Konsekuensi Komersialisasi Kaos Bergambar Karakter Populer - AFFA IPR

Konsekuensi Komersialisasi Kaos Bergambar Karakter Populer

Di Indonesia kita masih dengan sangat mudah menemukan kaos-kaos bergambar karakter populer yang dijual mulai dari toko rumahan, pusat perbelanjaan, pameran, hingga e-commerce. Bagi Anda penggemar budaya populer dari dalam dan luar negeri, hadirnya kaos dengan desain karakter yang Anda suka, terkadang dengan desain yang menarik, juga dengan harga miring, sangat menggoda untuk membelinya.    Tapi bagaimana kalau kaos-kaos ini tidak berlisensi atau menggunakan gambar-gambar tersebut tanpa izin? Apakah ada konsekuensi hukum bagi pembelinya? Ini dia pembahasannya dari sisi hukum Kekayaan Intelektual yang berlaku di Indonesia.   Landasan Hukum   Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 (UU Hak Cipta) telah mengakui bahwa karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase, karya fotografi, hingga karya sinematografi yang banyak berkaitan erat dengan budaya populer, merupakan Ciptaan yang dilindungi. Maka dari itu, negara menjamin Hak Eksklusif yang terdiri atas Hak Moral dan Hak Ekonomi diberikan hanya kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta,  dan/atau Pemilik Hak Terkait dari karya tersebut.   UU Hak Cipta ini juga mencakup semua karya atau Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dan pengguna Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, atau yang bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut: Negaranya mempunyai perjanjian bilateral dengan negara Republik Indonesia mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait; atau Negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait.   Yang intinya bisa dipastikan bahwa seluruh karya yang lahir dari budaya populer yang berasal dari manca negara, diakui Hak Cipta-nya di Indonesia. Maka seluruh kegiatan pemanfaatan, penggandaan, pendistribusian, juga komersialisasi harus atas seizin dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta,  dan/atau Pemilik Hak Terkait. Jika tidak, akan masuk kategori pembajakan!   Pembajakan ini secara khusus diatur dalam Pasal 1 UU Hak Cipta, dimana jelas yang dimaksud dengan Pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.   Sanksi untuk Pembajakan   Pasal 113 Ayat (4) UU Hak Cipta secara spesifik menyebutkan bahwa “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”   Sanksi yang mengerikan bukan? Sayangnya ancaman pidana ini belum tersosialisasikan dengan baik, karena masyarakat masih banyak yang belum paham tentang kegiatan pembajakan itu sendiri. Bahkan ada semacam glorifikasi bagi UMKM yang sukses berbisnis dengan mengkomersialisasi penggunaan karakter yang dilindungi Hak Cipta tanpa izin. Akhirnya, kegiatan Pembajakan ini masih terus marak tanpa memahami dampak negatifnya. Padahal, Hak Cipta itu penting untuk dilindungi.   Baca juga: 5 Dosa Besar Media Menyikapi Isu Kekayaan Intelektual   5 Alasan Hak Cipta Penting untuk Dilindungi Perlindungan Hak Cipta adalah bagian penting dari sistem hukum yang mendukung keadilan dan inovasi ekonomi, dengan rincian sebagai berikut:   Menghargai Pencipta: Melindungi hak cipta memastikan bahwa Pencipta karya mendapatkan pengakuan dan kompensasi yang layak atas karya mereka. Ini memberi insentif untuk terus berinovasi dan berkarya. Mendorong Kreativitas: Dengan perlindungan hak cipta, individu dan perusahaan lebih cenderung menginvestasikan waktu dan sumber daya dalam menciptakan karya baru karena mereka dapat mengharapkan pengembalian atas investasi mereka. Pengaturan Penggunaan Karya: Hak cipta memberikan kontrol kepada pemilik atas bagaimana karya mereka digunakan, dibagi, atau diubah, sehingga membantu mencegah penyalahgunaan atau penggunaan tanpa izin. Pertumbuhan Ekonomi: Hak cipta mendukung industri kreatif yang signifikan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja dan pendapatan pajak. Perlindungan Konsumen: Membantu memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk asli dan berkualitas tinggi, bukan imitasi atau barang bajakan.   Maka dari itu, jika terjadi pembajakan, seluruh poin di atas akan terganggu. Mulai dari penghargaan yang rendah terhadap para kreator, kreativitas yang stagnan, lemahnya pengawasan distribusi, rendahnya kualitas produk, hingga memperburuk peringkat Indonesia di Indeks Kekayaan Intelektual Internasional.   Kontribusi Anda Dibutuhkan   Jika Anda sudah terlanjur membeli kaos bajakan, Anda tidak perlu khawatir akan sanksi hukumnya. Karena di Indonesia, sanksi pidana terutama ditujukan kepada mereka yang memproduksi, mendistribusikan, atau menjual barang bajakan, bukan kepada pembeli. UU Hak Cipta Indonesia berfokus pada pihak-pihak yang secara aktif melanggar Hak Cipta dengan cara memperbanyak, memproduksi, atau mendistribusikan karya tanpa izin Pemegang Hak Cipta.   Namun, meskipun pembeli barang bajakan umumnya tidak dihadapkan pada sanksi pidana, membeli barang bajakan adalah praktik yang tidak etis, karena mendukung industri ilegal yang merugikan Pencipta asli dan industri kreatif. Pembelian barang bajakan juga dapat membahayakan konsumen karena barang tersebut sering kali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.   Penting bagi Anda untuk menyadari bahwa memilih produk yang sah dan berlisensi adalah cara terbaik untuk mendukung Pencipta dan memastikan bahwa produk yang diterima merupakan produk yang aman dan berkualitas. Selain itu, dengan membeli produk asli, Anda turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan inovasi yang sehat bagi masyarakat.   Baca juga: Standar Ganda Netizen dalam Menyikapi Pelanggaran Kekayaan Intelektual Untuk informasi lebih lanjut perihal perlindungan Hak Cipta di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

Kenali Ciri Khas Kemasan - Langkah Penting Terhindar dari Obat Palsu: Studi Kasus Obat Penurun Berat Badan Ozempic - AFFA IPR

Kenali Ciri Khas Kemasan – Langkah Penting Terhindar dari Obat Palsu: Studi Kasus Obat Penurun Berat Badan Ozempic

Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lebih dari 890 juta orang di dunia menderita obesitas, yang mendorong tingginya permintaan akan obat penurun berat badan. Salah satu obat yang paling populer adalah Ozempic, yang diproduksi oleh Novo Nordisk (NOVOb.CO), dan tahun lalu membukukan penjualan sekitar USD 19 miliar. Bahan aktif yang digunakan oleh Ozempic adalah semaglutide, yang dapat menyebabkan penurunan berat badan rata-rata 15%, dengan mengurangi keinginan makan, dan memperlambat pengosongan lambung. Namun untuk mewujudkannya, Anda harus mengeluarkan uang sekitar USD 1.000 per bulan.   Peminat Tinggi Picu Hadirnya Ozempic Palsu   Meskipun efektif, tingginya harga Ozempic membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab dan menghadirkan versi palsu dengan harya yang lebih rendah. Nomor batch palsu Ozempic MP5B060 telah muncul di setidaknya 10 negara, mulai dari Azerbaijan hingga Makedonia Utara. WHO mengeluarkan peringatan pada Juli 2023 tentang produk dengan nomor batch tersebut. Menurut Interpol, batch yang didistribusikan ilegal tersebut dipasangkan pada produk insulin dalam bentuk pena, yang labelnya diganti, hingga terlihat seperti Ozempic.   Meskipun beberapa negara telah melarang Ozempic dengan nomor batch tadi, negara-negara lain tidak melakukannya, dengan alasan resiko penarikannya lebih berbahaya. Padahal di empat negara, Ozempic palsu telah menyebabkan sejumlah orang dilarikan ke rumah sakit. Misalnya, di Irak, seorang pria mengalami koma setelah menggunakan Ozempic palsu yang menyebabkan kadar gula darahnya turun ke tingkat yang sangat rendah.   Dampak Global dari Obat Palsu   Sejak awal tahun lalu, setidaknya 18 nomor batch berbeda telah ditemukan pada Ozempic palsu di 14 negara. Walaupun telah diperingatkan, masalah ini masih terus berlanjut karena solusinya ternyata tidak mudah. Setiap batch resmi Ozempic berisi 280.000 pena. Maka jika belum terbukti pena-pena tersebut palsu, menarik seluruh batch dapat mengakibatkan kelangkaan obat, dan Ozempic adalah obat yang banyak dicari, alias distributor tidak mau potensi pendapatannya berkurang.   Sementara itu, Novo Nordisk lebih menyalahkan sindikat obat palsu internasional, dengan mengatakan bahwa mereka dapat membeli produk asli dan memasang kodenya di pena insulin yang dibeli untuk membuat Ozemic palsu. Alih-alih membuat kemasan baru dari awal, sindikat ini membeli obat yang lebih murah dengan kemasan yang mirip, dan memberi label ulang sebagai Ozempic, sehingga sulit bagi konsumen untuk mengidentifikasinya. Resikonya tentu saja penurunani kesehatan yang parah, karena pembeli yang tidak curiga akhirnya mendapatkan insulin, bukan semaglutide, dan itulah yang menyebabkan hipoglikemia berat (gula darah sangat rendah).   Tidak Ada Perubahan Kemasan: Resiko Terus Berlanjut   Sayangnya, setelah sejumlah kasus berjalan, Novo Nordisk tidak memiliki rencana jangka pendek untuk mengubah kemasan Ozempic atau mendaftarkannya sebagai Desain Industri baru. Alasannya adalah bahwa, “Pembajak pasti akan menemukan cara baru untuk meniru desainnya.” Akhirnya, semua dikembalikan kepada konsumen untuk melindungi dirinya sendiri dari obat palsu.   Untuk mecegah Anda terhindar dari konsumsi obat-obatan palsu, beberapa langkah berikut ini dapat dicoba:   Hanya beli dari distributor resmi atau toko yang dapat menjamin keasliannya; Selalu periksa kode batch-nya untuk memastikan Anda mendapatkan produk yang sah; dan Jangan tergoda oleh harga murah, terutama untuk obat impor.   Jika Ini Terjadi di Indonesia, Apakah Sanksi Hukumnya?   Situasi ini sebetulnya dapat diatasi dengan tindakan yang lebih kuat dari otoritas pengawas. Di Indonesia misalnya, ada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang proaktif dalam melakukan razia dan memantau pembaruan terkait produk obat palsu dari luar negeri, obat-obatan ini dapat ditarik dari peredaran sebelum merugikan konsumen dan merusak reputasi produk yang asli.   BPOM juga telah dibekali Peraturan BPOM Nomor 16 tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang memberikan kuasa pada mereka untuk memberikan sanksi administratif berupa pembatalan/pencabutan terhadap nomor izin edar, rekomendasi Importir; dan/atau rekomendasi badan usaha di bidang pemasaran jika usaha tersebut terbukti menerima, penyimpanan, dan/atau menyalurkan obat ilegal termasuk palsu (Pasal 23b).   Sementara itu jika dilihat dari sudut pandang Merek sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, setiap orangg yang melanggar Merek terdaftar mirik orang lain, yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).    Dilihat dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diatur dalam Pasal 8, di mana pasal ini secara tegas melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau melanggar standar yang dipersyaratkan, termasuk penjualan obat palsu. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Pasal 19 juga menyatakan bahwa penjual bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami konsumen akibat penggunaan produk palsu. Konsumen berhak menuntut ganti rugi yang dapat diajukan melalui gugatan perdata.   Tak kalah penting, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).   Baca juga: Mengenal Metode Anti Pemalsuan: Mana yang Paling Tepat Digunakan untuk Kekayaan Intelektual Anda?   Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Kekayaan Intelektual baik di dalam maupun luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected]. Sumber: Reuters  

Panduan Lengkap Daftar Merek di Taiwan untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Taiwan untuk Pebisnis Indonesia

Taiwan, dengan populasi sekitar 23,5 juta jiwa, merupakan salah satu mitra dagang penting bagi Indonesia dan menawarkan potensi pasar yang signifikan. Pemerintah Indonesia pun telah menargetkan peningkatan ekspor ke Taiwan hingga mencapai USD 10 miliar dalam beberapa tahun ke depan, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan manufaktur. Dengan potensi besar ini, penting bagi pebisnis Indonesia yang ingin memperluas pasarnya di sana untuk juga melindungi Merek-nya di Taiwan melalui pendaftaran resmi, yang tidak hanya mencegah pemalsuan tetapi juga memperkuat posisi brand di pasar internasional.   Setidaknya ada 4 (empat) manfaat utama mendaftarkan Merek di Taiwan. Manfaat itu adalah: Perlindungan Hukum Eksklusif Melindungi Merek dari penggunaan tidak sah atau pemalsuan oleh pihak lain. Meningkatkan Reputasi Membangun kepercayaan konsumen Taiwan terhadap keaslian dan kualitas produk. Penegakan Hak Memudahkan proses hukum dalam kasus pelanggaran Merek. Ekspansi Bisnis Memberikan dasar yang kuat untuk memperluas bisnis ke negara lain di Asia Timur.   Merek yang Dapat Didaftarkan Taiwan melalui Kantor Merek-nya/ Taiwan Intellectual Property Office (TIPO) telah mengakui Merek Tradisional maupun Non-Tradisional untuk dapat didaftarkan. Merek Tradisional mencakup kata, gambar, dan kombinasi keduanya, sedangkan Merek Non-Tradisional meliputi Merek Suara, 3D, Warna, Hologram, dan Gerak. Pengakuan atas Merek-Merek ini dimungkinkan karena Taiwan telah menyesuaikan undang-undang Kekayaan Intelektual (KI)-nya dengan standar praktek global, walaupun bukan anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), karena memiliki status yang unik dengan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).   Kriteria umum dari TIPO terkait Merek yang dapat didaftarkan di Taiwan adalah sebagai berikut: Memiliki Daya Pembeda Merek Anda harus memiliki kemampuan untuk dibedakan dari barang dan/atau jasanya yang sudah ada sebelumnya. Merek yang terlalu umum atau deskriptif mungkin ditolak. Tidak Bertentangan dengan Merek yang Sudah Ada Merek yang Anda ajukan tidak boleh mirip atau identik dengan Merek yang sudah terdaftar untuk barang dan/atau jasa yang serupa, karena dapat menyebabkan kebingungan di antara konsumen. Bukan Merek yang Dilarang Beberapa jenis Merek dilarang secara hukum untuk didaftarkan di Taiwan, seperti Merek yang menyinggung moral publik, melanggar ketertiban umum, atau mengandung unsur yang dapat menyesatkan konsumen. Bukan Nama Geografis Umum Merek yang hanya terdiri dari nama geografis umum yang digunakan untuk menunjukkan asal barang dan/atau jasa kemungkinan besar akan ditolak. Tidak Melanggar Hak Orang Lain Merek tidak boleh melanggar Hak Cipta, Paten, atau hak-hak lainnya yang dimiliki oleh Pihak Ketiga.   Sedangkan Merek yang tidak dapat didaftarkan adalah: Tidak Memiliki Daya Pembeda: Merek yang terlalu umum atau deskriptif dan tidak dapat membedakan barang atau jasa dari satu entitas dengan entitas lainnya, kemungkinan besar akan ditolak. Merek yang Menyesatkan atau Berpotensi Menipu: Merek yang dapat menyesatkan konsumen terkait sifat, kualitas, atau asal barang/jasa. Merek yang Melanggar Ketertiban Umum atau Moralitas: Merek yang dianggap melanggar norma masyarakat atau nilai-nilai moral. Merek yang Menggunakan Nama, Bendera, atau Lambang Negara: Penggunaan simbol-simbol nasional atau internasional tanpa izin yang sah. Merek yang Identik atau Mirip dengan Merek yang Sudah Terdaftar: Merek yang menimbulkan kebingungan di antara konsumen karena kesamaan dengan Merek yang telah terdaftar sebelumnya.   Prosedur Pendaftaran Meskipun sistem pendaftaran Merek di Taiwan dan Indonesia sama-sama mengadopsi prinsip first-to-file, terdapat perbedaan penting lainnya yang harus dipahami oleh pebisnis Indonesia. Beberapa diantaranya adalah perbedaan dalam klasifikasi barang dan jasa, serta persyaratan dokumen tambahan yang dapat mempengaruhi proses dan hasil pendaftaran Merek di Taiwan. Untuk itu, Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek berpengalaman, sebagai langkah awal bagi Anda untuk mendapatkan informasi, sekaligus kenyamanan dalam mempersiapkan dokumen pendaftarannya.   Pendaftaran Merek dengan Aksara Tionghoa Mendaftarkan Merek di Taiwan dengan aksara lokal (karakter Tionghoa) bisa sangat penting, terutama jika Anda menargetkan konsumen lokal yang lebih familiar dengan bahasa tersebut. Aksara lokal dapat membantu dalam membangun pengenalan Merek yang lebih kuat di pasar Taiwan. Selain itu, pendaftaran Merek dengan aksara lokal juga melindungi Merek Anda dari pihak lain yang mungkin mencoba mendaftarkan versi lokalnya, sehingga memperkuat perlindungan hukum dan eksklusivitas merek di pasar Taiwan.   Jika Anda ingin mengajukan permohonan Pendaftaran Merek di Taiwan, maka prosedurnya adalah sebagai berikut: Penelusuran Merek Proses ini bertujuan untuk emastikan Merek yang akan didaftarkan belum terdaftar sebelumnya. Kantor Merek Taiwan (TIPO) juga sudah menyediakan halaman khusus yang berisi database online bagi Anda yang ingin melakukan penelusuran mandiri. Namun jika Anda membutuhkan gambaran akan persentase keberhasilan dari Merek yang ingin Anda daftarkan, Konsultan Merek terpercaya yang memiliki jaringan luas ke Taiwan dapat menjadi pilihan. Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek Dokumen yang dibutuhkan adalah informasi pemilik, deskripsi Merek, dan klasifikasi barang/jasa yang ingin diajukan pendaftarannya. Perlu dicatat bahwa Surat Kuasa yang diberikan kepada Konsultan Merek, merupakan dokumen wajib bagi warga negara asing yang ingin mendaftarkan Merek-nya di Taiwan.  Selain itu, seluruh dokumen wajib dibuat dalam bahasa Tionghoa. Pemeriksaan Formal Setelah dokumen diajukan, TIPO akan melakukan verifikasi untuk memastikan semua dokumen lengkap dan sesuai persyaratan. Proses ini biasanya memakan waktu 1-2 bulan. Pemeriksaan Substantif Setelah pemeriksaan formal selesai, TIPO akan melanjutkan ke Pemeriksaan Substantif untuk menilai apakah Merek memenuhi kriteria hukum dan tidak bertentangan dengan Merek yang sudah ada. Proses ini berlangsung selama 6-12 bulan. TIPO akan memberikan pemberitahuan resmi kepada Anda melalui Konsultan Merek. Status permohonan juga dapat diperiksa melalui sistem online TIPO dengan memasukkan nomor permohonannya. Publikasi dan Opposisi Merek yang lolos Pemeriksaan Substantif akan dipublikasikan di TIPO Gazette, yakni buletin resmi yang diterbitkan oleh TIPO. Masa publikasi ini berlangsung selama 3 (tiga) bulan dan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Pihak Ketiga untuk mengajukan oposisi terhadap pendaftaran Merek Anda, jika Ada. TIPO Gazette ini juga dapat diakses online, sehingga memungkinkan publik dan pemangku kepentingan untuk memeriksa status publikasi Merek secara terbuka. Pendaftaran dan Sertifikasi Jika tidak ada oposisi atau ada, tapi oposisinya ditolak, Merek Anda akan dinyatakan dapat didaftarkan dan sertifikat pendaftaran akan dikeluarkan. Proses ini memakan waktu sekitar 1-2 bulan setelah masa oposisi berakhir. Secara umum, proses pendaftaran yang dimulai dari pengajuan permohonan ini akan memakan waktu antara 12 hingga 18 bulan.   Yang Harus Diperhatikan Setelah Merek Terdaftar Setelah Merek Anda terdaftar di Taiwan, ada beberapa prosedur dan kegiatan yang wajib dilakukan untuk memastikan Anda mendapatkan perlindungan yang berkelanjutan: Penggunaan Merek: Pastikan Merek digunakan secara aktif di pasar. Taiwan memberlakukan ketentuan non-penggunaan selama tiga tahun, di mana Merek dapat dibatalkan…

Mengenal Metode Anti Pemalsuan: Mana yang Paling Tepat Digunakan untuk Kekayaan Intelektual Anda? - AFFA IPR

Mengenal Metode Anti Pemalsuan: Mana yang Paling Tepat Digunakan untuk Kekayaan Intelektual Anda?

Pemalsuan masih menjadi masalah penting dalam penegakan Hukum Kekayaan Intelektual. Kegiatan memproduksi barang yang tidak sah yang meniru produk asli, dapat menyebabkan kerugian finansial, kerusakan reputasi, membahayakan konsumen, dan potensi pertanggung jawaban hukum yang pastinya ingin Anda hindari.   Kehadirannya yang telah merambah berbagai sektor industri, telah mengakibatkan kerugian hingga ratusan trilyun Rupiah dan mengancam eksistensi barang dan jasa, serta karya yang terlindungi Kekayaan Intelektual (KI).   Dalam artikel ini, kami akan membahas beragam metode anti-pemalsuan yang paling efektif, dan memandu Anda dalam memilih metode yang tepat berdasarkan jenis KI yang ingin Anda lindungi.   Ragam Metode Anti-Pemalsuan   Selain mendaftarkan dan/atau mencatatkan Kekayaan Intelektual Anda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau pencatatan di Bea Cukai, ada beberapa metode lain yang dapat digunakan untuk memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual Anda. Namun, masing-masing metode memiliki kelebihan dan kekurangan. Metode-metode ini secara umum terbagi dua, yakni fisik dan digital, berikut ini penjabarannya: Metode Anti Pemalsuan Fisik Hologram dan Label Keamanan Hologram dan label keamanan banyak digunakan untuk mengotentifikasi produk. Fitur-fitur yang dimiliknya sulit ditiru, sehingga menjadi pencegah yang efektif dalam praktek pemalsuan. Metode ini dapat digunakan untuk Merek, Paten, dan karya yang dilindungi Hak Cipta. Mulai dari barang mewah, produk farmasi, elektronik, dokumen resmi, hingga karya tulis. Watermark Watermark adalah tanda halus yang disematkan ke dalam bahan seperti kertas atau tekstil. Tanda ini cenderung tidak terlihat dalam kondisi normal, tetapi dapat terlihat jika kita teliti atau terkena cahaya. Metode ini cocok digunakan untuk karya yang dilindungi Hak Cipta, Desain Industri, atau dokumen Rahasia Dagang. Nomor Seri Unik dan Barcode Pengidentifikasi unik seperti nomor seri dan barcode sudah lazim digunakan untuk melacak produk di seluruh rantai pasokan. Karena untuk setiap jenis produk, diwakili oleh nomor seri atau barcode spesifik yang berbeda dengan yang lainnya. Metode ini tepat untuk diterapkan pada produk yang sudah dipatenkan, produk dengan Merek terdaftar, atau produk-produk lainnya yang harus mematuhi peraturan industri yang ketat, seperti produk elektronik, farmasi, dan suku cadang otomotif. Metode Anti Pemalsuan Digital Tag RFID dan Kode QR Penanda berbasis identifikasi frekuensi radio atau RFID dan kode QR dapat menyimpan informasi produk yang dapat dipindai untuk memverifikasi keaslian produk Anda. Metode ini cocok diterapkan pada  Merek, Paten, atau produk-produk yang membutuhkan sistem pelacakan dalam waktu cepat, seperti barang-barang mode, elektronik, dan farmasi. Teknologi Blockchain Teknologi ini menyediakan buku besar terdesentralisasi yang mencatat setiap transaksi yang terkait dengan suatu produk. Metode ini menawarkan cara yang transparan dan tidak dapat dirusak untuk memverifikasi keaslian produk. Dengan teknologinya, metode ini dapat diterapkan untuk produk-produk yang dipatenkan, produk dengan Merek terdaftar, atau produk dengan tingkat keamanan tinggi, seperti barang mewah, karya seni, dan barang koleksi. Watermark Digital Selain dalam bentuk fisik, watermark juga hadir dalam bentuk digital. Penanda ini menanam informasi tak terlihat ke dalam media digital, seperti gambar, video, atau berkas audio, yang kemudian dapat digunakan untuk memverifikasi keaslian. Metode ini tepat untuk konten digital yang dilindungi Hak Cipta seperti musik, video, gambar, dan perangkat lunak.   Tips Memilih Metode Anti Pemalsuan yang Tepat Metode anti-pemalsuan yang dapat Anda gunakan sangat bergantung pada jenis Kekayaan Intelektual yang Anda miliki, dan ancaman spesifik seperti apa yang Anda hadapi. Berikut ini panduan singkatnya:   Merek Metode pengamanan fisik seperti hologram dan label keamanan bisa jadi opsi yang paling mudah diterapkan. Namun jika produk Anda memiliki nilai yang jauh lebih berharga, pengamanannya dapat menggunakan metode digital seperti Tag RFID atau blockchain.   Patent Untuk produk Anda yang dilindungi Paten, Anda dapat menerapkan nomor seri unik, barcode, atau blockchain untuk memantau kualitas dan jalur distribusinya.   Hak Cipta Anda dapat menggunakan kombinasi watermark fisik dan digital untuk memperkuat perlindungan produk yang dilindungi Hak Cipta. Misalnya watermak fisik kemasan produknya, serta watermak digital untuk produknya. Dengan demikian, jika karya Anda ditranskripsi atau didistribusikan secara digital, Anda dapat melacaknya dengan mudah. Watermak digital ini dapat dibuat dengan bantuan alat steganografi.   Rahasi Dagang Karena sifatnya yang harus benar-benar rahasia, penerapan teknologi yang terenkripsi untuk mengakses dokumen-dokumen rahasia, dapat menjadi solusi agar tidak terjadi akses dari pihak yang tidak berwenang.   Walaupun pemalsuan masih menjadi tantangan signifikan bagi pemilik KI, tapi dengan menggunakan kombinasi metode anti-pemalsuan yang tepat, Anda dapat melindungi Kekayaan Intelektual Anda dengan efektif. Anda dapat memulainya dengan mengkaji kebutuhan spesifik, sifat, dan resiko yang dihadapi oleh KI yang Anda miliki, dengan demikian Anda dapat menentukan metode perlindungan yang tepat. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait metode anti pemalsuan yang tepat untuk perlindungan tambahan Kekayaan Intelektual Anda, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Penegakan Hukum atas Perlindungan Merek di Indonesia - AFFA IPR

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Penegakan Hukum atas Perlindungan Merek di Indonesia

Proses Penegakan Hukum atas Perlindungan Merek T (Tanya): Proses hukum atau atau langkah administratif apa yang dapat diambil oleh Pemilik Merek untuk melindungi Merek-nya dari pelanggaran, selain melalui oposisi atau penghapusan? Apakah ada pengadilan khusus atau persidangan lainnya? Apakah ada ketentuan dalam hukum pidana mengenai pelanggaran Merek atau yang setara?   Jawab (J): Ada beberapa pendekatan yang perlu dipertimbangkan untuk memulai proses penegakan hukum Merek. Tindakan yang paling bijaksana adalah dengan cara mengirimkan somasi untuk menghentikan tindakan pelanggaran secepatnya. Jika Pelanggar tidak mematuhi permintaan yang telah dimuat dalam somasi, maka Pemilik Merek dapat mengajukan gugatan pidana terhadap Pelanggar melalui Penyidik ​P​perdata di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau ke Kepolisian Republik Indonesia.   Semua sengketa Kekayaan Intelektual merupakan ranah Pengadilan Niaga. Selain penghapusan dan pembatalan Merek, setiap pihak yang memiliki hak, juga dapat mengajukan Gugatan Perdata melalui Pengadilan Niaga, yaitu untuk meminta putusan pendahuluan dan untuk mendapatkan ganti rugi atau pemulihan.   Sanksi atas pelanggaran diatur dalam Undang-Undang Merek, melalui pasal-pasal berikut:   BAB XVIII  KETENTUAN PIDANA   Pasal 100 (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).   (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).   (3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yangjenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).   Pasal 101 (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda p.aling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).   (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).   Pasal 102 Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).   Pasal 103 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.   Format Prosedur dan Jangka Waktu T: Bagaimana proses penegakan hukumnya?   J: Proses perdata di Indonesia dilakukan secara tertulis dan lisan. Hakim akan mendengarkan penjelasan lisan dari masing-masing pihak satu per satu, dan sangat bergantung pada bukti-bukti tertulis. Saksi fakta juga dapat memberikan pernyataan lisan di hadapan pengadilan. Akan tetapi, pernyataan saksi atau afidavit saja tidak akan cukup, karena dianggap hanya sebagai bukti tertulis pelengkap. Secara umum, tata cara persidangan adalah sebagai berikut:   Penggugat melakukan pendaftaran gugatan pada pengadilan niaga dan akan diberikan nomor perkara oleh Pengadilan Niaga yang bersangkutan; Panggilan sidang pertama, pemeriksaan formalitas dan pembacaan gugatan (jika para pihak hadir); Tergugat mengajukan jawaban gugatan; Penggugat mengajukan replik atas jawaban gugatan; Tergugat mengajukan duplik atas replik dari Penggugat; Penggugat mengajukan bukti-bukti untuk diajukan ke pengadilan; Tergugat mengajukan alat bukti di pengadilan. Jika para pihak memiliki saksi fakta atau saksi ahli maka majelis hakim akan mempersilahkan para pihak menghadirkan saksi tersebut di agenda selanjutnya. Jika tidak dapat dihadirkan maka agenda selanjutnya adalah pengajuan kesimpulan dari para pihak; Para pihak mengajukan kesimpulan atas gugatan; Para pihak mendengarkan putusan dari Pengadilan. (Waktu persidangan dalam Pengadilan Niaga dapat bervariasi tergantung pada proses yang berlangsung pada perkara tersebut.)   Secara teori keputusan perdata dapat dikeluarkan dalam waktu tiga bulan. Namun dalam praktiknya, waktu yang dibutuhkan akan memakan waktu lebih lama karena adanya permintaan perpanjangan dari salah satu pihak yang bersengketa.   Beban Pembuktian T: Berapa beban pembuktian untuk menetapkan pelanggaran atau dilusi atas Merek?   J: Dalam acara perdata di Indonesia, beban pembuktian mengenai fakta-fakta yang menjadi dasar gugatan berada di tangan Penggugat. Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu. Dengan alat pembuktian berupa bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan,  pengakuan, atau sumpah. Berdasarkan pengalaman kami, adalah bijaksana untuk mengumpulkan sebanyak mungkin bahan bukti yang beragam, seperti pembelian yang dilakukan oleh pembeli misterius, materi pemasaran yang ditemukan secara daring dan luring, serta saksi ahli yang dapat memberikan pernyataan substantif yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Selanjutnya, bukti tertulis harus diajukan dalam bahasa Indonesia – diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah jika perlu.   Pengajuan Gugatan T: Siapa yang dapat mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran Merek dan dalam kondisi apa? Siapa pula yang berhak untuk mengajukan tuntutan pidana?   J: Seperti yang diatur pada Pasal 83 UU Merek, Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa: gugatan ganti rugi; dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.   Gugatan tadi dapat pula diajukan oleh pemilik Merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan.   Jika menyangkut tindakan pidana, idealnya pemilik Merek yang mengajukan gugatan. Namun dalam kondisi tertentu, Pemegang Lisensi yang sah juga dapat mengajukan gugatan pidana atas instruksi dan otorisasi Pemilik Merek.   Penegakan Hukum Perbatasan dan Aktivitas Luar Negeri T: Tindakan penegakan hukum perbatasan apa yang tersedia untuk menghentikan impor dan ekspor…

Panduan Daftar Merek di Rusia untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Rusia untuk Pebisnis Indonesia

Indonesia dan Rusia dalam beberapa tahun terakhir telah membentuk Forum Kerjasama Indonesia – Rusia yang menargetkan transaksi ekspor-impor sebesar 5 (lima) miliar Dolar Amerika Serikat di akhir tahun 2024. Dari nominal tersebut, ternyata potensi besar impor Indonesia berasal dari minyak sawit dan produk olahan kelapa, serta produk-produk halal.    25 juta umat Muslim yang tersebar di wilayah Chechnya, Dagestan, Tatarstan, dan Bashkortostan menyimpan potensi besar bagi Anda yang ingin melakukan perluasan pasar di Rusia. Namun tentunya, Anda perlu mendaftarkan Merek Anda di Rusia agar mendapatkan perlindungan di sana. Bagaimana caranya? Artikel ini memberikan panduan lengkapnya.   Manfaat Mendaftarkan Merek di Rusia   Setidaknya ada 3 (tiga) manfaat utama jika Anda mendaftarkan Merek di Rusia: Akes dan Ekspansi Pasar  Menjangkau Pasar yang Lebih Luas: Rusia dengan populasi penduduknya yang mencapai 140 juta jiwa memiliki daya beli yang terus meningkat, dan punya potensi besar dalam perluasan pasar barang dan/atau jasa yang Anda miliki.  Memperkuat Branding: Merek terdaftar dapat memperkuat identitas dan kredibilitas barang dan/atau jasa Anda di pasar Rusia.  Mencegah pembajakan: Dengan hadirnya Merek Anda di Rusia, secara tidak langsung juga melindungi konsumen dari kemungkinan mereka membeli barang bajakan.   Perlindungan Hukum  Hak Eksklusif: Dengan terdaftarnya Merek Anda di Rusia, maka Anda akan mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan Merek terkait dengan barang atau jasa tertentu.  Penyelesaian Sengketa: Jika Merek Anda dilanggar, Merek yang terdaftar dapat menjadi dasar  hukum yang kuat untuk melakukan tindakan hukum.  Nilai Aset: Merek terdaftar dapat diakui sebagai aset berharga bagi bisnis Anda, yang berpotensi meningkatkan nilai aset secara keseluruhan.  Peluang Bisnis yang Lebih Besar  Lisensi dan Waralaba: Merek terdaftar dapat dilisensi atau diwaralabakan untuk meningkatkan  sumber penghasilan.  Kepercayaan Investor: Merek yang kuat dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk memperkuat bisnis Anda.  Perlindungan Jangka Panjang: Karena sifat perlindungan Merek yang berlaku untuk waktu yang lama, yakni 10 tahun dan dapat diperpanjang, pendaftarannya dapat memberikan perlindungan eksklusif untuk jangka waktu yang panjang.   Merek yang Dapat Didaftarkan   Definisi Merek di Rusia tidak berbeda dari pengertian Merek yang lazim berlaku di seluruh dunia, karena Rusia sejak 1970 sudah tergabung dalam Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO). Yang pada intinya mengakui Merek sebagai tanda apa pun yang membedakan barang dan/atau jasa suatu perusahaan dari perusahaan lain.   Secara umum, Merek yang dapat didaftarkan di Rusia adalah sebagai berikut:   Kata: Kata-kata, huruf, dan angka. Logo: Representasi grafis, simbol, atau desain visual lainnya. 3 Dimensi: Bentuk dari produk atau kemasannya. Warna: Warna spesifik yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa. Suara: Suara khas yang dapat dikaitkan dengan suatu Merek.   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan   Sedangkan Merek yang tidak dapat didaftarkan di Rusia adalah sebagai berikut: Istilah Umum: Kata-kata yang bersifat umum untuk barang dan/atau jasa. Merek Deskriptif: Merek yang hanya menjelaskan barang dan/atau jasa terkait. Merek yang Menyesatkan: Merek yang menyesatkan konsumen tentang asal-usul dari barang dan/atau jasanya. Merek yang bertentangan dengan ketertiban umum, standar etika atau moralitas, serta agama yang dianut di Rusia. Merek yang identik atau mirip dengan Merek yang sudah terdaftar atau dalam proses pendaftaran.   Prosedur Pengajuan Pendaftaran   Untuk dapat mendaftarkan Merek Anda melalu Kantor Merek Rusia (Rospatent), prosedurnya adalah sebagai berikut:   Penelusuran Merek Proses yang sangat dianjurkan untuk mengetahui apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar sebelumnya di Rusia oleh pihak lain. Rospatent sudah menyediakan database yang dapat diakses di sini, sehingga Anda dapat melakukan penelusuran mandiri.    Namun adanya Merek yang sama atau serupa bukan berarti Merek Anda tidak dapat didaftarkan sepenuhnya. Anda dapat memeriksa lebih lanjut apakah Merek tersebut berada di kelas yang sama atau mungkin sudah tidak digunakan lagi. Untuk itu Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek berpengalaman yang dapat memberikan gambaran berapa persen peluang dari Merek Anda dapat didaftarkan di Rusia setelah melalui proses penelusuran.   Pengajuan Permohonan Untuk mengajukan permohonan pendaftaran Merek ke Rospatent, dibutuhkan dokumen-dokumen sebagai berikut: Surat Kuasa: Surat yang memberikan Anda kuasa kepada Konsultan Merek berpengalaman dan terpercaya untuk mewakili Anda dalam proses pengajuan permohonan Merek di Rusia. Peran Konsultan ini sangat penting dalam mewakili Anda untuk memahami regulasi yang berlaku, serta kemungkinannya dalam mengambil tindakan hukum yang dirasakan perlu di masa depan, dalam setiap proses pendaftaran, termasuk biaya-biaya yang dibutuhkan. Deskripsi Merek: Gambar yang jelas atau deskripsi terperinci dari Merek yang ingin didaftarkan. Kelas Merek Barang dan/atau Jasa yang diajukan: Daftar kelas barang dan/atau jasa yang tepat, yang ingin Anda gunakan sebagai merek dagang atau jasa sesuai dengan Klasifikasi Nice. Informasi Pemohon: Nama lengkap dan alamat Anda. Dokumen Prioritas: Jika Anda telah mengajukan Merek yang sama di negara lain dalam waktu enam bulan terakhir, salinan resmi dokumen prioritas dapat digunakan untuk mengklaim prioritas. Bukti Penggunaan: Walaupun tidak diwajibkan dalam pengajuan permohonan, namun bukti penggunaan Merek dapat mempercepat proses pendaftaran. Terjemahan: Seluruh dokumen wajib diterjemahkan kedalam bahasa Rusia.  Pemeriksaan Selanjutnya Rospatent akan memeriksa permohonan Anda secara formal, dengan menilai kesesuaiannya melalui 4 (empat) prosedur berikut: Memeriksa kelengkapan adminstrasi dari permohonan yang diajukan; Meniliai keunikan Merek; Memastikan tidak ada hukum yang dilanggar; dan Memastikan Merek Anda tidak serupa atau identik dengan Merek lain yang sudah terdaftar atau dalam proses pendaftaran.  Publikasi Jika Merek Anda lolos Pemeriksaan Formil, biasanya hanya memakan waktu satu minggu sejak permohonan diajukan, permohonan Merek Anda akan dipublikasikan dalam Lembaran Negara untuk tujuan oposisi.  Periode Oposisi Periode Oposisi adalah masa publikasi yang berlangsung selama 3 (tiga) bulan untuk memberikan kesempatan kepada pihak mana pun untuk mengajukan keberatan atas pendaftaran Merek Anda.  Merek dapat Didaftarkan Jika tidak ada oposisi atau keberatan dari pihak lain, Merek Anda dapat didaftarkan, dan sertifikat atas Merek Anda akan diterbitkan.   Secara umum, jika tidak ada proses penolakan atau keberatan dari pihak lain, Merek Anda dapat terdaftar dalam waktu 12 hingga 18 bulan sejak permohonan diajukan.   Setelah Merek Terdaftar Untuk menjaga perlindungan Merek Anda yang sudah terdaftar di Rusia, beberapa aktivitas berikut ini perlu Anda perhatikan:   Perpanjangan Merek: Secara berkala Anda wajib memperpanjang masa perlindungan Merek Anda sebelum masa berlakukanya berakhir. Masa berlaku perlindungan Merek di Rusia sama seperti masa berlaku perlindungan Merek di Indonesia, yakni 10 tahun sejak tanggal permohonan. Pengajuan…

Republik Rakyat Tiongkok Perkuat Komitmen Perlindungan Kekayaan Intelektual dari Negara Luar - AFFA IPR

Republik Rakyat Tiongkok Perkuat Komitmen Perlindungan Kekayaan Intelektual dari Negara Luar

Akhir bulan Juli kemarin, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah menegaskan kembali komitmennya dalam menciptakan ekosistem bisnis yang adil bagi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk bisnis asing, terutama bagi invensi manca negara di negaranya. Komitmen ini disampaikan oleh Hu Wenhui, Wakil Komisaris Administrasi Hak Kekayaan Intelektual Nasional Tiongkok (CNIPA), dalam konferensi pers yang menyoroti inisiatif RRT dalam menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai motor dari pertumbuhan ekonomi berkualitas.   Untuk mendukung para inovator asing, RRT telah memprioritaskan penguatan undang-undang, penerapan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien, dan pembentukan saluran komunikasi terbuka. Hu menekankan penerbitan pedoman dan peraturan komprehensif oleh pemerintah yang memastikan perlindungan KI yang setara bagi warga lokal dan asing. Amandemen terkini terhadap undang-undang KI juga telah menerapkan sanksi ketat, seperti yang sudah diterapkan di banyak negara di seluruh dunia.   Komitmen RRT pada perlindungan KI bisa dilihat dari didirikannya 115 Pusat Perlindungan KI di seluruh negeri, yang melayani lebih dari 5.000 perusahaan asing dan perusahaan lokal yang melibatkan pemodal asing. Pusat-pusat Perlindungan ini menyediakan layanan perlindungan yang sama, seperti yang diberikan pada pebisnis lokal. Hu memberi contoh suksesnya penyelesaian berbagai sengketa KI yang melibatkan perusahaan dari Amerika Serikat, Jerman, Prancis, Italia, Thailand, dan Denmark, yang mendapat apresiasi dari komunitas bisnis internasional.   Komitmen ini mendorong CNIPA untuk terus meningkatkan lingkungan kolaboratif, melibatkan perusahaan asing secara aktif, menangani masalah IP mereka, dengan mendengarkan banyak masukan dari mereka. Pendekatan proaktif ini telah berkontribusi pada lonjakan pengajuan Paten dari luar RRT. Pada semester pertama tahun 2024, pengajuan permohonan Paten dari luar telah mencapai 78.000, yang berarti meningkat 13,1% dari periode yang sama di tahun 2023. Jepang, Amerika Serikat, dan Republik Korea memimpin peningkatan tersebut.   Selain itu, RRT juga telah mengalami pertumbuhan perlindungan Paten dan Merek terdaftar dari luar negeri, masing-masing sebesar 3,9% dan 3,8% dibanding tahun 2023 untuk semester pertama di tahun 2024. Peningkatan ini merupakan bukti dari meningkatnya kepercayaan bisnis manca negara pada perlindungan Kekayaan Intelektual di RRT.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Paten, Merek, atau Kekayaan Intelektual lainnya di RRT, langsung hubungi kami melalui email: [email protected].     Sumber: The State Council The People’s Republic of China

Force Majeure: Alasan Mahkamah Konstitusi Perpanjang Batas Waktu Penggunaan Merek Non-Use dari Tiga Menjadi Lima Tahun - AFFA IPR

Force Majeure: Alasan Mahkamah Konstitusi Perpanjang Batas Waktu Penggunaan Merek Non-Use dari Tiga Menjadi Lima Tahun

Pada 31 Maret 2020, Indonesia secara resmi memasuki masa pandemi COVID-19 dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9). Setelah menghadapi berbagai tantangan, baik bagi masyarakat, dunia usaha, maupun pemerintah, status pandemi di Indonesia resmi dicabut pada 21 Juni 2023 dan beralih menjadi endemi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Dalam upaya pemulihan pasca-pandemi, pemerintah memprioritaskan pemulihan ekonomi dengan memperhatikan kebutuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan memperhatikan kondisi kekhususan perekonomian bangsa Indonesia yang bertumpu pada UMKM, yang memiliki modal terbatas dan dapat berubah sewaktu-waktu serta force majeure (keadaan kahar) maka melalui Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023 yang dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 30 Juli 2024 dilakukan penyesuaian batas waktu atas Merek non-use yang semula tiga tahun menjadi lima tahun berturut-turut.  Perkara ini bermula ketika Ricky Thio menghadapi gugatan penghapusan Merek berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 28/Pdt.Sus HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst dari Zhejiang Dahua Technology Co., Ltd. yang menginginkan penghapusan Merek “” dengan nomor pendaftaran IDM000553432 karena dianggap tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut. Menurut Ricky Thio, situasi ini memunculkan ketidakpastian dalam perlindungan Merek yang diberikan pemerintah, yang berpotensi membuat pelaku UMKM ragu untuk mendaftarkan Merek mereka.  Jangka Waktu Pengajuan Gugatan Penghapusan Merek Yang Baru Pada Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi melihat pentingnya dilakukan penyesuaian batas waktu non-use menjadi 5 (lima) tahun berturut-turut yang dimana berkaitan erat dengan batas waktu pengajuan pembatalan Merek yang jangka waktunya adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Merek sebagaimana termaktub dalam Pasal 77 ayat (1) UU MIG. Sekalipun antara penghapusan dan pembatalan merupakan hal yang berbeda, namun pengaturannya ditempatkan pada Bab “Penghapusan dan Pembatalan Merek” dalam UU MIG. Dengan demikian, tanpa bermaksud mengabaikan kecenderungan negara yang menganut civil law system, adanya penyesuaian batas waktu tidak digunakannya Merek terdaftar adalah 5 (lima) tahun adalah untuk memberikan keadilan bagi semua pemilik Merek terdaftar sehingga tidak bertentangan dengan Prinsip National Treatment serta selaras dengan pengaturan yang terdapat dalam Pembatalan Merek. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang mempersoalkan inkonstitusionalitas Pasal 74 ayat (1) UU MIG, khususnya frasa “3 (tiga) tahun” adalah beralasan menurut hukum. Dalam amar Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Ricky Thio sehingga perubahan pasal terkait penghapusan Merek akibat Putusan tersebut adalah sebagai berikut: Sebelum Putusan MK Sesudah Putusan MK Pasal 74 ayat (1) UU MIG Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Pasal 74 ayat (1) UU MIG Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir Pasal 74 ayat (2) UU MIG Alasan Merek tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya: a.       larangan impor; b.       larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau c. larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah Pasal 74 ayat (2) UU MIG Alasan Merek tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya: a.       larangan impor; b.       larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau c. larangan serupa lainnya, termasuk dalam kondisi force majeure yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Force Majeure dapat Digunakan untuk Pengecualian Force Majeure (Keadaan Kahar) dapat menjadi alasan sah bagi pemilik Merek yang tidak dapat menggunakan Merek terdaftarnya atau tidak dapat menjalankan usahanya secara normal. Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023 menekankan pentingnya pengecualian ini. Secara umum, Force Majeure (Keadaan kahar) mengacu pada kejadian atau efek yang tidak dapat diprediksi atau dikendalikan, seperti bencana alam (banjir, angin topan, gempa bumi) atau tindakan manusia (kerusuhan, mogok kerja, perang) yang menghambat seseorang dalam memenuhi kewajibannya. Dalam konteks putusan ini, kondisi pandemi seperti ketika Covid-19 dianggap sebagai Force Majeure (Keadaan Kahar) yang membenarkan pengecualian bagi pemilik Merek yang mengalami kesulitan dalam menggunakan dan memproduksi Mereknya. Konsekuensi daripada Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023 ini adalah bahwa ketentuan UU MIG harus disesuaikan dengan putusan tersebut. Hal ini tentu saja sejalan dengan penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU. No. 07 Tahun 2020 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang dimana menyebutkan “Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)”. Putusan ini mengatur bahwa pihak ketiga yang ingin mengajukan gugatan penghapusan Merek hanya dapat melakukannya jika Merek tersebut tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, dihitung sejak tanggal pendaftaran atau penggunaan terakhir. Untuk gugatan penghapusan yang diajukan sebelum putusan ini berlaku, tetap berlaku ketentuan lama, yaitu 3 (tiga) tahun tidak digunakan. Hal ini karena Putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut (non retroaktif) namun berlaku ke depan (prospektif) sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU MK yang dimana menyatakan “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.” Baca juga: AFFA Dampingi Trek Bicycle Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Marlin di Indonesia Jika Anda…

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Pendaftaran dan Penggunaan Merek di Indonesia - AFFA IPR

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Pendaftaran dan Penggunaan Merek di Indonesia

Kepemilikan Merek Q: Siapa yang dapat mengajukan pendaftaran?   A: Karena Undang-Undang Merek Indonesia menganut azas first-to-file, secara umum setiap orang, organisasi, atau perusahaan dapat mengajukan Pendaftaran Merek. Namun UU Merek juga mengatur Pendaftaran Merek yang diajukan atas dasar itikad tidak baik. Pasal 21 ayat (3) UU Merek mengatur bahwa suatu permohonan ditolak apabila diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Meskipun penerapan pasal ini dalam Pemeriksaan Substantif dapat diterapkan pada permohonan yang memiliki kesamaan dengan Merek yang sudah ada dan terkenal, namun dalam praktiknya cukup sulit untuk menentukan apakah suatu permohonan diajukan dengan itikad tidak baik atau tidak. Permohonan dengan itikad tidak baik yang kemudian terdaftar, selalu dapat dibatalkan di Pengadilan Niaga sebagaimana diatur dalam pasal 77 ayat (2) UU Merek sebagai berikut:   “Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau Merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.”   Ruang Lingkup Merek Q: Apa yang dapat dan tidak dapat dilindungi atau didaftarkan sebagai Merek?   A: Seperti yang didefinisikan pada Pasal 1 UU Merek, yang dimaksud dengan Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.   Berdasarkan definisi di atas, secara hukum diakui dua macam Merek, yakni Merek Tradisonal dan Non-Tradisional.   Merek yang Tidak Didaftarkan Q: Apakah perlindungan/hak atas Merek bisa didapatkan tanpa proses pendaftaran?   A: Karena Indonesia menganut azas first-to-file, penggunaan sebelumnya saja tidak cukup untuk mendapatkan perlindungan di Indonesia.   Merek Terkenal dari Luar Negeri Q: Apakah Merek yang sudah terkenal dari luar negeri bisa mendapatkan perlindungan walaupun tidak digunakan di Indonesia? Jika iya, apakah statusnya juga sudah harus terkenal di Indonesia? Bukti-bukti apa saja yang dibutuhkan? Perlindungan apa saja yang didapatkan?   A: Perlindungan Merek di Indonesia hanya bisa didapatkan setelah Merek tersebut terdaftar, tanpa mempertimbangkan statusnya terkenal atau tidak. Namun, UU Merek Indonesia memiliki mekanisme untuk melindungi Merek Terkenal dari Luar Negeri dari pendaftaran dengan itikad tidak baik oleh pihak lain. Apabila ada pihak lain yang mencoba mengajukan permohonan Merek yang identik atau mirip dengan Merek Terkenal dari Luar Negeri, maka permohonan tersebut ditolak berdasarkan pasal 21 ayat (1) b dan c, yang berbunyi sebagai berikut:   “Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis ATAU Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.”   Lebih lanjut tentang Merek Terkenal ini diatur dalam Pasal 18 Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, dengan menyebutkan kriteria sebagai berikut: tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai Merek terkenal; volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya; pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat; jangkauan daerah penggunaan Merek; jangka waktu penggunaan Merek; intensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut; pendaftaran Merek atau permohonan pendaftaran Merek di negara lain; tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek tersebut sebagai Merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau nilai yang melekat pada Merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut.   Namun, karena suatu Merek Terkenal dari Luar Negeri belum tentu juga terkenal di Indonesia, maka perlu dipertimbangkan untuk membuatnya terkenal juga di Indonesia sebelum mengambil tindakan hukum terhadap pihak lain.   Manfaat dari Pendaftaran Q: Apa saja manfaat dari pendaftaran Merek?   A: Berdasarkan UU Merek, Hak atas Merek adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dengan demikian, dengan mendaftarkan suatu Merek di Indonesia, Pemilik dapat mendapatkan hak hukumnya apabila terjadi pelanggaran oleh pihak lain. Hal ini termasuk, namun tidak terbatas pada, meminta kepada e-commerce untuk menurunkan produk yang dianggap melanggar, mengirimkan surat teguran atau somasi, mengajukan laporan polisi atas aspek pidana dari pelanggaran tersebut, meminta ganti rugi ke Pengadilan Niaga, memberikan lisensi, serta mengajukan rekam Merek ke Bea Cukai untuk pencegahan di perbatasan.   Prosedur Pengajuan Pendaftaran dan Dokumen Pendukung Q: Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan Permohonan Merek? Bagaimana aturan pelampiran Mereknya? Apakah dapat diajukan secara online? Apakah tersedia proses penelurusan Merek dan dibutuhkan sebelum pengajuan? Jika iya, bagaimana prosedur dan biayanya?   A: Proses penelusuran Merek sangat disarankan bagi siapa saja yang ingin mengajukan Permohonan Merek di Indonesia. Hasil dari penelusuran ini yang akan memberikan gambaran tingkat keberhasilan dari proses pendaftaran. Jika proses pengajuan pendaftaran dapat dilanjutkan, maka Pemohon harus mempersiapkan dokumen sebagai berikut: Nama Pemohon; Alamat; Daftar Barang dan Jasa; dan Merek yang ingin didaftarkan, yang dapat berupa kata, logo, atau Merek Non-Tradisional.   Setelah semua dokumen diatas diberikan, kami akan membuat dokumen-dokumen lanjutan sebagai berikut, yang harus ditandatangani oleh klien: Surat Kuasa; dan Pernyataan Kepemilikan Merek Perlu dicatat bahwa sejak tahun 2015, seluruh pengajuan hanya bisa dilakukan secara online (e-filing).   Jangka Waktu dan Biaya Pendaftaran Q: Berapa lama proses pendaftaran Merek dan berapa biayanya? Kapan mulai berlaku perlindungannya? Apakah ada kondisi tertentu yang membuat prosesnya jadi lebih lama dan mahal?   A: Dengan asumsi permohonan tidak mendapatkan keberatan dari pihak lain atau menerima penolakan sementara, maka waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan nomor pendaftaran hanya sekitar 14 hingga 16 bulan dari pengajuan. Perkiraan waktu ini jauh lebih cepat dibandingkan dengan kondisi lima tahun yang lalu dimana prosesnya memakan waktu dua hingga tiga tahun.   Sistem Klasifikasi Q: Sistem klasifikasi apa yang dianut di Indonesia, dan apakan ada perbedaan dengan Sistem Klasifikasi Internasional? Apakah pengajuan beberapa kelas sekaligus dimungkinkan? Jika iya, seberapa besar penghematan biayanya?   A: Indonesia mengadopsi sistem klasifikasi NICE dengan beberapa perubahan untuk mengakomodir jenis barang atau jasa lokal…

Studi Kasus Pembatalan Merek - Guangzhou Sanwich Biology Technology, Co., Ltd. Berhasil Membatalkan Merek SEVICH di Indonesia - AFFA IPR

Studi Kasus Pembatalan Merek – Guangzhou Sanwich Biology Technology, Co., Ltd. Berhasil Membatalkan Merek “SEVICH” di Indonesia!

Pada 11 Juni 2024, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan AFFA IPR, dalam hal ini mewakili Guangzhou Sanwich Biology Technology, Co., Ltd., untuk membatalkan Merek SEVICH dengan Nomor Pendaftaran IDM000917666, yang memberikan putusan bahwa merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dan didaftarkan dengan itikad tidak baik. Lantas bagaimana konsep “first-to-file” berlaku jika terdapat kasus seperti diatas? Merek SEVICH pertama kali didaftarkan di China pada 21 Maret 2016 oleh klien kami, Guangzhou Sanwich Biology Technology, Co., Ltd. di Kelas 3, yang mencakup “Preparasi pembersihan; Abrasif; Minyak esensial; Pasta gigi (potongan).” Merek ini juga telah terdaftar di Amerika Serikat, Meksiko, Inggris, dan Uni Eropa. Di Asia sendiri, merek ini telah diekspansi, dan tahun ini SEVICH direncanakan untuk dijual dan didistribusikan di Indonesia. Namun, sebelum dapat dimohonkan di Indonesia, ditemukan bahwa Merek SEVICH telah terdaftar sejak November 2021 oleh pihak lain. Merek tersebut memiliki penulisan, pengucapan, dan logo yang sama persis, serta terdaftar di kelas yang sama. Akibatnya, klien kami tidak dapat memperoleh pendaftaran di Indonesia, meskipun seharusnya memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan. Oleh karena itu, klien kami mengajukan gugatan pembatalan atas merek tersebut. Gugatan diajukan pada Maret 2024 terhadap Jong, Sylvia (selanjutnya disebut Tergugat), pemilik Merek SEVICH di Indonesia dengan nomor perkara 25/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pihak Tergugat tentu tidak dengan mudah melepaskan Merek yang sudah didaftarkan. Salah satu poin pada jawaban mereka disampaikan bahwa mereka adalah pendaftar pertama, sehingga mereka adalah pihak yang memiliki Hak Eksklusif untuk menggunakan Merek SEVICH di Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek): “Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.” Pemohon dengan Itikad Tidak Baik Bahwa salah satu amar pada Putusan 25/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. disebutkan bahwa Tergugat merupakan pendaftar yang beritikad tidak baik atas pendaftaran merek SEVICH dengan Nomor Pendaftaran IDM000917666. Pemohon yang beritikad tidak baik berdasarkan penjelasan pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Contohnya Permohonan Merek berupa bentuk tulisan, lukisan, logo, atau susunan warna yang sama dengan Merek milik pihak lain atau Merek yang sudah dikenal masyarakat secara umum sejak bertahun-tahun, ditiru sedemikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah dikenal tersebut. Dari contoh tersebut sudah terjadi itikad tidak baik dari Pemohon karena setidak-tidaknya patut diketahui adanya unsur kesengajaan dalam meniru Merek yang sudah dikenal tersebut. Konsep pada pasal ini tentu sejalan dengan Keputusan Tetap Mahkamah Agung RI No. 39K/Pdt/1989 tertanggal 24 November 1990 yang berbunyi, “Bahwa setiap perbuatan pemakaian Merek yang bersifat membingungkan dan mengelabui serta mengacaukan opini dan visual khalayak ramai di kualifikasi mengandung unsur bad faith dan unfair competition,” dan Keputusan Tetap Mahkamah Agung RI No. 220 K/Pdt/1986 yang berbunyi, “Pengusaha Lokal wajib menggunakan Merek dengan identitas nasional, bukan menjiplak nama atau Merek asing, karena dapat menyesatkan konsumen tentang asal-usul suatu barang atau jasa.” Hingga pada akhirnya sidang rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk membatalkan Merek SEVICH terdaftar No. IDM000917666 atas nama tergugat dengan mencatatkan pembatalan Mereknya dari Daftar Umum Merek, dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek. Jangan Ambil Resiko Daftarkan Merek Orang Lain! Dalam gugatan pembatalan Merek, jika Merek yang digugat memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan, serta terdapat indikasi bahwa ada pihak lain yang mendaftarkan Merek tersebut dengan itikad tidak baik terhadap pemilik Merek yang sebenarnya, dan hal ini dapat dibuktikan di pengadilan, maka prinsip first-to-file dapat dikesampingkan. Hak pemilik Merek yang sebenarnya dapat dipulihkan melalui putusan pengadilan di Indonesia, dan pemilik Merek tersebut dapat melampirkan bukti putusan tersebut pada Kantor Merek, dalam hal ini DJKI saat proses pemeriksaan permohonan pendaftaran Mereknya di kemudian hari. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Indonesia dan/atau mancanegara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].