Jangan-Daftarkan-Merek-Sekaligus-Hak-Cipta-untuk-Karya-yang-Sama-affa

Jangan Daftarkan Merek Sekaligus Hak Cipta untuk Karya yang Sama!

Pasal 65 Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia secara terang-benderang telah memberikan garis pembatas yang jelas, yang dapat menjadi acuan dalam membedakan objek perlindungan Hak Cipta dengan Merek. Pasal tersebut secara tegas melarang pencatatan suatu karya seni, khususnya lukisan, sebagai Hak Cipta bila digunakan sebagai logo atau tanda pembeda untuk perdagangan barang atau jasa atau merupakan lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum. Maka seharusnya tidak perlu ada perdebatan lagi tentang boleh atau tidak boleh suatu lukisan yang (telah) didaftarkan sebagai Merek, dicatatkan juga sebagai Hak Cipta.   Namun dalam prakteknya, banyak pihak yang mencoba mendaftarkan suatu karya seni sebagai Merek Dagang sekaligus Hak Cipta, dengan alasan agar mendapatkan perlindungan ganda! Dengan kata lain, jika ada pihak lain yang melanggar karya tersebut, dapat “dibunuh” dengan dua undang-undang yang berbeda. Walaupun tujuannya untuk mempersenjatai pencipta dengan lapisan pelindung hukum tambahan, praktek ini tidak sejalan dengan semangat Pasal 65 UU Hak Cipta. Bahkan dapat membuka ketidakpastian hukum di masa depan, dengan membenturkan rezim perlindungan Hak Cipta dan Merek di Indonesia.   Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang bertindak sebagai Kantor Hak Cipta di Indonesia telah memberikan banyak peringatan, bahkan mencabut secara sepihak perlindungan Hak Cipta atas suatu karya yang dianggap melanggar Pasal 65 UU Hak Cipta. Namun dengan semakin tingginya angka pendaftaran Merek dan pencatatan Hak Cipta di Indonesia, upaya ini harus ditingkatkan, dimana DJKI akan lebih tegas memilah mana yang bisa dicatatkan sebagai Hak Cipta atau tidak. Dengan demikian, pasal ini dapat memicu para kreator dan pebisnis untuk lebih kreatif dalam membuat kreasi yang bisa didaftarkan sebagai Merek dan kreasi yang mana pula yang bisa dicatatkan sebagai Hak Cipta, tanpa menggandakan perlindungannya secara ilegal.   Jika Anda masih memiliki keraguan atau pertanyaan lebih lanjut tentang Pencatatan Hak Cipta di Indonesia atau di luar negeri, silakan hubungi kami di [email protected].

140-tahun-Konvensi-Paris-Induk-Hukum-Perlindungan-KI-Dunia-affa

140 tahun Konvensi Paris: Induk Hukum Perlindungan KI Dunia

Pada tanggal 7 Juli 1883, sebelas negara berkumpul di Paris untuk menandatangani Konvensi Paris untuk Perlindungan Kekayaan Industri (Protection of Industrial Property). Konvensi tersebut adalah perjanjian internasional besar pertama tentang kekayaan intelektual yang menetapkan sejumlah prinsip penting yang masih berlaku sampai sekarang.   Salah satu prinsip terpenting Konvensi Paris adalah prinsip “Perlakuan Nasional” (National Treaty). Prinsip ini menyatakan bahwa warga negara dari negara anggota konvensi, berhak atas perlindungan yang sama atas Kekayaan Intelektualnya di negara anggota lain, seperti perlindungan yang didapat oleh warga negara dari negara tersebut. Artinya, seorang inventor Prancis yang mematenkan penemuannya di Prancis, juga akan diberikan perlindungan paten di Brazil, karena Brazil termasuk negara yang menandatangani Konvensi Paris. Sebelas negara yang menjadi inisiator Konvensi Paris adalah Belgia, Brazil, Perancis, Guatemala, Italia, Belanda, Portugal, El Savador, Kerajaan Serbia, Spanyol, dan Swiss.   Prinsip penting lain dari Konvensi Paris juga hadirnya sistem “Hak Prioritas” (Right of Priority). Sistem ini memungkinkan inventor untuk mengajukan Paten di negara lain dalam jangka waktu tertentu setelah mengajukan Paten di negara asalnya. Hak Prioritas ini memberikan jaminan bagi inventor untuk mengajukan invensinya dan jadi penemu awal di negara lain, yang tentunya dapat mencegah pihak lain meniru dan mendapatkan keuntungan penemuan mereka.   Dalam mengikuti perkembangan teknologi dan industri, Konvensi Paris telah direvisi beberapa kali. Pertama di Brussels tahun 1900, kemudian di Washington (1911), The Hague (1925), London (1934), Lisbon (1958), dan yang terakhir di Stockholm (1967) yang kemudian diamandemen pada tahun 1979. “Stockholm Act” ini memasukkan sejumlah ketentuan baru, diantaranya ketentuan tentang Merek, Desain Industri, dan Sirkuit Terpadu.   Konvensi Paris telah menjadi bagian penting dari sistem perundangan dan perlindungan hukum Kekayaan Intelektual internasional. Manfaatnya terasa dalam membantu mempromosikan inovasi dan kreativitas dengan menyediakan cara bagi para penemu/ inventor untuk melindungi Kekayaan Intelektual mereka di negara lain. Konvensi tersebut juga telah membantu mengurangi hambatan perdagangan dan menciptakan kesempatan yang lebih setara bagi sebuah bisnis yang berangkat dari suatu negara untuk menjadi merambah pasar dunia. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Paten, Merek, Desain Industri atau bentuk Kekayaan Intelektual lainnya di Indonesia maupun mancanegara, silakan hubungi kami melalui [email protected]. Sumber: World Intellectual Property Organization

Strategi-TOEI-Manfaatkan-IP-untuk-Tingkatkan-Penjualan-Global-affa

Strategi TOEI Manfaatkan IP untuk Tingkatkan Penjualan Global

Bisnis IP (Intellectual Property / Kekayaan Intelektual) dalam industri hiburan sangatlah menjanjikan. Kita bisa melihat bagaimana Walt Disney Company menjadi raksasa dengan tidak hanya memproduksi sendiri serial animasi dan film layar lebar, tapi juga terus membeli IP-IP yang sudah terkenal seperti Marvel Heroes, Star Wars, dan masih banyak lagi. Valuasi perusahaan yang didirikan oleh Walter Elias Disney 100 tahun lalu ini sudah mencapai USD 171,49 miliar dan menduduki peringkat ke-63 perusahaan dengan kapitalisasi pasar terbesar di dunia.   Sedangkan dari Jepang ada Toei Company, Co. Ltd. atau disingkat dengan Toei saja, yang dikenal sebagai produsen film dan animasi populer seperti Dragon Ball, Saint Seiya, One Piece, Digimon, Sailor Moon, Super Sentai, dan Kamen Rider. Serial klasik seperti Gaban (Uchu Keiji Gavan), Voltus (Chodenji Machine Voltes V), dan Goggle Five yang populer di era 80-an juga diproduksi oleh Toei.   Namun berbeda dengan Disney, seperti kebanyakan perusahaan Jepang lainnya, khususnya untuk industri hiburan, mereka lebih mengutamakan pasar lokal dan menjadikan pasar global sebagai target sekunder saja. Menurut Nora Mediana, Managing Director Moxienotion yang telah beberapa kali dipercaya mendistribusikan film-film produksi Jepang ke Indonesia, kebijakan ini merupakan penerapan prinsip dari merangkul peminat dan sukses di pasar lokal, sebelum sukses di pasar global.   “You have to speak to your local audience, and be relevant to them first, before you can reach out to a wider audience,” terangnya.   Strategi memperkuat pondasi IP di dalam negeri ini kemudian harus berhadapan dengan krisis pertumbuhan penduduk yang sulit diatasi. Terus berkurangnya jumlah anak-anak dan remaja, yang menjadi target utama dari bisnis IP ini, membuat pemasukan di pasar lokal semakin tergerus.   Padahal Toei sudah menghasilkan lebih dari 4.400 film layar lebar dan 38.000 serial TV. Pemasukan dari lisensi atas penggunaan Merek dan Hak Cipta dari karya-karya mereka, jelas akan berkurang jika mereka tidak menjadikan pasar global sebagai target utama.   Upaya keluar dari krisis ini ditandai dengan diluncurkannya visi jangka panjang yang disebut dengan “Toei New Wave 2033” yang menargetkan peningkatan sales global sebesar 170%, atau dari komposisi market lokal:global yang tadinya 70:30 menjadi 50:50 di tahun 2023.   Lantas strategi apa yang dilakukan oleh Toei? Yang pertama, seperti yang juga sudah dan lazim dilakukan oleh pebisnis IP di industri hiburan adalah memperpanjang usia dari IP itu sendiri. Yakni dengan mendaur ulang suatu IP agar bisa terus dikenal dan dicintai dari generasi ke generasi.   Salah satu IP yang menjadi andalan Toei untuk mengemban misi ini adalah Kamen Rider, atau di Indonesia dikenal sebagai Ksatria Baja Hitam. Di Jepang sana, Kamen Rider yang pertama kali tayang di tahun 1971, telah menjadi serial populer yang terus diperbaharui setiap tahunnya. Selalu ada Kamen Rider baru dengan alat berubah baru, motor baru, musuh baru, dan keunikan-keunikan baru lainnya yang laku dijual. Tidak hanya dalam bentuk serial TV yang tayang di banyak negara, tapi juga dalam bentuk adaptasi film layar lebar, disamping tentunya beragam mainan dan merchandise yang selalu diburu oleh para penggemarnya.   Semakin berkembangnya platform digital juga membuka kesempatan luas bagi serial ini untuk memiliki touch point ke market yang lebih luas. Kalau sebelumnya hanya hadir di layar TV, sekarang sudah bisa ditonton di kanal streaming lintas negara. Entah itu dipublikasikan lewat kanal YouTube resmi milik Toei, atau diambil lisensinya oleh platform streaming berbayar yang bisa diakses manca negara. Tentunya mengawal legalitas dari pemberian lisensi lintas negara ini menjadi tantangan tersendiri. Karena perlindungan Kekayaan Intelektual bersifat teritorial, maka perjanjian lisensi yang bersifat terbatas harus sangat diperhatikan, agar tidak terjadi kebocoran atau jatuh ke tangan pembajak.   Dalam dua bulan terakhir, ada dua film Kamen Rider yang tayang di bioskop Indonesia. Yang pertama adalah “Kamen Rider Geats × Revice: Movie Battle Royale” yang tayang mulai 31 Mei 2023, kemudian “Shin Kamen Rider” yang tayang di minggu terakhir Juni 2023. Dua film ini lisensi regionalnya dipegang oleh Neofilms Southeast Asia dan lisensinya di Indonesia dipegang oleh Moxienotion, alias PT Mitra Media Layar Lebar.   Penggemar IP Kamen Rider pun menyambut dengan penuh antusias penayangan dua film ini, apalagi penayangan Shin Kamen Rider di Indonesia termasuk yang lebih awal dari negara-negara tetangga. Shin Kamen Rider sendiri adalah film remake berdurasi 121 menit dari serial Kamen Rider yang pertama (1971), dan digarap oleh Hideaki Anno, sutradara, sekaligus animator yang melahirkan IP Neon Genesis Evangelion yang jadi fenomena di pertengahan 90-an.   Dukungan fans ini diharapkan terkonversi dalam bentuk penjualan tiket yang memuaskan, sehingga hubungan yang saling menguntungkan antara produsen, distributor, dan fans bisa terus terjaga untuk film-film selanjutnya di masa depan. Distributor senang, fans puas, produsen pun dapat memenuhi target penjualan globalnya.   Selain lebih menggencarkan penjualan karya-karyanya secara global, Toei juga membuka diri kepada rumah produksi manca negara untuk mengadaptasi IP yang mereka miliki agar cocok dengan selera penonton mereka. Proyek terbaru yang sedang tayang adalah “Voltes V: Legacy”, serial robot full CGI yang diproduksi oleh GMA Entertainment untuk penonton di Filipina. Voltes V aslinya adalah serial animasi robot produksi Toei di tahun 1977-1978 yang sangat populer di Filipina, karena ceritanya menginspirasi masyarakatnya untuk menumbangkan rezim Marcos di tahun 1986. Karena popularitas serial ini masih sangat besar, fans yang dahulu masih anak-anak namun kini sudah mapan dan skill kekinian pun berusaha menghadirkan kembali robot Voltes dengan teknologi visual yang lebih canggih.   Dukungan Toei pada rumah produksi asal Filipin itu merupakan bentuk strategi meningkatkan value dari IP melalui siklus: “Creation – Export – Reboot – Reimportation.” Dari IP yang sama, nilainya bisa terus meningkat karena dibeli lisensinya oleh pihak luar, menjadi karya baru yang bisa dijual kembali ke pasar Jepang dan seluruh dunia. Terbukti Voltes V: Legacy yang masih tayang di jaringan TV GMA ini sudah diincar oleh TV-TV manca negara, termasuk Indonesia.   Dengan semakin gencarnya Toei menyasar dan membuka diri pada market global, bukan tidak mungkin target peningkatan pendapatan sebesar 40 miliar Yen yang bersumber dari IP bisa terwujud di 2033.   Karena bisnis IP sangat menjanjikan, tidak ada salahnya insan-insan kreatif dari Indonesia mulai fokus untuk mengembangkan IP sendiri. Mulai dari sukses dan berkembang di Indonesia, sampai bisa mendunia, yang pada akhirnya mendatangkan pendapatan royalti yang…

TETRIS-Kisah-Perebutan-Lisensi-yang-Mengguncang-Uni-Soviet

TETRIS: Kisah Perebutan Lisensi yang Mengguncang Uni Soviet

Film Tetris pertama kali tayang di Apple TV Plus pada 31 Maret 2023 dan sejak saat itu telah memberikan gambaran yang menarik tentang pertarungan hukum Kekayaan Intelektual dari salah satu video game paling populer sepanjang masa. Film ini mengangkat kisah Henk Rogers, seorang desainer video game berdarah Belanda-Indonesia yang membantu menghadirkan Tetris ke Barat dari Uni Soviet. Rogers menghadapi banyak tantangan dalam mengamankan hak atas game tersebut, termasuk jaringan kompleks kepemilikan Kekayaan Intelektual di Uni Soviet. Film ini memberikan pandangan berharga tentang tantangan melindungi Kekayaan Intelektual di pasar global. Bagi para praktisi Kekayaan Intelektual, film Tetris menyajikan sejumlah wawasan. Pertama, film ini menunjukkan pentingnya mengamankan semua hak yang diperlukan atas suatu produk atau jasa sebelum membawanya ke pasar. Rogers berhasil mendapatkan hak Tetris di Jepang, tetapi ia menghadapi tantangan dalam mengamankan hak di negara lain. Ini adalah masalah umum untuk bisnis yang beroperasi di berbagai yurisdiksi. Kedua, film ini menunjukkan pentingnya memahami berbagai jenis perlindungan Kekayaan Intelektual yang tersedia. Rogers harus menavigasi jaringan rumit antara Hak Cipta, Merek Dagang, dan hukum Paten yang terkandung di dalam Tetris untuk mengamankan haknya. Praktisi Kekayaan Intelektual harus memahami semua jenis perlindungan Kekayaan Intelektual yang berbeda agar dapat memberi saran kepada klien mereka dengan efektif. Ketiga, film ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum atas Kekayaan Intelektual. Rogers dapat mengamankan hak atas Tetris, tetapi ia menghadapi tantangan dalam menegakkan hak tersebut terhadap pelanggar. Praktisi Kekayaan Intelektual perlu bersiap untuk mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-hak klien mereka. Selain ketiga hal tadi, film yang disutradarai oleh Jon S. Baird juga menunjukkan pentingnya bekerja sama dengan pengacara lokal di yurisdiksi asing, pentingnya menyadari perbedaan norma budaya yang dapat memengaruhi perlindungan Kekayaan Intelektual, dan pentingnya siap berkompromi untuk menyelesaikan masalah. Secara keseluruhan, film Tetris adalah materi yang berharga bagi para praktisi Kekayaan Intelektual, yang bisa menginspirasi para praktisi untuk melindungi hak Kekayaan Intelektual klien dengan lebih baik.   Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang cara melindungi IP Anda di Indonesia dan negara lain, jangan ragu untuk menghubungi kami di [email protected].

Super-Mario-Bros-Sukses-Besar-KI-affa

Super Mario Bros, Sukses Besar KI Video Game di Layar Lebar

Film Super Mario Bros. yang rilis di awal April 2023, adalah sebuah film animasi yang diproduksi oleh Illumination Entertainment dan dibuat berdasarkan video game dengan nama yang sama, yang pertama kali dirilis pada tahun 1985. Film ini disutradarai oleh Aaron Horvath dan Michael Jelenic, dibintangi oleh Chris Pratt sebagai Mario, Charlie Day sebagai Luigi, Anya Taylor-Joy sebagai Princess Peach, dan Jack Black sebagai Bowser. Sama seperti cerita dalam game-nya, Mario dan saudaranya Luigi bekerja sama untuk menyelamatkan Putri Peach dari Bowser. Walaupun mendapat ulasan beragam dari para kritikus, film ini mencatat sukses besar box office, meraup lebih dari $1,21 miliar di seluruh dunia, hanya dengan biaya produksi sebesar $100 juta. Dengan perolehan itu, Super Mario Bros. menjadi film berpenghasilan tertinggi di tahun 2023, film berpenghasilan tertinggi yang diangkat dari video game, dan film animasi berpenghasilan tertinggi sepanjang masa di bawah Frozen 1-2 yang diproduksi oleh Walt Disney. Dengan rekor tersebut, berarti film ini telah mengalahkan “John Wick: Chapter 4,” “Ant-Man and the Wasp: Quantumania,” “Guardians of the Galaxy Vol. 3,” dan semua film “Toy Story” milik Disney-Pixar. Sejak pertama kali rilis, Super Mario Bros yang didesain oleh Shigeru Miyamoto dan Takashi Tezuka telah menjadi ikon budaya yang sukses dimainkan di banyak rumah tangga di seluruh dunia. Mario si tukang ledeng dari Italia telah menghibur para gamer selama lebih dari tiga dekade, muncul di lebih dari 200 judul permainan, dan menghasilkan pendapatan miliaran dolar, dengan lebih dari 58 juta kopi terjual di seluruh dunia. Keputusan untuk menghadirkan Super Mario Bros ke layar lebar sekali lagi merupakan langkah cerdas Nintendo, perusahaan pemilik Kekayaan Intelektual ini. Dalam beberapa tahun terakhir, Nintendo telah melakukan upaya bersama untuk memperluas jangkauan KI-nya di luar video game, dengan usaha yang sukses ke dalam game mobile, merchandise, dan taman hiburan. Taman hiburan yang terbaru akan hadir di Universal Studios Singapore, dan dijadwalkan buka pada tahun 2025. Dengan popularitas KI yang tidak menunjukkan tanda-tanda memudar, tampaknya Mario dan teman-temannya akan terus menjadi bagian dari budaya populer yang dicintai untuk waktu yang lama. Kesuksesan Super Mario Bros adalah contoh nyata dari memiliki KI yang mapan dapat memberikan masa depan yang menjanjikan bagi setiap individu atau perusahaan di industri hiburan. Karena Kekayaan Intelektual dapat menawarkan Merek dan Hak Cipta yang diakui, dan basis penggemar setia yang dapat meningkatkan pendapatan melalui penjualan merchandise, lisensi, dan adaptasi media. Dengan munculnya teknologi dan platform baru, potensi pertumbuhan dan kesuksesan bisa semakin luas. Namun, jangan lupa untuk melindungi dan mengelola KI untuk menjaga nilai dan integritasnya. Dengan manajemen yang tepat dan perencanaan strategis, KI yang mapan dapat terus berkembang, dan menghadirkan kesenangan bagi penggemarnya di tahun-tahun mendatang.   Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang cara melindungi Kekayaan Intelektual di Indonesia atau negara lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami di [email protected]. Sumber: Boxofficemojo.com

Ed-Sheeran-Tidak-Bersalah-affa

Ed Sheeran Tidak Bersalah atas Tuduhan Menjiplak Karya Marvin Gaye

Juri federal di kota New York akhirnya memutuskan bahwa lagu “Thinking Out Loud” (2014) karya Ed Sheeran tidak menjiplak lagu klasik Marvin Gaye yang berjudul “Let’s Get It On” (1973). Putusan itu dikeluarkan setelah memakan waktu persidangan selama dua minggu, di mana Sheeran dan rekan penulisnya: Julian Williams dan Amy Wadge bersaksi bahwa mereka membuat lagu itu sendiri. Sebelumnya, gugatan diajukan oleh Ed Townsend, ahli waris yang ikut menulis “Let’s Get It On.” Ia berpendapat bahwa “Thinking Out Loud” meniru struktur, melodi, dan ritme lagu mereka. Namun, juri menetapkan bahwa kemiripan antara kedua lagu tersebut tidak cukup substansial untuk dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Kasus ini diawasi dengan ketat oleh industri musik, karena dapat menjadi preseden untuk kasus pelanggaran hak cipta di masa mendatang. Putusan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan tidak dengan mudah memutuskan pelanggaran hak cipta ketika hanya ada kemiripan yang sedikit antara dua lagu. Nyatanya, ini bukan pertama kalinya Sheeran dituduh melakukan plagiarisme. Pada 2017, dia menyelesaikan gugatan dari Matt Cardle, penulis lagu “Amazing” (2012). Ia menuduh Sheeran telah menyalin melodi lagu mereka untuk lagu yang berjudul “Photograph.” Sheeran juga membantah semua tuduhan plagiarisme. Ia mengatakan bahwa semua lagu-lagu yang ia buat ditulis dari nol, kalau pun ada kemiripan, bukanlah suatu perbuatan yang disengaja.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pencatatan atau perlindungan Hak Cipta di Indonesia atau negara lainnya, jangan ragu menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: The Guardian

Paten-Merek-Desain-Industri-Hak-Cipta-affa.co

Paten, Merek, Desain Industri atau Hak Cipta? Kekayaan Intelektualmu Masuk Kategori Apa?

Kekayaan Intelektual (KI) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai aset tidak berwujud atau ciptaan pikiran yang diberikan perlindungan hukum. Tiga objek utama Kekayaan Intelektual adalah Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta. Berikut penjelasan singkat masing-masing: 1. Paten Paten memberikan perlindungan hukum atas invensi atau penemuan. Paten memberi pemilik hak eksklusif untuk membuat, menggunakan, dan menjual penemuan untuk jangka waktu tertentu, biasanya 20 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan paten. 2. Merek Merek dagang adalah tanda khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi dan membedakan barang atau jasa dari satu bisnis dari yang lain. Merek dagang dapat berupa kata, logo, simbol, atau kombinasi dari semuanya. Merek yang terdaftar diberikan perlindungan selama 10 tahun, namun dapat diperpanjang selama pemilik terus menggunakan merek tersebut, dan membayar biaya perpanjangannya. 3. Desain Industri Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. 4. Hak Cipta Hak cipta melindungi karya asli kepenulisan, seperti buku, musik, seni, dan perangkat lunak. Hak Cipta memberikan pemilik hak eksklusif untuk mereproduksi, mendistribusikan, dan menampilkan karya tersebut untuk jangka waktu tertentu, biasanya seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun.   Memahami berbagai kategori Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting untuk melindungi aset tak berwujud dan kreasi pikiran Anda. Paten memberikan perlindungan untuk penemuan yang bersifat teknologi baru, Merek melindungi tanda-tanda pembeda yang mengidentifikasi dan membedakan barang atau jasa, dan Hak Cipta melindungi setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Dengan memahami dan memanfaatkan perlindungan hukum ini, individu dan bisnis dapat memastikan bahwa Kekayaan Intelektual mereka terlindungi dan aman. Jika Anda membutuhkan saran lebih lanjut tentang perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia dan negara lain, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: UU No. 13 tahun 2016 tentang Patent; UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis; UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta; UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.

Indeks Inovasi Global 2021 – Indonesia di urutan berapa?

Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau yang juga dikenal sebagai the World Intellectual Property Organization (WIPO) baru-baru ini merilis Indeks Inovasi Global 2021 (Global Innovation Index 2021). Indeks ini merupakan refleksi dari tren inovasi global terbaru dan memeringkat kinerja ekosistem inovasi ekonomi di seluruh dunia setiap tahun sambil menyoroti kekuatan dan kelemahan inovasi dan kesenjangan tertentu dalam metrik inovasi. Indeks ini terdiri dari sekitar 80 indikator, termasuk langkah-langkah pada lingkungan politik, pendidikan, infrastruktur, dan penciptaan pengetahuan dari setiap ekonomi. Metrik berbeda yang ditawarkan indeks ini dapat digunakan untuk memantau kinerja dan perkembangan benchmark terhadap ekonomi dalam klasifikasi wilayah atau kelompok pendapatan yang sama. Dalam laporan tahunan ini, ada 10 negara teratas dengan indeks inovasi global tertinggi. Negara-negara tersebut adalah sebagai berikut: Swiss Swedia Amerika Serikat Inggris Raya Korea Selatan Belanda Finlandia Singapura Denmark Jerman Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia menempati urutan ke 87 dari 132 negara yang disurvei. Dari berbagai faktor yang ditinjau, Indonesia memiliki peringkat yang cukup baik dari segi market sophistication (57/132), namun masih perlu diperbaiki dari segi institutions (107/132) yang dipengaruhi oleh lingkungan politik, peraturan dan bisnis. Selain itu kemudahan berbisnis/business sophistication (110/132) juga memiliki peluang untuk diperbaiki mengingat hal ini sangat dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia, penyerapan ilmu/teknologi, serta kesinambungan inovasi yang kerap dihasilkan dari hasil penelitian oleh institusi-institusi pendidikan di Indonesia. Meskipun demikian, kami sangat yakin bahwa Indonesia akan menempati ranking yang jauh lebih baik di tahun-tahun berikutnya, mengingat perbaikan yang kerap dilakukan selama ini. Apabila Anda membutuhkan jasa perlindungan HKI di Indonesia dan mancanegara, silakan hubungi kami di [email protected].

Perlindungan Hak Cipta dalam NFT (Non-Fungible Token)

Non-Fungible Token atau NFT merupakan sebuah aset digital yang mewakili objek di dunia nyata seperti seni, musik, item dalam game, dan video. NFT dijumpai dalam blockchain, yang merupakan buku kas publik terditribusi yang mencatat transaksi dan menyediakan informasi tentang apa yang dijual, oleh siapa dan berapa harga yang dibayarkan. Berbeda dengan Cryptocurrencies, yang merupakan fungible tokens (token yang dapat dipertukarkan), artinya setiap cryptocurrency sama dengan yang lainnya, setiap unit NFT unik dan dapat diidentifikasi dengan jelas. NFT merupakan versi digital dari sertifikat kepemilikan atau keaslian yang secara aman tercatat dalam buku kas blockchain. Pada awalnya NFT hanyalah rekreasi digital dari karya yang ada, sekarang tidak lagi. Saat ini, NFT dibuat dari bentuk yang telah ada seperti seni digital atau bahkan meme. Perlindungan Hak Cipta ada dalam karya asli dari pencipta yang terwujud dalam media ekspresi apapun yang nyata, yang sekarang dikenal, atau kemudian dikembangkan, dimana karya tersebut bisa dirasakan, direproduksi, atau dikomunikasian, baik secara langsung atau dengan bantuan sebuah perangkat. Dengan demikian, karya asli yang diwakili oleh NFT dapat dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta di sebagian besar yurisdiksi, termasuk di Indonesia. Di Indonesia sendiri Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan Hak Cipta adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kepemilikan dari NFT belum tentu berarti kepemilikan atas karya yang diwakili oleh NFT. Seperti lukisan, ketika sudah terjual, hanya ada satu pemilik dari lukisan asli, tetapi, pencipta lukisan tersebut memiliki hak kekayaan intelektual yang mengizinkan mereka untuk membuat salinan, cetakan, atau karya turunan dari lukisan tersebut. Hak cipta dipertahankan oleh pencipta asli dari lukisan tersebut. Kecuali jika ada perjanjian pengalihan hak antara pencipta dan pembeli, berkas dan dokumen hak cipta untuk NFT masih menjadi milik pencipta aslinya. “Pembeli NFT tidak memiliki apapun kecuali hash unik di blockchain dengan catatan transaksional dan hyperlink ke file karya seni”. Pencetakan dan penjualan NFT rentan terhadap penipuan hak cipta dan pelanggaran atas karya yang mendasarinya. Hal tersebut terjadi ketika seseorang mencetak NFT dari sebuah karya, dan secara keliru mengklaim dirinya memiliki hak cipta atas karya tersebut. Singkat cerita, karya yang diwakili oleh NFT dapat dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta, tetapi NFT itu sendiri tidak bisa. Untuk informasi lebih lanjut tentang perlindungan Hak Cipta NFT, silakan hubungi [email protected].