Belakangan marak penindakan makanan ilegal berton-ton di Indonesia oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tindakan ini dilakukan selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk melindungi industri makanan di Indonesia. Karena makanan yang masuk secara ilegal tidak diketahui kandungannya sehingga dapat membahayakan warga, serta mengganggu penyerapan distibusi produsen makanan lokal.
Tapi tahukah Anda kalau Bea Cukai juga bisa melakukan penangkalan entah itu ke luar atau ke dalam negeri, untuk barang-barang ilegal yang melanggar Kekayaan Intelektual?
Karena DJBC bagian dari Satuan Tugas (Satgas) bersama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) yang mendukung kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Penegakan hukum ini menjadi pekerjaan rumah bersama, karena Indonesia masih ada dalam daftar negara-negara dunia dengan pelanggaran Kekayaan InteIektual berat (bersama dengan Argentina, Chile, China, India, Indonesia, Rusia, dan Venezuela), yang dirilis oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) dalam Priority Watch List Special 301 Report 2023.
Beberapa waktu lalu, DJBC melakukan sosialisasi ke publik agar masyarakat luas, khususnya para pemilik Kekayaan Intelektual (KI) dapat memanfaatkan layanan ini. Jadi bagi Anda para pemilik KI, khususnya Hak Cipta dan Merek akan dibantu proses penegahannya jika ditemukan produk ilegal melalui perbatasan negara. Namun sebelumnya, Anda harus melakukan proses perekaman dulu di situs DJBC.
Bagi Anda yang masih asing dengan istilah “penegahan”, kata ini memiliki 2 (dua) makna, yakni:
- Menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai;
- Mencegah keberangkatan sarana pengangkut.
Manfaat Perekaman KI di DJBC
Proses perekaman yang dimaksud adalah kegiatan untuk memasukkan data KI Anda ke dalam database kepabeanan DJBC, dengan manfaat sebagai berikut:
- Penindakan di Pelabuhan atau Perbatasan;
- Terutama jika kuantitas barang yang diselundupkan sangat signifikan.
- Penegahan yang efektif dan efisien sebelum barang yang melanggar HKI terdistribusi ke pasaran di dalam negeri.
- Melindungi Proses Bisnis Pemilik KI;
- Produk terlindungi dari upaya pemalsuan atau pelanggaran.
- Menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk di pasaran.
- Mempertahankan reputasi merek dari rendahnya kualitas produk palsu.
- Aspek Makro;
- Meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun asing.
- Pemerintah dapat memulihkan kepercayaan internasional atas keseriusan pemberantasan produk palsu di Indonesia.
Kewenangan DJBC
DJBC memiliki dua skema terkait penindakan Hukum Kekayaan Intelektual ini:
- Skema Judicial yang berlaku untuk semua jenis KI:
DJBC dapat melakukan penangguhan sementara sampai pemeriksaan fisik. Namun posisi DJBC di sini bersifat pasif, karena harus menunggu perintah penangguhan sementara dari Pengadilan Niaga. Dimana inisiatif harus dilakukan oleh pemilik Hak tanpa ada kewajiban perekaman sebelumnya di situs DJBC. - Skema Ex-Officio untuk Merek dan Hak Cipta:
Setelah pemilik hak melakukan proses perekaman ke DJBC, proses penegahan, penangguhan sementara, hingga pemeriksaan fisik dapat proaktif dilakukan oleh DJBC.
Syarat Perekaman KI di DJBC
Sebagai pemilik atau pemegang hak, Anda harus mengajukan permohonan tertulis disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/pmk.04/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi dalam Rangka Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan Atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC dan diajukan secara elektronik melalui aplikasi CEISA HKI yg dapat diakses pada portal pengguna.
Kemudian Anda wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebagai lampirannya:
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhir
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotokopi Surat Domisili
- Fotokopi Sertifikat Merek atau Surat Pendaftaran/ Pencatatan Hak Cipta yang diterbitkan oleh DJKI
- Data mengenai ciri keaslian produk (Merek, tampilan produk, kemasan, rute distribusi, dll.)
- Surat pernyataan seperti yang diatur pada Lampiran B – PMK 40/PMK.04/2018
- Bukti pengalihan hak (apabila hak dialihkan)
- Data pihak yang diberikan hak untuk melakukan impor/ ekspor
- Data lainnya yang dibutuhkan oleh DJBC
Libatkan Pemeriksa Internal atau Eksternal
Selain itu, Anda juga harus menunjuk Pemeriksa yang merupakan ahli dari produk tersebut, bisa berasal dari internal perusahaan atau dari luar perusahaan, yang memahami Merek atau Hak Cipta barang yang akan dilakukan perekaman, yang terdiri dari satu orang atau lebih.
Jika barang yang direkam terkait dengan Merek, maka Pemeriksa yang ditunjuk harus memahami ciri-ciri keaslian produk seperti Merek, barang, logo, tampilan produk, kemasan, rute distribusi dan pemasaran, serta jumlah produk yang dipasarkan dalam suatu wilayah tersebut. Namun jika barang yang direkam terkait dengan Hak Cipta, maka Pemeriksan wajib memahami ciri-ciri atau spesifikasi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, atau hak terkait yang diciptakan.
Prosedur Penelitian DJBC Kurang Lebih 30 Hari
Semua persyaratan kemudian akan menjalani penelitian formal dan materiil oleh DJBC, termasuk memvalidasi datanya ke DJKI. Jika perekaman ini disetujui, akan berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
Seluruh proses perekaman ini tidak dipungut biaya dan hanya memakan waktu kurang lebih 30 hari. Namun jika Anda Pemilik Merek atau Pemegang Hak Cipta yang merupakan perusahaan asing dan berkedudukan di luar negeri, maka Anda harus memiliki badan usaha yang berkedudukan di Indonesia.
Dalam empat tahun terakhir, DJCB telah berhasil melakukan penegahan satu juta lebih ballpoint, tiga juta lebih pisau cukur, 72 ribu lebih bedak, hingga 160 roll dan 890 karton amplas. Jumlah ini memang belum seberapa, karena masih belum banyak Pemilik Merek dan Pemegang Hak Cipta yang memanfaatkan fitur ini. Maka dari itu, jika Anda pemiliki produk dengan resiko lintas negara yang tinggi, kami sarankan untuk segera melakukan perekaman di DJBC.
Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perekaman Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].
1 Comment