Pernyataan terbaru dari Presiden Trump mengenai kesepakatan perdagangan antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia membuka peluang strategis bagi pelaku usaha dan pemilik Merek asal Indonesia. Dalam unggahannya, Trump menyebut bahwa Indonesia akan dikenakan tarif ekspor sebesar 19% untuk semua produk yang masuk ke pasar AS. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tarif yang dikenakan terhadap negara-negara Asia lainnya, termasuk Tiongkok dan beberapa negara ASEAN.
Indonesia Lebih Rendah Dibanding Negara Lain
Sebagai perbandingan, berikut adalah tarif yang dikenakan terhadap beberapa negara Asia lainnya berdasarkan kebijakan perdagangan terbaru Trump per Juli 2025:
Negara | Tarif Ekspor ke AS per Juli 2025 |
Indonesia | 19% |
Malaysia | 25% |
Thailand | 36% |
Kamboja | 36% |
Filipina | 30-35% |
Vietnam | 20% |
Myanmar | 40% |
Laos | 40% |
Jepang | 25% |
Korea Selatan | 25% |
Tiongkok | 3,3% s/d 100% (tergantung produk)* |
Dengan tarif yang lebih rendah, produk asal Indonesia kini memiliki keunggulan kompetitif harga yang signifikan dibandingkan produk dari negara lain di pasar Amerika Serikat.
Peluang Strategis bagi Pemilik Merek Indonesia
Kondisi ini menghadirkan momentum besar bagi pemilik Merek lokal untuk memperluas pasar mereka ke luar negeri, khususnya ke Amerika Serikat. Beberapa strategi yang dapat diterapkan antara lain:
- Memanfaatkan Perbedaan Tarif sebagai Keunggulan Kompetitif
Brand asal Indonesia kini lebih kompetitif secara harga dibandingkan brand dari Jepang, Korea, atau Tiongkok.
- Percepatan Ekspor dan Distribusi ke Pasar AS
Dengan biaya masuk yang lebih rendah, pelaku usaha dapat meningkatkan volume ekspor dan mengembangkan kanal distribusi yang lebih agresif, termasuk melalui e-commerce dan B2B.
- Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual
Untuk menghindari risiko pemalsuan dan pembajakan Merek, pendaftaran Merek di AS menjadi langkah penting sebelum memasuki pasar.
- Penyesuaian Produk dan Standar Regulasi
Pelaku usaha perlu memastikan produk mereka memenuhi persyaratan teknis dan legal di AS, termasuk sertifikasi FDA untuk makanan, obat-obatan, dan kosmetik.
Kebijakan tarif terbaru ini membuka jendela peluang bagi produk dan brand asal Indonesia untuk menembus pasar global secara lebih efektif. Tarif ekspor sebesar 19% yang dikenakan pada Indonesia tergolong ringan dibandingkan negara lain, dan dapat dimanfaatkan sebagai keunggulan kompetitif dalam ekspansi bisnis ke Amerika Serikat.
AFFA Intellectual Property Rights siap membantu Anda, pemilik Merek asal Indonesia untuk:
- Mendaftarkan dan melindungi Merek di Amerika Serikat;
- Menyusun strategi perluasan pasar internasional yang berbasis Kekayaan Intelektual;
- Memastikan kepatuhan hukum dan regulasi dalam proses ekspor produk ke luar negeri.
Hubungi kami melalui kanal berikut untuk mendapatkan 15-menit konsultasi gratis:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Sumber: