4 Langkah Mencegah Desain Industri Anda Tidak Ditiru atau Disalahgunakan - AFFA IPR

4 Langkah Mencegah Desain Industri Anda Tidak Ditiru atau Disalahgunakan

Dalam praktik bisnis, desain produk sering kali menjadi nilai pembeda utama di pasar. Namun, tanpa perlindungan yang tepat, desain tersebut sangat rentan untuk ditiru, bahkan diklaim oleh pihak lain. Untuk itu, diperlukan strategi preventif dan represif yang tepat agar desain produk Anda tetap terlindungi secara hukum.   Menjaga kerahasiaan dengan menyimpan bukti hasil kreasi gambar Desain Industri dan tidak mempublikasikan atau memasarkannya sebelum didaftarkan.  Karena novelty atau unsur kebaruan itu yang jadi faktor utama. Lebih detail tentang kebaruan dalam Desain Industri bisa dibaca di artikel sebelumnya: 4 Syarat Penting Menilai Kebaruan dalam Pendaftaran Desain Industri di Indonesia Segera ajukan permohonan pendaftaran Desain Industri ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).  Setelah desain siap, langkah berikutnya adalah segera lakukan pengajuan permohonan langsung ke DJKI atau melalui Konsultan KI yang dapat diandalkan.  Mengapa ini penting? Karena perlindungan Desain Industri bersifat first-to-file. Tanpa pendaftaran, tidak ada Hak Eksklusif yang dapat dilindungi secara hukum. Artinya, siapa yang lebih dahulu mendaftarkan, dialah yang diakui sebagai pemilik sah secara hukum, bukan siapa yang pertama menciptakan. Ajukan keberatan (oposisi) jika ada pendaftaran Desain Industri yang sama oleh pihak lain.Dalam proses pendaftaran, terdapat masa pengumuman yang memungkinkan pihak lain untuk mengajukan keberatan. Maka dari itu, jika Anda menemukan desain yang identik, memiliki kemiripan signifikan, atau pendaftaran oleh pihak lain yang berpotensi melanggar hak Anda, Anda dapat mengajukan oposisi sebagai bentuk perlindungan hukum. Langkah ini penting untuk mencegah pihak lain memperoleh hak atas desain yang sebenarnya bukan miliknya. Buat perjanjian hukum dengan menggunakan kontrak saat bekerja sama dengan pihak lain.Jika bekerja sama dengan vendor, desainer, pabrik, atau mitra bisnis, Anda wajib menggunakan perjanjian tertulis (kontrak) yang mengatur: Kepemilikan desain. Kerahasiaan (Non Disclosure Agreement). Hak penggunaan dan distribusi.  Tanpa perjanjian yang jelas, potensi sengketa di kemudian hari akan sangat besar, termasuk risiko pengambilalihan hak oleh pihak lain.   Jika desain Anda sudah terlanjur ditiru atau disalahgunakan, Anda tetap memiliki opsi untuk menegakkan hak secara hukum tanpa harus langsung ke pengadilan. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan: Kumpulkan Bukti Pelanggaran  Identifikasi dan dokumentasikan: Produk yang melanggar. Bukti penjualan atau distribusi. Platform atau pihak yang terlibat.  Bukti ini akan menjadi dasar dalam proses penegakan hukum. Pastikan Kepemilikan Sertifikat Hak Desain Industri  Sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah secara hukum.Tanpa sertifikat: Posisi hukum Anda menjadi lemah; serta Sulit untuk menuntut atau melakukan penegakan hak.  Lakukan Somasi (Teguran Hukum)  Somasi dapat dilakukan secara tertulis (formal) maupun secara lisan sebagai langkah awal. Dengan tujuannya memberikan peringatan kepada pelanggar, serta membuka peluang penyelesaian tanpa konflik yang lebih besar. Gunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa Jika somasi tidak membuahkan hasil, Anda dapat menempuh jalur mediasi, negosiasi, arbitrase. Keunggulan jalur ini adalah prosesnya yang lebih cepat, biaya lebih efisien, dan tidak terbuka untuk publik seperti pada pengadilan.   Pada akhirnya perlindungan Desain Industri tidak hanya bergantung pada pendaftaran, tetapi juga pada strategi yang tepat sejak awal hingga penegakan hukum.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Desain Industri di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   đź“© E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 đź’¬ WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Dapatkah Motif Kotak dan Warna pada Kain Sarung Dipatenkan di Indonesia? - AFFA IPR

Dapatkah Motif Kotak dan Warna pada Kain Sarung Dipatenkan di Indonesia?

Kain sarung dengan motif kotak dan kombinasi warna tertentu sering menjadi identitas khas suatu daerah atau brand. Dengan kombinasi garis dan warnanya yang menarik, dapat menimbulkan ketertarikan dan permintaan tinggi di sana, sehingga kegiatan komersialisasi pun tidak bisa dihindari. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, “Apakah desain tersebut bisa di-paten-kan menjadi hak milik pribadi atau entitas bisnis?” Jawabannya perlu diluruskan dari sisi hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia.   “Dipatenkan” Bukan Istilah yang Tepat   Dalam hukum Kekayaan Intelektual, Paten diberikan untuk invensi di bidang teknologi, seperti mesin, formula, atau proses industri. Sedangkan motif kotak dan warna pada sarung adalah aspek visual pada benda. Karena itu, perlindungan yang relevan bukan Paten, melainkan Desain Industri dan dalam kondisi tertentu, juga bisa dilindungi sebagai Hak Cipta.   Kapan Pola Sarung Bisa Dilindungi sebagai Hak Cipta?   Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dilindungi adalah karya seni, termasuk motif atau gambar yang memiliki nilai artistik. Maka dari itu, ada beberapa persayaratan yang harus dipenuhi agar pola sarung ini dapat dilindungi sebagai Hak Cipta, diantaranya: diciptakan sebagai karya seni (original artwork); memiliki unsur kreativitas dan keunikan; atau tidak sekadar pola umum atau repetitif yang lazim di pasaran.   Contohnya: Desain motif sarung yang dibuat secara khusus oleh desainer. Pola dengan komposisi garis dan warna yang memiliki karakter artistik kuat.   Namun yang perlu diingat, dalam kondisi ini yang dilindungi adalah karya seni motifnya, bukan produk sarungnya.   Sarung Lebih Tepat Dilindungi sebagai Desain Industri   Jika motif kombinasi garis dan warna yang digunakan pada produk tekstil, dalam hal ini sarungnya diproduksi massal, menjadi bagian dari tampilan barang komersial, serta berfungsi sebagai daya tarik visual produk. Maka perlindungan yang lebih tepat adalah Desain Industri.   Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain industri menyatakan bahwa komposisi garis, kombinasi warna, dalam tampilan estetika suatu produk dapat dilindungi sebagai Desain Industri.   Dengan demikian, yang dilindungi adalah penampilan produk sarung sebagai barang dagangan.   Lebih Baik Didaftarkan Sebagai Hak Cipta atau Desain Industri? Karena dua opsi di atas dapat dilakukan, permasalahannya bukan soal “boleh atau tidak”, tetapi soal strategi perlindungan apa yang paling tepat? Aspek Hak Cipta Desain Industri Objek Karya Seni (Sebagai Motif) Tampilan Produk Perlindungan Otomatis (tanpa perlu didaftarkan, tapi dapat dicatatkan untuk memperkuat pembuktian) Harus Didaftarkan Syarat Orisinil Memiliki Unsur Kebaruan Masa Berlaku Seumur Hidup + 70 tahun 10 tahun Kekuatan Bisnis Lebih Abstrak Lebih Spesifik & Praktis   Apakah Bisa Dilindungi Keduanya?   Jawabannya bisa dengan menggunakan strategi kombinasi. Misalnya, desain motif yang dibuat oleh desainer dilindungi sebagai Hak Cipta. Sedangkan motif yang sudah diaplikasikan ke sarung dan dijual, didaftarkan sebagai Desain Industri.   Strategi ini memberikan perlindungan jangka panjang atas motif tersebut melalui Hak Cipta, namun juga memberikan perlindungan komersial yang kuat melalui Desain Industri.   Namun Anda perlu memastikan bahwa motif tersebut memang benar Anda gunakan dalam bisnis, sehingga investasi yang Anda keluarkan dalam bentuk biaya pencatatan atau pendaftaran tidak menjadi sia-sia.   Anda sudah memiliki motif unik yang ingin dilindungi? Langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   đź“© E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 đź’¬ WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Indonesia Joins the Riyadh Design Law Treaty - AFFA IPR

Indonesia Resmi Tandatangani Perjanjian Desain Industri Riyadh

Pada 8 Juli 2025, Indonesia telah resmi menandatangani Riyadh Design Law Treaty (RDLT), bergabung dengan negara-negara yang berkomitmen untuk memodernisasi perlindungan Desain Industri secara global. Perjanjian ini pertama kali disepakati pada 22 November 2024, dalam Konferensi Diplomatik WIPO di Riyadh, setelah hampir dua dekade sebelumnya mengalami proses negosiasi.   Dengan lebih dari 190 negara yang berpartisipasi dan 18 penandatangan pada hari pertama, RDLT menjadi tonggak penting dalam harmonisasi Kekayaan Intelektual internasional, yang bertujuan menyederhanakan dan mempermudah aspek prosedural pendaftaran Desain Industri di seluruh dunia. Partisipasi aktif negara-negara seperti India (yang baru bergabung pada November 2024) dan kini Indonesia, menunjukkan komitmen kuat kawasan terhadap infrastruktur Kekayaan Intelektual untuk masa depan.   Manfaat Riyadh Design Law Treaty   Dengan bergabungnya Indonesia, perjanjian ini secara cakupan global, jadi lebih kuat dalam menerapkan pendaftaran Desain Industri yang bersifat terpadu dan fleksibel. Perjanjian ini menghapus birokrasi yang tidak perlu dan menawarkan berbagai skema praktis untuk menghadapi era digital. Dengan fitur-fitur utamanya adalah: Persyaratan pengajuan yang distandarkan, dibatasi pada daftar yang wajar dan dapat diprediksi. Masa tenggang 12 bulan untuk pengungkapan sebelum pengajuan—menguntungkan bagi para kreator yang telah mempublikasikan desain mereka sebelum mendaftar. Kemampuan untuk mengajukan beberapa desain dalam satu pengajuan. Format representasi yang fleksibel seperti gambar, foto, dan media digital. Penundaan publikasi hingga enam bulan, berguna untuk menjaga kerahasiaan. Perlindungan prosedural seperti keringanan atas tenggat waktu yang terlewat dan perpanjangan yang disederhanakan. Dukungan untuk sistem pengajuan elektronik dan pertukaran data lintas negara.   Seluruh ketentuan ini dirancang untuk memberdayakan tidak hanya perusahaan besar, tetapi juga UMKM, startup, dan desainer individu dalam menghadapi pasar global yang makin terhubung.   Gerakan Global yang Didukung Negara-Negara Besar   Di awal peresmiannya, hanya ada 18 negara yang tercatat sebagai penandatangan awal: Bosnia dan Herzegovina, Republik Afrika Tengah, Kongo, Kosta Rika, Pantai Gading, Korea Utara, Gambia, Ghana, Lebanon, Maroko, Paraguay, Filipina, Republik Moldova, SĂŁo TomĂ© dan PrĂ­ncipe, Arab Saudi, Sudan, Uzbekistan, dan Zimbabwe.   India kemudian menyusul dengan menandatangani dan meratifikasi perjanjian pada 26 November 2024. Dengan bergabungnya Indonesia pada 8 Juli 2025, ekonomi terbesar di ASEAN ini menegaskan kesiapannya untuk menyelaraskan regulasi domestik dengan standar internasional. Sebuah langkah penting untuk menarik investasi berbasis desain dan melindungi industri kreatif di Asia Tenggara.   Catatan Penting bagi Pemangku Kepentingan IP   Adopsi perjanjian ini bukan sekadar pembaruan prosedural—tetapi juga merupakan respon strategis terhadap kebutuhan ekonomi desain yang terus berkembang: Konsistensi yang lebih besar dalam proses pendaftaran Desain Industri di seluruh dunia. Akses yang lebih mudah bagi pelaku usaha kecil melalui pengurangan hambatan administratif. Pengakuan terhadap realitas digital, termasuk sistem pengajuan elektronik dan format desain digital. Fleksibilitas terhadap nilai-nilai nasional, seperti pilihan pengungkapan untuk ekspresi budaya tradisional atau pengetahuan tradisional. Kepastian hukum yang lebih baik, dengan tenggat waktu yang jelas dan masa tenggang yang mendukung kreator di industri yang bergerak cepat.   Bagi pelaku usaha yang beroperasi lintas negara, RDLT menghadirkan kejelasan dan efisiensi yang telah lama dinanti—penting untuk mempercepat strategi pasar dan melindungi inovasi.   Langkah Selanjutnya   RDLT akan mulai berlaku tiga bulan setelah negara-negara peratifikasi menyerahkan instrumen ratifikasinya. Namun melihat kecepatan aksesi terbaru untuk negara-negara seperti India dan Indonesia, ambang batas ini kemungkinan baru tercapai dalam 12 hingga 24 bulan ke depan.   Maka dari itu, sekarang adalah waktu yang tepat bagi para desainer, profesional hukum, dan pelaku usaha berbasis IP untuk bersiap. Memahami dan menyesuaikan diri dengan kerangka RDLT yang akan menjadi kunci untuk tetap kompetitif dalam ekonomi desain global.   AFFA Intellectual Property Rights akan terus memantau secara cermat implementasi dari perjanjian ini. Kami siap membantu klien dari dalam dan luar negeri untuk mengevaluasi kesiapan mereka, menyesuaikan prosedur dengan standar Riyadh, dan mengadopsi strategi baru dalam pengajuan pendaftarannya.    Jika Anda adalah desainer yang ingin mengamankan hak Desain Industri Anda secara global, hubungi kami untuk informasi lebih lanjut terkait perjanjian baru ini. Dapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon, dengan menghubungi kanal kami berikut ini:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889   Sumber: Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia

Industrial Design Filing in Indonesia: Local Licensed IP Consultant Required for Foreign Applicants - AFFA IPR

Industrial Design Filing in Indonesia: Local Licensed IP Consultant Required for Foreign Applicants

If you’re considering Indonesia for Industrial Design protection, there’s one crucial fact you can’t afford to miss: Indonesia is not a member of the Hague Agreement. That means no international shortcut—and no room for error when it comes to choosing a reliable local partner.   For many IP holders, the Hague Agreement provides a streamlined route to securing design rights in multiple jurisdictions through the World Intellectual Property Organization (WIPO). But Indonesia is not party to the Hague Agreement under either the 1999 Geneva Act or the 1960 Hague Act.   This means you cannot designate Indonesia via an international design application. All applications must be filed directly with Indonesia’s Directorate General of Intellectual Property (DGIP).   Local Agent Is Mandatory for Foreign Applicants   According to Article 1(6) of Ministerial Regulation No. 8 of 2016 on Procedures for Filing Industrial Designs: “Foreign applicants must file their applications through an Intellectual Property Consultant registered with the DGIP.” In other words, foreign entities may not file directly, either physically or online, regardless of whether the design was first filed in a Paris Convention country or not.   What Happens If You Ignore This?   Without a registered local consultant: Your application will be deemed incomplete and may be rejected. You risk missing the 6-month priority period under the Paris Convention due to procedural delays. Any errors in translation or classification may invalidate your application.   A local IP consultant ensures your application meets all administrative, language, and document legalization requirements.   Key Facts About Design Filing in Indonesia   Topic Details International Route Not available (not a Hague member) Local Representation Mandatory for foreign applicants Term of Protection 10 years from filing date (non-renewable) Examination Yes, for both formalities and substantive matters. Opposition Period 3 months from publication date Governing Law Law No. 31 of 2000 on Industrial Design   Despite the absence of the Hague route and renewals, Indonesia’s design system is clear, relatively fast, and enforceable. It also operates in the context of Southeast Asia’s largest consumer market, with over 270 million people and growing enforcement capacity.   The DGIP recognizes priority rights under the Paris Convention (to which Indonesia is a party), so foreign applicants still benefit from global alignment, as long as they go through the right channel.   Need help filing your design in Indonesia? Book a free 15-minute call with a registered Industrial Design consultant:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Can You Protect a Furniture Design in Indonesia? Absolutely! - AFFA IPR

Can You Protect a Furniture Design in Indonesia? Absolutely!

Do you think designs are just for fashion or gadgets? Think again. When people hear the term “Industrial Design,” they often think of phone cases, handbags, or consumer electronics. But in Indonesia, protection for Industrial Design extends far beyond tech and fashion. From minimalist lounge chairs to futuristic bathtubs and even ornate lighting fixtures, furniture and home dĂ©cor are eligible for protection under Indonesia’s Industrial Design Law.   For interior, furniture, and lifestyle brands targeting Southeast Asia’s largest consumer market, registering your designs isn’t just possible — it’s essential.   Why Furniture Design Matters in Indonesia   Indonesia has seen a steady rise in Industrial Design awareness and filings over the past five years. Applications climbed from 2,319 in 2017 to a record-breaking 3,533 in 2022. This growth reflects not only increasing local awareness but also foreign interest in protecting design assets in one of Asia’s most dynamic markets for manufacturing and retail.   As consumer tastes evolve and visual identity becomes a powerful sales driver, furniture designers need to protect what sets their products apart: shape, contours, lines, textures, and aesthetics.   Tips to Get Your Furniture Design Approved   Despite the growing support for design protection, improperly submitted applications are still rejected, often due to technical errors in how the design is presented. The Directorate General of Intellectual Property (DGIP) has strict guidelines for how Industrial Design applications should be illustrated.   If you’re filing a furniture design (or any large, 3D product), follow these 8 key visual submission rules to avoid costly rejections:   Avoid Mixed Features Don’t combine multiple styles, colors, or versions in a single design submission. Use a Neutral Background Design representations must be shown on plain, uncluttered backgrounds — no textures, shadows, or staging. Exclude Irrelevant Elements Only the intended design should appear. Remove props, logos, or any decorative items not part of the design. Submit One View Per Image Provide one clear view per image: front, back, left, right, top, bottom, and perspective. No composites or collages. Upload Magnified Views Separately If you include zoomed-in details, upload them as individual images, not overlays. Disclaim Unregistered Features If some elements of your design aren’t meant to be protected, disclaim them consistently across all views. Show the Full Product Too If you’re submitting disassembled components (e.g., parts of a modular chair), include a full assembled version. For 2D Patterns, Show Them Alone If your design is a surface pattern (e.g., wood grain or textile texture), don’t show it applied on furniture — submit it as a stand-alone flat image.   Bottom Line: If It Has Shape, It Can Be Filed Whether you’re a boutique design studio or a global interior brand, protecting your creations in Indonesia gives you more than just legal peace of mind — it gives you the competitive edge. With over 270 million potential customers and a vibrant, design-conscious market, the value of your visual IP only increases over time.   Have a new piece ready for market? Make sure your design documents are clean, compliant, and enforceable — before someone else copies your style.   Need help filing your design in Indonesia? Book a free 15-minute call with a registered Industrial Design consultant and ensure your design meets all local requirements:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Indonesia Fosters a Thriving IP Ecosystem: Domestic and International Filings Soar Over the Past Decade - AFFA IPR

Indonesia Fosters a Thriving IP Ecosystem: Domestic and International Filings Soar Over the Past Decade

Indonesia’s Directorate General of Intellectual Property (DGIP) has achieved a remarkable milestone over the past decade. According to a report delivered by the Director General of Intellectual Property, Razilu, a total of 1,738,573 Intellectual Property (IP) applications were filed between 2015 and 2024. “This is a monumental figure that reflects the extraordinary enthusiasm of the Indonesian public in protecting their intellectual creations,” Razilu stated during the “Ten-Year Performance ExposĂ© and IP Appreciation” event, held in celebration of World Intellectual Property Day 2025 at Graha Pengayoman, Jakarta, on Wednesday, June 4, 2025. The data show that IP filings have grown at an average annual rate of 18.5%. According to Razilu, this growth is more than just numbers — it reflects increasing awareness of the importance of IP as a national economic and cultural asset. Razilu emphasized that this performance exposĂ© is not merely an evaluation, but also a strategic platform to shape future IP policies. The goal is to ensure that every innovation and creative work by Indonesians is not only protected by law but also fully empowered. Of the total filings, approximately 86.76% originated from within the country. Domestic applicants contributed nearly 99.8% of Copyright filings, 85.2% of Trademark filings, and 68.76% of Industrial Design filings. However, domestic contributions to Patent filings remain relatively low, standing at just 32.05%, highlighting an area for improvement. “These figures demonstrate the strong dominance of local IP filings across all categories. It’s a testament to the thriving innovation and creativity among individuals, entrepreneurs, and inventors across Indonesia,” Razilu added. Over the same period, micro, small, and medium enterprises (MSMEs) were significant contributors to Trademark filings. The most registered classes included: Culinary products (Classes 30 and 29) Fashion (Class 25) Hospitality services (Class 43) Cosmetics and personal care (Class 3) In the Industrial Design category, top applications were concentrated in: Other printed matter (Class 19-08) Chairs (Class 06-01) Garments (Class 02-02) Travel bags, handbags, key holders (Class 03-01) Bags, containers, tubes, capsules (Class 09-05) Meanwhile, the most recorded Copyright works were books, written articles, computer programs, video recordings, and posters. For Geographical Indications, the top five products over the past decade were coffee, woven textiles, rice, batik, and traditional salt. In the domestic Patent category, top filings involved food chemistry, pharmaceuticals, chemical engineering, special machinery, and basic chemistry. On the other hand, foreign Patent applications were dominated by sectors such as pharmaceuticals, digital communications, transportation, basic chemistry, and metallurgy. At AFFA Intellectual Property Rights, we welcome this growing momentum in Indonesia’s IP landscape. Our team of experienced IP consultants stands ready to support businesses, creators, and innovators—not only in Indonesia but also around the world—in securing and maximizing the value of their Intellectual Property. Let us help you navigate your IP journey with confidence.   Need help filing your IP in Indonesia? Book a free 15-minute call with a registered IP consultant and ensure your IP meets all local requirements:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889   Source: Directorate General of Intellectual Property

Top 3 Mistakes Foreigners Make When Filing Industrial Designs in Indonesia - AFFA IPR

Top 3 Mistakes Foreigners Make When Filing Industrial Designs in Indonesia

Filing an Industrial Design in Indonesia may look simple, but even small missteps can lead to rejection—or worse, invalidate your rights after registration. For foreign applicants entering the Indonesian market, understanding what not to do is just as important as knowing the process.   Here are the top three mistakes we see most often—and how to avoid them:   Submitting Low-Quality or Blurry Images In Indonesia, clear and precise visual representation is the foundation of your Industrial Design protection. The Directorate General of Intellectual Property (DGIP) requires at least seven views of your design—front, back, left, right, top, bottom, and perspective. If the images are pixelated, low-resolution, or fail to reflect the design’s features accurately, your application will likely be rejected. Tip: Use high-resolution, black-and-white line drawings with no background noise. Avoid shadows, gradients, or photographic textures. Your images must clearly define the form, not confuse it. Including Functional Features in the Design Indonesia protects the appearance, not the function, of a product. If your design focuses on aspects driven purely by function (e.g., grooves, openings, or mechanisms necessary for the item to work), it may fall outside the scope of Industrial Design protection. The DGIP strictly excludes any design elements that are dictated solely by function. Including such elements can lead to rejection or later invalidation if challenged. Tip: Before filing, ask yourself: “Could this shape be different and still work the same?” If the answer is no, that feature likely won’t qualify. Filing After Public Disclosure—Without Knowing the Grace Period Rules Many foreign applicants mistakenly believe that any public disclosure automatically voids their ability to protect a design in Indonesia. While Indonesia does have strict novelty requirements, the law also provides a 6-month grace period for certain types of disclosures. Under Indonesian law, a design is considered novel only if it has not been made available to the public anywhere in the world before the filing or priority date. However, there are two exceptions: If the design was displayed at a nationally or internationally recognized exhibition, or If the design was disclosed by the designer themselves for education, research, or development purposes. In these cases, you still have up to 6 months to file your application without losing novelty. Tip: If you’ve already shown your design to the public, act fast. Check whether your situation qualifies for the grace period and file within six months—or risk permanent loss of rights.   Clean Up Your Designs Before You File   With rising interest in Indonesian design protection from global brands, getting it right the first time matters more than ever. A rejected or invalidated design not only costs time and money—it can expose your product to copycats in Southeast Asia’s biggest market.   Need help filing your design in Indonesia? Book a free 15-minute call with a registered Industrial Design consultant and ensure your design meets all local requirements:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Not Just Batik: Why Industrial Design is the Hidden Gem of IP in Indonesia - AFFA IPR

Not Just Batik: Why Industrial Design is the Hidden Gem of IP in Indonesia

When people think about Intellectual Property (IP) in Indonesia, their minds often go straight to Batik—a traditional cultural expression protected under Copyright. But beyond the cultural spotlight lies a vastly underappreciated and highly strategic asset in IP: Industrial Design.   Despite its growing importance, Industrial Design protection in Indonesia remains largely overlooked by creators, businesses, and even international investors. That’s a major missed opportunity, especially considering Indonesia’s growing importance in global trade and IP.   Industrial Design: More Than Just Aesthetic Appeal   An Industrial Design protects the visual appearance of a product—its shape, pattern, lines, contours, colors, or any combination thereof. It’s not about functionality, but about form. If you’ve created a distinctive bottle shape, a shoe silhouette, a furniture design, or unique packaging, it may qualify for protection under Industrial Design law.   In today’s consumer-driven world, where visual differentiation drives value, protecting these design elements is crucial.   The Untold Fact: Indonesia Is Quietly Active   Indonesia is not a passive player in industrial design. Since 2017, the country has consistently recorded over 2,000 industrial design applications annually, reflecting a healthy and growing awareness of design protection.   In fact, by 2022, filings reached a record high of 3,533 applications, indicating rising activity from both domestic and foreign applicants. This trend highlights how businesses are starting to treat design not just as an aesthetic enhancement, but as a strategic asset worth securing in Indonesia.   Foreign filings have also increased steadily, signaling that Indonesia is gaining global recognition not only as a major consumer market but also as a jurisdiction with valuable IP infrastructure.   Why Indonesia Attracts Design Filings   One reason behind the steady interest in Indonesia’s Industrial Design system is its clear and straightforward protection regime. An industrial design in Indonesia is protected for a fixed term of 10 years from the filing date, without the need for renewals. While this duration is standard compared to many jurisdictions, it offers legal certainty for businesses during a product’s most commercially active years.   Combined with Indonesia’s growing consumer market and increasing awareness of IP enforcement, this makes the country an attractive destination for securing design rights, especially for fast-moving consumer goods, packaging, and lifestyle products.   When Copyright Is Not Enough   Creators in Indonesia often wonder whether their work should be protected under Copyright or Industrial Design. The distinction can be subtle but important.   Take Batik motifs used in modern fashion products as an example. While the motif itself may be protected by Copyright, if it’s applied to mass-produced products and serves a commercial, aesthetic function, Industrial Design registration might provide stronger and more enforceable protection.   The same applies to everyday consumer items: phone cases, kitchenware, footwear, automotive parts, or cosmetic packaging—if it looks unique, it should be protected.   Securing Design in Southeast Asia’s Largest Market   With over 270 million people, Indonesia is Southeast Asia’s largest consumer market. Any successful product design that hits the market is bound to be imitated. Without proper protection, you risk losing your product’s most valuable differentiator—its visual identity.   Registering your Industrial Design gives you exclusive rights to prevent others from using, selling, or reproducing the same or similar designs. It also provides a solid legal foundation for enforcement in case of infringement.   If you’re expanding into Southeast Asia and want to secure your product’s visual identity in one of its most dynamic markets, Industrial Design protection in Indonesia is a smart first step.   Book a free 15-minute call with a registered Industrial Design consultant:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Reformasi UU Desain Industri Uni Eropa Mulai Berlaku - Apa Dampaknya Bagi Pebisnis & Desainer Indonesia? - AFFA IPR

Reformasi UU Desain Industri Uni Eropa Mulai Berlaku – Apa Dampaknya Bagi Pebisnis & Desainer Indonesia?

Mulai 1 Mei 2025, Uni Eropa resmi memberlakukan “Reformasi Desain Industri” melalui Regulasi (EU) 2024/2822 dan Direktiv (EU) 2024/2823. Langkah ini menandai modernisasi besar dalam sistem perlindungan desain, dengan tujuan menyederhanakan proses, memperluas cakupan perlindungan, dan menyesuaikan perkembangan teknologi digital.   Perlu dicatat bahwa desain yang terdampak reformasi ini adalah desain yang masuk dalam kategori Desain Industri, bukan desain dalam konteks Hak Cipta. Jadi, yang dimaksud dengan “desain” dalam pembahasan ini adalah tampilan visual dari suatu produk atau antarmuka—baik fisik maupun digital—yang dapat didaftarkan secara resmi sebagai Desain Industri di Uni Eropa.   Perubahan Utama dalam Reformasi Desain Uni Eropa   Terminologi dan Simbol Baru Istilah “Community Design” yang merujuk pada Desain Industri yang terdaftar (dan tidak terdaftar) di tingkat Uni Eropa, kini  diubah menjadi “European Union Design” (EU Design). Juga diperkenalkan penggunaan simbol â’ą untuk menandai desain yang terdaftar. Definisi yang Diperluas Definisi “desain” kini mencakup animasi dan transisi, memungkinkan perlindungan untuk desain dinamis seperti antarmuka pengguna grafis atau Graphical User Interface (GUI). Definisi “produk” pun juga diperluas dengan mencakup benda non-fisik, seperti objek virtual dan tata letak ruang digital. Hak Eksklusif yang Diperkuat – Perlindungan Terhadap Pencetakan 3D Tanpa Izin Pemegang hak atas Desain Industri kini memiliki hak eksklusif untuk mencegah pihak lain mereproduksi desain mereka menggunakan teknologi seperti 3D printing, kecuali telah memperoleh izin resmi. Contoh: Jika sebuah perusahaan Indonesia telah mendaftarkan desainnya dan memiliki desain eksklusif untuk casing alat medis atau suku cadang motor, pihak lain di Eropa tidak boleh mencetak ulang bentuk tersebut dengan printer 3D, meskipun hanya untuk penggunaan pribadi, tanpa izin dari pemilik desain. – Klausul Perbaikan (“Repair Clause“) Menjadi Permanen Reformasi ini juga menetapkan bahwa desain komponen yang digunakan untuk perbaikan produk kompleks tidak mendapatkan perlindungan penuh, asalkan bentuknya identik dengan bagian asli dan hanya digunakan untuk mengembalikan tampilan awal produk. Contoh: Lampu depan mobil, velg, atau spion yang desainnya identik dengan versi pabrikan boleh diproduksi dan dijual sebagai suku cadang untuk perbaikan tanpa melanggar hak desain, asalkan tidak digunakan untuk membuat produk tiruan baru. Prosedur Pendaftaran yang Disederhanakan Satu aplikasi dapat mencakup hingga 50 desain tanpa batasan kelas produk. Struktur biaya diperbarui, dimana biaya pengajuan tunggal tidak berubah, tapi biaya perpanjangan mengalami peningkatan.Perlu dicatat, proses pendaftaran Desain Industri di EUIPO tergolong sangat cepat, jika tidak ada permintaan penundaan publikasi, sertifikat desain bisa diterbitkan hanya dalam 2–3 hari kerja setelah pengajuan permohonan. Hal ini dimungkinkan karena EUIPO tidak melakukan pemeriksaan substantif atas kebaruan atau orisinalitas dari desain yang diajukan. Yang berarti desain Anda tetap bisa ditentang oleh pihak ketiga setelah didaftarkan, jika dianggap melanggar atau menyalahi desain yang sudah ada sebelumnya. Perlindungan Desain Tidak Terdaftar Perubahan undang-undang ini sekarang memungkinkan desain yang pertama kali dipublikasikan di luar UE, termasuk di Indonesia, untuk mendapatkan perlindungan desain tidak terdaftar di UE, asalkan publikasi tersebut dapat diketahui oleh publik di UE.   Dampak Bagi Pebisnis & Desainer Indonesia   Peluang Ekspansi Pasar: Desain digital dan produk virtual dari Indonesia kini memiliki peluang lebih besar untuk dipasarkan dengan komersialisasi yang maksimal, karena telah memiliki payung hukum yang semakin jelas Uni Eropa. Efisiensi Proses: Prosedur pendaftaran yang disederhanakan memudahkan UMKM dan desainer independen asal Indonesia untuk mengakses perlindungan desain di UE.   Tantangan Kepatuhan Visualisasi Teknis: Meskipun EUIPO tidak memeriksa kebaruan atau orisinalitas secara substantif, desain tetap harus memenuhi standar visualisasi teknis yang jelas dan konsisten—misalnya dari segi sudut pandang, kontras, dan ketajaman gambar. Jika tidak, permohonan bisa ditolak secara administratif. Biaya Perpanjangan: Kenaikan biaya perpanjangan dapat menjadi beban tambahan bagi pemegang atau pemilik desain.   Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengajukan perdaftaran desain di Uni Eropa berdasarkan undang-undang terbaru, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Kenali 6 Potensi Kekayaan Intelektual dari Olahraga Padel - AFFA IPR

Kenali 6 Potensi Kekayaan Intelektual dari Olahraga Padel

Olahraga padel tengah mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, padel telah menarik perhatian berbagai kalangan, mulai dari komunitas olahraga, pengusaha, hingga selebriti. Popularitasnya tercermin dari hadirnya padel di PON XXI 2024 Aceh – Sumatera Utara, juga berbagai turnamen yang diselenggarakan di Indonesia, termasuk Asia Pacific Padel Cup 2024 dan Padel Pro Open 2025.   Padel pertama kali diciptakan pada tahun 1969 di Acapulco, Meksiko, oleh Enrique Corcuera. Ia memodifikasi lapangan squash di rumahnya dengan menambahkan dinding dan elemen dari tenis, menciptakan permainan baru yang disebut “Paddle Corcuera.” Permainan ini segera menarik perhatian teman-temannya, termasuk Alfonso de Hohenlohe, yang kemudian membawa padel ke Marbella, Spanyol pada tahun 1974, dan membangun dua lapangan di sana. Dari Spanyol, padel menyebar ke Argentina (1975), dan terus berkembang ke berbagai negara di Eropa dan Amerika Latin. Pada tahun 1991, Federation International de Padel (FIP) didirikan di Madrid, Spanyol, untuk mengatur dan mempromosikan olahraga ini secara global.   Seiring berkembangnya ekosistem padel di Indonesia, berbagai elemen seperti nama turnamen, logo, desain raket, teknologi lapangan, strategi pelatihan, hingga merchandise mulai menjadi identitas yang melekat, dan memiliki nilai komersial. Semua itu dapat dan seharusnya dilindungi melalui berbagai jenis hak Kekayaan Intelektual (KI), agar seluruh pihak terkait dapat mendapatkan keuntungan, sekaligus mendukung ekosistem olahraga padel yang lebih baik..   Berikut ini adalah ragam KI yang relevan dan potensial dalam dunia padel:   Merek Nama klub padel, logo, slogan, turnamen, lapangan, akademi pelatihan, apparel, bola padel, raket, atau peralatan lainnya penting untuk dilindungi identitasnya agar tidak muncul nama yang sama, sehingga menimbulkan kebingungan publik. Sebagai Merek, nama-nama tersebut harus didaftarkan untuk mendapatkan masa perlindungan 10 tahun dan dapat terus diperpanjang.. Desain Industri Desain visual raket atau desain sepatu khusus padel, hingga seragam turnamen yang memiliki estetika unik dapat dikategorikan sebagai Desain Industri dan memiliki masa perlindungan hingga 10 tahun. Paten Kategori ini mencakup inovasi teknologi pada bahan atau struktur raket. sistem skor digital otomatis atau sensor untuk pelatihan, hingga fitur khusus dalam pembangunan lapangan padel portable. Inovasi ini dapat terus berkembang dan memberikan keunggulan kompetitif bagi produsen atau inovator lokal. Hak Cipta Konten promosi seperti video highlight turnamen, musik, poster, dan desain digital pada event padel, modul pelatihan atau strategi permainan yang didokumentasikan akan otomatis dilindungi sebagai Hak Cipta, namun perlu dicatatkan untuk memperkuat bukti kepemilikan. Rahasia Dagang Kategori ini mencakup teknik pelatihan eksklusif dari pelatih padel, strategi bisnis atau model manajemen komunitas padel, hingga resep atau formula produk sport nutrition yang digunakan oleh suatu klub. Untuk kategori ini tidak perlu didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan, tapi harus dijaga kerahasiaannya. Lisensi & Waralaba Model bisnis penyewaan lapangan atau pembukaan cabang klub padel, lisensi penggunaan nama turnamen di kota lain, atau bahkan franchise cafĂ© bertema padel dapat diatur melalui perjanjian lisensi dan dicatatkan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pemanfaatan komersial yang lebih luas.   Pada akhirnya olahraga padel tidak hanya menawarkan pengalaman bermain yang menyenangkan, tapi juga membuka peluang ekonomi melalui aset-aset Kekayaan Intelektual. Para pelaku usaha dan komunitas padel perlu memahami bahwa inovasi, kreativitas, dan identitas yang mereka bangun hari ini bisa menjadi nilai bisnis yang berkelanjutan jika dikelola dan dilindungi dengan benar. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual dari olahraga padal, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].