Jangan Terlambat Perpanjang Merek Atau Rugi Besar!
Menurut Undang-Undang No.20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), Pemilik Merek dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek 6 (enam) bulan sebelum masa perlindungan Merek berakhir, yang temponya jatuh pada 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan. Sebelum undang-undang ini berlaku, jika Anda abai atau lupa memperbaruinya, Merek yang sudah terdaftar secara…