Mengurai 4 Syarat Minimum Permohonan Pendaftaran Desain Industri
Memiliki Desain Industri yang terlindungi, berarti Anda sudah siap untuk memajukan produk Anda ke tahap selanjutnya karena keunikan desain dengan nilai estetis yang sangat spesial dan memiliki nilai kebaharuan. Desain Industri yang tepat itu berperan sangat penting dalam menyasar segmen pasar tertentu, melahirkan ceruk pasar yang baru, sekaligus memperkuat branding dan positioning perusahaan ketika menjalankan bisnisnya di Indonesia.
Pengertian Desain Industri di Indonesia
Desain Industri menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Secara umum hadirnya Undang-Undang tentang Desain Industri ini memberikan kerangka hukum untuk melindungi desain Anda dari penggunaan atau reproduksi yang tidak sah dari pihak lain.
Pada artikel sebelumnya, kami telah membahas pentingnya “kebaruan” dalam Desain Industri. Kali ini, pembahasannya lanjut ke persyaratan minimum, termasuk apa saja yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan Pendaftaran Desain Industri.
Syarat Minimum Permohonan
1. Mengisi Formulir Permohonan Secara Mandiri Atau Melalui Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar
Proses pengisian ini dapat Anda ajukan sendiri secara online di portal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau melalui Konsultan Kekayaan Intelektual berpengalaman yang dapat diandalkan. Karena dengan menggunakan Konsultan, Anda akan mendapatkan saran profesional di tahap awal tentang peluang permohonan pendaftaran Anda akan diterima atau tidak. Dengan demikian, biaya permohonan yang Anda bayarkan tidak akan sia-sia. Selain itu, Anda juga tidak perlu memusingkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Untuk pengisian Formulir Permohonan, Anda harus menyertakan data-data berikut ini:
- Jenis Desain Industri:
Dalam pengajuan permohonan, Anda sudah harus menentukan Desain Industri apa yang ingin didaftarkan diantara 4 (empat) pilihan berikut ini:
1. Desain Tunggal
Yang dimaksud satu desain/desain tunggal adalah desain produk keseluruhan, misalnya satu desain kursi atau satu desain kemasan makanan.
2. Desain Set
Kategori ini dipilih jika desain Anda mencakup beberapa produk sekaligus. Misalnya satu set meja, tea set, dan kursi atau perangkat speaker dan subwoofer.
3. Pecahan Satu Desain
Kategori ini dipilih jika desain Anda hanya sebagian dari produk yang sudah ada sebelumnya. Misalnya bagian sol dari produk sepatu yang sudah Anda daftarkan sebelumnya, atau bagian frame yang mengelilingi kaca saja dari sebuah kaca mata.
4. Pecahan Satu Kesatuan Desain (Set)
Sesuai namanya, kategori ini dipilih jika desain yang Anda daftarkan hanya sebagian dari beberapa produk sekaligus. Misalnya, hanya tampilan luar yang seragam dari tabung speaker dari satu set pengeras suara.
- Data Pemohon
Berisi nama lengkap, kewarganegaraan, alamat detail yang terdiri dari negara, provinsi, kota/ kabupaten, kecamatan, keluarahan, kode pos, email, dan telepon dari Pemilik.
- Data Pendesain
Jika data tidak sama dengan Pemilik, maka data Pendesain harus diisi dengan nama lengkap, kewarganegaraan, dan negara. Data Pendesain juga dapat memuat lebih dari satu Pendesain.
- Data Konsultan
Jika Anda menggunakan Konsultan, data yang dibutuhkan adalah nama dan alamat lengkap, serta email dan nomor telepon.
- Data Desain
Data ini wajib mencantumkan keterangan sebagai berikut:
1. Judul Desain Industri
Nama umum produk dalam Bahasa Indonesia, tanpa mencantumkan Merek atau tipe barang. Misalnya untuk produk botol, cukup tuliskan botol saja, tanpa perlu menambahkan “- plastik 30 cm”.
2. Deskripsi
Bagian ini adalah tempat yang tepat untuk menjelaskan kegunaan produk, karakteristik produk, serta fitur produk yang ingin dilindungi.
3. Klaim
Pada bagian ini Anda dapat memilih desain yang didaftarkan merupakan bentuk produk utuh (misalnya: mobil atau sepatu), konfigurasi (misalnya dashboard mobl), komposisi garis (misalnya pola yang terpasang di jok mobil), komposisi warna (misalnya desain batik yang berwarna), atau kombinasi daripadanya.
4. Locarno
Locarno di sini mengacu pada “Locarno Agreement,” perjanjian internasional di bidang Desain Industri yang menetapkan klasifikasi internasional berdasarkan daftar indikasi kelas dan sub-kelas, serta catatan penjelasan yang ditujukan semata-mata untuk keperluan administrasi pendaftaran Desain Industri.
Locarno ini terdiri dari 32 judul kelas dengan nomor kelas disusun secara berurutan dan pemberian nomor kelas dilakukan sesuai dengan jenis, sifat, atau fungsi barang yang diindikasikan menurut judul kelas terkait. Anda dapat memilih kategorinya sesuai dengan jenis produk Anda.
- Data Prioritas
Data ini wajib diisi jika Pemohon berasal dari luar negeri. Informasi yang dibutuhkan adalah negara asal, nomor prioritas, tanggal prioritas, dan catatan tambahan (jika ada).
2. Melampirkan Gambar dan Uraian
Setelah semua informasih diisi dengan lengkap, Anda dapat mengunggah (upload) gambar desain yang Anda miliki. Jenis penyajian gambar yang diunggah dapat berupa Gambar Teknik, Gambar Render Komputer, atau Foto dengan penampakan sebagai berikut:
- Gambar Utama
-
- Tampak Perspektif
- Tampak Atas
- Tampak Bawah
- Tampak Depan
- Tampak Belakang
- Tampak Samping Kiri
- Tampak Samping Kanan
- Gambar Lainnya (Pendukung)
Gambar pendukung ini sifatnya opsional tergantung kompleksitas dari desain produk yang Anda miliki. Gambar Pendukung dapat berupa:
-
- Gambar Terurai (tampilan dalam bentuk terpisah)
- Gambar Transparan (tampilan tembus pandang)
- Gambar Potongan (tampilan dalam posisi terbelah)
- Gambar Perspektif lainnya (tampilan dari sudut tertentu untuk memperlihatkan detail tertentu)
Catatan:
- Garmbar yang dikirimkan adalah gambar produknya saja, tanpa background (latar belakang). Kesalahan yang umum terjadi adalah gambar yang dikirimkan bukan gambar desain, tapi foto dari produk yang tidak menghapus latar belakangnya.
- Untuk kategori Desain Pecahan, gambar yang disertakan hanya mengarsir bagian yang ingin didaftarkan. Bagian yang tidak didaftarkan, dibiarkan polos/ tidak berwarna.
- Bagian yang digambar dengan garis putus-putus adalah bagian yang tidak termasuk dimintakan perlindungannya.
- Huruf, kata, angka, maupun gambar yang merupakan unsur Merek, tidak termasuk yang dimintakan perlindungannya. Maka dari itu, pastikan Anda tidak memuatnya dalam pengiriman gambar desain. Jika Merek tersebut tetap disertakan, akan menghambat proses pemeriksaan.
- Jika terjadi kesalahan atau kekurangan dalam mengunggah produk, Anda akan menerima surat pemberitahuan dari DJKI.
3. Dokumen Permohonan (administratif):
- Surat Kuasa (jika menggunakan Konsultan)
- Surat Kepemilikan Desain Industri
Surat bermaterai yang menyatakan Pemilik adalah individu atau badan hukum. Jika Pemilik adalah badan hukum, maka yang surat pernyataannya ditandatangani oleh pihak yang diberi tanggung jawab untuk mewakili, dan dibuktikan dengan SK jabatan atau sejenisnya. - Surat Pengalihan Hak Desain Industri dari Pendesain ke Pemohon
Surat yang dibutuhkan jika Pendesain tidak sama dengan Pemohon. Maka dari itu, surat ini harus memuat informasi sebagai berikut:
-
- Pihak Pemberi = Pendesain;
- Pihak Penerima = Pemilik/ Pemohon Desain Industri;
- Pendesain adalah individu, satu atau lebih dari satu;
- Pemilik adalah individu atau badan hukum;
- Badan hukum diwakili oleh pihak yang diberi tanggung jawab untuk mewakili, dibuktikan dengan SK jabatan atau sejenisnya.
- Surat Keterangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintahan (jika pemohon merupakan UMKM)
- Bukti Prioritas Beserta Terjemahannya dalam Bahasa Indonesia (jika pemohon adalah individu/entitas asing yang sebelumnya telah mengajukan permohonan Desain Industri yang sama di luar negeri)
- Dokumen Lainnya
4. Membayar Biaya Permohonan
Setelah semua dokumen lengkap, Anda akan menerima rincian biaya, dan jika sudah dilakukan pembayaran, akan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Formalitas, Publikasi, dan Pemeriksaan Substantif.
Selanjutnya, jika tidak ditemukan permasalahan dengan desain yang dimohonkan atau tidak ditemukan dengan desain yang sudah ada, DJKI akan menerbitkan Sertifikat Hak Desain Industri sebagai bukti kepemilikan Hak Desain Industri. Sertifikat perlindungan ini berlaku selama 10 (sepuluh) tahun dan tidak dapat diperpanjang, berlaku sejak tanggal penerimaan permohonan, bukan sejak sertifikat diterbitkan.
Pada saat artikel ini dirilis, belum ada kewajiban untuk melakukan biaya pemeliharaan tahunan setelah Desain Industri yang diajukan telah terdaftar.
Jika Anda memiliki pertanyaan lain tentang kebaruan Desain Industri di Indonesia atau pun di luar negeri, termasuk tentang gambar teknis yang dapat diajukan dalam suatu permohonan desain indutri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].
Sumber:
- Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- Modul Kekayaan Lanjutan Desain Industri – DJKI, 2020