Apakah Wajah Saya Dapat Didaftarkan Sebagai Merek?
Salah satu keunikan yang kita miliki sebagai manusia adalah wajah yang berbeda-beda. Mulai dari bentuk mata, hidung, bibir, tulang pipi, warna kulit, kumis, bentuk alis, membuat wajah kita berbeda dan memiliki daya tarik tersendiri. Mengingat unik juga menjadi salah satu syarat dari Pendaftaran Merek, maka tidak jarang dari kita, juga warga dunia lainnya yang terpikir untuk mendaftarkan wajahnya sebagai Merek. Tapi apakah itu dapat dilakukan? Apakah Anda langsung terbayang Merek-Merek yang menampilkan wajah terkenal? Artikel ini akan memberikan penjabarannya.
Pengertian Merek
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek & Indikasi Geografis), yang dimaksud Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Karena gambar dan foto termasuk grafis visual, maka penampakan wajah sebagai Merek dapat didaftarkan di Indonesia, selama tidak bertentangan dengan apa yang disebutkan pada Pasal 21 UU Merek & Indikasi Geografis, yakni belum terdaftar atau dimohonkan oleh pihak lain dan tidak sama atau menyerupai foto orang terkenal, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
Merek-Merek dengan Wajah Terkenal
Berbeda aturannya di luar negeri, seperti di Amerika dan Uni Eropa, ada larangan tegas untuk mendaftarkan wajah sebagai Merek. Baru-baru ini di Uni Eropa baru ditolak pendaftaran Merek berupa foto dari model terkenal asal Belanda, Puck Schrover. Walaupun wajahnya terkenal di industri mode, pemeriksa Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO) menilai keunikan wajah saja tidak cukup untuk memberikan keunikannya sebagai Merek, karena bisa saja merupakan representasi foto dari wanita mana pun.
Namun apabila wajah tersebut hadir dalam bentuk ilustrasi seperti Kolonel Sanders pada Merek KFC atau wajah perempuan dengan rambut panjang dan ber-”tentakel” untuk Merek Starbucks Coffee, dinilai memiliki keunikan dan dapat didaftarkan.
Sedangkan di Indonesia, kita mengenal beberapa Merek terdaftar dengan wajah dan foto orang di dalamnya, seperti jamu Nyonya Meneer (Nomor Pendaftaran: IDM000766048), Ayam Goreng Suharti (IDM000868681), ayam goreng Mbok Sarun (IDM000828965), dan gudeg Mbok Lindu (IDM001010038). Begitu juga dengan sejumlah Merek jasa untuk pengobatan alternatif yang menggunakan foto pemangkunya.
Wajah dan Citra Perusahaan
Penggunaan wajah atau foto pribadi akhirnya memang dapat dan sah saja jika digunakan sebagai Merek di Indonesia. Namun apakah Anda sudah siap untuk berkomitmen seumur hidup dengan menempatkan wajah Anda di setiap produk dan/atau jasa yang Anda punya?
Karena dengan demikian, Anda harus benar-benar menjaga perilaku dan selamanya berada dalam pencitraan terbaik, agar Merek yang mencerminkan profesionalitas Anda tidak terganggu. Karena bukan tidak mungkin, sekali saja Anda terlibat masalah, dampak buruknya juga akan merusak citra Merek Anda.
Namun jika Anda telah siap, ambil tindakan secepatnya untuk pengajuan proses pendaftaran, karena di Indonesia berlaku azas first-to-file. Jangan sampai usaha Anda yang sudah fenomenal, yang identik dengan wajah Anda justru didaftarkan lebih dulu oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lainnya terkait pendaftaran wajah sebagai Merek di dalam dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].
Sumber: