Tips Mempercepat Permohonan Paten di Indonesia Melalui Skema Patent Prosecution Highway (PPH) DJKI–JPO

Dalam persaingan inovasi, kecepatan adalah segalanya. Berdasarkan data statistik yang dipublikasikan oleh Japan Patent Office (JPO), di antara Kantor Paten ASEAN6 (6 Negara ASEAN dengan peringkat Paten tertinggi), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia (DJKI) tercatat sebagai kantor dengan total pendency atau lama waktu dari pengajuan hingga pendaftaran yang paling singkat, sekitar 3,4 tahun saja. Sedangkan kantor-kantor Paten lain di ASEAN umumnya masih berada pada kisaran 4,5 s/d 7 tahun. Angka ini setidaknya sejalan dengan upaya percepatan pemeriksaan di Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan skema Patent Prosecution Highway (PPH).   Menariknya lagi, sebagai satu-satunya kantor yang menerapkan PPH dengan seluruh Kantor Paten ASEAN6. JPO dapat berfungsi sebagai “gateway” strategis bagi Pemohon yang menargetkan perlindungan di kawasan ASEAN. JPO mencatat sejumlah statistik berikut ini:  Lama waktu pemberian Paten (grant) di Jepang melalui jalur cepat (fast track) dapat dicapai dalam waktu sekitar 4,9 bulan, dan Grant di kantor-kantor ASEAN melalui skema PPH dapat dicapai dalam waktu sekitar 1 tahun,  dengan grant rate di atas 90%.   Selain menggambarkan kinerja pemeriksaan, data JPO juga menunjukkan bahwa jalur PPH dengan DJKI sebagai Office of Later Examination (OLE) sudah dimanfaatkan secara nyata oleh Pemohon internasional. Sejak inisiasi program dimulai pada 2013, jumlah permohonan PPH yang menjadikan DJKI sebagai OLE secara konsisten berada pada kisaran ratusan permohonan per tahun, dan mencapai puncaknya di tahun 2019. Kemudian tetap bertahan di angka yang signifikan, menghilan, namun kembali di 2024. Artinya, skema PPH DJKI–JPO bukan sekadar opsi prosedural di atas kertas, tapi sudah menjadi jalur yang betul-betul digunakan pelaku usaha global ketika memasuki pasar Indonesia dan ASEAN.   Dengan latar belakang itu dan fakta bahwa DJKI mencatat total pendency tercepat di antara ASEAN6, Pemohon dapat merancang strategi dua langkah ini: Menjadikan Jepang sebagai pusat pemeriksaan utama, baik sebagai negara first filing maupun sebagai International Searching Authority (ISA/JP) dalam skema Perjanjian Kerja Sama Paten internasional/ Patent Cooperation Treaty (PCT). Memanfaatkan skema PPH untuk akses cepat ke ASEAN, dengan Indonesia sebagai salah satu tujuan utama karena waktu menuju grant yang relatif paling singkat. Kombinasi ini membentuk narasi yang sangat menarik bagi pelaku usaha dan pemilik teknologi. JPO menyediakan pemeriksaan yang cepat dan berkualitas di “hulu”, sedangkan DJKI menawarkan salah satu jalur menuju grant tercepat di kawasan “hilir”. Bagi perusahaan yang memandang ASEAN sebagai kawasan pertumbuhan, kombinasi ini dapat secara signifikan mengurangi risiko dan mempersingkat waktu dalam proses pengajuan Paten.  Jumlah permohonan PPH dengan DJKI sebagai Office of Later Examination (OLE) per tahun permohonan PPH. Sumber: Japan Patent Office (JPO), “PPH Statistics”.   Bagaimana Sebenarnya Cara Kerja PPH DJKI-JPO?    Sederhananya, PPH adalah skema kerja sama antar Kantor Paten yang memungkinkan satu Kantor Paten memanfaatkan hasil pemeriksaan (search & examination) yang telah dilakukan oleh Kantor Paten lain. Jadi secara garis besar, mekanisme pemeriksaan Paten PPH dapat dipercepat di DJKI dengan cara memanfaatkan hasil pemeriksaan “work products” dari JPO.    Secara kelembagaan, skema PPH antara DJKI dan JPO sendiri tidak muncul begitu saja. Program inisiasi uji coba PPH DJKI–JPO pertama kali diluncurkan pada tahun 2013 sebagai upaya untuk menguji pemanfaatan hasil pemeriksaan JPO guna mempercepat proses di Indonesia. Seiring meningkatnya penggunaan dan respons positif dari Pemohon, kerjasama ini berkali-kali diperpanjang, dan melalui kesepakatan terbaru, program PPH DJKI–JPO kembali dilanjutkan hingga tahun 2026. Perpanjangan berkala ini menunjukkan bahwa PPH dipandang berhasil oleh kedua kantor. Di satu sisi membantu mengurangi beban pemeriksaan, di sisi lain memberi jalur percepatan yang stabil bagi Pemohon.    Mengacu pada pedoman resmi DJKI, skema PPH DJKI-JPO dibagi menjadi dua:   PPH berbasis National Work Products JPO Di skema ini, permohonan PPH diajukan untuk permohonan Paten yang sudah masuk ke DJKI, dengan mengacu pada permohonan koresponden di JPO. Pada skeama ini terdapat ketentuan utama yang harus dipenuhi dalam pendaftaran PPH diantaranya : Permohonan di DJKI dan permohonan di JPO yang menjadi dasar PPH harus mempunyai tanggal paling awal (earliest date) yang sama dengan priority date atau filing date, baik melalui Paris Route maupun PCT Route. Permohonan paling awal (earliest application) di keluarga Paten tersebut minimal harus diajukan ke DJKI atau JPO sebagai kantor nasional. Minimal ada satu permohonan JPO yang klaimnya telah dinyatakan dapat dipatenkan atau “determined to be patentable/allowable” dalam Decision to Grant, Notification of Reasons for Refusal, Decision of Refusal, atau Appeal Decision. Semua klaim yang diperiksa dalam skema PPH di DJKI harus “sufficiently correspond” dengan klaim yang dinyatakan patentable/allowable di JPO, artinya, lingkup klaimnya sama atau serupa atau lebih sempit dengan ditambahkan fitur pembatas yang didukung spesifikasi.  PPH hanya bisa diminta kalau DJKI belum memulai pemeriksaan substantif atas permohonan tersebut.   PCT-PPH berbasis PCT International Work Products (WO/ISA, WO/IPEA, IPER) Dalam skema ini, selain “national work products,” pedoman juga mengatur PCT-PPH. Di sini, dasar percepatannya bukan lagi office action nasional JPO, tetapi “international work products” dari JPO sebagai :  WO/ISA (Written Opinion of the International Searching Authority) WO/IPEA (Written Opinion of the International Preliminary Examining Authority) IPER (International Preliminary Examination Report)   Dalam hal ini, dijelaskan beberapa syarat utama antara lain:  International Work Product terbaru harus menyatakan minimal satu klaim sebagai patentable/allowable dari aspek kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan dapat diaplikasikan dalam industri (industrial applicability). Permohonan DJKI dan permohonan internasional PCT yang korespondensinya memiliki earliest date yang sama (baik sebagai national phase, basis priority, atau turunan/divisionalnya). semua klaim di DJKI harus “sufficiently correspond” dengan klaim yang dinyatakan patentable/allowable di International Work Product tersebut.   PPH MOTTAINAI Di luar dua pintu skema utama di atas, JPO juga memperkenalkan konsep PPH MOTTAINAI. Secara sederhana, “mottainai”s dalam bahasa Jepang menggambarkan rasa sayang ketika sesuatu yang berharga menjadi sia-sia.    Dalam konteks PPH, gagasan ini diterjemahkan menjadi prinsip “jangan sampai hasil pemeriksaan yang sudah ada menjadi mubazir.” Jika dalam skema PPH klasik yang bisa menjadi “Office of Earlier Examination” biasanya adalah kantor tempat pengajuan pertama (first filing), maka dalam PPH MOTTAINAI kantor mana pun yang lebih dulu mengeluarkan hasil pemeriksaan positif, dapat dijadikan dasar permohonan PPH di kantor lain.    Dengan cara ini, Pemohon tetap dapat memanfaatkan Work Products yang sudah ada, baik itu National Work Products maupun PCT International Work Products tanpa terpaku pada urutan pengajuan pertama. Meskipun implementasi teknisnya…

Panduan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia - AFFA IPR

Panduan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Indonesia mencakup Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Potensi Indikasi Geografis, dan Indikasi Asal yang dimiliki secara komunal. KIK memiliki nilai ekonomis yang dapat komunitas Anda manfaatkan secara komersial dengan tetap menghormati nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.    Tapi apa pengertian dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Geografis, dan Indikasi Asal Komunal menurut hukum yang berlaku di Indonesia? Bagaimana pula prosedur pendaftarannya?   Artikel ini merangkumnya untuk Anda!   Definisi Ekspresi Budaya Tradisional Segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya, yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.  Contoh: Baju Pangsi Betawi, Kalung Motif Naga Kalimantan Utara, Panje Rajeh Jawa Timur, Genggong Gaya Desa Batuan Bali, dan masih banyak lagi.  Pengetahuan Tradisional Karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.  Contoh: Kasab Bule Jok Aceh Utara, Mencalok Lingga Kepulauan Riau, Kalakan Pacitan, Lapek Koto Dian Rawang Jambi, dan masih banyak lagi.  Sumber Daya Genetik Tanaman, hewan, jasad renik, atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial.  Contoh: Lengkir Bangka Belitung, Alocasia Talambai Sulawesi Barat, Kelapa Genjah Entog Kebumen, Kepel Yogyakarta, dan masih banyak lagi.  Potensi Indikasi Geografis Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.  Contoh: Batu Akik Kalsedon Pacitan, Gembol Akar Jati Blora, Manggis Gempeng Madenan Bali, Tenun Sambu Mamasa, Garam Kristal Majene, dan masih banyak lagi. Indikasi Asal Mengidentifikasi asal suatu barang diproduksi tanpa mengaitkannya dengan faktor alam atau manusia yang memengaruhi kualitas atau karakteristik barang tersebut. Contohnya, label “Made in China” pada produk menunjukkan bahwa produk tersebut diproduksi di Tiongkok, tetapi tidak menyiratkan bahwa kualitas atau karakteristik produk tersebut dipengaruhi oleh faktor geografis tertentu.Hak atas Indikasi Asal timbul seiring dengan perwujudan objeknya dan sama seperti KIK lainnya, tidak memerlukan pendaftaran khusus, namun perlu dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendapatkan perlindungan hukum. Contoh: Kopi Jahe Jakarta, Tahu Tuna Pacitan, Kue Lontar Fakfak, Kopi Khop Meulaboh, Kerupuk Mata Gareng Ngawi, dan masih banyak lagi.   Dasar Hukum KIK di Indonesia Setidaknya ada 5 (lima) peraturan yang menjadi landasan hukum perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia:   Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal: Peraturan ini menegaskan pentingnya inventarisasi, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK sebagai modal dasar pembangunan nasional.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: Undang-undang ini menyebutkan bahwa negara memegang Hak Cipta atas Ekspresi Budaya Tradisional yang tidak diketahui penciptanya dan memberikan perlindungan tanpa batas waktu.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten: Mengatur kewajiban pengungkapan sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional dalam deskripsi Paten serta mengamanatkan pembentukan peraturan teknis terkait pembagian manfaat (benefit sharing) dari pemanfaatan Pengetahuan Tradisional atau Sumber Daya Genetik.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis: Mengatur pendaftaran Indikasi Geografis yang merupakan bagian dari KIK.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Protokol Nagoya: Menegaskan pentingnya Inventarisasi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, serta pengembangan peraturan terkait pembagian manfaat dari pemanfaatannya.   Untuk melindungi KIK, pemerintah telah membentuk Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK) yang berfungsi sebagai portal informasi dan peta ekonomi KIK yang bisa diakses melalui situs DJKI. PDN KIK ini mengintegrasikan data terkait Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis.  Per Januari 2025 menurut data PDN KIK sudah tercatat 1.823 Ekspresi Budaya Tradisional, 491 Pengetahuan Tradisional, 8.483 Sumber Daya Genetik, 125 Potensi Indikasi Geografis, dan 59 Indikasi Asal. Komunitas Anda pun dapat menjadi bagian dari mereka jika memenuhi persyaratan berikut ini.   Prosedur Pencatatan KIK Untuk melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Indonesia, DJKI telah menyediakan sejumlah formulir inventarisasi yang sesuai. Mulai dari Formulir EBT untuk Ekspresi Budaya Tradisional, Formulir PT untuk Pengetahuan Tradisional, Formulir PIG untuk Potensi Indikasi Geografis, hingga Formulir SDG untuk Sumber Daya Genetik.   Atau Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Kekayaan Intelektual terpercaya dalam merumuskan isi dari formulir yang secara umum berisi informasi sebagai berikut: Deskripsi rinci tentang KIK. Asal-usul dan sejarahnya. Komunitas atau masyarakat yang memelihara dan mengembangkannya. Fungsi dan makna budaya. Dokumentasi pendukung seperti foto, video, atau rekaman audio yang berisi proses/teknik kecakapan atau teknik membuat. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa informasi yang diberikan adalah benar dan KIK tersebut merupakan milik komunal dari komunitas atau masyarakat yang bersangkutan. Pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah, Perkumpulan Masyarakat Adat, dan/atau Paguyuban. Formulir dan kelengkapannya kemudian diajukan permohonannya ke DJKI, untuk kemudian akan dilakukan proses verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan data yang disampaikan. Jika memenuhi syarat, KIK tersebut akan dicatat dalam pusat data nasional sebagai bentuk perlindungan hukum.   Sayangnya DJKI tidak secara spesifik memberikan estimasi waktu yang dibutuhkan untuk keseluruhan proses pendaftaran KIK. Lama proses ini dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas KIK yang didaftarkan dan kelengkapan dokumen yang diserahkan.   Dengan memiliki Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Potensi Indikasi Geografis, dan Indikasi Asal yang secara sah dilindungi oleh hukum, Anda dan komunitas Anda dapat mencegah klaim sepihak atau penyalahgunaan oleh pihak lain, turut melestarikan budaya tradisional, dan tentunya meningkatkan nilai ekonomi dengan memaksimalkan komersialisasi atas Hak Ekonominya.  Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].

Aneka Kuliner Khas Indonesia - Didaftarkan Sebagai Merek atau Indikasi Geografis? - AFFA IPR

Aneka Kuliner Khas Indonesia – Didaftarkan Sebagai Merek atau Indikasi Geografis?

Wisata kuliner, menurut data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, menyerap sekitar 30-40% dari total belanja wisatawan selama berkunjung di seluruh wilayah Indonesia. Nama-nama seperti Kopi Gayo, Kripik Sanjay, Sate Padang, Pempek Palembang, Dodol Garut, Tahu Sumedang, Lumpia Semarang, Soto Madura, Kacang Bali, dan masih banyak lagi seakan sudah menjadi oleh-oleh khas yang wajib dibeli jika kita berkunjung ke destinasi-destinasi tadi.   Aneka kuliner populer tadi juga memperkuat perekonomian lokal, karena sebagian besar berasal dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat di daerah. Namun ada satu potensi pendapatan lagi yang ternyata belum dimanfaatkan secara maksimal dari keberadaan kuliner-kuliner berbasis kedaerahan tersebut, yakni didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual: Indikasi Geografis.   Lalu mengapa masyarakat belum melakukannya? Apa saja kendalanya? Apa pula bedanya dengan Merek? Ini dia penjelasannya…   Landasan Hukum Indikasi Geografis   Indikasi Geografis, bersama dengan Merek diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Pada Pasal UU MIG disebutkan bahwa:    “Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.”   Pasal 53 UU MIG: Pemohon adalah Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota atau lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa: sumber daya alam; barang kerajinan tangan; atau hasil industri.   Maka dari itu, jika terdapat suatu hasil alam seperti kopi, cengkeh, pala, udang, mutiara, anyaman, batik, atau kuliner khas yang berasal dari kawasan geografis tertentu, selama itu tidak bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, tidak menyesatkan, dan bukan merupakan nama dari varietas tanaman, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis, dapat diajukan sebagai Indikasi Geografis.   Manfaat Idikasi Geografis   Mendaftarkan produk sebagai Indikasi Geografis (IG) memberikan banyak manfaat, terutama bagi produsen lokal dan komunitas yang terlibat dalam produksi barang tersebut. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari pendaftaran Indikasi Geografis:   Perlindungan Hukum terhadap Penggunaan NamaSalah satu manfaat terbesar dari mendaftarkan produk sebagai Indikasi Geografis adalah perlindungan hukum terhadap penggunaan nama produk tersebut. Pendaftaran IG memastikan bahwa hanya produsen yang berasal dari wilayah geografis yang ditentukan dan memenuhi standar produksi tertentu yang dapat menggunakan nama tersebut. Ini mencegah pihak lain yang tidak berasal dari wilayah itu, atau yang tidak mematuhi standar, untuk menggunakan nama IG tersebut secara sembarangan. Misalnya, hanya produsen yang berasal dari Garut dan memproduksi sesuai standar yang dapat menggunakan nama “Dodol Garut.” Dengan demikian, reputasi dan kualitas produk di pasar akan terjaga, hingga memenuhi harapan konsumen akan cita rasanya. Meningkatkan Nilai Produk dan Daya SaingProduk yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis biasanya memiliki nilai lebih tinggi di pasar karena reputasinya yang terkait dengan wilayah tertentu dan kualitasnya yang diakui. Konsumen sering kali bersedia membayar lebih untuk produk yang diakui memiliki asal geografis tertentu, karena mereka mengasosiasikan produk tersebut dengan kualitas, keunikan, dan tradisi. Hal ini meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan internasional.Sebagai contoh, Kopi Arabika Gayo yang terdaftar sebagai IG sejak 2018 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki reputasi kualitas premium di pasar internasional, yang membantu meningkatkan permintaan dan harga jualnya. Menjaga dan Melestarikan Tradisi serta Pengetahuan LokalPendaftaran sebagai IG membantu melestarikan pengetahuan tradisional dan teknik produksi yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Standar yang ditetapkan dalam pendaftaran IG biasanya mencakup metode tradisional dalam memproduksi barang tersebut, sehingga produsen harus mematuhi praktek-praktek yang sudah ada, demi menjaga kelangsungan tradisi tersebut.Misalnya Tenun Ikat Sikka dari Nusa Tenggara Timur yang sudah terdaftar di DJKI sejak tahun 2018, menjamin dari setiap hasil tenunannya merupakan hasil karya dari komunitas lokal yang terus konsisten menjaga teknik produksi yang khas, sekaligus identitas budaya mereka. Mendorong Perekonomian LokalPendaftaran produk sebagai IG dapat meningkatan ekonomi lokal, mulai dari peningkatan permintaan terhadap produk atau dengan menjadikannya sebagai destinasi wisata. Dengan pengakuan IG, produsen lokal dapat memasarkan produk mereka dengan lebih baik, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Akhirnya pendapatan komunitas yang bergantung pada produksi produk tersebut pun dapat meningkat, apalagi jika dapat mengelola pusat produksinya sebagai destinasi wisata yang dapat memberikan nilai tambah bagi wisatawan.Contohnya, produk Kopi Arabika Kintamani dari Bali, yang terdaftar sebagai IG, telah memberikan peningkatan ekonomi yang signifikan bagi para petani kopi di wilayah tersebut. Membangun Reputasi dan Branding InternasionalProduk yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis biasanya lebih mudah dipromosikan di pasar internasional karena reputasinya yang terkait dengan wilayah geografis tertentu. IG membantu produk mendapatkan pengakuan internasional dan menjadi brand yang lebih kuat. Selain itu, dengan adanya pendaftaran, produk tersebut terlindungi di pasar internasional dari penggunaan yang tidak sah.Saat ini Indonesia dikenal sebagai produsen kopi internasional berkualitas. Tercata ada lebih dari 50 Indikasi Geografis terkait kopi yang sudah terdaftar di DJKI, sekaligus menjadi kategori IG yang mendominasi. Mencegah Pemalsuan dan PenipuanDengan perlindungan hukum yang diberikan oleh Indikasi Geografis, akan mencegah bertumbuhnya produk palsu atau yang berkualitas rendah dalam menggunakan nama yang sama untuk memanfaatkan reputasi produk yang telah terdaftar. Ini menjaga kualitas dan integritas produk asli di mata konsumen, mencegah kerugian bagi produsen asli, dan melindungi konsumen dari penipuan.Misalnya jika “Tahu Sumedang” didaftarkan sebagai IG, maka dapat mencegah pihak-pihak dari luar Sumedang menggunakan nama tersebut tanpa izin dan tanpa mengikuti standar produksi yang ditetapkan. Memperkuat Hubungan dengan KonsumenKonsumen cenderung mempercayai produk yang terdaftar sebagai IG karena mereka tahu bahwa produk tersebut dihasilkan sesuai dengan standar dan memiliki karakteristik unik yang terhubung dengan wilayah geografis tertentu. Ini membantu membangun hubungan kepercayaan antara produsen dan konsumen, yang penting untuk kesuksesan jangka panjang.   Lalu mengapa masih banyak kuliner lokal yang belum didaftarkan sebagai IG?   Ada beberapa alasan mengapa Sate Padang, Tahu Sumedang, hingga Soto Madura belum didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG), meskipun memiliki potensi besar sebagai produk yang khas dan terkait erat dengan daerah asalnya:   Kurangnya Kesadaran atau Pengetahuan Tentang Indikasi GeografisBanyak produsen lokal, lembaga, atau bahkan Pemerintah Daerah setempat yang belum sepenuhnya menyadari potensi manfaat dari…