Bagi pemilik Paten asing—baik perorangan maupun badan hukum—melakukan pembayaran Biaya Tahunan Paten di Indonesia membutuhkan perhatian khusus agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Paten terbaru (UU No. 65 Tahun 2024), Pemohon atau Pemegang Paten yang bukan warga negara atau tidak berdomisili tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak diperkenankan melakukan pengurusan langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk untuk pembayaran Biaya Tahunan. Untuk itu, mereka diwajibkan secara hukum untuk menunjuk atau memberikan kuasa kepada Konsultan Kekayaan Intelektual yang terdaftar di Indonesia.
Dasar Hukum: Pasal 28 UU Paten No. 65 Tahun 2024
“Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasa. Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyatakan dan memilih alamat Kuasa sebagai domisili hukum di Indonesia.”
Ketentuan ini tidak hanya berlaku pada saat pengajuan permohonan pendaftaran Paten, tapi juga pada setiap proses lanjutan yang berkaitan dengan Paten tersebut—termasuk pembayaran Biaya Tahunan.
Mengapa Harus Menggunakan Konsultan Indonesia?
Tujuan dari kewajiban penunjukan kuasa dan pemilihan domisili hukum di Indonesia adalah untuk menghindari hambatan pelayanan akibat jarak geografis dan waktu tempuh. Sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal terkait:
“Penunjukan kuasa dan domisili hukum di Indonesia dimaksudkan agar pelayanan tidak terhambat akibat jarak dan waktu tempuh.”
Secara praktik, ini berarti meskipun pemegang Paten asing ingin melakukan pembayaran Biaya Tahunan tepat waktu, DJKI tidak akan menerima pembayaran tersebut kecuali dilakukan melalui Konsultan KI resmi di Indonesia.
Apa Konsekuensinya Jika Membayar Tanpa Kuasa?
Jika pembayaran dilakukan tanpa menunjuk Konsultan KI resmi, maka:
- Pembayaran dianggap tidak sah dan tidak akan diproses oleh DJKI;
- Status hukum Paten dapat menjadi tidak aman, terutama jika tenggat waktu terlewat; dan
- Pemegang hak dapat kehilangan hak atas Paten jika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi melalui saluran resmi.
Bagaimana Caranya Menunjuk Kuasa di Indonesia?
Untuk mematuhi ketentuan hukum di Indonesia, pemilik Paten asing harus:
- Menandatangani Surat Kuasa, yang memberikan wewenang kepada Konsultan KI terdaftar di Indonesia;
- Menyampaikan data dan informasi yang diperlukan, termasuk domisili hukum melalui kuasa tersebut;
- Berkoordinasi dengan Konsultan KI untuk memantau tenggat waktu dan memastikan pembayaran Biaya Tahunan dilakukan sesuai aturan.
Bagi pemilik Paten asing, menunjuk Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia bukan hanya untuk memudahkan, tapi telah menjadi kewajiban hukum. Dengan menunjuk kuasa yang sah, Anda:
- Memastikan kepatuhan hukum terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia;
- Menghindari risiko administratif dan kehilangan hak; dan
- Menjaga agar hak Paten Anda tetap terlindungi dan berlaku secara sah di Indonesia.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pembayaran Biaya Tahunan Paten atau ingin menunjuk Konsultan KI resmi, langsung hubungi kami melalui emai [email protected].