Rahasia Dagang merupakan resep kesuksesan bisnis dalam berbagai bidang, baik itu kuliner, IT, farmasi, maupun bioteknologi.
Tidak jarang publik selalu mencari tahu atau bahkan celah untuk mendapatkan “rahasia sukses” tersebut dengan berbagai macam cara. Atau bahkan mengklaim dan mengekspos, serta membagikan rahasia tersebut ke media sosial.
Sebenarnya apa saja cakupan dan konsekuensi bagi pembocor Rahasia Dagang? Kami sudah merangkumnya untuk Anda.
Rahasia Dagang sendiri diatur di dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang). Definisi Rahasia Dagang berdasarkan pasal 1 angka 1 UU Rahasia Dagang adalah suatu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lalu, apa saja cakupan dari Rahasia Dagang?
Pasal 2 UU Rahasia Dagang menjabarkan ruang lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah sebagai berikut:
- Metode Produksi
Berbagai langkah dan teknologi yang digunakan untuk mengubah bahan mentah menjadi barang jadi. Misalnya produksi - Metode Pengolahan
Metode yang fokusnya pada langkah-langkah yang diperlukan untuk mengubah atau memodifikasi sifat bahan mentah. - Metode Penjualan
Mencakup berbagai strategi atau cara yang digunakan untuk menjual produk atau jasa kepada konsumen, dengan variabel yang mempertimbangkan target pasar, jenis produk, hingga tujuan penjualan. - Informasi Lain di Bidang Teknologi atau Bisnis
Hasil riset pengembangan produk, data pelanggan, perjanjian dengan pihak ketiga, hingga strategi bisnis kedepan masuk dalam kategori ini. - Memiliki Nilai Ekonomi
Rahasia lainnya yang memberikan keunggulan kompetitif di pasar dan memiliki potensi nilai finansial. - Tidak Diketahui oleh Masyarakat Umum
Bukan merupakan “rahasia umum,” dimana informasi tersebut memang hanya diketahui oleh pihak-pihak yang tertentu saja, bukan kebanyakan orang.
Yang kerap menjadi dilema bagi pelaku usaha adalah keputusan untuk mengajukan permohonan Paten atas Rahasia Dagang atau tetap menjadikannya rahasia agar tidak diketahui oleh umum selamanya.
Namun yang perlu Anda ketahui adalah sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) bagi pihak lain yang tanpa hak, menggunakan Rahasia Dagang tersebut.
Untuk mencegahnya, beberapa opsi ini dapat menjadi pertimbangan Anda:
- Dokumentasikan seluruh metode dan/atau informasi lainnya sedetail mungkin;
- Tetap rahasiakan dengan membuat Perjanjian Kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA) yang ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat; dan
- Perbaharui dokumentasi jika ada perbaruan metode dan/atau informasi lain terkait Rahasia Dagang tersebut.
Selain itu, Anda juga dapat menerapkan pembatasan akses, hingga penerapan teknologi yang terenkripsi untuk mengakses dokumen-dokumen rahasia, agar tidak terjadi akses dari pihak yang tidak berwenang.
Namun, jika Anda ingin melinsensikan Rahasia Dagang Anda ke pihak lain (Pihak Kedua), Anda harus mencatatkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar memiliki payung hukum dari pelanggaran pihak lain (Pihak Ketiga) yang tidak bertanggung jawab.
Untuk informasi lebih lanjut perihal perlindungan Rahasia Dagang di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].