Tutup Lebih dari 1.000 Situs Penyedia Bajakan: Indonesia Perkuat Penindakan Pelanggaran Hak Cipta
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), melalui Direktorat Penegakan Hukum, terus memperkuat perlindungan Hak Cipta di ruang digital dengan secara aktif melakukan penindakan terhadap situs yang memuat konten pelanggaran Hak Cipta. Sejak 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026, aparat penegak hukum di Indonesia berhasil menutup sebanyak 1.004 situs yang terlibat di dalamnya. Sepanjang tahun 2025, kategori penindakan terbesar melibatkan situs streaming film dan serial televisi ilegal, dengan total 401 situs yang berhasil diblokir atau ditutup. Selain itu, DJKI juga melakukan penindakan terhadap: 258 situs yang mendistribusikan buku digital bajakan, webtoon, dan komik digital; 198 situs yang melanggar Hak siar; serta 28 situs lainnya yang memuat berbagai bentuk konten pelanggaran Hak Cipta. Upaya penegakan hukum tersebut berlanjut pada tahun 2026. Hingga 11 Mei 2026, DJKI telah menutup tambahan 119 situs pelanggaran Hak Cipta, yang terdiri dari: 61 situs streaming film dan televisi bajakan; 24 situs buku digital bajakan, webtoon, dan komik digital; serta 34 situs lainnya yang mengandung konten pelanggaran Hak Cipta. Indonesia Perkuat Penegakan Hak Cipta Digital Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa perlindungan Hak Cipta di ruang digital telah menjadi perhatian serius pemerintah mengingat besarnya dampak pembajakan terhadap ekonomi kreatif nasional. Menurutnya, penutupan situs pembajakan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang sehat dan menghormati karya kreatif serta hak Kekayaan Intelektual. Ia juga menyampaikan bahwa pembajakan digital tidak hanya merugikan para kreator dan pemegang Hak Cipta, tetapi juga mempengaruhi pertumbuhan jangka panjang industri kreatif Indonesia. Pemerintah Indonesia terus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual, sekaligus memperkuat sistem pengawasan dan langkah penegakan hukum digital untuk memastikan karya kreatif memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Proses Penegakan dan Dasar Hukum Direktur Penegakan Hukum, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa laporan pelanggaran Hak Cipta diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui: penerimaan laporan; proses verifikasi; rekomendasi pemblokiran situs; dan tindakan pemutusan akses. Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan Hak Cipta berjalan secara efektif sekaligus menjaga ekosistem ekonomi kreatif digital Indonesia dari dampak negatif pembajakan daring. Adapun upaya penegakan tersebut dilaksanakan berdasarkan: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; Peraturan Bersama Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015; serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik. Partisipasi Publik Sangat Diperlukan DJKI juga mengajak para pemegang Hak Cipta, pelaku usaha, dan masyarakat untuk turut aktif dalam memerangi pembajakan digital dengan melaporkan situs yang memuat konten pelanggaran melalui portal pengaduan resmi DJKI. Seiring terus berkembangnya pembajakan digital pada platform streaming, penerbitan digital, dan distribusi konten daring, penegakan Hak Cipta yang proaktif menjadi semakin penting bagi pelaku usaha di sektor kreatif dan digital. Sebagai Kantor Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia, AFFA membantu pelaku usaha, kreator, dan pemilik konten dalam melindungi serta menegakkan Hak Kekayaan Intelektual mereka, termasuk perlindungan Hak Cipta, strategi penegakan hukum, dan langkah anti-pembajakan di lingkungan digital. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Hak Cipta di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut dan dapatkan 15 menit konsultasi gratis: 📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id. Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual










