Memahami 3 Isu Permasalahan Paten yang Mendasari Usulan Perubahan UU Paten di Indonesia
Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan aspek penting dalam upaya meningkatkan daya saing dan ekonomi nasional, oleh karena itu Indonesia harus menciptakan Sumber Daya Manusia yang inovatif dan mampu beradaptasi dengan perkembangan fenomena global, serta pemahaman Kekayaan Intelektual (KI) yang kuat, khususnya di bidang Paten.
Berdasarkan hasil riset World Intellectual Property Organization (WIPO), permohonan Paten di seluruh dunia meningkat terus setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat dunia memerlukan perlindungan atas hasil karya inovasinya, termasuk Indonesia yang sangat mungkin untuk menghasilkan banyak inovasi dan menciptakan invensi yang dibutuhkan masyarakat, dengan cara mendorong inovasi domestik, agar selaras dengan pertumbuhan ekonomi.
Pada dasarnya perlindungan Paten berdampak pada ekonomi secara umum dan sangat berhubungan erat dengan perkembangan serta pernguasaan teknologi. Untuk setiap produk inovatif yang dihasilkan, akan selalu ada nilai ekonomi yang meningkat. Karena sebelumnya, Inventor selalu melakukan riset dan penelitian agar teknologinya dibutuhkan dan dapat dikomersialisasikan. Apabila Paten tersebut berhasil menarik minat pasar, tentunya memungkinkan pihak lain menggunakan invensi yang dimiliki. Disinilah masyarakat dapat mengeksploitasi Paten tersebut melalui Lisensi Paten.
Saat ini, permohonan Paten di Indonesia masih didominasi oleh Pemohon dari luar negeri. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan melakukan sosialisasi serta pendampingan Penyusunan Spesifikasi Paten (Drafting Patent). Harapannya, Paten di Indonesia memiliki peran yang lebih penting dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yang terkait inovasi, hasil riset, invensi teknologi serta perdagangan barang dan jasa.
- Landasan Perubahan
1. Landasan Filosofis
UU Paten harus memberikan perlindungan yang adil tidak hanya bagi kepentingan masyarakat, akan tetapi juga perekonomian global/ Pemegang Paten baik yang berasal dari Indonesia atau luar Indonesia dan sesuai dengan standar yang berlaku umum yang didasarkan pada perjanjian internasional.
2. Landasan Sosiologis
Kebutuhan masyarakat akan peningkatan dan kemudahan pelayanan di bidang Paten guna merespon kecepatan perkembangan global dan inovasi yang ada di masyarakat, maka perlu adanya penataan sistem Paten.
3. Landasan Yuridis
Beberapa ketentuan dalam UU Paten perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan ketentuan internasional melalui kebijakan yang responsif dengan kebutuhan perkembangan global dengan tetap mengutamakan kebutuhan sosial bagi masyarakat.
- Tujuan Perubahan
-
- Meningkatkan perlindungan terhadap hak atas Kekayaan Intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan.
- Menjamin prosedur pelaksanaan hak atas Kekayaan Intelektual yang tidak menghambat kegiatan perdagangan.
- Mengembangkan prinsip aturan dan mekanisme kerja sama internasional untuk menangani perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau pembajakan atas hak atas Kekayaan Intelektual.
Isu Permasalahan
1. Isu Inovasi Nasional
-
- Paten Sederhana (Pasal 23)
Perubahan dilakukan dengan mempercepat proses perolehan Paten dari 12 bulan menjadi 6 bulan untuk mendorong percepatan produksi dalam negeri dan pertumbuhan ekonomi.
- Paten Sederhana (Pasal 23)
-
- Progam Komputer (Pasal 4 huruf d)
Invensi yang diimplementasikan pada komputer, pengaturannya dikelompokkan ke dalam kategori sistem, metode, dan penggunaan, sesuai dengan perluasan definisi dari invensi yang dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis 4.0 dan 5.0. Sebagai catatan sejak tahun 2016 permohonan Paten terkait invensi yang diimplementasikan pada komputer meningkat hingga mencapai 30-40% per tahun dari seluruh total permohonan Paten.
- Progam Komputer (Pasal 4 huruf d)
-
- Penggunaan Kembali & Temuan (Pasal 4 huruf f)
Mengenai Penggunaan Kembali (Second Use) dan Temuan (Discovery), perubahan dilakukan karena menghambat inovasi di bidang farmasi, khususnya untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi obat tradisional. - Masa Tenggang (Pasal 6)
Mengenai Masa Tenggang (Grace Period), perubahan dilakukan dengan memperpanjang masa tenggang dari 6 bulan menjadi 12 bulan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh inventor di Indonesia untuk dapat mendaftarkan Paten.
- Penggunaan Kembali & Temuan (Pasal 4 huruf f)
2. Isu Harmonisasi Ketentuan Internasional
-
- Penggunaan Produk atau Proses di Indonesia (Pasal 20 & Pasal 20A)
Mengenai pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten, perubahan dilakukan dengan penambahan mengakui pelaksanaan impor dan lisensi sebagai pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten sesuai yang diamanatkan Pasal 20.
- Penggunaan Produk atau Proses di Indonesia (Pasal 20 & Pasal 20A)
3. Isu Pelayanan Paten
-
- Perubahan Data Pemohon (Pasal 25)
Perubahan dilakukan karena di dalam UU Paten yang berkaitan dengan persyaratan administrasi, belum mengakomodir mengenai judul invensi dalam muatan identitas permohonan Paten.
Judul invensi merupakan hal penting dalam sebuah permohonan Paten yang disandingkan dengan nomor permohonan untuk keakuratan validitas data.
- Perubahan Data Pemohon (Pasal 25)
-
- Sumber daya Genetik (Pasal 26)
Untuk Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional, perubahan dilakukan untuk mempermudah proses Paten cukup dengan membuat surat “pernyataan”.
- Sumber daya Genetik (Pasal 26)
-
- Percepatan Pemeriksaan Substantif (Pasal 55A)
Perubahan dilakukan agar waktu penyelesaian Permohonan diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien mengingat pada prakteknya dokumen Permohonan Paten menjadi “dokumen tidur” selama proses menunggu jangka waktu 18 (delapan belas) bulan, dengan demikian pelayanan dapat ditingkatkan.
- Percepatan Pemeriksaan Substantif (Pasal 55A)
-
- Pemeriksaan Substantif Kembali (Pasal 68 & Pasal 70)
Perubahan dilakukan untuk mengatasi kasus yang terjadi akibat masih banyak Pemohon yang belum memahami sistem dan prosedur Permohonan Paten di Indonesia, serta adanya komunikasi yang kurang lancar antara Pemohon Paten dengan Pemeriksa Paten, serta memberikan kesempatan lebih kepada Pemohon yang ingin melakukan review terhadap keputusan yang diberikan.
- Pemeriksaan Substantif Kembali (Pasal 68 & Pasal 70)
-
- Biaya Tahunan (Pasal 112, 126, 127, 128, & 128A)
Perubahan dilakukan sebagai antisipasi untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul di dalam praktek pemenuhan kewajiban pembayaran biaya tahunan.
- Biaya Tahunan (Pasal 112, 126, 127, 128, & 128A)
Arah Perubahan Regulasi
1. Mendorong inovasi nasional dengan peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual
-
- Membuka kesempatan perolehan Hak Paten untuk semua bidang teknologi
- Peringanan biaya bagi UMKM
2. Mendorong investasi dengan penyesuaian hukum internasional
-
- Menyesuaikan regulasi dengan Hukum Internasional
- Memberikan perlindungan terhadap investor dengan memberikan perlindungan terhadap teknologinya.
3. Peningkatan pelayanan dengan penyederhanaan peraturan
-
- Menyederhanakan proses perolehan Paten
- Memperbaiki sistem otomasi
Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lainnya terkait pendaftaran dan perlindungan Paten di Indonesia dan manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].
Sumber:
- Paparan DJKI: Urgensi Perubahan UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten untuk Mendukung Perekonomian