atau aset perusahaan tidak otomatis berarti Anda membeli hak atas nama dagangnya. Kepemilikan Merek harus diperiksa secara terpisah. Struktur Korporasi Bisa Kompleks Sering kali sejarah penamaan dan perkembangannya digunakan oleh beberapa entitas berbeda. Tanpa audit menyeluruh terhadap struktur kepemilikan dan lisensi, risiko kesalahannya bisa sangat besar. Merek Bisa Lebih Bernilai dari Aset Fisik Pabrik dapat dibangun kembali, namun nilai dari sebuah brand, tidak bisa diciptakan ulang dalam semalam. Hak Kekayaan Intelektual Harus Di-Audit Secara Spesifik Dalam transaksi akuisisi, pemeriksaan wajib memastikan: Siapa pemilik terdaftar merek? Apakah ada perjanjian lisensi? Apakah hak tersebut dapat dialihkan? Di yurisdiksi mana saja Merek tersebut terdaftar?   Karena Merek dalam sebuah perusahaan itu ibarat pintu depan dari sebuah rumah. Jangan sampai Anda memiliki rumah, tapi tidak memiliki hak atas akses pintu depannya. Tanpa due diligence yang tepat atas Kekayaan Intelektual, nilai ratusan juta dolar bisa berubah menjadi kerentanan strategis. Dan dalam banyak kasus, yang menentukan kemenangan bukan siapa yang membayar paling mahal, tapi siapa yang memahami nilai hukumnya lebih dalam. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait kepemilikan dan perlindungan Merek? Langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

8 Manfaat Mendaftarkan Paten di Indonesia - AFFA IPR

8 Manfaat Mendaftarkan Paten di Indonesia

Di tengah meningkatnya aktivitas inovasi dan persaingan berbasis teknologi, perlindungan hukum atas invensi menjadi semakin krusial. Apalagi di tahun 2024, Indonesia berhasil menempati peringkat ke-4 dunia sebagai negara asal dengan pendaftaran Paten Sederhana terbanyak, dengan total 4.842 pengajuan. Peningkatan ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan Paten. Tapi apa sebenarnya manfaat dari memiliki Paten yang terlindungi? Artikel ini menguraikan delapan manfaat utama mendaftarkan Paten di Indonesia, berdasarkan kerangka hukum yang berlaku.   Hak Eksklusif Pemegang Paten  Paten memberikan Hak Eksklusif kepada pemegangnya untuk melaksanakan sendiri invensinya dan melarang pihak lain melaksanakannya tanpa izin. Untuk Paten Produk, larangan mencakup membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan produk yang dipatenkan. Untuk Paten Proses, hak eksklusif meliputi penggunaan proses yang dipatenkan serta eksploitasi produk yang dihasilkan langsung dari proses tersebut. Hak ini berlaku selama masa perlindungan sesuai ketentuan undang-undang. Kepastian Hukum Selama Diajukan Terlebih Dahulu  Indonesia menganut prinsip first-to-file, yaitu hak diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan yang memenuhi syarat. Artinya, pendaftaran yang tepat waktu: mengamankan posisi hukum, mencegah klaim pihak lain, dan melindungi invensi sebelum kehilangan unsur kebaruan akibat pengungkapan publik.  Paten sebagai Dasar Penegakan Hak  Sertifikat Paten yang telah diberikan dapat digunakan sebagai dasar penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran. Dalam praktiknya, pemegang Paten dapat: Mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga untuk meminta ganti rugi dan penghentian pelanggaran. Mengajukan pengaduan pidana, karena tindak pidana Paten merupakan delik aduan, sehingga proses hukum dimulai atas pengaduan pemegang hak.  Dalam perkara perdata, ganti rugi dapat mencakup: kerugian ekonomi nyata, serta kehilangan keuntungan (lost profits) yang dapat dibuktikan.  Keunggulan Pembuktian untuk Paten Proses  Dalam sengketa Paten Proses, undang-undang memberikan mekanisme pembalikan beban pembuktian.Dalam kondisi tertentu, pihak tergugat wajib membuktikan bahwa proses yang digunakannya berbeda dari proses yang dipatenkan. Ketentuan ini memperkuat posisi hukum pemegang Paten Proses dalam pembuktian pelanggaran. Aset Komersial yang Dapat Dilisensikan  Paten dapat dikomersialkan melalui perjanjian Lisensi dengan sistem royalti.Agar mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan demikian, Paten tidak hanya melindungi, tetapi juga menghasilkan nilai ekonomi. Mendorong Implementasi Teknologi di Indonesia  UU Paten mewajibkan pemegang hak untuk melaksanakan invensinya di Indonesia dalam jangka waktu tertentu sejak diberikan.Pelaksanaan dapat berupa produksi, penggunaan proses, impor dalam rangka komersialisasi, atau pemberian Lisensi. Ketentuan ini mendorong pemanfaatan teknologi bagi kepentingan ekonomi nasional. Perlindungan atas Produk yang Dihasilkan dari Proses Paten  Untuk Paten Proses, perlindungan tidak hanya berhenti pada prosesnya, tetapi juga mencakup produk yang dihasilkan langsung dari proses tersebut. Hal ini memperluas cakupan perlindungan dan menghindari penghindaran hukum melalui modifikasi tidak substansial. Meningkatkan Nilai dan Kredibilitas Bisnis Secara praktis, kepemilikan Paten: meningkatkan valuasi perusahaan, memperkuat posisi dalam kerja sama teknologi, serta memberikan kepastian dalam negosiasi investasi atau kemitraan. Dalam ekosistem bisnis berbasis inovasi, Paten menjadi indikator keseriusan dan kekuatan teknologi suatu perusahaan.   Sudah siap untuk mendaftarkan Paten Anda? Langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Saat Cuaca Bisa Direkayasa - Adakah Peran Paten Di Sana? Siapa Pemiliknya? - AFFA IPR

Saat Cuaca Bisa Direkayasa – Adakah Peran Paten Di Sana? Siapa Pemiliknya?

Belakangan ini Indonesia kembali dihadapkan pada fenomena cuaca ekstrem: hujan dengan intensitas tinggi dalam waktu singkat, banjir perkotaan, hingga kekeringan di wilayah lain. Variabilitas iklim semakin nyata dan semakin mahal dampaknya. Di tengah situasi ini, satu pertanyaan strategis muncul: Apakah kita hanya menjadi penonton perubahan cuaca, atau justru menjadi inovator teknologi yang mampu mengelolanya? Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) memberi jawaban bahwa Indonesia tidak pernah pasif. Sejak uji coba di Bogor pada 1977 dan proyek Jatiluhur 1979, Indonesia telah mengembangkan kapasitas intervensi proses mikrofisika awan. Namun, di balik operasi tersebut, terdapat ruang inovasi yang jauh lebih besar, khususnya di bidang Paten.   Meluruskan Persepsi: TMC Tidak Membuat atau Menggeser Hujan Secara ilmiah, TMC tidak menciptakan awan dari ketiadaan, atau bahkan menghilangkannya. Intervensi dilakukan pada awan yang sudah ada, dengan menambahkan partikel higroskopis yang berfungsi sebagai Cloud Condensation Nuclei (CCN). World Meteorological Organization (WMO) kemudian menegaskan bahwa skala energi atmosfer terlalu besar untuk menciptakan hujan secara instan. Intervensi yang realistis adalah mengoptimalkan proses kondensasi dan koalesensi tetes air. Dari sinilah aspek rekayasanya terbuka untuk celah inovasi, bukan sekedar mitos, dan peran Paten menjadi krusial.   Dari Garam Dapur ke Rekayasa Komposisi: Evolusi Invensi Pendekatan klasik di Indonesia adalah menggunakan serbuk NaCl ±50 mikron yang disemai dari pesawat, bahkan disebut menggunakan garam food grade untuk meminimalkan risiko pencemaran. Studi domestik juga telah menunjukkan bahwa penggunaannya tidak berdampak signifikan pada kualitas air. Namun inovasi tidak berhenti hanya sekedar menebar garam:   Rekayasa Komposisi Larutan Higroskopis  Paten S00202512764 milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkenalkan komposisi NaCl (95–99%) dan metanol (90–99%) dengan rasio 1:5 yang dirancang menghasilkan partikel higroskopis mikro (≥1 µm) melalui pembakaran sistem Ground Particle Generator tanpa mekanisme piroteknik.  Artinya: Tidak sekadar bahan; tetapi rekayasa karakter aerosol; dengan kontrol ukuran partikel sebagai CCN.  Pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigma: dari “menambah material” menjadi “mendesain partikel”. Alternatif Lebih Higroskopis: MgCl₂ dan CaCl₂  Paten P00201602375 milik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menunjukkan eksplorasi larutan magnesium klorida hidrat (MgCl₂·nH₂O) yang lebih higroskopis dibanding NaCl. Keunggulan yang diklaim: Lebih efektif menyerap uap air; Lebih praktis dibanding flare piroteknik; Lebih ramah terhadap korosi peralatan. Di sini terlihat bahwa inovasi tidak hanya menyentuh aspek meteorologi, tetapi juga logistik, keselamatan, dan efisiensi operasional.   Platform Alternatif: Dari Pesawat ke Menara Darat Selain pesawat, Indonesia mengembangkan Ground-Based Generator (GBG) untuk awan hujan orografis. Keunggulannya: Biaya operasional lebih rendah; Dapat diotomasi; Dapat dioperasikan jarak jauh; dan Cocok untuk wilayah pegunungan.   Paten P00202506598, juga milik BRIN bahkan merinci sistem nosel ejektor bertekanan ≥10 bar yang dirancang mencapai target awan hangat hingga 100 meter di atas unit. Desainnya divalidasi melalui simulasi CFD—ini sudah masuk ranah rekayasa fluida presisi. Dengan demikian, rekayasa ini bukan lagi sekadar operasi lapangan, tapi merupakan engineering system design yang matang.   Masa Depan: CCN Engineered dan Nano-Partikel National Oceanic and Atmospheric Administration atau BMKG-nya Amerika Serikat sudah menjelaskan bahwa setiap tetes awan terbentuk di sekitar inti kondensasi—debu, garam, atau partikel higroskopis lain. Maka Paten P00201300563 milik BPPT mencoba melangkah lebih jauh: Menghasilkan nano-partikel (0,1–0,3 µm); Dengan laju partikel tinggi; Melalui pengabutan dan pemrosesan temperatur tinggi. Jika ukuran dan konsentrasi partikel dapat dikendalikan stabil, maka: Efisiensi bahan meningkat; Operasi lebih konsisten; Generator bisa berbasis perangkat darat; dan  Ketergantungan pada flare berkurang. Di sinilah peran dari disruptive innovation dapat terus dikembangkan dan didaftarkan Patennya.   Fenomena Cuaca Membuka Inovasi dan Perlindungan Paten Pada akhirnya fenomena cuaca ekstrem bukan sekadar isu lingkungan, tapi juga menyangkut isu ketahanan pangan, energi (PLTA, waduk), infrastruktur, bahkan isu geopolitik. Dan dari setiap solusi teknologi, ada peluang Paten di dalamnya. Karena Indonesia sudah memiliki kemampuan dalam mengoperasikan TMC, SDM teknik, Universitas dan lembaga riset, dan kebutuhan pasar nyata, namun masih minim dalam perlindungan invensi sejak dini, strategi komersialisasi, dan keberanian mengembangkan teknologi menjadi asset IP. Maka dari itu, fenomena ini harusnya menjadi inspirasi bagi Inovator Indonesia untuk terus berinovasi, karena ada kebutuhan market di sana, ada peluang lisensi dan mendapatkan royalti dari Paten. Bayangkan jika Indonesia sudah mampu mengembangkan teknologi berikut ini: Mendesain CCN generasi baru yang lebih efisien. Mengembangkan generator aerosol berbasis IoT dan AI. Mengintegrasikan simulasi CFD dengan data radar real-time. Menciptakan bahan semai ramah lingkungan generasi berikutnya. Mengekspor sistem GBG ke negara tropis lain. Karena pada akhirnya, rekayasa cuaca bukan sekadar proyek pemerintah semata. Ia telah berkembang menjadi sebuah ekosistem Paten, ruang inovasi yang memberi nilai ekonomi sekaligus keunggulan strategis bagi para inventor. Dengan pendaftaran Paten yang tepat, dirancang secara strategis, dan dilindungi secara hukum, hasil riset tidak berhenti sebagai laporan teknis. Ia berubah menjadi aset yang memiliki daya tawar, nilai komersial, dan kepastian kepemilikan. Semua itu dimulai dari satu langkah mendasar: keberanian untuk mengubah riset menjadi invensi, dan invensi menjadi aset yang terlindungi. Jika Anda adalah peneliti, pendiri startup teknologi, insinyur sistem, pelaku industri kimia, atau investor di sektor teknologi, maka fenomena cuaca ekstrem hari ini bukan sekadar tantangan lingkungan. Ini adalah momentum inovasi!   Jika Anda membutuhkan bantuan terkait strategi pendaftaran dan perlindungan Paten, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

AI di Jalan Raya: Antara Inovasi Kendaraan dan Jerat Hukum - AFFA IPR

AI di Jalan Raya: Antara Inovasi Kendaraan dan Jerat Hukum

Kehadiran kecerdasan buatan (AI) tidak hanya mengubah cara kendaraan beroperasi, tetapi juga merevolusi lanskap Kekayaan Intelektual (KI) di dunia otomotif. Karena jika kita amati nilai dari sebuah perusahaan otomotif saat ini tidak lagi hanya terletak pada mesin dan desain fisik. Tapi dari kemampuannya dalam memanfaatkan kecerdasan buatan. Dan level kecerdasan buatan dari sebuah perusahaan otomotif itu dinilai dari algoritma, dataset pelatihan, sistem sensor seperti LiDAR, software update, dan nama fitur AI itu sendiri. Karena kini kendaraan telah berevolusi menjadi software-defined vehicles. Dan ketika software menjadi jantung produk, maka strategi KI harus ikut berevolusi.   Dari Mekanik ke Algoritma: Pergeseran Nilai Di masa lalu, perlindungan otomotif didominasi oleh: Paten dari Invensi Mekanik Desain Industri Perlindungan Merek Konvensional Kini, pusat perlindungan bergeser ke: Paten Algoritma dan Sistem AI Rahasia Dagang atas Data & Arsitektur Sistem Perlindungan Merek atas Fitur Digital Kepatuhan terhadap Regulasi Data Perubahan ini bukan kosmetik, tapi struktural yang tidak dapat dihindarkan.   Pelajaran dari Sengketa Global Hak Cipta Tidak Melindungi Fungsi Dari sengketa yang melibatkan SAS Institute v. World Programming Ltd., pengadilan menegaskan bahwa fungsi dan logika software tidak dilindungi Hak Cipta, yang dilindungi hanyalah source code dan ekspresinya. Artinya, jika perusahaan AI hanya mengandalkan perlindungan Hak Cipta, perlindungannya bisa sangat terbatas. Strategi Paten menjadi jauh lebih penting.  Drafting Paten yang Tidak Presisi Bisa Berakibat Fatal Dari sengketa Quanergy v. Velodyne, definisi teknis mengenai LiDAR (Light Detection and Ranging: teknologi penginderaan jauh aktif yang menggunakan pulsa cahaya laser untuk mengukur jarak, kecepatan, dan bentuk objek secara presisi) masih menjadi perdebatan. Detail teknis dalam klaim Paten yang akan menentukan arah putusannya. Dalam teknologi AI kendaraan otonom, satu frasa dalam klaim bisa bernilai miliaran dolar.  Rahasia Dagang Lebih Berbahaya dari Paten Dari kasus Waymo v. Uber menunjukkan bahwa kebocoran data dan desain internal bisa memicu sengketa besar. Di era AI, dataset dan arsitektur sistem sering kali lebih bernilai daripada Patennya sendiri. Manajemen akses internal dan perlindungan Rahasia Dagang kini menjadi strategi utama, bukan pelengkap.  Branding AI Bisa Berujung Liability Penggunaan istilah seperti “Autopilot” atau “Full Self Driving” kemudian memunculkan pertanyaan hukum: Apakah istilah tersebut menyesatkan publik?  Karena branding fitur AI bukan sekadar strategi marketing. Ia dapat memicu gugatan tanggung jawab produk dan kelalaian.   Tantangan KI di Era Kendaraan AI Pada akhirnya Industri ini menghadapi beberapa isu fundamental: Patentability AI Setiap negara memiliki pendekatan berbeda dalam mematenkan algoritma dan machine learning. Kepemilikan Invensi yang Dihasilkan AI Siapa inventor yang sah ketika AI menciptakan inovasi? Perlindungan Data Kendaraan otonom mengumpulkan data masif. Perlindungan data harus berjalan seiring dengan kepatuhan regulasi. Risiko Lintas Negara Regulasi KI dan standar keselamatan berbeda-beda di tiap yurisdiksi. Strategi KI tidak lagi bisa bersifat lokal. Ia harus dirancang secara global.   Ketika AI Masuk ke Ranah Tanggung Jawab Hukum Kasus kecelakaan yang melibatkan sistem otonom menunjukkan bahwa gugatan atas kelalaian (tort), tanggung jawab produk (product liability), dan klaim cacat sistem akan semakin sering terjadi. Karena KI kini bukan hanya alat perlindungan inovasi, ia telah menjadi bagian dari manajemen risiko hukum.   Perlindungan Merek pun Merambah AI AI juga telah mengubah cara perusahaan membangun Merek: Nama fitur AI sebagai identitas produk; Voice assistant sebagai diferensiasi brand; Software update sebagai service mark; dan Pengalaman digital sebagai aset komersial. Perlindungan Merek tidak lagi berhenti pada logo, tapi juga sudah diperluas ke pengalaman pengguna berbasis AI.   Lalu Siapa yang Akan Memimpin? Masa depan otomotif berbasis KI dituntut untuk meningkatkan pemahaman dan eksekusi pada tiga poin berikut ini: Kolaborasi erat antara engineer dengan profesional KI yang memahami inovasi dan teknologi sebagai aset utama; Kemampuannya dalam mempengaruhi sistem regulasi yang mampu mengikuti kecepatan evolusi teknologi AI dan kendaraan otonom tanpa menghambat inovasi.; dan Menerapkan keseimbangan antara inovasi dan keselamatan publik.   Pada akhirnya, perusahaan yang mampu mengelola AI-driven KI secara strategis akan memimpin generasi mobilitas berikutnya. Lantas, apakah strategi KI Anda sudah dirancang untuk era kendaraan otonom? Jika Anda membutuhkan bantuan terkait strategi perlindungan KI yang tidak hanya defensif, tapi juga komprehensif, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Regulasi Pembatalan Merek Tidak Digunakan di Tiongkok Diperketat: Peluang atau Tantangan? Bagaimana Cara Memanfaatkannya? - AFFA IPR

Regulasi Pembatalan Merek Tidak Digunakan di Tiongkok Diperketat: Peluang atau Tantangan? Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Bagi Anda pelaku usaha Indonesia yang telah atau berencana memasuki pasar Tiongkok, memahami dinamika perlindungan Merek di sana adalah hal yang sangat krusial. Sama seperti di Indonesia, Tiongkok menganut prinsip first-to-file, sehingga ada kecenderungan sejumlah pihak mendaftarkan Merek tanpa benar-benar menggunakannya. Dalam praktiknya, kondisi ini menjadi hambatan bagi pihak lain yang ingin menggunakan atau mendaftarkan Merek serupa. Kabar pentingnya: sistem hukum Tiongkok menyediakan mekanisme untuk membatalkan Merek yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah. Bagaimana prosedurnya?   Dasar Hukum Pembatalan Merek 3 Tahun Tidak Digunakan (Non-Use) Ketentuan pembatalan tetap merujuk pada: Article 49 Trademark Law of the People’s Republic of China Article 66 Implementing Regulations of the Trademark Law Yang menyatakan bahwa Merek terdaftar yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut, tanpa alasan yang dapat dibenarkan, dapat dibatalkan atas permohonan pihak mana pun. Sejak tahun lalu, CNIPA atau kantor Merek Tiongkok mewajibkan pemohon untuk menyertakan penjelasan yang lebih terstruktur dan bukti awal investigasi yang lebih komprehensif. Dengan kata lain, jika sebelumnya banyak permohonan diajukan secara minimalis, kini pendekatannya menjadi jauh lebih substantif.   Wajib Hadirkan Bukti Awal yang Lebih Ketat Jika Anda ingin mengajukan permohonan pembatalan, maka Anda harus menyertakan: Penjelasan Keadaan Non-Use Pemohon wajib menjelaskan: Mengapa diduga Merek tidak digunakan Lingkup usaha pemilik Merek Status operasionalnya Bukti Investigasi Awal (Preliminary Evidence) CNIPA secara eksplisit menyebutkan bahwa bukti dapat berasal dari: Informasi ruang lingkup usaha atau status operasional pemilik Merek; Pencarian di website resmi; Akun WeChat resmi; Platform e-commerce; Laporan survei pasar; Investigasi lokasi usaha secara langsung; dan/atau Platform pencarian profesional. Artinya, pemohon tidak lagi cukup hanya menyatakan dugaan non-use, tapi juga harus ada due diligence yang menunjukkan upaya investigasi yang layak.   Apa Dampak dari Pengetatan Ini? Mengurangi Permohonan Spekulatif Perubahan ini bertujuan mencegah: Permohonan pembatalan massal tanpa dasar yang kuat. Tekanan negosiasi yang tidak sehat terhadap pemilik Merek. Meningkatkan Standar Profesionalisme Kini, permohonan pembatalan non-use di Tiongkok menjadi: Lebih strategis Lebih berbasis bukti Memerlukan investigasi yang sistematis   Bagaimana Prosedurnya Pengajuannya? Tahapannya tetap secara garis besar sebagai berikut: Pengajuan & Penerimaan Permohonan diajukan CNIPA menerbitkan notice of acceptance Pemilik Merek diberi waktu untuk menyerahkan bukti penggunaan Pemeriksaan CNIPA menilai apakah bukti penggunaan memadai Jika tidak memadai → Merek dibatalkan Jika cukup → permohonan ditolak Namun dengan standar baru, kemungkinan permohonan ditolak di tahap awal karena bukti awal tidak memadai menjadi lebih tinggi.   Strategi bagi Pemilik Merek Indonesia Bagi Anda pebisnis Indonesia yang ingin masuk ke pasar Tiongkok namun terhalang oleh Merek yang kemungkinan besar sudah tidak aktif, atau menghadapi potensi trademark squatting, strategi pembatalan non-use menjadi sangat relevan. Namun kali ini harus dilakukan dengan pendekatan investigatif yang lebih matang. Sebaliknya, bagi Anda yang sudah memiliki Merek terdaftar di Tiongkok, pastikan dokumentasi penggunaan Merek Anda tersimpan dengan baik, karena sewaktu-waktu dapat diminta oleh CNIPA.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan penindakan Kekayaan Intelektual di ranah digital, termasuk marketplace dan website, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.   Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Merek & Karya Anda Dibajak di Marketplace & Website? Sekarang Anda Bisa Minta Takedown Listing & Website-nya! - AFFA IPR

Merek & Karya Anda Dibajak di Marketplace & Website? Sekarang Anda Bisa Minta Takedown Listing & Website-nya!

Pembajakan Merek dan Hak Cipta di marketplace, media sosial, dan website bukan masalah kecil. Walaupun peringatannya sudah sering disampaikan, tapi distribusi konten ilegal, penjualan produk tiruan, hingga distribusi tanpa izin, dapat dengan mudah ditemui. Sampai kita hanya bisa geleng-geleng kepala, karena proses penindakannya, tidak bisa secepat pertumbuhannya. Hilang satu, tumbuh seribu. Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kini menyediakan mekanisme resmi untuk meminta takedown konten, listing, akun, hingga website yang melanggar Kekayaan Intelektual (KI). Mekanisme ini diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik. Artinya, pemilik Merek, pemegang Hak Cipta, atau Kekayaan Intelektual lainnya, kini tidak harus pasif menghadapi pelanggaran digital!   Apa Solusi Baru dari Regulasi Ini? Melalui regulasi ini, pemilik atau pemegang hak KI dapat mengajukan laporan resmi ke DJKI untuk dugaan pelanggaran KI yang terjadi di: Marketplace/ e-commerce Website Media digital berbasis sistem elektronik Termasuk konten live streaming Jika laporan dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran, DJKI dapat merekomendasikan pemutusan akses, yang meliputi: Penghapusan konten (takedown listing); Penutupan akun; atau Pemblokiran sebagian atau seluruh website. Ini adalah jalur administratif resmi yang diberikan oleh negara, bukan sekadar mekanisme internal platform, yang mungkin belum sepenuhnya tersedia, dan/atau tidak terlayani dengan baik.   Jenis Kekayaan Intelektual yang Dilindungi Regulasi ini berlaku luas dan mencakup seluruh KI yang dapat dilindungi di Indonesia: Merek Hak Cipta dan Hak Terkait Paten Desain Industri Rahasia Dagang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Indikasi Geografis KI Komunal Selama hak tersebut sudah terdaftar atau tercatat di DJKI, mekanisme ini dapat digunakan.   Siapa yang Berhak Mengajukan Laporan? Perlu dicatat, laporan hanya dapat diajukan oleh: Pemegang hak KI yang terdaftar/tercatat di DJKI; atau Pemegang lisensi KI yang perjanjian lisensinya telah dicatatkan di DJKI. Laporan dapat diajukan langsung atau melalui kuasa, misalnya Konsultan KI yang terpercaya dan dapat diandalkan.   Bagaimana Prosedur Mengajukan Takedown? Membuat Laporan dengan memuat informasi berikut: Identitas pelapor; Jenis pelanggaran KI; Alamat situs, nama platform, akun, atau tautan konten yang dilaporkan; Uraian singkat dugaan pelanggaran; Keterangan tambahan terkait barang/jasa yang melanggar.  Melampirkan dokumen wajib sebagai berikut: Bukti kepemilikan hak KI (sertifikat Merek, Hak Cipta, dll.); atau Bukti pencatatan lisensi KI di DJKI.Tanpa bukti ini, laporan tidak dapat diproses. Pemeriksaan Administratif oleh DJKI Setelah laporan diterima, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif. Jika belum lengkap, pelapor diberi waktu maksimal 14 hari kerja untuk melengkapi. Jika tidak dilengkapi, laporan dianggap ditarik kembali. Verifikasi Substantif oleh Tim DJKI Jika lolos administratif, DJKI akan membentuk Tim Verifikasi lintas unsur (DJKI, kementerian terkait, asosiasi, dan/atau ahli). Kemudian tim akan memeriksa substansi pelanggaran dan dapat meminta keterangan dari: Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE); dan/atau Pihak terlapor. Batas waktu verifikasi: maksimal 3 hari kerja sejak laporan dicatat. Rekomendasi Pemutusan Akses Jika pelanggaran dinyatakan terbukti, DJKI akan: Mengeluarkan rekomendasi penutupan sebagian/seluruh situs atau pemutusan akses; dan Menyampaikannya kepada kementerian terkait bidang digital atau langsung ke PSE. Rekomendasi dikirim maksimal 1 x 24 jam sejak ditandatangani. Khusus Pelanggaran Live Streaming Untuk pelanggaran yang terjadi secara siaran langsung, proses verifikasi dan rekomendasi dipercepat menjadi maksimal 1 x 24 jam.   Apakah Akses yang Ditutup Bisa Dibuka Kembali? Bisa, dengan syarat tertentu, antara lain: Ada izin atau kerja sama dari pemilik/pemegang hak KI; atau Ada kesepakatan hasil mediasi dengan pelapor. Permohonan pembukaan kembali diajukan ke DJKI dan akan melalui proses pemeriksaan kembali.   Dengan adanya mekanisme yang diatur dalam regulasi baru ini, Anda sebagai Pemilik Merek, karya, atau Kekayaan Intelektual lainnya, dapat memiliki opsi baru dalam rangka perlindungan, selain pengadilan dan pengaduan internal marketplace. Selain itu, regulasi ini juga memiliki timeline yang jelas. Dengan demikian, posisi Anda sebagai Pemilik Hak dapat lebih diuntungkan karena memiliki lebih banyak jalur untuk menghentikan pelanggaran.   Namun perlu diingat, kelengkapan dokumen dan strategi pelaporan sangat menentukan hasilnya. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan penindakan Kekayaan Intelektual di ranah digital, termasuk marketplace dan website, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Pemeriksaan Tanggapan atas Usulan Penolakan: Mengenal Beragam Jenis Tanggapan dan Efektivitasnya - AFFA IPR

Pemeriksaan Tanggapan atas Usulan Penolakan: Mengenal Beragam Jenis Tanggapan dan Efektivitasnya

Dalam proses pendaftaran Merek di Indonesia, diterbitkannya “Usulan Penolakan” bukanlah akhir dari segalanya. Namun, banyak Pemohon keliru menganggap bahwa setiap tanggapan memiliki peluang yang sama untuk mengubah keputusan Pemeriksa. Faktanya, tidak semua tanggapan diperlakukan sama, dan tidak semua akan diterima. Artikel ini membahas bagaimana Pemeriksa menilai tanggapan atas usulan penolakan, jenis-jenis tanggapan yang diakui dalam pedoman pemeriksaan, serta kapan suatu tanggapan efektif, dan kapan justru sia-sia.   Bagaimana Pemeriksa Menilai Tanggapan Pemohon Dalam pedoman Pemeriksaan Substantif, tanggapan Pemohon tidak diperiksa secara formalitas semata. Karena Pemeriksa akan: Menelaah kembali dasar usulan penolakan. Memeriksa jenis tanggapan yang diajukan. Menilai apakah tanggapan tersebut secara hukum dan faktual mampu mengatasi alasan penolakan. Mengambil keputusan akhir: menerima, menolak, atau menegaskan penolakan. Artinya, pemeriksaan tanggapan adalah evaluasi substantif, bukan sekadar konfirmasi administratif.   Jenis-Jenis Tanggapan atas Usulan Penolakan Berdasarkan pedoman pemeriksaan, terdapat beberapa bentuk tanggapan yang lazim diajukan pemohon. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada jenis penolakan yang dihadapi. Persetujuan atas Usulan Penolakan Ini adalah bentuk tanggapan paling sederhana, namun sering kali paling rasional. Kapan efektif? Jika penolakan didasarkan pada alasan absolut yang jelas (misalnya bertentangan dengan moralitas, menyesatkan, atau merupakan tanda umum). Jika merek jelas tidak memiliki daya pembeda dan tidak mungkin diperbaiki melalui argumentasi.  Kapan menjadi pilihan bijak? Ketika melanjutkan justru hanya menambah biaya dan waktu tanpa peluang realistis untuk lolos. Amandemen atau Melakukan Perubahan Formal Amandemen biasanya berupa: Klarifikasi deskripsi merek. Penyesuaian barang/jasa. Perbaikan kesalahan administratif.  Kapan efektif? Jika penolakan bersifat formal atau administratif. Jika pemeriksa meminta penjelasan atau pembetulan terbatas.  Argumentasi atau Bantahan Tertulis Terhadap Surat Usul Penolakan Ini adalah bentuk tanggapan yang paling sering diajukan, dan paling sering gagal jika tidak dilakukan dengan tepat.  Kapan efektif? Jika argumentasi langsung menjawab dasar hukum penolakan. Jika didukung analisis visual, fonetik, dan/atau konseptual. Jika mampu menunjukkan perbedaan nyata pada barang/jasa yang relevan. Jika mampu menunjukan jurisprudensi yang bisa dijadikan rujukan.  Surat Pernyataan Tidak Keberatan (Letter of Consent) Surat ini sering disalahpahami sebagai “jalan pintas”, meskipun terkadang dapat diterima oleh beberapa pemeriksa.Kapan efektif? Dalam kasus tertentu penolakan relatif. Jika tidak menimbulkan kebingungan publik. Jika daya pembeda tetap dinilai cukup. Jika pemohon dan pemilik Merek memiliki keterkaitan bisnis (misalnya, antara anak perusahan dengan induk perusahaan).  Permintaan Penundaan Permintaan penundaan dapat diajukan, tetapi bersifat terbatas dan tidak selalu diberikan.  Kapan efektif? Jika pemohon membutuhkan waktu untuk menyiapkan dokumen pendukung. Jika terdapat proses paralel yang relevan.   Kapan Tanggapan Efektif, Kapan Menjadi Pilihan Bijak? Kondisi Penolakan Tanggapan yang Masuk Akal Alasan Absolut Persetujuan Penolakan Kesalahan Formal Amandemen (Lakukan Perubahan) Persamaan Terbatas (sebagian) Argumentasi Hukum Terukur Persamaan Kuat Letter of Consent, tapi seringnya gagal. Tanda Umum/ Deskriptif Argumentasi hampir selalu sia-sia.   Tanggapan atas usulan penolakan bukan sekadar kewajiban prosedural, melainkan keputusan strategis. Mengajukan tanggapan yang salah bukan hanya gagal mengubah hasil, tetapi juga menghabiskan sumber daya tanpa nilai tambah. Dalam praktik, keberhasilan bukan ditentukan oleh panjangnya tanggapan, melainkan oleh argumentasi, dasar hukum yang tepat dan jelas, dan alat-alat bukti yang relevan yang disampaikan dalam tanggapan tersebut. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait memberikan tanggapan atas usulan penolakan Merek di dalam dan luar negeri, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Vietnam: Destinasi Investasi Manufaktur Paling Kompetitif di Asia — Pasar Ideal untuk Ekspansi Bisnis Anda Berikutnya? - AFFA IPR

Vietnam: Destinasi Investasi Manufaktur Paling Kompetitif di Asia — Pasar Ideal untuk Ekspansi Bisnis Anda Berikutnya?

Dalam dua dekade terakhir, Vietnam bertransformasi menjadi salah satu pusat investasi manufaktur paling menarik di Asia. Arus investasi asing meningkat konsisten, perusahaan multinasional memperluas kapasitas produksi, dan Vietnam semakin terkonsolidasi dalam rantai pasok global. Keunggulan ini bukan hasil kebetulan, melainkan buah dari strategi industrialisasi jangka panjang, kebijakan perdagangan terbuka, serta tata kelola investasi yang relatif stabil dan pro-bisnis.   Pondasi Kebangkitan Ekonomi Vietnam Reformasi Ekonomi dan Industrialisasi Berorientasi Ekspor Sejak peluncuran reformasi ekonomi Đổi Mới (program reformasi pasar Vietnam yang dimulai tahun 1986), pemerintah Vietnam secara konsisten mendorong industrialisasi berbasis ekspor. Dukungan negara diwujudkan melalui: Pengembangan kawasan industri terintegrasi Penyederhanaan perizinan investasi Insentif fiskal bagi sektor prioritas Vietnam masih menerapkan tax holiday (pembebasan pajak sementara) serta pengurangan Corporate Income Tax (CIT) atau Pajak Penghasilan Badan untuk proyek di sektor teknologi, Research and Development (R&D), dan investasi strategis. Kebijakan ini kini berada dalam kerangka Global Minimum Tax yang diprakarsai oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), organisasi internasional berbasis di Paris yang bertujuan meningkatkan kemakmuran dan stabilitas ekonomi global. Model Vietnam sering dikaitkan dalam literatur ekonomi pembangunan sebagai contoh negara “late industrializers with coordinated state capacity,” yaitu negara yang memadukan peran negara yang kuat dengan keterbukaan terhadap pasar dan investasi asing. Integrasi Perdagangan Global yang Luas Vietnam memiliki jaringan perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreements / FTA) paling luas di Asia, antara lain: Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) European Union – Vietnam Free Trade Agreement (EVFTA) Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) United Kingdom – Vietnam Free Trade Agreement (UKVFTA) Akses ini memberi Vietnam posisi strategis sebagai basis produksi untuk ekspor ke Amerika Utara, Eropa, dan Asia Timur, dengan hambatan tarif yang lebih rendah. Dari sisi kinerja perdagangan: Ekspor barang Vietnam tahun 2023 mencapai sekitar USD 353–355 miliar. Tahun 2024 melampaui USD 400 miliar, dan mencetak rekor baru. Vietnam kini menjadi eksportir utama produk elektronik, tekstil, alas kaki, furnitur, dan barang konsumsi. Daya Tarik Investasi: Stabilitas, Skala, Efisiensi Vietnam menawarkan kombinasi faktor yang jarang hadir bersamaan: Biaya tenaga kerja kompetitif Produktivitas manufaktur meningkat Infrastruktur logistik dan pelabuhan berkembang Konsistensi kebijakan industri Arus Foreign Direct Investment (FDI) atau investasi langsung asing tetap kuat, khususnya di sektor manufaktur dan teknologi. Vietnam telah berevolusi dari low-cost assembly hub (basis perakitan berbiaya rendah) menjadi middle-income manufacturing platform (platform manufaktur negara berpendapatan menengah). Dari Basis Produksi ke Pasar Konsumen Vietnam tidak hanya berfungsi sebagai pusat produksi, tetapi juga pasar yang tumbuh cepat: Kelas menengah meningkat pesat. Urbanisasi memperluas daya beli. Konsumen muda responsif terhadap merek internasional. Perdagangan digital berkembang melalui e-commerce. Artinya, Vietnam bukan hanya gerbang produksi, tetapi juga pasar ekspansi Merek.   Implikasi Strategis bagi Pebisnis Indonesia Bagi pebisnis Indonesia, khususnya di sektor barang konsumsi, fesyen, makanan & minuman, manufaktur ringan, kosmetik, dan teknologi, Vietnam sangat relevan sebagai: Basis produksi alternatif Titik ekspansi regional Pasar konsumen berkembang Namun meningkatnya kehadiran pemain global juga meningkatkan risiko sengketa Merek dan hak kekayaan intelektual. Dalam praktik Asia Timur, keterlambatan pendaftaran Merek sering menyebabkan: Kehilangan hak eksklusif Sengketa dengan distributor lokal Hambatan ekspansi ritel dan e-commerce Pendaftaran Merek di Vietnam bukan hanya tindakan legal, tetapi strategi bisnis untuk mengamankan posisi pasar.   Saatnya Mengamankan Posisi di Pusat Pertumbuhan Asia Vietnam kini berada pada fase pertumbuhan industri cepat, integrasi perdagangan global mendalam, dan ekspansi kelas menengah signifikan. Bagi pebisnis Indonesia, pendaftaran Merek lebih awal berarti: Melindungi aset intelektual Membuka jalur ekspansi regional dan global Mengantisipasi persaingan merek internasional Membangun first-mover advantage (keunggulan pelaku awal)   Dalam ekonomi global modern, keunggulan kompetitif sering dimiliki oleh pihak yang lebih cepat mengamankan posisi strategis, bukan hanya yang memiliki skala terbesar. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Vietnam atau negara lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Sumber: Insentif pajak dan tax holiday Vietnam (PwC Vietnam Tax Summaries) Statistik ekspor Vietnam 2023 (World Bank WITS; Vietnam Customs) Rekor ekspor Vietnam 2024 (VCCI)   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Prosedur Penambahan Negara Untuk Perlindungan Merek via Protokol Madrid - AFFA IPR

Prosedur Penambahan Negara Untuk Perlindungan Merek via Protokol Madrid

Ketika bisnis mulai merambah pasar internasional, strategi perlindungan Merek yang efektif sangat penting. Banyak pemilik Merek Indonesia memanfaatkan Protokol Madrid untuk mendaftarkan Merek secara internasional karena kemudahannya, yakni hanya dengan satu permohonan untuk banyak negara sekaligus melalui World Intellectual Property Organization (WIPO).   Namun, kebutuhan pasar sering berubah seiring waktu. Misalnya, ketika fokus bisnis awalnya hanya di tiga negara, kemudian perusahaan memutuskan ekspansi ke negara-negara baru. Dalam situasi seperti ini, Anda tidak harus mengajukan pendaftaran Merek baru dari awal untuk tiap negara baru itu. Menarik bukan?   Prosedur yang digunakan untuk menambahkan negara tujuan perlindungan Merek setelah pendaftaran awal disebut “Further Designation.”    Apa itu Further Designation?   Further Designation adalah proses di mana pemegang pendaftaran Merek internasional melalui Protokol Madrid dapat mengembangkan jangkauan perlindungan Merek yang sudah terdaftar ke negara-negara anggota Madrid Protocol tambahan yang belum ditetapkan pada pengajuan awal.   Artinya, meskipun awalnya Anda hanya memilih 3 atau 5 negara untuk perlindungan, Anda tetap bisa menambah lebih banyak negara setelah pendaftaran internasional diterbitkan, tanpa perlu mengulang permohonan dari awal.   Kenapa Further Designation Layak Dimanfaatkan?   Fitur Further Designation sangat penting bagi Anda pemilik Merek yang: Mulai ekspansi dengan fokus regional atau ekspor terbatas; Kemudian berencana masuk pasar baru di luar daftar awal; dan Ingin perlindungan hukum Merek di negara tujuan yang belum ditentukan saat pendaftaran awal melalui Protocol Madrid.   Jika layanan ini tidak digunakan, Anda harus membuat permohonan baru di tiap negara, yang berarti: biaya lebih tinggi, waktu lebih panjang, dan proses pengelolaan yang lebih kompleks.   Dengan Further Designation, Anda bisa menambah negara dengan biaya yang lebih hemat dibandingkan mengajukan permohonan nasional satu per satu di setiap negara baru.   Prosedurnya Pengajuan Further Designation   Pastikan Anda Sudah Mempunyai Pendaftaran Internasional yang Aktif Karena Further Designation hanya bisa dilakukan jika pendaftaran Merek internasional Anda sudah terdaftar dan masih berlaku.  Siapkan Informasi Mengenai Negara Baru yang Akan Ditambahkan Tentukan negara anggota Madrid Protocol yang akan ditambah.  Ajukan Formulir ke WIPO atau Melalui Konsultan Merek Prosedur ini dilakukan dengan mengisi formulir khusus (MM4 untuk penambahan negara dalam sistem Madrid.  Membayar Biaya yang Diperlukan Pembayaran terdiri dari biaya penanganan WIPO dan biaya per negara tambahan, yang tentunya lebih efisien dibandingkan pendaftaran nasional terpisah.  WIPO akan Meneruskan Permohonan ke Kantor Kekayaan Intelektual Negara Tujuan Setiap negara akan memeriksa permohonan sesuai hukum nasional masing-masing.   Keuntungan Strategis bagi Pemilik Merek Indonesia   Biaya lebih hemat dibandingkan permohonan nasional baru di tiap negara. Pengelolaan portofolio Merek lebih terpusat melalui satu sistem WIPO. Fleksibilitas ekspansi pasar, sesuai perkembangan bisnis. Tanggal perlindungan yang konsisten   Setelah ditambahkan, perlindungan efektif mengikuti ketentuan masing-masing negara namun masih terikat dalam sistem internasional yang sama.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penambahan negara tujuan melalui fitur Further Designation, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.